Kasus: korupsi

  • Kejari Kabupaten Blitar Geledah PDAM Tirta Penataran, Ada Dugaan Korupsi

    Kejari Kabupaten Blitar Geledah PDAM Tirta Penataran, Ada Dugaan Korupsi

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menggeledah kantor PDAM Tirta Penataran yang berada di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Blitar pada Kamis (19/9/2024). Penggeledahan ini dilakukan terkait tindak pidana korupsi yang ditangani Pidsus Kejaksaan Negeri Blitar untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti.

    Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang berjumlah sekitar 10 orang penyidik langsung masuk ke Kantor PDAM dan mencari sejumlah dokumen. Bukan hanya di ruang kerja tim penyidik juga memeriksa dengan teliti sejumlah dokumen yang ada di gudang arsip.

    “Yang ada sangkut pautnya dengan pengadaan barang dan jasa, pada perkara yang sedang ditangani. Agar tidak menghilangkan barang bukti pendukung,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar, Diyan Kurniawan, Kamis (19/9/2024).

    Dalam penggeledahan ini, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Blitar menyita sejumlah dokumen dari tahun 2018 hingga 2022. Selain itu, tim penyidik juga menyita 1 buah komputer, yang nantinya isi dari komputer itu akan diteliti lebih lanjut.

    “Jumlah dokumennya cukup banyak ribuan lembar, tadi tiga bagasi mobil penuh termasuk satu unit komputer,” ungkapnya.

    Tim penyidik Kejaksaan Negeri Blitar melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Penataran, Kamis (19/9/2024). (foto : Winanto/beritajatim.com)

    Ditanya mengenai estimasi kerugian negara dan modus penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang terjadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar menjawab kalau masih dalam proses penyidikan belum bisa disampaikan.

    “Mohon maaf, belum bisa disampaikan sekarang karena Pidus sedang bekerja dan proses penyidikan sedang berjalan. Selanjutnya akan kita update lagi perkembangannya,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di salah satu Perusahaan Daerah milik Pemkab Blitar. Bahkan statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan, menjadi penyidikan sejak 17 September 2024.

    Dimana terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang, sehingga terjadi penyimpangan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh salah satu oknum di perusahaan daerah yang kini diketahui PDAM Tirta Penataran. (owi/but)

  • Mahasiswa Minta Kejari Ngawi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Disdik Ngawi

    Mahasiswa Minta Kejari Ngawi Usut Tuntas Dugaan Korupsi Disdik Ngawi

    Ngawi (beritajatim.com) – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ngawi melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menyuarakan dukungan terhadap penegakan hukum kasus korupsi yang sedang berlangsung di Kabupaten Ngawi. Yakni dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan (Disdik) Ngawi.

    Erliana Puspitasari Koordinator Aliansi BEM Ngawi, menjelaskan beberapa poin penting yang disampaikan dalam audiensi tersebut, yang juga telah dirilis ke publik melalui siaran pers.

    Pertama, pihaknya meminta Kejaksaan untuk lebih mendalami kasus korupsi yang telah menyeret seorang tersangka.

    “Kami meminta Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh agar kasus ini bisa diungkap secara terang benderang. Kami juga mendesak agar tersangka yang terlibat dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Erlina, Kamis (19/9/2024).

    Selain itu, Aliansi BEM juga memberikan dukungan moral kepada pihak penegak hukum. “Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, dan kami berharap pihak Kejaksaan mampu bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun,” tambahnya.

    Meski demikian, dia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada indikasi bahwa Kejaksaan mengalami tekanan dari kekuatan eksternal dalam menangani kasus ini.

    Erliana juga menyoroti bahwa kasus korupsi ini merupakan kasus yang besar bagi Kabupaten Ngawi, dan berharap agar proses hukum terus berjalan dengan lancar.

    “Kami melihat bahwa proses pemanggilan saksi-saksi masih terus berlangsung. Kami akan terus mengawal jalannya proses hukum ini dan berharap segera ada titik terang mengenai kasus ini,” ujarnya.

    Terkait dengan kemungkinan adanya tersangka baru, Erlina menjelaskan bahwa Aliansi BEM Ngawi menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang ada.

    “Jika bukti-bukti yang ada sudah cukup, tentunya pihak yang berwenang tahu apa yang harus dilakukan. Namun, kami berharap jika memang ada keterlibatan pihak lain, mereka juga bisa segera diperiksa,” jelasnya.

    Audiensi yang berlangsung di kantor Kejaksaan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Ngawi, yang menyambut baik masukan dari para mahasiswa. Erliana menambahkan bahwa dukungan dari mahasiswa ini bertujuan agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan tanpa adanya pengaruh dari pihak eksternal.

    “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap agar keadilan bisa ditegakkan dengan sebaik-baiknya,” tutup Erlina.

    Aliansi BEM Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sambil tetap memberikan dukungan moral kepada penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

    Kasi Intel Kejari Ngawi Afiful Barir menjelaskan bahwa audiensi tersebut diadakan atas inisiatif mahasiswa yang ingin mengetahui perkembangan terbaru kasus korupsi tersebut.

    “Kami menyambut baik kedatangan teman-teman mahasiswa yang memberikan dukungan penuh terhadap penanganan kasus ini. Kami juga menjawab pertanyaan mereka terkait perkembangan penyelidikan,” ujar Kajari.

    Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyampaikan dua hal utama. Pertama, mereka memberikan dukungan moral kepada Kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus ini. Kedua, mahasiswa menanyakan jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam proses penyelidikan.

    “Kami sudah memeriksa sekitar 25 hingga 30 saksi dalam kasus ini. Proses penyelidikan masih terus berkembang, dan kami masih dalam tahap pengembangan kasus. Selain itu, sudah ada ahli dari Kementerian Dalam Negeri yang kami mintai keterangan terkait aturan hibah yang menjadi bagian penting dalam kasus ini,” jelas Kajari.

    Lebih lanjut, Afif menambahkan bahwa keterlibatan ahli diperlukan untuk memastikan bahwa proses hukum yang berjalan sesuai dengan regulasi, terutama terkait aturan-aturan hibah dari Permendagri.

    “Kami perlu keterangan ahli dari Kementerian Dalam Negeri untuk memperjelas aturan-aturan hibah, karena aturan tersebut mengacu pada kekuatan ekonomi daerah dan kapasitas keuangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

    Afif juga menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara maksimal untuk memastikan kasus ini diusut hingga tuntas. Dalam proses penanganannya, pihak kejaksaan memastikan akan mengacu pada aturan hukum yang berlaku tanpa adanya pengaruh dari kekuatan eksternal. [fiq/beq]

  • Rugikan Negara Rp 34 Miliar, Direktur PT Wahyu Tirta Manik Ditahan Kejari Tanjung Perak

    Rugikan Negara Rp 34 Miliar, Direktur PT Wahyu Tirta Manik Ditahan Kejari Tanjung Perak

    Surabaya (beritajatim.com) – Tim penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya menahan Direktur PT Wahyu Tirta Manik yakni HT. Pria kelahiran 67 tahun silam ini ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Manik.

    Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara SH MH mengatakan, sebelum
    dilakukan penahanan dan setelah melalui rangkaian proses penyidikan, Jaksa Penyidik Kejaksaan negeri Tanjung Perak telah menetapkan H.T (67 tahun) yang merupakan Direktur PT. Wahyu Tirta Manik sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Kredit dari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Kantor Pusat kepada PT. Wahyu Tirta Manik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024.

    “ Bahwa Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka H.T berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Iswara, Kamis (19/9/2024).

    Penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik tersebut dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP serta pada saat dilakukan pemanggilan sebagai saksi, Tersangka mangkir (tidak hadir) selama 3 (tiga) kali pemanggilan;

    Berdasarkan fakta sementara yang diperoleh dari hasil penyidikan, akibat perbuatan-perbuatan tersebut, tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 34 Milyar dan dari fakta tersebut masih terus dilakukan pendalaman.

    Perbuatan tersangka tersebut melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [uci/kun]

  • Jurus Kemenhub Terapkan Efisiensi dan Cegah Pungutan Liar di Jasa Perkapalan

    Jurus Kemenhub Terapkan Efisiensi dan Cegah Pungutan Liar di Jasa Perkapalan

    Jakarta

    Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Laut memiliki Sistem Informasi Manajemen Perkapalan dan Kepelautan (Simkapel) yang telah diluncurkan sejak 2020 lalu.

    Melalui sistem informasi ini layanan jasa perkapalan dan kepelautan dikelola secara profesional, efektif dan efisien kepada pemilik/operator kapal dan pelaku usaha di bidang perkapalan dan kepelautan yang terintegrasi dalam satu wadah layanan.

    Direktorat Jenderal Perhubungan Laut membawa Simkapel untuk terus berinovasi merespon perkembangan kebutuhan masyarakat. Salah satu implementasi tersebut adalah melalui penyediaan layanan hipotek kapal melalui aplikasi Simkapel.

    Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Captain Antoni Arif Priadi mengungkapkan kegiatan ini digelar untuk menyesuaikan dengan peraturan-peraturan yang telah berubah, dan mempermudah serta meningkatkan pelayanan terhadap penyelenggaraan kegiatan pendaftaran dan kebangsaan kapal.

    Dia menyebut dengan hadirnya layanan hipotek melalui Simkapel praktik good governance terus digaungkan oleh Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

    “Layanan sertifikasi dan dokumen kapal berbasis digital untuk seluruh stakeholder di bidang jasa perkapalan dan kepelautan yang transparan dan efisien ini dapat meminimalisir praktik korupsi, gratifikasi dan pungutan liar,” kata dia dalam siaran pers, Kamis (19/9/2024).

    Captain Antoni juga menyoroti terkait pembebanan hipotek atas kapal sebagai bagian dari kegiatan penyelenggaraan status hukum kapal dengan asas publisitas. Artinya, setiap pihak dapat meminta informasi atas kapal yang telah terdaftar.

    “Untuk bisa memberikan informasi yang terkini maka pendokumentasian harus diselenggarakan dengan baik dan benar. Maka dari itu, pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal harus dapat memberikan pelayanan pendaftaran dan kebangsaan kapal dengan kepastian hukum,” jelasnya.

    Antoni menjelaskan ini menjadi sarana penyempurnaan data kapal Indonesia yang dimiliki oleh Ditjen Perhubungan Laut agar dapat menyediakan data kapal yang lengkap, akurat, valid, dan akuntabel.

    “Data kapal yang valid inilah yang akan digunakan sebagai dasar layanan kelaiklautan kapal, dan diintegrasikan dengan layanan lain seperti INAPORNET, SIMLALA, dan juga menjadi bahan pelaporan kita kepada pihak IMO,” jelasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin, yang turut hadir memberikan pengarahan kepada para pejabat pendaftar dan pencatat balik nama kapal mengapresiasi inovasi Ditjen Perhubungan Laut dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi melalui perbaikan sistem.

    “Ini adalah bentuk konkret nyata kolaborasi antara KPK dengan regulator, dengan Kementerian/Lembaga. Tidak banyak upaya perbaikan sistem dalam konteks untuk pencegahan tindak pidana korupsi direspon secepat apa yang telah dilakukan teman-teman di Kemenhub. Semangat untuk melakukan perbaikan dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi khususnya tindak suap dan gratifikasi patut kita apresiasi,” ucap Aminudin.

    Ia menambahkan, sistem yang sudah terbangun dengan baik jangan sampai rusak oleh iming-iming para pelaku usaha yang melakukan pengurusan dokumen.

    “Pelayanan harus diberikan dengan standar yang sama untuk seluruh pemohon. Ini sebagai gambaran bahwa upaya pencegahan tindak pidana korupsi itu yang kita bangun adalah ekosistemnya. Perlu keterlibatan banyak pihak yaitu selain regulator juga pelaku usaha,” tutupnya.

    (kil/kil)

  • Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Kades di Tulungagung Masuk Bui

    Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Kades di Tulungagung Masuk Bui

    Tulungagung (beritajatim.com) – Diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp721 juta, Kepala Desa (Kades) Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung, Suratman (49), dijebloskan ke bui oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

    Tersangka menggunakan DD untuk proyek fiktif, penyalahgunaan tanah kas desa dan penyertaan modal BumDes. Berdasarkan audit kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp721 juta.

    Kepala Kejari Tulungagung Tri Sutrisno mengatakan, dari hasil penyidikan mereka menetapkan Suratman sebagai tersangka. Kades ini terbukti melakukan korupsi DD tahun anggaran 2020-2022.

    Sebanyak 40 saksi telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suratman langsung ditahan di Lapas Klas II B Tulungagung. “Hari ini kami menetapkan Kades Tambakrejo sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).

    Dari hasil pemeriksaan modus yang dilakukan tersangka adalah menggunakan DD untuk proyek fiktif, penyalahgunaan tanah kas desa dan penyertaan modal BumDes. Pihak Kejaksaan sendiri masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

    “Saat ini kami masih mendalami kasusnya dan sementara masih ada 1 tersangka. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” paparnya.

    Berdasarkan audit yang dilakukan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp721 juta. Jumlah ini lebih besar dari pada penghitungan awal yakni sekitar Rp500 juta. Tersangkajuga belum melakukan pengembalian kerugian negara.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Kini tersangka dilakukan penahanan di Lapas Tulungagung selama 20 hari ke depan, berkas perkara akan segera kami selesaikan dan dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya. [nm/suf]

  • KPK Periksa 14 Saksi dalam Suap Pengelolaan Hibah Pemprov Jawa Timur

    KPK Periksa 14 Saksi dalam Suap Pengelolaan Hibah Pemprov Jawa Timur

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi dalam penyidikan terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari APBD tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.

    “Hari ini Rabu (18/9) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi beritajatim.com, Rabu (18/9/2024).

    Dia menambahkan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota, Jl. Jaksa Agung Suprapto No.19, Kota Malang, Jawa Timur.

    “Saksi yang diperiksa atas nama MS (Pokmas Salam Kompak), NDM (Pokmas Sinar Fajar), DWC (Pokmas Sumberjo Makmur), STY (Pokmas Sambirejo Jaya), ISM (Pokmas Maju Bersama), SBC (Pokmas Bina Karya), HRF (Pokmas Karya Bakti), EDS (Pokmas Maju Bersama), AKM (Pokmas Makmur Abadi), MKB (Pokmas Watu Payung), WYR (Pokmas Harapan Jaya), EDW (Pokmas Amanah Pletes), NDP (Pokmas Maju Makmur), dan SPD (Pokmas Makmur Sejahtera),” kata Tessa.

    Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    KPK juga mengeluarkan surat perintah larangan bepergian pada tanggal 26 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri untuk dan atas nama 21 orang. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang berlaku selama enam bulan ke depan. [hen/but]

  • Laporan Dugaan Korupsi Macet, Aktivis Berdandan Badut Demo Kejaksaan Jombang

    Laporan Dugaan Korupsi Macet, Aktivis Berdandan Badut Demo Kejaksaan Jombang

    Jombang (beritajatim.com) – Aktivis FRMJ (Forum Rembuk Masyarakat Jombang) melakukan demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (17/9/2024). Demo tersebut menyita perhatian pengguna jalan.

    Pasalnya, ada lima aktivis yang berdandan ala badut. Namun demikian, badut satu dengan badut lainnya berbeda tampilan. Di antaranya, badut markus, badut debt collector, badut koruptor, badut sertifikasi, serta badut pungli.

    Bukan hanya orasi, para badut tersebut juga berjoget-joget di depan kantor Kejari Jombang sembari bernyanyi’ di sini senang di sana senang’. Dalam aksinya, para aktivis juga membagikan pernyataan sikap kepada pengguna jalan.

    Ketua FRMJ Joko Fatah Rochim mengatakan bahwa pihaknya sengaja menampilkan badut dalam demonstrasi tersebut. Itu merupakan sindiran untuk oknum kejaksaan yang berwatak seperti badut. “Ada yang melakukan pungli, ada yang menjadi debt collctor, serta berwatak markus (makelar kasus),” ujar Fatah.

    Fatah juga membeberkan sejumlah kasus korupsi yang sudah mereka laporkan ke Kejari Jombang. Hanya saja, kasus-kasus tersebut masuk peti es alias mandek. Kepala Kejari silih berganti, namun kasus dugaan korupsi yang dilaporkan FRMJ tak pernah tuntas tertangani.

    Kasus itu di antaranya, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proyek rumah burung hantu (rubuha) Rp734 juta dari APBD-P tahun 2020. Kemudian dugaan penyelewengan pembangunan sumur dalam di Desa Sidomulyo Kecamatan Megaluh tahun 2023.

    Selanjutnya, kasus dugaan korupsi penyimpangan bantuan Kemendes PDTT tahun 2021 sebesar Rp500 juta dan dana penyertaan modal Rp50 juta/Bumdesma. Anggaran ini dikelola 10 desa melalui Bumdesma (Badan Usaha Desa Bersama) Kabupaten Jombang.

    Para pendemo menyampaikan tuntutan di depan kantor Kejari Jombang

    Kasus lainnya, lanjut Fatah, dugaan penyimpangan proses hibah lahan sentra IKM slag alumunium di Kecamatan Sumobito. FRMJ juga meminta usut tuntas dugaan penyalahgunaan jabatan oknum Kejaksaan Jombang dalam melaksanakan kegiatan peningkatan mutu kepala desa dan perangkat yang menggunakan DD (dana desa) tahun 2024.

    “Kami meminta Kepala Kejari Jombang yang baru mengusut tuntas seluruh kaus dugaan korupsi yang macet tersebut. Kebetulan Kepala Kejari Jombang baru saja berganti,” ujar Fatah yang mengenakan kaus hitam dipadu dengan ikat kepala ini.

    Demonstrasi yang dilakukan FRMJ ini mendapatkan pengawalan ketat dari apparat kepolisian. Petugas membuat pagar betis di gerbang kantor Kejari Jombang. Usai menyampaikan tuntutannya, para pendemo membubarkan diri. Mereka tidak mau ditemui oleh Kasi Intel. [suf]

  • Amran Ingin Martabat Kementan Pulih

    Amran Ingin Martabat Kementan Pulih

    Jakarta

    Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin menilai ketegasan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam memberantas korupsi sudah tepat. Ujang menilai perilaku calo atau broker yang berkeliaran di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan) sangat meresahkan.

    Karena itu, Ujang meminta agar upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan ini tidak diganggu dengan narasi kontra produktif ataupun hal lain seperti motif politik apalagi merusak ritme kerja yang sedang berjalan. Justru sebaiknya, kata Ujang, biarkan Mentan Amran bekerja dan menyelesaikan program yang berjalan.

    “Saya kira Pak Amran hanya ingin martabat Kementan pulih setelah tersorot masyarakat beberapa waktu lalu. Jadi biarkan Pak Mentan fokus bekerja menyelesaikan program strategisnya. Kalaupun ada pihak tertentu yang menduga-duga bahwa Mentan Amran punya kepentingan tertentu, itu sangat salah besar,” katanya dikutip keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

    Ujang mengatakan ketegasan Mentan Amran dalam memberantas korupsi jangan disalahartikan dengan kepentingan tertentu yang justru malah mengganggu semangat para pegawai Kementan dan petani dalam berproduksi.

    “Jangan ada pihak yang mencoba memutarbalikkan fakta dan membuat narasi seolah ada sesuatu dibalik tegasnya Pak Amran dalam memberantas percaloan di Kementan,” katanya.

    Menurut Ujang pelaporan yang dilakukan seorang pejabat Kementan terhadap terduga calo atau broker adalah bukti bahwa bersih-bersih di Kementan merupakan respons cepat setelah tersorot hukum beberapa waktu lalu.

    “Jangan sampai calo-calo ini merugikan petani akibat anggarannya digunakan untuk kepentingan tertentu. Saya kira ini yang tidak boleh dan bagaimanapun juga kasus korupsi di Indonesia harus diberantas sampai tuntas,” katanya.

    Ujang menilai selama ini Amran dikenal tegas dan mampu membenahi persoalan korupsi di Kementan. “Dulu ada beberapa juga yang dicopot, dan ada juga ratusan yang dimutasi,” katanya.

    Sebelumnya Menteri Pertanian Amran Sulaiman meminta aparat penegak hukum untuk menangkap para calo beserta jaringannya yang telah menghambat kinerja sektor pertanian terhambat. Gerak cepat aparat dalam menegakkan hukum diharapkan dapat turut mengembalikan kepercayaan publik terhadap Kementerian Pertanian.

    Praktik calo dan korupsi, kata Mentan, sangat merugikan petani selama ini. Calo dan jaringannya telah merusak tatanan pengelolaan anggaran yang semestinya dialokasikan untuk kepentingan pelaku pertanian.

    Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Moch. Arief Cahyono mengatakan bahwa Mentan Amran ingin mengembalikan martabat Kementan seperti lima tahun lalu, di mana saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan anti gratifikasi.

    “Pak Menteri hanya ingin Kementan namanya dipulihkan martabatnya. Dan beliau tidak akan segan-segan untuk memproses hukum jika ada pihak-pihak yang mencoba bermain-main dan bertindak korupsi, dan akan mengantarkan sendiri ke pihak yang berwajib. Jadi tidak benar jika ada pihak tertentu yang menduga-duga bahwa Mentan Amran punya kepentingan tertentu. Kami tekankan jangan ada pihak yang mencoba memutarbalikkan fakta dan membuat narasi seolah ada sesuatu dibalik tegasnya Pak Menteri memberantas percaloan di Kementan,” bebernya.

    Sejak dulu, kata Arief, Mentan Amran memang dikenal sebagai juru tegas bagi anak buahnya yang bermain-main dengan nasib petani. Dia tidak ingin ada kecurangan atau penyelewengan anggaran yang menyebabkan banyak petani menderita.

    Oleh karena itu, Arief mengingatkan pesan Mentan Amran yang disampaikan kepada seluruh pejabat dan jajarannya untuk tidak melakukan perbuatan tercela, seperti korupsi. Terutama dalam pengadaan barang dan jasa. “Kalau ada yang berani melakukan maka seperti yang Pak Menteri katakan hukumannya adalah pencopotan,” katanya.

    Untuk diketahui, demosi, pencopotan sampai dengan pemecatan pernah dilakukan Mentan Amran sejak dilantik Presiden Jokowi pada awal pemerintahannya. Setidaknya Amran tercatat memproses demosi dan mutasi lebih dari 1.500 pegawai Kementan yang bermasalah dan mempolisikan 700 mafia pangan. Mentan sukses membersihkan internal Kementan yang bermain dengan pangan, dan menjaga integritas pejabat dari perilaku korupsi.

    (prf/ega)

  • Terjerat Korupsi, Mantan Kepala Diskoperindag Gresik Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    Terjerat Korupsi, Mantan Kepala Diskoperindag Gresik Dituntut 1,5 Tahun Penjara

    Gresik (beritajatim.com) – Mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskoperindag) Gresik, Malahatul Fardah (MF), dituntut 1,5 penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (13/9/2024).

    Selain terdakwa tersebut, JPU juga menyeret Ryan Fibrianto (RF) selaku rekanan yang juga bos CV Alam Sejahtera dan CV Ratu Abadi dituntut 1 tahun penjara.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menuturkan, dirinya menjerat keduanya dengan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Pasal tersebut menjelaskan tentang perbuatan korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.

    “MF kami jerat karena menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukannya. Terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan,” tuturnya.

    Kasi Pidsus Kejari Gresik itu menilai, ada beberapa yang meringankan terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. MF belum pernah terlibat perkara huum, bersikap sopan selama persidangan, serta tidak menikmati hasil kejahatan.

    “Terkait dengan ini, barang bukti akan dikembalikan ke penuntut umum untuk dipergunakan perkara lain dan penuntut secara terpisah,” paparnya.

    Ia menambahkan, beda halnya dengan terdakwa RF, JPU menuntut terdakwa ini dengan hukuman pidana penjara 1 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan. “Terdakwa RF juga sudah mengembalikan pidana pengganti sebesar Rp860.211.600. Selanjutnya akan dikembalikan ke kas negara,” imbuhnya.

    Sementara itu, Kukuh Pramono Budi selaku kuasa hukum MF akan mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan yang disampaikan JPU terkesan janggal. “Audit BPK tidak digunakan sebagai alat bukti. Padahal tidak ditemukan adanya kerugian negara,” paparnya.

    Demikian halnya dengan pasal yang menjerat kliennya yang mengandung unsur turut serta melakukan perbuatan korupsi. “Kalau turut serta, lalu pelaku utamanya siapa. Atas dasar tersebut kami akan mengajukan pledoi pembelaan dalam sidang selanjutnya,” tandas Kukuh. [dny/suf]

  • Hibah Pemprov Jatim, Dua Ketua Pokmas Sidoarjo dan Rekanan Dipenjara

    Hibah Pemprov Jatim, Dua Ketua Pokmas Sidoarjo dan Rekanan Dipenjara

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Kejari Sidoarjo menahan empat tersangka terkair dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim. Dua tersangka merupakan ketua kelompok masyarakat (okmas) penerima dana hibah Pemprov Jatim, seorang pegawai lapangan dari pokmas, dan satu rekanan proyek fiktif di Jalan Jeruk dan Kelapa di Desa Wage Kecamatan Taman.

    Keempat tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus dana hibah yang diterima dari Pemprov Jatim. Satu proyek tidak dikerjakan (proyek fiktif) yaitu saluran irigasi Jalan Jeruk, Desa Wage oleh pokmas TS dengan Ketua P.

    Satu proyek lagi di Jalan Kelapa, Desa Wage, oleh pokmas AK yang diketuai E. Proyek berupa saluran air ini dikerjakan hanya sampai 30 persen atau volume pekerjaannya tidak mencapai 100 persen.

    Tersangka lain berinisial R, yang berstatus sebagai rekanan dari dua pokmas tersebut.

    Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan kasus proyek fiktif dan pengurangan volume pekerjaan untuk saluran irigasi di Jalan Jeruk dan Kelapa Desa Wage, Taman, terjadi pada tahun anggaran 2022.

    Setelah dilakukan pemeriksaan saksi guna pemantapan fakta-fakta, didapatkan bukti yang cukup dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

    Keempat tersangka digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Delta Sidoarjo

    “Dari perbuatan keempat tersangka ditemukan bukti atas tindakan korupsi yang dilakukan oleh mereka,” ucap John, Kamis (12/9/2024).

    Franky menjelaskan, untuk kasus dua proyek nilainya masing-masing sebesar Rp 227 juta. “Akibat perbuatan para tersangka, tak hanya kerugian negara sebesar Rp 400 juta saja yang ditimbulkan, namun juga merugikan masyarakat. Karena proyek bantuan dari Pemprov itu untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

    Dari pemeriksaan para tersangka, pokmas yang menerima hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan aturan yang ada. “Uang hibah yang sudah dicairkan dan diterima oleh pokmas tersebut, dibuat untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

    Disinggung soal pendalaman dan dimungkinkan ada tersangka lain, Franky menjawab masih belum dan akan melihat nanti dalam fakta persidangan di pengadilan. Kasus ini dilakukan penyelidikan secara mendalam setelah ada laporan dari masyarakat. [isa/beq]