Kasus: korupsi

  • Kades Wotan Bojonegoro Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

    Kades Wotan Bojonegoro Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kepala Desa (Kades) Wotan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan Mobil Siaga Desa senilai Rp96,5 miliar.

    Ia ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro periode 2014-2019 itu diperiksa oleh jaksa Penyidik Kejari Bojonegoro sejak pukul 10.00 WIB.

    Saat digiring ke Lapas Bojonegoro, Anam Warsito mengaku akan mengikuti proses hukum yang dijalaninya sekarang. Anam tidak banyak berkomentar saat ditanya soal perannya, maupun siapa saja yang terlibat aktif dalam kasus tersebut.

    “Tanya ke penyidik yang lebih paham. Kita ikuti proses hukum yang ada,” ujar Mantan Komisi A DPRD Bojonegoro itu, Rabu (21/8/2024).

    Sementara Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka ini akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Peran tersangka dalam kasus ini dinilai aktif dalam hal pengadaan dan pemberian cashback.

    “Perbuatannya aktif yang bersangkutan bersama dengan PT UMC dalam hal pengadaan dan pemberian cashback,” ujarnya.

    Tersangka dalam kasus tersebut diancam dengan Pasal 2, 3, dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ditetapkannya Anam Warsito itu, maka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga ini menjadi lima orang tersangka.

    Sebelumnya, yang ditetapkan tersangka adalah dua orang perempuan sebagai Sales PT United Motors Centre (UMC) Surabaya Syafaatul Hidayah dan Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (SBT) Surabaya Ivonne. Keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (15/8/2024).

    Kemudian pada Senin (19/8/2024) Kejari Bojonegoro kembali menetapkan dua tersangka yakni, Branch Manager PT United Motors Centre Cabang Bojonegoro Indra Kusbianto dan seorang ASN di Pemkab Magetan yang aktif membantu PT Sejahtera Buana Trada Heni Sri Setyaningrum. [lus/beq]

  • KPK Periksa 19 Saksi Penerima Dana Pokmas DPRD Jatim di Gresik 

    KPK Periksa 19 Saksi Penerima Dana Pokmas DPRD Jatim di Gresik 

    Gresik (beritajatim.com) – Sebanyak 19 saksi penerima dana hibah pokmas DPRD Jatim yang bermasalah diperiksa KPK hari ini, Rabu (21/8/2024). Pemeriksaan berlangsung di dua ruang berbeda, yaitu di Ruang Gelar Perkara Satreskrim dan Ruang Command Center Polres Gresik.

    Semua saksi yang menjalani pemeriksaan tidak banyak berkomentar. Mereka langsung bergegas menuju ke ruangan pemeriksaan.

    Para saksi sebagian besar dari Kecamatan Sangkapura dan Tambak Pulau Bawean Gresik. Tidak ada satupun yang berkenan memberikan keterangan terkait pemeriksaan ini.

    Pantauan beritajatim.com, sampai saat ini pemeriksaan terhadap 19 saksi masih berlangsung. Pemeriksaan ini berkaitan dana hibah pokmas DPRD Jatim yang dikorupsi.

    Secara bergantian semua saksi diperiksa satu per satu. Mereka juga membawa berkas yang dijadikan satu di dalam map.

    Sebelumnya, beberapa penyidik KPK sudah berada di Mapolres Gresik sejak pagi. Mereka meminjam tempat untuk memeriksa 19 saksi dugaan korupsi dana hibah pokmas DPRD Jatim.

    Kedatangan KPK tersebut, membuat ruangan yang digunakan untuk pemeriksaan dijaga ketat aparat. Akses pintu masuk maupun keluar dijaga ketat supaya tidak mengganggu jalannya pemeriksaan. [dny/beq]

  • KPK Mampir ke Polres Gresik, Ada Apa? 

    KPK Mampir ke Polres Gresik, Ada Apa? 

    Gresik (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampir di Polres Gresik pada Rabu (21/8/2024). Beredar info lembaga anti rasuah itu sedang melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi di wilayah Gresik.

    Ada tiga unit mobil Toyota Innova warna hitam, masing-masing dengan pelat nomor N 1287 ACB, W 1165 O, dan W 1266 ZY terparkir halaman Mapolres Gresik di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo. Belum diketahui berapa jumlah anggota KPK yang sedang melakukan pemeriksaan.

    Pantauan di lapangan saat ini, sejumlah anggota KPK masih melakukan pemeriksaan di Ruang Gelar Perkara Satreskrim dan Command Center Polres Gresik.

    Dua ruangan tersebut dijaga ketat oleh anggota polisi yang berjaga. Media pun dilarang mengambil foto di ruangan yang dijadikan tempat pemeriksaan.

    Kasie Humas Polres Gresik Iptu Wiwit AP tidak berkomentar banyak soal kedatangan KPK.

    “Saya kurang tahu perihal pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK,” katanya, Rabu (21/8/2024).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedatangan KPK ini untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait dugaan dana hibah pokmas yang dikorupsi melibatkan oknum DPRD Jatim. Ada sejumlah saksi yang sampai saat ini diperiksa oleh KPK. [dny/beq]

  • Kejari Bojonegoro Hitung Uang Negara Masuk Kantong Tersangka Mobil Siaga

    Kejari Bojonegoro Hitung Uang Negara Masuk Kantong Tersangka Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro masih menghitung uang negara yang masuk ke kantong tersangka korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa. Diketahui, Kejari Bojonegoro telah menetapkan empat tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan mobil siaga desa sebanyak 386 unit.

    “Untuk aliran dana yang masuk ke para tersangka masih proses perhitungan. Termasuk potensi kerugian negara yang timbul dari perkara tersebut,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Selasa (20/8/2024).

    Sebanyak empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pihak ketiga dalam pengadaan mobil siaga. Adalah dua orang perempuan sebagai Sales PT United Motors Centre (UMC) Surabaya inisial SH, dan Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (SBT) Surabaya inisial IN. Keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (15/8/2024).

    Kemudian, pada Senin (19/8/2024) malam penyidik kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya, Branch Manager PT United Motors Centre (PT UMC) Cabang Bojonegoro lelaki berinisial IK (49) dan seorang perempuan berinisial HS (53) dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

    “Mohon doa dan dukungannya, kami masih terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan mobil siaga desa,” imbuh Jaksa asal Cianjur Jawa Barat itu.

    Untuk diketahui, dana hibah BKKD untuk pembelian mobil siaga desa akan diberikan kepada 393 pemerintah desa. Setelah diverifikasi akhir ditentukan 386 desa yang memenuhi syarat dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro dengan besaran dana BKKD Rp250 juta per desa.

    Sehingga total dana transfer untuk program pengadaan mobil siaga desa sebesar Rp96,5 miliar. Dari jumlah tersebut, perhitungan awal kerugian negara yang timbul akibat tidak pidana korupsi tersebut diduga masuk ke PT Sejahtera Buana Trada sekitar Rp1.035.000.000,00 dan untuk PT United Motors Centre sekitar Rp4.320.000.000,00. [lus/beq]

  • KPK Periksa Hasto Kristiyanto Soal Dugaan Korupsi DJKA Jatim

    KPK Periksa Hasto Kristiyanto Soal Dugaan Korupsi DJKA Jatim

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kali ini Hasto periksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Jawa Timur (Jatim).

    “Betul. Saudara HK (Hasto Kristiyanto, red) hadir hari ini di Gedung Merah Putih KPK dalam rangka penjadwalan ulang permintaan keterangan pada Hari Jumat, tanggal 16 Agustus 2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (20/8/2024).

    Tessa tidak menjelaskan kaitan dan materi pemeriksaan Hasto. “Yang bersangkutan dimintai keterangan dalam perkara dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Wilayah Jawa Timur,” katanya.

    Sebelumnya, Hasto menjelaskan, mengapa KPK memanggil Hasto dalam kapasitas konsultan, Hasto menjelaskan, hal itu dikarenakan dokumentasi pekerjaan yang tertuang di KTP-nya. Hasto memastikan dirinya bukanlah seorang konsultan di proyek perkeretaapian.

    Secara keahlian, Hasto adalah insinyur teknik kimia yang berpengalaman membangun pabrik amonia yang merupakan bahan baku pupuk urea.

    “Kalau konsultan itu di KTP, bukan saya menjadi konsultan kereta api. Saya ini konsultan project manajemen. Saya ini teknik kimia, punya kemampuan merancang pabrik, pabrik umonia, urea, dan lain-lain. Saya enggak ada kaitannya dengan konsultan kereta api,” papar Hasto, Kamis (15/8/2024) lalu.

    Dia menambahkan, dirinya batal memberikan keterangan di hadapan penyidik hari ini lantaran penyidik kasus ini sedang memiliki agenda lain.

    “Sesuai dengan panggilan saya historinya, seharusnya saya dipanggil pada Jumat, 16 Agustus, namun 16 Agustus itu ada pidato kenegaraan dari presiden, kemudian kami juga ada diskusi bedah buku tentang merahnya ajaran Soekarno di Museum Multatuli bersama dengan bapak Airlangga Pribadi, Bonnie Triyana, dan juga Bapak Rocky Gerung,” kata Hasto.

    Hasto menyebut, acara ini sudah direncanakan dua minggu yang lalu, sehingga pada Senin (12/8/2024), dirinya berkirim surat untuk memohon agar bisa dijadwalkan pada hari ini atau dimajukan satu hari.

    “Tetapi KPK rupanya sangat sibuk dan kami memaklumi hal tersebut sehingga akhirnya tadi disepakati untuk dijadwalkan ulang pada 20 Agustus, Selasa, jam 10 pagi. Sehingga nanti saya akan datang untuk memberikan keterangan yang diperlukan dengan sebaik-baiknya, dengan sejujurnya,” ujarnya. [hen/beq]

  • Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro, Salah Satunya ASN

    Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Mobil Siaga di Bojonegoro, Salah Satunya ASN

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan mobil siaga desa. Dari dua tersangka itu, satu di antaranya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, dua tersangka itu yakni Branch Manager PT United Motors Centre (PT UMC) Cabang Bojonegoro lelaki berinisial IK (49) dan seorang perempuan berinisial HS (53) dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

    “Satu tersangka perempuan berinisial HS statusnya merupakan ASN di Pemkab Magetan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Senin (19/8/2024).

    Menurut jaksa asal Cianjur Jawa Barat itu, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berperan aktif dalam pengadaan mobil siaga desa. Namun, pihaknya enggan membeber peran aktif kedua tersangka. Alasannya, saat ini perkara tersebut masih penyidikan dan akan dikembangkan lagi.

    “Nanti kita buktikan dalam persidangan bagaimana peran aktif ASN tersebut,” ujarnya usai menggiring kedua tersangka ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro untuk dilakukan penahanan selama 20 hari sebelum masuk persidangan.

    Setelah ditetapkannya dua tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa ini, maka total sudah ada empat orang yang menjadi tersangka. Dua tersangka sebelumnya sales PT UMC Surabaya inisial SH dan Branch Manager PT SBT inisial IN. Kedua tersangka ditetapkan tersangka dan ditahan pada Kamis (15/8/2024) malam.

    Untuk diketahui, PT UMC dalam pengadaan mobil siaga desa ini mendapat penjualan sebanyak 288 unit mobil ke pemerintah desa dan PT SBT mendapat penjualan sebanyak 68 unit mobil. Sementara, jumlah kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka masih dalam proses perhitungan.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka ini diancam Pasal 2, 3, 5 dan 11 jo Pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

    Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun 2022 memiliki program dana hibah yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 berdasarkan SK Bupati No: 1888/483/KEP/412.013/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Perubahan Atas SK No Nomor: 188/415/KEPJA12.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari P-APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.

    Dana hibah BKKD itu untuk pembelian mobil siaga desa kepada 393 desa yang kemudian terhadap hasil verifikasi akhir ditentukan 386 desa yang memenuhi syarat dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro dengan besaran dana BKKD Rp250 juta per desa. Sehingga total dana transfer untuk program ini sebesar Rp96,5 miliar.

    Dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini masing-masing untuk perusahaan adalah PT Sejahtera Buana Trada sekitar senilai Rp 1.035.000.000,00 dan untuk PT United Motors Centre sekitar senilai Rp 4.320.000.000,00. [lus/ian]

  • Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Lagi Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

    Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Lagi Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menambah 2 tersangka lagi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan mobil siaga desa, Senin (19/8/2024).

    Penambahan 2 tersangka dilakukan hari ini dan langsung ditahan. Dua tersangka yakni dari Branch Manager PT United Motors Centre (PT UMC) Cabang Bojonegoro lelaki berinisial IK (49) dan seorang perempuan berinisial HS (53) dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

    Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, dari satu tersangka yang ditetapkan hari ini, satu orang merupakan ASN di Pemkab Magetan. ASN tersebut dinilai berperan aktif dalam pengadaan mobil siaga desa yang bermasalah hukum tersebut.

    Namun, pihak Kejari Bojonegoro belum bisa membeberkan lebih jauh terkait peran ASN tersebut. Alasannya karena masih dalam proses pengembangan. “Nanti kita buktikan dalam persidangan bagaimana peran aktif ASN tersebut,” ujarnya.

    Salah satu tersangka baru kasus dugaan korupsi mobil siaga desa Bojonegoro.

    Sementara diketahui, PT UMC dalam pengadaan mobil siaga desa ini mendapat penjualan sebanyak 288 unit mobil ke pemerintah desa dan PT SBT mendapat penjualan sebanyak 68 unit mobil. Sementara, jumlah kerugian keuangan negara dari perbuatan para tersangka masih dalam proses.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka ini diancam Pasal 2, 3, 5 dan 11 jo Pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. “Dalam penetapan tersangka ini, satu orang tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan lagi. Satu yang tidak hadir akan dipanggil kembali,” tambahnya.

    Sebelumnya, penyidik Kejari Bojonegoro juga telah menetapkan dua orang perempuan sebagai tersangka, yakni Sales PT United Motors Centre (PT UMC) inisial SH, dan Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT) IN.

    Kedua perusahaan dealer tersebut merupakan penyedia utama mobil siaga desa yang memenangkan lelang pengadaan barang dan jasa yang spek teknisnya telah ditetapkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro selaku instansi teknis dalam penyaluran dana BKKD mobil siaga.

    Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tahun 2022 memiliki program dana hibah yang bersumber dari dana APBD tahun 2022 berdasarkan SK Bupati No: 1888/483/KEP/412.013/2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Perubahan Atas SK No Nomor: 188/415/KEPJA12.013/2022 tentang Penerima Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa yang Bersumber dari P-APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.

    Dana hibah BKKD itu untuk pembelian mobil siaga desa kepada 393 desa yang kemudian terhadap hasil verifikasi akhir ditentukan 386 desa yang memenuhi syarat dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro dengan besaran dana BKKD Rp250 juta per desa. Sehingga total dana transfer untuk program ini sebesar Rp96,5 miliar.

    Dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut, kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini masing-masing untuk perusahaan adalah PT Sejahtera Buana Trada sekitar senilai Rp 1.035.000.000,00 dan untuk PT United Motors Centre sekitar senilai Rp4.320.000.000,00. [lus/ian]

  • Korupsi, Eks Pejabat Asosiasi Sepak Bola China Dibui 11 Tahun

    Korupsi, Eks Pejabat Asosiasi Sepak Bola China Dibui 11 Tahun

    Beijing

    Pengadilan China menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap seorang mantan pejabat tinggi pada asosiasi sepak bola setempat karena menerima suap. Ini menjadi kasus terbaru yang terungkap ke publik saat otoritas Beijing menindak tegas praktik korupsi di bidang olahraga.

    Seperti dilansir AFP, Senin (19/8/2024), Li Yuyi yang merupakan mantan Wakil Presiden Asosiasi Sepak Bola China (CFA) dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh pengadilan di Jingzhou, Provinsi Hubei, dalam sidang pada Senin (19/8) waktu setempat.

    Dia juga dihukum denda sebesar US$ 140.000 (Rp 2,1 miliar).

    Tidak hanya itu, hakim pengadilan juga memerintahkan agar aset-aset yang diperoleh Li melalui tindak korupsi akan disita dan diserahkan kepada negara.

    Pada Maret lalu, Li mengaku bersalah telah menggunakan jabatannya di CFA untuk mengumpulkan uang dan hadiah yang nilainya mencapai lebih dari US$ 1,7 juta (Rp 26,4 miliar) antara tahun 2004 hingga tahun 2021.

    Li menjabat sebagai Wakil Presiden CFA periode tahun 2015 hingga tahun 2019. Sebelum itu, dia menjabat sebagai kepala administrasi olahraga kota Shanghai.

    Di bawah kepemimpinan Presiden Xi Jinping, otoritas China telah menindak keras praktik korupsi di industri olahraga di negara tersebut, khususnya sepak bola.

    Xi merupakan seorang penggemar sepak bola yang mengaku memimpikan negaranya menjadi tuan rumah dan memenangkan Piala Dunia. Namun ambisi itu semakin menjauh setelah skandal korupsi berulang kali dan hasil mengecewakan di lapangan selama bertahun-tahun.

    Pada Maret lalu, mantan kepala CFA Chen Xuyuan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena menerima suap lebih dari US$ 11 juta (Rp 171,3 miliar).

    Pada bulan yang sama, mantan kepala pelatih timnas China dan mantan gelandang klub sepak bola Inggris, Everton, Li Tie mengaku bersalah telah menerima suap lebih dari US$ 10,7 juta (Rp 166,7 miliar) dan mengakui telah terlibat match-fixing.

    Kemudian pada Mei lalu, televisi pemerintah CCTV melaporkan bahwa Gou Zhongwen selaku mantan direktur Administrasi Umum Olahraga China sedang diselidiki atas dugaan korupsi. Sekitar 10 pejabat tinggi CFA juga diselidiki dalam beberapa bulan terakhir.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Napi Lapas Jombang Sujud Syukur Usai Terima Remisi Kemerdekaan

    Napi Lapas Jombang Sujud Syukur Usai Terima Remisi Kemerdekaan

    Jombang (beritajatim.com) – Napi (narapidana) di Lapas kelas IIB Jombang mendapat remisi umum saat HUT ke-79 RI, 17 Agustus 2024. Jumlah yang menerima remisi ratusan, namun yang langsung bebas sebanyak lima orang napi.

    Tentu saja, kegembiraan membayangi wajah para napi itu. Kabar gembira tersebut disambut dengan sujud syukur di depan Lapas yang berada di Jl KH Wahid Hasyim tersebut. Mereka kemudian meninggalkan tembok derita sebagai tempat tinggalnya selama bertahun-tahun.

    “Dri total 845 orang napi yang menghuni Lapas Jombang, sebanyak 564 orang menerima remisi umum pada hari kemerdekaan tahun ini. Dari jumlah tersebut lima napi langsung bebas,” ujar Kepala Lapas Jombang, Margono, Sabtu (17/8/2024).

    Margono merinci, remisi yang diterima para narapidana beragam, mulai 1 bulan hingga 6 bulan. Bahkan, ada napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi pada 17 Agustus ini. Penyerahan remisi hari kemerdekaan kepada Napi dilaksanakan di lapas setempat, disaksikan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.

    “Lima napi yang bebas tersebut dalam perkara narkotika 1 orang, penadahan 2 orang, pencurian 1 orang dan penganiayaan 1 orang,” sambung Margono.

    Menurut Margono, 845 orang napi yang mendapat remisi kemerdekaan itu dari berbagai perkara tindak pidana. Adapun rinciannya perkara narkotika 380 orang, pidana umum 181 orang dan korupsi 3 orang.

    Remisi, kata Margono, adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

    “Pemberian remisi ini sudah dilakukan sesuai aturan, merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang terus berupaya menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa tahanan,” katanya. [suf]

  • KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim, Pengamat: Kasus Dana Hibah di Jatim Bakal Terus Berkembang

    KPK Geledah Kantor Pemprov Jatim, Pengamat: Kasus Dana Hibah di Jatim Bakal Terus Berkembang

    Surabaya (beritajatim.com) – Kasus dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 terus bergulir.

    Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Kantor Pemprov Jatim, tepatnya di Ruang Biro Kesra Setdaprov Jatim pada Jumat (16/8/2024), mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

    Sosiolog Politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Agus Machfud Fauzi melihat bahwa kasus ini masih akan terus bergulir dan berkembang ke depan nanti. Mengingat, masih diperlukannya banyak alat bukti.

    “Saya melihatnya ini adalah proses yang dilakukan KPK untuk memperdalam apa yang terjadi dengan di Jawa Timur. Jadi, sifatnya memperdalam,” kata Agus dikonfirmasi beritajatim.com, Jumat (16/8/2024).

    Agus mengatakan, hasil yang sejauh ini didapatkan oleh KPK dalam pengungkapan kasus dana hibah DPRD Jatim masih memerlukan pengembangan untuk lebih memperdalam pengusutan kasus ini.

    “Hal yang sementara ini terlihat itu belum selesai. Maksudnya, alat-alat buktinya masih belum begitu sempurna dan memang perlu ada pengembangan. Jadi, ini masih panjang, tentu juga bisa berkembang,” ujarnya.

    KPK telah membenarkan adanya penggeledahan Ruang Biro Kesra di Gedung Setdaprov Jatim. Ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun 2019-2022.

    “Benar, ada kegiatan penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara dana hibah. Kalau sudah selesai (penggeledahan), nanti kita update lagi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada beritajatim.com.

    Dari pantauan, sejumlah petugas anti rasuah mendatangi lantai 5 Gedung Setdaprov Jatim di kompleks Kantor Gubernur Jatim. Usai giat, petugas berhasil membawa satu buah koper berwarna merah. [ipl/ted]