Kasus: korupsi

  • Mantan Dirut Jadi Tersangka, PT INKA Hormati Proses Hukum

    Mantan Dirut Jadi Tersangka, PT INKA Hormati Proses Hukum

    Surabaya (beritajatim.com) – Paska penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan Dirut PT INKA yakni BN, jajaran direksi PT INKA angkat bicara. PT INKA menghormati proses hukum atas langkah yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi Jatim tersebut.

    “Kami tentu menghormati proses hukum itu. Kejaksaan Tinggi pasti punya dasar untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada Pak BN. Kami menghormati,” kata GM Keuangan, Akuntansi dan TJSL PT INKA (Persero), Edwyn Dwi Cahyo selaku Plt. GM Sekretaris Perusahaan PT INKA (Persero), Rabu (2/10/2024).

    Seperti diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jatim telah menetapkan BN sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberiaan dana talangan pada proyek Solar Photovolic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa Republik Demokratik Kongo.

    Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi juga memutuskan melakukan penahanan terhadap mantan Dirut itu selama 20 hari sejak tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024 mendatang.

    Menjawab hal itu, Edwyn menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Sekali lagi, intinya kami menghormati proses hukum ini,” katanya.

    Pada bagian lain, Edwyn menyampaikan bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal untuk produksi sarana kereta api sesuai dengan target yang telah ditetapkan. “Kami saat ini fokus terhadap penyelesaian target produksi sarana perkeretaapian yang sudah di dalam kesepakatan kontrak dengan customer,” katanya.

    Berdasar catatan redaksi, Badan Usaha Milik Negara ini (BUMN) memiliki target memproduksi 612 kereta penumpang pesanan PT KAI (Persero), 16 trainset KRL baru (12 car per trainset) pesanan KAI Commuter, dan 450 Container Flat Top Wagon UGL Services Pty. Ltd. New Zealand

    Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, industri kereta api terintegrasi pertama di Asia Tenggara itu juga telah menembus pasar luar negeri, seperti Bangladesh, Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Australia. [uci/kun]

  • Kejaksaan Jombang Bekuk Buron Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,8 Miliar

    Kejaksaan Jombang Bekuk Buron Kasus Korupsi Dana Hibah Rp1,8 Miliar

    Jombang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang membekuk Fiqi Efendi (40), tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

    Warga yang tinggal di Jl KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kecamatan/Kabupaten Pamekasan ini sebelumnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buron oleh Kejari Jombang. Yakni sejak Juli 2024. Sementara, Fiqi ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023.

    Seiring dengan itu Fiqi menghilang. Bahkan hingga persidangan digelar selama dua kali, Fiqi masih buron. “Hari ini yang bersangkutan sudah kita tangkap,” ujar Kepala Kejari Jombang Nul Akbar, Selasa (1/10/2024).

    Kepala seksi pidana khusus Kejari Jombang, Dody Novalita menambahkan, Fiqi ditangkap di Surabaya. Dia disembunyikan oleh seseorang. Dari Surabaya, Fiqi kemudian digelandang ke Rutan Jombang.

    Fiqi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di Jombang sejak 27 Oktober 2023. Setelah penetapan tersangka, jaksa melakukan pemantauan ke lokasi 5 Febuari 2024 hingga 16 Mei 2024. Selama pemantauan itu, Fiqi tidak ditemukan.

    “Selanjutnya kita lakukan penetapan DPO. Lantaran keberadaan Fiqi belum diketahui, kasus yang telah masuk persidangan itu harus ditunda oleh majelis hakim. Dua kali sidang ditunda dengan alasan terdakwa tidak ada di tempat dan kita sudah berupaya mencari,” imbuhnya.

    Dody menjelaskan bahwa posisi Fiqi sebagai otak dalam proyek rabat beton bersumber dari APBD Provinsi Jatim sebesar Rp3,8 milar. Dalam praktiknya, Fiqi membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat). Rata-rata 1 kecamatan di Kabupaten Jombang, sebanyak 1 pokmas.

    Uang hibah tersebut kemudian cair ke masing-masing. Namun setelah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh Fiqi sebesar 50 hingga 70 persen. “Jadi kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,8 miliar,” ujar Dody merinci.

    Sebanyak 21 pokmas tersebut yang mengkoordinir adalah terdakwa Fiqi. Namun Fiqi melakukan pemotongan. Semisal, ada kegiatan nilainya Rp100 juta dikasihkan hanya Rp50 juta, ada juga kegiatan yang tidak sesuai spek.

    Atas perbuatannya, Fiqi disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. [suf]

     

  • Kejati Tetapkan Mantan Dirut PT INKA Tersangka Kasus Korupsi

    Kejati Tetapkan Mantan Dirut PT INKA Tersangka Kasus Korupsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah merampungkan pengumupulan bukti dan pemeriksaan 24 saksi. Hasilnya berkesimpulan bahwa Budi Noviantoro adalah Tersangka dalam dugaan korupsi dalam pemberian dana talangan di PT INKA (persero) dalam proyek solar photovoltoic power plant 200 MW dan smart city di Kinshasa Republik Konggo.

    Selain menetapkan Tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT INKA.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati dalam konferensi persnya mengatakan bahwa Dirut PT INKA periode 2018-2023 ini ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kejati Jatim.

    “Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan juga penggeledahan di beberapa lokasi dan melakukan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti elektronik maka penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan BN selaku direktur utama PT INKA telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP,” ujar Mia Amiati, Selasa 1/10/2024).

    Mia Amiati menambahkan, adapun kasus posisi ini adalah pada 20 sampai 22 Agustus 2019 dilaksanakan kegiatan Indonesia Africa insfrastruktur development (IAID) di Bali yang dihadiri Budi Noviantara selaku Direktur Utama PT INKA.

    Bahwa pada bulan Desember 2019, Budi Noviantara melakukan peresmjan dengan RS selaku Chairman Tsg Global Holding (regional head perusahaan fundraising yang berbadan hukum asing).

    Tria Natalina selaku Chairman Titian Capital LTD dan (SI) selaku CEO TSG utama Indonesia membahas potensi pekerjaan perkeretaapian di Democratic Republik Congo (DRC).

    “Sekitar bulan Maret 2020, BN selaku Dirut PT INKA atas permintan TM kepada BN kemudian BN memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada saksi TN sebagai operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek dimaksud,” ujar Kajati Mia,

    Untuk menindaklanjuti proyek di Kongo tersebut PT INkA dan TSG Global Holding pada 25 Pebruari 2020 sepakat membentuk PT IMST (Inka Multi Solusi Trading( dan TSG Utama Indonesia pada 24 Juni 2020 membentuk special purpose vehicle (SPV) TSG infrastructur PTE LTD di Singapura dengan proporsi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia dan pendirian JV STG dan dibiayai oleh PT IMAT sebesar 40.000 SGD.

    “Pembentukan SPV tersebut bertentangan dengan SK menteri BUMN yang menghentikan sementara pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN,” ujar Mia.

    “Proyek ini diduga melibatkan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, termasuk pemberian dana talangan yang seharusnya tidak dilakukan. Kami menemukan bahwa Budi Noviantara telah mengeluarkan dana tanpa prosedur yang benar, yang merugikan keuangan negara,” tambah Mia Amiati.

    Mia berjanji akan berusaha menuntaskan kasus ini. Menurut Mia, tindakan yang dilakukan oleh Budi Noviantara dianggap telah memperkaya diri sendiri dan pihak lain, serta mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

    Budi Noviantara diduga telah melakukan transfer uang untuk berbagai keperluan proyek, termasuk transfer sebesar 265.300 US dolar untuk kegiatan groundbreaking proyek solar di DRC. Dia juga menyetujui pemberian dana talangan kepada TSG Infrastruktur, yang melibatkan total transfer sebesar Rp 15 miliar dan Rp 3,5 miliar untuk TSG Global Holding.

    Penyidikan mengindikasikan bahwa tindakan Budi Noviantara telah merugikan keuangan negara dengan total sekitar Rp 21,1 miliar, 265.300 US Dolar atau sekitar Rp 3,9 miliar dan 40.000 Singapur Dolar atau sekitar Rp 480 juta. “Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Kejati Jatim menetapkan Budi Noviantara sebagai tersangka dalam kasus ini dan menahan Budi Noviantara di tahanan Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim,” pungkas Mia. [uci/but]

  • Jaksa Sita Uang Rp450 Miliar dalam Perkara Korupsi Kelapa Sawit  

    Jaksa Sita Uang Rp450 Miliar dalam Perkara Korupsi Kelapa Sawit  

    Jakarta (beritajatim.com) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar SH MHum mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan putusan Terpidana Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan Terpidana Surya Darmadi, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang.

    Selain Tersangka PT Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani.

    “ Selanjutnya, penyidik juga telah menetapkan satu Tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations, dimana enam perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujarnya.

    Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Plantations (holding perkebunan) yang kemudian dialihkan kepada Terpidana Surya Darmadi dan PT Asset Pasific (holding properti) sebesar Rp450 miliar lalu disita oleh penyidik sebagai hasil kejahatan pencucian uang.

    Pasal yang disangkakan kepada Tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/but]

  • “Dirujak” Warganet, Polres Malang Dalami Dugaan Korupsi Renovasi Stadion Kanjuruhan

    “Dirujak” Warganet, Polres Malang Dalami Dugaan Korupsi Renovasi Stadion Kanjuruhan

    Malang (beritajatim.com) – Kepala Polisi Resor (Kapolres) Malang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Kholis Aryana bakal melakukan pendalaman secara menyeluruh terkait proyek renovasi Stadion Kanjuruhan. Proyek ini sempat “dirujak” warganet lantaran hasilnya dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang digunakan yang mencapai Rp300 miliar lebih.

    Ditanya dugaan besarnya nilai proyek renovasi namun jadi cibiran warganet hingga menduga ada unsur korupsi, Kapolres Malang bilang, pihaknya coba melakukan komunikasi lintas sektoral.

    “Saya coba dalami benar atau tidaknya. Saya coba komunikasi lintas sektoral juga, apakah ada pengaduan tentang hal tersebut ataukah tidak ada,” tutup Kholis Aryana.

    Proyek renovasi stadion Kanjuruhan oleh PT Waskita Karya, sesuai kontrak kerja akan selesai pada akhir Desember tahun 2024 ini.

    Sehari jelang peringatan Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2024 esok, suasana Stadion Kanjuruhan di Jalan Trunojoyo, Kepanjen, Kabupaten Malang, nampak lengang. Hingga pukul 11.41 wib, Senin (30/9/2024) siang ini, proyek pembangunan renovasi Kanjuruhan terus dikebut.

    PT Waskita Karya selaku pelaksana renovasi Kanjuruhan mengklaim, proyek senilai Rp 300 milyar lebih itu sudah mendekati rampung. Secara keseluruhan, pengerjaan renovasi sudah mencapai 85 persen.

    “Secara keseluruhan sudah 85 persen pengerjaan. Tinggal 15 persen lagi yang akan kita rampungkan,” ungkap Vino Teguh Pramudia, Project Manager PT Waskita Karya, Kamis (26/9/2024) lalu di hadapan awak media.

    Vino menjelaskan, penguatan struktur bangunan Stadion Kanjuruhan sudah dilakukan. Finishing arsitek juga sudah dikerjakan.

    “Memang 15 persen sisa yang belum kami laksanakan itu adalah atap di tribun barat stadion beserta penutupnya. Kemudian juga sisa sisa kecil finishing yang belum kami laksanakan. Ya tinggal sedikit sedikit saja,” tegasnya.

    Soal progres monumen atau museum Tragedi Kanjuruhan, Vino mengaku, hasil keputusan sebulan lalu yang diambil khusus bangunan di Pintu 13 dengan monumen, mulai hari ini akhirnya disetujui dengan beberapa titik penguatan struktur bangunan.

    “Titik penguatan struktur kita lakukan hari ini dengan menyisakan originalitas tangga di pintu tiga belasnya. Per hari ini, per siang hari ini, progres penguatan struktur di pintu 13 sudah mencapai tujuh puluh persen. Setelah itu kami akan memberikan tata ruang fungsinya sesuai kesepakatan diwakili yayasan keluarga korban Kanjuruhan dan Pemkab Malang selaku user,” ujar Vino ketika itu.

    Menurut Vino, pihaknya mewujudkan new face. Atau wajah baru Stadion Kanjuruhan pasca tragedi. “Kami mewujudkan new face. Kami merenovasi secara massif, dan ini lebih rumit dibanding kita membangun stadion yang baru. Karena kita harus mempertahankan legacy, dan juga mempertahankan struktur yang lama, dengan menambah kekuatan serta memberikan aspek aspek keamanan dan kenyamanan untuk penonton,” bebernya.

    Sehingga, lanjut Vino, dari setiap gate atau pintu yang dibangun kembali sudah pasti ada perubahan.

    “Ada perubahan pastinya, karena kita ketahui bersama stadion yang lama keamanan dah kenyamanan kan masih kurang ya, termasuk akses keluar masuk untuk evakuasinya. Kami lakukan pelebaran dan perubahan tangga secara total. Jadi tangga lama kami bongkar, kami buat yang baru dengan tangga yang lebih aman,” tuturnya.

    Terakhir, Vino bilang, khusus kapasitas kursi penonton, ada pendisiplinan. “Menang ada pendisiplinan ya untuk seat penonton. Stadion lama kapasitas kursi penonton itu 18 ribu. Tapi karena tidak ada pendisiplinan single seat, jadinya berpuluh puluh ribu penonton dan over kapasitas. Itulah kita masuk disini, kita lakukan pendisiplinan dengan single seat menyesuaikan kekuatan struktur bangunan. Sehingga kapasitas single seat sebanyak 21.700 tempat duduk penonton,” pungkas Vino.

    Sementara itu, meski bangunan megah renovasi Kanjuruhan terus digeber, sejumlah Warganet pun menganggap, proyek besar yang dilakukan PT Waskita Karya masih jauh dari kata layak.

    Warganet menganggap dana besar renovasi Kanjuruhan, tidak sebanding dengan hasilnya meski baru sekitar 85 persen pengerjaan. Di sejumlah laman YouTube yang menampilkan video pembangunan stadion Kanjuruhan, suara minor Warganet menyeruak.

    “Biaya 331 M Kanjuruhan vs 310 M bisa dilihat lah ya perbandingan hasilnya, KPK wajib turun cek lah ya hasilnya,” tulis akun @mu****29* di video Nico Chanel..

    Hal serupa juga dilontarkan akun @ad**m****. Ia menulis ” 331 M untuk renovasi…ya harus setara dengan stadiun Etihad,”. Komentar @fa***hu***** pun sama : “Anggaran 330M, hasilnya masih sama dengan sebelumnya..

    Di chanel beritajatim TV, warganet pun berkomentar serupa. “Tribun utuh..cuma ganti cat dan kursi aja yang utuh,” tulis akun @Na****73*.
    Akun @Al*****uri bahkan membandingkan stadion Kanjuruhan dengan Maguwoharjo hingga Stadion di Aceh. “Lucu dana renovasi 300M tapi stadion Kanjuruhan sangat jelek. Gradasi kursi juga sangat jelek banget. Stadion Maguwoharjo dan Surajaya Lamongan, Stadion Utama Sumut Deli Serdang, Harapan Bangsa Aceh Tertawa Melihat Kanjuruhan,”.

    Akun @m***3*** juga menulis : “model kuno banget..padahal biaya besar..100 persen jelek,”. [yog/beq]

  • Sidang Dugaan Korupsi BPPD Sidoarjo, JPU Sebut Peran Gus Muhdlor Tak Dominan

    Sidang Dugaan Korupsi BPPD Sidoarjo, JPU Sebut Peran Gus Muhdlor Tak Dominan

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Bupati Sidorajo Non Aktif H. Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menjalani sidang perdana kasus dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Senin (30/9/2024).

    Gus Muhdlor mengikuti sidang di ruang Candra dengan mengenakan baju batik dan kopyah hitam. Sanak saudara Gus Muhdlor juga tampak menemani.

    Dalam sidang itu terungkap bahwa peran Gus Muhdlor tak dominan. Kepala BPPD Kab. Sidoarjo Ari Suryono menerima potongan insentif ASN hingga Rp1,4 miliar sejak 2021.

    Gus Muhdlor dalam kasus itu tidak menerima dana potongan intensif ASN secara langsung. Jumlahnya juga jauh lebih kecil. Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Usman menyebut Gus Muhdlor melanggar Pasal 12 huruf F UU Tipikor.

    “Bersama Ari Suryono menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo dan Siskawati menjabat Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo meminta atau menerima potongan pembayaran pegawai negeri senilai Rp8,5 miliar,” kata Arif saat membacakan dakwaan.

    Uang potongan itu diberikan oleh Siskawati kepada staf Gus Muhdlor. “Terdakwa mendapat Rp 50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri,” imbuh Arif.

    Usai dakwaan dibacakan, pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut bahwa pihaknya menghormati JPU. Gus Muhdlor tidak akan mengajukan eksepsi.

    “Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang,” papar Mustofa.

    Pihaknya akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Mustofa memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siskawati.

    “Kalau dari kami menyiapkan 126 saksi, tapi kalau dari jaksa belum tahu. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan. Kami standar aja, artinya kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan,” pungkasnya.

    Sepeti diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siskawati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.

    KPK lalu mengembangkan kasus itu dengan memeriksa Gus Muhdlor. Gus Muhdlor lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama Ari dan Siskawati. [isa/beq]

  • Korupsi Bantuan Beras CSR di Gresik, Tiga Perangkat Desa Roomo Ditahan

    Korupsi Bantuan Beras CSR di Gresik, Tiga Perangkat Desa Roomo Ditahan

    Gresik (beritajatim.com) – Tiga perangkat Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan beras Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan smelter.

    Mereka adalah Kepala Desa Roomo Taqwa Zaenudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah, dan Ketua BPD Nur Hasim.

    Sebelum penetapan sebagai tersangka, ketiganya memenuhi panggilan Kejari Gresik dan menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus).

    Setelah pemeriksaan yang berlangsung hingga malam, mereka keluar dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejari Gresik, kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Banjarsari Gresik.

    Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, menyampaikan bahwa penyidikan terkait dugaan penyimpangan dana APBDes dan CSR Desa Roomo pada tahun 2023-2024 sudah dilakukan secara mendalam.

    Desa Roomo menerima dana CSR sebesar Rp 1 miliar per tahun dari perusahaan smelter, dengan Rp 350 juta dialokasikan untuk pengadaan beras.

    “Pada tahap pertama, beras senilai Rp 150.650.000 atau sekitar 11 ton dibagikan kepada 1.150 warga. Namun, kualitas beras yang diterima warga sangat buruk dan tidak layak konsumsi,” ungkap Nana, Jumat (27/9/2024).

    Meskipun kerugian material dianggap tidak besar, Nana menyoroti pentingnya kasus ini karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, Kejari Gresik memberikan perhatian khusus dan bertindak cepat dalam menangani kasus tersebut.

    “Kami telah memeriksa 107 saksi, termasuk warga yang menerima bantuan beras. Berdasarkan pemeriksaan ini, tiga perangkat desa Roomo ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

    Ketiga tersangka, yakni Taqwa Zaenudin (Kepala Desa), Nur Hasim (Ketua BPD), dan Rudi Hermansyah (Sekretaris Desa), kini telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan yang memastikan kondisi mereka baik.

    Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N. Wanda, menjelaskan bahwa berdasarkan alokasi anggaran, harga beras yang seharusnya diterima warga adalah Rp 14.000 per kilogram. Namun, beras yang dibeli dan dibagikan jauh di bawah harga tersebut, sehingga warga menolak untuk mengonsumsi bantuan tersebut.

    “Dari pihak perusahaan, sudah ada dua orang yang diperiksa, dan kami pastikan tidak ada keterlibatan dari pemberi CSR, PT Smelting. Namun, perusahaan disarankan untuk menyalurkan bantuan CSR dalam bentuk barang ke depannya, agar menghindari potensi penyimpangan,” jelas Alifin.

    Kasus ini mencuat setelah ratusan warga Desa Roomo mendatangi balai desa untuk meminta pertanggungjawaban terkait buruknya kualitas beras yang diberikan melalui program CSR PT Smelting. Bantuan beras yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan warga, justru ditemukan berkualitas buruk, berkutu, berwarna kuning, dan berbau apek. (ted)

  • Tidak Jadikan WNI Sebagai Sasaran, 10 WNA Jaringan Scamming Segera Dideportasi

    Tidak Jadikan WNI Sebagai Sasaran, 10 WNA Jaringan Scamming Segera Dideportasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, 10 Warga Negara Asing (WNA) yang tertangkap Polrestabes Surabaya karena terlibat jaringan scamming tidak akan dihukum di Indonesia. Hal itu dilakukan karena jaringan scamming itu tidak menjadikan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai korban.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan, jaringan yang digerebek pada Jumat (20/09/2024) kemarin itu telah beraksi dari Maret 2023. Dalam kurun waktu tersebut, 10 WNA asing hanya menyasar korban yang berada di China.

    “Korban sampai saat ini semua warga negara Cina. Sampai sekarang belum dapat laporan korban yang ada di Indonesia. Kami koordinasikan dengan imigrasi,” katanya, Rabu (25/09/2024).

    Sementara itu, I Gusti Bagus Kepala Kantor Imigrasi Klas I Tanjung Perak mengatakan pihaknya sudah memeriksa semua tersangka yang diamankan Polrestabes Surabaya. Hasilnya, hanya 1 WNA yang mengantongi visa pariwisata.

    “Dari 10 WNA, sembilan tidak bisa menunjukan pasport, dan satu bisa. Kita cek izin tinggalnya dan didapati menyalahi aturan imigrasi,” kata Gusti.

    Langkah untuk mendeportasi 10 WNA asing itu kembali lantaran perilakunya sudah membahayakan keamanan negara. Sampai saat ini, pihak imigrasi terus melakukan pemeriksaan sambil berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memulangkan ke 10 WNA.

    “Nanti kami periksa lebih lanjut, dan WNA ini pasti akan dipulangkan ke negaranya masing-masing, sambil menunggu proses berlangsung,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Polisi membongkar modus scamming 10 WNA yang diamankan di Surabaya. Diketahui, 9 Warga Negara Asing (WNA) asal China dan 1 asal Vietnam diamankan Polrestabes Surabaya, Jumat (20/09/2024) malam.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan terdapat 3 modus yang digunakan oleh para WNA itu untuk melancarkan aksinya. Modus pertama adalah memperjualbelikan barang secara online namun tidak dikirim, love scam, dan pemerasan terhadap pejabat negara di China.

    Untuk modus jual beli barang secara online, para tersangka mencari korbannya secara acak di aplikasi TikTok. Dengan iming-iming harga murah dan berbagai tipu daya, para tersangka mendapatkan keuntungan jika korbannya mentransfer sejumlah uang.

    “Modus kedua love scamming, jadi perempuan masuk ke WeChat lalu add friend ke calon korban. Setelah dapat ID WeChat korban, lalu disitu melakukan phone sex (Video Call Sex) dan memeras korban,” kata Aris, Selasa (24/09/2024).

    Dalam melakukan pemerasan terhadap pejabat di China, para tersangka berpura-pura sebagai aparat penegak hukum atau organisasi anti korupsi. Para tersangka menakut-nakuti pejabat di China dan meminta uang. [ang/suf]

  • Tidak Jadikan WNI Sebagai Sasaran, 10 WNA Jaringan Scamming Segera Dideportasi

    Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Scamming Internasional

    Surabaya (beritajatim.com) – Polisi membongkar modus scamming 10 WNA yang diamankan di Surabaya. Diketahui, 9 Warga Negara Asing (WNA) asal China dan 1 asal Vietnam diamankan Polrestabes Surabaya, Jumat (20/09/2024) malam.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto mengatakan terdapat 3 modus yang digunakan oleh para WNA itu untuk melancarkan aksinya. Modus pertama adalah memperjualbelikan barang secara online namun tidak dikirim, love scam, dan pemerasan terhadap pejabat negara di China.

    Untuk modus jual beli barang secara online, para tersangka mencari korbannya secara acak di aplikasi TikTok. Dengan iming-iming harga murah dan berbagai tipu daya, para tersangka mendapatkan keuntungan jika korbannya mentransfer sejumlah uang.

    “Modus kedua love scamming, jadi perempuan masuk ke WeChat lalu add friend ke calon korban. Setelah dapat ID WeChat korban, lalu disitu melakukan phone sex (Video Call Sex) dan memeras korban,” kata Aris, Selasa (24/09/2024).

    Dalam melakukan pemerasan terhadap pejabat di China, para tersangka berpura-pura sebagai aparat penegak hukum atau organisasi anti korupsi. Para tersangka menakut-nakuti pejabat di China dan meminta uang.

    “Para tersangka berinisial ZX (27), HSY (46), ZXG (27), HY (46), ZHX (27), HSHY (46), LZW (27), FS (23), CYL (34), yang seluruhnya asal Cina, dan seorang perempuan HTQ (32) asal Vietnam,” imbuh Aris.

    Dari pengakuan para pelaku, komplotan ini sudah menjalankan aksinya sejak Maret 2023. Dari 10 orang yang diamankan, hanya 1 orang yang memiliki visa wisata. Sedangkan 9 orang lainnya tidak memiliki visa sama sekali.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 18 ponsel pribadi milik para pelaku, 2 unit laptop, WiFi satelit, 1 rim kertas berisi nomor ponsel korban atau calon korban. Lalu, 1 buah buku berisi nomor ponsel para pejabat di Cina sekaligus alamat rumahnya, buku panduan Love Scamming, dan kurang lebih 1000 ponsel berbagai merek. (ang/kun)

  • Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Berkas Perkara Bupati Sidoarjo Non Aktif Dilimpahkan ke PN Tipikor

    Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara tindak pidan Korupsi Bupati Non akti Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

    Pelimpahan dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, perkara ini didaftarkan pada 18 September 2024 dengan nomor registrasi 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.

    Penyerahan berkas perkara Gus Muhdlor tersebut dilimpahkan dengan Nomor : 66/tut/./03/24/09/2024 pada 17 September 2024 lalu.

    Sementara sidang perdana, dijadwalkan digelar pada Senin, 30 September 2024 di ruang Cakra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya.

    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Sebanyak 11 orang diamankan, termasuk Kasubag Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati, yang diduga berperan aktif dalam pemotongan insentif ASN BPPD.

    Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati. Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo, dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

    Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

    Gus Muhdlor, yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut. Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi. [uci/ian]