Kasus: korupsi

  • Pengacara Eks Bupati Probolinggo Klaim Dakwaan Jaksa KPK Dipaksakan

    Pengacara Eks Bupati Probolinggo Klaim Dakwaan Jaksa KPK Dipaksakan

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum Terdakwa Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin yaitu Diaz Wiriardi mengklaim bahwa Jaksa KPK memaksakan dakwaan pada kedua kliennya tersebut. Hal itu disampaikan saat kedua Terdakwa menjalani sidang perdana perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/6/2024).

    Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto, keduanya didakwa melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU.

    Dalam dakwaannya, jaksa merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari menjabat. “Totalnya ada lebih dari Rp 100 miliar lebih,” katanya usai sidang.

    Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan. “Untuk menghilangkan jejak sumber gratifikasi, uang yang didapat dirupakan aset,” ujarnya.

    Di akhir persidangan penasihat hukum terdakwa Diaz Wiriardi mengaku akan menyampaikan pembelaan atau eksepsi di sidang lanjutan pekan depan. “Kami akan ajukan eksepsi,” katanya.

    Menurut Diaz, dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terkesan terlalu dipaksakan, karena banyak point dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, namun kesalahan dibebankan kepada kliennya. “Seperti sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren, sumbangan sapi kurban bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jasi dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan,” terangnya.

    Perkara yang dituduhkan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Nasdem ini adalah perkara yang kedua.

    Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

    Kuasa hukum Terdakwa Diaz Wiriardi mengaku akan menyampaikan pembelaan atau eksepsi di sidang lanjutan pekan depan. “Kami akan ajukan eksepsi,” katanya.

    Menurut Diaz, dakwaan yang dibacakan jaksa KPK terkesan terlalu dipaksakan, karena banyak point dakwaan yang sebenarnya bukan gratifikasi, namun kesalahan dibebankan kepada kliennya.

    “Seperti sumbangan untuk NU, sumbangan untuk pesantren, sumbangan sapi kurban bahkan sumbangan buah-buahan itu semua dianggap gratifikasi. Jasi dakwaan jaksa menurut kami terlalu dipaksakan,” terangnya.

    Perkara yang dituduhkan kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Nasdem ini adalah perkara yang kedua.

    Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. [uci/kun]

  • Penyidikan Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Tidak Terpengaruh Iklim Politik

    Penyidikan Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Tidak Terpengaruh Iklim Politik

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan keuangan khusus desa (BKKD) untuk pengadaan Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro tidak terpengaruh iklim politik lima tahunan, Rabu (12/6/2024).

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Murtopo mengatakan, penyidikan dugaan korupsi pengadaan 384 unit mobil siaga desa tahun 2022 itu terus dikebut. Sejumlah saksi terus diperiksa untuk melengkapi alat bukti yang mengarah tindakan melawan hukum.

    “Meski tahun politik, kami tidak terpengaruh. Semua saksi yang terlibat dalam kasus tersebut kami periksa,” ujarnya.

    Dari 384 kepala desa yang menerima hibah mobil siaga desa itu hampir sebagian sudah diperiksa. Penyidik Kejari Bojonegoro kini akan memeriksa saksi dari pejabat di Pemkab Bojonegoro. Sehingga, dia berharap proses penyidikan ini segera tuntas.

    ” Mudah-mudahan segera kita tuntaskan, karena sudah memeriksa lebih dari setengah saksi penerima mobil siaga,” harapnya.

    Pihaknya menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada lebih dari 150 saksi, baik kepala desa sebagai penerima, pihak penyedia barang, serta pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro sebagai pengambil kebijakan telah menambah bukti baru.

    Namun demikian Muji Martopo tidak menyebutkan bukti baru yang diperoleh dari pemeriksaan yang dilakukanya. “Kita sudah menemukan alat bukti lain setelah kami melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi,” tambah Puji Martopo.

    Dengan banyaknya pemeriksaan saksi, pihaknya berjanji akan segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengadaan mobil siaga di 348 Desa. Dia menarget, dua bulan ke depan diharapkan sudah mengarah pada penetapan tersangka.

    “Kita akan menuntaskan secepatnya ya, kasus ini cukup pelik karena melibatkan ratusan orang yang tertuduh,” pungkas Puji Martopo. [lus/ted]

  • Merasa Jadi Korban Kesewenang-wenangan KPK, Staf Hasto Lapor Komnas HAM

    Merasa Jadi Korban Kesewenang-wenangan KPK, Staf Hasto Lapor Komnas HAM

    Jakarta (beritajatim.com) – Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi membuat aduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kusnaso mengaku, barang pribadinya berupa buku tabungan turut disita secara paksa oleh penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti. “Ada, ATM sama buku tabungan yang isinya juga enggak seberapa, enggak ada Rp1 juta,” kata Kusnadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

    Sebagai staf, Kusnadi turut bersama rombongan yang mengantar Hasto saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6) kemarin. Usai Hasto masuk ke ruang pemeriksaan, Kusnadi dan yang lainnya menunggu di lantai bawah Gedung KPK.

    Kusnadi pun berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di sebuah ruang di Gedung KPK.

    Namun, seseorang menggunakan topi dan masker yang belakangan diketahui sebagai Kompol Rossa, mendekat ke Kusnadi dengan alasan dipanggil Hasto.

    Kusnadi yang percaya begitu saja pun ikut naik ke lantai ruang pemeriksaan Hasto. Sampai di sana, ternyata dia bukannya bertemu Hasto. Sebaliknya, ia justru digeledah dan dipakaa untuk pemeriksaan badan. Barang-barang yang ia bawa juga disita. Kusnadi mengaku menjalani pemeriksaan paksa selama tiga jam oleh dua penyidik.

    Pria yang masih bertani bawang dengan pengawasan istri itu kini mengaku kesulitan memberikan nafkah bagi keluarga di kampung halaman, Brebes, Jawa Tengah, setelah Kompol Rossa menyita buku tabungan, ATM, berikut ponsel.

    “Sampai sekarang belum, belum bisa menafkahi, karena kemarin juga saya ponselnya disita juga,” katanya.

    Dia merasa takut menjalani pemeriksaan, karena tidak didampingi pengacara dan beberapa kali dibentak oleh penyidik selama interogasi.

    “Dibentaknya, udah kamu diem saja. Cuma, kan, saya orang biasa, saya takut,” katanya.

    Dalam kesempatan itu, pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus meminta Komnas HAM memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan anggotanya yang menjadi penyidik KPK tersebut.

    “Karena penyidik ini adalah anggota Polri, maka dalam penyelidikan Komnas HAM, kami meminta Komnas HAM juga memanggil Kapolri untuk didengar penjelasannya mengapa praktik-praktik penyidikan di KPK sekarang ini sangat merosot,” ujar Petrus.

    Menurut Petrus, selain Kusnadi bukan sebagai pihak yang berperkara atau menjadi bagian dari perkara, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Kusnadi juga melanggar HAM. Apalagi, penggeledahan itu berlangsung selama 3 jam.

    “Terjadi pelanggaran HAM, terjadi perkara yang bergantung terlalu lama, kami sebagai advokat pun dilarang mendampingi saksi. Seorang kuasa hukum dilarang mendampingi saksi yang diperiksa oleh KPK,” tuturnya.

    “Pengalaman praktik Saudara Kusnadi tidak sebagai saksi pun diintimidasi, diinterogasi. Itu praktik-praktik pelanggaran HAM yang terjadi di KPK,” imbuhnya menegaskan.

    Atas dasar itu, Petrus meminta Komnas HAM untuk segera memproses laporan kliennya tersebut. Terkhusus, kasus ini harus mendapatkan atensi langsung Kapolri.

    Karena telah terjadi pelanggaran prosedur dan pelanggaran HAM terhadap seorang warga negara yang dilakukan oleh penyidik KPK dari unsur Polri.

    “Kasus ini harus membuka mata pimpinan Polri, pimpinan KPK, untuk benahi penyidikan, proses penyidikan, proses penyelidikan, dan penuntutan yang terjadi di KPK,” tegasnya. [ian]

  • Sita Ponsel Hasto, KPK Tegaskan Cari Keberadaan Harun Masiku

    Sita Ponsel Hasto, KPK Tegaskan Cari Keberadaan Harun Masiku

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita telepon seluler dan buku agenda milik Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. KPK menegaskan, penyitaan tersebut untuk kepentingan perkara dengan tersangka Harun Masiku.

    “Bahwa semua penyitaan barang elektronik dan dokumen di perkara tersangka HM, dilakukan oleh Penyidik dengan tujuan untuk mencari keberadaan Tersangka HM (Harun Masiku, red) dan atau pembuktian perkaranya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (12/6/2024).

    Dia menjelaskan, semua alat bukti tersebut akan dianalisa dan tentunya akan ditanyakan oleh Penyidik melalui mekanisme pemeriksaan saksi kepada pihak-pihak yang terkait.

    “Apa isi dalam alat elektronik serta dokumen tersebut tidak bisa diungkap saat ini karena masih tahap Penyidikan,” katanya.

    Budi pun memastikan, penyitaan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur yang berlaku. “Penyitaan barang bukti tersebut juga telah disertai dengan surat perintah penyitaan. Sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Seperti diketahui Harun Masiku merupakan calon anggota legislatif dari PDIP yang menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019 Wahyu Setiawan. Namun, Harun melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK selama empat tahun terakhir.

    Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap sebersar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU terkait pengurusan PAW DPR. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021. Hasto juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ini pada 2020 lalu. [ian]

  • Apa Kabar Penyidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Waru?

    Apa Kabar Penyidikan Dugaan Korupsi Pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Waru?

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Dugaan korupsi rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) berlokasi di Desa Tambaksawah Kec. Waru, yang pernah ditangani oleh Pidsus Kejari Sidoarjo sejak Oktober 2023, hingga saat ini masih belum ada kejelasan.

    Padahal, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo telah menyita aset (Rusunawa, red) sebagai upaya penyelamatan aset senilai Rp 38 miliar itu dan diserahkan ke Pemkab Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR).

    Sampai kini kenyataannnya, penyelamatan aset bangunan milik Pemkab Sidoarjo berupa bangunan Rusunawa dan penyelidikan soal adanya dugaan korupsi itu sampai saat ini belum ada tersangkanya.

    Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi ketika dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan kasus tersebut menyatakan masih tetap berjalan. “Ditunggu saja Nggih. Sementara masih berjalan,” ucap Franky melalui pesan WhatApps, Rabu (12/6/2024).

    Franky tak menjelaskan apakah kasus tersebut sudah menetapkan tersangka atau belum. Ia hanya mengungkapkan, saat ini pihaknya masih tengah menghitung terkait kerugian negara dalam kasus tersbut. “Kami masih menghitung dengan Inspektorat untuk perhitungan kerugian negaranya,” tambahnya.

    Franky berdalih jika saat ini pihaknya masih merampungkan kasus dugaan PDAM dan ada beberapa kasus lagi yang lebih dulu ditangani sebelum Rusunawa. “Insya Allah tahun ini kita gelar kasus Rusunawa,” janjinya.

    Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Andrie Dwi Subianto menegaskan, bahwa kasus dugaan korupsi Rusunawa di Desa Tambaksawah Kec. Waru, tidak berhenti, perkara tersebut tetap berjalan profesional dan proposional.

    Bangunan Rusunawa di Desa Tambaksawah Kec. Waru (dok)

    “Penetapan tersangka belum dilakukan. Karena kita sementara masih merampungkan pemeriksaan dan menyelesaikan perhitungan kerugian negara atas kasus tersebut. Agar nantinya setelah dilakukan penetapan tersangka jalannya perkara tidak terlalu lama,” tegasnya

    Andrie juga menjelaskan perkembangan kasus saat ini yaitu pihak Kejari Sidoarjo sudah merampungkan pemeriksaan ahli dan sedang melakukan perhitungan kerugian Negara.

    Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo tengah membongkar dugaan korupsi pengelolaan pendapatan hasil kerjasama pemanfaatan aset Rusunawa Sidoarjo oleh Dinas Perumahan, Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) dengan Pemerintah Desa Tambaksawah, Kec Waru, tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 130/-3/404.1.1.2/2010.

    Tim penyidik memfasilitasi pengembalian aset bangunan Rusunawa di Tambaksawah yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tercatat sebagai aset barang milik daerah senilai Rp 38 miliar itu.

    Aset Rusunawa tersebut terdiri dari 8 unit rusun, mulai blok A hingga H dengan jumlah kamar sebanyak 384. Aset tersebut merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo yang tercatat sebagai aset barang milik daerah berdasarkan Kartu Inventaris Barang (KIB) C Nomor Register 4 dan 6.

    “Bangunan Rusunawa sisi timur dekat lokasi perindustrian tersebut saat ini dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Desa berdasarkan perjanjian kerjasama pengelolaan dengan Pemkab Sidoarjo,” jelas Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah ketika konfrensi pers saat pengembalian aset, Kamis (26/10/2023) lalu.

    “Berdasarkan alat bukti dan fakta hasil penyidikan ditemukan jika tata kelola dan pengelolaan atas bangunan Rusunawa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi dapat merugikan keuangan negara,” sambung Roy menutup. (isa/kun)

  • Putra Joe Biden Divonis Bersalah Atas 3 Dakwaan Kasus Kepemilikan Senpi

    Putra Joe Biden Divonis Bersalah Atas 3 Dakwaan Kasus Kepemilikan Senpi

    Jakarta

    Juri federal memvonis Hunter Biden atas ketiga dakwaan kasus kepemilikan senjata api ilegal. Juri menyatakan bahwa Putra Presiden Amerika Serikat Joe Biden itu melanggar undang-undang yang dimaksudkan untuk mencegah pecandu narkoba memiliki senjata api.

    Dilansir CNN dan AFP, Rabu (12/6/2024), hukuman tersebut menandai pertama kalinya anak seorang presiden yang sedang menjabat atau anggota keluarga dekat presiden dinyatakan bersalah melakukan kejahatan, meskipun kejahatannya sudah ada sebelum masa jabatan Joe Biden sebagai presiden.

    Hunter Biden terancam 25 tahun penjara dan denda hingga $750.000, meskipun ia kemungkinan akan menerima hukuman yang jauh lebih sedikit dari jumlah maksimal sebagai pelanggar pertama kali.

    Diketahui, Putra Presiden Joe Biden yang berusia 54 tahun itu dihukum atas ketiga tuduhan kejahatan yang berasal dari pembelian pistol pada tahun 2018 saat dia kecanduan narkoba.

    Keputusan tersebut diambil saat ayahnya mencalonkan diri untuk dipilih kembali dan pada hari ketika presiden dari Partai Demokrat itu dijadwalkan memberikan pidato di Washington mengenai kekerasan bersenjata.

    Respons Joe Biden

    Presiden Joe Biden lantas menyatakan “cinta dan dukungannya” kepada putranya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Gedung Putih setelah berakhirnya persidangan yang diadakan di kampung halaman Biden di Wilmington, Delaware.

    “Saya Presiden, tapi saya juga seorang Ayah,” kata Biden. “Jill dan aku mencintai putra kami, dan kami sangat bangga dengan sosoknya saat ini.”

    “Begitu banyak keluarga yang orang-orang tercintanya berjuang melawan kecanduan memahami perasaan bangga melihat seseorang yang Anda cintai keluar dari sisi lain dan menjadi begitu kuat dan tangguh dalam pemulihan,” katanya.

    “Saya akan menerima hasil dari kasus ini dan akan terus menghormati proses peradilan saat Hunter mempertimbangkan banding,” tambah Biden.

    Juri yang beranggotakan 12 orang berunding selama sekitar tiga jam selama dua hari sebelum mengambil keputusan.

    Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

    Hunter Biden tidak mengambil sikap selama persidangan satu minggu tersebut. Ibu Negara Jill Biden hadir beberapa hari.

    Keputusan tersebut diambil kurang dari dua minggu setelah dakwaan Donald Trump atas tuduhan penipuan bisnis, yang kemungkinan besar akan menjadi lawan Joe Biden dari Partai Republik dalam pemilihan presiden bulan November.

    Proses persidangan tersebut, bersama dengan kasus lain di mana Hunter Biden menghadapi tuduhan penggelapan pajak di California, telah mempersulit upaya Partai Demokrat untuk menjaga fokus pemilu pada Trump, mantan presiden pertama yang dihukum karena kejahatan.

    Kecanduan Narkoba

    Selain menjadi gangguan politik, permasalahan hukum yang dihadapi Hunter Biden telah membuka kembali luka emosional yang menyakitkan bagi keluarga tersebut sejak ia menjadi pecandu narkoba.

    Saudaranya Beau meninggal karena kanker pada tahun 2015, dan saudara perempuannya Naomi meninggal saat masih bayi dalam kecelakaan mobil tahun 1972 yang juga menewaskan ibu mereka, Neilia, istri pertama Joe Biden.

    Pengacara lulusan Yale ini didakwa dengan pernyataan palsu ketika membeli pistol kaliber .38 pada tahun 2018 bahwa dia tidak menggunakan narkoba secara ilegal.

    Dia juga didakwa dengan kepemilikan senjata api ilegal, yang dia miliki hanya selama 11 hari pada bulan Oktober tahun itu.

    Putra presiden, yang tak henti-hentinya menulis tentang kecanduannya, mengaku bahwa pada saat membeli pistol tersebut ia tidak menganggap dirinya seorang pecandu.

    Dia telah lama menjadi sasaran kelompok sayap kanan Partai Republik, dan sekutu Trump telah menyelidikinya secara mendalam di Kongres atas tuduhan korupsi dan persekongkolan pengaruh. Tidak ada tuduhan yang pernah diajukan.

    Transaksi bisnis Hunter Biden di Tiongkok dan Ukraina juga menjadi dasar upaya anggota parlemen Partai Republik untuk memulai proses pemakzulan terhadap ayahnya. Upaya-upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil.

    Gedung Putih mengatakan tidak akan ada pengampunan presiden untuk Hunter Biden.

    Halaman 2 dari 2

    (taa/taa)

  • Modi Kembali Jadi PM India, Sudah Bentuk Kabinet

    Modi Kembali Jadi PM India, Sudah Bentuk Kabinet

    Anda sedang membaca kembali laporan Dunia Hari Ini edisi Selasa, 11 Juni 2024.

    Laporan 24 jam terakhir dari beberapa titik dunia telah kami sajikan, dimulai dari laporan dari Yunani.

    Apa penyebab tewasnya presenter TV Inggris?

    Pemeriksaan post-mortem menyimpulkan presenter TV Inggris Michael Mosley, 67 tahun, meninggal karena penyebab alamiah.

    Michael dilaporkan hilang di pulau liburan Yunani Symi, pekan lalu, kemudian ditemukan sudah meninggal.

    Polisi menjelaskan posisi tubuhnya ketika ditemukan, serta tidak adanya luka mendukung kesimpulan jika ia meninggal secara alamiah. Tapi penyelidikan masih berlanjut hingga sekarang.

    “Ia tidak ditemukan dalam posisi tengkurap, ia ditemukan dalam posisi telentang yang menandakan ia mungkin merasa pusing, tidak enak badan dan harus berbaring,” kata walikota Symi, Lefteris Papakaloudoukas.

    Sekretaris PDIP diperiksa selama empat jam

    Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selama empat jam.

    Ia mengaku keberatan dengan keputusan penyidik untuk menyita ponselnya, hingga sempat berdebat dengan pihak penyidik.

    Hasto dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

    “Saya di dalam ruangan yang sangat dingin, hampir sekitar 4 jam. Bersama penyidik face to face itu paling lama 1,5 jam, sisanya ditinggal, kedinginan,” ujar Hasto usai pemeriksaan.

    PBB dukung gencatan senjata Israel-Gaza

    Dewan Keamanan PBB mendukung rencana gencatan senjata Israel-Gaza, yang digariskan oleh Presiden Joe Biden untuk gencatan senjata antara Israel dan militan Palestina Hamas.

    Rusia abstain dari pemungutan suara, sementara 14 anggota dewan lainnya memberikan suara mendukung.

    Amerika Serikat menyelesaikan proposalnya setelah enam hari negosiasi di antara dewan.

    Pada tanggal 31 Mei, Presiden Biden memaparkan rencana gencatan senjata tiga fase yang digambarkannya sebagai inisiatif Israel.

    Wakil presiden Mawali hilang

    Operasi pencarian dan penyelamatan terus berlanjut hingga pesawat yang hilang yang membawa wakil presiden Malawi, Saulos Klaus Chilima, ditemukan.

    Saulos, 51 tahun, berada di dalam pesawat militer bersama sembilan orang lainnya yang meninggalkan kota Lilongwe pada pukul 09.17 pagi waktu setempat.

    Pesawat tersebut tadinya dijadwalkan mendarat di Bandara Mzuzu pada pukul 10:02 pagi.

    Dalam pidato yang disiarkan televisi, Presiden Lazarus Chakwera mengatakan pesawat tersebut tidak dapat mendarat di bandara karena jarak pandang yang buruk dan diperintahkan untuk kembali ke ibu kota.

  • Lagi, Kredit Fiktif Bank PD BPR Bojonegoro Terbongkar

    Lagi, Kredit Fiktif Bank PD BPR Bojonegoro Terbongkar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah membongkar dua kasus dugaan pinjaman fiktif di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bojonegoro. Dampak pinjaman fiktif tersebut merugikan keuangan negara.

    Dalam kasus dugaan korupsi pinjaman fiktif milik bank daerah Kabupaten Bojonegoro itu, penyidik sebelumnya telah menetapkan dua tersangka. Kasus kedua ini, penyidik juga menetapkan dua tersangka. Dengan tersangka yang lain sudah ditahan dalam perkara sebelumnya.

    “Untuk tersangka yang sekarang kami tahan satu orang. Karena tersangka lain sudah ditahan dalam perkara sebelumnya,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Senin (10/6/2024).

    Tersangka yang ditahan hari ini berinisial MH, warga Desa Kedungdowo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Dia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. Sedangkan tersangka lain seorang perempuan berinisial IWF sebagai Administrator BPR Bojonegoro.

    Menurut Aditia, motif pelaku dalam melakukan pinjaman fiktif ini dengan memberikan jaminan tender proyek peningkatan jalan Luwihaji – Ngraho senilai Rp1,4 miliar pada tahun anggaran 2016. Pinjaman tersebut seharusnya harus dilunasi pada 1 April 2017. Namun, meski proyek sudah terbayar lunas, pinjaman itu tidak kunjung dilunasi.

    Justru, lanjut Aditia, tersangka membuka pinjaman baru senilai Rp500 juta untuk menutup pinjaman awal dengan nilai yang sama. “Tersangka mendapat pinjaman itu atas campur tangan tersangka IWF yang merupakan oknum pegawai BPR. Atas kejadian tersebut sehingga negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp500 juta,” jelasnya.

    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangka Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Sebelumnya, penyidik Kejari Bojonegoro telah menahan dua tersangka kasus pinjaman fiktif di BPR Bojonegoro. Dua tersangka itu perempuan berinisial IWF oknum pegawai di Bank milik Pemkab Bojonegoro, serta seorang laki-laki pengusaha kontruksi berinisial SH.

    Keduanya diduga bersekongkol membuat pinjaman fiktif. SH diduga melakukan pinjaman di BPR Bojonegoro untuk membiayai usahanya. Untuk pengajuan pinjaman itu, ia dibantu oleh IWF. Namun, berjalannya waktu pinjaman tersebut tidak dibayarkan. Jumlah pinjaman yang tidak terbayar itu senilai Rp600 juta. [lus/ian]

  • Kenapa Tahanan Korupsi Pakai Rompi Pink Bukan Oranye? Ini Penjelasannya

    Kenapa Tahanan Korupsi Pakai Rompi Pink Bukan Oranye? Ini Penjelasannya

    Surabaya (beritajatim.com) – Beberapa waktu lalu rompi tahanan yang dikenakan Helena Lim dan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Mois disorot lantaran tampil ke publik berbaju rompi tahanan merah muda alias pink.

    Dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 berompi tahanan pink bukan rompi oranye yang biasanya dipakai para tersangka pada umumnya? Berikut ulasannya.

    Dikutip dari akun Instagram Handiwiyanto law office bahwa ketentuan mengenakan baju rompi tahanan pada Kejaksaan sebenarnya tidak diatur dalam aturan manapun.

    Namun apabila merujuk pada peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 2 tahun 2019 tentang kode pedoman naskah dinas di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia pada bab warna kertas dan map warna pink atau merah muda pada berkas perkara Kejaksaan Republik Indonesia merupakan bagian dari tindak pidana khusus.

    “Sehingga bisa disimpulkan bahwa Helena Lim dan Harvey Mois adalah tahanan tindak pidana khusus Kejaksaan,” ujar salah satu tim dari Handiwiyanto law office dalam akun Instagramnya. [uci/suf]

  • Pengacara: Penyitaan Ponsel Sekjen PDIP Hasto Langgar Prosedur Hukum

    Pengacara: Penyitaan Ponsel Sekjen PDIP Hasto Langgar Prosedur Hukum

    Jakarta (beritajatim.com) – Patra M Zen, pengacara Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memprotes penyitaan telepon seluler (ponsel) kliennya yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, penyitaan ponsel harus tunduk pada prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

    “Menggeledah dan sekarang menyita tentu wajib dan patut dipertanyakan. Mengapa? Karena penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan. Dan yang kedua tentu ini menjadi catatan bahwa apa pun proses penegakan hukum mesti juga sesuai dengan prosedur, sesuai dengan asas-asas fairness,” tegas Patra saat mendampingi Hasto usai diperikaa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku di Gedung KPK, Senin (10/6/1024).

    Menurut Patra, Hasto datang dengan sukarela memenuhi panggilan KPK. Namun, Patra menyayangkan sikap penyidik KPK yang bertindak tanpa menjunjung tinggi etika dan hukum.

    “Pak Hasto datang secara kooperatif, datang sebagai warga negara yang patuh, datang sebagai Sekjen PDI Perjuangan yang menghormati prosesnya, tapi dibeginikan. Apalagi orang biasa, apalagi orang yang mungkin tidak punya jabatan,” ujar Patra.

    Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun merupakan tersangka suap kepada Pegawai Negeri terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap.

    Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW). [hen/suf]