Kasus: korupsi

  • Ironi Soleman, Jadi Tersangka Suap Sehari Setelah Dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Oktober 2024

    Ironi Soleman, Jadi Tersangka Suap Sehari Setelah Dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Megapolitan 31 Oktober 2024

    Ironi Soleman, Jadi Tersangka Suap Sehari Setelah Dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan
    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
    ,
    Soleman
    , sebagai tersangka dugaan
    suap
    pengurusan proyek pada Selasa (29/10/2024).
    Penetapan ini terjadi sehari setelah pelantikannya sebagai pimpinan DPRD untuk periode 2024-2029, yang berlangsung pada Senin (28/10/2024).
    Soleman menanggapi penetapan tersebut dengan mengklaim bahwa proses ini bernuansa politik, sekaligus mengindikasikan adanya kepentingan tertentu di balik kasusnya.
    Menurut Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, Soleman ditangkap dengan barang bukti berupa dua mobil, Pajero dan BMW, yang diduga diterimanya sebagai suap dari seorang kontraktor berinisial RS.
    “Jaksa Penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL (Soleman),” kata Dwi kepada wartawan.
    Dwi menjelaskan, kasus ini berlangsung saat Soleman menjabat sebagai pimpinan DPRD periode 2019-2024, di mana ia diduga menerima suap untuk memuluskan proses pengurusan 26 proyek yang berada di bawah kendalinya.
    RS yang diduga memberikan suap tersebut telah ditahan dan menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan.
    Dwi mengungkapkan, proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh empat perusahaan dengan nilai anggaran berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per proyek.
    “Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta,” ungkap Dwi.
    Soleman kini menjalani penahanan sementara di Lapas Kelas II Cikarang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
    Dia dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, e, dan b, serta Pasal 11 yang mengatur tentang gratifikasi.
    Kuasa hukum Soleman, Siswadi, membantah bahwa kliennya menerima suap berupa mobil. Ia berargumen bahwa transaksi mobil tersebut adalah jual beli biasa.
    “Kami tidak melihat ada unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa, yaitu jual beli mobil,” jelas Siswadi.
    Dia menambahkan bahwa Soleman telah menyampaikan bukti pelunasan pembelian mobil kepada penyidik, dan merasa sangat aneh jika kliennya dijadikan tersangka dalam kasus ini.
    Siswadi juga menyoroti adanya unsur politik dalam penetapan Soleman sebagai tersangka.
    “Perkara ini nuansa politiknya sangat kuat,” ujarnya.
    Soleman diketahui sebagai ketua tim pemenangan calon bupati di Pilkada Kabupaten Bekasi dan ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.
    Siswadi mencurigai bahwa penetapan ini bertujuan untuk melemahkan kekuatan politik tim pemenangan yang diusung Soleman menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi pada 27 November 2024.
    “Faktanya klien kami ditetapkan sebagai tersangka 28 hari jelang pilkada,” tegasnya.
    Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengungkapkan keprihatinannya atas penetapan Soleman sebagai tersangka.
    “Kami atas nama unsur pimpinan DPRD yang mewakili semua anggota DPRD Kabupaten Bekasi turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara kami,” kata Ade.
    Ade menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dengan mengingat prinsip praduga tak bersalah.
    Dia memastikan bahwa tugas dan fungsi pimpinan DPRD akan tetap berjalan, meskipun Soleman tengah menghadapi proses hukum.
    “Kami sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Diminta Usut Kasus Impor Beras-Daging era Enggartiasto hingga Gobel

    Kejagung Diminta Usut Kasus Impor Beras-Daging era Enggartiasto hingga Gobel

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (Aepi) Khudori meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa semua kasus impor yang berpotensi merugikan negara, termasuk impor beras, garam, kedelai, dan daging sapi.

    Hal tersebut disampaikan Khudori, usai Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015-2016.

    “Agar tidak memunculkan syak wasangka buruk, sebaiknya Kejagung memeriksa semua kasus yang memang potensial merugikan negara,” kata Khudori dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).

    Menurutnya dengan cara itu, Kejagung akan terbebas dari tuduhan tebang pilih. Oleh karena itu, dia mendukung Kejagung membersihkan semua aparat, pejabat, dan para pihak yang menjadi pencoleng dengan kedok impor.

    Khudori menuturkan, acakadut impor pangan sebenarnya tidak hanya terjadi pada gula. 

    Khudori merujuk pada hasil pemeriksaan BPK tentang pengelolaan tata niaga impor pangan dari 2015 hingga Semester I/2017 menemukan sebelas kesalahan kebijakan impor pada lima komoditas yakni beras, gula, garam, kedelai, sapi, dan daging sapi. 

    Sebagai informasi, pada periode tersebut posisi Mendag dijabat oleh Rachmat Gobel, Tom Lembong, dan Enggartiasto Lukita.

    Jika dikelompokkan, Khudori mengungkap bahwa kesalahan tersebut terbagi menjadi empat besar. Pertama, impor tak diputuskan di rapat di Kemenko Perekonomian. 

    Kedua, impor tanpa persetujuan kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian. Ketiga, impor tak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen. Keempat, pemasukan impor melebihi dari tenggat yang ditentukan. 

    “Jadi, acak-adut impor itu tidak hanya terjadi pada gula, tapi juga komoditas lainnya. Juga, acak-adut impor potensial tidak hanya terjadi pada saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan,” ungkapnya.

    Dia juga meluruskan mengenai peraturan yang dilanggar oleh Tom Lembong. Kejagung, kata dia menyebut, peraturan yang dilanggar Tom Lembong yakni Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian 527/2004 tentang Ketentuan Impor Gula.

    Khudori menuturkan, regulasi ini sebetulnya telah beberapa kali mengalami pergantian. Diantaranya, Peraturan Menteri Perdagangan No.117/2015 tentang Ketentuan Impor Gula dan terakhir, Permendag No.14/2020 tentang Ketentuan Impor Gula.

    “Meskipun regulasi berubah, substansinya ada yang tak berubah,” ujarnya.

    Pertama, pasar gula kristal rafinasi (GKR) dan gula kristal putih (GKP) tetap terpisah. Kedua, impor hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang mendapatkan pengakuan sebagai importir dari otoritas, yakni BUMN produsen gula yang mengantongi Angka Pengenal Impor Produsen.

    Ketiga, impor gula kristal mentah (GKM) sebagai bahan baku GKR dan impor GKR oleh perusahaan yang mendapatkan pengakuan sebagai importir hanya bisa digunakan sebagai bahan baku untuk proses produksi dari industri.

    “Gula dilarang dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain. Sementara yang berubah pada detail-detail,” pungkasnya. 

    Dalam catatan Bisnis, Kejagung resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024).

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat yang cukup untuk menetapkan Thomas menjadi tersangka.

    Selain Tom Lembong, DS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 menjadi tersangka dalam kasus ini. 

    “Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024).

    Untuk kebutuhan penyidikan, Qohar mengatakan bahwa keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.

  • Terjadi di 2015, Kenapa Kasus Tom Lembong Baru Diungkap Sekarang?

    Terjadi di 2015, Kenapa Kasus Tom Lembong Baru Diungkap Sekarang?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus importasi gula. Kasus ini terjadi pada tahun 2015 dan ditelusuri sejak Oktober 2023.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan penanganan perkara membutuhkan bukti-bukti dan analisa mendalam sehingga memerlukan waktu.

    “Karena ada pertanyaan kenapa harus sekarang? Nah memang saya sampaikan bahwa penyidikan ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023, jadi persis 1 tahun ya, nah tetapi bahwa setiap penanganan perkara ada karakteristik yang dimiliki oleh perkara itu tidak bisa disamakan 1 perkara dengan perkara yang lain, ada tingkat kesulitannya yang dialami oleh penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, dikutip dari Detikcom, Kamis (31/10/2024).

    Harli mengatakan, dalam kurun setahun, penyidik Kejagung terus mendalami kasus tersebut. Menurutnya, bukti-bukti yang diperoleh penyidik juga dianalisis dan diintegrasikan. Harli juga menegaskan tidak ada politisasi hukum dalam kasus ini. Kasus ini murni penegakan hukum.

    “Bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup, itu harus dilihat atau ditemukan dari setidaknya 2 alat bukti itu supaya clear,” ujarnya.

    Kronologi Lengkap

    Kasus ini bermula pada tahun 2015 berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP).

    Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, yang diperbolehkan impor GKP adalah BUMN. Tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL dilakukan oleh PT AP dan Impor GKM tersebut tidak melalui Rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

    Pada tanggal 28 Desember 2015, dilakukan Rakor Bidang Perekonomian yang dihadiri oleh kementerian di bawah Kemenko Perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan GKP sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada bulan November-Desember 2015, Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali.

    Pertemuan guna membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu.

    Pada bulan Januari 2016, Tersangka TTL menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI yang berisi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

    Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta ditambah satu perusahaan swasta lainnya yaitu PT KTM, meskipun seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung, dan yang dapat melakukan impor tersebut hanya BUMN (PT PPI).

    Atas sepengetahuan dan persetujuan Tersangka TTL, Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung. Selain itu, Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.

    Kedelapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKP memiliki izin industri sebagai produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang diperuntukkan bagi industri makanan, minuman, dan farmasi. Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi yang sebesar Rp 13.000/kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

    Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp105/kg.

    “Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” jelas Qohar.

    (haa/haa)

  • Ironi Soleman, Jadi Tersangka Suap Sehari Setelah Dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Oktober 2024

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tersangka Suap Proyek, Kekayaannya Capai Rp 1,93 Miliar Megapolitan 31 Oktober 2024

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Tersangka Suap Proyek, Kekayaannya Capai Rp 1,93 Miliar
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com

    Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
    sekaligus tersangka kasus suap proyek,
    Soleman
    , memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1,93 miliar.
    Angka ini terungkap berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 29 Maret 2024 untuk periode 2023, saat ia menjabat pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi 2019-2024.
    Menurut data LHKPN, kekayaan Soleman terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1,5 miliar, yang meliputi dua aset di Kabupaten Bekasi.
    Salah satunya berupa tanah dan bangunan seluas 112,03 meter persegi dan 108 meter persegi senilai Rp 850 juta.
    Aset kedua berupa tanah dan bangunan seluas 180 meter persegi dan 90 meter persegi senilai Rp 700 juta, keduanya berasal dari penghasilannya sendiri.
    Soleman juga tercatat memiliki kendaraan senilai Rp 340 juta, yaitu Honda Odyssey tahun 2005 senilai Rp 125 juta dan Honda HRV tahun 2017 senilai Rp 215 juta.
    Selain itu, kas dan setara kas mencapai Rp 45 juta, dengan total keseluruhan kekayaannya Rp 1,93 miliar.
    Soleman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam kasus dugaan suap pengurusan proyek, disertai barang bukti dua mobil, Pajero dan BMW.
    “Jaksa Penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL (Soleman),” ujar Kepala Kejari Bekasi Dwi Astuti Beniyati, Selasa malam.
    Dwi menjelaskan, Ketua DPC PDI Perjuangan Bekasi ini diduga menerima suap dari kontraktor RS untuk memuluskan pengurusan 26 proyek senilai antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per proyek.
    RS sendiri telah lebih dulu ditahan dan menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan.
    Atas tindakannya, Soleman dikenakan berbagai pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan e, serta pasal lainnya terkait penyuapan.
    Ia kini ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari untuk proses penyidikan.
    “Jaksa penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan atas SL di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan,” kata Dwi.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Tom Lembong: Anies Terkejut, Kejagung Bantah Politisasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Oktober 2024

    Kasus Tom Lembong: Anies Terkejut, Kejagung Bantah Politisasi Nasional 31 Oktober 2024

    Kasus Tom Lembong: Anies Terkejut, Kejagung Bantah Politisasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    mengejutkan eks calon presiden pada Pemilihan Presiden 2024,
    Anies Baswedan
    .
    Tom Lembong merupakan bagian dari tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024 lalu.
    “Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil,” ujar Anies dalam akun X-nya @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).
    Anies mengaku telah mengenal Tom Lembong selama hampir 30 tahun dan ia memandang Tom sebagai sosok berintegritas tinggi.
    Ia juga menilai Tom sebagai sosok yang memprioritaskan kepentingan publik dan memperjuangkan kelas menengah yang terhimpit.
    “Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” kata Anies.
    Anies pun mengaku masih mempercayai Tom Lembong dan ia akan terus mendukung mantan kepala BKPM itu
    “Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini.
    I still have my trust in
    Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” tulis Anies.
    Sementara itu, pasangan Anies pada Pilpres 2024,
    Muhaimin Iskandar
    , juga ikut sedih mendengar kabar Tom menjadi tersangka.
    Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ucap Muhaimin di Kompleks Istana Kepresidenan.
    “Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tidak mau berandai-andai soal asumsi yang menyebut kasus Tom Lembong sebagai bentuk kriminalisasi.
    Bantah politisiasi hukum
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) membantah anggapan yang menyebut kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong adalah bentuk politisasi hukum.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengeklaim, kasus korupsi Tom Lembong yang diusut oleh Kejagung murni bentuk penegakan hukum.
    “Dalam penanganan perkara terkait importasi gula tahun 2015-2016, tidak ada politisasi hukum,” kata Harli di Kejagung, Rabu (30/10/2024).
    “Ini murni penegakan hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar dia menambahkan.
    Harli menjelaskan, penyidikan kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong telah dimulai sjeah tahun 2023.
    Selama kurun waktu setahun, penyidik Kejagung terus menggali, mengkaji, dan mendalami bukti-bukti yang diperoleh sebelum akhirnya memutuskan Tom sebagai tersangka.
    Harli menyebutkan, Tom Lembong juga sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
    “Sekecil apapun bukti yang terkait terus dianalisis, disandingkan, dan diintegrasikan, sehingga dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara ini telah terdapat bukti permulaan yang cukup,” ujar Harli.
    Untuk diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.
    Kejagung menyebutkan, izin impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.
    Kejagung menduga, perbuatan Tom Lembong itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar.
    Akan tetapi, Kejagung juga belum bisa memastikan ada atau tidaknya fee yang diterima Tom Lembong sehingga ia membuka keran impor tersebut.
    “Ini terkait dengan keterangan dari berbagai pihak, termasuk delapan perusahaan yang diduga mendapat keuntungan. Apakah ada aliran dana ke siapa saja, akan terus diselidiki,” kata Harli
    Harli menyatakan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari delapan perusahaan yang terlibat dalam impor gula ini.
    Thomas Lembong memberikan izin impor gula kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PT PPI. CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI juga terseret sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Namun dalam kegiatan pengolahannya, PT PPI menjalin kerja sama dengan PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
    “Pemeriksaan belum berhenti, ini masih terkait dengan keterangan dari perusahaan-perusahaan. Nanti kita lihat perkembangan selanjutnya,” kata Harli.
    “Mengenai kerugian keuangan negara akan terus dihitung untuk memastikan jumlah pastinya. Aliran dana juga akan didalami,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mencengangkan Pernyataan Budi Arie Setiadi Sebut Jika Kalah di 2024 Masuk Penjara Semua, Tom Lembong Kini Masuk Bui

    Mencengangkan Pernyataan Budi Arie Setiadi Sebut Jika Kalah di 2024 Masuk Penjara Semua, Tom Lembong Kini Masuk Bui

    GELORA.CO – Sebuah video yang menampilkan potongan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di dalam sebuah talk show. Ada ungkapan yang mencengangkan dalam video itu.

    Saat Budi, yang juga merupakan Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) menyebut semua akan masuk penjara jika kalah di 2024.

    “Saya bilang, 2024 ini saya haqul yakin semua kekuatan termasuk partai politik sangat berhitung dan berhati-hati. Mengapa? Karena kalau kalah meleset bos,” kata Budi Arie dalam potongan video tersebut.

    “Kalau kalah masuk penjara itu. Masalahnya banyak kan semua,” lanjutnya lagi.

    Dalam acara tersebut, terlihat pembicara lainnya seperti Ray Rangkuti. Setelah Ray menyampaikan pandangannya, Budi Arie kemudian memberikan statemennya.

    Hal ini pun dikomentari Ustaz Hilmi Firdausi. Ia mengaku ngeri mendengarnya.

    “Kok saya jadi ngeri mendengarnya yaa,” kata Hilmi dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Selasa (25/7/2023).

    “Silahkan teman-teman simpulkan sendiri apa memang politik negeri ini sudah seperti apa yang mereka bicarakan? Wallahulmusta’an,” tambahnya.

    Diketahui, video yang dimaksud berdurasi 1.01 menit. Budi Arie dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Relawan Pro Jokowi atau Projo menyebut kalau kalah di Pemilu 2024 bisa masuk penjara semua.

    Pemandu talk show hingga pemateri lainnya, sempat mencecar maksud pernyataan Budi Arie tersebut. Menurutnya, sebenarnya semua tahu maka tidak perlu berpura-pura.

    “Begini semua partai politik inikan bermasalah. 2024 ini semua partai politik pasti berhitung matang, nggak boleh kalah kalau kalah masuk penjara,” tegasnya sembari mengaku kalau itu adalah fakta politik.

    Sementara itu, nampaknya pernyataan Budi Arie satu per satu mulai terbukti. 

    Kali ini mantan Mendag yang juga salah satu Timses mantan Capres Anies Baswedan tersangkut kasus impor gula.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini.

    “Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar.

    Menurut dia, tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

    Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

    Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

    “Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.

    Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujarnya.

    Sedangkan keterlibatan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015–2016 dalam kasus ini adalah ketika pada tahun 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.

    Qohar menjelaskan bahwa CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT. PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Seharusnya kata dia, untuk mengatasi kekurangan gula, yang harus diimpor adalah gula kristal putih. Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

    Setelah itu, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan tersebut dengan harga Rp16.000 yang lebih tinggi di atas HET saat itu, yaitu sebesar Rp13.000.

    “PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” ucapnya.

    Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

  • Mentan Amran Minta Pengusaha Laporkan Pegawai yang Minta Fee

    Mentan Amran Minta Pengusaha Laporkan Pegawai yang Minta Fee

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali mengumpulkan 550 pengusaha dan mitra di Kementerian Pertanian (Kementan). Para pengusaha diminta melaporkan langsung nama-nama pegawai Kementan yang pernah meminta fee proyek.

    Amran mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi, percaloan, dan gratifikasi di Kementan. Hal ini telah tertuang dalam pakta integritas yang telah ditandatanganinya bersama jajaran pejabat eselon I Kementan, pada Selasa (29/10/2024).

    “Kami terima kasih kepada pengusaha sudah berjanji tidak akan korupsi, tidak akan menggunakan calo, tidak akan melobi. Aku ingin Kementan dan pengusaha sama-sama terhormat,” kata Amran, di kantor Kementan, Rabu (30/10/2024).

    Tak main-main, Amran meminta pengusaha yang hadir untuk menuliskan nama pegawai Kementan yang pernah meminta fee proyek ataupun nama calo yang berkeliaran. Selain itu, Amran membuka kontak pengaduan untuk melaporkan penyelewengan di Kementan.

    “Mohon dituliskan di kertas yang sudah disediakan. Ini untuk kebaikan kita semua dan aku kejar nama-nama itu. Karena Kementan ingin membuka lembaran baru. Setuju bersih-bersih?” tutur Amran dan dijawab setuju oleh pengusaha yang hadir.

    Pada kesempatan itu, Amran membuka sesi diskusi langsung dengan pengusaha. Salah satu pengusaha menanyakan apakah program bersih-bersih ini hanya berlaku di pusat atau menyeluruh di daerah-daerah.

    “Ini untuk seluruh Kementan ya. Bahkan ada anggaran kami di dinas untuk oplah, pestisida, atau apa pun. Jika ada macam-macam di dalam tender di daerah, sampaikan salamku ke dinas, dan laporkan ke kami, jangan takut, you terlindungi,” ucapnya.

    Begitu pun dengan salah satu mitra penyedia benih hortikultura yang mempertanyakan berkurangnya pengadaan benih bawang putih. Amran menanggapi bahwa saat ini fokus Kementan memang pada penyediaan pangan.

    “Saya mau program bawang putih, tetapi saat ini kita mau beras dahulu. Januari-Februari 2024 banyak orang antre cari beras. Jadi, memang kita fokus pangan dahulu,” respons Amran.

    Amran selanjutnya mengajak pengusaha mitra agar mendukung kegiatan bersih-bersih Kementan dengan berpartisipasi tidak melakukan lobi, gratifikasi, atau pun memberikan fee untuk proyek pengadaan.

    “Pengusaha enggak usah modus-modus, enggak usah ngajak ngopi, enggak usah traktir makan, enggak perlu lagi kirim parsel untuk ulang tahun atau hari raya ke Kementan. Jangan ada macam-macam,” tegasnya.

  • 1
                    
                        Kata Anies dan Cak Imin soal Penetapan Tersangka Tom Lembong
                        Nasional

    1 Kata Anies dan Cak Imin soal Penetapan Tersangka Tom Lembong Nasional

    Kata Anies dan Cak Imin soal Penetapan Tersangka Tom Lembong
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan calon presiden (capres) sekaligus Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022,
    Anies Baswedan
    , dan mantan pasangannya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024,
    Muhaimin Iskandar
    , buka suara terkait penetapan Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait
    impor gula
    di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015.
    Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pria yang karib disapa
    Tom Lembong
    itu karena sebagai Mendag memberikan izin impor gula kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS.
    Padahal, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015, menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
    Melalui unggahan di akun X miliknya, Anies Baswedan mengaku terkejut dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Meskipun demikian, dia tetap menghormati proses hukum.

    Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil
    ,” ujar Anies dalam akun @aniesbaswedan, Rabu (30/10/2024).
    Juru bicara Anies, Angga Putra Firdian, sudah mengizinkan
    Kompas.com
    untuk mengutip pernyataan Anies tersebut.
    Mantan Gubernur Jakarta ini pun mengaku akan memberikan dukungan moral kepada Tom Lembong yang merupakan bagian dari tim suksesnya pada Pilpres 2024.
    “Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” kata Anies.
    Dalam unggahan tersebut, Anies juga menyebut bahwa Tom Lembong yang dikenalnya selama hampir 30 tahun adalah sosok berintegritas tinggi.
    “Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu, selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” ujar Anies.
    Namun, dalam unggahannya, Anies juga sempat menyinggung soal negara hukum dan negara kekuasaan yang menjadi falsafah pemmbentukan negara Indonesia.
    “Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, ‘Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)’,” tulis Anies.
    Namun, Anies tidak menjelaskan maksud dari pernyataannya mengenai negara hukum tersebut.
    Dia lantas menegaskan bahwa akan tetap percaya pada Tom Lembong dan tetap memberikan dukungan doa.
    “Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” katanya.
    Sementara itu, Muhaimin Iskandar mengaku bahwa dirinya turut bersedih dengan ditetapkannya Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejagung.
    “Ya saya turut bersedih sebenarnya,” kata Pria yang karib disapa Cak Imin ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu.
    Kemudian, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat ini hanya berharap Tom Lembong tetap kuat menghadapi kasus yang menjeratnya.
    “Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ujarnya.
    Cak Imin juga enggan berkomentar soal dugaan kriminalisasi dari penetapan tersangka Tom Lembong. Dia mengaku tidak tahu-menahu mengenai hal tersebut.
    “Saya enggak tahu (ada kriminalisasi atau tidak),” kata Cak Imin singkat.
    Sebagaimana diberitakan, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus importasi gula tersebut.
    Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.
    Kemudian, keduanya juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejagung. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aksi Demo Depan Mabes Polri, Massa Tutup Jalan, Bakar Ban hingga Ricuh

    Aksi Demo Depan Mabes Polri, Massa Tutup Jalan, Bakar Ban hingga Ricuh

    Jakarta, Gatra.com – Puluhan massa dari diaspora warga dan sejumlah aktivis Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar aksi demo di depan gedung Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (12/7).

    Alasan demo tersebut terkait viral calon taruna (catar) Akpol yang lulus di Polda NTT mayoritas bukan putra dan putri asil NTT melainkan anak dari pejabat kepolisian terutama anak dari Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

    Mereka menuntut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga atas dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

    “Bapak kapolri, bapak jenderal listyo sigit, kalau Anda berani, copot bapak Kapolda NTT sekarang juga!” kata orator dari mobil komando, Jumat (12/7).

    Pantauan Gatra.com di lokasi, terlihat massa mulai menutupi Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan dengan membakar ban, kardus hingga plastik air mineral bekas.

    Massa aksi juga mulai ricuh di lokasi kejadian karena adanya anggota polisi yang berjaga mencoba mendekati massa. Pihak kepolisian mencoba untuk memadamkan api karena telah mengganggu pandangan pengguna jalan. Namun, massa tidak terima dan mulai terjadi perselisihan antara massa demo dan anggota kepolisian.

    Saat ini arus lalu lintas di sekitar lokasi ditutup sementara karena masih ada ban yang dibakar massa.

    Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial yang memperlihatkan sebuah list nama yang disebut merupakan calon siswa (casis) Akpol dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang telah lulus.

    Dari unggahan akun TikTok @laurensiuslebatuk tersebut, terlihat ada 11 nama casis Akpol dari Polda NTT yang sudah lulus dan disebut akan dikirim ke Mabes Polri.

    Namun, nama-nama tersebut disorot netizen lantaran dianggap mayoritas bukan putra asli NTT melainkan disebut bermarga batak.

    Adapun kesebelas casis Akpol itu bernama Yudhina Nasywa Olivia (Wanita), Arvid Theodore Situmeang, Reynold Arjuna Hutabarian, Mario Christian Bernalo Tafui.

    Selanjutnya Bintang Lijaya, Ketut Arya Adityanatha, Brian Lee Sebastian Manurung, Timothy Abisai Silitonga, Muhammad Rizq Sanika Marzuki, Madison Juan Raphael Karna Silalahi dan Lucky Nuralamsyah.

    Terkait itu, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga buka suara soal unggahan yang viral tersebut. Menurutnya, penerimaan Akpol, Bintara hingga Tamtama Polri sudah melalui mekanisme yang berlaku.

    “Saya selaku Kapolda tidak bisa intervensi atau mempengaruhi hasil yang dilaksanakan Panitia yang diawasi Internal Polri maupun pengawas eksternal dari masyarakat, perwakilan orang tua dan akademisi,” kata Daniel saat dihubungi, Sabtu (6/7).

    Sementara itu, Karo SDM Polda NTT, Kombes Satria Yusada menepis isu yang menyebut calon taruna (catar) Akpol yang lulus mayoritas bermarga batak.

    Dari 11 catar Akpol yang lulus, enam di antaranya merupakan putra asli NTT. Mereka lahir dan besar di pulau dengan julukan Nusa Terindah Toleransi itu.

    “11 orang peserta yang dinyatakan lulus terpilih sidang kelulusan Tk Panda (Panitia Daerah) satu orang asli putra daerah NTT, lima orang putra daerah yang lahir dan besar di NTT, lima orang pendatang yang sudah menetap di NTT,” kata Satria saat dihubungi, Sabtu (6/7).

    Satria menyebut dalam proses perekrutan catar Akpol sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan pengawasan ketat.

    “Dalam semua tahapan rekrutmen juga melibatkan pengawas internal dan pengawas eksternal untuk mengawasi proses seleksi yang transparan,” tuturnya.

    “Proses kelulusan seleksi Catar dan terpilihnya Catar yang mengikuti seleksi TK Pusat Akpol di Semarang,” sambungnya.

    303

  • Kriminalitas kemarin, mayat tanpa kepala hingga penahanan panitera

    Kriminalitas kemarin, mayat tanpa kepala hingga penahanan panitera

    Jakarta (ANTARA) –

    Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan dan kriminalitas menghiasi Jakarta yang terjadi pada Rabu (30/10) antara lain polisi mengidentifikasi mayat tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara.

    Selain itu Kejati DKI Jakarta menahan panitera PN Jakarta Timur (Jaktim) dalam kasus eksekusi tanah Pertamina.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali:

    1. Polisi identifikasi mayat tanpa kepala di Muara Baru

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi mayat tanpa kepala yang ditemukan di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara, pada Selasa (29/10).

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan sosok mayat wanita tersebut teridentifikasi dengan inisial SH (40).

    Baca selengkapnya di sini

    2. Kejati tahan panitera PN Jaktim dalam kasus eksekusi tanah Pertamina

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI​​​​​​ Jakarta menahan tersangka berinisial RP atas dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

    Penahanan yang dimulai pada Rabu ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor peradilan.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Pelaku penyanderaan anak di Pejaten residivis kasus TPPO di Malaysia

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa pelaku penculikan dan penyanderaan anak berinisial IJ (54) di Pos Polisi (Pospol) Pejaten, Jakarta Selatan, merupakan residivis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Malaysia.

    “Kami sampaikan juga bahwa pelaku adalah seorang residivis,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Rabu.

    Baca selengkapnya di sini

    Tersangka BPE dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT. Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM) untuk periode tahun 2020-2023 digelandang menuju Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024) ANTARA/Ilham Kausar

    4. Kejati tetapkan tersangka baru kasus korupsi di PT Indofarma

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan seorang tersangka baru berinisial BPE dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (IGM) periode tahun 2020-2023.

    “Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Laporannya naik status, Nikita Mirzani yakin Vadel bakal ditahan

    Jakarta (ANTARA) – Artis Nikita Mirzani meyakini Vadel Badjideh (VAB) segera ditahan setelah kasus dugaan asusila dan aborsi terhadap putrinya yang berinisial LM naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    “Memang harus ditahan,” katanya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024