Kasus: korupsi

  • KPK Geledah Rumah Politisi PDIP di Bangkalan

    KPK Geledah Rumah Politisi PDIP di Bangkalan

    Bangkalan (beritajatim.com) – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan diduga di rumah salah satu anggota DPRD Jawa Timur, Mahhud di Kabupaten Bangkalan, Selasa (9/7/2024) kemarin.

    Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan hal tersebut. Ia mengaku, rumah yang digeledah yakni berada di Perumahan IMC Bangkalan.

    “Iya betul di rumahnya di IMC. Kalau yang di Kecamatan Geger tidak ada,” terangnya, Rabu (10/7/2024).

    Ia mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik KPK membawa uang pribadi Mahhud dalam pecahan Rp 20 ribu. Jumlah uang yang dibawa yakni sebanyak Rp300 juta.

    “Uang yang dibawa sekitar Rp300 jutaan serta dua buah ponsel,” imbuhnya.

    Namun ia membantah terkait Mahhud yang diduga dibawa oleh penyidik. Ia mengaku jika Mahhud berada di rumahnya.

    “Ada di rumahnya. Itu hanya penggeledahan, bukan OTT,” pungkasnya. [sar/beq]

  • Mahkamah Agung Belum Putus Kasasi Sahat Tua Simandjuntak

    Mahkamah Agung Belum Putus Kasasi Sahat Tua Simandjuntak

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Agung belum memutuskan upaya hukum kasasi yang dilakukan Sahat Tua P Simandjuntak. Dari pantauan di website PN Surabaya, kasus Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim ini masih belum diputuskan apakah kasasinya diterima apa ditolak.

    Dalam website tersebut juga tercatat bahwa Mahkamah Agung (MA) menerima berkas kasasi dari PN Surabaya pada Selasa, 9 Januari 2024. Namun sudah memasuki bulan ke Juli, perkara tersebut masih belum diputus.

    Upaya hukum Sahat dilakukan setelah dalam tahap tingkat pertama, dia dihukum sembila ntahun penjara. Putusan itu dikuatkan pada tingkat banding.

    Majelis Hakim tinggi yang terdiri dari Haryono, Herman Heller Hutapea, dan Eddy Joenarso menyatakan Terdakwa Sahat Tua Simandjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan beberapa tindak korupsi secara bersama-sama. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Pertama.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahat dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan  apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama  enam bulan,” bunyi putusan hakim tinggi PT Surabaya sebagaimana dalam website PN Surabaya.

    Menghukum terhadap Terdakwa Sahat untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp39,5 miliar, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana  tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun.

    Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Terdakwa Sahat Tua Simandjuntak untuk menduduki dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. [uci/beq]

  • KPK Benarkan Sedang Lakukan Giat Penyidikan di Surabaya Jawa Timur

    KPK Benarkan Sedang Lakukan Giat Penyidikan di Surabaya Jawa Timur

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan giat penyidikan di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

    “Ada,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi beritajatim soal giat penyidikan KPK di Surabaya, Rabu (10/7/2024).

    Tessa belum mau merinci giat penyidikan yang dimaksud. Termasuk siapa pihak saja yang diamankan dalam giat tersebut.

    “Belum bisa dirilis, Besok baru,” ujarnya.

    Informasi beritajatim.com terima, giat KPK dilakukan sejak semalam dengan menangkap diduga salah satu anggota dewan terkait kasus Sahat Tua Simanjuntak.

    Salah satu anggota dewan ditangkap di rumah makan sekitar alun-alun Bangkalan. Usai menangkap KPK kemudian membawa ke rumah tersangka.

    Hingga saat ini informasi yang diterima beritajatim.com sejumlah anggota dewan juga menjalami pemeriksaan di kantor polisi.

    Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

    Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim.

    Hak politik tokoh senior Golkar Jatim itu juga dicabut selama empat tahun.

    Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/9/2023)

    Sahat dinilai sudah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Majelis hakim menilai Sahat terbukti sudah menerima suap dari dua terdakwa sebelumnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.

    Selain diputus sembilan tahun penjara, Sahat juga harus membayar denda Rp1miliar, subsider kurungan enam bulan. Dia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

    Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan. (ted)

  • Korupsi Sidoarjo, Penasehat Siskawati Minta KPK Tidak Tebang Pilih

    Korupsi Sidoarjo, Penasehat Siskawati Minta KPK Tidak Tebang Pilih

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH, penasehat hukum terdakwa Siskawati dalam kasus pemotongan dana insentif  ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab. Sidoarjo, kembali mengkritik secara pedas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Erlan menyebut KPK tebang pilih dalam penegakan hukum. Dalam kasus yang disebut OTT di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo itu, menurutnya, sangat diperlihatkan secara jelas. “Lihat kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Kab. Sidoarjo yang ditangani KPK ini, klien saya yang jelas-jelas juga korban pemotongan, dihukum,” ucapnya usai sidang dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (8/7/2024).

    Erlan mengatakan, pengakuan ketiga saksi yang dihadirkan yang mana mereka adalah, Sulistiyono sekretaris BPPD Sidoarjo, Hadi Yusuf mantan Sekretaris BPPD dan Rahma Fitri Kristiani PNS BPPD Sidoarjo yang punya peran yang sama seperti terdakwa Siskawati sebelumnya di dinas tersebut.

    Dalam kesaksiannya Rahma juga mengakui pemotongan insentif tersebut sudah ada di zamannya dia menjabat, atau sudah dilakukan beberapa tahun yang lalu.

    “Dari keterangan saksi tadi, Siskawati ini hanya menjalankan tugas dari pimpinannya dan tidak ada kerugian negara. Ini lah pentingnya, asas equality before the law dimana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama. Kalau mau bersih ayo ditindak semua yang terlibat,” tegas Erlan meminta.

    Erlan menyebut, KPK harusnya dapat bertindak dengan ketentuan hukum yang ada dengan dibarengi asas kesetaraan hukum bagi semua yang terlibat.

    “Saya secara pribadi kenal baik dengan Nawawi Pamulung Ketua KPK saat ini. Karena kami cinta dengan KPK dan percaya atas reputasi dan kredibilitasnya, ayolah semua yang terlibat ditindak lanjuti ayo kita buka semua. Kasian mereka-mereka yang hanya menjalankan tugas dan tidak menikmati potongan insentif itu malah yang ditangani,” ungkapnya.

    Dalam sidang tersebut, Sulistyono Sekertaris BPPD dari Siskawati di BPPD mengakui besaran potongan insentif tersebut bervariasi sesuai dengan jabatan dan tunjangan yang diterima.

    “Potongan insentif atau di kalangan kami menyebutnya shodaqoh, saya pribadi sekitar Rp 15 juta per tiga bulan. Ini saya lakukan karena di lingkungan saya semuanya juga memberikan shodaqoh sehingga hal itu juga saya lakukan,” tandas Sulistyono.

    Pernyataan lain diungkapkan Rahma Fitri Kristiani pegawai BPPD yang dulunya mengemban tugas yang sama seperti Siskawati. Ia mengakui diberi tugas mengumpulkan potongan insentif itu sejak 2019 yang berakhir di 2021 yang kemudian digantikan oleh Siskawati.

    “Saya ditunjuk dan diperintahkan mengumpulkan potongan insentif itu sejak 2019, kemudian digantikan oleh Siskawati di 2021. Dari pengalaman saya, potongan insentif pertiga bulan sekali itu jika dikumpulkan keseluruhan mencapai Rp 500 juta hingga 600 juta,” kata Rahma di persidangan.

    Perlu diketahui, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kab. Sidoarjo, Siskawati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN, dan kena OTT KPK

    Selain Siskawati KPK juga menetapkan tersangka kepada Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor). Dalam dakwaan Siskawati didakwa Pasal 12 huruf f Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (isa/but)

  • Pemeriksaan Kades Penerima Mobil Siaga Bojonegoro Rampung

    Pemeriksaan Kades Penerima Mobil Siaga Bojonegoro Rampung

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah merampungkan pemeriksaan saksi kepala desa (kades) penerima mobil siaga desa. Total ada 386 kades yang telah diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditya Sulaeman mengatakan, pemeriksaan saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2022 senilai kurang lebih Rp96 miliar untuk mobil siaga desa itu telah rampung, kemarin.

    Setelah merampungkan pemeriksaan kepada 386 kades yang menerima BKKD mobil siaga itu, selanjutnya pemeriksaan dilanjutkan kepada para saksi dari pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro yang terlibat dalam pengadaan mobil siaga tersebut.

    “Minggu depan kita akan fokus pemeriksaan saksi para pejabat di lingkungan pemkab Bojonegoro,” ujar Kasi Pidsus, Aditya Sulaiman, Kamis (4/7/2024).

    Aditya memaparkan, selain memeriksa Kades, pihaknya juga telah mengantongi barang bukti berupa cashback mobil siaga dari ratusan kades senilai Rp3,6 Miliar. Uang tersebut masuk dalam kerugian negara, yang saat ini juga masih dihitung oleh tim audit dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

    “Uang cashback yang telah terkumpul senilai Rp3,6 miliar,” jelasnya.

    Untuk diketahui, dalam penyidikan kasus tersebut, selain memeriksa 386 kades dan beberapa orang dari dealer penyedia kendaraan. Kejaksaan Bojonegoro juga telah memeriksa enam pejabat Pemkab Bojonegoro yang terlibat dalam pengadaan mobil siaga itu.

    Keenam pejabat itu, yakni Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Anwar Murtadhlo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Luluk Alifah, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Joko Lukito, Kabag Umum Pemkab Bojonegoro, Djuono Poerwiyanto, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Arwan, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Ani Pujiningrum. [lus/beq]

  • Pengakuan Tahanan Palestina Setelah Dibebaskan Israel

    Pengakuan Tahanan Palestina Setelah Dibebaskan Israel

    Anda sedang membaca Dunia Hari Ini, yang merangkum sejumlah laporan utama dari penjuru dunia.

    Edisi Rabu, 3 Juli 2024 kami awali dengan perkembangan dari perang di Gaza.

    Pengakuan tahanan yang dibebaskan Israel

    Israel membebaskan puluhan tawanan yang ditahan selama perang Israel-Gaza, termasuk direktur Al-Shifa Muhammad Abu Selmeyah, yang ditangkap bulan November.

    Ia menuduh Israel melakukan penyiksaan psikologis dan fisik, dengan mengatakan para tahanan kekurangan gizi dan diabaikan secara medis.

    “Kami mengalami penyiksaan berat, dan jari kelingking saya patah. Saya berulang kali dipukul di kepala, menyebabkan pendarahan berkali-kali,” ujarnya.

    Human Rights Watch menyerukan agar semua korban memiliki hak mendapat ganti rugi atas pelanggaran berdasarkan hukum internasional, sementara Israel belum memberikan komentar.

    Presiden Korea Selatan diminta mundur

    Lebih dari 811.000 orang menandatangani petisi daring yang menyerukan agar Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dimakzulkan.

    Petisi tersebut menuduh Presiden Yoon melakukan korupsi, memicu risiko perang dengan Korea Utara, dan membahayakan kesehatan warga Korea Selatan dengan tidak menghentikan Jepang untuk melepaskan air radioaktif dari pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima.

    Secara hukum di Korea Selatan, parlemen harus menyerahkan petisi yang ditandatangani oleh lebih dari 50.000 orang kepada sebuah komite, yang kemudian akan memutuskan apakah akan menyerahkannya kepada majelis untuk pemungutan suara di parlemen.

    Andy Jackson dari Pusat Penelitian Studi Korea di Monash University mengatakan petisi tersebut penting karena “mencerminkan ketidakpuasan di seluruh negeri terhadap presiden dan kinerjanya.”

    Aktivis lingkungan dipenjara

    Pengadilan Kamboja menjatuhkan hukuman penjara hingga delapan tahun terhadap sepuluh aktivis lingkungan yang berkampanye menentang proyek infrastruktur yang dianggap merusak lingkungan, Selasa kemarin.

    Tiga anggota dari kelompok aktivis Mother Nature Cambodia juga dihukum karena dianggap sudah menghina Raja Kamboja Norodom Sihamoni, sehingga hukuman penjara mereka ditambah dua tahun penjara.

    Kelompok hak asasi manusia Kamboja Licadho menyebut putusan itu “sangat mengecewakan.”

    “Hari ini, pengadilan memutuskan aktivis muda yang memperjuangkan perlindungan lingkungan dan prinsip-prinsip demokrasi, pada dasarnya, bertindak melawan negara,” katanya.

    Ikan pari terkenal mati

    Charlotte, ikan pari yang sempat terkenal di internet awal tahun ini setelah dilaporkan hamil tanpa pejantan, dinyatakan mati oleh pihak Aquarium Shark Lab di Carolina Utara.

    Ikan pari yang berasal dari pantai California selatan, tadinya diperkirakan akan melahirkan hingga empat ekor anak pada akhir Februari tahun ini.

    Namun, tidak ada anak yang lahir, dan pihak akuarium mengatakan “para pakar medis mengonfirmasi Charlotte tidak lagi hamil” karena penyakit reproduksi.

    “Dengan sedih kami umumkan, setelah melanjutkan perawatan dengan tim perawatan medis dan spesialisnya, ikan pari kami Charlotte mati hari ini,” dalam unggahan akun Facebook akuarium tersebut.

  • Permohonan Ditolak Pengadilan, Najib Razak Gagal Jadi Tahanan Rumah

    Permohonan Ditolak Pengadilan, Najib Razak Gagal Jadi Tahanan Rumah

    Kuala Lumpur

    Pengadilan Malaysia menolak permohonan yang diajukan mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak agar dirinya bisa menjalani sisa hukuman penjaranya sebagai tahanan rumah. Najib mengajukan banding atas putusan pengadilan tinggi ini.

    Seperti dilansir Reuters, Rabu (3/7/2024), dalam permohonan peninjauan kembali yang diajukan pada 1 April lalu, Najib berargumen bahwa “perintah tambahan” dari mantan Raja Malaysia telah menyertai keputusan dewan pengampunan pada Februari lalu untuk mengurangi separuh masa hukumannya.

    Najib telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, tahun 2020 lalu, dalam kasus mega korupsi perusahaan investasi negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB), bernilai miliaran dolar Amerika yang menghebohkan negara tersebut. Pada Februari lalu, masa hukumannya dipotong separuh menjadi enam tahun penjara.

    Dalam permohonannya, Najib meminta pengadilan untuk memaksa pemerintah Malaysia menanggapi atau mengonfirmasi keberadaan perintah kerajaan, yang menurutnya, akan memberikan hak untuk menjalani sisa masa hukumannya sebagai tahanan rumah, dan melaksanakan perintah itu jika memang ada.

    Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dalam putusannya, yang salinannya dirilis ke media pada Rabu (3/7) waktu setempat, menyatakan tidak ada kasus yang bisa diperdebatkan yang memerlukan persidangan penuh atas permohonan Najib.

    Hakim Amarjeet Singh, dalam putusannya, menyinggung pernyataan tertulis yang diserahkan Wakil PM Malaysia Ahmad Zahid Hamidi dan seorang politisi level tinggi lainnya dari partai yang menaungi Najib yang menyebut mereka melihat salinan perintah kerajaan itu hanya sekadar desas-desus.

    Pernyataan itu juga mengatakan bahwa pemerintah Malaysia tidak memiliki kewajiban hukum untuk menanggapi permohonan tersebut.

    Saksikan juga ‘Kala Bandingnya Ditolak, Najib Razak Harus Jalani 12 Tahun Penjara’:

    Najib berencana mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tersebut. “Dari segi etika, pemerintah seharusnya menjawab,” tegas pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah.

    Dewan pengampunan Malaysia yang mengurangi separuh masa hukuman Najib pada saat itu dipimpin oleh Raja Al-Sultan Abdullah Ahmad Shah, yang masa jabatannya selama lima tahun sebagai Raja Malaysia telah berakhir pada Januari lalu.

    Najib dinyatakan bersalah pada tahun 2020 atas tindak pidana pelanggaran kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan karena secara ilegal menerima dana yang diselewengkan dari unit perusahaan 1MDB. Vonis itu diperkuat oleh pengadilan tinggi Malaysia pada tahun 2022.

    Para penyelidik Malaysia dan Amerika Serikat (AS) memperkirakan dana sebesar US$ 4,5 miliar telah dicuri dari 1MDB dan lebih dari US$ 1 miliar disalurkan ke rekening-rekening terkait Najib.

    Dewan pengampunan Malaysia, dalam putusan pada Februari lalu, menyatakan Najib akan dibebaskan pada Agustus 2028 setelah masa hukumannya dikurangi dari 12 tahun penjara menjadi enam tahun penjara. Hukuman denda yang dijatuhkan kepada Najib juga dikurangi, yang memicu kritikan publik Malaysia.

    Najib, yang juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan petisi baru untuk mendapatkan pengampunan penuh, hingga kini masih diadili atas tuduhan korupsi dalam beberapa kasus lainnya terkait 1MDB.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Kejari Jombang Tetapkan DPO Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Kejari Jombang Tetapkan DPO Tersangka Korupsi Dana Hibah

    Jombang (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang menetapkan Fiqi Efendi alias FE (40) sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buron. Fiqi merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pembangunan jalan rabat beton di 21 titik di Kabupaten Jombang.

    Pembangunan tersebut bersumber dari dana hibah tahun 2021 di Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. “Tersangka tiga kali mangkir dalam pemeriksaan. Makanya hari ini kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Kepala Kejari Jombang, Agus Chandra, Rabu (7/3/2024).

    Agus menjelaskan, FE selama ini tinggal di Jl KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. Tim Kejari Jombang sudah menjemput tersangka di rumahnya pada 16 Mei 2024. Hanya saja, tersangka sudah mengilang saat petugas datang.

    Petugas kemudian memeriksa rumah tersangka di Pamekasan itu. Namun lagi-lagi, FE sudah meninggalkan rumahnya yang sederhana. “Kami melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Agung untuk menangkap tersangka yang sudah menjadi DPO tersebut,” lanjut Agus.

    Kerja sama itu penting dilakukan mengingat kedua lembaga tersebut memiliki peralatan pelacakan yang lebih canggih. Sehingga lebih memudahkan petugas untuk mengendus persembunyian FE. “Kita buru sampai ketemu,” ujarnya.

    Agus Candra menjelaskan bahwa posisi FE sebagai otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim sebesar Rp3,8 milar. Selanjutnya, FE membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat). Rata-rata 1 kecamatan di Kabupaten Jombang, sebanyak 1 pokmas.

    Uang hibah tersebut kemudian cair ke masing-masing Pokmas. Namun setelah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh FE sebesar 50 hingga 70 persen. “Jadi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 miliar,” ujar Agus merinci.

    Agus mengatakan bahwa FE pernah satu kali hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Jombang. Dalam keterangannya, FE sempat mencatut nama anggota DPRD Jatim berinisial AM sebagai pemilik proyek tersebut.

    Oleh sebab itu, Kejari Jombang juga mendalami keterangan itu. Namun setelah ditelusuri, AM merupakan anggota DPRD Jatim dari daerah pemilihan (dapil) Banyuwangi. “Ini aneh. Anggota DPRD dapil Banyuwangi, tapi proyeknya di Jombang,” katanya.

    Kejari Jombang menyebarkan foto DPO tersangka kasus dana hibah

    Kejari Jombang, lanjut Agus, juga sudah memeriksa Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur untuk membongkar kasus tersebut. Dinas mengakui adanya program tersebut. “Pokmas ini tidak merasa meminta. Tapi diberi proyek oleh FE. Jadi FE ini posisinya sebagai koordinator. Padahal seharusnya tidak ada koordinator,” katanya.

    Atas perbuatannya FE disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Kami juga mengimbau apabila melihat pelaku FE harap segera ditangkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. Tingga tersangka 165 cm, gemuk dan berkacamata, serta berkulit sawo matang” pungkas Agus Candra. [suf]

  • Erlan JP: Potongan Dana Insentif BPPD Sidoarjo Diduga Mengalir ke Wabup H Subandi

    Erlan JP: Potongan Dana Insentif BPPD Sidoarjo Diduga Mengalir ke Wabup H Subandi

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Erlan Jaya Putra, Penasihat Hukum terdakwa Siskawati kasus pemotongan insentif di BPPD Sidoarjo, menduga aliran dana dari hasil pemotongan itu turut mengalir ke H. Subandi saat menjabat sebagai Wabup Sidoarjo.

    Penegasan itu disampaikan Erlan Jaya Putra usai agenda sidang keterangan saksi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Senin (1/7/2024).

    Erlan menguraikan banyak pihak dari data yang ia pegang turut menerima aliran potongan tersebut. Erlan menduga mantan Wabup Sidoarjo yang kini menjadi Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi, juga berpotensi menerima.

    “Dari data yang kami pegang banyak pihak khususnya pejabat utama di lingkungan Pemkab Sidoarjo lainya turut menerima. Kalau wabup sempat beberapa kali meminta fasilitas dan barang dalam momentum tertentu,” ungkap Erlan.

    Disinggung maksud fasilitas dan barang apa yang diminta, Erlan menegaskan akan membuka hal itu di persidangan pekan depan. “Tunggu saja nanti di persidangan,” janjinya.

    Sementara itu, Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi saat dikonfirmasi terkait namanya yang turut disebut penasehat hukum Siskawati, mengaku tak mengetahui apa yang dimaksud pemotongan insentif pegawai di BPPD.

    “Saya tidak pernah tau namanya pemotong insentif, apa lagi kenal Siska saya sebagai wakil tidak tau apa-apa mas saya mobil parkir,” jawabnya singkat via pesan WhatsApp. (isa/ted)

  • KPK Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan Korupsi di Sidoarjo

    KPK Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan Korupsi di Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai gagal menjalankan fungsi pencegahan. Hal ini disampaikan kuasa hukum terdakwa kasus pemotongan dana insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak daerah Kabupaten Sidoarjo Siswakawati, Erlan Jaya Putra.

    Erlan juga mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini KPK untuk turut memproses pejabat lain yang diduga turut menerima hasil pemotongan insentif pegawai BPPD Kab. Sidoarjo.

    Penegasan disampaikan Erlan usai persidangan kedua terdakwa Siskawati dengan menghadirkan tiga saksi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni, AS ASN Pemkab Sidoarjo, ARS asisten pribadi bupati dan MRF Senin (1/7/2024).

    Erlan mengatakan pihak-pihak lain mulai dari pejabat utama di Pemkab Sidoarjo, baik eksekutif dan legislatif dari data yang ia pegang rata-rata diduga turut terlibat dan menikmati uang pemotongan, serta mengetahui praktik pemotongan dana insentif ASN tersebut.

    “Pekan depan akan kita buka pejabat-pejabat yang menerima potongan dana itu,” kata Erlan Jaya.

    Dia menerangkan banyak pejabat baik dari eksekutif yang berjenjang keatas dan menyamping yang menerima potongan pajak itu. Begitu juga dengan pejabat legislatif juga banyak yang menerima.

    “Apakah wakil bupati juga tidak terlibat sama sekali? akan kita pertanyakan nanti. kita akan buka pejabat-pejabat sekalian namanya yang menerima pada sidang pekan depan,” imbuhnya.

    Erlan juga menyebutkan, bahwa kasus Siska ini mengindikasikan, pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK gagal.

    “Inikan seperti sistem, bahwa Siska ini eselon IV, dan eselon III dikemanakan, inikan jadi aneh. Siapapun yang menduduki jabatan seperti Siskawati pasti juga akan terjerat kasus seperti ini. Jangan sampai penegakan hukum ini menjadi tebang pilih,” imbuhnya.

    Masih kata Erlan, ia katakan KPK gagal dalam upaya pencegahan? Karena di Sidoarjo sudah tiga kali pemimpinnnya di jerat kasus korupsi. Yang ketiganya aneh, bukan penyelenggara yang kena OTT, tapi mulai bawahan.

    “Jika benar-benar upaya penegakan yang di utamakan, kenapa yang menerima tidak diperiksa dan dijerat semuanya. Padahal yang menerima banyak, termasuk dugaan mengalir ke level pejabat yang lebih atas. Kalau fair dan benar-benar ingin menindak, panggil dan proses siapapun penerima, sejak pemotongan dana insentif itu dilakukan,” tegasnya meminta.

    Sementara itu, Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi saat dikonfirmasi terkait namanya yang turut disebut penasihat hukum Siska mengaku tak mengetahui apa yang dimaksud pemotongan insentif pegawai di BPPD.

    “Saya tidak pernah tau namanya pemotong insentif, apa lagi kenal Siska saya sebagai wakil tidak tau apa-apa mas saya mobil parkir,” jawabnya singkat melalui pesan di WhatsApp. [isa/beq]