Kasus: korupsi

  • KPK Benarkan Penggeledehan Pemprov Jatim Terkait Penyidikan Hibah

    KPK Benarkan Penggeledehan Pemprov Jatim Terkait Penyidikan Hibah

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penggeledahan ruang kesra Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) hari ini, Jumat (16/8/2024) terkait penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

    “Benar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi perihal penggeledahan dalam kasus dana Hibah.

    Saat ditanya soal berapa lokasi yang dilakukan penggeledahan, Tessa menyebut, hanya satu. Dia pun mengaku, belum mengetahui detil lokasi yang dimaksud.

    “Sementara yang diinfokan hanya satu lokasi. Di ruang apa, saya tidak tahu,” katanya.

    Sebelumnya, sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan 12 Juli 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, dan bukti setoran uang ke Bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.

    Kemudian copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [hen/beq]

  • Dua Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro

    Dua Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Mobil Siaga Desa, sebuah program Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) pada tahun anggaran 2022 di Kabupaten Bojonegoro.

    Kedua tersangka tersebut, yakni Syafaatul Hidayah alias Ida, seorang sales dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan Ivonne, Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT), ditahan oleh Kejari Bojonegoro.

    Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, mengungkapkan bahwa kedua tersangka memainkan peran sentral dalam pemasaran ke desa-desa yang memicu dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, mereka juga terlibat aktif dalam pemberian cashback untuk pembelian mobil siaga.

    “Kami masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terkait,” ujar Aditia pada Kamis (15/8/2024).

    Program pengadaan Mobil Siaga Desa ini merupakan bagian dari dana hibah yang bersumber dari APBD tahun 2022 dengan total dana Rp96,5 miliar, disalurkan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro.

    Pengadaan mobil dilakukan oleh dua penyedia utama, yakni PT United Motors Centre dan PT Sejahtera Buana Trada, yang memenangkan lelang dengan cara yang diduga menyalahi prosedur pengadaan barang dan jasa.

    Aditia menjelaskan bahwa kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp5,35 miliar, di mana PT Sejahtera Buana Trada bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp1,035 miliar dan PT United Motors Centre sebesar Rp4,32 miliar.

    Kerugian ini berasal dari hak negara berupa cashback yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah, namun oleh penyedia malah diberikan langsung kepada para kepala desa.

    Saat ini, uang cashback yang telah berhasil dikumpulkan dari para kepala desa mencapai Rp4,058 miliar. Kejari Bojonegoro akan terus mengejar sisa kerugian negara yang belum dipulihkan.

    Kedua tersangka diancam dengan Pasal 2, 3, 5, dan 11 jo Pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

    Sementara itu, Ben Hadjon, Penasehat Hukum tersangka Ida, menyatakan bahwa pihaknya menghargai kewenangan Tim Penyidik Kejari Bojonegoro dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

    “Kami masih mempelajari kasus ini lebih dalam karena keterlibatan kami baru sebatas dua kali mendampingi klien saat pemeriksaan,” ujarnya. [lus/ian]

  • Kejari Bojonegoro Tetapkan Tersangka Korupsi Mobil Siaga Desa

    Kejari Bojonegoro Tetapkan Tersangka Korupsi Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro hari ini menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 386 unit mobil siaga desa tahun anggaran 2022.

    Kasi Intel Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana membenarkan, penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mobil siaga desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) senilai Rp250 juta per desa penerima.

    “Iya hari ini ada penetapan tersangka dan masih diperiksa oleh Penyidik Pidsus. Untuk identitas dan jumlah tersangka tunggu dulu setelah ditetapkan,” ujarnya, Kamis (15/8/2024) siang.

    Penetapan tersangka yang dilakukan bulan ini sebelumnya sudah pernah diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman. Jaksa asal Cianjur Jawa Barat ini menyatakan dalam bulan ini (Agustus) pihaknya memastikan segera menetapkan tersangka.

    “Bulan ini (Agustus) kami pastikan ada penetapan tersangka, mohon doanya semoga lancar,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, informasi terakhir dalam proses penyidikan perkara tersebut sudah ada sekitar Rp4 miliar uang cashback yang dikembalikan oleh kepala desa sebagai barang bukti. Cashback tersebut diterima kades dan tidak masuk dalam kas daerah.

    Selain itu, penyidik juga telah menyita dokumen pengajuan, lelang, hingga dokumen pencairan yang dijadikan sebagai barang bukti.

    Sementara sebanyak 386 kepala desa penerima mobil siaga kesemuanya sudah diperiksa sebagai saksi. Selain kades, juga camat yang desanya menerim mobil siaga, juga sejumlah kepala OPD Pemkab Bojonegoro.

    Beberapa kepala OPD Pemkab Bojonegoro yang diperiksa itu seperti, Kepala Dinas Sosial, Arwan; Kepala Dinas Kesehatan, Anie Pujiningrum; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Anwar Murtadlo.

    Kemudian, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Luluk Alifah; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bojonegoro, Djoko Lukito; dan Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Setda Bojonegoro, Djuono. [lus/beq]

  • Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Penyidikan Korupsi DJKA

    Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Penyidikan Korupsi DJKA

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi. Kali ini, KPK memeriksa Hasto dalam penyidikan dugaan korupsi di Ditjen Perekeretaapian Kementerian Perhubungan.

    “Sebagai warga negara yang punya tanggung jawab untuk ikut menegakkan hukum, maka ketika diundang (KPK) sebagai saksi saya akan hadir,” kata Hasto, Kamis (15/8/2024).

    Hasto mengaku aslinya dipanggil KPK untuk hadir pada Jumat (16/8/2024). Namun ia tak bisa hadir pada hari itu karena sudah ada jadwal kegiatan lebih penting lainnya. Makanya ia datang pada hari ini.

    Hasto juga mengaku bahwa dirinya tidak mempersiapkan dokumen-dokumen dalam pemeriksaan kali ini.

    “Siap. Ya saya nggak menyiapkan dokumen apa-apa. Dokumen keyakinan terhadap kebenaran dalam hukum. Itu yang saya bawa,” tegasnya.

    Seperti diberitakan, Hasto pernah meminta penundaan pemeriksaan yang semestinya dilakukan pada Jumat (19/7/2024). Dia beralasan baru mengetahui surat pemanggilan baru diketahuinya di hari yang sama.

    “Saya sendiri baru tahu pagi hari, suratnya sudah seminggu katanya, tapi saat itu saya sedang tugas di Jogja, diterima oleh driver kami, dan kemudian tidak ada laporan, sehingga saya tidak tahu,” kata Hasto, Minggu (21/7/2024) allu.

    “Maka kemarin kami mohon maaf betul, bahwa kami tidak bisa menghadiri, karena kemarin saya memimpin rapat Pilkada,” ujar Hasto lagi.

    Dia memastikan dirinya sama sekali tak ada kaitan dengan pekerjaan di Ditjen tersebut. Hasto juga menjelaskan mengenai pemanggilan dirinya dengan profesi “konsultan”.

    “Saya pribadi tidak ada sangkut pautnya dengan hal tersebut. Tidak ada bisnis,” tegas Hasto.

    Hasto pun meminta agar pemanggilan dirinya dengan profesi “Konsultan” oleh KPK, tidak dispekulasikan seakan ia mendapat untung dari proyek Kemenhub.

    “Kalau saya disebut sebagai konsultan, memang di KTP saya, karena dulu saya bekerja di BUMN, ruang lingkupnya ada consulting, maka saya tulis konsultan, belum diubah sampai sekarang, di situ, sehingga ya nanti saya akan datang,” ujarnya. [hen/but]

  • Blokir Rekening Suami dan Anak Siskawati Bakal Dibuka

    Blokir Rekening Suami dan Anak Siskawati Bakal Dibuka

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Ni Putu Sri Indayani mengabulkan permohonan pembukaan pemblokiran rekening, suami dan anak dari terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo Siskawati.

    Penasehat Hukum terdakwa Siskawati, Erlan Jaya Putra mengatakan keputusan majelis hakim dalam mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening suami dan anak terdakwa Siskawati membuktikan pemblokiran, oleh penyidik KPK tidak berdasar dan berlandaskan hukum.

    “Ini membuktikan bahwa pemblokiran yang dilakukan penyidik KPK tidak berdasar dan beralasan secara hukum dan tindakan kesewenang-wenangan. Kami sangat menghargai keputusan majelis hakim yang mendahulukan nurani,” kata Erlan saat dihubungi, Rabu (13/8/2024).

    Penetapan Majlis Hakim Tipikor soal pembukaan pemblokiran rekening suami dan anak terdakwa Siskawati

    Erlan juga mengungkapkan apresiasinya atas keputusan majelis hakim yang mengedepankan nurani.”Dalam hal ini majlis hakim masih mendahulukan nurani. Karena memang rekening keluarga Siskawati tidak ada hubungan dalam hukum yang lagi berproses di pengadilan,” tegas Erlan.

    Sebelumnya diberitakan, sudah tujuh bulan suami dari terdakwa Siskawati tak menerima gaji lantaran rekeningnya turut diblokir buntut dari kasus tersebut. Begitu juga dengan rekening anak terdakwa yang dianggap Erlan jauh dari kontruksi kasusnya.

    Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani mengatakan permohonan itu masih dipertimbangkan majelis hakim. Rekening koran dan bukti pendukung lain diminta dilengkapi untuk materi pembukaan pemblokiran rekening tersebut. (isa/but)

  • Kejari Kabupaten Mojokerto Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2023 Senilai Rp5 Miliar

    Kejari Kabupaten Mojokerto Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2023 Senilai Rp5 Miliar

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto tenggah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)  Kabupaten Mojokerto tahun 2023 senilai kurang lebih Rp5 miliar. Dalam waktu dekat, tim penyidik akan memanggil sejumlah saksi.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra menjelaskan, jika kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto tahun 2023 senilai kurang lebih Rp5 miliar tersebut dari laporan masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

    “Setelah kami lakukan puldata dan pulbaket, kami tingkatkan ke penyelidikan sekitar bulan Juli lalu. Sampai saat ini, kami belum meminta keterangan pihak-pihak yang harus dimintai keterangan. Yakni dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun 2023 kurang lebih Rp5 miliar tersebut,” ungkapnya, Selasa (12/8/2024).

    Masih kata Kasi Pidus, dana hibah tahun 2023 senilai kurang lebih Rp5 miliar tersebut bersumber dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Dugaan penyimpangan dana hibah daerah tersebut diberikan kepada KONI melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto.

    “Untuk dugaan apa saja? Ini masih perlu didalami lagi karena masih belum dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Secepatnya, mungkin dari pihak KONI, dari Disbudporapar juga selaku pemberi hibah. Pemeriksaan ini berkaitan dengan upaya Kejaksaan memastikan ada atau tidak unsur pidana dalam kasus tersebut,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Mojokerto, Suher Didieanto membenarkan terkait penyelidikan yang dilakukan Kejari Kabupaten Mojokerto terhadap lembaga otoritas keolahragaan dibawah kepemimpinannya tersebut. “Nggih mbak. Alhamdulillah hanya di mintai penjelasan saja, 3 minggu yang lalu,” tegasnya. [tin/ian]

  • Kejari Kabupaten Mojokerto Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI 2023 Senilai Rp5 Miliar

    Kades dan Kaur Keuangan di Mojokerto Diperiksa Buntut Dugaan Korupsi Dana BK Desa

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) dan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Sadar Tengah, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan (BK) Desa tahun 2022 senilai Rp725 juta.

    Muji Utomo dan Linatur Rofiah menjalani periksaan tim penyidik Kejari Kabupaten Mojokerto setelah adanya laporan dari masyarakat. Dari hasil telaah yang dilakukan tim penyidik menemukan indikasi dugaan penyalahgunaan pembangunan jalan desa di Desa Sadar Tengah.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi dana BK Desa tahun 2022 senilai Rp725 juta dalam penyalahgunaan pembangunan jalan desa tersebut dari laporan masyarakat sekira bulan Juni 2024.

    “Kita lakukan telaah terlebih dahulu, hasil telaah kita rapat tim juga baru ditingkatkan ke penyelidikan. Penyelidikan mulai dilakukan di bulan Juli. Baru dua orang saksi yang kita periksa yaitu Kepala Desa dan Kaur Keuangan,” ungkapnya, Selasa (13/8/2024).

    Masih kata Kasi Pidsus, proyek pembangunan jalan desa di Desa Sadar Tengah tersebut sepanjang sekitar 700 meter. Proyek pembangunan jalan desa tersebut menggunakan dana BK Desa tahun 2022 senilai Rp725 juta.

    “Hari ini, kami panggil sebagai saksi. Kades dan Kaur Keuangan, dua-duanya hari ini. Baru pertama kali ini kami panggil. Belum, kami belum menghasilkan kesimpulan apa-apa, kami menunggu keterangan yang lain,” katanya.

    Pasalnya, tim penyelidikan masih akan memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana BK Desa tahun 2022 senilai Rp725 juta tersebut. Rencananya pihak perangkat desa hingga CV akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.

    “Yang lain itu misalnya perangkat desa, ini pasti ya. PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa), CV-nya juga, kan desa juga membeli bahan material. Masih dua saksi yang dipanggil,” tegasnya. [tin/ian]

  • Sidang di Pengadilan Tipikor, Puluhan ASN BPPD Sidoarjo Tak Keberatan Pemotongan Insentif

    Sidang di Pengadilan Tipikor, Puluhan ASN BPPD Sidoarjo Tak Keberatan Pemotongan Insentif

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Sidang pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, dengan terdakwa Kasubagum dan Kepegawaian Siskawati dan Kepala BPPD Ari Suryono, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (12/8/2024).

    Tidak tanggung-tanggung, dalam sidang mendengarkan keterangan saksi dari ASN BPPD Sidoarjo yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK), sebanyak 30 orang. Dari puluhan saksi itu, hanya dua yang mengaku menyetorkan insentifnya kepada terdakwa Siskawati.

    Penasehat Hukum terdakwa Siskawati Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH mengatakan, pengakuan dua orang saksi dari puluhan yang dihadirkan itu menjelaskan bahwa peran Siskawati dalam kasus tersebut tidak seberapa dominan.

    “Terbukti tadi dari saksi-saksi hanya dua yang mengaku menyetorkan sebagian insentifnya ke Siskawati dan lainya disetorkan ke orang lain yang melakukan tugas yang sama seperti Siskawati. Hal ini menunjukan bahwa tidak hanya Siskawati yang melakukan hal tersebut,” katanya.

    Menurutnya, terdakwa Siskawati bukan satu-satunya yang melakoni tugas mengumpulkan uang hasil pemotongan yang diberikan pimpinannya. Erlan menegaskan, pegawai lain yang juga diberikan tugas yang sama harusnya turut diproses hukum.

    “Pegawai lain yang juga menjalankan tugas seperti Siskawati harusnya turut diproses hukum. Minggu depan kita hadirkan saksi ahli,” tegas Erlan.

    Sementara itu, dalam persidangan puluhan saksi yang hadir kompak menegaskan tidak keberatan terkait pemberian sebagian insentif mereka yang dikumpulkan untuk dana taktis keperluan dinas yang tidak dianggarkan.

    “Tidak keberatan karena semua pegawai juga dipotong,” ungkap mereka saat ditanya Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani. [isa/suf]

  • Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Bojonegoro, 6 Saksi Diperiksa

    Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Bojonegoro, 6 Saksi Diperiksa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Sejak dipublikasikan empat bulan lalu, dugaan korupsi pengelolaan dana Covid-19 yang ditangani Polres Bojonegoro masih stagnan dalam proses penyelidikan. Dalam proses penyelidikan itu, hingga kini ada 6 orang terperiksa sebagai saksi.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, saat ini dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bojonegoro itu, masih tahap penyelidikan.

    “Belum (penyidikan). Masih penyelidikan,” ujar Polisi lulusan Akpol tahun 2012 ini, Senin (12/8/2024).

    Ia menjelaskan, selama proses penyelidikan, pihaknya telah memeriksa 6 pegawai bagian keuangan dan pelayanan di lingkup RSUD Bojonegoro. “Ada 6 saksi (sudah diperiksa) bagian keuangan dan pelayanan,” jelas mantan Kasat Reskrim Kepulauan Seribu ini.

    Disinggung perihal pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, AKP Fahmi mengaku, pihaknya akan mendalami di internal RSUD Bojonegoro terlebih dahulu. “Sementara di internal RSUD dulu,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Bojonegoro telah memeriksa seorang pegawai bagian keuangan di RSUD Bojonegoro untuk memperdalam dugaan korupsi dana Covid-19 di Rumah Sakit pelat merah itu, pada 6 Februari 2024 lalu.

    Dari beberapa sumber, RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro pada 28 April 2022 lalu telah menerima bantuan sebesar Rp90 miliar untuk penanganan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Bantuan ini juga diberikan Kemenkes untuk beberapa rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia. [lus/but]

  • Kepala Desa dan Bendahara di Tulungagung Terjerat Korupsi APBdes dan PAD

    Kepala Desa dan Bendahara di Tulungagung Terjerat Korupsi APBdes dan PAD

    Tulungagung (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBDes dan pendapatan asli Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman. Kedua tersangka ini adalah Kepala Desa Batangsaren Ripangi serta Bendahara Desa Batangsaren Komuruzi. Usai ditetapkan sebagai tersangka keduanya langsung ditahan di Lapas Klas II B Tulungagung.

    Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan keduanya diduga melakukan korupsi APBDes dan PAD dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2018. Proses penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak 3 tahun lalu.

    “Hari ini kami telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala Desa dan Bendahara Desa Batangsaren atas kasus dugaan korupsi,” ujarnya, Kamis (8/8/2024).

    Kedua tersangka ini diduga telah bersekongkol dan bekerja sama untuk melakukan korupsi APBDes dan PAD pada tahun 2014 hingga 2019. Berdasarkan audit, tindakan yang dilakukan kedua tersangka membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 787 juta. Kerugian tersebut merupakan akumulasi dari tindakan korupsi APBDes dan PAD sejak 2014 hingga 2019.

    “Sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para tersangka,” paparnya.

    Sutrisno mengungkapkan, saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Tulungagung. Dimana proses penahanan tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Hingga ditetapkannya kedua tersangka, mereka masih berstatus aktif menjabat. Kejari Tulungagung akan melakukan percepatan agar bisa segera masuk proses persidangan.

    “Kami akan segera lakukan proses percepatan untuk bisa disidangkan di pengadilan,” pungkasnya. [nm/ian]