Kasus: korupsi

  • P-21, 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Mojokerto Dilimpahkan

    P-21, 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT BPRS Mojokerto Dilimpahkan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melimpahkan lima tersangka dan barang bukti kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017-2020 ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Ini setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

    Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto Choirudin (51), mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto Reni Triana (45) serta tiga nasabah pembiayaan yakni Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto dan Sudarso warga Malang.

    Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Kota Mojokerto, Joko Sutrisno mengatakan, berkas dinyatakan lengkap atau P-21 pada tanggal 21 Agustus 2024 lalu. “Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum yang kemudian akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ungkapnya, Jumat (30/8/2024).

    Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

    “Dengan ancaman maksimal 20 tahun. Para tersangka tetap kami lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto. Nilai kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp29.148.180.281,” katanya.

    Kastel menambahkan, barang bukti yang disita diantaranya sejumlah setifikat tanah, kendaraan roda dan empat serta rumah. Usai menjalani pemeriksaan, kelima tersangka dilakujan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan lima tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017-2020. Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto Choirudin (51).

    Mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto Reni Triana (45) serta tiga nasabah pembiayaan yakni Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto dan Sudarso warga Malang. Dari lima tersangka, dua orang nasabah mengembalikan kerugian negara. Yakni Sudarso Rp200 juta dan Hendra Agus Wijaya Rp200 juta. [tin/kun]

  • KPK Tetapkan Bupati Situbondo sebagai Tersangka

    KPK Tetapkan Bupati Situbondo sebagai Tersangka

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

    “Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu (28/8/2024).

    Tessa belum mau merinci nama dan jabatan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo,” ujar Tessa.

    Dia juga belum menjelaskan soal konstruksi perkara yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini. Dia hanya menjelaskan, penyidikan Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi
    Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024 telah dimulai sejak 6 Agustus 2024 lalu.

    “Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,” katanya.

    Diketahui, dua tersangka yang dimaksud adalah Bupati Situbondo Jawa Timur Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataam Ruang (PUPR) Eko Prionggo. [hen/but]

  • KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo

    KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo. Diketahui, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

    “Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu, 28 Agustus 2024.

    Dia juga membenarkan yang digeledah merupakan rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo.

    “Untuk lokasi yang disampaikan oleh Penyidik sementara di rumah dinas dan kantor Bupati,” ujar Tessa.

    Dia juga mengakui, penggeledahan terkait penyidikan Dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

    “(Selain itu terkait) pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024,” kata Tessa. [hen/beq]

  • Sejumlah Kasus Korupsi Mandek, FRMJ Demo Kejari Jombang

    Sejumlah Kasus Korupsi Mandek, FRMJ Demo Kejari Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Sejumlah kasus korupsi diduga mandek di Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang, padahal kasus tersebut sudah dilaporkan ke lembaga tersebut lebih dari satu tahun. Tidak ada perkembangan sama sekali.

    Pihak pelapor juga tidak pernah diberi tahu perkembangan kasus-kasus itu. Karena ada indikasi tidak beres, sertus lebih massa dari FRMJ (Forum Rembug Masyarakat Jombang) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejari Jombang, Selasa (27/8/2024).

    Para aktivis FRMJ ini mengenakan pakaian serba hitam ketika mendatangi kantor Kejaksaan. Selain melakukan orasi, massa juga membeber spanduk tuntutan. Mereka mendesak Kejari menuntaskan kasus yang mandek.

    Dalam aksi tersebut, FRMJ Jombang juga membawa satu unit mobil komando, spanduk tuntutan, poster, dan juga mengajak Perkumpulan Kesenian Jaranan Jombang (PKJJ). Kelompok ini membuat aksi semakin ramai. Karena menampilkan kesenian jaranan dan barongan.

    Ada tiga tuntutan yang duusung oleh FRMJ. Di antaranya, meminta Kejari menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah proyek di Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh. Kasus tersebut sudah dilaporkan Kejari pada Maret 2023.

    Kedua, mendesak Kejari untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan lahan sentra slag aluminium di Desa Bakalan Kecamatan Sumobito, Jombang. Kasus ini sudah menggelinding sejak 2021. Namun tidak ada perkembangan alias jalan di tempat.

    Terakhir, menuntut Kejari menangkap oknum BPN, notaris dan PT. Suryatamanusa Karya Pembangunan terkait rekayasa akte jual beli dan penerbitan sertifikat HGB ruko simpang tiga Jombang. “Katiga kasus itu harus diusut tuntas,” kata Ketua FRMJ Jombang, Joko Fatah Rochim.

    Cak Fatah, panggilan akrab Joko Fatah, meminta Kejari menuntaskan kasus-kasus itu dengan transparan. “Jangan ada yang ditutup-tutupi. Semua harus transparan. Jangan ada permainan,” tegasnya.

    Namun hingga beberapa jam demonstrasi di depan kantor Kejari, tidak ada satu pun yang menemui pendemo. Hingga akhirnya para aktivis FRMJ ini balik kanan. Mereka berjanji akan menyuarakan tuntutan serupa dengan jumlah massa yang lebih besar. [suf]

  • Dugaan Korupsi Sidoarjo, Begini Pandangan Saksi Ahli dari Unair

    Dugaan Korupsi Sidoarjo, Begini Pandangan Saksi Ahli dari Unair

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Saksi ahli Dr Bambang Suheryadi dari Unair Surabaya didatangkan ke sidang perkara pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (26/8/2024).

    Pakar hukum pidana, itu menekankan ada atau tidaknya paksaan sebagai faktor penting dalam kasus ini. Kata kuncinya adalah paksaan. “Dalam pemotongan itu terpaksa karena takut dimutasi atau tidak diikutkan diklat,’’ ucapnya.

    Di depan hakim ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH, dia menjabarkan, untuk pemerasan dalam pasal 12 huruf e dan huruf f UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan adanya unsur objektif berupa sifat melawan hukum dan menyalahgunakan kekuasaan. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

    Pelakunya adalah PNS atau penyelenggara negara. Yang dilakukan adalah memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, untuk sesuatu bagi dirinya sendiri.

    Penasihat hukum Ari Suryono Ridwan Rahmat pun menanyakan apakah maksud pemotongan itu sebelum atau setelah masuk ke rekening pegawai?

    Bambang menjawab kata kuncinya di sini adalah ada paksaan atau tidak. Misalnya tergerak membayar karena takut dimutasi. Apakah betul-betul ada yang memerintahkan kalau itu sudah masuk rekening pribadi.

    Nabilla Amir, pengacara lain Ari Suryono, mengatakan apakah meneruskan kebiasaan penyisihan dari atasan-atasan sebelumnya juga bisa dikategorikan paksaan?

    Saksi-saksi sebelumnya memberikan keterangan bahwa pemotongan insentif ini sudah berlangsung sejak 2014. Saat Badan Pelayanan Pajak Daerah atau (BPPD) Sidoarjo dikepalai oleh Joko Santosa. Praktik itu berlanjut sampai masa Ari Suryono menjadi kepala BPPD Sidoarjo.

    Saksi ahli Bambang Suheryadi menjelaskan, ketika hal itu sudah dilakukan secara berulang-ulang, harus dibuktikan dulu siapa yang memaksa itu. Pemaksaan perlu dibuktikan dari apakah yang dipotong betul-betul takut akan dapat ’’sesuatu’’ dari atasan atau tidak.

    Misalnya, apakah takut dipindah kalau tidak bayar. Apakah ada kesepakatan. Kalau tidak itu berarti tidak ada paksaan. Dalam keterangan saksi-saksi pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah atau (BPPD) Sidoarjo mengaku mereka tidak keberatan insentif dipotong karena memang sudah menjadi kebiasaan.

    ’’Harus dibuktikan memaksa itu bagaimana. Itu melawan hukumnya dengan cara memaksa. Dengan menyalahgunakan kekuasaan,’’ terang Bambang.

    Nabilla pun menegaskan lagi, ’’Apakah kebiasaan menyerahkan itu dikategorikan sebagai pemaksaan?’’

    Bambang menyatakan bahwa harus dibuktikan betul apakah ada misalnya rapat untuk menentukan. Dalam rapat disebutkan nilainya ditentukan. Sehingga, yang dipaksa tidak mampu berbuat lain.
    ’’Apakah dalam rapat ditentukan segini ya segini ya,’’ ungkapnya.

    Hakim Athoillah pun bertanya, ’’Jika tidak ada pemaksaan, tapi ditaruh kitir (kertas kecil berisi nilai potongan, red) di meja masing-masing dan tidak saling tahu. Apakah masuk kategori pemerasan?’’

    Saksi ahli Bambang Suheriyadi mengatakan, apakah ketika ada pemotongan, kemudian ada pegawai yang dimutasi karena tidak membayar potongan atau tidak diikutkan diklat tertentu. Itu harus dibuktikan.

    Jaksa Rikhi Benindo Maghaz mempertanyakan kemugkinan adanya pemaksaan secara psikis. Apakah kekerasan psikis itu dapat diimplementasikan dalam bentuk patuh dan loyal kepada atasan.

    Dijelaskan Bambang selama beberapa kali terjadi pergantian pimpinan, perlu dibuktikan dulu. Apakah pernah terjadi pegawai yang tidak setor atau membayar akhirnya dipindah. Sehingga, yang dipotong tidak mungkin berkata tidak.

    ’’Dalam penerapan hukum pidana, tidak bisa berkata lain itu masuk unsur (pemaksaan),’’ tegasnya.

    Pengacara Nabillah Amir pun bertanya lagi. Kali ini soal tanggung jawab atasan. Di manakah letak tanggung jawab jabatan itu jika uang sudah masuk ke rekening pribadi?

    Diberitakan sebelumnya bahwa insentif pegawai BPPD Sidoarjo ditransfer ke rekening masing-masing pegawai. Baru kemudian potongan disetorkan secara tunai. Ada kertas kecil berupa kitir dengan tulisan kecil berisi nilai pemotongan.

    Ditanya soal itu, Bambang sekali lagi menandaskan, yang harus dibuktikan dulu adalah pemaksaan itu terjadi atau tidak. Baru setelah itu dimintai pertanggungjawaban. Di situ dibuktikan juga apakah ada penyalahgunaan kekuasaan dan pemaksaan.

    Makin Rahmat, tim penasihat hukum Ari Suryono, seusai sidang menjelaskan, selain pembuktian adanya unsur pemaksaan, mens rea (mengharuskan menghukum) atas perbuatannya, yaitu penyalahgunaan kekuasaan.

    Terbukti, dalam persidangan, uang yang menjadi hak pegawai BPPD sudah diterima terlebih dahulu, kemudian baru ada kesepakatan pemberian sodaqoh.

    ’’Faktanya, apakah ada pegawai yang tidak membayar atau protes lantas mendapatkan punisment (hukuman), dimutasi, dipersulit mengikuti kenaikan jabatan, seminar atau workshop. Di persidangan tidak ada. Semoga majelis dengan kearifan dan independen dapat memberikan telaah yang obyektif,’’ harap Makin Rahmat. (isa/but)

  • Ilmu Ekonomi Adalah Ilmu Mengelola Rumah Tangga

    Ilmu Ekonomi Adalah Ilmu Mengelola Rumah Tangga

    Jakarta

    Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengisi kuliah kuliah perdana Pengantar Ekonomi bagi mahasiswa baru di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) kemarin. Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menekankan pentingnya belajar ekonomi dan membangun karakter agar mampu menjaga integritas sebagai profesional.

    Sri Mulyani menanyakan alasan harus belajar ekonomi. Dia mengatakan pada prinsipnya ekonomi adalah bagaimana mengelola rumah tangga (household) yang memiliki banyak kebutuhan.

    Menurutnya, setiap rumah tangga pasti harus membuat keputusan dengan pendapatan yang ada, sumber daya yang dimiliki, biaya yang dikeluarkan, dan sebagainya. Kebanyakan household atau bahkan semuanya, selalu memiliki keterbatasan sumber daya namun dengan kebutuhan yang banyak.

    “Kalau negara makin maju household-nya barangkali relatif kaya tapi tetap akan membuat keputusan resources-nya harus dipakai untuk apa saja. Negara yang miskin biasanya income household-nya minimal tapi kebutuhannya banyak, sehingga membuat keputusannya makin complicated. Jadi ilmu ekonomi adalah ilmu mengelola household. It’s actually about making decision,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).

    Sebab itu, dia menilai para mahasiswa harus sangat berterima kasih mendapatkan pengajaran ilmu ekonomi di kampus. Dengan belajar ilmu ekonomi secara mendasar, para mahasiswa akan dilatih untuk membuat sebuah keputusan ekonomi yang rasional.

    Dia menjelaskan pentingnya mempelajari ilmu ekonomi akan menentukan bagaimana sebuah masyarakat dan perekonomian akan tergambarkan. Tujuannya adalah dalam perekonomian diharapkan tercipta kondisi yang adil serta sejahtera.

    Dalam mengelola perekonomian sebuah negara, Sri Mulyani menyebut selalu dicari sistem yang dianggap paling tepat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di negara tersebut.

    Oleh karena itu, ilmu ekonomi adalah nyata, keren dan menyenangkan. Secara mendasar ilmu ekonomi itu harus bisa disederhanakan dengan berbagai model. Dengan begitu, mahasiswa atau masyarakat yang mempelajarinya tidak kesulitan dan mendapatkan banyak manfaat.

    “Jadi basically ekonomi walaupun kompleks you can model them in a simple way. Itu untuk membuat kalian mudah untuk memikirkan tentang ekonomi. Ini adalah ilmu yang luar biasa penting, karena kalian akan bisa menerapkan dalam banyak hal,” terangnya.

    Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya membangun karakter, sehingga sumber daya manusia (SDM) mampu menjaga integritas sebagai profesional.

    “Makanya saya sampaikan pada kalian, apa pun profesi kalian pasti diajar dengan value yang baik. Integrity tidak usah muluk-muluk nanti tidak korupsi segala macam, sekarang bagi kalian jangan menyontek, tepati janji, itu integrity. Kalau kalian harus mengerjakan sesuatu lakukan dengan sepenuh hati, itu adalah bagian dari integrity. Sebagai student kalian terus membangun karakter yang baik, itu akan terbawa sampai kalian akan besar. Pegang terus prinsip yang baik karena itu adalah currency kalian yang tidak bisa dijual belikan,” jelasnya.

    (ara/ara)

  • Kejari Bojonegoro Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Mobil Siaga Desa

    Kejari Bojonegoro Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Mobil Siaga Desa

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Kepala Desa (Kades) Wotan, Anam Warsito. Pertimbangannya, sangat berisiko jika permohonan tersebut dikabulkan.

    “Setelah dikaji bersama dengan tim penyidik, ternyata sangat berisiko, sehingga kita menolak untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka Anam Warsito,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, Jumat (23/8/2024).

    Anam telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa. Melalui kuasa hukumnya, Anam sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan sang istri sebagai jaminan.

    Aditia menambahkan, alasan penolakan tersebut karena korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa sebanyak 386 unit tersebut merupakan kasus besar dan menjadi perhatian publik. Sehingga Kejari Bojonegoro menolak surat permohonan penangguhan penahanan tersangka Anam Warsito.

    Menanggapi penolakan tersebut, Nursamsi selaku kuasa hukum tersangka mengatakan belum menerima surat resmi dari pihak Kejari Bojonegoro.

    “Kami belum menerima suratnya, tapi jika ditolak kami menghargai dan menerima keputusan pihak Kejari Bojonegoro,” kata Nursamsi.

    Sementara itu, Nursamsi dan tiga kuasa hukum lain dari tersangka elah menyiapkan bahan pembuktian di persidangan atas kasus korupsi mobil siaga yang menjerat kliennya.

    Anam Warsito sendiri ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2022 senilai Rp96,5 miliar. Semua tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

    Keempat tersangka lain dalam perkara tersebut yakni, Sales PT UMC Surabaya Syafaatul Hidayah, Branch Manager PT SBT Ivonne, Branch Manager PT UMC Bojonegoro Indra Kusbianto, dan PNS Aktif di Pemkab Magetan Heny Sri Setyaningrum. [lus/beq]

  • Kejari Bojonegoro Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka Mobil Siaga Desa

    Istri Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Oknum kepala desa (kades) yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa mengajukan penangguhan penahanan.

    Dalam permohonan penangguhan penahanan oleh tersangka Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito (AW), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro itu, istrinya digunakan sebagai jaminan.

    “Tadi kami sudah sampaikan surat permohonan penangguhan penahanan untuk klien kami (AW) ke Kejaksaan Bojonegoro,” kata Nursami, satu dari tiga PH Tersangka AW, Jumat (23/8/2024).

    Surat penangguhan penahanan secara tertulis ditandatangani oleh tiga penasehat hukum tersangka. Dalam isinya, diantaranya adalah istri tersangka menjamin bahwa suaminya akan tetap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.

    Adapun, menurut Nursamsi, dasar permohonan penangguhan penahanan yang diajukan adalah Pasal 22 ayat 1 Jo pasal 31 ayat 1 KUHAP, dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

    Alasan penangguhan penahanan diantaranya, klien yang memberi kuasa dinilai kooperatif selama proses penyidikan dan tidak pernah menghambat jalannya proses dimaksud. Selain itu, tersangka berstatus tahanan rutan yang dititipkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.

    Alasan lainnya klien dia tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti. “Selaku penjaminan adalah istri klien kami, Pak AW,” beber Nursamsi.

    Guna terkabulnya permohonan penangguhan itu, bertindak atas nama AW, yakni Khasan Saifullah, Musta’in, dan Achmad Syaiful Anam, dan Nursamsi menyatakan bersedia memenuhi segala persyaratan yang ditetapkan sesuai peraturan hukum yang berlaku.

    “Mudah-mudahan permohonan kami bisa dikabulkan, sebab keberadaan beliau sebagai kades masih dibutuhkan di pemerintahan desa, dan klien kami tidak akan mempersulit pemeriksaan di setiap tingkatan,” ungkap Nursamsi.

    Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan bahwa pihaknya belum membaca surat permohonan penangguhan penahanan dari tersangka AW. Namun ia mengakui bahwa permohonan yang diajukan itu adalah hak tersangka.

    “Tapi saya belum baca, karena belum naik ke meja saya, jadi saya belum bisa komentar banyak,” ucap Aditia.

    Kendati, setiap permohonan penangguhan penahanan dipastikan ditelaah, namun jaksa yang pernah menjabat Kasi Intel Kejari Sukabumi ini menyatakan jika kasus korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sehingga biasanya tidak ada penangguhan penahanan dalam kasus korupsi.

    “Penahanan kepada tersangka dilakukan melalui banyak pertimbangan, supaya tersangka tidak melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, dan lain sebagainya, dan tersangka juga dalam keadaan sehat kok,” tandas Aditia.

    Untuk diketahui, Anam Warsito ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tidak pidana korupsi pengadaan mobil siaga desa pada Rabu (21/8/2024). Setelah ditetapkan sebagai tersangka ia langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

    Tersangka dinilai berperan aktif dalam pemberian cashback kepada sejumlah kepala desa dari hasil pengadaan mobil siaga desa jenis Suzuki APV GX dan Daihatsu Luxio sebanyak 386 unit. [lus/ted]

  • KPK Tetapkan Bupati Situbondo sebagai Tersangka

    KPK Periksa Kakak Cak Imin Soal Dana Hibah Pemprov Jatim

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

    Kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar ini diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

    “Benar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi beritajatim.com apakah Abdul Halim Iskandar diperiksa dalam kasus dana Hibah, Kamis (12/8/2024).

    Kemudian saat ditanya, dalam kapasitas apa Abdul Halim yang juga Ketua DPW PKB Jawa Timur ini diperiksa, apakah sebagai Mantan Ketua DPRD Jawa Timur atau sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Tessa menyebut, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri.

    “Saat jadi menteri,” kata Tessa.

    Seperti diketahui, Abdul Halim Iskandar tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB tanpa didampingi kuasa hukumnya. Dia mengaku diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

    Menurutnya, tidak ada persiapan khusus soal pemeriksaan tersebut dan akan menjawab pertanyaan sesuai dengan apa yang diketahuinya.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [hen/beq]

  • Cegah Korupsi Sejak Dini, Kejari Bondowoso Buka Ruang Konsultasi Pengguna Anggaran

    Cegah Korupsi Sejak Dini, Kejari Bondowoso Buka Ruang Konsultasi Pengguna Anggaran

    Bondowoso, (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Kabupaten Bondowoso aktif membuka ruang konsultasi bagi pengguna anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
    Hal ini merupakan upaya Kejari mencegah terjadinya korupsi.

    Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo mengatakan, selain menerapkan penindakan, pihaknya juga intens mencegah tindak pidana korupsi. “Beberapa OPD Pemkab Bondowoso aktif konsultasi perihal perencanaan hingga pengerjaan anggaran,” kata Hastaryo, Rabu (21/8/2024).

    Beberapa OPD yang sudah berkonsultasi demi tepatnya pengerjaan proyek itu di antaranya Dinas Binamarga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Bondowoso, dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Bondowoso.

    “Rapat evaluasi dan koordinasi ini penting untuk menjamin bahwa penggunaan anggaran sudah on the track dan tidak lagi ada tindak pidana korupsi di sana,” paparnya.

    Misalnya pada Senin (19/8/2024), hadir sejumlah pihak seperti PPK, PPTK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, dan Penyedia serta Tim JPN di ruang Kejari. “Rapat evaluasi itu membahas pekerjaan jalan Long Segment Wonosari-Patemon,” ulasnya.

    Dalam pelaksanaan rapat ada paparan dari Konsultan Pengawas tentang progres pekerjaan dalam minggu Ke-4 dan tanggapan dari pihak penyedia tentang rencana pekerjaan ke depannya. “Kemudian oleh Bapak Kajari dan Tim JPN diberikan saran masukan dan memitigasi risiko,” akunya.

    Hastaryo berharap seluruh kegiatan pekerjaan jalan di Bondowoso ke depannya dapat terlaksana tepat waktu dan mutu sesuai kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku. [awi/suf]