Kasus: korupsi

  • Sudah Deadline, Apa Kabar Sisa Proyek BTS 4G di Area Kahar?

    Sudah Deadline, Apa Kabar Sisa Proyek BTS 4G di Area Kahar?

    Jakarta

    Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan perkembangan terkini terkait sisa 630 menara base transceiver station (BTS) yang belum terbangun.

    Adapun, sejak diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir 2023 lalu mengamanatkan agar BTS yang berada di area kahar itu harus selesai dibangun sampai semester pertama 2024.

    Sebagai informasi, pembangunan BTS 4G yang dikerjakan Bakti Kominfo itu ditujukan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Program ini pada dasarnya untuk mengentaskan kesenjangan internet di era digital.

    Plt. Direktur Sumber Daya dan Administrasi Bakti Tri Haryanto mengungkapkan status terkini proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang sempat tersandung masalah korupsi yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate hingga Dirut Bakti Anang Achmad Latif.

    “Untuk BTS 4G sendiri ada 4.995 yang sudah on air, selanjutnya 623 ini masih dalam keadaan kahar sedang dilakukan survei kembali oleh tim yang bekerjasama dengan TNI, mana lokasi-lokasi yang memang sudah dibangun di tahun ini seperti itu,” ujar Tri di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

    Pembangunan BTS 4G dilakukan sejak tahun 2021 hingga kini yang menggunakan skema belanja modal. Proyek ini dibiayai oleh bauran pembiayaan APBN. Sebagai informasi bahwa pembangunan BTS 4G difokuskan di wilayah Indonesia timur dengan 55% lokasi berada di wilayah Papua.

    Tri menjelaskan tantangan pembangunan BTS 4G di area kahar, mulai dari material pendukung yang hilang dicuri dan rusak sebelum digunakan. Sehingga Bakti memutuskan untuk disimpan di gudang terlebih dahulu sebelum diangkut lokasi pembangunan.

    “Ada beberapa material yang hilang, jadi kondisinya sudah ditaruh. Makanya, beberapa material ada di gudang sampai ada putusan pasti survei yang namanya material on area, itu masih di gudang. Ketika barang sudah di site itu kita khawatir akan rusak atau hilang,” tuturnya.

    Seiring masih dilakukannya survei, Bakti Kominfo menyakini bahwa proyek infrastruktur telekomunikasi untuk daerah pelosok tanah air tersebut akan selesai tepat waktu.

    “Kita tetap komitmen yang menjadi target Pak Presiden Jokowi untuk bisa menyelesaikan seluruh targetnya terkait BTS. Ini memang terkendala di 630 BTS tadi, mudah-mudahan di semester satu ini sudah (selesai). Bisa jadi ada penyelesaian karena harus segera diselesaikan di tahun 2024,” pungkas Tri.

    (agt/fay)

  • Eks PM Thaksin Didakwa, Monarki Thailand Kian Berkuasa?

    Eks PM Thaksin Didakwa, Monarki Thailand Kian Berkuasa?

    Jakarta

    Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra pada hari Selasa (18/6) didakwa atas tuduhan menghina kerajaan Thailand berdasarkan hukum ‘lese majeste’.

    Pelanggaran dapat dihukum dengan hukuman penjara berkisar antara 3 hingga maksimal 15 tahun.

    Namun apa dampaknya bagi Thaksin dan masa depan Partai Pheu Thai yang berkuasa di Thailand dan masih didominasi dinasti Shinawatra?

    Dakwaan penghinaan

    Thaksin yang berusia 74 tahun didakwa karena pernyataannya dalam sebuah wawancara dengan sebuah media di Seoul, Korea Selatan, pada tahun 2015.

    Dalam wawancara itu, dia menuduh Dewan Penasihat Kerajaan Thailand terlibat dalam protes yang menjurus pada kudeta militer pada tahun 2014.

    Thaksin membantah semua tuduhan dalam sidang hari Selasa lalu. Dia masih berstatus bebas dengan jaminan uang sebesar 500.000 baht atau sekitar Rp220 juta. Thaksin juga dilarang berpergian ke luar negeri. Paspornya masih disita sejak kepulangannya dari pengasingan tahun lalu.

    Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

    Menabukan reformasi monarki

    Monarki Thailand sebagian besar dianggap sakral di bawah mendiang Raja Bhumibol Adulyadej, yang meninggal pada tahun 2016. Namun, kini semakin banyak warga Thailand yang menuntut reformasi kerajaan sejak penobatan putranya, Raja Maha Vajiralongkorn, yang kontroversial.

    “Bagi mereka yang berkuasa, dukungan mutlak terhadap undang-undang lese majeste digunakan untuk menunjukkan dukungan pemerintah yang teguh terhadap monarki dan melegitimasi monarki, terutama pada saat semakin banyak seruan untuk mengubah undang-undang yang kejam dan ketinggalan jaman itu,” kata Pravit Rojanaphruk, seorang jurnalis veteran dan analis politik, kepada DW.

    Pravit menambahkan, masyarakat Thailand “belum mencapai konsensus mengenai batasan kekuasaan monarki, terutama yang tidak terucapkan dan tidak resmi.”

    Perlucutan kekuasaan monarki sejatinya merupakan hal yang tabu di Thailand. Keteguhan itu perlahan berubah sejak muncul dugaan penyalahgunaan pasal penghinaan kerajaan sebagai instrumen untuk membungkam aktivis dan rival politik.

    Meredupnya pamor Thaksin

    Pemilihan umum tahun lalu di Thailand menjadi pemilu pertama sejak lebih dari 20 tahun, di mana partai dinasti Thaksin gagal mendapat kursi mayoritas. Pheu Thai yang selama ini mendominasi supremasi sipil di Bangkok harus mengalah kepada partai progresif MFP yang dijagokan kaum muda.

    Namun kelompok pro-kemapanan di Senat, sebuah badan konservatif yang ditunjuk militer, menghalangi pemimpin MFP Pita Limjaroenrat untuk menjadi perdana menteri. Kebuntuan itu membuka jalan bagi Pheu Thai untuk mengambil alih kekuasaan.

    Meski menempati posisi kedua dalam pemilu, Pheu Thai berhasil mengamankan posisi terdepan dalam pemerintahan saat ini. Putri Thaksin, Paetongtarn Shinawatra, adalah ketua umum partai, sementara sekutu bisnisnya Srettha Thavisin adalah perdana menteri.

    “Partai oposisi utama, Move Forward Party, juga menggunakan sikap kritisnya terhadap undang-undang lese majeste untuk mendapatkan dukungan dari pemilih muda dan terpelajar,” kata Pravit.

    Bagaimana masa depan Thaksin?

    Setelah masa pengasingan panjang, Thaksin kembali ke Thailand pada tahun 2023 dan mulai menjalani vonis hukuman penjara atas tuduhan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, setelah tertunda selama delapan tahun.

    Dia kemudian diberikan pengampunan kerajaan dan dibebaskan bersyarat lebih awal pada Februari 2024.

    Tita Sanglee, seorang analis independen Thailand, berpendapat bahwa langkah Thaksin kini menjadi semakin tidak menentu.

    “Saya pikir mengendalikan Thaksin lebih sulit daripada mengendalikan kaum reformis dan para pengunjuk rasa. Pertama, meskipun para demonstran didorong oleh ideologi, Thaksin jauh lebih pragmatis, lebih oportunistik. Dengan kata lain, dia lebih sulit diprediksi,” kata Tita.

    Tita juga mencatat bahwa koneksi luas Thaksin mencakup berbagai bidang, termasuk militer, polisi, dan bisnis. Namun, dakwaan lese majeste yang dia terima dapat dilihat sebagai sinyal baginya untuk menghindari perhatian publik.

    Pravit sependapat dengan Tita, dan menunjukkan bahwa dakwaan tersebut bertujuan untuk mengontrol Thaksin dan partai Pheu Thai.

    “Tapi Thaksin tidak bodoh. Kita harus menunggu dan melihat bagaimana dia akan memainkan perannya mulai sekarang,” kata Pravit.

    Thaksin bersikeras mengaku tidak bersalah dan dijadwalkan menghadiri sidang pada pemeriksaan bukti pada 19 Agustus mendatang.

    (rzn/as)

    (ita/ita)

  • Kuasa Hukum Sebut Tantri-Hasan Tak Bisa Dituntut 2 Kali

    Kuasa Hukum Sebut Tantri-Hasan Tak Bisa Dituntut 2 Kali

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuasa hukum mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan TPPU di PN Tipikor Surabaya. Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyebut bahwa kedua kliennya tersebut tak bisa dituntut untuk kedua kalinya.

    Untuk itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami kuasa hukum terdakwa meminta mejelis hakim menolak dakwaan jaksa karena terlalu mengada-ngada, tidak jelas dan mengaburkan fakta sebenarnya,” kata Diaz Wiriardi, kuasa hukum terdakwa saat membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (20/6/2024).

    Selain itu, dia meminta majelis hakim untuk membebaskan kedua terdakwa mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin suaminya dari dakwaan jaksa, serta mengembalikan seluruh harta yang disita akibat perkara tersebut.

    Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, keduanya dianggap melanggar pasal 12B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU. Jaksa juga merinci semua gratifikas yang diterima kedua terdakwa selama 2013 hingga 2021 yang totalnya mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

    Uang dari hasil gratifikasi dari berbagai pihak seperti pihak swasta hingga ASN Pemkab Probolinggo dirupakan aset berupa tanah, kendaraan hingga perhiasan.

    Menurut Diaz, jaksa tidak jelas dalam menguraikan perbuatan gratifikasi yang didakwakan kepada kedua terdakwa. “Menurut uraian jaksa, gratifikasi dilakukan melalui perantara orang lain. Ternyata kebanyakan dari penerimaan uang atau barang tersebut kepada lembaga pesantren dan dan ormas NU, tanpa mengurai lebih lanjut keterkaitan penerimaan uang atau barang oleh pihak lain tersebut dengan para terdakwa,” jelasnya.

    Akibat ketidakjelasan dakwaan itu, maka hal tersebut akan merugikan hak-hak terdakwa di dalam melakukan pembelaan, dan berpotensi akan menyesatkan hakim di dalam mengambil keputusan.

    Selain dianggap tidak jelas dan kabur, para terdakwa dalam eksepsinya juga menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa dianggap bersifat “ne bis in idem” alias perkara yang diajukan saat ini sama dengan perkara sebelumnya yang telah diputus oleh hakim. Vonis pada perkara pertama bahkan telah berkekuatan hukum tetap.

    “Ne bis in idem merupakan asas hukum yang mengandung pengertian bahwa seseorang tidak boleh dituntut sekali lagi karena perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim,” katanya.

    Ia menjelaskan, saat ini kedua terdakwa sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Berdasarkan putusan pengadilan tersebut, kedua dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UU Tipikor. “Dengan adanya frasa suap tersebut, maka pada prinsipnya penerimaan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12 B UU Tipikor tersebut adalah sama dengan penerimaan suap,” tegasnya.

    Ia menyebut, menurut prinsip dan karakteristiknya perbuatan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 12 B UU Tipikor adalah sama atau serupa dengan perbuatan penerimaan suap sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 12 huruf b UU UU Tipikor.

    “Sama-sama merupakan perbuatan penerimaan suap, maka perkara pidana yang saat ini didakwakan pada kedua terdakwa masuk kategori ne bis in idem. Berdasarkan ketentuan Pasal 76 ayat (1) KUHP dan Pasal 18 ayat (5) UU HAM, tidak dapat lagi dilakukan penuntutan,” tegasnya.

    Dalam perkara pertama, keduanya divonis 4 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait dengan seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. [uci/kun]

  • Kepala Bappeda Bojonegoro Bungkam Usai Beri Kesaksian Dugaan Korupsi Mobil Siaga

    Kepala Bappeda Bojonegoro Bungkam Usai Beri Kesaksian Dugaan Korupsi Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejumlah jurnalis melakukan wawancara cegat terhadap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bojonegoro Anwar Murtadlo usai diperiksa Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (19/6/2024).

    Namun, sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media tersebut tidak mendapat respon dari Anwar Murtadlo yang diperiksa sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa sebanyak 384 unit.

    Beberapa pertanyaan yang dilontarkan diantaranya soal Pemkab Bojonegoro dalam hal perencanaan pengadaan mobil siaga desa tersebut sehingga masuk ranah pidana. Selain itu, proses pengajuan proposal yang dilakukan oleh pihak desa. Namun, pertanyaan tersebut tidak mendapat jawaban.

    Ia hanya membenarkan, bahwa pemeriksaan dirinya tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang ditangani oleh korps Adhyaksa tersebut. “Iya,” ujarnya saat ditanya apakah pemeriksaan dirinya adalah soal penyidikan mobil siaga.

    Anwar Murtadlo diperiksa penyidik dari pukul 10.00 WIB. Dan berakhir sekitar pukul 15.40 WIB. Menurut Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, dalam pemeriksaan itu, ada 17 pertanyaan yang diberikan. Pertanyaan itu seputar proses perencanaan dalam memberikan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk Mobil Siaga Desa tahun 2022.

    “Saksi kami panggil kedua kalinya. Yang pertama tidak hadir dan panggilan kedua hadir. Pemeriksaannya terkait proses perencanaan dalam program mobil siaga desa,” ujar Aditia Sulaeman.

    Selain memeriksa saksi Kepala Bappeda Bojonegoro, pihaknya juga berencana memanggil pejabat teras Pemkab Bojonegoro yang lain. Rencananya, Senin (24/6/2024) akan memanggil saksi dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro, Djoko Lukito. [lus/kun]

  • Senin Depan, Penyidik Periksa Pejabat Pemkab Bojonegoro soal Mobil Siaga Desa

    Senin Depan, Penyidik Periksa Pejabat Pemkab Bojonegoro soal Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa yang dilakukan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terus dikebut.

    Setelah hari ini memeriksa saksi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro Anwar Murtadlo, giliran Senin (24/6/2024) depan akan kembali memeriksa pejabat teras di lingkup Pemkab Bojonegoro.

    “Senin depan akan memanggil saksi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro, Djoko Lukito,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Rabu (19/6/2024).

    Target, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 384 mobil siaga desa tahun anggaran 2022 itu bisa tuntas dan mengarah kepada tersangka dalam waktu secepatnya. “Target 2 bulan Insyaallah bisa mengarah tersangka,” imbuhnya.

    Saat ini, sedikitnya masih ada sekitar 100 kepala desa yang belum diperiksa. Targetnya, pemeriksaan kepada kepala desa itu bisa selesai dalam rentang waktu dua minggu. Selain itu, barang bukti cashback yang terkumpul diperkirakan juga masih bertambah.

    Total, barang bukti uang cashback yang dikembalikan oleh kepala desa sudah terkumpul sebesar Rp2,7 miliar. “Kemungkinan bisa bertambah lagi. Biasanya akan dikembalikan saat pemeriksaan. Seperti Kades di Kecamatan Padangan juga belum diperiksa,” pungkasnya. [lus/kun]

  • Lagi, Penyidik Panggil Kepala Bappeda Bojonegoro soal Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

    Lagi, Penyidik Panggil Kepala Bappeda Bojonegoro soal Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bojonegoro, Anwar Murtadlo untuk diperiksa.

    Pemeriksaan saksi itu dilakukan untuk mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk pengadaan Mobil Siaga Desa tahun anggaran 2022.

    “Saksi ini sudah kami panggil kedua kalinya, yang pertama tidak hadir tanpa keterangan. Kedua hari ini memenuhi panggilan untuk diperiksa,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, Rabu (19/6/2024).

    Saksi Anwar Murtadlo diperiksa terkait dengan kewenangannya sebagai kepala Bappeda Bojonegoro. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir hingga pukul 15.40 WIB. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami 17 pertanyaan soal perencanaan mobil siaga desa.

    “Ada kemungkinan diperiksa lagi, hari ini kami beri waktu kepada yang bersangkutan istirahat dulu karena katanya mau ada kegiatan di Jakarta,” ungkapnya.

    Sementara diwawancarai cegat usai diperiksa sebagai saksi, Anwar Murtadlo enggan memberikan jawaban kepada sejumlah awak media. Ia hanya membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya hari ini tentang penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa.

    Sementara diketahui, dalam pemeriksaan saksi-saksi, jaksa penyidik rencananya akan memanggil lagi saksi lain dari pejabat dilingkup Pemkab Bojonegoro. Selain itu, masih ada sekitar 100 kepala desa sebagai penerima yang juga belum diperiksa.

    Untuk diketahui, dugaan korupsi pengadaan 384 mobil siaga desa dengan total anggaran sebesar Rp98 miliar itu bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2022. Pengadaan mobil siaga itu melalui program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) yang diduga ada selisih harga setiap pembelian mobil hingga mencapai Rp128 juta per unitnya. [lus/kun]

  • Staf Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK

    Staf Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Kusnadi, Staf Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kusnadi yang diperiksa terkait penyidikan untuk tersangka yang buronan KPK, Harun Masiku sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (13/6/2024) lalu.

    Mengenakan batik merah, Kusnadi tiba didampingi tim kuasa hukumnya, antara lain Petrus Selestinus. “Saya memenuhi panggilan,” kata Kusnadi sembari menyampaikan akan memberi keterangan setelah pemeriksaan, Rabu (19/6/2024).

    Sementara itu, Petrus mengatakan, Kusnadi memenuhi undangan pemeriksaan sebagai saksi. Petrus mengatakan kliennya meski masih trauma diperlakukan tidak etis oleh penyidik KPK tetap tunduk pada panggilan hukum.

    “Meskipun perasaan trauma itu masih ada, tetapi Kusnadi mementingkan kewajibannya untuk bersaksi dalam kaitannya dengan surat panggilan KPK yang sudah diterimanya,” kata Petrus.

    Sebelumnya, KPK menyita telepon seluler (ponsel) milik Hasto dari tangan Kusnadi. Saat itu, Kusnadi ikut pendamping Hasto saat menjalani pemeriksaan KPK pada Senin (10/6/2024) lalu. Hasto mengungkapkan, di tengah-tengah pemeriksaan dirinya, Kusnadi dipanggil penyidik. Penyidik KPK memanggil Kusnadi dengan dalih dipanggil oleh Hasto.

    “Katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” protes Hasto seusai diperiksa penyidik KPK.

    Seperti diketahui, Harun Masiku merupakan calon anggota legislatif dari PDIP yang menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019 Wahyu Setiawan. Namun, Harun melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK selama empat tahun terakhir.

    Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap sebersar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU terkait pengurusan PAW DPR. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021. Hasto juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ini pada 2020 lalu. [hen/but[

  • Mimpi Indonesia Bebas Korupsi, Pengamat UNAIR: Keniscayaan, Bukan Utopia

    Mimpi Indonesia Bebas Korupsi, Pengamat UNAIR: Keniscayaan, Bukan Utopia

    Surabaya (beritajatim.com) – Indonesia tanpa korupsi, sebuah mimpi yang terus bergelora dalam sanubari setiap anak bangsa. Namun, apakah mimpi ini hanya sebuah utopia, atau sebuah keniscayaan yang harus diperjuangkan bersama?

    “Absennya korupsi bukan hanya tentang menciptakan sistem pemerintahan yang bersih dan transparan, tetapi juga tentang menciptakan masyarakat yang adil, makmur, dan bermartabat,” ujar pengamat hukum, Dr. (Cand.) Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M di Surabaya, Selasa 18 Juni 2024.

    Mahasiswa program Doktor Hukum dan Pembangunan di Universitas Airlangga ini menekankan bahwa korupsi telah menjadi “penyakit kronis” yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Meskipun aparat penegak hukum terus menangkap dan menghukum para pelaku korupsi, efek jera tampaknya belum tercapai.

    “Kasus korupsi menjadi penyakit kronis yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia,” jelasnya.

    Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang masih rendah dan data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunjukkan tingginya jumlah kasus korupsi setiap tahun menjadi bukti nyata betapa seriusnya masalah ini.

    “Ratusan kasus korupsi yang melibatkan berbagai aktor, mulai dari pejabat publik, politisi, pengusaha, hingga aparat penegak hukum terjadi setiap tahun,” ungkap Hardjuno.

    Dampak korupsi pun sangat luas, mulai dari kerugian finansial, terhambatnya pembangunan, rusaknya kepercayaan publik, hingga melemahnya demokrasi.

    Namun, Hardjuno optimistis bahwa Indonesia bisa bebas dari korupsi. Ia menekankan pentingnya langkah-langkah strategis seperti memperkuat sistem penegakan hukum, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif.

    “Pemerintah harus memperkuat sistem penegakan hukum dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta membangun sistem pencegahan korupsi yang efektif,” tegasnya.

    Selain itu, Hardjuno juga mengajak masyarakat sipil untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan indikasi korupsi.

    “Masyarakat sipil juga harus berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan, melaporkan indikasi korupsi, dan menuntut pertanggungjawaban dari para pejabat publik,” ajaknya.

    Hardjuno meyakini bahwa dengan komitmen, kerja keras, dan kolaborasi dari semua elemen masyarakat, Indonesia bisa mewujudkan mimpi menjadi negara yang bebas dari korupsi.

    “Dengan tekad dan semangat kebersamaan, kita pasti bisa menggagas masa depan Indonesia tanpa korupsi, sebuah masa depan yang gemilang dan penuh harapan,” pungkasnya. [asg/ian]

  • Barang Bukti Uang Cash Back Mobil Siaga Desa Bojonegoro Terkumpul Rp2,7 Miliar

    Barang Bukti Uang Cash Back Mobil Siaga Desa Bojonegoro Terkumpul Rp2,7 Miliar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Barang bukti uang yang dikembalikan oleh Kepala Desa (Kades) dari cashback pengadaan Mobil Siaga Desa sudah terkumpul sebesar Rp2,7 miliar.

    Uang tersebut sebagai barang bukti penyidikan dugaan tidak pidana korupsi yang ditangani Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

    Kasi Pidana Khusus (kasi pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, jika sampai saat ini pihaknya telah memeriksa hampir 200 kepala desa.

    Tidak hanya diperiksa sebagai saksi, para kades tersebut juga telah mengembalikan uang cashback dari pembelian mobil siaga desa yang diterimanya. “Terakhir total pengembalian uang cashback lebih dari Rp 2,7 miliar,” ujarnya, Jumat (14/6/2024).

    Menurut kasi pidsus, setelah empat bulan paska dinaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, ratusan saksi telah diperiksa. Baik saksi kepala desa, pihak penyedia, maupun pejabat Pemkab Bojonegoro.

    Miliaran uang cashback yang saat ini sudah terkumpul juga dianggap suatu hal yang bagus. “Kami berharap para kades bisa membantu agar kasus ini bisa lebih terang,” tambahnya.

    Kejaksaan Negeri Bojonegoro sebelumnya mencium adanya dugaan korupsi pengadaan sebanyak 384 mobil siaga desa, dengan total anggaran senilai lebih dari Rp98 miliar.

    Anggaran yang bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2022, melalui program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) diduga ada selisih harga setiap pembelian mobil hingga mencapai Rp128 juta per unitnya. [lus/kun]

  • KPK Panggil Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    KPK Panggil Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kusnadi, staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Kusnadi dipanggil untuk diperiksa terkait tersangka yang juga buronan KPK Harun Masiku.

    “Hari ini (13/6), Kusnadi dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (13/6/2024).

    Dia menambahkan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HM (Harun Masiku, red),” kata Budi.

    Sebelumnya, KPK menyita telepon seluler (ponsel) milik Hasto dari tangan Kusnadi. Saat itu, Kusnadi ikut mendampingi Hasto saat menjalani pemeriksaan KPK pada Senin (10/6/2024) lalu. Hasto mengungkapkan, di tengah-tengah pemeriksaan dirinya, Kusnadi dipanggil penyidik. Penyidik KPK memanggil Kusnadi dengan dalih dipanggil oleh Hasto.

    “Katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone atas nama saya disita,” protes Hasto seusai diperiksa penyidik KPK.

    Hasto keberatan penyidik menyita ponselnya tanpa didasari prosedur hukum acara pidana. Dia menganggap penyidik telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pemeriksaan dirinya juga belum masuk dalam pokok perkara.

    “Karena ini sudah suatu bentuk tindakan pro justisia sehingga hak untuk didampingi penasihat hukum harusnya dipenuhi oleh mereka yang menegakkan hukum,” kata Hasto.

    Lantas, Kusnadi pun membuat aduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan tindakan kesewenang-wenangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Kusnaso mengaku, barang pribadinya berupa buku tabungan turut disita secara paksa oleh penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti. “Ada, ATM sama buku tabungan yang isinya juga enggak seberapa, enggak ada Rp1 juta,” kata Kusnadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2024).

    Sebagai staf, Kusnadi turut bersama rombongan yang mengantar Hasto saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6) kemarin. Usai Hasto masuk ke ruang pemeriksaan, Kusnadi dan yang lainnya menunggu di lantai bawah Gedung KPK.

    Sementara, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan, penyitaan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur yang berlaku. “Penyitaan barang bukti tersebut juga telah disertai dengan surat perintah penyitaan. Sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Menurutnya, penyitaan tersebut untuk kepentingan perkara dengan tersangka Harun Masiku. Dia menjelaskan, semua alat bukti tersebut akan dianalisa dan tentunya akan ditanyakan oleh Penyidik melalui mekanisme pemeriksaan saksi kepada pihak-pihak yang terkait.

    “Bahwa semua penyitaan barang elektronik dan dokumen di perkara tersangka HM, dilakukan oleh Penyidik dengan tujuan untuk mencari keberadaan Tersangka HM (Harun Masiku, red) dan atau pembuktian perkaranya. Apa isi dalam alat elektronik serta dokumen tersebut tidak bisa diungkap saat ini karena masih tahap Penyidikan,” katanya.

    Seperti diketahui Harun Masiku merupakan calon anggota legislatif dari PDIP yang menjadi tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2019 Wahyu Setiawan. Namun, Harun melarikan diri sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK selama empat tahun terakhir.

    Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyuap sebersar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU terkait pengurusan PAW DPR. Wahyu pun dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan telah dieksekusi sejak 2021. Hasto juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus ini pada 2020 lalu. [hen/but]