Kasus: korupsi

  • Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

    Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

    Jakarta (beritajatim.com) – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Tom ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

    “Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan dua orang tersangka dalam Perkara Impor Gula, Salah Satunya Eks Menteri Perdagangan Berinisal TTL,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya.

    Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023. Adapun kedua tersangka tersebut yaitu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015 s.d. 2016 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024. Dan tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.

    Qohar menambahkan, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/ian]

  • Pungli Desa Sawoo, Kejari Ponorogo Eksekusi 5 Kasun Nonaktif

    Pungli Desa Sawoo, Kejari Ponorogo Eksekusi 5 Kasun Nonaktif

    Ponorogo (beritajatim.com) – Setelah beberapa hari lalu kepala desa (Kades) Sawoo nonaktif, dimasukkan ke penjara, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali mengeksekusi bawahan sang Kades Sawoo nonaktif untuk masuk hotel prodeo. Tercatat, Kejari Ponorogo mengeksekusi 5 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan surat segel tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Ponorogo.

    Mereka merupakan beberapa kepala dusun (kasun) nonaktif di Desa Sawoo yang terlibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat keterangan tanah tahun 2021 hingga 2022. Dalih pungli dalam penerbitan surat segel tanah itu, sebagai syarat ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Menurut informasi yang dihimpun oleh Beritajatim.com, dari jumlah 5 tersangka, 4 diantaranya langsung masuk Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo. Dimana mereka berinisial DJS, MU, FSA, dan DMR. Sementara 1 tersangka sisanya berstatus sebagai tahanan kota.

    “Hari ini kami tahan ke Rutan Ponorogo untuk 4 tersangka kasus Desa Sawoo. Sementara untuk 1 tersangka sisanya berstatus tahanan kota,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Senin (28/10/2024).

    Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ponorogo, Yan Ardiyananta, menambahkan bahwa 4 tersangka yang ditahan di Rutan Kelas II-B Ponorogo akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, tersangka PWD diberikan penahanan kota karena alasan kesehatan.

    “Alasan kesehatan, ada seorang tersangka yang berstatus tahanan kota,” katanya.

    Dalam kasus ini, 5 tersangka berperan sebagai pengumpul dana dari warga terkait penerbitan surat segel tanah. Dengan penahanan 5 kasun ini, total sudah ada 8 tersangka. Sebelumnya, tersangka lainnya, yakni SY dan SD, telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan saat ini sedang melakukan upaya kasasi. [end/but]

  • Tom Lembong Ditersangkakan karena Impor Gula saat Jabat Mendag, Warganet: Politik Memang Kejam

    Tom Lembong Ditersangkakan karena Impor Gula saat Jabat Mendag, Warganet: Politik Memang Kejam

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

    Kabar itu pun kini ramai dibahas di media sosial. Nama Tom Lembong seketika menjadi trending topik. Sejumlah tokoh dan pegiat media sosial pun membahasnya. Bahkan, ada pula yang curiga kasus itu sebagai aksi pembunuhan karakter dari politisi.

    “Politik itu memang kejam. Kasus 2015 baru diungkap sekarang. Sandera politik itu memang nyata adanya. Semoga Tuhan melindungimu, Pak Tom Lembong 🥺,” tulis akun bercentang biru @PelatihT1dur.

    “Jadi ini yg menurut Kejagung adalah kriminal. Habis ini tinggal operasi buzzer buat ancurin namanya. Menurut kalian gimana? Paham kan kenapa banyak partai atau tokoh politik nurut2 aja, segini gampang dikriminalisasi,” ujar akun @ghozyulhaq.

    “Najwa Shihab, lalu Tom Lembong. Untuk mereka yang tak bisa dibunuh jasadnya, mereka akan membunuh namanya, tulis Nino. ‘Mereka tak bisa membunuhku. Maka, mereka membunuh namaku.’ (Serenada, hal . 77),” beber akun @Miss***.

    Untuk diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama direktur perusahaan BUMN yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial DS.

    “Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI,” ujar Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

  • Broker Sebut Budi Said Minta Surat Keterangan Kekurangan Serah Terima Emas

    Broker Sebut Budi Said Minta Surat Keterangan Kekurangan Serah Terima Emas

    Jakarta

    Broker Eksi Anggraeni mengaku diminta pengusaha Budi Said untuk membuat surat keterangan kekurangan serah terima emas. Namun, dia mengaku tak tahu tujuan penggunaan surat keterangan tersebut.

    Hal itu disampaikan Eksi saat dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan rekayasa jual beli emas dengan terdakwa pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya serta mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena. Persidangan digelar di PN Tipikor Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    “Terkait surat keterangan, ibu pernah diperlihatkan surat keterangan (kekurangan serah emas) yang sejumlah 1.136 kg emas, siapa yang meminta surat keterangan itu?” tanya jaksa.

    “Yang meminta Pak Budi Said, Pak,” jawab Eksi.

    Eksi mengatakan rincian transaksi, faktur, jumlah hingga tanggal pada surat keterangan itu sudah diarahkan oleh Budi. Dia mengatakan arahan itu diterimanya dari Budi lewat telepon.

    “Masih ingat kapan, tanggalnya, bulannya?” tanya jaksa.

    “Dituntun dalam artian?” tanya jaksa.

    “Dalam arti hitung-hitungan semua itu dari Pak Budi Said,” jawab Eksi.

    “Apa yang Pak Budi Said minta ke Ibu waktu itu?” tanya jaksa.

    “Disuruh minta surat buat pegangan, terkait juga pengajuan limit ke bank,” jawab Eksi.

    “Apa yang kemudian Ibu lakukan?” tanya jaksa.

    “Saya mintakan ke Pak Endang, tetapi waktu itu tidak ada karena umrah. Jadi, yang menemui saya waktu itu Pak Misdianto dengan Pak Ahmad (Purwanto). Saya datang ke Butik Surabaya. Saya bilang, ini ada permintaan dari Pak Budi Said untuk meminta surat keterangan, ini catatannya. Kan saya telepon di depan mereka waktu itu langsung dibuatkan sama Pak Ahmad waktu itu,” jawab Eksi.

    Eksi mengatakan surat keterangan itu awalnya tak ditandatangani oleh Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya 01. Dia menuturkan Budi meminta agar surat itu diubah dan harus ditandatangani oleh Endang.

    “Setelah itu saya ditelepon (Budi), tidak mau intinya karena bukan Pak Endang yang tanda tangan. Besoknya. Lalu saya balik lagi ke butik. Jadi setelah tunggu Pak Endang datang, saya minta Pak Endang yang membuatkan,” ujar Eksi.

    “Singkat cerita saya bawa, saya serahkan. Pak Budi Said bilang, ‘Ini Bu benar sudah’,” tambah Eksi.

    Jaksa lalu menunjukan bukti dua surat keterangan tersebut dengan harga yang tertera yakni Rp 505 juta/kg. Eksi mengatakan tak ada faktur pembelian emas ke PT Antam dengan harga tersebut pada 2018.

    “Yang sesuai faktur Antam?” tanya jaksa.

    “Yang sesuai faktur Antam harganya Antam, Pak,” jawab Eksi.

    “Tidak pernah harga Rp 505 (juta)?” tanya jaksa.

    “Tidak,” jawab Eksi.

    “Berapa harga Antam sepanjang 2018 Bu?” tanya jaksa.

    “Harga Antam yang terendah Rp 590 (juta) sekian Pak, karena sudah ada naik Rp 600 juta lebih,” jawab Eksi.

    Dia mengaku baru tahu jika surat keterangan itu digunakan Budi untuk menggugat PT Antam saat menjalani masa penahanan di Rutan. Dia mengatakan saat itu diberitahu oleh kuasa hukumnya.

    “Setelahnya Ibu tahu tidak? Setelah ini, surat ini digunakan Pak Budi Said untuk apa?” tanya jaksa.

    “Jadi, saya bisa ceritakan pada saat itu saya di dalam Rutan, Pak. Saya tidak tahu, tiba-tiba ada gugatan dari Pak Budi Said, tahun 2019 berlanjut sampai 2020. Saya dapat kabar dari penasihat hukum bahwa Pak Budi Said menuntut Antam 1.136 kg emas,” jawab Eksi.

    “Berdasarkan surat ini (surat keterangan) yang Ibu tahu?” tanya jaksa.

    “Iya. Saya diberitahu ada tuntutan dari Pak Budi ke Antam senilai 1.136 kg,” jawab Eksi.

    Eksi menyebut isi surat keterangan kekurangan serah terima emas yang digunakan Budi untuk menggugat PT Antam tidak benar. Dia mengatakan isi surat itu dibuat mengikuti konsep dan arahan yang disampaikan Budi.

    “Dari sisi substansi surat ini, benar tidak sih?” tanya jaksa.

    “Tidak benar,” jawab Eksi.

    “Kenapa Ibu tahu tidak benar?” tanya jaksa.

    “Karena harga yang ditawarkan oleh Antam ke Pak Budi kan bukan Rp 505 (juta), Pak. Kan harga yang tertera di faktur kan sesuai harga Antam,” jawab Eksi.

    “Kemudian, rincian tanggal penyerahan, ini pernah dilaksanakan tidak, penyerahan dan pembayarannya?” cecar jaksa.

    “Pembayaran tidak sesuai dengan tanggal itu, Pak. Itu kan memang dituntun seperti itu, dikonsep,” jawab Eksi.

    Jaksa lalu mendalami pembayaran yang dilakukan Budi dalam surat keterangan tersebut. Eksi menyebut Budi tak pernah melakukan pembayaran dengan jumlah yang sesuai dalam surat keterangan tersebut.

    “Pembayaran tidak ada dilakukan oleh Pak Budi Said senilai yang tertuang di surat ini?” tanya jaksa.

    “Saya bisa jelaskan tidak ada,” jawab Eksi.

    Sebelumnya, Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

    (mib/dnu)

  • Modus Dugaan Korupsi Tom Lembong, Obral Izin Impor Saat RI Surplus Gula

    Modus Dugaan Korupsi Tom Lembong, Obral Izin Impor Saat RI Surplus Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong.

    Tom Lembong ditengarai memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, hasil rapat koordinasi antara kementerian pada 12 Mei 2015 silam menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor dari luar negeri.

    Akan tetapi, Tom yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta. 

    “Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih” jelas Qohari pada konferensi pers, Selasa (29/10/2024). 

    Di sisi lain, peraturan yang ada yakni Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.257/2004 mengatur bahwa impor gula kristal hanya boleh diimpor oleh BUMN. Namun, pada izin persetujuan yang dikeluarkan oleh Tom, impor itu dilakukan oleh swasta PT AP.

    “Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” lanjut Qohari.

    Selanjutnya, pada 28 Desember 2015. kementerian-kementerian di bawah Kemenko Perekonomian menggelar rapat ihwal Indonesia yang disebut bakal mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di 2016. Pemerintah pun menggelar rapat untuk membahas stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada rentang waktu November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI memerintahkan P, selaku Staf Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Padahal, timpal Qohari, impor yang boleh dilakukan untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya gula impor putih, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

    Tidak hanya itu, izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya adalah produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

    Setelah impor dilakukan oleh kedelapan perusahaan, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, Kejagung menduga senyatanya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya. 

    Harga yang dipatok untuk gula itu yakni Rp16.000 per kg, atau lebih tinggi dari HET saat itu Rp13.000 per kg dan tidak dilakukan operasi pasar.

    Alhasil, PT PPI berhasil mendapatkan fee sebesar Rp105 per kg dari delapan perusahaan yang melakukan importasi dan pengolahan gula kristal mentah ke gula putih tersebut.

    “Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar,” pungkasnya. 

    Dengan demikian, Kejagung menetapkan dua orang tersangka yaitu TTL selaku Mendag Periode 2015-2016 serta CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016.

  • Dharma-Kun tawarkan “blockchain” untuk deteksi pelanggaran tata kelola

    Dharma-Kun tawarkan “blockchain” untuk deteksi pelanggaran tata kelola

    Teknologi ini terdesentralisasiJakarta (ANTARA) – Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI Jakarta 2024 nomor urut dua (2), Dharma Pongrekun-Kun Wardana menawarkan penerapan teknologi rantai blok (blockchain) kepada publik kota ini untuk mendeteksi pelanggaran tata kelola pemerintahan.

    “Teknologi ini sebetulnya bisa mengurangi banyak hal, yang pertama korupsi, penyimpangan, kemudian pungutan liar ataupun juga orang-orang dalam yang memanipulasi data yang ada. Karena semuanya itu bisa terlihat dengan cukup baik,” kata Kun Wardana saat ditemui usai audiensi dengan Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa.

    Teknologi blockchain adalah mekanisme basis data lanjutan yang memungkinkan berbagi informasi secara transparan dalam sebuah jaringan.

    Lebih lanjut, kata Kun, teknologi blockchain adalah teknologi yang terdesentralisasi, yakni setiap di wilayah DKI Jakarta akan ditempatkan peladen (server) masing-masing.

    Sistem yang terdesentralisasi itu akan meminimalisasi adanya manipulasi dalam tata kelola pemerintahan, termasuk manipulasi data.

    Baca juga: Survei sebut elektabilitas Ridwan Kamil-Suswono capai 47,8 persen 

    “Teknologi ini terdesentralisasi. Jadi, kalau kita saat ini, kita kan lebih banyak tersentralisasi. Jadi, kemungkinan manipulasi itu tinggi,” kata Kun.

    Semua tindakan pemerintah berbasis data, kata Kun, bisa dilacak secara efektif dengan teknologi ini.

    “Begitu terdesentralisasi, tercatat di setiap wilayah ataupun tempat-tempat yang nanti akan dipasang server-server tadi, maka bila ada yang mengubah, maka mereka akan bisa dilacak dengan baik,” katanya. 

    Dengan penerapan teknologi blockchain, ucap Kun, tidak akan ada lagi manipulasi, kecuali penambahan data.

    “Kemudian juga di dalam teknologi ini tidak ada penghapusan data, tidak ada edit, tidak ada manipulasi. Maka dari itu yang ada itu hanya menambah. Jadi, kalau hanya menambah, kita bisa melihat siapa yang menambah, di tanggal berapa,” imbuh Kun.

    Baca juga: Ini solusi Dharma-Kun atasi kemacetan Jakarta

    Kun menjamin bahwa tata kelola pemerintahan dapat dijejaki 100 persen dengan teknologi itu.

    “Kita dengar sekarang kan banyak keresahan masyarakat. Khususnya soal Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Lansia Jakarta (KLJ), atau kartu bantuan lain. Misalnya mereka yang harusnya menerima Rp600 ribu ternyata mereka hanya mendapatkan Rp300 ribu. Mereka sudah mengeluh sejak lama, bahkan banyak juga yang sudah tidak mendapatkannya lagi,” ungkap Kun.

    Dengan teknologi blockchain, kata Kun, maka semua manipulasi itu bisa dideteksi hingga kemudian diselesaikan.

    “Sehingga dengan hal ini, maka semua transaksi yang tercatat itu akan transparan dan kelebihannya juga dia (teknologi blockchain) tidak bisa diretas,” katanya. 

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengadakan debat kedua calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta Utara, Minggu malam (27/10).

    Baca juga: Pramono bakal bentuk Pasukan Putih untuk bantu Puskesmas di Jakarta

    Tema yang diangkat dalam debat kedua yakni “Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial”. Tema ini terbagi atas enam subtema, yakni infrastruktur terintegrasi dan pelayanan dasar prima, pendidikan dan kesehatan.

    Kemudian penanganan ketimpangan sosial, pembangunan ekonomi digital dan UMKM, lalu, pariwisata dan ekonomi kreatif serta inflasi bahan pokok.

    Peserta debat tersebut adalah pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).

    Sebelumnya, debat pertama digelar di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (6/10) malam dengan tema “Penguatan SDM dan Transformasi Jakarta menjadi Kota Global”.

    Adapun debat tahap ketiga Pilkada Jakarta dijadwalkan kembali pada 17 November 2024.

    Baca juga: Tiga cawagub Jakarta jawab tantangan inflasi dan rantai pasok pangan

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Korupsi Proyek Fiktif, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Ditetapkan sebagai Tersangka

    Korupsi Proyek Fiktif, Mantan Anggota DPRD Pamekasan Ditetapkan sebagai Tersangka

    Pamekasan (beritajatim.com) – Mantan anggota DPRD Pamekasan, Periode 2019-2024, Zamahsyari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Kecamatan Pakong, Pamekasan.

    Penetapan status tersangka terhadap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Selasa (29/10/2024). Khususnya pasca pemeriksaan terhadap tersangka yang sebelumnya sebagai saksi atas kasus tersebut.

    “Sekitar pukul 15:30 WIB, kami melakukan penahan terhadap tersangka terkait kasus dugaan proyek fiktif di Desa Cenlecen, Pakong, Pamekasan,” kata Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Ardian Junaedi.

    Penetapan status tersangka dilakukan melalui proses pemanggilan, dilanjutkan pada proses pemeriksaan sebagai saksi. “Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ungkapnya.

    “Ada lima alat bukti untuk penetapan status sebagai tersangka, meliputi saksi, ahli, petunjuk, keterangan tersangka dan surat. Bahkan dalam KUHP juga ada poin penetapan tersangka cukup dengan dua alat bukti yang kuat, dan itu kita uji di persidangan,” jelasnya.

    Bahkan dalam kasus yang bergulir dalam rentang dua tahun terakhir, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dalam kasus yang bersumber dari dana hibah pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, 2022 dan 2023.

    “Berdasar keterangan dari para saksi, akhirnya dinyatakan layak ditetapkan sebagai tersangka, serta langsung ditahan oleh Jaksa Penyidik dan diantar ke Lapas Kelas IIA Pamekasan,” pungkasnya. [pin/ian]

  • Kasus Emas ANTAM, Saksi Sebut Budi Said yang Minta Kekurangan Emas

    Kasus Emas ANTAM, Saksi Sebut Budi Said yang Minta Kekurangan Emas

    Jakarta (beritajatim.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dengan terdakwa Budi Said. Dalam Sidang nomor perkara 78/Pid.Sus.TPK/2024/PNJkt.Pst ini menghadirkan beberapa saksi di antaranya Eksi Anggraeni.

    Dalam kesaksiannya, Eksi mengaku membuat surat keterangan kekurangan emas di di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, diminta dan didesain oleh Budi sendiri. Surat itu kemudian menjadi dasar bagi Budi untuk menggugat perdata PT ANTAM di pengadilan.

    “Semua konsep surat itu berasal dari arahan Budi Said,” ujar Eksi di depan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Menurutnya, surat keterangan kekurangan serah emas sebanyak 1.136 kilogram dari BELM Surabaya 01 ANTAM dibuat atas permintaan Budi Said melalui telepon.

    Eksi mengungkapkan, sekitar Oktober atau November 2018, dia dihubungi oleh Budi untuk mendokumentasikan semua transaksi pembelian emas di ANTAM, termasuk tanggal pembelian, jumlah dana yang disetor ke rekening ANTAM, nomor faktur, dan waktu penyerahan barang. “Semua perhitungan itu, arahannya dari Pak Budi,” tambahnya dalam persidangan.

    Setelah konsep surat disusun, Eksi mendatangi BELM Surabaya 01 untuk meminta surat keterangan tersebut kepada Kepala Butik, Endang Kumoro. Namun, Endang sedang menunaikan ibadah umroh saat itu.

    Eksi kemudian menemui Ahmad Purwanto, seorang pejabat di butik, dan Misdianto, pegawai administrasi. Permintaan surat keterangan dari Budi Said disampaikan kepada Purwanto, dengan Eksi mengonfirmasi bahwa surat tersebut memang permintaan Budi.

    Usai surat selesai dibuat, Eksi menyerahkannya ke rumah Budi Said di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya. Namun, Budi menolak karena surat tersebut tidak ditandatangani oleh Endang. Setelah Endang kembali dari umroh, Eksi kembali ke butik untuk meminta surat yang sama dengan tanda tangan Endang. “Setelah saya serahkan, Pak Budi bilang, ‘Ini benar, Bu’,” kata Eksi.

    Dalam sidang, jaksa menunjukkan surat bertanggal 16 November 2018, yang menyebutkan harga emas Rp 505 juta per kilogram. Eksi menyatakan, harga tersebut sesuai dengan informasi dari dirinya kepada Budi, meski harga resmi ANTAM pada 2018 berkisar Rp 590 juta per kilogram.

    Saat jaksa menanyakan keabsahan surat itu, Eksi mengaku harga di surat itu memang tidak sesuai dengan harga resmi ANTAM yang tertera di faktur. Eksi menambahkan, catatan pembayaran itu pun tidak sesuai dengan tanggal di faktur, karena dia menuliskannya berdasarkan instruksi Budi Said.

    Seperti diketahui, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas ANTAM, dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5,9 ton emas yang direkayasa agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

    Jaksa mengungkapkan, Budi Said juga melakukan transaksi pembelian emas dengan harga sebesar Rp505.000.000 per kilogram itu jauh di bawah standar dan tidak sesuai prosedur ANTAM. Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa terpidana yang merupakan mantan pegawai ANTAM, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

    Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilogram emas dengan harga Rp25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar. Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Said membeli 5,9 ton emas seharga Rp3.593.672.055.000, dan secara melawan hukum mengklaim adanya kurang serah sebanyak 1.136 kilogram.

    Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1,16 triliun yang terdiri dari Rp92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 dari pembelian kedua. Angka ini dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas ANTAM di BELM Surabaya 01 dan kewajiban ANTAM untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 1666K/Pdt/2022 tertanggal 29 Juni 2022.

    Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

    Selain itu, Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. [hen/ian]

  • Kronologi Dugaan Korupsi Impor Gula yang Bikin Tom Lembong jadi Tersangka

    Kronologi Dugaan Korupsi Impor Gula yang Bikin Tom Lembong jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 350.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia dinyatakan surplus gula.

    Hal tersebut menjadi penyebab pria yang akrab disapa Tom Lembong itu kini ditetapkan tersangka oleh tim penyidik di Jampidsus Kejagung, Selasa (29/10/2024).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan hasil rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 silam menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor dari luar negeri.

    Namun, Tom Lembong yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 atau periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta.

    “Akan tetapi pada tahun yang sama 2015 Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” jelas Qohari pada konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

    Di sisi lain, peraturan yang ada yakni Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.257/2004 mengatur bahwa impor gula kristal hanya boleh diimpor oleh BUMN. Namun, pada izin persetujuan yang dikeluarkan oleh Tom, impor itu dilakukan oleh swasta PT AP.

    “Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” lanjut Qohari.

    Selanjutnya, pada 28 Desember 2015. kementerian-kementerian di bawah Kemenko Perekonomian menggelar rapat ihwal Indonesia yang disebut bakal mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di 2016. Pemerintah pun menggelar rapat untuk membahas stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada rentang waktu November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdangan Indonesia (Persero) atau PPI memerintahkan P, selaku Staf Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Padahal, timpal Qohari, impor yang boleh dilakukan untuk pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya gula impor putih, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

    Tidak hanya itu, izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya adalah produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

    Setelah impor dilakukan oleh kedelapan perusahaan, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, Kejagung menduga senyatanya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya.

    Harga yang dipatok untuk gula itu yakni Rp16.000 per kg, atau lebih tinggi dari HET saat itu Rp13.000 per kg dan tidak dilakukan operasi pasar.

    Alhasil, PT PPI berhasil mendapatkan fee sebesar Rp105 per kg dari delapan perusahaan yang melakukan importasi dan pengolahan gula kristal mentah ke gula putih tersebut.

    “Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar,” pungkasnya.

    Dengan demikian, Kejagung menetapkan dua orang tersangka yaitu TTL selaku Mendag Periode 2015-2016 serta CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016.

  • Kronologi Ditetapkannya Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

    Kronologi Ditetapkannya Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi impor gula periode tahun 2015-2016. Dua tersangka itu yakni Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada saat itu dan CS sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

    Perihal kasus tersebut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan kronologinya: Bahwa berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian tepatnya yang dilaksanakan 15 Mei 2014 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.

    Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu tahun 2015 tersebut Mendag yaitu Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton, yang kemudian Gula Kristal Mentah (GKM) diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

    Qohar melanjutkan, sesuai dengan keputusan Mendag dan Industri nomor.. Tahun 2004 yang dibolehkan impor GKP adalah BUMN tapi berdasarkan persetujuan yang dikeluarkan tersangka TTL, impor gula dilakukan dan impor GKM itu tidak melalui rapat koordinasi atau rapat koordinasi dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

    Lalu, pada 28 Desember, dilakukan rakor di bidang Perekonomian yang dihadiri Kementerian Perekonomian yang salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 207 ribu ton.

    “Dalam rangka stabilitasi harga gula dan pemenuhan impor gula nasional sampai November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, memerintahkan, bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan 8 perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula. Padahal dalam rangka pemenuhan stok harusnya diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan hanya BUMN,” ungkap Abdul Qohar.

    Selanjutnya, ke delapan perusahaan swasta yang kelola GKM menjadi GKP sebenarnya izin industrinya adalah produsen gula kristal rafinasi yang diperuntuhkan untuk industri makanan minuman.

    Adapun, setelah kedelapan perusahaan itu impor dan mengolah GKM jadi GKP, lalu PT PPI seolah membeli gula itu padahal senyatanya gula itu dijual perusahaan swasta yaitu 8 perusahaan itu ke pasaran atau masyarakat lewat distributor yang terafiliasi dengannya, seharga RP 16 ribu per kilogram atau lebih tinggi dari HIT Rp 13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar.

    “Bahwa kerugian negara akibat ini yang tidak sesuai perundangan, negara rugi kurang lebih Rp 400 miliar,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, (29/10/2024).

    “Karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi, adapun dua tersangka itu adalah satu TTL (Tomas Trikasih Lembong), selaku Mendag periode 2015-2016. Yang kedua tersangka atas nama CS Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berdasarkan surat tap tersangka tanggal 29 Oktober 2024,” tegasnya.

    (pgr/pgr)