Kasus: korupsi

  • Dua Kepala OPD Pemkab Bojonegoro Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Mobil Siaga

    Dua Kepala OPD Pemkab Bojonegoro Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Mobil Siaga

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua orang kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (12/9/2024).

    Pemeriksaan tersebut sebagai kelanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mobil siaga desa tahun 2022 sebanyak 386 unit dengan nilai Rp96,5 miliar.

    Dua kepala OPD Pemkab Bojonegoro yang diperiksa yakni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Anie Pudjiningrum dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Bojonegoro Luluk Alifah.

    “Kepala BPKAD dan Dinkes yang diperiksa,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman kepada beritajatim.com.

    Dalam perkara tipikor tersebut, penyidik Kejari Bojonegoro telah menahan lima orang tersangka. Mereka ditahan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro. Masa penahanan selama 20 hari pertama paska penetapan tersangka kini telah habis.

    “Untuk perpanjangan masa penahanan kedua sudah kami lakukan selama 40 hari ke depan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana.

    Dari lima tersangka itu yakni, Seles PT UMC Surabaya Syafaatul Hidayah, Branch Maneger PT SBT Ivonne, Branch Manager PT UMC Bojonegoro Indra Kusbianto, dan PNS aktif di Pemkab Magetan Heny Sri Setyaningrum, serta Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito. [lus/suf]

  • AKP Bayu, Bawa Pengalaman Tangani Kasus Korupsi ke Polres Bojonegoro

    AKP Bayu, Bawa Pengalaman Tangani Kasus Korupsi ke Polres Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bayu Adjie Sudarmono menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro sejak 2 September 2024. AKP Bayu menggantikan AKP Fahmi Amarullah.

    Pengalaman terlama, saat menjabat sebagai Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sebagai Kasubnit 5 Subdit 2. AKP Bayu menjabat cukup lama, kurang lebih selama 3 tahun sejak 2020 hingga 2023.

    Selama menjabat Kasubnit 5 Subdit 2 Dittipikor Bareskrim Polri, AKP Bayu telah berhasil mengungkap beberapa kasus korupsi, diantaranya kasus gratifikasi jual beli jabatan, yang dilakukan mantan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat pada 2021 lalu.

    “Waktu itu bekerja sama dengan KPK, menangani perkara gratifikasi mantan Bupati Nganjuk tahun 2021,” ujar pria asal Provinsi Lampung ini, Kamis (12/9/2024).

    Pengalamannya saat menangani kasus korupsi itu juga akan dibawa ke Bojonegoro. Apalagi, postur anggaran Pemkab Bojonegoro yang tinggi, potensi terjadinya korupsinya juga besar. “Jika memang ada (dugaan korupsi), kami akan tindak tegas,” tegasnya.

    Polisi berpangkat tiga balok emas di pundaknya ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2015. Setelah lulus, AKP Bayu mengawali kariernya sebagai Kepala Unit (Kanit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Lampung Utara sejak 2015 hingga 2017 lalu.

    Selanjutnya, masih menduduki jabatan yang sama, Perwira Pertama (Pama) ini melanjutkan jabatannya sebagai Kanit Jatanras di Polres Bandar Lampung pada tahun 2017 hingga 2019. Setelah itu, ia kembali melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) selama satu tahun, mulai tahun 2019 hingga 2020.

    “Setelah lulus PTIK, paling dekat penanganan kasus yang pernah saya lakukan bekerja sama dengan KPK menangani kasus korupsi mantan bupati Nganjuk,” imbuhnya.

    Usai terlibat menangani berbagai kasus korupsi di Bareskrim Polri, pada tahun 2023, AKP Bayu dipindahtugaskan ke Polda Jawa Timur. Di sana, pihaknya menjabat Kanit 2 Subbidpaminal Bid Propam Polda Jatim selama kurang lebih 8 bulan, hingga akhirnya menjabat Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.

    AKP Bayu menjelaskan, selama menjabat Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, kedepan pihaknya akan membuat aman Kabupaten Bojonegoro dari semua tindak pidana. “Proyeksinya buat aman, seperti singkatan nama saya BAS (Bojonegoro Aman Selalu),” pungkasnya. [lus/aje]

  • Mantan Kepala BPKPD Pasuruan Divonis 1,5 Tahun Penjara

    Mantan Kepala BPKPD Pasuruan Divonis 1,5 Tahun Penjara

    Pasuruan (beritajatim.com) – Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terhadap Akhmad Khasani (AK), mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan. AK dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pemotongan insentif pegawai dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta.

    Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut AK selama 2 tahun penjara. Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa AK telah melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim berpendapat bahwa sebagai seorang penyelenggara negara, AK telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dengan menerima hadiah berupa uang hasil pemotongan insentif pegawai.

    Hal yang memberatkan dalam kasus ini adalah tindakan AK yang gagal mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan dan tidak adanya catatan kriminal sebelumnya.

    Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Edi Putra menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. “Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ungkap Reza.

    Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wiwik Tri Haryati, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kliennya terkait putusan yang telah dijatuhkan. Wiwik menyatakan bahwa pihaknya berharap kliennya dapat bebas, namun menghormati keputusan majelis hakim.

    “Sebenarnya kalau keinginan ya inginnya bebas, karena saya yakin klien saya tidak bersalah. Tapi, saya perlu koordinasi lagi dengan klien saya terkait hasil sidang hari ini,” jelas Wiwik.

    Kasus korupsi insentif di BPKPD Kabupaten Pasuruan ini menjadi perhatian publik dan penegak hukum. Vonis yang dijatuhkan terhadap Akhmad Khasani diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (ada/but)

  • KPK Geledah Rumah Kakak Muhaimin Iskandar, Sita Uang Tunai dan Bukti Elektronik

    KPK Geledah Rumah Kakak Muhaimin Iskandar, Sita Uang Tunai dan Bukti Elektronik

    Jakarta (beritajatim.com) –  KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

    Penggeledahan di rumah kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias cak Imin ini terkait penyidikan dugaan tindak korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Prov Jawa Timur 2019 s.d 2022.

    “Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI (Abdul Halim Iskandar, red) di wilayah Jakarta Selatan,” ujar ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi beritajatim.com, Selasa (10/9/2024).

    Dia juga mengungkapkan, dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik.

    Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024.

    Saat ditanya, dalam kapasitas apa Abdul Halim yang juga Ketua DPW PKB Jawa Timur ini diperiksa, apakah sebagai Mantan Ketua DPRD Jawa Timur atau sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Tessa menyebut, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai Menteri. “Saat jadi menteri,” kata Tessa saat itu.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [hen/suf]

  • Amankan Rp2,6 Miliar, Kejaksaan Jombang Hentikan Penyidikan Kasus Ruko Simpang Tiga

    Amankan Rp2,6 Miliar, Kejaksaan Jombang Hentikan Penyidikan Kasus Ruko Simpang Tiga

    Jombang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menghentikan penyidikan kasus Ruko Simpang Tiga. Penyidikan itu sendiri sudah berjalan satu tahun, yakni sejak 7 Agustus 2023.

    Kepastian penghentian penyidikan tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejari Jombang Agus Chandra, Selasa (10/9/2024). Agus menjelaskan salah satu alasan penghentian tersebut karena tidak memenuhi pembuktian unsur kerugian keuangan negara.

    “Jadi terhadap dugaan tindak pidana korupsi barang milik daerah di kawasan Simpang Tiga, penyidikan dihentikan. Saya sebagai Kejari menyetujui penghentian penyidikan . Tapi apabila ada bukti baru terkait dengan pihak-pihak yang masih mengklaim dan mendapatkan manfaat yang tidak sesuai ketentuan, ini bisa menjadi bukti baru dalam rangka penyidikan baru,” kata Agus saat konferensi pers, Selasa (10/9/2024).

    Agus mengungkapkan, Kawasan Rko Simpang Tiga adalah bekas Terminal Jombang. Pada 1996, terminal Jombang dipindah ke Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Jombang. Sedangkan bekas terminal digunakan untuk Ruko Simpang Tiga. Sekitar 22 orang menempati ruko tersebut dengan status HGB (Hak Guna Bangunan).

    Sedianya HGB tersebut habis pada 2016. Namun sejak itu para penyewa tidak melakukan perpanjangan, hanya saja mereka tetap saja menghuni Kawasan Ruko Simpang Tiga. Sehingga hal tersebut menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pada 2022. Nilainya sebesar Rp5 miliar.

    “Setelah berakhirnya HGB pada Novmber 2016, maka tanah ini harus dikembalikan kepada Pemda. Dan bangunan hasil kerja sama menjadi milik Pemkab Jombang. Apabila para penghuni akan melanjutkan penggunaannya seharusnya dengan cara sewa. Namun sejak 2016 sampai dengan ada laporan pemeriksaan BPK, mereka langsung dipotong piutang dengan jumlah total Rp5 miliar,” ujar Agus.

    Kepala Kejari Jombang menambahkan bahwa dari piutang Rp5 miliar tersebut pihaknya sudah menyelamatkan Rp2,6 miliar. Sisanya, Kejaksaan sudah melakukan komunikasi dengan Pemkab Jombang untuk mengindetifikasi dan invetarisasi eks pemegang HGB setelah 2016.

    “Karena setelah 2016 tidak semua ruko digunakan. Sehingga tidak semua memiliki piutang terkait dengan pemanfaatan Ruko Simpang Tiga. Kami harap Dinas Perdagangan dan Perindustrian dapat berkolaborasi dengan Kejaksaan, melakukan penyelesaian sisa piutang tersebut,” kata Agus. [suf]

  • Mentan Amran Copot Direktur yang Ketahuan Bermain Mata dengan Calo

    Mentan Amran Copot Direktur yang Ketahuan Bermain Mata dengan Calo

    Jakarta

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali memperlihatkan taringnya dalam memberantas korupsi. Seorang Direktur di Kementan IM ketahuan bermain mata dengan calo dalam kasus pengadaan barang dan jasa.

    Pencopotan secara cepat dilakukan Mentan pada pagi hari setelah mendapatkan laporan pada waktu subuh. Pada Kamis (29/8) yang lalu Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Ladja, melaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

    Menurut keterangan Fausiah sebagai korban, dirinya mendapat informasi ada pihak yang mencatut namanya dan meminta para pengusaha untuk ikut dalam proyek dan diminta menyetor dana awal 15-20 persen kepada pihak broker. Setelah dilaporkan pekan lalu, hari ini pihak kepolisian secara cepat telah melakukan pemanggilan.

    “Kami perintah dilaporkan minggu lalu, sekarang sudah ada panggilan,” ungkap Amran dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

    Sejak menjabat kembali sebagai Mentan pada Oktober 2023 lalu, Amran Sulaiman terus bergerak cepat melakukan bersih-bersih jajaran Kementan yang terlibat dalam korupsi. Amran bahkan memerintahkan jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementan untuk memeriksa semua pihak atas adanya laporan calo atau broker ada oknum di Kementan yang sengaja meminta fee 20 persen guna memperoleh kontrak. Dia bahkan tak segan untuk membuat laporan polisi jika hal itu terbukti benar adanya.

    “Saya memerintahkan kepada Irjen untuk melaporkan ke aparat penegak hukum terkait berita online, bahwa ada orang (calo/broker) yang menjanjikan kepada calon penyedia untuk memperoleh pengadaan di Kementan harus menyetor 15-20 persen dari nilai kontrak,” ujar Amran.

    Amran telah secara konsisten memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Kementan sejak menjabat sebagai Mentan pada 2014 silam.

    Selama masa kepemimpinannya tersebut, Ia telah melakukan mutasi-demosi pegawai sebanyak 1.479 pegawai, diberikan sanksi 844 pegawai dan bahkan ada yang dipecat karena melakukan penyelewengan atau korupsi.

    Bahkan, pernah dalam satu hari, Amran mencopot beberapa pejabat lingkup Kementan, mulai dari dirjen hingga direktur, yang dilakukan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi.

    Dirjen Hortikultura berinisial IH ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 silam atas kasus pengadaan sarana budidaya mendukung pengendalian OPT, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 12,947 Miliar.

    Amran juga membuktikan komitmennya dalam melawan tindakan nepotisme ketika salah satu adik iparnya mendaftar CPNS Kementan pada 2017. Berdasarkan hasil tim seleksi CPNS, adik iparnya dinyatakan tidak lulus.

    Respons Amran saat itu justru mendukung dan mengapresiasi tim seleksi CPNS. Ujian loyalitas bagi Mentan Amran terus berlanjut ketika salah satu sahabatnya berminat pada proyek pupuk di Kementan senilai Rp 100 miliar dan meminta bantuan Amran untuk memenangkan tender. Tapi Amran secara tegas menolak.

    Konsistensi Amran dalam penegakan hukum memberantas praktik KKN juga turut didukung dengan kebiasaannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor unit pelaksana teknis (UPT) lingkup Kementan.

    Setiap ada petugas yang tertangkap basah melakukan pungli, Amran tidak segan untuk memecat petugas tersebut. Dalam salah satu sidak di kantor UPT Surabaya, Amran pernah mencopot pimpinan balai dan sejumlah bawahannya karena tertangkap tidak disiplin dalam bekerja.

    Untuk memastikan Kementan bersih dari praktik KKN, Amran mengembangkan sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementan dan menolak semua gratifikasi dalam bentuk apa pun di rumah maupun kantor. Setiap menerima bingkisan, langsung dilaporkan ke KPK.

    Sistem pengendalian gratifikasi ini berbuah manis bagi Kementan. Pada peringatan ‘hari antikorupsi sedunia’ pada Desember 2019, KPK menganugerahkan Kementan penghargaan atas sistem pengendalian gratifikasi terbaik.

    Atas komitmen tersebut, Kementan juga mampu memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam 3 tahun berturut-turut (2016-2018).

    Setelah kembali menjabat menjadi Menteri Pertanian pada Oktober 2023, Amran melakukan perombakan besar-besaran jajaran pejabat Kementan, puncaknya dengan memutasi sebanyak delapan orang pimpinan Eselon I. Perombakan ini dilakukan untuk mendapatkan kinerja terbaik di sektor pertanian.

    Konsistensi Amran dalam memberantas tindakan korupsi di lingkungan internal Kementan, berdampak signifikan terhadap kinerja sektor pertanian. Kementan mampu membawa Indonesia mencapai swasembada beras sebanyak empat kali pada tahun 2017, 2019, 2020, dan 2021.

    Raihan swasembada beras tersebut tergolong sempurna karena Indonesia sama sekali tidak mengimpor beras medium.

    Indonesia pun mendapatkan pengakuan dunia atas kontribusi luar biasa dalam sektor pangan, saat FAO memberikan penghargaan tertinggi Agricola Medal kepada Presiden RI Joko Widodo. Penghargaan tersebut pun dipersembahkan untuk seluruh petani dan masyarakat Indonesia yang sudah bekerja keras bagi kemajuan sektor pertanian.

    (anl/ega)

  • Kejari Jombang Dalami Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar di Perumda Panglungan

    Kejari Jombang Dalami Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar di Perumda Panglungan

    Jombang (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Jombang mendalami kasus dugaan korupsi Perumda (Perusahaan Umum Daerah) Perkebunan Panglungan sebesar Rp1,5 miliar. Bahkan, korps Adyaksa sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

    Kepala Kejari Jombang Agus Chandra menjelaskan, usai menaikkan status kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya melakukan penggeledahan di dua lokasi. Pertama di Bank UMKM Jatim Cabang Jombang, kedua di Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam.

    Penggeledahan tim penyidik tersebut penting dilakukan guna percepatan pemberkasan dan menemukan dokumen terkait dugaan korupsi di Perumda Panglungan. “Kemarin kita sudah melakukan penggeledahan di dua lokasi itu,” kata Agus dalam konferensi pers, Selasa (10/9/2024).

    Agus kemudian membeber indikasi korupsi tersebut. Yakni, pada 2021 Perumda Panglungan menerima pinjaman dana bergulir dari Bank UMKM Jatim Cabang Jombang sebesar Rp1,5 miliar. Sesuai proposal, dana tersebut digunakan untuk membeli bibit tanaman porang.

    “Nah, saat ini kita sedang mendalami peruntukan uang tersebut. Karena hingga saat ini pembelian bibit porang tersebut belum realisasi. Makanya kita lakukan penggeledahan guna mengungkap aliran dana tersebut,” ujar alumnus UII (Universitas Islam Indonesia) ini.

    Apa hasil dari penggeledahan itu? Agus mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan beberapa dokumen penting yang sejak penyelidikan hingga penyidikan belum diserahkan oleh pihak-pihak terkait.

    Agus menegaskan, yang disita dari penggeledahan itu di antaranya dokumen analis kredit yang diajukan Perumda Panglungan terkait dana bergulir. Kemudian analis kredit restrukrisasi 2022, serta dokumen perjanjian yang dilakukan Perumda dengan pihak lain.

    “Kami juga menyita laporan keuangan serta dokumen agunan terkait pengajuan pinjaman dana bergulir. Ini penting untuk bahan penyidikan,” katanya.

    Indikasi korupsinya seperti apa? Agus Kembali menegaskan bahwa setelah dana pinjaman itu cair, Perumda Panglungan tidak menggunakan anggaran itu sesuai proposal. “Mulai 2021 hingga hari ini kita tidak tahu bibit porang tersebut. Sehingga dana Rp1,5 miliar itu kami duga peruntukannya tidak sesuai dengan proposal,” ujar Agus yang akan pindah tugas ke Kejati Banten ini.

    Bukan itu saja, Agus juga mengatakan bahwa mekanisme pengajuan kredit juga terdapat indikasi menabrak aturan. Karena dana bergulir tersebut sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat. Namun justru Perumda Panglungan yang mendapatkan dana bergulir.

    “Kemudian agunan yang digunakan oleh Perumda adalah milik perorangan yang notebene pegawai di lingkungan perusahaan daerah itu. Debiturnya atas nama Direktur Perumda Panglungan. Kita belum menetapkan tersangka, tapi sejumlah pihak sudah kita periksa,” pungkasnya. [suf]

  • Kejari Gresik Terima Pengembalian Uang Dana Hibah Kasus Korupsi Diskoperindag

    Kejari Gresik Terima Pengembalian Uang Dana Hibah Kasus Korupsi Diskoperindag

    Gresik (beritajatim.com)- Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari tersangka Ryan Febrianto, terdakwa yang terlibat dugaan kasus korupsi di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).

    Kejari Gresik Nana Riana menuturkan, penyerahan uang ini terkait keberhasilan kinerja Pidsus dan Datun Kejaksaan Negeri Gresik dalam hal penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.

    “Kami menerima penitipan uang secara tunai kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi dana hibah pokir Diskoperindag Gresik. Tahun anggaran 2022 dari terdakwa Ryan Febrianto selaku penyedia dari CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Raty Abadi senilai Rp860.211.600,” tuturnya, Senin (9/9/2024).

    Ia menambahkan, uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum terdakwa yakni Rizal Hariyadi kepada Jaksa Tindak Pidana Khusus.

    “Uang titipan ini bagian dari upaya Kejari Gresik untuk menyelamatkan keuangan negara yang dikorupsi terdakwa. Bersamaan dengan siding pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya,” imbuhnya.

    Sementara itu, Rizal Hariyadi kuasa hukum terdakwa menyatakan pengembalian uang kerugian negara ini bagian dari itikad baik dari kliennya.

    “Selaku kuasa hukumnya, kami berharap pengembalian keuangan negara menjadi pertimbangan agar kejaksaan dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk memberikan tuntutan dan vonis ringan pada klien kami,” paparnya.

    Mengenai kelanjutan kasus korupsi ini, Kasipidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menyatakan perkara dugaan korupsi di Diskoperindag Gresik terus berlanjut. Dalam proses penyidikan pihaknya menetapkan 4 orang tersangka.

    “Keempat orang itu yakni Kadiskoperindag Malafatul Fardah, Ryan Febriyanto, Joko Pristiwanto selaku pejabat pengadaan barang dan jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari yang menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskiperindag Gresik,” ungkapnya.

    Untuk tersangka Fransiska dan Joko, lanjut dia, dipastikan akan berlanjut sampai ke persidangan. Saat ini, pihak penyidik dari pidsus masih menunggu hasil audit tambahan kerugian negara.

    “Kami pastikan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir KUM atas tersangka Fransiska dan Joko akan kami lanjutkan dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi,” tandasnya. [dny/suf]

  • Dituding Penyelewengan Wewenang, Polda Jatim Jelaskan Permasalahan Pemanggilan Pejabat Daerah

    Dituding Penyelewengan Wewenang, Polda Jatim Jelaskan Permasalahan Pemanggilan Pejabat Daerah

    Surabaya (beritajatim.com) Dituding menyelewengkan wewenang oleh tiga organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Jawa Timur Menjerit, Polda Jatim memberikan penjelasan. Tudingan penyelewengan wewenang itu muncul karena Polda Jatim dianggap melanggar Surat Telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan bahwa pemanggilan yang dilakukan kantaran adanya pengaduan masyarakat yang masuk ke pihaknya. Termasuk pemanggilan kepada mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq.

    “Benar, kami memanggil yang bersangkutan (Thoriqul Haq) karena ada pengaduan,”ujar Kombes Luthfie, Minggu (08/09/2024).

    Luthfie menjelaskan pemanggilan terhadap Thoriqul Haq bertujuan untuk meminta keterangan terkait dugaan penyelewengan dana erupsi Semeru. Thoriqul pun dimintai keterangan sebagai saksi.

    “Pemanggilan terhadap Thoriqul Haq dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah. Setelah yang bersangkutan resmi mendaftar, tidak ada pemanggilan klarifikasi lagi,” imbuh Kombes Pol Luthfie.

    Terkait dengan panggilan ke beberapa dinas di provinsi dan kabupaten/kota dan penyedia jasa di Jawa Timur, Luthfie menjelaskan bahwa hal itu didasari karena adanya pengaduan dari masyarakat.

    “Kita panggil, kita klarifikasi itu karena adanya pengaduan Masyarakat (Dumas),” pungkasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menghimbau agar masyarakat turut menjaga dan mensukseskan Pilkada 2024 yang akan datang. Apabila masyarakat menemukan pelanggaran terhadap proses Pemilu, diharapkan agar segera melapor ke Bawaslu. Dirmanto pun berkomitmen bahwa Polri bersikap netral terhadap kontestasi Politik di Pilkada serentak 2024.

    “Polda Jatim menghimbau kepada semua elemen Masyarakat khususnya di Jawa Timur agar bersama – sama dan mensukseskan Pilkada 2024 dengan damai dan sejuk,” Sikap kami tetap untuk menjaga Netralitas di Pilkada, jadi tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh Polda Jatim terhadap salah satu calon kepala daerah,” tutup Dirmanto.

    Diketahui sebelumnya, Tiga elemen organisasi masyarakat Jatim, yang terdiri Projo, LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Jatim dan DPD GRIB Jaya Jatim mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (6/9/2024) hari ini. surat terbuka dilayangkan ke Jokowi ini terkait adanya ribuan surat panggilan untuk permintaan keterangan atau klarifikasi yang dilayangkan dari kepolisian di Jatim.

    Surat panggilan itu ditujukan kepada pejabat di lingkungan Pemprov Jatim, Pemkab, Pemkot serta para pengusaha terkait pengadaan barang dan jasa. [ang/aje]

  • Lengkapi Berkas Kasus Mobil Siaga, Kejari Bojonegoro Periksa 10 Kades

    Lengkapi Berkas Kasus Mobil Siaga, Kejari Bojonegoro Periksa 10 Kades

    Bojonegoro (beritajatim.com) — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memeriksa 10 kepala desa (kades) di Kabupaten Bojonegoro terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Mobil Siaga Desa. Pemanggilan juga dilakukan untuk melengkapi dokumen yang masih kurang lengkap.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, pemanggilan kepada 10 kepala desa dari beberapa kecamatan di Bojonegoro itu untuk diperiksa sebagai saksi. Selain itu juga untuk melengkapi sejumlah dokumen penyidikan yang belum lengkap.

    Jaksa kelahiran Surabaya ini juga mengimbau kepada seluruh pihak yang mempunyai keterangan berarti bagi pengungkapan penyidikan ataupun fakta-fakta yang belum tersampaikan kepada penyidik agar bisa bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik.

    Jika sebaliknya, pihaknya menegaskan, tak segan melakukan upaya paksa bagi siapa saja yang merintangi proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa dengan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

    “Kewenangan penyidik untuk melakukan upaya paksa antara lain yaitu penetapan tersangka, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan, dan kami tak segan-segan terapkan pasal itu,” ujar Reza, Selasa (3/9/2024).

    Reza mengungkap, dalam pemeriksaan saksi hari ini tidak ada penetapan tersangka baru. Penyidik Kejari Bojonegoro sebelumnya telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil siaga desa yang dianggarkan melalui Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 senilai Rp96,5 miliar itu.

    “Belum ada penetapan tersangka baru, tapi proses penyidikan terus berjalan,” katanya.

    Dari proses penyidikan tersebut, Kejari Bojonegoro telah mengumpulkan barang bukti uang sebesar Rp4.058 miliar yang diperoleh dari pengembalian cashback yang diterima kepala desa di 386 desa yang menerima pengadaan mobil siaga desa. “Dan kami masih akan terus mengejar hak negara yang belum dipulihkan,” pungkas Reza. [lus/beq]