Kasus: korupsi

  • Ahli TPPU Sebut Mafia Narkotika Hong Kong Manfaatkan TKI Jadi Sarana Cuci Uang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Oktober 2024

    Ahli TPPU Sebut Mafia Narkotika Hong Kong Manfaatkan TKI Jadi Sarana Cuci Uang Nasional 31 Oktober 2024

    Ahli TPPU Sebut Mafia Narkotika Hong Kong Manfaatkan TKI Jadi Sarana Cuci Uang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kepala Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyebut, Tenaga Kerja Indonesia (
    TKI
    ) di Hong Kong pernah digunakan oleh mafia narkotika sebagai sarana pencucian uang atau money laundry.
    Informasi ini Yunus ungkapkan ketika dihadirkan sebagai ahli
    TPPU
    dalam sidang dugaan korupsi di PT Timah Tbk yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
    Pada kesempatan tersebut, Yunus menjelaskan enam modus yang paling banyak digunakan para pelaku pencucian uang di dunia. Salah satunya dengan menyalahgunakan bisnis atau jalur usaha yang sah.
    “Contohnya misalnya pernah terjadi, TKI kita banyak di Hong Kong, dari Jawa Timur, sering kirim uang ke Jawa Timur,” kata Yunus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).
    Pada satu waktu, para TKI itu disebut dibantu mengirim uang dengan murah dan cepat dari Victoria Park, salah satu kawasan di Hong Kong.
    Namun, ternyata bukan uang hasil kerja sebagai TKI yang dikirim ke Jawa Timur, melainkan uang milik mafia narkotika.
    “Mafia narkotik Hong Kong mengirim ke mafia narkotik yang ada di Malang. Ini benar kasus yang ada,” ujar Yunus.
    “Pekerja migran yang sah usahanya, hasilnya sah tapi dimanfaatkan dalam pengiriman uang. Jadi yang dikirim itu uang narkotik sebenarnya, bukan uang hasil TKI tadi,” imbuh Yunus.
    Selain menyalahgunakan bisnis atau usaha yang sah, pelaku TPPU juga kerap melakukan mingling, atau mencampurkan harta hasil kejahatan dengan harta yang sah.
    Dalam sidang-sidang perkara korupsi misalnya, banyak terdakwa mengaku memiliki banyak kekayaan karena memiliki bisnis yang sah.
    Misalnya, terdakwa dugaan suap mantan Sekretaris MA Nurhadi mengaku memiliki usaha sarang burung walet di sejumlah lokasi yakni, Tulungagung, Mojokerto dan Kediri.
    Sementara, mantan Kepala Korps Lantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo mengeklaim hartanya didapatkan dari bisnis SPBU.
    “Semuanya
    mingling
    seperti itu, menjelaskan bahwa dia bukan korupsi. Ada usaha. Padahal dia mencampur sebenarnya. Nah ini modus yang terakhir yang keenam cukup banyak di Indonesia,” kata Yunus.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Pimpinan KPK Temui Dewas KPK, Bahas Nasib Alexander Marwata

    Eks Pimpinan KPK Temui Dewas KPK, Bahas Nasib Alexander Marwata

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Dewan Pengawas atau Dewas KPK untuk membahas kasus Alexander Marwarta. 

    Adapun, para mantan pimpinan KPK yang yang bertemu Dewas antara lain, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan dan Agus Rahardjo. Ketiganya datang Gedung C1 KPK pada Kamis (31/10/2024). 

    Saut menuturkan cerita mengenai Alexander Marwata tidak seperti yang digambarkan di luar. Dia juga menyinggung bahwa terdapat beberapa tempus (waktu) yang tak cocok. 

    “Tetapi dari kronologis yang saya lihat, memang ada beberapa tempus yang perlu dipertanyakan sebenarnya. Bahwa yang dimaksudkan dengan pasal 3 ke 6 yang ditimpakan kepada Alex, kita masih bisa berdebat di situ,” tuturnya kepada wartawan  di Gedung C1 KPK, Kamis (31/10/2024). 

    Saut mengaku masih mempercayai Alex Marwata. Dia berharap agar perkara yang menjerat pimpinan KPK itu bisa segera cepat diselesaikan dan memperoleh titik terang. “Kalau sampai detik ini saya masih percaya Alex, itu aja rumusnya” kata dia.

    Senada dengan Saut, bekas pimpinan KPK lainnya, Basaria Pandjaitan, mengemukakan bahwa mereka sengaja menemui Dewas KPK untuk mengetahui perkembangan kasus Alexander. 

    “Kita ingin mengetahui perkembangan perkembangan Pak Alex salah satu pimpinan yang sekarang sudah sampai mana. Perlu juga penjelasan. Hanya itu saja yang kita bicarakan sedikit dari panjang lebar,” tuturnya. 

    Harapan kepada Pimpinan Baru

    Adapun Saut Situmorang berpendapat bahwa harapan dari mereka adalah supaya para calon pimpinan bisa segera menyesuaikan diri dan mengangkat stagnasi  indeks persepsi korupsi Indonesia.

    “Karena Pak Prabowo ingin ekonomi tumbuh 8%. Saya berulang-ulang mengatakan, by definition, secara rumus, regresi linier, kalau mau tumbuhnya 8%, indeks persepsi korupsinya 60%,” tutur Saut. 

    Sementara itu, bekas Ketua KPK Agus Rahardjo menyerahkan semua keputusan mengenai calon pengganti pimpinan KPK kepada Prabowo Subianto. 

    “Terus KPK-nya seperti apa juga terserah beliau. Beliau yang akan berjalan nanti bersama-sama KPK di lima tahun pertama pemerintahan beliau. Lalu saya menekankan antikorupsi itu bisa berjalan baik kalau Presiden punya komitmen kuat terhadap beliau,” ungkapnya.  

  • KPK Catat Ada 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Oktober 2024

    KPK Catat Ada 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Prabowo Nasional 31 Oktober 2024

    KPK Catat Ada 48 Wajib Lapor LHKPN Baru di Kabinet Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mencatat terdapat 48 wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ) baru di jajaran menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat ini Direktorat LHKPN terus melakukan pembaharuan sistem dengan menyesuaikan dengan nomenklatur kementerian baru.
    “48 merupakan wajib lapor baru,” kata Budi di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
    Budi mengatakan, dari 109 jajaran menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih, sebanyak 61 orang sudah melaporkan LHKPN di periode sebelumnya.
    Ia mengatakan, sudah ada beberapa wakil menteri yang menghubungi KPK untuk mendapatkan informasi dalam pengisian LHKPN.
    Namun, Budi tak menyebutkan nama wakil menteri tersebut.
    “Informasi dari tim LHKPN sampai dengan hari Senin kemarin setidaknya ada 4 sudah ada 4 ya dari jajaran menteri ataupun wakil menteri yang sudah berkomunikasi dengan tim LHKPN,” ujarnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Menteri untuk wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
    Kewajiban tersebut merujuk pada dasar pembentukan Penasihat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024, Jabatan ini memiliki fungsi strategis.
    KPK mengatakan, Perpres ini juga menyebut bahwa hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri. Kemudian Staf Khusus, setara dengan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I.
    “Sehingga jabatan Penasehat, Utusan, dan Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria Penyelenggara Negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
    Budi mengatakan, kepatuhan LHKPN dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance.
    “Untuk membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dalam Sepekan, Polda Sulut Periksa 12 Pejabat Terkait Pengelolaan Keuangan

    Dalam Sepekan, Polda Sulut Periksa 12 Pejabat Terkait Pengelolaan Keuangan

    Liputan6.com, Manado – Polda Sulut secara maraton memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat pemerintah dan perusahaan daerah di Sulut. Tercatat dalam satu pekan terakhir ini, sudah 12 pejabat yang diperiksa Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulut.

    Diawali dengan pemeriksaan Pjs Wali Kota Manado Clay Dondokambey dan Dirut Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado Lucky Senduk pada, Selasa (22/10/2024) pekan lalu. Terkini pada, Selasa (29/10/2024), giliran Pjs Bupati Minahasa Selatan Steven Liow dan Pjs Bupati Kepulauan Talaud Fransiscus Lumi yang diperiksa Polda Sulut.

    “Alasan pemanggilan para pejabat terkait pemeriksaan pengelolaan anggaran keuangan di sejumlah instansi pemerintah,” ungkap Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harrie Langie pada, Selasa (29/10/2024).

    Roycke Harrie Langie mengaku hal ini merupakan bentuk rasa rindu untuk menegakkan hukum di Provinsi Sulut, karena dia adalah seorang putra daerah. Hal itu juga sesuai dengan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang isinya ada 8 program.

    “Ini sudah ditindaklanjuti oleh Kapolri kepada seluruh jajaran. Kemarin kami baru mendapat arahan langsung terkait dengan program 100 hari kepolisian,” ujarnya.

    Kapolda Sulut mengatakan, Program Asta Cita Presiden tersebut yaitu penegakan hukum, yang di antaranya pemberantasan narkoba, judi online, penyelundupan, korupsi serta Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

    “Kami harus melaksanakan perintah ini, Polda Sulut adalah bagian dari pemerintah sehingga program Presiden adalah perintah yang harus dilaksanakan,” tuturnya.

    Dia juga mengimbau, masyarakat memiliki informasi terkait dengan kejahatan atau tindak pidana korupsi, silahkan melaporkannya ke pihak kepolisian.

    “Jika kita akan memajukan daerah, salah satunya adalah pemberantasan kasus korupsi,” tegas dia.

    Menurutnya, itu bertujuan agar keuangan negara ini dapat digunakan sefektif mungkin untuk pembangunan dan kemajuan Indonesia terlebih khusus Sulut.

    Saya asli Sulawesi Utara, saya punya kerinduan untuk melakukan penegakan-penegakan hukum daerah ini. Ini adalah penegakkan hukum murni,” ujarnya memungkasi.

    Berikut Daftar pejabat yang dipanggil dan diperiksa Polda Sulut dalam sepekan terakhir.

    1. Pjs Wali Kota Manado Clay Dondokambey

    2. Sekretaris Provinsi Steve Kepel

    3. Pjs Wali Kota Tomohon Fredy Kaligis

    4. Sekretaris Kota Manado Micler Lakat

    5. Kadis Perumahan dan Pemukiman (Perkimtan) Provinsi Sulut Alexander Wattimena

    6. Kadis Kelautan dan Perikanan Sulut Tienneke Adam

    7. Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulut Deicy Paath

    8. Kadis Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulut Wilhelmina Pangemanan

    9. Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk

    10. Kepala Badan Keuangan Kabupaten Bolmong Ashari Sugeha

    11. Pjs Bupati Minahasa Selatan Steven Liow

    12. Pjs Bupati Kepulauan Talaud Fransiscus Manumpil

  • Yakin Tom Lembong Tidak Korupsi, Eks Dubes Indonesia: Dia Kritis dan Banyak Musuhnya

    Yakin Tom Lembong Tidak Korupsi, Eks Dubes Indonesia: Dia Kritis dan Banyak Musuhnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal, memberikan pernyataan mendukung Tom Lembong setelah penetapan mantan Menteri Perdagangan itu sebagai tersangka.

    Dikatakan Djalal, ia telah mengenal Tom Lembong sejak tahun 2003 ketika Lembong aktif mendukung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    “Saya kenal baik Tom Lembong sejak 2003. Dia waktu itu aktif mendukung SBY,” ujar Djalal dalam keterangannya di aplikasi X @dinopattidjalal dikutip Kamis (31/10/2024).

    Menurut Djalal, Tom Lembong adalah sosok yang memiliki intelektualitas tinggi, baik hati, dan tidak terlibat korupsi.

    “Saya mengenal Tom sebagai sosok yang mempunyai intelektualitas tinggi, baik hati, tidak korup dan idealis,” ucapnya.

    Bukan hanya itu, kata Djalal, Tom juga merupakan sosok yang dikenal sangat kritis terhadap permasalahan yang dihadapi bangsa.

    “Dia selalu kritis melihat berbagai masalah bangsa,” sebutnya.

    Djalal menambahkan bahwa Lembong memiliki banyak musuh setelah berani menentang mantan bosnya.

    “Saya juga tahu dia punya banyak musuh sejak berbalik badan menentang mantan bossnya,” Djalal menuturkan.

    Tambahnya, jika sekalipun ada langkah kebijakannya yang keliru, ia menduga bukan karena motivasi memperkaya diri.

    “Lebih karena false judgment atau oversight,” cetus dia.

    Djalal juga mengingatkan bahwa situasi ini dapat memberikan celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan mekanisme pengaduan masyarakat, yang bisa saja direkayasa.

    “Namun memberikan celah untuk dijerat oleh pihak yang mampu memberdayakan mekanisme adanya pengaduan masyarakat,” tukasnya.

  • Prabowo Perang Terhadap Korupsi, KPK Langsung Gerak Cepat Usut TPPU SYL

    Prabowo Perang Terhadap Korupsi, KPK Langsung Gerak Cepat Usut TPPU SYL

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat menyambut semangat Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto dalam memerangi korupsi dengan segera mengusut kasus pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Apalagi kasus dugaan suap senilai Rp12 miliar untuk status wajar tanpa pengecualian (WTP) diduga melibatkan anak buah anggota BPK RI Haerul Saleh. Dia sebelumnya adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan tim penyidik sudah memeriksa Auditor Utama Syamsudin.

    “Saksi didalami terkait dengan fakta persidangan terkait opini WTP Kementerian Pertanian,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

    Namun, Tessa tidak memberikan penjelasan lebih jauh terkait informasi dalam pemeriksaan tersebut.

    Termasuk belum menyebutkan kapan pemeriksaan akan dilakukan kepada Haerul Saleh yang namanya disebutkan dalam persidangan Tipikor dengan saksi Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto.

    Pemeriksaan terhadap Syamsudin adalah bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian SYL.

    Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang didalami terkait pemeriksaan tersebut.

    Saat di persidangan Hermanto membenarkan pernyataan jaksa soal adanya permintaan dana Rp12 miliar yang diminta auditor bernama Victor menyusul adanya temuan BPK terkait food estate.

    “Ada. Permintaan itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp12 miliar untuk Kementan,” papar Hermanto. “Iya, (diminta) Rp 12 miliar oleh Pak Victor tadi,” kata Hermanto.

    Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan Presiden Prabowo Subianto terus mengingatkan jajarannya untuk tidak korupsi.

    Bahkan, Prabowo juga sempat melontarkan pribahasa ikan busuk berawal dari kepalanya.

    Pernyataan itu diulang kembali saat menyampaikan pengarahannya acara retreat Kabinet Merah Putih  di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada 25-27 Oktober 2024.

    Prabowo juga meminta para jajarannya untuk mundur apabila tidak memiliki visi dan misi antikorupsi yang sama.

    Menurut peneliti Akbar Tandjung Institute Tardjo Ragil dalam tulisannya di media nasional, sikap antikorupsi Prabowo ini sebagai bentuk ‘komitmen politik’ dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government).

  • Ahli di Sidang Harvey Moeis Sebut Pinjam Data dan Rekening Bank Modus TPPU

    Ahli di Sidang Harvey Moeis Sebut Pinjam Data dan Rekening Bank Modus TPPU

    Jakarta

    Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yunus Husein, menjelaskan menukarkan atau menyembunyikan hasil tindak kejahatan bisa berupa penggunaan identitas orang lain, hingga penukaran valuta asing (valas). Penjelasan itu disampaikan Yunus saat hadir sebagai saksi ahli kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, dengan terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT); Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018; dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.

    Mulanya, jaksa menanyakan penggunaan rekening asisten rumah tangga (ART) untuk menampung uang hasil korupsi, yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari pelaku. Yunus mengatakan penggunaan identitas maupun perusahaan orang lain untuk menampung uang hasil korupsi merupakan modus TPPU yakni menyembunyikan dan menyamarkan.

    “Saya mencoba memberikan satu ilustrasi kepada ahli ya, ketika pelaku suatu tindak pidana kejahatan, tindak pidana asal apapun, katakanlah korupsi misalnya. Kemudian, dalam rangka penggunaan hasil kejahatan ya, pelaku ini kemudian meminta asisten rumah tangga misalnya untuk membantu untuk membuka rekening bank, lalu kemudian dana tindak pidana tadi, korupsi, masuk ke dalam rekening atas nama asisten tadi yang diminta oleh pelaku tapi kemudian penggunaan rekening itu untuk membiayai kebutuhan rumah tangga sehari-hari misalnya, oleh pelaku dan keluarga. Apakah ini juga menjadi bagian atau modus dari TPPU yang ada di Pasal 2 atau Pasal 3, 4, atau 5 ?” tanya jaksa di PN Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Yunus menjawab jika pelaku menggunakan identitas orang lain atas hartanya, patut diduga ada niat menyembunyikan. “Lebih banyak ke mungkin (Pasal) 3 dan 4 dan kalau menggunakan orang lain ya, perusahaan lain, KTP palsu atau KTP orang lain. Kenapa dipakai lain-lain ? berarti ada sesuatu yang disembunyikan, disamarkan, siapa si pemilik aslinya, bisa dia mencoba menyamarkan hasil kejahatan dengan cara seperti itu,” jawab Yunus.

    Jaksa juga menanyakan soal transaksi perbankan ke money changer berupa penukaran valuta asing, tapi keterangan transaksi ditulis pembayaran utang-piutang atau bisnis. Jaksa bertanya apakah proses penukaran uang hasil korupsi ke valas itu termasuk dalam modus TPPU.

    “Kalau satu transaksi perbankan, misalnya yang sebetulnya tidak ada hubungan bisnis usaha atau utang piutang, tapi kemudian ditransaksi perbankan tadi menuliskan utang atau pembayaran utang, atau transaksi bisnis misalnya, ketika itu sebetulnya tidak ada, bisa dibuktikn. Apakah itu juga bagian dari modus yang disebut TPPU?” tanya jaksa.

    “Dengan membuat rekayasa transaksi seperti itu, transaksi yang tidak sebenarnya adalah sesuatu yang ditutupi, disembunyikan asal usulnya sehingga bisa menjadi salah satu modus. Termasuk dalam pinjam meminjam dipercepat atau pinjam meminjam dengan jaminan aset-aset yang halal tapi dilunasi dengan hasil korupsi, bisa bisa saja. Itu modus-modus cuci uang semua itu,” ujar Yunus.

    Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

  • Kejagung Tegaskan Pengusutan Kasus Impor Gula Sejak Tom Lembong Jadi Menteri Perdagangan 2015-2016

    Kejagung Tegaskan Pengusutan Kasus Impor Gula Sejak Tom Lembong Jadi Menteri Perdagangan 2015-2016

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa saat ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang fokus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    “Yang kita tangani merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015–2016. Menurut hukum acara, harus fokus di situ, sesuai dengan surat penyelidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/10/2024).

    Diketahui, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

    Terkait kemungkinan apakah Kejagung akan memeriksa menteri perdagangan lainnya yang menjabat setelah Tom Lembong, Harli mengatakan bahwa saat ini penyidik masih fokus pada penyidikan impor gula pada 2015–2016.

    “Tempusnya kan 2015–2016. Penyelesaian tindak pidana manapun itu harus menurut hukum acara yang berlaku. Apa dasarnya? Surat perintah. Surat perintah apa? Surat perintah penyidikan terkait perkara ini. Ya harus fokus di 2015–2016,” ujarnya.

    Akan tetapi, ia mempersilakan masyarakat untuk melapor apabila menemukan hal-hal yang berkaitan dengan kasus tersebut.

    “Kalau ada indikasi, ada pendapat, ada pandangan yang diduga di luar tahun ini (periode 2015–2016), silakan dilaporkan,” ucapnya.

    Nantinya, lanjut dia, laporan itu akan dikaji, didalami, dan diselidiki

    “Berdasarkan tahapan-tahapan SOP (prosedur operasional standar) yang ada, tentu kita akan melakukan gelar perkara sampai pada tahap ada dugaan tindak pidana, sehingga ditingkatkan ke tingkat penyidikan,” ujarnya.

    Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa keterlibatan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 adalah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

    Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula. 

    Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

    Pada 28 Desember 2015, dalam rakor bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian, dibahas bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada November–Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

    Pertemuan itu untuk membahas kerja sama impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

    Pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan tersebut. Kejagung mengatakan bahwa seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani. Delapan perusahaan yang ditugaskan mengolah gula kristal mentah itu sejatinya juga hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi.

    Hasil gula kristal putih yang diproduksi delapan perusahaan tersebut kemudian seolah-olah dibeli oleh PT PPI. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

    Dari praktik tersebut, PT PPI mendapatkan upah sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang terlibat.

    Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp400 miliar, yakni nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik BUMN atau PT PPI.

  • Kerugian Negara Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Belum Keluar

    Kerugian Negara Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa di Bojonegoro Belum Keluar

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Meski sudah ditetapkan lima tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 384 unit mobil siaga desa, namun hingga kini Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro belum menentukan jumlah kerugian negara.

    “Saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman, Kamis (31/10/2024).

    Dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 senilai lebih dari Rp96,5 miliar itu, penyidik Kejari Bojonegoro menggandeng tim auditor dari Kejati Jatim.

    Dalam kasus tersebut lima orang yang ditetapkan tersangka yakni, Kepala Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Anam Warsito, ditetapkan tersangka pada Rabu (21/8/2024).

    Sebelumnya, dua perempuan sebagai Sales PT United Motors Centre (UMC) Surabaya Syafaatul Hidayah dan Branch Manager PT Sejahtera Buana Trada (SBT) Surabaya Ivonne. Keduanya ditetapkan tersangka pada Kamis (15/8/2024).

    Kemudian pada Senin (19/8/2024) Kejari Bojonegoro kembali menetapkan dua tersangka yakni, Branch Manager PT United Motors Centre Cabang Bojonegoro Indra Kusbianto dan seorang ASN di Pemkab Magetan yang aktif membantu PT Sejahtera Buana Trada Heni Sri Setyaningrum.

    Selain menetapkan lima orang tersangka, penyidik juga telah menerima pengembalian uang cashback dari ratusan kepala desa, total uang yang terkumpul yang dijadikan barang bukti itu mencapai lebih dari Rp4 miliar. [lus/suf]

  • KPK: 48 Menteri/Wamen Kabinet Merah Putih Wajib Lapor LHPN Terbaru

    KPK: 48 Menteri/Wamen Kabinet Merah Putih Wajib Lapor LHPN Terbaru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pihaknya belum menerima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Menteri dan Wakil Menteri yang baru bergabung ke dalam Kabinet Merah Putih. 

    Tim Jubir KPK Budi Prasetyo menuturkan dari 109 Menteri dan Wakil Menteri (Wamen), terdapat 48 Menteri dan Wamen yang baru menjabat. Kemudian, 61 Menteri dan Wamen lainnya adalah petahana. 

    “Untuk wajib lapor [baru untuk kabinet sekarang] kami cek, namun data ini masih terus berkembang, sejauh sampai dengan hari Senin kemarin ada 48 wajib lapor baru itu untuk tingkat menteri dan wakil menteri,” jelas Budi  di Gedung C1 KPK, Kamis (31/10/2024). 

    Hingga sejauh ini, dari 48 menteri/wamen tersebut belum melaporkan LHKPN-nya. Namun, sebanyak 4 orang telah berkomunikasi dengan KPK. 

    “Informasi dari tim LHKPN sampai dengan hari Senin kemarin setidaknya sudah ada 4 dari jajaran menteri ataupun wakil menteri yang sudah berkomunikasi dengan tim LHKPN,” terangnya. 

    Kemudian, untuk 61 menteri/wamen yang sebelumnya sudah menjadi wajib lapor LHKPN tidak perlu melaporkan LHKPN mereka kembali. 

    “Jadi menteri dan wakil menteri yang sebelumnya sudah menjadi wajib lapor LHKPN dan sudah melaporkannya di tahun 2024 atau pelaporan periodik tahun 2023 tahun ini tidak perlu melaporkan lagi. Jadi laporan harta kekayaannya secara periodik nanti silahkan disampaikan atau dilaporkan pada 2025,” pungkasnya.