Kasus: korupsi

  • KPK Sebut Perkiraan Awal Kerugian Negara Kasus PT INTI Sekitar Rp 120 Miliar

    KPK Sebut Perkiraan Awal Kerugian Negara Kasus PT INTI Sekitar Rp 120 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Persero. 

    Lembaga antikorupsi itu mengantongi data perkiraan awal kerugian keuangan negara yang timbul dalam pengadaan tersebut sekitar Rp 120 miliar.

    “Perkiraan awal potensi kerugian negaranya berada di angka sekitar Rp 120 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Tessa menyampaikan, penyidikan kasus ini masih berada tahap awal. Untuk itu, data awal terkait dugaan kerugian negara tersebut masih dapat berubah.

    “Prosesnya masih awal, maka angka tersebut dapat berubah menyesuaikan dengan perhitungan kerugian negara yang nanti akan dilakukan oleh auditor,” ungkapnya.

    Tessa menambahkan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Hal itu mengingat saat ini masih dilakukan penyidikan umum.

    “Ini masih sprindik umum, belum ada tersangkanya. Masih dilakukan penyidikan,” ucap Tessa.

  • KPK Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di DPR
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Oktober 2024

    KPK Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di DPR Nasional 29 Oktober 2024

    KPK Dorong Pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal di DPR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengatakan, selain Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga perlu dilakukan di DPR.
    “Sebagaimana yang sama-sama kita ketahui bahwa selain
    RUU Perampasan Aset
    , kita juga mendorong terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal di DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
    “Informasi terakhir bahwa RUU tersebut (RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal) belum menjadi prioritas oleh para wakil rakyat di Senayan,” ucapnya.
    Tessa mengatakan, para anggota DPR harus memahami bahwa kehadiran RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal akan memitigasi temuan kasus korupsi dalam bentuk uang tunai.
    Ia mengatakan, tanpa RUU tersebut pemberantasan korupsi cukup menyulitkan aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian.
    “Rancangan undang-undang tersebut yang mana bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai, baik itu rupiah maupun valuta asing,” ujarnya.
    Sebelumnya, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU yang masuk ke program legislasi nasional (prolegnas).
    Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Senin (28/10/2024), yang membahas evaluasi periode sebelumnya dan usulan prolegnas 2025-2029.
    Berdasarkan surat Komisi III DPR RI per 24 Oktober lalu, hanya ada RUU tentang hukum acara perdata dan RUU tentang hukum perdata internasional yang dicanangkan di dalam prolegnas.
    Anggota Baleg yang juga eks Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay, mengungkapkan bahwa secara politik RUU ini memang tidak mudah.
    “Kami sudah membahas itu dan kami sudah komunikasi dengan partai-partai lain. Tetapi kelihatannya di partai-partai lain juga tidak mudah, kan mereka semuanya sama seperti kita,” ujar Saleh usai rapat Baleg, Senin (28/10/2024).
    “Saya juga menunggu inisiatif dari pemerintah seperti apa. Ini kan inisiatif pemerintah. Jadi jangan semua mata tertuju ke Baleg DPR,” katanya. 

    Dengan tak masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas, artinya RUU yang sudah diusulkan pemerintah ini lagi-lagi tak jelas nasibnya.
    Padahal, DPR periode lalu sempat berdalih bahwa RUU yang diyakini dapat memiskinkan koruptor itu tak dapat dikerjakan karena waktu yang mepet.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warganya Dieksekusi Mati di Iran, Jerman Layangkan Protes!

    Warganya Dieksekusi Mati di Iran, Jerman Layangkan Protes!

    Berlin

    Otoritas Iran mengeksekusi mati seorang warga negara Iran-Jerman yang dinyatakan bersalah melakukan serangan teroris. Kementerian Luar Negeri Jerman langsung memanggil utusan diplomatik Iran di Berlin terkait eksekusi mati warganya tersebut.

    Kementerian Luar Negeri Jerman dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP, Selasa (29/10/2024), menegaskan “tindakan lebih lanjut” mungkin akan diambil terkait hal tersebut.

    Laporan media pemerintah Iran pada Senin (28/10), yang dilansir Reuters, menyebut Jamshid Sharmahd, yang berusia 69 tahun dan memiliki kewarganegaraan ganda Iran-Jerman, telah dieksekusi mati setelah dia dinyatakan bersalah melakukan serangan teroris.

    Berlin menyebut eksekusi mati terhadap Sharmahd itu sebagai “pembunuhan” oleh Iran.

    “Setelah pembunuhan Jamshid Sharmahd oleh rezim Iran, charge d’affaires Iran segera dipanggil ke Kementerian Luar Negeri hari ini,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Jerman dalam pernyataan pada Selasa (29/10) waktu setempat.

    Kementerian Luar Negeri Jerman menyatakan bahwa Duta Besar Jerman di Teheran telah melayangkan protes kepada Menteri Luar Negeri Iran dan “telah dipanggil kembali ke Berlin untuk berkonsultasi”.

    Sharmahd, yang juga memiliki izin tinggal di Amerika Serikat (AS), dijatuhi hukuman mati tahun 2023 lalu atas tuduhan “korupsi di Bumi” — istilah yang biasa digunakan Teheran untuk tindak kejahatan besar.

  • Perintah Presiden Prabowo dinilai bisa tingkatkan kinerja Polri

    Perintah Presiden Prabowo dinilai bisa tingkatkan kinerja Polri

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai bahwa perintah Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran Polri saat retret anggota kabinet di Magelang, Jawa Tengah, pekan lalu bisa meningkatkan kinerja jajaran penegak hukum itu.

    “Jika Polri merespon cepat perintah Presiden Prabowo maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri bakal semakin baik pula,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangan resmi, di Jakarta, Selasa.

    Edi mengapresiasi kecepatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang telah bertindak cepat menindaklanjuti perintah Presiden RI dengan menggelar rapat via konferensi video bersama seluruh kapolda dan kapolrestabes pada Senin (28/10).

    “Kita minta seluruh jajaran Polri fokus dan kerja keras untuk menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Edi.

    Sebelumnya, sebagai bentuk respon cepat, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk mendukung misi Astacita Presiden Prabowo.

    “Segera buat rencana jangka pendek, menengah dan panjang,” kata dia.

    Kapolri juga memberikan arahan lainnya kepada seluruh jajaran, mulai dari mencegah kebocoran keuangan negara sampai dengan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap kasus-kasus yang menjadi perhatian pemerintah seperti judi daring, korupsi, narkoba dan penyeludupan.

    Baca juga: Kapolri perintahkan jajaran tindak lanjuti instruksi Prabowo di retret

    Selain itu, Sigit memerintahkan jajarannya untuk memberikan dukungan terhadap upaya swasembada pangan dengan melaksanakan berbagai program, termasuk rencana rekrutmen ahli pertanian dan ahli gizi sebagai personel Polri.

    Terkait program Makan Bergizi Gratis yang menjadi prioritas pemerintah, kata Sigit, Polri akan melakukan rekrutmen ahli-ahli yang memahami gizi melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) maupun Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Keras! Amran Larang Anak Buahnya Main Golf dengan Pengusaha-Ancam Gini

    Keras! Amran Larang Anak Buahnya Main Golf dengan Pengusaha-Ancam Gini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman memperingatkan pengusaha agar tak menggunakan calo dalam kegiatan kemitraan dengan Kementerian Pertanian (Kementan). Jika ada oknum yang melakukan tindakan tersebut, katanya, Amran menegaskan tidak akan segan mencoret nama pengusaha atau perusahaan itu dari daftar mitra strategis Kementan.

    Tak hanya itu, kata dia, perusahaan yang didapati menggunakan calo juga dipastikan tidak bisa masuk lagi sebagai mitra strategis Kementerian Pertanian.

    “Bagi Bapak (pengusaha) yang di luar menggoda Kementerian Pertanian (juga harus dilaporkan), harus balance, fair saya. Kamu (pegawai Kementan) lapor, ini pengusaha goda saya. Aku blacklist Bapak (pengusaha mitra), nggak boleh ikut di sini,” kata Amran dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Pakta Integritas Kementan, Selasa (29/10/2024).

    Menurutnya, pengusaha yang menggunakan calo untuk pengadaan itu justru menyusahkan kementerian. Sebab, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan target kepada Kementan untuk bisa swasembada pangan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

    “Bagi pengusaha yang bawa calo aku blacklist. Bapak menggunakan calo, Bapak berakhir disini, nggak boleh. Ini bikin susah kita, kami ditarget swasembada. Jangan karena masalah pengadaan saja kita yang bikin susah,” tegasnya.

    Sejalan dengan itu, Amran juga meminta kepada para pengusaha yang bermitra dengan Kementan untuk tidak menggoda para pegawai dan pejabat Kementan dengan berbagai cara, seperti mengajak bermain golf sampai dengan bulu tangkis.

    “Saya ingatkan lagi, jangan menggoda dengan segala cara. Main bulu tangkis, ngajak golf, makan, atau ngopi, jangan! Tidak boleh ketemu di luar. Awas kalau saya dapat. Nggak boleh ya main bulu tangkis, main golf, main apa saja nggak boleh. Pertama main golf, kemudian merembet karena sebenarnya ada kegiatan (terselubung),” ucap dia.

    Di sisi lain, Amran turut memberikan wejangan dari Presiden Prabowo untuk seluruh pegawai Kementan. Katanya, Presiden Prabowo menginginkan pemberantasan korupsi itu nyata, bukan hanya basa-basi semata. Dia juga mengingatkan bahwa kedudukan tertinggi di dunia bukanlah harta, melainkan kehormatan. Karenanya, Amran sangat tidak ingin Kementan tercoreng dan dicap sebagai Kementerian korupsi.

    “Jangan buat masalah. Kedudukan yang tertinggi dalam hidup bukan harta, bukan materi, tapi kehormatan. Dan itu yang dikenal anak-cucu kita nanti. Nggak ada gunanya punya harta yang berlimpah tapi kehormatan Anda tidak dimiliki. Kita merdeka karena kita rebut kehormatan,” pungkasnya.

    (dce)

  • Mobil Dinas Presiden Mercedes-Benz S Guard Sudah Ganti Warna Putih?

    Mobil Dinas Presiden Mercedes-Benz S Guard Sudah Ganti Warna Putih?

    Jakarta

    Mercedes-Benz S Guard merupakan mobil dinas Presiden dan Wakil Presiden. Beredar foto di media sosial, mobil dinas tersebut sudah berkelir putih.

    Presiden Prabowo Subianto selalu identik dengan mobil warna putih, baru-baru ini MV3 Garuda Limousine menggunakan warna tersebut. Di sisi lain kendaraan pribadi Prabowo pun warna putih.

    Dalam foto yang diunggah akun @pelat_dinas_official, tampak juga Mercedes Benz S Guard dengan pelat “Indonesia 2” sudah menggunakan warna putih.

    [Gambas:Instagram]

    Sales and Marketing Director PT Inchape Indomobil Distribution Indonesia Kariyanto Hardjosoemarto mengatakan Mercedes Benz S Guard itu masih sama dengan yang digunakan semasa Presiden Jokowi, namun warnanya saja yang berbeda.

    “Iya itu mobil yang sama,” kata Keri kepada detikOto, Senin (28/10/2024).

    Hanya saja dia tidak bisa memastikan apakah mobil tersebut cuma menggunakan wrapping sticker atau dilabur dengan kelir cat putih.

    “Hal itu pihak Sekneg yang tahu karena kami tidak menangani unit tersebut,” tambah dia.

    Sebagai mobil kepresidenan, Mercedes-Benz S 600 Guard punya fitur keamanan jempolan. Mercedes-Benz S 600 Guard ini merupakan mobil antipeluru. Mobil S 600 Guard bisa melindungi penumpangnya yang duduk di jok belakang dari serangan senjata mesin M60.

    Kaca mobil S 600 Guard lebih tebal beberapa kali dibanding kaca standar. Kaca ini sangat berat sehingga butuh perangkat hidrolik untuk membuka dan menutup kaca. Mobil memiliki sistem udara khusus yang bisa menyediakan oksigen sendiri saat di sekeliling mobil ada gas yang berbahaya.

    Berbekal mesin bensin V12, mobil ini memiliki tenaga hingga 530 daya kuda. Torsi mesinnya mencapai 830 Nm. Mesin itu dikawinkan dengan transmisi otomatis 7G-Tronic. Kecepatan tertingginya dibatasi secara elektronik hingga 210 km/jam.

    Makna warna putih

    Pengamat otomotif sekaligus pakar desain produk industri dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Pasaribu, mengatakan ada makna khusus terkait pemilihan warna kendaraan. Menurutnya, pemilihan warna kendaraan presiden dapat memiliki pesan yang berbeda, tergantung pada konteks budaya dan politik.

    “Pemilihan warna putih menyiratkan keinginan untuk memperlihatkan integritas, transparansi, serta kemurnian visi dan misi kepemimpinannya, kontras dengan nuansa formalitas dan kekuatan dominan dari kendaraan hitam tradisional yang mainstream di banyak kendaraan kepada negara di dunia,” beber Yannes.

    Berbeda dengan hitam, lanjut Yannes, warna putih dalam desain lebih banyak digunakan untuk menciptakan kesan modern, bersih, dan minimalis.

    “Dalam konteks kendaraan presiden, penggunaan putih dapat memberikan sinyal bahwa kepemimpinan ini siap menyajikan pendekatan yang lebih kontemporer, bersih dari korupsi, dan lebih fokus pada keterbukaan. Ini merupakan filosofi desain yang menekankan transparansi dan keterhubungan dengan masyarakat luas. Kendaraan putih bisa jadi juga dipilih untuk menonjolkan pesan bahwa presiden adalah bagian dari rakyat, bukan terpisah dari mereka,” sebut Yannes.

    (riar/rgr)

  • KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan, Salah Satunya Tanjung Mas

    KPK Bongkar Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Alur Pelayaran di 4 Pelabuhan, Salah Satunya Tanjung Mas

    Setidaknya ada empat pelabuhan yang terendus pekerjaan pengerukan alur pelayarannya diduga dikorupsi.

    Tayang: Kamis, 27 Juni 2024 12:22 WIB

    KOMPAS/HERU SRI KUMORO

    Kawasan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pada beberapa pelabuhan di Indonesia. 

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran pada beberapa pelabuhan di Indonesia.

    Setidaknya ada empat pelabuhan yang terendus pekerjaan pengerukan alur pelayarannya diduga dikorupsi.

    Berikut datanya:

    “Bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

    KPK belum membeberkan konstruksi perkaranya, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.

    Tessa baru memberi petunjuk bahwa KPK menetapkan total sembilan tersangka, terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga pihak swasta.

    “Terkait nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,” katanya.

    Tessa mengatakan proses penyidikannya saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya.

    Pada Rabu (26/6/2024) kemarin, penyidik KPK telah memeriksa tiga saksi di Polresta Palangkaraya.

    Mereka yang diperiksa yakni tiga PNS Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Mas: Otto Patriawan, Yohanes Ririp, dan Muhammad Ardiansyah.

    “Saksi-saksi tersebut akan digali keterangannya secara garis besar terkait mekanisme dan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Mas,” kata Tessa.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    BERITA TERKINI

  • Tiba-Tiba Maruarar Bilang Mau Pakai Lahan Kasus Korupsi Buat Rakyat

    Tiba-Tiba Maruarar Bilang Mau Pakai Lahan Kasus Korupsi Buat Rakyat

    GELORA.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengatakan, pihaknya memiliki strategi untuk membuat harga rumah rakyat menjadi murah. Termasuk dengan opsi menggunakan lahan sitaan negara, yakni lahan yang tersangkut kasus korupsi.

    Sebab, tak dapat dipungkiri, salah satu faktor yang membuat harga rumah semakin mahal mulai dari lahan yang terbatas hingga material bahan baku pembangunan rumah yang naik.

    Maruarar mengungkapkan, untuk menyelesaikan target 3 juta rumah membutuhkan dana sebesar belasan triliun. Sementara, dana alokasi anggaran yang hanya Rp 5 triliun tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut.

    Sehingga, Ia bakal menemui Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh untuk membantu.

    Menurutnya, jika dilakukan perjanjian jangka panjang dengan para korporasi material properti, akan menekan biaya. Sehingga, pada akhirnya akan menekan harga rumah menjadi lebih terjangkau.

    “Kalau kita deal sama pabrik semen, kemudian kita minta diskon, Itu baru satu, itu bisa diskon berapa. Akan murah harga jual buat rakyat karena biaya-biaya untuk materialnya akan turun. Boleh nggak saya lakukan itu,” ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya sekedar mengamankan uang negara tapi juga membuat efisien uang negara.

    Lahan Sitaan Negara

    Sementara, lanjutnya, terkait ketersediaan tanah, Ia memiliki konsep untuk memanfaatkan lahan sitaan dari hasil korupsi. Ia pun sudah bertemu dengan Jaksa Agung untuk membahas hal tersebut.

    “Saya sudah ketemu Jaksa Agung. Di Banten saja ada 1000 hektare. Jaksa Agung siap menyerahkan,” sebutnya.

    Menurutnya, jika tanah sitaan tersebut bisa diberikan dengan harga murah, bahkan gratis kepada rakyat, akan menekan harga jual rumah untuk rakyat.

    “Gimana tanah dari koruptor bisa digunakan untuk rakyat kecil, bagi yg punya gaji, ngga susah. Kalau ketua bisa bantu saya supaya mereka bisa punya tanah, punya gaji, ASN yang ngga punya rumah, tentara yang ga punya rumah, guru-guru yang nggak punya harapan,” pungkasnya.

  • Menteri Ara Bakal Optimalkan Tanah Sitaan Kasus Korupsi untuk Rumah Rakyat

    Menteri Ara Bakal Optimalkan Tanah Sitaan Kasus Korupsi untuk Rumah Rakyat

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau biasa disapa Ara bakal mengoptimalkan tanah sitaan hasil korupsi untuk perumahan rakyat. Ara mengaku rencana tersebut sudah mendapatkan lampu hijau dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    “Saya punya konsep tanah itu dari sitaan. Saya sudah ketemu jaksa agung. Di Banten saja ada 1.000 hektare (tanah sitaan) dan jaksa agung siap menyerahkan,” ujar Ara saat rapat kerja (raker) dengan Komisi V DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Ara mengatakan dirinya akan bertemu dengan sejumlah pihak terkait seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani soal rencana pemanfaatan tanah sitaan hasil korupsi tersebut. Langkah ini untuk mendukung menyukseskan program tersebut.

    “Dengan menteri keuangan kita akan ketemu bagaimana tanah ini bisa digunakan sama rakyat. Bagaimana tanah dari koruptor bisa digunakan untuk rakyat kecil,” tandas Ara.

    Bahkan, Ara mengusulkan agar Komisi V DPR memfasilitasi rapat bersama menteri keuangan, termasuk pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN agar permasalahan tanah bisa selesai.

    “Ini sudah keputusan politik. Bagaimana barang-barang sitaan ini boleh enggak kita ambil negara dan kita kembalikan buat rakyat harganya jadi sangat murah. Jadi kita langsung berjalan,” tandas Ara.

    Lebih lanjut, Ara mengatakan program perumahan rakyat termasuk dari tanah sitaan dapat memberikan harapan bagi masyarakat yang sulit memiliki rumah. Terlebih bagi masyarakat pekerja hingga aparatur sipil negara (ASN).

  • Pengamat: Hukuman Mati bagi Pelaku Korupsi Tak Bisa Ditawar – Page 3

    Pengamat: Hukuman Mati bagi Pelaku Korupsi Tak Bisa Ditawar – Page 3

    Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan kecewa atas perilaku hakim nakal yang belakangan diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hal itu terjadi belum lama dari ditekennya kenaikan gaji dan tunjangan hakim.

    “Terhadap peristiwa tersebut MA merasa kecewa dan prihatin, karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim,” tutur Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

     Kenaikan gaji dan tunjangan hakim itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).

    “Terhadap tiga orang hakim pengadilan di Surabaya tersebut setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksanaan Agung, maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul MA,” jelas dia.

    Yanto menegaskan MA menghormati segala proses hukum yang tengah berlangsung di Kejagung terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga terlibat suap atas vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

    “Dan apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Presiden,” Yanto menandaskan.