Kasus: korupsi

  • Korupsi Dana Desa, Kejari Ponorogo Tetapkan Kades Crabak Jadi Tersangka

    Korupsi Dana Desa, Kejari Ponorogo Tetapkan Kades Crabak Jadi Tersangka

    Ponorogo (beritajatim.com) – Diduga melakukan korupsi dana desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan tersangka terhadap Kepala Desa (Kades) Crabak Kecamatan Slahung. Kades berinisial DW itu, melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan Dana Desa (DD) Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Ponorogo, untuk tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020. Atas praktik rasuah itu, negara dirugikan ratusan juta.

    “Penetapan status tersangka kepada DW ini, dilakukan pada hari Selasa (23/7) lalu. Tersangka penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan DD Desa Crabak untuk tahun anggaran 2019 dan 2020,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (26/07/2024).

    Penetapan tersangka ini, kata Agung dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo. Tersangka DW diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah melalui UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Secara subsidair, tersangka DW juga diduga melanggar Pasal 3 UU yang sama.

    “Penetapan ini kita lakukan dengan hati-hati. Setelah ada 2 alat bukti yang cukup, baru kita lakukan penetapan tersangka,” katanya.

    Setelah diberitahukan statusnya sebagai tersangka oleh penyidik, tersangka DW mendapatkan pemberitahuan hak-haknya dan menandatangani berita acara pemberitahuan hak-hak tersangka. Hingga saat ini, DW belum ditahan karena dinilai masih kooperatif oleh penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo. “Karena kooperatif, tersangka belum ditahan, hanya diwajibkan untuk melakukan wajib lapor,” pungkas Agung. (end/kun)

  • Masih Prematur, Penyelidikan Dugaan Korupsi Banpol Dihentikan

    Masih Prematur, Penyelidikan Dugaan Korupsi Banpol Dihentikan

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan politik partai PSI tahun 2023.

    Kasi Intel Kejari Perak Surabaya I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H mengatakan kasus ini bersumber adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwasanya kasus banpol bersifat khusus yaitu pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk kepatuhan, dimana dalam LHP tersebut tidak ada kerugian keuangan negara.

    “Bahwa penyelidik memandang peristiwa hukum yang ada masih bersifat prematur (vooltoid) dan belum memenuhi keseluruhan unsur perbuatan korupsi,” ujar Iswara, Jumat (26/7/2024).

    Iswara juga membenarkan bahwa terlapor Erik Komala telah melakukan pengembalian uang negara sebesar kurang lebih Rp.755.469.844. Dengan pengembalian keuangan negara di tingkat penyelidikan tersebut kata Iswara, maka penyelidikan dapat dipertimbangan untuk dihentikan sebagaimana aturan internal.

    “Bahwa dana pengembalian Erik Komala selaku ketua umum PSI disimpan dalam RPL Kejaksaan Tanjung Perak. Dan perkara ini sudah dihentikan pada tingkat penyelidikan dengan ketentuan apabila ditemukan bukti baru maka dapat dibuka kembali,” ujarnya.

    Perlu diketahui, sejumlah kader PSI melaporkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana banpol yang dikelola Erik Komala yang saat itu sebagai ketua DPD Surabaya. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim pidana khusus kejari perak dengan memeriksa sejumlah saksi. [uci/kun]

  • Vonis Ringan! Dua Terdakwa Korupsi Desa Sawoo Ponorogo Hanya 2,5 Tahun, JPU Langsung Banding

    Vonis Ringan! Dua Terdakwa Korupsi Desa Sawoo Ponorogo Hanya 2,5 Tahun, JPU Langsung Banding

    Ponorogo (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyatakan banding atas putusan vonis 2,5 tahun kepada 2 terdakwa kasus korupsi Desa Sawoo.

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari Selasa(16/7) lalu itu, memutuskan 2 perangkat Desa Sawoo yakni berinisial SYN dan SJD bersalah. Terdakwa SYN divonis hukuman penjara 2,5 tahun dan SJD divonis lebih ringan yakni hukuman penjara selama 2 tahun.

    “Sebelum 7 hari setelah pembacaan putusan itu, JPU sudah menyatakan banding,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (26/07/2024).

    Keputusan untuk banding itu, kata Agung berdasarkan rapat internal JPU yang menangani kasus tersebut. Agung irit bicara alasan JPU melakukan banding. Ia secara diplomatis mengungkapkan bahwa alasan banding, dikarenakan pihaknya masih mempunyai pendapat lain mengenai putusan tersebut.

    “Alasannya JPU punya pendapat lain. Ada beberapa pertimbangan dalam rapat internal yang tidak bisa ungkap di sini,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, JPU mengambil sikap pikir-pikir, dalam sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa SYN dan SJD di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kedua terdakwa merupakan perangkat Desa Sawoo, yang terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan kewenangan terkait penerbitan surat segel tanah di desa setempat. Perkara itu terjadi pada tahun 2021 hingga 2022 di Desa/Kecamatan Sawoo Ponorogo.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh beritajatim.com, dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa SYN dan SJD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Keduanya melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Majelis Hakim memutuskan terhadap terdakwa SYN, pidana penjara selama 2,5 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

    Selain itu, yang bersangkutan juga didenda sebanyak Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Sementara untuk terdakwa SJD, diputuskan pidana penjara 2 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan. Terdakwa SJD juga didenda sebesar Rp50 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan. (end/ted)

  • Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Pengacara Korban Minta Demikian

    Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, Pengacara Korban Minta Demikian

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI yang terlibat kasus penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti di Blackhole KTV Club pada Oktober 2023 lalu, oleh majlis hakim di PN Surabaya, kuasa hukum keluarga almarhum Dimas Yemahura Alfarauq meminta JPU yang menangani maupun Kejari Surabaya untuk melakukan banding.

    Putusan di PN Surabaya yang menyidangkan dengan Hakim Ketua Erintuah Damanik tersebut dinilai Dimas sebagai matinya keadilan di Republik Indonesia, khususnya di Pengadilan Negeri Surabaya.

    “Kami mengecam keras putusan majlis hakim membebaskan terdakwa karena hakim menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut,” ucapnya Kamis (25/7/2024).

    Selain meminta Kajari Surabaya melakukan upaya hukum berikutnya, Dimas juga meminta badan pengawasan hakim di Mahkamah Agung untuk melakukan serangkaian pemeriksaan investigasi dan penindakan terhadap tiga majelis hakim yang menyidangkan.

    Ia tidak akan segan-segan melaporkan ketiga hakim jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran-pelanggaran yang lain, termasuk dugaan penyuapan dan penyalahgunaan hukum dalam memutuskan perkara ini.

    “Kami ingin KPK juga melakukan investigasi pengawasan terhadap majelis hakim ini jika ditemukan adanya indikasi dan adanya bukti dugaan penyalahgunaan hukum dalam tindak pidana korupsi ataupun penyuapan jika buktinya cukup kami minta agar KPK juga melakukan penindakan terhadap majelis hakim ini,” pintanya tegas.

    Dimas menjelaskan ada beberapa kejanggalan-kejanggalan yang menjadi catatan hukum. Yakni dalam proses persidangan yang berjalan pihaknya melihat beberapa kali hakim melakukan perbuatan atau sikap-sikap yang menurutnya bersikap tendensius, dan bahkan sering beberapa kali hakim mengintervensi atau menghentikan pada saat saksi memberikan keterangan di dalam persidangan.

    “Yang paling saya ingat adalah pada saat persidangan pemeriksaan ahli forensik di mana pada saat itu ahli forensif dari RSUD Dr Sutomo dihentikan keterangannya oleh majelis hakim. Padahal ahli itu sedang menerangkan dengan jelas apa saja penyebab kematian kematian daripada korban,” ungkapnya.

    Sambung Dimas, dan ada juga kata-kata yang sedikit dia kutip di akhir persidangan atau di akhir keterangan dari saksi dari forensik hakim mengatakan tahu dari mana kamu kalau yang membunuh itu dia (Gregorius Ronald Tannur, red). “Menurut saya ucapan racun tersebut kurang beretika kurang menjaga sosial option terhadap almarhum terhadap keluarga almarhum,” paparnya.

    Seperti diketahui, Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti di Blackhole KTV Club, yang merupakan seorang janda asal Sukabumi. Saat itu, Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV di Lenmarc Mall Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.

    Di sana, Gregorius Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras (Miras). Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, Gregorius Ronald Tannur menendang kaki dan memukul kepala Dini Sera Afrianti dengan botol miras sebanyak dua kali. Ketika keluar lift, Dini Sera Afrianti kemudian terduduk di samping kiri mobil Gregorius Ronald Tannur. Kemudian, Gregorius Ronald Tannur kemudian melindas Dini Sera Afrianti hingga terseret sejauh lima meter. (isa/kun)

  • Sepak Terjang Hamzah Haz Agar RI Keluar dari Jerat Utang IMF

    Sepak Terjang Hamzah Haz Agar RI Keluar dari Jerat Utang IMF

    Jakarta

    Kabar duka untuk Indonesia, Wakil Presiden (Wapres) ke-9 RI, Hamzah Haz, meninggal dunia di usia 84 tahun. Jenazah disemayamkan di rumah duka di kawasan Matraman, Jakarta Timur.

    Selama menjabat Wakil Presiden mendampingi Megawati Soekarnoputri, Hamzah Haz terbukti banyak membantu pemerintah kala itu khususnya dalam hal ekonomi. Sebab di masa pemerintahannya Indonesia berhasil keluar dari jeratan utang International Monetary Fund (IMF) yang kemudian disusul dengan pengeluaran paket kebijakan ekonomi.

    Melansir dari situs Indonesiabaik.id milik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (24/7/2024), Indonesia berhasil keluar dari jeratan utang IMF pada Desember 2003 silam dilanjutkan dengan privatisasi perusahaan negara dan divestasi bank guna menutup defisit anggaran negara.

    “Semua opsi yang ditawarkan IMF sifatnya ‘mencekik leher’ bagi Indonesia. Sifatnya menggantung Indonesia supaya terus bergantung pada IMF,” ujar Menteri Negara Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas saat itu, Kwik Kian Gie.

    Setelah mengakhiri kerja sama dengan IMF, Megawati yang didampingi Hamzah Haz menerbitkan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Sesudah Berakhirnya Program IMF untuk menjaga stabilitas ekonomi makro.

    Kebijakan ini terbagi dalam beberapa poin penting. Di sektor fiskal misalnya, ditandai dengan reformasi kebijakan perpajakan, efisiensi belanja negara dan privatisasi BUMN.

    Di sektor keuangan, dilakukan perancangan Jaring Pengaman Sektor Keuangan, divestasi bank-bank di BPPN, memperkuat struktur governance bank negara, dan restrukturisasi sektor pasar modal, asuransi dan dana pensiun.

    Lalu di sektor investasi, dilakukan peninjauan Daftar Negatif Investasi, menyederhanakan perizinan, restrukturisasi sektor telekomunikasi dan energi serta pemberantasan korupsi.

    Dampaknya dinilai cukup baik. Kurs Rupiah yang semula Rp 9.800 (2001) menjadi Rp 9.100 (2004), tingkat inflasi menurun dari 13,1% menjadi 6,5% sedangkan pertumbuhan ekonomi naik 2%, begitu pun poin IHSG dari 459 (2001) menjadi 852 (2004).

    Walaupun dalam catatan detikcom pada 2004, pelaksanaan white paper atau paket kebijakan pasca-pelunasan utang IMF selama pemerintahan Megawati bersama Hamzah Haz belum mencapai 90%. Hal ini seperti disampaikan langsung oleh Ketua Tim Monitoring Pelaksanaan white paper Jannes Hutagalung beberapa hari sebelum pengungkapan laporan akhir pelaksanaan white paper.

    “Penyelesaiannya tidak sampai 90 persen. Mudah-mudahan 2-3 hari angka pastinya bisa disampaikan,” kata Jannes Hutagalung di Gedung Depkeu, Jakarta, Oktober 2024 silam.

    “Pelaksanaan white paper cukup tinggi. White paper cukup berhasil walaupun masih ada yang belum selesai. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada laporan akhir pelaksanaan 13 bulan white paper,” tegas Jannes.

    Beberapa kebijakan yang belum bisa diselesaikan diantaranya revisi UU Pajak, sejumlah Kepmen Perburuhan dan juga program divestasi perbankan seperti BNI. Namun di luar itu, tidak berlebihan jika sosok Hamzah Haz disebut-sebut sebagai orang yang berhasil menjaga APBN RI tetap aman di masa reformasi.

    Sebab sebelum ia menjadi Wakil Presiden ke-9 RI, Hamzah Haz sudah banyak menulis berbagai macam artikel yang membahas permasalahan APBN RI sebelum menjabat di pemerintahan.

    “Tidak ada politisi yang tekun seperti Hamzah Haz dalam menulis masalah politik APBN ini di media massa pada akhir 1980-an dan tahun 1990-an,” ungkap ekonom senior INDEF sekaligus Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini.

    “Tidak hanya menulis tetapi menekuninya dalam praktek kenegaraan dalam pembahasan-pembahasan di DPR dimana ia sekaligus sebagai pimpinan partai opposisi yang loyal,” tambahnya.

    Lebih lanjut Didik mengatakan pada tahun 2000-an sampai 2005, Hamzah Haz juga terlibat langsung untuk menenangkan masyarakat yang kala itu ribut karena pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikkan harga BBM yang disebabkan adanya pengurangan subsidi.

    “Pada pertengahan tahun 2000-an atau 2005 pro kontra kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) memuncak dan bisa mengarah ke krisis politik. Mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, yang juga menjadi Ketua Umum PPP, terlibat langsung dalam lobi-lobi untuk mengatasi krisis APBN sekaligus protensi krisis politik,” ucap Didik.

    “Subsidi kepada barang adalah pemborosan dan harus diganti menjadi subsidi kepada orang. Hamzah Haz ikut mendinginkan suasana dan meskipun tidak populer kemudian menyetujui kenaikan harga BBM dengan alasan kenaikan tersebut sebagai pilihan rasional,” jelasnya lagi.

    (fdl/fdl)

  • Mengenang Hamzah Haz, Sang Penjaga APBN yang Kini Telah Tiada

    Mengenang Hamzah Haz, Sang Penjaga APBN yang Kini Telah Tiada

    Jakarta

    Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz meninggal dunia. Kepergiannya meninggalkan kesan pada orang-orang yang mengenalnya.

    Ekonom Senior Didik J Rachbini menyebut, Hamzah Haz merupakan sosok politisi negarawan, sekaligus penulis, pemikir, kolumnis yang rajin memberikan pencerahan masalah-masalah ekonomi politik, khususnya politik anggaran dan APBN. Menurutnya, tidak ada politisi yang tekun seperti Hamzah Haz dalam menulis masalah politik APBN ini di media massa pada akhir 1980-an dan tahun 1990-an.

    Menurutnya, Hamzah Haz tidak hanya menulis tetapi menekuninya dalam praktik kenegaraan dalam pembahasan-pembahasan di DPR di mana ia sekaligus sebagai pimpinan partai opposisi yang loyal.

    “Hamzah Haz adalah seorang pemimpin yang matang dan wakil presiden yang negarawan pemikir, menyukai gagasan-gagasan bangsa dalam bidang politik dan ekonomi, yang seharusnya disajikan dalam diskursus publik. Berbeda dengan zaman sekarang yang matang dikarbit, tidak menyukai pemikiran, sekadae populer dan cuma menyukai mainan anak-anak,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).

    Didik pun bicara peran Hamzah Haz dalam menjaga APBN. Dia menerangkan, hal yang bisa ditiru dari sosok Hamzah Haz adalah berkomitmen terhadap kepentingan nasional secara keseluruhan tanpa

    meninggalkan aspek realitas dan rasional. Dia bilang, Hamzah Haz berbeda dengan pemimpin yang idealis utopis, yang tidak berpijak pada kenyataan.

    Ia pun mencontohkan, pada 20 tahun lalu terjadi krisis APBN Hamzah Haz ‘turun gunung’ untuk ikut menyelesaikannya. Pada pertengahan tahun 2000-an atau 2005 pro kontra kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) memuncak dan bisa mengarah ke krisis politik. Hamzah Haz yang merupakan wakil presiden sekaligus Ketua Umum PPP terlibat langsung dalam lobi-lobi untuk mengatasi krisis APBN sekaligus potensi krisis politik.

    “Subsidi kepada barang adalah pemborosan dan harus diganti menjadi subsidi kepada orang. Hamzah Haz ikut mendinginkan suasana dan meskipun tidak populer kemudian menyetujui kenaikan harga BBM dengan alasan kenaikan tersebut sebagai pilihan rasional,” terangnya.

    Dia mengatakan, Hamzah Haz tergolong pemimpin yang pro kebijakan harus berbasis evidence (evidence based policy). Jika politik populis yang anti rasional dijalankan oleh partai politik, maka pro kontra tersebut akan mengarah kepada krisis politik dan akan membuat masalah baru gabungan krisis APBN, krisis politik dan meluas menjadi krisis ekonomi rakyat.

    “Apa yang dilakukan politisi sekarang ini? Mengeruk APBN dan mendulang utang di luar kemampuan membayarnya. Mestinya Sri Mulyani bisa berdiri rasional dalam kebijakan seperti Hamzah Haz. Tetapi kasus Perpu 01 dan utang Rp 1.520 triliun pada tahun 2020 dengan alasan COVID adalah kesalahan sejarah keputusan APBN, yang dampaknya bisa sampai 2-3 periode kepresidenan,” terangnya.

    “Kini beban utang super berat, tahun utang jatuh tempo mencapai Rp 800 triliun dan bunga yang harus dibayar menguras pajak rakyat, mencapai lebih Rp 500 triliun,” katanya.

    Didik mengatakan, kini tak ada lagi sosok penjaga APBN seperti Hamzah Haz. Menurutnya, APBN telah rusak, baik pada sisi penerimaan maupun pengeluarannya.

    “Tidak ada lagi penjaga APBN seperti Hamzah Haz. APBN rusak pada sisi penerimaan, sekaligus lebih rusak pada sisi pengeluarannya. Selain rusak karena kesalahan politik dan kebijakan di pusat, APBN juga menjadi target korupsi dan bancakan yang masif di banyak daerah kabupaten/kota, provinsi serta di banyak kementrian dan lembaga negara,” ungkapnya.

    (acd/das)

  • Ini Respon PT INKA Soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Kongo

    Ini Respon PT INKA Soal Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Kongo

    Madiun (beritajatim.com) – PT Industri Kereta Api (INKA) Madiun menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dugaan korupsi proyek kereta api di Kongo.

    Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melakukan penggeledahan di kantor PT INKA Madiun dan menyita 400 dokumen sebagai bukti dalam kasus proyek senilai Rp 167 triliun tersebut.

    Menanggapi temuan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tentang dana Rp 28 miliar yang diduga tidak sesuai peruntukannya, PT INKA melalui Humas dan Protokoler Nur Aisyah M. W, menyatakan bahwa saat ini proses hukum sedang berlangsung.

    “Kami mohon agar semua pihak memberikan kesempatan kepada aparat terkait untuk memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga ada ketetapan hukum yang sah,” jelas Aisyah, Selasa (23/7/2024).

    Aisyah menegaskan bahwa meskipun ada proses hukum yang sedang berjalan, semua bisnis dan pengembangan PT INKA tetap berjalan sesuai rencana dan agenda perusahaan. “Atas permasalahan PT INKA (Persero) di masa lampau, kami tetap selalu mendukung segala proses penegakan hukum,” tandas Aisyah. [fiq/kun]

  • Kejari Bojonegoro Punya Tiga PR Penyidikan Dugaan Korupsi

    Kejari Bojonegoro Punya Tiga PR Penyidikan Dugaan Korupsi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro masih punya tiga pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang 2024.

    “Hingga Juli 2024 ini ada tiga perkara kasus korupsi yang sekarang masih dalam proses penyidikan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana, Selasa (23/7/2024).

    Tiga perkara yang ditangani bidang tindak pidana khusus Kejari Bojonegoro itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan mobil siaga di Kabupaten Bojonegoro yang disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022.

    Kedua, dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro yang menggunakan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2021.

    Ketiga, tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit kontruksi Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Bojonegoro tahun 2016 sampai dengan tahun 2017.

    “Untuk penyidikan dugaan korupsi mobil siaga desa, terbaru kami masih mempelajari temuan hasil penggeledahan di kantor penyedia mobil siaga,” tambahnya.

    Sedangkan, lanjut Reza, untuk penyidikan pengaspalan jalan di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngraho itu masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Sedangkan untuk dugaan korupsi pemberian kredit kontruksi sudah ada penetapan empat tersangka. [lus/beq]

  • Semua Saksi Kompak Bilang Tak Ada Kerugian Negara Soal Pemotongan Dana Insentif BPPD Sidoarjo

    Semua Saksi Kompak Bilang Tak Ada Kerugian Negara Soal Pemotongan Dana Insentif BPPD Sidoarjo

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sejumlah saksi kasus pemotongan dana insentif ASN di BPPD Sidoarjo, menyebut tidak ada kerugian negara dalam potongan insentif mereka.

    Karena dana insentif itu sudah masuk pada rekening pribadi masing-masing pegawai, kemudian dipotong dan diserahkan kepada Siskawati.

    Hal itu disampaikan beberapa saksi diantaranya, Kabid Pajak Daerah Setya Handaka dan Ninik Sulastri dalam sidang terdakwa Siskawati di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Senin (22/7/2024).

    Ninik Sulastri mengatakan, pemotongan insentif itu murni bersumber dari pribadi masing-masing pegawai yang telah menerima insentif sesuai kinerja mereka.

    Kemudian diberikan sebagian untuk pemotongan insentif melalui pengambilan masing-masing pegawai.

    “Iya potongan itu kami ambil dari rekening kami sendiri setelah insentif atau bonus kinerja masuk dan kami ambil sesuai nominal potongan untuk diberikan kepada terdakwa,” kata Ninik di persidangan.

    Dari pengakuan itu, kuasa hukum terdakwa Siskawati Erlan Jaya menegaskan bahwa KPK tebang pilih dalam menindak kasus tersebut.

    “Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam kasus ini hanya menetapkan tiga tersangka, padahal sudah jelas di sini banyak pihak terlibat dan sekali lagi saya tegaskan tidak ada kerugian negara kalau ngomong hukum yang bener,” tegas Erlan.

    Menurutnya, jika KPK tidak mau disebut tebang pilih keterlibatan pihak lain juga harusnya diusut sesuai prosedur. Apalagi, kata dia banyak aliran uang yang mengalir ke beberapa instansi lain yang harusnya turut ditindak.

    “Jadi pada prinsip dan intinya telah terjadi diskriminasi disini, perkara ini syarat akan politik. Apalagi Siskawati pegawai eselon berapa dan peran yang dilakukan juga hanya perintah pimpinan dan sebelumnya juga ada pegawai yang melakukan hal yang sama,” ungkap Erlan.

    Dia menduga kasus pemotongan insentif itu menjadi pintu masuk urusan politik. Menurutnya, KPK harus berani menindaklanjuti sebuah kasus tanpa muatan apapun. “Silakan KPK usut dan proses semua yang menerima aliran dana, tanpa tebang pilih,” paparnya menutup. (isa/ian)

  • Rutan Kelas 2 B Sampang Belum Ajukan Remisi Napi HUT Kemerdekaan

    Rutan Kelas 2 B Sampang Belum Ajukan Remisi Napi HUT Kemerdekaan

    Sampang (beritajatim.com) – Menjelang peringatan hari kemerdekaan RI, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang, Madura, belum mengajukan data narapidana yang akan menerima remisi.

    “Sementara ini sekitar 60 persen napi yang akan diajukan mendapatkan remisi yakni kasus narkoba,” terang Staf Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang, Via, Senin (22/7/2024).

    Lanjut Via, untuk sisanya atau sekitar 40 persen yakni narapidana kasus kekerasan, pencurian dan tindak pidana korupsi.

    “Pendataan terus berjalan hingga waktu yang ditentukan dari pusat yakni 7 Agustus 2024 mendatang,” imbuhnya.

    Pihaknya menambahkan, pendataan terhadap narapidana yang akan mendapatkan remisi harus selektif dan berpanduan pada syarat serta ketentuan.

    “Narapidana yang diajukan memperoleh remisi kemerdekaan harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman, serta aktif mengikuti program pembinaan, dan telah memenuhi syarat administratif maupun subtantif,” tandasnya.

    Sekedar diketahui, pada momen HUT ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia 2023 lalu, Rutan Kelas II B Sampang mengajukan 243 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Satu dari total 243 orang tersebut diajukan dapat remisi bebas. [sar/but]