Kasus: korupsi

  • Sandra Dewi Minta Hartanya Dikembalikan, Kejagung Jawab Begini – Page 3

    Sandra Dewi Minta Hartanya Dikembalikan, Kejagung Jawab Begini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons permintaan artis Sandra Dewi yang berharap penyidik segera mengembalikan harta benda miliknya yang disita lantaran sang suami yakni Harvey Moeis (HM) terjerat kasus korupsi komoditas timah.

    “Saya selalu sampaikan pada perkara HM, yang terdakwa itu HM dan dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan juga TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), itu harus dipahami. Nah TPPU ya ini Pasalnya bisa Pasal 3 Pasal 4, bisa TPPU aktif, bisa TPPU pasif yang terafiliasi,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

    Harli menyatakan pihaknya menghormati permintaan Sandra Dewi, dan menganggap hal tersebut biasa terjadi dalam proses penegakan hukum.

    Namun begitu, dia juga meminta semua pihak memahami, tentang pengusutan TPPU yang mengharuskan penyidik melakukan penyitaan secara menyeluruh dan pembuktian aset kepemilikan.

    “Jadi kalau misalnya SD menyampaikan ‘ya kembalikan lah yang enggak ada kaitannya’, nah dalam konteks TPPU, kan konteksnya HM (suaminya). Jadi silakan saja,” jelas dia.

     

  • Tom Lembong Tersangka Korupsi, Politis? – Page 3

    Tom Lembong Tersangka Korupsi, Politis? – Page 3

    Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka menuai tanda tanya. Tom Lembong merupakan mantan tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024. Saat itu Tom Lembong dipercaya menjadi Co-Captain Anies Baswedan-Cak Imin. Dia dikenal dekat dengan Anies. Selain itu, perkara kebijakan impor gula yang sudah sembilan tahun lalu, mengapa baru sekarang diusut Kejagung.

    Anggota Komisi III Dewan Perakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo mengingatkan aparat penegak hukum untuk memprioritaskan pengusutan dan penanganan kasus-kasus korupsi yang baru. Bukan malah menargetkan kasus-kasus yang dugaan peristiwa pidananya terjadi sekitar 10 tahun silam.

    Rudianto menyatakan, pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto memiliki salah satu fokus sentral yakni penegakan hukum yang tegas dengan disertai bukti-bukti yang kuat.

    Rudi mengatakan, Presiden Prabowo juga sudah mengingatkan bahwa salah satu upaya penegakan hukum tersebut adalah berkaitan dengan pemberantasan korupsi di mana korupsi telah menjadi ancaman bagi bangsa, negara, dan masyarakat Indonesia.

    “Oleh karena itu, aparat penegak hukum yang ada, baik Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri harus memprioritaskan penegakan hukum pemberantasan korupsi pada kasus-kasus yang baru untuk mendukung roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan dengan baik. Aparat penegak hukum kita tidak boleh menargetkan kasus-kasus lama yang diduga terjadi sekitar 9 atau 10 tahun silam,” tegas Rudi melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (30/10).

    Dalam konteks ini pula, menurut Rudi, Presiden Prabowo juga diharapkan untuk mengingatkan kepada aparat penegak hukum baik Kejaksaan, KPK, maupun Polri agar pengusutan dan penanganan kasus dugaan korupsi sesuai dengan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan persamaan.

    “Kalau aparat penegak hukum kita menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi sekitar 9 atau 10 tahun ke belakang, di mana asas kepastian hukumnya?” kata Rudi.

    “Jadi sekali lagi menurut saya, aparat penegak hukum kita, entah itu Kejaksaan, KPK, ataupun Polri jangan sampai menargetkan kasus-kasus yang terjadi 9 atau 10 tahun lalu dan jangan juga menargetkan orang-orang yang kritis terhadap pemerintahan sebelumnya,” tegas Rudi.

    Rudi memberikan contoh konkret yakni kasus dugaan korupsi impor gula kristal di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023 dengan tersangka Menteri Perdagangan 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

    “Nah, kejadian kasus yang disangkakan kepada Tom Lembong itu waktu kejadiannya sudah 9 tahun lalu. Selain itu, Tom Lembong dijadikan tersangka untuk importasi gula tahun 2015 sampai dengan tahun 2023. Bagaimana mungkin Tom Lembong disangkakan dengan kasus yang waktu kejadiannya 2015–2023, sedangkan masa jabatannya hanya 2015‐2016? Ini seolah sangat tidak logis,” ungkap Rudi.

    Lebih lanjut, Rudi mengingatkan, aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam penanganan dan pengusutan kasus korupsi. Termasuk Kejaksaan Agung yang mengusut dan menangani kasus dugaan korupsi importasi gula kristal di Kemendag 2015-2023.

    “Kalau Kejaksaan Agung mau fair dan serius mengusut kasus dugaan korupsi importasi gula kristal tersebut, maka seharusnya semua menteri perdagangan yang menjabat selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 harus diperiksa sebagai saksi dan diusut dugaan keterlibatannya,” kata Rudi.

    Baca juga Kejagung: Zulhas Tidak Akan Dipanggil soal Kasus Impor Gula

  • Cek fakta, Andika Perkasa sebut tren Indeks Demokrasi Jateng memburuk

    Cek fakta, Andika Perkasa sebut tren Indeks Demokrasi Jateng memburuk

    Jakarta (ANTARA/JACX)- Calon Gubernur (Cagub) Jawa Tengah nomor urut satu Andika Perkasa menyebut Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Jawa Tengah menunjukan tren yang memburuk selama tiga tahun terakhir.

    Hal itu berdasarkan dari 7 hingga 10 indikator yang menunjukan tren menurun. Kondisi itu juga terjadi pada Indeks Pelayanan Publik (IPP) Jawa Tengah, yang menunjukan tren yang memburuk selama tiga tahun terakhir.

    Pernyataan itu, ia sampaikan saat pemaparan visi-misinya Paslon nomor urut 1 pada debat pertama Pilkada Jawa tengah 2024 Rabu (30/10/2024).

    Andika mengatakan bahwa memburuknya tren ID dan IPP di Jateng disebabkan oleh turunnya penilaian integritas KPK, turunnya Indeks Demokrasi, dan turunnya efisiensi perekonomian.

    Berikut penyataan Cagub Andhika Perkasa tersebut:

    “Hari ini indeks demokrasi jawa tengah menunjukan tren yang memburuk selama tiga tahun terakhir. Sebanyak 7 dari 10 indikator menunjukan tren yang menurun. Begitu juga dengan indeks pelayanan publik, tiga tahun terakhir kita melihat tren yang memburuk, yang mungkin disebabkan oleh turunnya penilaian integritas oleh KPK, turunnya indeks demokrasi, maupun turunnya efisiensi perekonomian Jawa Tengah,”

    Namun, benarkah penyataan tersebut?

    Dua pasangan calon Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, saat debat perdana Pilkada 2024 di Semarang, Rabu (30/10/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)

    Penjelasan :

    Berdasarkan penelusuran ANTARA, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) di Jawa Tengah dalam tiga tahun terakhir mengalami naik-turun.

    Pada tahun 2022 IDI Jateng mengalami kenaikan dari angka 81,15 pada tahun 2021 menjadi 84,79 pada tahun 2022 atau masuk dalam Kategori Tinggi. Namun penurunan IDI Jateng terjadi di tahun 2023 yaitu dengan angka 80,87.

    Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) merupakan salah satu ukuran pembangunan politik yang digunakan pemerintah. Aspek penyusun IDI dengan metode baru yaitu aspek kebebasan, aspek kesetaraan dan aspek kapasitas lembaga demokrasi.

    Sementara itu Indeks Pelayanan Publik (IPP) Jawa Tengah rata-ratanya sebesar 4,41 dan angka 3,99 ata-rata Indeks Pelayanan Publik (IPP) nasional.

    Hasil Penilaian Integritas (SPI) 2023 yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemprov Jateng memperoleh Indeks Integritas tertinggi untuk kategori provinsi tipe besar, dengan skor 77,9. Dengan kata lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dinilai memiliki risiko tindak korupsi yang cenderung rendah.

    Pewarta: Tim JACX
    Editor: Indriani
    Copyright © ANTARA 2024

  • Dulu Disegani, Kader PDIP Bekasi Soleman Kini Dibui karena Terima Mobil Mewah dari Kontraktor

    Dulu Disegani, Kader PDIP Bekasi Soleman Kini Dibui karena Terima Mobil Mewah dari Kontraktor

    GELORA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, SL berstatus sebagai saksi saat tiba di kejaksaan pukul 14.00 WIB pada Selasa (29/10/2024) kemarin.

    Pemanggilan itu menjadi yang kedua setelah masa tahapan pemilu berakhir.

    Jaksa penyidik kemudian melakukan pemeriksaan selama tiga jam lebih dengan mengajukan sebanyak 20 pertanyaan.

    “Dan hasilnya memutuskan meningkatkan status SL dari saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan pada pukul 18.00 WIB,” katanya pada Rabu (30/10/2024).

    Dia menerangkan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan tersangka RS sebagai pemberi suap kepada SL.

    Kejaksaan Agung Masih Belum Temukan Aliran Dana Korupsi Tom Lembong

    RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp200-300 juta per proyek dengan total ada 26 proyek.

    “Tersangka mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat,” katanya.

    SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a.

    Kemudian atau kelima Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

    “Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya,” kata dia.

    Dia menambahkan, konstruksi kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 7 Agustus 2023 yang ditindaklanjuti dengan telaah serta pengumpulan data dan keterangan oleh tim jaksa penyidik.

    Penanganan kasus ini sempat tertunda akibat Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan, pihaknya melakukan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, SL atas dugaan kasus suap atau gratifikasi.

    Penetapan tersangka itu sudah melalui serangkaian proses penyelidikan.

     Bahkan, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tersangka dan menahan RS pemberi suap terhadap SL.

    “SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Dwi Astuti kepada awak media pada Selasa (29/10/2024).

    Dia melanjutkan, bahwa penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh jaksa penyidik.

    Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi ialah satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.

    Adapun SL melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

    “Kami akan terus kembangkan terkait kasus ini, termasuk ada tidaknya tersangka lain,” katanya. 

    Ketua DPRD prihatin

    Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron mengungkapkan, atas nama unsur pimpinan DPRD dan anggota DPRD turut prihatin atas kejadian tersebut.

    “Kami atas nama unsur limpinan DPRD yang mewakili semua aggota DPRD Kabupaten Bekasi turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara kami sesama anggota DPRD Kabupaten Bekasi semoga diberikan ketabahan dalam menjalani proses ini,” katanya dalam keterangan pada Rabu (30/10/2024).

    Dia melanjutkan, pihaknya sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi dengan juga memegang prinsip Presumption of Innocence.

    Terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang secara kedudukan bersifat collective collegial.

    Sehingga dengan ini pihaknya memastikan bahwa akan tetap terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, antara lain proses pengesahan dan penetapan tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi dilanjutkan dengan penyusunan serta penetapan alat kelengkapan dewan.

    “Tentu hal ini demi terselenggaranya peran dan fungsi DPRD sebagai Lembaga Legislatif yang memiliki peran penting bersama Eksekutif dalam membangun Kabupaten Bekasi,” katanya.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan, pihaknya melakukan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, SL atas dugaan kasus suap atau gratifikasi.

    Penetapan tersangka itu sudah melalui serangkaian proses penyelidikan. Bahkan, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tersangka dan menahan RS pemberi suap terhadap SL.

    “SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Dwi Astuti kepada awak media pada Selasa (29/10/2024).

    Dia melanjutkan, bahwa penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh jaksa penyidik.

    Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi ialah satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.

    Adapun SL melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

    “Kami akan terus kembangkan terkait kasus ini, termasuk ada tidaknya tersangka lain,” katanya.

    Harta Kekayaan Soleman

    Menurut laman LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Rabu (30/10/2024), terakhir kali Soleman melaporkan harta kekayaannya pada 29 Maret 2024, dengan total aset senilai Rp1.935.000.000. Berikut rinciannya:

    A. Tanah dan Bangunan – Rp1.550.000.000

    – Tanah dan bangunan di Bekasi (112,03 m⊃2;/108 m⊃2;) dengan nilai Rp850.000.000.

    – Tanah dan bangunan lainnya di Bekasi (180 m⊃2;/90 m⊃2;) senilai Rp700.000.000.

    B. Alat Transportasi dan Mesin – Rp340.000.000

    – Mobil Honda Odyssey 2005 senilai Rp125.000.000.

    – Mobil Honda HRV 2017 senilai Rp215.000.000.

    C. Kas dan Setara Kas – Rp45.000.000.

    Soleman tidak melaporkan hutang dalam laporannya, sehingga total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp1.935.000.000

  • Tom Lembong Ditahan karena Kebijakan Impor Gula, Jhon Sitorus Ingatkan Kasus Food Estate hingga Jet Pribadi

    Tom Lembong Ditahan karena Kebijakan Impor Gula, Jhon Sitorus Ingatkan Kasus Food Estate hingga Jet Pribadi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus impor gula pada rentang waktu 2015-2016.

    Hal itu mengejutkan banyak pihak, karena cepatnya Tom Lembong diseret ke rumah tahanan.

    Sejumlah pegiat media sosial meminta aparat hukum tidak tebang pilih dengan hanya menargetkan orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah.

    “Oke, habis Tom Lembong lalu bagaimana dengan : Airlangga Hartarto, dugaan kasus ekspor CPO 2021-2021,” tulis pemerhati sosial politik Jhon Sitorus lewat akun media sosial X @JhonSitorus_18.

    Tak hanya Airlangga, Jhon Sitorus juga mengingatkan aparat hukum kasus-kasus lain yang pernah mencuat namun tak jelas penyelesaiannya, seperti Zulkifli Hasan, dugaan kasus alih fungsi hutan, impor gula; Dito Ariotedjo, dugaan kasus BTS 4G; Prabowo, soal dugaan kasus Food Estate dan pesawat bekas; Muhaimin Iskandar, soal dugaan kasus Kemnaker dan Kardus Durian;

    “Bahlil, soal dugaan kasus izin tambang; Halim Iskandar, dugaan dana hibah di Jawa Timur; Khofifah, soal dugaan Proyek Kemensos dan suap dana hibah di Jatim,” lanjutnya.

    Juga diingatkan mengenai kasus gratifikasi jet pribadi yang terjadi pada putra mantan Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, di mana Jhon Sitorus menilai KPK tidak berani bersikap sampai sekarang.

    “Mari berantas KORUPSI tanpa PANDANG BULU. Yang benar katakan benar, yang salah berani katakan salah,” tandasnya. (sam/fajar)

  • Istana: Prabowo Sangat Tegas Memberantas Judi "Online"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Oktober 2024

    Istana: Prabowo Sangat Tegas Memberantas Judi "Online" Nasional 30 Oktober 2024

    Istana: Prabowo Sangat Tegas Memberantas Judi “Online”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/PCO Hasan Nasbi menyatakan, Presiden
    Prabowo
    Subianto memiliki komitmen tegas untuk memberantas judi
    online.

    Bahkan, pemberantasan judi
    online
    di kalangan masyarakat ini menjadi salah satu prioritas Prabowo di pemerintahan saat ini.
    “Pemerintah Pak Prabowo tegas untuk memberantas judi
    online.
    Ketegasan itu sangat tegas, dari Bapak Prabowo itu sangat tegas. Itu jadi salah satu prioritas Beliau,” kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
    Hasan menuturkan, Prabowo bakal menyiapkan langkah-langkah untuk memberantas judi
    online.
    Kendati begitu, Hasan tidak menjelaskan langkah-langkah tersebut secara lebih detail. 
    “Pasti nanti akan ada langkah-langkah. Namun, kita lihat, saya belum ngerti detailnya di mana. Pasti akan ada langkah-langkah untuk itu. Pasti akan ada langkah-langkah,” ucapnya.
    Ia pun enggan mengungkapkan nama-nama bandar judi
    online
    yang disebut-sebut sudah dipegang oleh Prabowo.
    Ia mengaku belum mendapat informasi secara detail mengenai hal tersebut.
    “Saya belum bisa konfirmasi soal itu saya belum dapat informasi soal itu,” ucap dia. 
    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh pimpinan aparat penegak hukum yakni Jaksa Agung, Kapolri hingga Badan Intelijen Negara (BIN) fokus terhadap beragam ancaman berat negara.
    Prabowo mengatakan hal itu dalam sidang kabinet Merah Putih perdana setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.
    Ia pun mengungkap berbagai ancaman tersebut antara lain judi
    online
    , narkoba hingga korupsi.
    “Penegakan hukum yang tidak ragu-ragu, saya minta Jaksa Agung, Kapolri, BPKP, Badan Intelijen Negara, fokus ancaman berat bagi kita,
    judi online
    , narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi, kebocoran,” kata Prabowo, Rabu (23/10/2024).
    Menurut Prabowo, ancaman berat tersebut dapat dimitigasi hanya dengan penegakan hukum yang tegas, intelijen yang baik, serta bukti yang kuat.
    Ia berpandangan bahwa penegakan hukum itu bertujuan menghadirkan pertahanan yang kuat.
    Dengan pertahanan yang kuat, menurutnya, demokrasi di Indonesia bisa berjalan dengan baik.
    Sementara itu, kata Prabowo, dua hal penting lainnya dalam demokrasi adalah menghadirkan pendidikan dan kesehatan bagi seluruh warga Indonesia.
    “Demokratisasi yang paling cepat, yang paling dirasakan oleh rakyat adalah pendidikan dan kesehatan,” ungkap mantan Menteri Pertahanan RI ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lutfhi-Yasin Perkenalkan Aplikasi ‘Jateng Ngopeni’, Ini Ragam Fungsinya

    Lutfhi-Yasin Perkenalkan Aplikasi ‘Jateng Ngopeni’, Ini Ragam Fungsinya

    Jakarta

    Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 2 Taj Yasin memperkenalkan aplikasi ‘Jateng Ngopeni’. Aplikasi yang digagas oleh paslon nomor urut 2 itu akan memiliki beragam fungsi untuk mendukung pelayanan publik.

    Hal tersebut disampaikan Taj Yasin dalam debat perdana Pilkada Jateng pada Rabu (30/10/2024) malam. Salah satu fungsinya, warga bisa dengan mudah mengurus perizinan secara online.

    “Kami juga akan memberikan perizinan tanpa tatap muka dengan satu aplikasi ‘Jateng Ngopeni’ bekerja sama dan menambah anggaran personel untuk pengawasan mulai dari tingkat provinsi sampai ke tingkat desa,” kata Taj Yasin.

    Di samping itu, Yasin berjanji akan meningkatkan personel aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) untuk mengawasi pemerintah hingga level desa. Hal tersebut, kata dia, dilakukan demi memberantas pungutan liar (pungli).

    “Kami juga akan meningkatkan APIP yang selama ini mengawasi pemerintah provinsi kabupaten kota. Kita akan tingkatkan sampai ke pemerintah desa karena kami sayang kepada warga Jateng sehingga tidak akan lagi ada pungli, tidak ada lagi korupsi, yang kita tingkatkan adalah integritas,” ujarnya.

    Terakhir, Luthfi-Yasin ingin Jawa Tengah selalu kondusif. Dengan begitu, investor pun bersedia datang ke Jawa Tengah untuk memperluas lapangan kerja.

    (taa/haf)

  • Menteri Ara Marah-Gebrak Meja Gara-gara Surat Lambat ke Kejagung

    Menteri Ara Marah-Gebrak Meja Gara-gara Surat Lambat ke Kejagung

    GELORA.CO – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara marah-marah ke pegawainya dalam rapat internal pada Senin (28/10).

    Kemarahan ia luapkan terkait lambatnya kinerja birokrasi di kementerian yang ia pimpin.

    Ara marah hingga menggebrak meja setelah mengetahui bahwa surat yang ia kirimkan kepada Jaksa Agung terkait aset lahan sitaan koruptor, baru sampai setelah hampir sepekan ia tanda tangani.

    Dalam rapat yang bertujuan mempersiapkan bahan untuk Rapat Kerja Komisi V DPR RI pada Selasa (29/10), Ara mempertanyakan status surat yang dikirim ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

    Surat tersebut sudah dikirim sejak Selasa (22/10), sehari setelah Ara menjabat sebagai Menteri PKP, namun baru sampai pada Senin (28/10).

    “Pak Jaksa Agung ngomong sama saya, dia sudah cek, dia belum terima surat waktu saya ketemu di Magelang,” ungkap Ara saat rapat, seperti dikutip dari kanal YouTube Kementerian PKP, Rabu (30/10/2024).

    Ara merasa malu atas keterlambatan surat tersebut. Ia menyesalkan lambannya birokrasi di kementeriannya, yang membuatnya terlihat tidak profesional di mata Jaksa Agung.

    “Diterimanya kapan bu? Saya tanda tangan suratnya kapan bu? Ngerti nggak bu? Pantes Jaksa Agung belum menerima. Mengerikan birokrasi kita bos. Mengerikan. Menteri tanda tangan tanggal 22, baru sampai tanggal 28. Ya bagaimana orang surat menteri aja begitu, pantes Jaksa Agung bilang begitu sama saya ‘Pak Ara mana, saya belum nerima suratnya’,” ucapnya dengan nada kesal.

    Saking kesalnya, Ara sempat menggebrak meja sambil menyoroti betapa lamanya proses pengiriman surat antar lembaga negara. Ia tidak habis pikir, bagaimana mungkin surat resmi dari seorang menteri bisa tertunda hingga enam hari sebelum akhirnya sampai ke tujuannya.

    “Saya tuh menteri, tanggal 22 kirim surat, tanggal 28 baru sampai,” katanya sambil menggebrak meja.

    “Saya malu sama Jaksa Agung, ‘Pak Ara mana? Saya barusan cek, Pak Ara, belum sampai suratnya.’ Ini baru kejawab tanggal 28 (suratnya sampai), ngeri. Bagaimana Anda mau melayani publik kalau cara kerjanya begini gitu loh,” lanjutnya.

    Kekesalan Ara tidak hanya berhenti di soal birokrasi. Ia bahkan menawarkan untuk menggunakan dana pribadinya demi menunjang operasional kementeriannya.

    Menurutnya, jika kendala yang dihadapi kementerian terkait fasilitas atau kekurangan peralatan, ia siap menanggungnya dengan uang pribadi agar kinerja kementerian tidak terganggu.

    “Saya nggak keberatan ngeluarin duit pribadi untuk kepentingan bagaimana organisasi ini, pak. Kalau bapak ada kekurangan peralatan, biar saya beliin pakai uang pribadi saya, nggak apa-apa. Negara ini sudah terlalu baik buat saya,” tegasnya.

    Ara juga menambahkan bahwa dirinya siap memberikan dukungan penuh jika ada kebutuhan tambahan sekretaris atau fasilitas lainnya yang diperlukan kementerian untuk memperbaiki kinerjanya.

    “Kalau kita hambatannya di fasilitas, nggak ada duit, ya pakai duit. Kan saya nggak korupsi, pakai uang pribadi saya untuk kepentingan negara, di mana sih salahnya? Nggak apa-apa menurut saya,” tambahnya.

  • Gebrakan Awal Presiden Prabowo Diapresiasi Masyarakat

    Gebrakan Awal Presiden Prabowo Diapresiasi Masyarakat

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengamat politik Citra Institute Efriza mengungkapkan gebrakan awal Presiden Prabowo Subianto di pemerintahan sejak dilantik 20 Oktober 2024 lalu mendapatkan apresiasi masyarakat Indonesia. Gebrakan tersebut mulai dari pembekalan Hambalang, retret Magelang hingga berbagai imbauan Prabowo agar para menteri Kabinet Merah Putih langsung bekerja, tidak korupsi hingga arahan memanfaatkan mobil produksi lokal.

    “Beberapa langkah dan gebrakan awal Presiden Prabowo sudah banyak menuai apresiasi publik, seperti mengumumkan susunan kabinetnya di hari yang sama saat dilantik menjadi presiden, memberikan pembekalan selama 3 hari di Lembah Tidar,” ujar Efriza kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

    Prabowo, kata Efriza, juga mewajibkan menteri dan wakil menteri untuk memakai mobil dinas produksi dalam negeri Maung dari Pindad. Tak hanya itu, Prabowo juga mengingatkan menteri dari parpol untuk tidak mencuri uang APBN, serta berkomitmen langsung tancap gas bekerja setelah pembekalan di Hambalang dan Magelang selesai.

    “Langkah-langkah Prabowo Subianto ini seolah ingin menjawab tingkat kepercayaan dan ekspektasi publik yang sangat besar terhadap pemerintahannya, sebagaimana tercermin dalam survei Indikator Politik yang menyatakan bahwa 85,3% masyarakat Indonesia yakin Prabowo akan bisa membawa Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik,” ungkap dia.

    Di tengah gebrakan Prabowo tersebut, kata Efriza, muncul berbagai kritikan yang tidak objektif dan mengada-ada. Dia mencontohkan kritik terkait kegiatan retret di Magelang yang dipandang sebagai upaya pengembalian pemerintahan yang militeristis seperti era Soeharto. 

    “Cara ini sudah banyak diadopsi oleh perusahaan-perusahaan dunia dan terbukti sangat efektif. Pengorganisasian cara militer adalah model yang diakui menjadi yang terapi, terbaik dan dan termodern di dunia,” tandas dia.

    Efriza menilai kritikan di negara demokrasi sangat penting dan bisa menjadi vitamin. Hanya saja, kata dia, kritikan tersebut diarahkan pada hal-hal yang substansial, bukan karena perbedaan pilihan politik atau suka dan tidak suka.

  • Kejagung Geledah Rumah Zarof Ricar, Apa Temuannya?

    Kejagung Geledah Rumah Zarof Ricar, Apa Temuannya?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediaman rumah eks petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Jalan Senayan Nomor 8, Jakarta pada Selasa (29/10/2024).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan penggeledahan itu dilakukan untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi terkait Zarof, termasuk kemungkinan ke keluarganya.

    “Nah kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ. Itu yang mau dipastikan dan kemarin kita tanya,” ujar Harli di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

    Hanya saja, dalam penggeledahan itu penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) tidak menemukan barang bukti yang tertinggal di rumah Zarof.

    Meskipun begitu, Harli memastikan bahwa pihaknya akan terus menelusuri aliran dana dugaan pemufakatan jahat suap perkara di MA.

    “Ya tidak ada lagi yang tertinggal. Tapi terus kan berkembang, nanti kita lihat ya,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, jika dikonversikan mencapai Rp996 miliar.