Kasus: korupsi

  • Profil Tom Lembong, Eks Mendag yang Terseret Kasus Korupsi Impor Gula

    Profil Tom Lembong, Eks Mendag yang Terseret Kasus Korupsi Impor Gula

    Liputan6.com, Bandung – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode (2015-2016), Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar menuturkan dalam sebuah konferensi pers bahwa Tom Lembong merupakan satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024).

    “Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016,” kata Qodar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

    Abdul Qodar juga mengungkapkan bahwa tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk periode 2015-2016.

    Pihaknya menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika tahun 2015 dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.

    Namun, pada tahun yang sama Tom Lembong selaku Mendag saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

    Kemudian, ia mengungkapkan bahwa persetujuan impor yang dikeluarkannya tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait. Sehingga, tidak adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula dalam negeri.

    “Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ucapnya melansir dari Antara.

  • Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Hartanya Rp 101 M

    Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Hartanya Rp 101 M

    Jakarta

    Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sebagai mantan Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), harta kekayaannya tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Dikutip dari LHKPN, Rabu (30/10/2024), total harta yang dilaporkan Tom Lembong terakhir yakni 31 Desember 2019 sebesar Rp 101.486.990.994 atau sekitar Rp 101 miliar.

    Dalam laporan tersebut, tidak tercatat jumlah dan nilai tanah dan bangunan yang dimiliki Tom Lembong. Begitu juga jumlah alat transportasi dan mesin alias kendaraan yang dimiliki Tom Lembong.

    Sementara, harta bergerak lainnya milik Tom Lembong tercatat Rp 180.990.000, surat berharga Rp 94.527.382.000, kas dan setara kas Rp 2.099.016.322, dan harta lainnya Rp 4.766.498.000.

    Tom Lembong memiliki utang Rp 86.895.328. Secara keseluruhan, total harta kekayaan Tom Lembong Rp 101.486.990.994.

    Jika dibandingkan laporan tahun sebelumnya, harta Tom Lembong mengalami penurunan. Tahun sebelumnya, total kekayaan Tom Lembong tercatat Rp 102.239.444.555. Sama, dalam laporan harta kekayaan tahun sebelumnya tidak tercatat jumlah beserta nilainya untuk tanah dan bangunan, serta alat transportasi dan mesin.

    Dalam laporan itu disebutkan, harta bergerak lainnya milik Tom Lembong Rp 180.990.000, surat berharga Rp 96.964.850.000, kas dan setara kas Rp 2.065.738.102, harta lainnya Rp 3.402.498.000, utang Rp 374.631.547. Jadi, total harta Tom Lembong Rp 102.239.444.555.

    Lihat Video: Anies Terkejut Tom Lembong Jadi Tersangka: Dia Orang yang Lurus

    (acd/fdl)

  • Unggahan Terakhir Tom Lembong Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar

    Unggahan Terakhir Tom Lembong Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar

    GELORA.CO  – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa malam (29/10/2024). 

    Sehari sebelumnya, tepatnya Senin (28/10/2024), Tom Lembong sempat mengunggah video di akun X miliknya @tomlembong. 

    Dalam unggahannya, Tom Lembong mengunggah video ucapan Selamat Hari Sumpah Pemuda. Dalam itu itu menampilkan saat dirinya membacakan teks ikrar sumpah pemuda bersama sejumlah warga.  

    Dalam keterangan unggahannya, Tom Lembong mengungkap soal demokrasi yang dihadirkan di tengah anak muda, terkhusus generasi milenial dan generasi Z. “Kita sekarang di tengah-tengah sebuah pergantian zaman dan pergantian generasi. 

    Pemuda kita (Millennial dan Gen-Z) harus siap untuk menentukan: negara seperti apa yang ingin kita bangun? Masih ada waktu, tapi 4 tahun lagi kita akan merayakan 100 tahun Sumpah Pemuda,” tulis Tom Lembong, dikutip Rabu (30/10/2024). 

    “Dan hemat saya, pada saat itu Pemuda kita harus sudah siap untuk menentukan masa depan kita,” imbuhnya. 

    Mantan co-captain tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024 itu kemudian mengingatkan bahwa dalam momen peringatan Sumpah Pemuda juga mengingatkan anak muda juga harus dididik secara demokratis.  

    “Jadi demokrasi kita ini sebenarnya adalah sebuah tradisi dan aspirasi yang sudah berjalan se-kurang2-nya 96 tahun. Terima kasih dan Selamat Hari Sumpah Pemuda, semuanya.,” tulis Tom.  

    Ditetapkan Sebagai Tersangka Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan impor gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan. 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada tanggal 12 Mei 2015, rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.  

    Akan tetapi, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula.  

    “Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya. 

    Persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri. 

    Qohar mengatakan sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). 

    Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 digelar rapat koordinasi di bidang perekonomian. 

    Salah satu pembahasannya adalah Indonesia pada tahun 2016 diprediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.  

    Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada November hingga Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.  

    Delapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, padahal perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi. 

    Seharusnya dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, gula yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan perusahaan yang dapat melakukan impor hanya BUMN.  

    Akan tetapi, gula yang diimpor adalah gula kristal mentah. Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.  

    Padahal, gula itu dijual oleh delapan perusahaan tersebut kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, yang lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar.  

    “Bahwa dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” jelasnya.  

    Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

     Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP

  • PT PPI Buka Suara soal Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong

    PT PPI Buka Suara soal Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong

    Jakarta

    Anggota holding BUMN pangan, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) buka suara terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Direktur Pengembangan Bisnis PPI periode 2015-2016 berinisial CS atau Charles Sitorus. Kasus ini juga menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

    Direktur Utama PT PPI S Hernowo, mengatakan PPI menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaaan Agung RI (Kejagung) tersebut. Pada Selasa (29/10), Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka di mana salah satunya adalah Direktur Pengembangan Bisnis PPI periode 2015-2016 berinisial CS.

    “Manajemen PPI akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan wujud nyata mendukung aksi bersih-bersih BUMN,” jelas Hernowo dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

    Hernowo menegaskan hingga saat ini aktivitas bisnis PPI masih berjalan dengan normal dan tidak ada gangguan pada operasional bisnis perusahaan. Hernowo juga menyatakan bahwa pihaknya terus menekankan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam proses bisnis perusahaan.

    Dikutip dari detikNews, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016. Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PPI periode 2015-2016 CS sebagai tersangka.

    “Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

    “Kedua, tersangka atas nama CS (Charles Sitorus) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016,” sambungnya.

    Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga mengeluarkan izin impor gula saat produksi dalam negeri melimpah alias surplus ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan di 2015. Kala itu, dalam rapat koordinasi antarkementerian produksi gula dalam negeri dalam keadaan surplus, sehingga impor tak diperlukan.

    Izin impor gula kristal mentah yang dikeluarkan oleh Tom Lembong disebut sebesar 105.000 ton. Izin impor itu dikeluarkan untuk perusahaan swasta yang kemudian gula tersebut akan diolah menjadi gula kristal putih.

    Padahal, sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan melakukan impor gula kristal putih hanya BUMN. Buntut dari izin impor tersebut, menurut Kejagung menimbulkan masalah pada stok gula kristal putih pada 2016. Kala itu Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.

    Sementara CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), tugasnya disebut memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Untuk mengatasi masalah gula, yang diimpor adalah gula kristal putih, tetapi impor yang dilakukan gula kristal mentah. Gula itu kemudian diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.

    Setelah mengimpor dan mengolah gula kristal mentah, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padalah, gula itu dijual dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi dari HET saat itu, yakni Rp 13.000. PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.

    Lihat Video: Profil Tom Lembong, Tersangka Korupsi Impor Gula Kemendag

    (acd/fdl)

  • Para Tokoh dan Akademisi Soroti Putusan Kasus Mardani Maming

    Para Tokoh dan Akademisi Soroti Putusan Kasus Mardani Maming

    Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah tokoh dan akademisi menyuarakan keprihatinan mereka terhadap putusan hukum yang melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming. Putusan yang menjatuhkan vonis bersalah atas tuduhan suap terkait izin usaha tambang ini dinilai mencerminkan kecenderungan “presumption of corruption” atau praduga korupsi yang berlebihan.

    Musaffa Safril, Ketua PW Ansor Jawa Timur menyampaikan, pandangannya bahwa tindakan Mardani Maming masih dalam batas kewenangan seorang kepala daerah. “Apa yang dilakukan Mardani Maming, hemat kami, tidak melanggar prosedur.

    Tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah,” jelas Musaffa. Ia juga mendesak agar Maming dibebaskan untuk mengembalikan martabat hukum di Indonesia.

    Musaffa menegaskan bahwa keputusan ini berpotensi merusak pemisahan antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi.

    “Ada kecenderungan untuk menganggap setiap tindakan pejabat publik sebagai korupsi, tanpa meninjau secara seksama unsur-unsur yang memenuhi syarat pidana,” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa keputusan yang cenderung berat sebelah ini dapat merusak prinsip keadilan. “Jika alat bukti ditelaah dengan jujur dan objektif, seharusnya tuduhan umum tidak akan terbukti,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Musaffa mengamati adanya kecenderungan di kalangan hakim untuk menetapkan tuduhan korupsi tanpa peninjauan mendalam atas unsur-unsurnya. “Hal ini menunjukkan bahwa hakim seakan mengabaikan aspek kebenaran dalam penilaian mereka,” tegasnya.

    Musaffa menutup pernyataannya dengan harapan bahwa Presiden Prabowo Subianto dapat memperbaiki sistem hukum di Indonesia dan memberikan kebebasan kepada Mardani.

    Pernyataan ini menjadi catatan penting bagi publik untuk mempertimbangkan kembali aspek keadilan dan objektivitas dalam penegakan hukum, serta menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah.

    Dalam pandangan lain, Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, yang juga anggota Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor, meminta agar Mardani H. Maming segera dibebaskan karena adanya kekhilafan hakim. Ia menekankan bahwa unsur menerima hadiah dalam dakwaan tidak terpenuhi, karena tindakan bisnis seperti fee dan dividen adalah hubungan keperdataan yang tidak bisa diadili dalam ranah pidana.

    Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH, LLM, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, menilai bahwa ada delapan kekeliruan serius dalam penanganan perkara Mardani. Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap terdakwa tidak hanya menunjukkan kekhilafan, tetapi juga kesesatan hukum yang serius.

    “Proses hukum terhadap terdakwa bukan hanya menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan nyata, tetapi merupakan sebuah kesesatan hukum yang serius,” tegas Prof. Romli.

    Dukungan juga datang dari Dr. Hendry Julian Noor S.H., M.Kn, dari Universitas Gadjah Mada, yang menilai bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana korupsi. Ia menekankan bahwa tindakan Mardani masih berada dalam koridor kewenangannya sebagai kepala daerah dan tidak melanggar prosedur yang berlaku.

    Desakan pembebasan Mardani Maming semakin kuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim yang menemukan banyak kekhilafan. Dr. Mahrus Ali, pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, menegaskan bahwa Mardani tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan dan harus dibebaskan demi hukum dan keadilan. “Koreksi putusan menjadi penting, ini tidak hanya untuk Maming, tetapi untuk mempertebal rasa kepercayaan publik pada Mahkamah Agung,” ujar Mahrus. [tok/aje]

  • Harga Emas Menggila! Naik Setinggi Ini

    Harga Emas Menggila! Naik Setinggi Ini

    Jakarta

    Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Rabu (30/10/2024) naik cukup tinggi dan kembali pecahkan rekor termahal sepanjang sejarah. Harga emas hari ini naik sangat tinggi, yakni Rp 25.000 per gram dan berada di level Rp 1.560.000 per gram.

    Mengutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, satuan harga emas hari ini yang terkecil ukuran 0,5 gram sekarang berada di angka Rp 830.000. Sementara harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 15.095.000 dan ukuran emas terbesar yakni Rp 1.000 gram (1 kg) masih dibanderol Rp 1.500.600.000.

    Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1.515.000-1.560.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas berada di rentang Rp 1.452.000-1.560.000. Dalam rentang harga tersebut berkali-kali mencatatkan rekor.

    Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut naik Rp 9.000 per gram dan berada di level Rp 1.412.000 per gram. Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45%, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.

    Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram 30 Oktober 2024

    Harga emas 0,5 gram: Rp 830.000

    Harga emas 1 gram: Rp 1.560.000

    Harga emas 2 gram Rp 3.060.000

    Harga emas 3 gram Rp 4.565.000

    Harga emas 5 gram: Rp 7.575.000

    Harga emas 10 gram: Rp 15.095.000

    Harga emas 25 gram: Rp 37.612.000

    Harga emas 50 gram: Rp 75.145.000

    Harga emas 100 gram: Rp 150.212.000

    Harga emas 250 gram: Rp 375.265.000

    Harga emas 500 gram: Rp 750.320.000

    Harga emas 1.000 gram: Rp 1.500.600.000

    Demikian rincian harga emas hari ini keluaran Antam 1 gram hingga 1.000 gram, Rabu (30/10/2024).

    Lihat Video: Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam, Negara Rugi Rp 1 Triliun

    (fdl/fdl)

  • zoom-inViral! Wali Murid Laporkan Guru ke Polisi di Wonosobo, Tampar Siswa Berujung Sepakat Damai Kolase Tribun Jateng A- A+ (Kiri) Pak Son guru SDN 1 Wonosobo dilaporkan MC Ayu Sondakh ke polisi usai dituding pukul wajah anaknya. TRIBUNNEWS.COM, Wonosobo – Kasus laporan wali murid Ayu Sondakh terhadap guru olahraga SDN 1 Wonosobo, Marsono, yang sempat viral di media sosial, akhirnya mencapai penyelesaian damai. Mediasi yang difasilitasi oleh Polres Wonosobo pada Selasa, 29 Oktober 2024, di Mapolres setempat, berhasil mempertemukan kedua belah pihak dan menyelesaikan permasalahan yang telah berlarut-larut. Ayu Sondakh melaporkan Marsono setelah anaknya mengaku ditampar oleh guru tersebut saat pelajaran olahraga. “Anak saya mengadu telah ditampar oleh Pak Marsono saat mata pelajaran olahraga di luar sekolah,” ungkap Ayu. Ia menambahkan bahwa upaya mediasi di sekolah sebelumnya tidak membuahkan hasil, sehingga ia memilih untuk melanjutkan kasus ini ke kepolisian. Hasil Mediasi Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa mediasi kali ini berjalan lancar tanpa ada saling tuntut menuntut. “Alhamdulillah, jalan tengah damai tercapai. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujarnya. BERITA REKOMENDASI Istri Bakar Suami di Alor NTT, 3 Rumah Termasuk Rumah Mertua, Satu Mobil dan 2 Motor Ikut Hangus – TribunnewsTribunnews.com Istri Bakar Suami di Alor NTT, 3 Rumah Termasuk Rumah Mertua, Satu Mobil dan 2 Motor Ikut Hangus Mencangkul di Ladang, Petani Tasikmalaya Temukan Tengkorak Manusia Dibungkus Kerudung Coklat – TribunnewsTribunnews.com Mencangkul di Ladang, Petani Tasikmalaya Temukan Tengkorak Manusia Dibungkus Kerudung Coklat Mobil Carry Terjun Bebas di Wonogiri Bikin Geger Warga, Janggal dan Tidak Masuk Akal – TribunnewsTribunnews.com Mobil Carry Terjun Bebas di Wonogiri Bikin Geger Warga, Janggal dan Tidak Masuk Akal PDIP Pecat Kadernya yang Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumut, Ini Penyebabnya – TribunnewsTribunnews.com PDIP Pecat Kadernya yang Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumut, Ini Penyebabnya Korupsi Timah, Harvey Moeis Sebut Dana CSR Ratusan Miliar Disimpan di Brankas dan Ludes Saat Pandemi – TribunnewsTribunnews.com Korupsi Timah, Harvey Moeis Sebut Dana CSR Ratusan Miliar Disimpan di Brankas dan Ludes Saat Pandemi Kembali Hadiri Mediasi, Baim Wong Akui Ingin Damai dengan Paula Verhoeven: dari Awal Nggak Mau Gini – TribunnewsTribunnews.com Kembali Hadiri Mediasi, Baim Wong Akui Ingin Damai dengan Paula Verhoeven: dari Awal Nggak Mau Gini Kaesang Safari Politik ke Sulawesi Selatan, Bikin Kelakar Rela Tinggalkan Keluarga Untuk Ini – TribunnewsTribunnews.com Kaesang Safari Politik ke Sulawesi Selatan, Bikin Kelakar Rela Tinggalkan Keluarga Untuk Ini Bos Sritex Mengaku Bisnisnya Hancur Karena Aturan Pemerintah

    zoom-inViral! Wali Murid Laporkan Guru ke Polisi di Wonosobo, Tampar Siswa Berujung Sepakat Damai Kolase Tribun Jateng A- A+ (Kiri) Pak Son guru SDN 1 Wonosobo dilaporkan MC Ayu Sondakh ke polisi usai dituding pukul wajah anaknya. TRIBUNNEWS.COM, Wonosobo – Kasus laporan wali murid Ayu Sondakh terhadap guru olahraga SDN 1 Wonosobo, Marsono, yang sempat viral di media sosial, akhirnya mencapai penyelesaian damai. Mediasi yang difasilitasi oleh Polres Wonosobo pada Selasa, 29 Oktober 2024, di Mapolres setempat, berhasil mempertemukan kedua belah pihak dan menyelesaikan permasalahan yang telah berlarut-larut. Ayu Sondakh melaporkan Marsono setelah anaknya mengaku ditampar oleh guru tersebut saat pelajaran olahraga. “Anak saya mengadu telah ditampar oleh Pak Marsono saat mata pelajaran olahraga di luar sekolah,” ungkap Ayu. Ia menambahkan bahwa upaya mediasi di sekolah sebelumnya tidak membuahkan hasil, sehingga ia memilih untuk melanjutkan kasus ini ke kepolisian. Hasil Mediasi Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa mediasi kali ini berjalan lancar tanpa ada saling tuntut menuntut. “Alhamdulillah, jalan tengah damai tercapai. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujarnya. BERITA REKOMENDASI Istri Bakar Suami di Alor NTT, 3 Rumah Termasuk Rumah Mertua, Satu Mobil dan 2 Motor Ikut Hangus – TribunnewsTribunnews.com Istri Bakar Suami di Alor NTT, 3 Rumah Termasuk Rumah Mertua, Satu Mobil dan 2 Motor Ikut Hangus Mencangkul di Ladang, Petani Tasikmalaya Temukan Tengkorak Manusia Dibungkus Kerudung Coklat – TribunnewsTribunnews.com Mencangkul di Ladang, Petani Tasikmalaya Temukan Tengkorak Manusia Dibungkus Kerudung Coklat Mobil Carry Terjun Bebas di Wonogiri Bikin Geger Warga, Janggal dan Tidak Masuk Akal – TribunnewsTribunnews.com Mobil Carry Terjun Bebas di Wonogiri Bikin Geger Warga, Janggal dan Tidak Masuk Akal PDIP Pecat Kadernya yang Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumut, Ini Penyebabnya – TribunnewsTribunnews.com PDIP Pecat Kadernya yang Baru Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumut, Ini Penyebabnya Korupsi Timah, Harvey Moeis Sebut Dana CSR Ratusan Miliar Disimpan di Brankas dan Ludes Saat Pandemi – TribunnewsTribunnews.com Korupsi Timah, Harvey Moeis Sebut Dana CSR Ratusan Miliar Disimpan di Brankas dan Ludes Saat Pandemi Kembali Hadiri Mediasi, Baim Wong Akui Ingin Damai dengan Paula Verhoeven: dari Awal Nggak Mau Gini – TribunnewsTribunnews.com Kembali Hadiri Mediasi, Baim Wong Akui Ingin Damai dengan Paula Verhoeven: dari Awal Nggak Mau Gini Kaesang Safari Politik ke Sulawesi Selatan, Bikin Kelakar Rela Tinggalkan Keluarga Untuk Ini – TribunnewsTribunnews.com Kaesang Safari Politik ke Sulawesi Selatan, Bikin Kelakar Rela Tinggalkan Keluarga Untuk Ini Bos Sritex Mengaku Bisnisnya Hancur Karena Aturan Pemerintah

    GELORA.CO  – Kasus laporan wali murid Ayu Sondakh terhadap guru olahraga SDN 1 Wonosobo, Marsono, yang sempat viral di media sosial, akhirnya mencapai penyelesaian damai.

    Mediasi yang difasilitasi oleh Polres Wonosobo pada Selasa, 29 Oktober 2024, di Mapolres setempat, berhasil mempertemukan kedua belah pihak dan menyelesaikan permasalahan yang telah berlarut-larut.

    Ayu Sondakh melaporkan Marsono setelah anaknya mengaku ditampar oleh guru tersebut saat pelajaran olahraga.

    “Anak saya mengadu telah ditampar oleh Pak Marsono saat mata pelajaran olahraga di luar sekolah,” ungkap Ayu.

    Ia menambahkan bahwa upaya mediasi di sekolah sebelumnya tidak membuahkan hasil, sehingga ia memilih untuk melanjutkan kasus ini ke kepolisian.

    Hasil Mediasi

    Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa mediasi kali ini berjalan lancar tanpa ada saling tuntut menuntut.

    “Alhamdulillah, jalan tengah damai tercapai. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujarnya.

    Kesepakatan bersama telah dibuat dan akan diajukan kepada pimpinan untuk mencabut laporan.

    Ayu Sondakh menyatakan kesanggupannya untuk mencabut laporan tersebut.

    “Setelah masalah ini selesai, otomatis laporan kita cabut,” katanya.

    Marsono menjelaskan bahwa ia hanya melerai anak pelapor yang berebut bola.

    “Bukan perkelahian, hanya perebutan bola. Saya melerai untuk keselamatan siswa,” jelasnya.

    Ia menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk menyakiti.

    “Di sini saya mohon maaf, semata-mata perbuatan saya mendidik bukan untuk melukai untuk melerai, bukan bermaksud menyakiti atau bermaksud mencederai tidak ada,” tambahnya.

    Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial, dengan lebih dari 7.000 orang membagikan cerita Instagram terkait insiden tersebut.

    Kini, dengan adanya penyelesaian damai, diharapkan situasi di SDN 1 Wonosobo dapat kembali kondusif

  • Harta dan Karier Mentereng Tom Lembong, Tersangka Korupsi Gula Rugikan Negara Rp 400 Miliar – Page 3

    Harta dan Karier Mentereng Tom Lembong, Tersangka Korupsi Gula Rugikan Negara Rp 400 Miliar – Page 3

    Tom Lembong sebelum dikenal sebagai salah satu anggota tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN). ataui co-captain timnas Anies Baswedan-Cak Imin pada Pilpres 2024 lalu.

    Tom Lembong juga merupakan Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri Perdagangan (Mendag).

    Pria kelahiran Jakarta ini pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 27 Juli 2016-20 Oktober 2019. Sebelumnya ia pernah menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) menggantikan Rahmat Gobel pada 2015.

    Sebelum terjun di pemerintahan, pria yang dikenal dengan Tom Lembong ini pernah berkarier di sejumlah lembaga keuangan internasional antara lain Deutshce Bank, Morgan Stanley serta Farindo Investments.

    Ia memulai karier di Morgan Stanley and Company sebagai Sales and Trading Associate. Selanjutnya ia bekerja di Morgan Stanley Divisi Ekuitas (Singapura) menjabat sebagai Senior Manager di Departemen Corporate Finance Makindo. Selanjutnya investment banker dari Deutsche Securities.

    Antara 2002 dan 2005, Tom Lembong menjabat sebagai Division Head dan Senior Vice President di Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (BPPN). Tom Lembong bekerja dengan Principia Management Group.

    Mengutip Antara, ia mendirikan Quvat Capital, perusahaan investasi yang mengelola dana lebih dari USD 500 juta. Perusahaan investasi ini mengelola 11 perusahaan portofolio di berbagai sektor termasuk logistik kelautan, konsumen dan keuangan.

    Adapun Tom Lembong pernah menerima Young Global Leader (YGL) dari World Economic Forum (Davos) pada 2008. Tom Lembong mendapatkan gelar AB (Bachelor of Arts) dari program studi Architecture and Urban Desih, Harvard University pada 1994.

  • Siapa Charles Sitorus? Ini Sosok & Perannya pada Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Bersama Tom Lembong

    Siapa Charles Sitorus? Ini Sosok & Perannya pada Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Bersama Tom Lembong

    GELORA.CO  – Dalam kasus korupsi impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menetapkan dua tersangka.

    Tersangka pertama adalah mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sementara tersangka kedua adalah Charles Sitorus.

    Siapa Charles Sitorus?

    Charles Sitorus, yang dikenal dengan inisial CS, adalah Direktur Pengembangan Bisnis di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada tahun 2015-2016.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan, status Tom dan Charels sebagai saksi telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah memenuhi alat bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi.

    Dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. 

    Meski demikian, Kemendag justru melakukan impor gula kristal mentah kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

    Impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP. 

    Sementara Charles berperan memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta di bidang gula untuk mengolah gula seberat 105 ribu ton.

    PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut dan dijual ke masyarakat, dari sini PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut dan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 400 miliar.

    Profil

    Charles Sitorus lahir di Medan, Sumatera Utara pada 9 Mei 1966.

    Ia adalah lulusan Jurusan Teknologi Industri Pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 1989.

    Ia juga menyelesaikan pendidikan S2 di Jurusan Ilmu Administrasi di Universitas Prof Dr Moestopo Beragama pada tahun 2015 dan sedang menempuh Program Doktor di Universitas Bina Nusantara Jakarta.

    Saat ini, Charles menjabat sebagai Direktur Bisnis Jaringan dan Layanan Keuangan di PT Pos Indonesia dan Komisaris Utama di PT Pos Finansial Indonesia (Posfin).

    Berikut ini sejumlah riwayat pekerjaan Charles Sitorus sebagaimana dikutip dari laman resmi Posfin:

    Direktur Bisnis Jaringan dan Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) (2020 – sekarang)

    Direktur Komersial PT Pos Indonesia (Persero) (2018 – 2020)

    Direktur Teknologi PT Pos Indonesia (Persero) (2016 – 2018)

    Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (2015 – 2016)

    Plt. Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya (2015)

    Direktur Pengembangan PD Pembangunan Sarana Jaya (2013 – 2015)

    Direktur Sales PT Smart Telecom (2008 – 2011)

    Direktur Sales PT Bakrie Telecom (2004 – 2008)

    Head of Marketing PT Satelindo/PT Indosat (2002 – 2004)

    Vice President Regional Indonesia Tengah (berpusat di semarang) PT Satelit Palapa Indonesia (SATELINDO) (2000 – 2002)

    Pernah ditunjuk jadi komisaris pada tahun 2022

    Charles Sitorus ditunjuk sebagai Dewan Komisaris PT PLN (Persero).

    Penunjukan tersebut dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN yang diadakan pada Jumat (22/7/2022).

    Keputusan ini juga tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-154 MBU 07 2022.

    Adapun Charles menggantikan posisi Heru Winarko sebagai Komisaris PLN sebelumnya.

    Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pergantian dewan komisaris adalah bagian dari upaya peningkatan kinerja perusahaan.

    Diharapkan dengan adanya pengangkatan ini, bisa mendukung komitmen PLN dalam bertranformasi untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Kejagung: Tak Ada Unsur Politik

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar menuturkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong Cs tidak ada unsur politik.

    Diketahui, Tom Lembong menjabat Co-Captain tim pemenangan pasangan Anies Baswedan- Muhaimim Iskandar di Pilpres 2024.

    “Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024) malam.

    “Saya ulangi tidak memilih atau memilah siapa pelaku, sepanjang memenuhi alat bukti yanh cukup,” sambungnya.

    Menurutnya, tidak adanya politisiasi dalam kasus ini juga diperkuat dengan lamanya waktu penyidikan dan jumlah saksi yang diperiksa.

    “Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90. Tentu penyidikan tidak berhenti disana, kita juga menghitung kerugian negara. Juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa bukan perkara yang sederhana,” tutur Abdul Qohar.

    Usai ditetapkan tersangka Tom Lembong ditahan selama 20 hari ke depan di Rutam Salemba Cabang Kejari Jaksel.

    Kejagung menetapkan Thomas Lembong dan Charles Sitorus Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

  • Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong Tersangka Kasus Gula Impor

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong Tersangka Kasus Gula Impor

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait kebijakan impor gula pada tahun 2015-2016.

    Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mantan Menteri Perdagangan ini memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

    Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta pada Selasa (29/10), Abdul Qohar menjelaskan bahwa impor gula kristal mentah ini seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014.

    Namun, Thomas Lembong disebut memberikan persetujuan kepada perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Pelanggaran Kebijakan Impor Gula
    Pada akhir Desember 2015, koordinasi dilakukan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait kebutuhan gula kristal putih yang diperkirakan kurang sebanyak 200 ribu ton pada 2016.

    Dalam waktu yang hampir bersamaan, tersangka CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), memerintahkan seorang staf senior untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta di bidang gula guna mempersiapkan proses impor.

    Abdul Qohar menambahkan bahwa perusahaan swasta tersebut tidak mengimpor gula kristal putih langsung, melainkan gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

    Gula hasil olahan ini didistribusikan ke masyarakat melalui jaringan distributor swasta dengan harga Rp26 ribu per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu yang mencapai Rp13 ribu per kilogram.

    Dugaan Kerugian Negara hingga Rp400 Miliar
    Kejagung mencatat bahwa PT PPI menerima fee sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan swasta yang terlibat. Akibat tindakan ini, negara diperkirakan merugi hingga Rp400 miliar.

    Atas tindakan tersebut, Thomas Lembong dan tersangka CS didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sebagai tindak lanjut, Thomas Lembong dan tersangka CS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba untuk masa penahanan awal selama 20 hari. (ted)