Kasus: korupsi

  • Dugaan Pungli PTSL, Kejari Ponorogo Tahan Kades Sawoo Non-Aktif

    Dugaan Pungli PTSL, Kejari Ponorogo Tahan Kades Sawoo Non-Aktif

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menahan Kades Sawoo non-aktif, SR, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

    Tersangka SR, yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Desa Sawoo, melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga yang hendak melakukan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Praktik culas sang kades itu, terjadi pada rentang waktu 2021 hingga 2022.

    “Penahanan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Rabu (23/10) kemarin,” kata Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Kamis (24/10/2024).

    Adanya pungli dalam penerbitan surat segel tanah dengan dalih sebagai syarat PTSL itu, dinilai sebagai tindakan yang melanggar ketentuan hukum terkait korupsi. Sang kades Sawoo itu, diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Lebih lanjut, Agung menceritakan bahwa sebelum ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Ponorogo, tersangka SR dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan tes kesehatan. Penahanan ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, mulai tanggal 23 Oktober 2024 hingga 11 November 2024.

    Kejari Ponorogo, kata Agung terus berkomitmen dalam menindak setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan adanya penahanan terhadap tersangka SR, diharapkan kasus ini segera diproses lebih lanjut di pengadilan untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

    “Kami mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap proses administrasi, terutama yang melibatkan penerbitan surat keterangan tanah. Ya agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat, seperti yang terjadi di Desa Sawoo ini,” tutup Agung. [end/beq]

  • Presiden Prabowo Minta Aparat Tegas Berantas Korupsi, Kejagung Bergerak Tangkap Hakim

    Presiden Prabowo Minta Aparat Tegas Berantas Korupsi, Kejagung Bergerak Tangkap Hakim

    Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Prabowo Subianto mengelar Sidang Kabinet perdana Kabinet Merah Putih pada 23 Oktober 2024.

    Dalam sidang perdana tersebut Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak ragu-ragu dalam menopang stabilitas nasional dan pembangunan ekonomi.

    Prabowo memaparkan panjang lebar soal arah kebijakannya terkait swasembada pangan, swasembada energi hingga hilirisasi.

    “Ini semua harus ditopang oleh pertahanan yang kuat, penegakan hukum yang tidak ragu-ragu. Saya minta Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, Badan Intelijen Negara, fokus. Ancaman yang berat bagi kita judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi, kebocoran. Hanya dengan penegakan hukum yang tegas dan intelijensi yang baik, bukti-bukti yang kuat bisa kita segera mitigasi hal ini semua,” tandas Presiden,  Rabu (23/11/2024).

    Jaksa Tangkap Hakim Terima Suap

    Setelah perintah tegas tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang pengacara dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penangkapan terhadap tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, serta satu orang pengacara. Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu (23/10/2024).

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta menyatakan, “Pada Rabu (23/10/2024) siang, tim penyidik telah menangkap tiga hakim di Surabaya dan satu pengacara di Jakarta.”

    Abdul Qohar menjelaskan bahwa penangkapan ini tidak dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, pihak kejaksaan telah mengumpulkan berbagai bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran hukum. Kasus ini muncul setelah putusan pengadilan yang melibatkan Ronald Tannur menjadi sorotan publik.

    “Penyidik sudah memantau sejak munculnya putusan pengadilan terkait Ronald Tannur, yang menimbulkan polemik di masyarakat,” tambahnya.

    Setelah ditangkap, ketiga hakim dan pengacara tersebut langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ted)

  • Kejaksaan Agung Tahan Empat Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Kejaksaan Agung Tahan Empat Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka adalah tiga hakim yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Sementara satu pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Lisa Rahman (LR).

    “Tim Penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga oknum hakim dan satu orang oknum pengacara tersebut, dan pada Rabu 23 Oktober 2024 ditetapkan tiga oknum Hakim ED, HH, M dan seorang oknum Pengacara LR sebagai Tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi,” tegas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar.

    Menurutnya, tiga oknum hakim menjadi tersangka penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk penerima suap dan/atau gratifikasi yaitu ED, HH dan M di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Qohar.

    Sedangkan, pemberi suap dan/atau gratifikasi yaitu Lisa Rahman diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Terhadap tersangka LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Qohar. [hen/aje]

  • Ini Kronologis Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara

    Ini Kronologis Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya dan 1 Pengacara

    Surabaya (beritajatim.com) – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan satu pengacara ditangkap oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu, 23 Oktober 2024, terkait dugaan korupsi dan gratifikasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi di Surabaya, mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

    Berdasarkan data yang diperoleh beritajatim.com, berikut kronologis lengkap penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan di enam lokasi berbeda:

     Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 2336
    Penggeledahan dilakukan di apartemen milik Erintuah Damanik, yang merupakan Hakim Ketua dalam perkara tersebut.
    Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220
    Tim Pidsus Kejagung juga melakukan penggeledahan di apartemen milik Mangapul, Hakim Anggota dalam kasus ini.
    Jl. Ketintang Baru Selatan V Blok C No. 2
    Penggeledahan berlangsung di rumah Heru Hanindyo, Hakim Anggota lainnya dalam perkara ini.
    Jl. Raya Kendangsari No. 51-53
    Kantor Lisa Associates & Legal Consultant, milik pengacara Lisa Rachmat, juga menjadi salah satu lokasi penggeledahan.
    Jl. Kendangsari Selatan No. 1
    Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi Lisa Rachmat, yang diduga terlibat dalam perkara ini.
    Jl. Manyar Tirtoyoso Utara IV No. 21
    Rumah Kevin Wibowo, pihak terkait lainnya, menjadi lokasi terakhir yang digeledah oleh tim.

    Kronologi Penangkapan

    Pukul 06.30 WIB – Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI dibagi menjadi empat tim, yang bergerak menuju lokasi-lokasi penggeledahan, didampingi personel Puspom TNI dan tim intelijen dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
    Pukul 07.00 WIB – Tim tiba di lokasi dan memulai penggeledahan serta penyitaan barang-barang secara tertutup. Pengamanan dilakukan oleh personel Puspom TNI dan tim intelijen setempat.
    Pukul 09.00 WIB – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tiba di lokasi rumah Heru Hanindyo untuk menanyakan maksud penggeledahan. Setelah mendapat penjelasan, Ketua Pengadilan Tinggi menyatakan tidak berniat mengintervensi proses hukum dan hanya ingin memastikan keadaan.
    Pukul 09.30 WIB – Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya meninggalkan lokasi penggeledahan.
    Pukul 13.50 WIB – Penggeledahan di kantor Lisa Associates & Legal Consultant selesai. Namun, penggeledahan di beberapa lokasi lain masih terus berlangsung hingga sore hari.

    Penangkapan ini terkait dugaan korupsi dan gratifikasi dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, di mana Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo bertindak sebagai majelis hakim. Pengacara Lisa Rachmat serta Kevin Wibowo diduga terlibat sebagai pihak terkait dalam kasus tersebut.

    Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dugaan suap dalam penanganan perkara yang melibatkan penegak hukum. Kejagung RI terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan para pelaku. [uci/beq]

  • Budi Gunawan pastikan program Kemenko Polkam selaras dengan Astacita

    Budi Gunawan pastikan program Kemenko Polkam selaras dengan Astacita

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memastikan program kerja kementeriannya selaras dengan delapan program utama atau Astacita Presiden Prabowo Subianto.

    “Khususnya untuk program-program dengan hasil cepat atau quick wins, delapan program prioritasnya itu menjadi concern kita ke depan,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa.

    Budi menjelaskan Kemenko Polkam akan fokus memperkuat pertahanan dan menciptakan stabilitas politik yang baik di dalam negeri.

    Menurut Budi, stabilitas politik dalam negeri harus tercipta agar tidak terjadi konflik di masyarakat dan roda pemerintahan bisa berjalan dengan kondusif.

    Baca juga: Prabowo tunjuk Budi Gunawan jadi Menko Polkam

    Tidak hanya di dalam negeri, pihaknya juga akan mengamati seluruh dinamika geopolitik yang sedang terjadi di luar Indonesia.

    Situasi tersebut harus menjadi perhatian Kemenko Polkam karena akan memberikan dampak terhadap ketahanan Indonesia.

    “Kita tahu bahwa situasi geopolitik dunia, global, artinya saat ini kondisi memang tidak menentu. Nah, oleh karena itu, tentu akan memengaruhi rantai pasok dunia, termasuk juga Indonesia, yaitu di bidang pangan, energi, dan logistik,” kata Budi.

    Baca juga: Jalan panjang Budi Gunawan hingga jadi Menko Polkam

    Dengan adanya pengamatan tersebut, Kemenko Polkam dapat melakukan tindakan untuk mengantisipasi dampak buruk dari kondisi geopolitik terhadap Indonesia.

    Selain fokus pada stabilitas politik, Budi menambahkan Kemenko Polkam juga akan fokus memperkuat pertahanan Indonesia, dari mulai penguatan bidang alat utama sistem senjata hingga siber.

    “Program-program prioritas ini bisa dieksekusi dan mencapai target sebagaimana yang telah diputuskan Bapak Presiden Prabowo Subianto. Jadi, kami mohon dukungan dan doa dari rekan-rekan,” kata mantan Kepala BIN itu.

    Baca juga: Puan sebut Budi Gunawan tak representasikan PDIP jika masuk kabinet

    Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusung program kerja Astacita yang akan dijalankan selama masa pemerintahannya.

    Berikut isi Astacita tersebut:

    1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM)

    2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru

    3. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur

    4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas

    5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri

    6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan

    7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba

    8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

    Baca juga: Puan sebut ada pembicaraan Megawati-Budi Gunawan soal kabinet
    Baca juga: Muzani sebut BG dari kalangan ahli saat respons kabinet tak ada PDIP

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Mantan Presiden Albania Ditangkap Atas Dugaan Korupsi-Pencucian Uang

    Mantan Presiden Albania Ditangkap Atas Dugaan Korupsi-Pencucian Uang

    Tirana

    Mantan Presiden Albania, Ilir Meta, ditangkap di Tirana, ibu kota negara tersebut, pada Senin (21/10) atas tuduhan korupsi dan pencucian uang. Meta dikenal sebagai penentang keras Perdana Menteri (PM) Edi Rama yang kini menjabat.

    Partai Kebebasan, yang menaungi Meta, mengecam penangkapan itu yang mereka sebut sebagai “penculikan kriminal”.

    Meta yang berusia 55 tahun, merupakan seorang politisi beraliran kiri-tengah yang menjabat sebagai Presiden Albania periode tahun 2017 hingga tahun 2022 lalu. Seperti dilansir AFP, Selasa (22/10/2024), Meta ditangkap saat pulang ke Tirana usai melakukan kunjungan ke Kosovo pada Senin (21/10).

    Jaksa setempat menyatakan Meta dan mantan istrinya, Monika Kryemadhi, serta beberapa tokoh publik lainnya, diduga melakukan beberapa tindak pidana, termasuk “tindak penyuapan pasif terhadap seorang pejabat senior”, kemudian “pencucian uang” dan “deklarasi aset palsu”.

    Tuduhan paling lama terjadi ketika masa jabatan Meta sebagai Menteri Perekonomian Albania pada tahun 2010-2011, sedangkan beberapa tuduhan lainnya muncul baru-baru ini.

    Gambar-gambar yang dipublikasikan media lokal Albania menunjukkan sejumlah polisi mengawal Meta berjalan keluar dari mobilnya dan masuk ke dalam kendaraan milik pasukan khusus kepolisian.

    Salah satu fotografer yang bekerja untuk AFP melaporkan Meta terlihat meninggalkan kantor polisi pada Senin (21/10) sore waktu setempat, untuk dibawa ke penjara tempatnya ditahan.

    Mantan istri Meta, Kryemadhi (50), yang merupakan anggota parlemen dari Partai Kebebasan tidak ikut ditangkap, namun dia dikenai wajib lapor rutin kepada kepolisian kehakiman setempat. Dalam pernyataannya, Kryemadhi membantah tuduhan yang menjerat dirinya dan mantan suaminya sebagai tuduhan “politis”.

    Jika dakwaan yang dijeratkan terhadap Meta terbukti di pengadilan, menurut undang-undang pidana Albania, dia terancam hukuman maksimum 12 tahun penjara.

    “Penyelidikan masih berlanjut terhadap beberapa orang lainnya yang dicurigai terlibat dalam aktivitas kriminal ilegal ini,” ucap kantor kejaksaan Albania.

    Ditambahkan jaksa setempat bahwa pihaknya mendapat bantuan dan kerja sama internasional dalam kasus ini, yakni dari Amerika Serikat (AS), Austria, Italia, San Marino dan Siprus.

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebebasan, Tedi Blushi, menyebut penangkapan Meta sebagai “penculikan kriminal”.

    Sosok Meta dikenal sebagai veteran di dunia politik Albania, dengan memegang banyak jabatan tinggi sejak jatuhnya komunisme di negara itu tahun 1991 silam.

    Dia terpilih menjadi Wakil PM Albania tahun 1992, sebelum menjabat PM tahun 1999-2002. Dia kemudian menjabat sebagai Menteri Luar Negeri (Menlu) tahun 2009-2010, Menteri Perekonomian tahun 2010-2011, Ketua Parlemen tahun 2013-2017.

    Meta akhirnya terpilih menjadi Presiden Albania pada April 2017, dan menjabat hingga tahun 2022. Peran presiden di Albania sebagian besar bersifat seremonial.

    Beberapa waktu terakhir, Meta menuduh PM Rama memimpin “rezim kleptokratis” dan “memusatkan semua kekuasaan legislatif, administratif dan yudikatif di tangannya”. Tuduhan itu dilontarkan setelah Meta sebelumnya dikenal sebagai sekutu PM Rama.

    Halaman 2 dari 2

    (nvc/ita)

  • Penyidikan Kasus Hibah Pokmas, KPK: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi Tak Penuhi Panggilan

    Penyidikan Kasus Hibah Pokmas, KPK: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Kusnadi Tak Penuhi Panggilan

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Kusnadi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini diperiksa sebagai saksi.

    “Pemeriksaan dilakukan Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama K Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada beritajatim.com, Senin (21/10/2024) malam.

    Namun, lanjut Tessa, Kusnadi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. “Tidak hadir,” ujarnya.

    Kemudian, penyidik juga melakukan pemeriksaan enam orang saksi lain dalam kasus ini. “Saksi yang diperiksa atas nama (dengan inisial) FA, DS, AM, DNA, MB, dan NA,” ujar.

    Dia mengungkapkan, keenam saksi berasal dari pihak swasta. Namun dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait identitas para saksi. Tessa hanya mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Pemeriksaan dilakukan BPKP Perwakilan Prov. Jatim Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kab. Sidoarjo, Prov. Jawa Timur,” katanya.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. [kun]

  • Pengadilan Negeri Gresik Bebaskan Terdakwa Penyalahgunaan APBDes Roomo Gresik

    Pengadilan Negeri Gresik Bebaskan Terdakwa Penyalahgunaan APBDes Roomo Gresik

    Gresik (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik mengabulkan permohonan terhadap terdakwa Nur Hasyim terkait penyalahgunaan APBDes Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.

    Sebelumnya, Nur Hasyim didakwa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menyalahgunakan wewenang APBDes dana corporate social responsibility (CSR) di Desa Roomo.

    Ketua Majelis Hakim Adhi Satrija Nugroho mengabulkan permohonan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Roomo itu. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tidak memiliki wewenang untuk melakukan proses penyidikan. “Menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada pemohon tidak sah,” ujarnya, Senin (21/10/2024).

    Permohonan terdakwa dikabulkan karena proses pemberian CSR merupakan hubungan hukum perdata yang didasarkan dalam suatu perjanjian. Sedangkan pihak Kejari menjerat Nur Hasyim dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Memerintahkan termohon Kejari Gresik untuk menghentikan pemeriksaan dan penyidikan atas diri pemohon,” kata Adhi.

    Majelis Hakim juga memutuskan bahwa pemohon berhak bebas dari Rumah Tahanan (Rutan( Kelas II B Gresik. Nur Hasyim sendiri sudah mendekam di sel tahanan sejak 26 September 2024 lalu. Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Gresik. “Kami juga memerintahkan termohon untuk memulihkan nama baik pemohon,” ungkap Ketua Majelis Hakim Adhi.

    Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon Johannes Dipa Widjaja mengaku puas atas putusan. Hal itu sesuai fakta hukum bahwa pihak Kejari tidak melampirkan bukti-bukti pendukung yang sah. “Kalau memang korupsi, maka kerugian negara harus dibuktikan. Namun, pihak Kejari Gresik tidak bisa menunjukkan hal tersebut,” paparnya.

    Berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran dana CSR, Dipa menegaskan bahwa pemohon hanya berstatus sebagai saksi. Sedangkan pihak yang berwenang untuk mengelola anggaran tersebut adalah perintah desa. Terutama Kepala Desa Taqwa Zainudin dan Sekretaris Desa Rudi Hermansyah. “Ini Menjadi bahan koreksi agar Kejari Gresik tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya,” urainya.

    Ia menjelaskan, sebagai penegak hukum, terlebih lagi yang memiliki kewenangan-kewenangan khusus (upaya paksa), janganlah kita
    menganggap enteng atau memandang sebelah mata terhadap proses, dan prosedur yang telah ditentukan oleh hukum acara.

    Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda masih menunggu salinan putusan resmi dari putusan tersebut. Sebagai bahan pertimbangan untuk upaya hukum lebih lanjut. “Kami mohon waktu akan kami sampaikan perkembangannya,” pungkas Alifin. [dny/kun]

  • Sidang Dugaan Korupsi Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Periksa 22 Saksi

    Sidang Dugaan Korupsi Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Periksa 22 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan 22 saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor. Dari keterangan para saksi tersebut, mereka mengatakan tak pernah menyerahkan sepeser uang pun kepada Gus Muhdlor.

    Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Sidoarjo itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani dengan Athoillah dan Ibnu Abbas Ali sebagai hakim anggota. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan data yang dipertontonkan di layar monitor.

    Satu per satu para saksi secara bergantian dicecar soal hasil pemotongan insentif. Seluruhnya diserahkan ke mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati. Hal itu makin memperkuat jika Gus Muhdlor sama sekali tak pernah menerima aliran dana.

    “Saya serahkan ke Jasin Rindi Astuti dan Yulis Sarah Riski. Sesuai kitir pak, tidak tau (penggunaannya),” kata salah satu saksi, Sodikin, Senin (21/10/2024).

    Saksi lainnya, Surendro Nur Bawono juga mengatakan hal yang sama. Ia tak mengetahui penggunaan dana pemotongan insentif tersebut. Meski setiap pemotongan, Surendro harus mengeluarkan biaya sekitar Rp12 juta hingga Rp 15 juta setiap tiga bulan.

    “Tahunya dari rekening koran. Potongan saya serahkan Rp15 juta, Rp 12 juta. Tidak tahu pasti penggunaannya. Ke pak Tolib (Kabid Pajak BPPD Sidoarjo Abdul Muthalib) dan Mbak Yulis,” beber Surendro.

    Ketua Majelis Hakim lantas memberikan kesempatan Gus Muhdlor untuk bertanya kepada para saksi. Gus Muhdlor meminta kepada para saksi untuk menjawab secara serempak. “Njenengan (kalian) pernah kasih uang ke saya?” tanya Gus Muhdlor “Gak pernah Gus!” jawab saksi secara bersamaan.”Pernah dalam pembuatan SK yang saya tandatangani itu, saya ikut bergaining pembuatan SK?” tanya Gus Muhdlor lagi. “Gak pernah Gus,” pungkas para saksi.

    Sebagai informasi, 22 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut antara lain Abdul Muntolib, Agus Surianto, Ali Muktadin, Suyono, Adoey, Febrianto Cahyo Saputra, Ermadi Riskiawan, Rismi Maulida, Jasmin Rindi Astuti. Lalu ada Joko sungkono, Juati, Luailus atau Ilus, Pramukas Ardi Yuda, R. Erik Hidayat, Rachmad Hendrawanto, Serly Dewi Yunitawati, Ris Nur Afrianti, Sodikin, Surendro Nur Bawono, Suyadi, Yulis Sarah Riski dan Sutrisno.

    Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati. Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar. [uci/kun]

  • 22 Saksi dari JPU Tidak Pernah Bertemu Gus Muhdlor

    22 Saksi dari JPU Tidak Pernah Bertemu Gus Muhdlor

    Sidoarjo (beritajatim.com) – Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani bersama hakim anggota Athoillah dan Ibnu Abbas Ali memimpin sidang dugaan korupsi pemotongan dana insentif BPPD Kab. Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya Senin (21/10/2024). Sidang dengan terdakwa Bupati Sidoarjo non aktif Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor).

    Kali ini ada sebanyak 22 saksi dihadirkan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Dari 22 keterangan saksi, mereka kompak tidak mengetahui secara pasti kegunaan potongan dana insentif pegawai BPBD Sidoarjo

    Salah satu saksi, ASN sekaligus pegawai Pajak BPPD Sidoarjo Sintiya Nur Apriyanti membenarkan adanya pemotongan insentif. Pemotongan itu dikoordinir oleh Siska Wati, mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD yang telah divonis 4 tahun pidana penjara.

    “Potongan itu mulai 2019 atau sekitar awal 2020, diberitahukan ada pemotongan insentif untuk gaji honorer yang tidak digaji melalui APBD. Pengumpulannya melalui sekretariat BPPD Sidoarjo,” kata Sintiya dalam kesaksiannya.

    Pengakuan sama juga diutarakan saksi Kabid Pajak Daerah 1 BPPD Sidoarjo Abdul Muthalib, yang bulan September kemarin sudah pensiun. Ia membenarkan adanya pemotongan insentif yang dikoordinatori oleh Siska Wati.

    Menurutnya, uang pemotongan itu disebut untuk kepentingan sedekah dan keperluan kantor “Saya mengetahui perintah pemotongan dana insentif itu dari Siska Wati,” ujar Munthalib.

    Masih menurut Munthalib, dirinya juga tidak mengetahui Gus Muhdlor pernah merapatkan soal pemotongan insentif tersebut. Sebab, tahunya pemotongan itu dikoordinir Siska Wati. “Kalau Bapak Bupati tidak pernah,” ucap Muthalib menjawab pertanyaan majlis hakim.

    Selain itu, Munthalib juga tak mengetahui pemotongan insentif itu untuk keperluan Gus Muhdlor, dan berapa besaran potongan setiap pegawai. Sebab semuanya diserahkan ke Siska Wati. “Semua kabid tidak tahu peruntukan semua potongan itu untuk apa,” tukasnya.

    Sementara itu Penasihat Hukum Bupati Sidoarjo non aktif Ahmad Muhdlor Ali dalam persidangan menyampaikan pertanyaan kepada 22 saksi yang dihadirkan terkait pernah tidak Bupati Muhdlor bertemu atau bertatap muka dengan semua saksi. Dengan kompak mereka menjawab. “Tidak pernah,” jawab semua saksi secara berbarengan.

    Perlu diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

    OTT tersebut terkait pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar. Dalam kasus ini Ari Suryono divonis 5 tahun penjara dan Siska Wati 4 tahun penjara. (isa/but)