Kasus: korupsi

  • Tom Lembong Jadi Tersangka, Surya Paloh Berharap Tidak ada Kriminalisasi

    Tom Lembong Jadi Tersangka, Surya Paloh Berharap Tidak ada Kriminalisasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh buka suara soal penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Co-Caption Timnas Anies-Muhaimin (Amin), Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Untuk diketahui, Nasdem merupakan salah satu partai Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mengusung Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024 lalu. 

    Surya mengatakan, hal tersebut amat memprihatinkan. Dia menyoroti bahwa kasus Tom merupakan dugaan korupsi yang terjadi hampir 10 tahun lalu. Kasus itu yakni dugaan korupsi izin impor gula pada saat Tom menjabat Mendag 2015-2016 lalu. 

    Adapun dia mengharapkan penegak hukum menangani kasus-kasus aktual yang terjadi belakangan ini. Dia menyinggung soal penemuan uang hampir Rp1 triliun di rumah salah satu tersangka kasus dugaan suap vonis Ronald Tannur.

    “Katakan lah ada penggerebekan temuan sejumlah dana yang cukup besar hampir Rp1 triliun, penangkapan juga pada dua-tiga hakim yang turut berkonspirasi dalam meloloskan suatu perkara, saya pikir kita apresiasi,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2024). 

    Menurut Surya, penetapan Tom sebagai tersangka cukup mengejutkan berbagai pihak termasuk dirinya. Apalagi, kasus itu terjadi sekitar 2015-2016 lalu. 

    “Enggak ada angin, enggak ada hujan tiba-tiba ada Tom Lembong, kebijakannya salah dianggap, 10 tahun yang lalu. Kita juga terkejut itu,” tutur pengusaha itu. 

    Surya lalu berpesan agar pemerintahan harus membangun kepercayaan diri, bukan pesimisme. Dia menilai mencari kesalahan-kesalahan masa lalu adalah bentuk pesimisme. 

    “Kalau mencari masalah-masalah masa lalu itu barang kali lebih banyak pesimisme bukan optimisme,” katanya. 

    Kendati anggapan tersebut, Surya enggan merespons apabila ada pertanyaan besar di balik kasus yang menjerat Tom saat ini. Dia menyatakan tidak akan mencampuri masalah penegakan hukum. 

    Dia pun berharap agar penanganan kasus impor gula itu bukan suatu bentuk kriminalisasi maupun politisasi terhadap Tom. 

    “Mudah-mudahan tidak ada. Kalau ada apes aja,” kata pemilik Media Group itu.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • Surya Paloh Pastikan Nasdem Tak Beri Bantuan Hukum ke Tom Lembong

    Surya Paloh Pastikan Nasdem Tak Beri Bantuan Hukum ke Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memastikan tidak ada bantuan hukum yang akan diberikan oleh pihaknya kepada mantan Co-Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Thomas Trikasih Lembong, usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi.

    Untuk diketahui, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu merupakan salah satu figur penting pada tim pemenangan Anies-Muhaimin ketika Pilpres 2024 lalu. Nasdem merupakan satu dari tiga partai politik (parpol) dari koalisi pendukung pasangan tersebut. 

    “Enggak ada [bantuan hukum untuk Tom Lembong,” ujar Surya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2024). 

    Adapun Surya menilai kasus hukum yang kini menjerat Tom memprihatinkan. Dia menyoroti bahwa kasus Tom merupakan dugaan korupsi yang terjadi hampir 10 tahun lalu. Kasus itu yakni dugaan korupsi izin impor gula pada saat Tom menjabat Mendag 2015-2016 lalu. 

    Adapun dia mengharapkan penegak hukum menangani kasus-kasus aktual yang terjadi belakangan ini. Dia menyinggung soal penemuan uang hampir Rp1 triliun di rumah salah satu tersangka kasus dugaan suap vonis Ronald Tannur.

    “Katakan lah ada penggerebekan temuan sejumlah dana yang cukup besar hampir Rp1 triliun, penangkapan juga pada dua-tiga hakim yang turut berkonspirasi dalam meloloskan suatu perkara, saya pikir kita apresiasi,” ujarnya.

    Menurut Surya, penetapan Tom sebagai tersangka cukup mengejutkan berbagai pihak termasuk dirinya. Apalagi, kasus itu terjadi sekitar 2015-2016 lalu. 

    “Enggak ada angin, enggak ada hujan tiba-tiba ada Tom Lembong, kebijakannya salah dianggap, 10 tahun yang lalu. Kita juga terkejut itu,” tutur pengusaha itu. 

    Kendati anggapan tersebut, Surya enggan merespons apabila ada pertanyaan besar di balik kasus yang menjerat Tom saat ini. Dia menyatakan tidak akan mencampuri masalah penegakan hukum. 

    Dia pun berharap agar penanganan kasus impor gula itu bukan suatu bentuk kriminalisasi maupun politisasi terhadap Tom. 

    “Mudah-mudahan tidak ada. Kalau ada apes aja,” kata pemilik Media Group itu.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • Viral Video Natalius Pigai Kabur Waktu Ditanya Wartawan, Bungkam Soal Anggaran Rp 20 Triliun

    Viral Video Natalius Pigai Kabur Waktu Ditanya Wartawan, Bungkam Soal Anggaran Rp 20 Triliun

    GELORA.CO  – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai kembali viral di media sosial.

    Bukan karena pernyataannya yang kontroversi, kali ini dirinya viral lantaran kabur dari wartawan.

    Peristiwa tersebut terjadi usai menghadiri pada rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2024)

    Video tersebut satu di antaranya diunggah akun instagram @fakta.indo pada Jumat (1/11/2024).

    Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, Natalius Pigai awalnya terlihat keluar dari ruangan rapat.

    Dirinya yang mengenakan batik berwarna coklat itu pun disapa para awak media yang sudah menunggu di depan ruangan.

    Namun, sesaat disapa, pria asli Papua itu berjalan cepat.

    Dirinya yang semula berjalan lurus secara tiba-tiba berbelok ke arah selasar di sebalah kanan ruang rapat.

    Tanpa menggubris pertanyaan, pria itu segera menapaki anak tangga untuk turun meninggalkan awak media.

    Tidak ada penjelasan dari Natalius Pigai terkait hasil rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI ataupun perkembangan soal penambahan anggaran Rp 20 triliun.

    Padahal, permintaan penambahan anggaran tersebut menuai kontroversi di masyarakat. 

    “Menteri HAM Natalius Pigai menghindari wartawan usai rapat dengan Komisi XIII DPR, Kamis (31/10), di mana ia menyampaikan alasan pihaknya mengusulkan anggaran fantastis Rp 20 triliun,” tulis admin @fakta.indo pada Jumat (1/11/2024).

    Postingan tersebut pun ditanggapi ramai masyarakat.

    Pro dan kontra dituliskan dalam kolom komentar.

    @dhona.agungp: 1000 program. Lawak keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia aja gak berjalan

    @aprilialisa17: Cocok nih di usut kejagung

    @riansaputra_mn: Ada ada saja kelakuan herman dzumafo ni

    @fachreza12: Lucu banget menghindarnya..

    @chudushady: Reshuffle

    @rinoi07: Wong kok unik

    @eric_sebayang: Lawak2

    @reikasamosir: Pak.. mohon gaya tukang parkirnya jgn ditonjolkan lg!! Skrg anda MENTERI lohh!! Mending balik jd tkg parkir lg pak!!

    @nijamshihabb88: Saya juga punya lebih dari 200.000 program tapi saya gak bisa bilang satu-satu

    @ribaklae: Orang2 rakussss

    Memanas! Natalius Pigai Balas Teguran Keras Dino Patti Djalal

    Sebelumnya, pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai yang mengusulkan kenaikan anggaran dari Rp 60 miliar menjadi Rp 20 triliun rupiah menuai kritik tajam.

    Banyak yang menilai usulan tersebut sebagai langkah yang tidak realistis dan berpotensi menghamburkan uang negara.

    Satu di antaranya disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Dino Patti Djalal.

    Lewat status twitternya @dinopattidjalal pada Rabu (23/10/2024), Dino Patti Djalal mengkritik keras pernyataan Natalius Pigai tersebut.

    Pria yang pernah menjabat Duta Besar untuk Amerika Serikat itu menilai pernyataan Natalius Pigai tidak masuk akal.

    Dino menilai usulan tersebut sebagai langkah yang tidak realistis dan berpotensi menghamburkan uang negara untuk program-program yang tidak jelas.

    Kenaikan anggaran yang drastis ini dianggap tidak mungkin dikabulkan oleh Presiden Prabowo, Menteri Keuangan, dan DPR.

    Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, proposal semacam ini berisiko tinggi dan berpotensi membuka peluang korupsi.

    Para pejabat pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan rencana kebijakan yang memerlukan dukungan anggaran besar.

    “Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai utk naikkan anggaran dari 60 Milyar menjadi 20 Trilyun adalah yg hal yg tidak masuk akal, dan tidak akan mungkin dikabulkan Presiden Prabowo, Menteri Keuangan dan DPR krn akan menghamburkan uang negara utk program2 yg tidak jelas dan akan berbuntut korupsi,” tulis Dino.

    Natalius Pigai pun diingatkannya untuk menjaga kredibilitas kementeriannya.

    Selain itu, Natalius Pigai diminta untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, Sekretaris Negara, dan kantor Presiden sebelum mengeluarkan pernyataan yang berisiko.

    Saat ini, sebagai pejabat pemerintah, tanggung jawabnya lebih besar daripada ketika menjadi aktivis.

    “Menteri jangan menyulitkan Presiden, dan harus jaga kredibilitas Kementeriannya,” ujar Dino. 

    “Koordinasi dulu dgn Menkonya, Setneg dan kantor Presiden sebelum membuat pernyataan kebijakan yg berisiko tinggi. Ingat, anda sekarang pejabat Pemerintah, bukan aktifis lagi,” bebernya. 

    “Credibility is everything (Kredibilitas adalah segalanya),” tegas Dino.

    Pernyataan Dino Patti Djalal pun disambut ramai masyarakat.

    Pro dan kontra dituliskan warganet dalam kolom komentar.

    @AlasBanjaran: Padahal jhon kennedy sudah mengajarkan, “jangan tanya apa yang sudah negara berikan kepadamu, tapi tanyalah apa yang sudah kamu berikan buat negaramu”. Jadi khusus buat pigai, jangan ngeluh karna anggaran kecil yah, demi negara kalo perlu pake uang pribadi juga gak papa yah

    @jackjackparrr: Harusnya ada koordinasi dan komunikasi internal dulu sebelum ke publik. Tapi kenapa tidak terjadi pak?

    Jawaban Natalius Pigai

    Natalius Pigai pun angkat suara soal pernyataan Dino Patti Djalal.

    Dirinya bahkan me-retweet postingan yang mengkiritiknya keras itu.

    Dalam status twitternya @NataliusPigai2 pada Kamis (23/10/2024), Natalius Pigai mengklarifikasi pernyataannya.

    Natalius Pigai menyebut anggaran yang dimintanya kepada Presiden Prabowo itu tidak digunakan secara percuma.

    Anggaran senilai Rp 20 triliun katanya akan digunakan untuk membangun Universitas HAM bertaraf International terpadu dengan Pusat Studi HAM di seluruh penjuru dunia.

    Selain itu, angagran digunakan untuk membangun Laboratorium dan rumah sakit.

    “Soal Anggaran: Saya mau bangun “ Universitas HAM bertaraf International terpadu dengan Pusat Studi HAM (Eropa, Afrika, Timur Tengah, Asia dan Kawasan Amerika ), Laboratorium HAM termasuk forensik, Rumah Sakit HAM dll,” ungkap Natalius Pigai. 

    “Akan dipimpin oleh Putra Indonesia berkelas dunia bidang HAM. Dan ini Icon Indonesia di Panggung HAM dunia bahkan satu satu ya di dunia,” bebernya. 

    Selain itu, lanjutnya, anggaran akan digunakan untuk sosialisasi terkait HAM.

    “KADARHAM membangun kesadaran HAM di 78 Ribu Desa dll” masih banyak lagi,” imbuhnya. 

    Dalam postingannya, Natalius Pigai juga menyentil Dino Patti Djalal.

    Natalius Pigai menganjurkan kepada Dino Patti Djalal untuk belajar lagi soal HAM untuk memahami pernyataannya.

    “Pak Dino sebaiknya perlu belajar HAM dan pahami kontek pernyataan Sy bahwa ‘saya si maunya 20 T kalau negara sanggup’,” tutup Natalius Pigai.

    Balasan yang disampaikan Natalius Pigai kembali memicu reaksi dari masyarakat.

    Sebagian tidak sependapat dengan pemikiran Natalius Pigai, mengingat kini masyarakat tengah dalam himpitan ekonomi.

    Sebagian lainnya mengaku setuju, namun ide Natalius Pigai tersebut diminta sejalan dengan prioritas pembangunan.

    @CakKhum: Lha rakyatnya sekarang lagi pada susah, daya beli masyarakat turun, harusnya prioritaskan mengangkat ekonomi rakyat dulu, kalau rakyatnya nyari makan gampang, punya daya beli, nyari kerja mudah maka orang akan bisa bayar pajak dan keuangan negara akan ikut membaik

    @yusdinur75: Pak Menteri @NataliusPigai2, ide2 bagus pak menteri perlu ditata supaya terlihat rapi di ruang publik, mana yang prioritas/primer dan mana yang sekunder. Ide universitas HAM misalnya, apakah memang sangat prioritas atau bisa dengan ide substitusi, misalnya membuka jurusan HAM di universitas2 negeri.. misalnya saja.. hehe

    @coconath_ty: Bener, ide nya bagus. Tapi perlu ditata dan prioritas dulu mana yg mau dikerjain dulu

    @JurnalAspirasi: Rakyat Indonesia masih miskin Bung Pigai belum sejahtera, ini sudah 79 tahun merdeka. Sejahterakan dulu rakyat, baru bicara HAM. Tak ada HAM, jika rakyat miskin, apalagi universitas HAM, itu omong kosong. Pigai2, khayalan lo konyol

    DPR Bakal Panggil Natalius Pigai

    Komisi XIII DPR menjadwalkan rapat dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai pada pekan depan.

    Dikutip dari Kompas.com, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan, Komisi XIII bakal segera bekerja dan memanggil para menteri meski komisi itu baru terbentuk pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

    “Minggu depan kita akan undang mitra. Hari Senin kita akan Menteri Hukum. Habis itu, Menteri HAM,” ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

    Politikus Partai Nasdem ini enggan berprasangka buruk mengenai usul Natalius Pigai agar Kementerian HAM mendapatkan anggaran Rp 20 triliun.

    Willy mengingatkan bahwa isu HAM mempunyai spektrum yang amat luas.

    “Tentu kita harus benar-benar melihat ya human rights itu spektrumnya luas kan. Luas, sangat luas kan. Tentu dia juga berdasarkan kementerian-kementeriannya, pendidikan, kesehatan, hak dasar manusia,” kata dia.

    Willy juga tidak mau berandai-andai soal kemungkinan usul Natalius Pigai itu dapat terealisasi karena APBN 2025 sudah disahkan.

    Lagipula, ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto punya program makan bergizi gratis yang menurutnya berkaitan dengan isu HAM.

    “(Program) itu juga pespektifnya kalau lihat ya human rights. Apakah nanti dia, mana yang overlapping, mana yang crosscutting, kita akan cermati bersama-sama,” kata Willy.

    Alasan Natalius Pigai Minta Anggaran Kementerian HAM Ditambah

    Usai dilantik sebagai Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai langsung meminta kepada Presiden Prabowo agar anggaran kementeriannya dinaikkan menjadi di atas Rp 20 triliun.

    Menurut Natalius Pigai, anggaran Kementerian HAM saat ini sebesar Rp 64 miliar tidak cukup untuk mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto di bidang HAM.

    Karenanya Natalius Pigai meminta tim transisi kementerian merombak anggaran kementeriannya.

    Ia menilai hal itu diperlukan karena pagu kementeriannya sangat kecil.

    Perombakan juga dinilai perlu karena Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian khusus terhadap penanganan HAM di Indonesia.

    “Maka, tim transisi rombak itu anggaran dari cuma Rp 64 miliar jadi Rp 20 triliun, enggak bisa. Tidak tercapai dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Pigai di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa, (22/10/2024).

    Menurutnya jika negara punya kemampuan anggaran ideal kementeriannya di atas Rp 20 triliun.

    “Kalau negara punya kemampuan, maunya di atas Rp20 triliun. Pigai bisa bangun. Saya ini orang pekerja lapangan. Saya negara punya anggaran, saya maunya Rp20 triliun,” lanjut dia.

    Pigai menilai Prabowo tentu punya alasan khusus membentuk Kementerian HAM.

     Baca juga: Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden dan Yovie Widianto Jadi Staf Khusus Presiden, Simak Tugas Mereka

    Menurut dia, Prabowo punya rencana besar di balik pembentukan kementerian tersebut.

    “Kenapa Kementerian HAM itu dihadirkan? Berarti presiden punya perhatian khusus. Saya prajurit presiden, tanpa Kementerian HAM pun saya bisa dapat kementerian lain,” tutur Natalius Pigai.

    “Saya 20 tahun ikut dengan presiden, 30 tahun saya kenal presiden, bagi saya tidak ada hubungan, kenapa presiden mau bikin Kementerian HAM? Berarti ada sesuatu besar yang mau dibikin,” ucap Pigai.

    Karena itu, Pigai menilai bahwa penyusunan visi, misi, dan strategi sampai penyusunan anggaran Kementerian HAM haruslah dilihat sebagai potret pembangunan HAM secara menyeluruh.

    Menurut dia, upaya untuk mencapai pembangunan tersebut tak bisa dilakukan apabila anggarannya kecil.

    “Anggarannya kecil, enggak bisa,” kata dia.

    Pigai Bicara Beda Komnas HAM dengan Kementerian HAM

    Dari slide yang ditampilkan, Natalius Pigai memaparkan pagu Kementerian HAM 2024 sekitar Rp64,855 miliar atau 0,31 persen dari pagu Kementerian Hukum dan HAM.

    Jumlah tersebut ditekankan jauh lebih sedikit dibandingkan pagu Kementerian Hukum yang mencapai Rp7,294 triliun dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan nilai Rp13,397 triliun.

    Pigai menjelaskan tugas pokok Kementerian HAM berbeda dengan Komnas HAM.

    Menurutnya Kementerian HAM mempunyai tugas membangun HAK, sementara Komnas HAM bertugas mengawasi pelaksanaan pembangunan tersebut.

    “Di sini yang bangun diawasi. Potret pembangunan itu banyak; fisik dan nonfisik. Karena itu, arah kebijakan termasuk sistem budgeting juga harus diarahkan kepada pembangunan HAM,” tuturnya.

     Baca juga: Minta Pendukung 01 & 03 Legowo, Natalius Pigai Sampaikan Paham Prabowoisme

    “Jadi, pekerjaan tim ini harus memahami dalam konteks pembangunan HAM. Tidak bisa dipotret Kementerian HAM sebagai pengawas,” dia menegaskan.

    Pigai menjelaskan sedikitnya terdapat tiga amanat konstitusi terhadap Kementerian HAM. Yaitu penghormatan terhadap HAM, melindungi warga negara, dan memenuhi kebutuhan warga negara.

    Menurut dia, ketiga aspek tersebut merupakan bagian dari pembangunan HAM.

  • DPR minta jaksa jelaskan kasus Tom Lembong agar Prabowo tak tertuduh

    DPR minta jaksa jelaskan kasus Tom Lembong agar Prabowo tak tertuduh

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar Kejaksaan Agung menjelaskan kepada publik secara jelas dan detil terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka agar tak ada tuduhan ke Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengatakan tanpa ada penjelasan yang rinci, pengusutan kasus Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik.

    “Secara umum pelaksanaan tugas penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintah,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Sejauh ini, dia pun menilai bahwa konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak dimata publik. Sebagai ketua komisi hukum di DPR RI, dia mengaku banyak pihak yang bertanya kepada dirinya terkait kasus itu.

    “Banyak yang bertanya kepada saya apakah kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai mengkriminalkan kebijakan,” kata dia.

    Untuk itu, dia mengatakan bahwa Indonesia memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum.

    Sebelumnya pada Selasa (29/10), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

    Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bareskrim Polri Ungkap 80 Kasus Peredaran Narkoba, Termasuk Jaringan di Jawa Timur

    Bareskrim Polri Ungkap 80 Kasus Peredaran Narkoba, Termasuk Jaringan di Jawa Timur

    Jakarta (beritajatim.com) – Bareskrim Polri mengungkap 80 kasus peredaran gelap narkoba sepanjang September hingga Oktober 2024. Di antaranya merupakan jaringan yang beroperasi di wilayah Jawa Timur dan tiga jaringan internasional.

    Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri, sejumlah Polda di jajaran nasional, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai.

    “Dari 80 perkara joint operation tersebut sebanyak 136 orang tersangka yang diamankan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).

    Dia memaparkan, jaringan narkoba yang berhasil diungkap di antaranya jaringan yang dikendalikan oleh gembong narkoba Fredy Pratama serta dua jaringan internasional lainnya. Jaringan yang berhasil diungkap adalah Jaringan F.P yang beroperasi pada 14 provinsi meliputi wilayah Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

    Kemudian, Jaringan H.S yang beroperasi pada 5 provinsi meliputi wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur dan Bali. Terakhir, Jaringan H yang dikendalikan oleh 3 bersaudara berinisial HDK, DS dan TM, yang beroperasi pada Provinsi Jambi.

    “Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 1,07 ton, ganja sebanyak 1,12 ton, serta ekstasi 357.731 butir,” katanya.

    Ada juga pil happy five sebanyak 6.300 butir, ketamine 932,3 gram, double LL 127.000 butir, kokain 2,5 kg. Kemudian tembakau sintetis 9.064 gram, hasish 25,5 kg, MDMA 4.110 gram, mepherdrone 8.157 butir dan happy water sebanyak 2.974,9 gram.

    “Apabila barang tersebut beredar di dalam masyarakat maka jiwa yang berhasil diselamatkan sejumlah 6.261.329 jiwa,” tegasnya.

    Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan asta cita dari Presiden Prabowo Subianto yakni untuk memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi. Selain itu juga guna memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba dan penyelundupan.

    “Menindaklanjuti arahan dari bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bareskrim Polri bersama-sama dengan Polda jajaran dan instansi terkait dalam kurun waktu dua bulan telah melaksanakan joint operation pengungkapan 80 perkara yang di antaranya merupakan 3 jaringan narkoba internasional,” kata Wahyu. [kun]

  • Menteri Erick Ungkap Cita-cita Awal Indofarma Produksi Obat Herbal

    Menteri Erick Ungkap Cita-cita Awal Indofarma Produksi Obat Herbal

    Jakarta, Beritasatu.com – Anak usaha perusahaan farmasi Biofarma, yaitu PT Indofarma awalnya berencana dijadikan pusat produksi obat-obatan herbal. Hal itu diungkapkan Menteri BUMN Erick Thohir saat menanggapi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma.

    “Indofarma saya rasa awal daripada cita-cita kami itu kan kalau selama ini kita bergantung oleh obat impor waktu itu atau bahan baku impor yang hampir mencapai 80%. Tadinya kan cita-cita, cita-cita bolehlah Indofarma itu kita mau khususkan untuk herbal, peta jalan kita,” ungkapnya saat konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).

    Alasannya kata Erick, potensi obat-obatan herbal Indonesia tidak kalah dengan negara lain, seperti India dan China. Erick melihat saat ini pengobatan herbal sudah menjadi alternatif obat-obatan di dunia.

    “Menjadi sebuah solusi untuk safetyness atau kesehatan secara berkelanjutan. Cuma kan sayangnya ya kembali, good corporate governance-nya kalau dilanggar ya, cita-cita itu ya enggak jadi kenyataan,” ujarnya.

    Erick mengatakan saat ini Indofarma kembali ke langkah awal memproduksi obat-obatan menyehatkan. Dia mengaku sedang melakukan diskusi dengan stakeholder di sektor private untuk memproduksi bahan baku.

    “Ketika produksi terjadi, sama, kita coba melihat kalau bisa 50% dari hasil produksinya itu juga kita untuk dikirim ke luar negeri,” jelasnya.

  • Tom Lembong Mendadak Jadi Tersangka, Dokter Tifa: Tentu Saja untuk Menutup Kasus Fufufafa

    Tom Lembong Mendadak Jadi Tersangka, Dokter Tifa: Tentu Saja untuk Menutup Kasus Fufufafa

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Medsos dan dokter, Tifauzia Tyassuma, mengungkapkan pandangannya terkait penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi.

    Dalam komentarnya, Tifa mencurigai bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk menutupi masalah yang lebih besar, kasus Fufufafa.

    “Pendapat saya tentang kasus Tom Lembong? Tentu saja untuk menutup kasus Fufufafa,” ujar Tifa dalam keterangannya di aplikasi X @DokterTifa (31/10/2024).

    Tifa menilai bahwa tindakan Fufufafa telah mengejutkan banyak pihak, termasuk tokoh politik Mulyono dan Presiden Prabowo.

    “Saya yakin, kelakuan Fufufafa ini mengagetkan semua orang. Termasuk Mulyono, termasuk Presiden Prabowo,” sebutnya.

    “Pasti tidak ada yang menyangka. Dan tidak ada yang punya langkah jitu untuk antisipasi,” sambung dia.

    Lebih lanjut, ia mengibaratkan situasi ini sebagai kebingungan yang dialami banyak pihak.

    “Ibarat orang kebingungan, apapun dilakukan untuk menutupi kebejatan Fufufafa ini,” tandasnya.

    Sebelumnya, Tom Lembong, yang dikenal sebagai salah satu orang dekat Anies Baswedan, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang dilakukan saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

    Pada Selasa malam (29/10/2024), Tom yang mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), digiring dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan.

    Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

    Kejaksaan Agung menilai Tom terlibat dalam praktik penunjukan perusahaan importir non-BUMN untuk mengimpor gula, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN sesuai peraturan Kementerian Perdagangan.

  • Akademisi Anti Korupsi Ikut Bersuara Bebaskan Mardani Maming

    Akademisi Anti Korupsi Ikut Bersuara Bebaskan Mardani Maming

    Liputan6.com, Jakarta – Kasus Zarof Ricar yang baru ini mengejutkan publik, memperkuat kajian para akademisi anti korupsi dan guru besar terkait kekeliruan dan kekhilafan hakim dalam kasus Mardani H Maming.

    Mengingat, perkara yang menjerat Mardani H Maming ini menyoal perizinan tambang. Dimana perizinan itu telah melalui kajian di daerah hingga pusat.

    Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah mendapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.

    Diketahui dari fakta persidangan, proses peralihan IUP ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Bumbu yang menyatakan bahwa proses tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, ditambah paraf dari Sekda, Kabag Hukum, dan Kadistamben

    Fakta tersebut, memunculkan kritik dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita. Ia mengkritik dalam penanganan hukum dalam kasus Mardani Maming, ada sejumlah kekeliruan yang sangat serius.

    “Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum,” ungkapnya.

    Prof Romli menilai bahwa proses penuntutan kasus ini dipaksakan dengan penerapan pasal yang kurang tepat. Menurutnya penerapan Pasal 12 b UU Nomor 20 tahun 2001 oleh Hakim Kasasi dalam perkara Mardani Maming mestinya tidak hanya menggunakan pendekatan normatif, tetapi juga harus mempertimbangkan pendekatan wessensschau .

    Pasal tersebut, lanjutnya bertujuan untuk memberikan efek pencegahan agar penyelenggara negara menjalankan tugas sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebelum menerapkan UU Tipikor Tahun 1999/2001.

    “Jadi, pola pemikiran sistematis, historis, dan teleologis dalam putusan Kasasi perkara Nomor 3741/2023 atas nama Mardani Maming tidak dijalankan. Putusan tersebut sudah memenuhi alasan adanya novum serta kekhilafan atau kekeliruan nyata dari hakim,” ujarnya.

    Senada dengan Prof Romli, Guru besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama, menyebut, putusan dalam perkara itu syarat dengan kekeliruan.

    Berdasarkan kajiannya, mantan Rektor Undip ini, mengkritisi penghukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Mardani H Maming terkait pasal yang dijeratkan kepada terdakwa.

    Menurutnya, majelis hakim pidana diduga khilaf dan keliru karena ketentuan yang dijadikan dasar dituduhkan kepada terpidana yakni pasal 97 ayat 1 undang-undang 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara adalah salah Alamat, karena larangan itu ditujukan hanya untuk pemegang IUP dan IUPK

    “Fakta yuridis menunjukkan bukti bahwa Mardani H. Maming selaku Bupati dan sekaligus pejabat tata usaha negara mempunyai kewenangan atributif menerbitkan IUP dan IUPK sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batu bara,” jelasnya.

    Prof Yos menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Mantan Ketum BPP HIPMI yang saat itu menjabat sebagai Bupati merupakan orang yang memberikan bukan yang memegang izin.

    Dengan demikian Prof Yos Johan berpendapat agar putusan hakim tersebut dapat dikaji ulang, sebab Mardani H Maming diketahui sebagai pihak yang mengeluarkan izin seharusnya tidak bisa dijerat dengan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut.

    Terpisah, Aktivis hak asasi manusia (HAM) Todung Mulya Lubis menyoroti terjadinya miscarriage of justice (peradilan sesat) dalam penanganan perkara korupsi atas nama Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Periode 2010-2015 dan 2016-2018.

     

  • Imigrasi beri layanan percepatan pembuatan paspor di akhir pekan

    Imigrasi beri layanan percepatan pembuatan paspor di akhir pekan

    Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara memberikan layanan percepatan pembuatan paspor kepada masyarakat yang membutuhkan layanan pembuatan dokumen perjalanan ke luar negeri di akhir pekan.

    “Kami menyiapkan kuota 30 setiap harinya pada Sabtu dan Minggu di Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) Pasar Pagi Mangga Dua,” kata Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara, Rizki di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan, layanan ini diberikan untuk mempermudah masyarakat yang tidak dapat berkunjung untuk membuat paspor di hari kerja.

    “Untuk hari kerja layanan percepatan ini ada setiap harinya dengan kuota 20 orang per harinya,” kata dia.

    Ia menyebutkan, layanan percepatan ini akan memudahkan masyarakat dalam membuat pasport karena bisa siap dalam satu hari.

    Layanan ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan seperti mendadak ingin ke luar negeri tapi masa berlaku paspor mereka habis.
    “Layanan ini dikenakan biaya percepatan sebesar Rp1 juta di luar biaya pembuatan paspor,” kata dia.

    Rizki mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan layanan maksimal kepada masyarakat untuk melayani dokumen perjalanan ke luar negeri.

    “Artinya layanan pembuatan paspor saat ini tidak ada hari libur karena di akhir pekan masyarakat juga mendapatkan layanan pembuatan paspor,” kata dia.

    Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara telah membangun wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama mengatakan, dengan adanya komitmen ini maka warga akan mendapat pelayanan keimigrasian dengan maksimal.

    “Kami melakukan evaluasi dari pencanangan zona integritas yang telah lalu, apa yang menjadi kekurangan segera kita benahi,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Strategi cegah praktik korupsi di lingkup birokrasi melalui SPIP

    Strategi cegah praktik korupsi di lingkup birokrasi melalui SPIP

    Seorang siswa menunjukkan pin antikoruspi saat deklarasi program Sekolah Jujur Sekolah Saya di SD Negeri Sendangmulyo 4, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/10/2024). . ANTARA FOTO/Makna Zaezar

    Strategi cegah praktik korupsi di lingkup birokrasi melalui SPIP
    Dalam Negeri   
    Calista Aziza   
    Jumat, 01 November 2024 – 08:19 WIB

    Elshinta.com – Perilaku korupsi mengancam berbagai aspek, bukan hanya persoalan moralitas, tapi juga menghambat kemajuan bangsa. Dalam ranah pemerintahan atau birokrasi, ancaman ini menjadi lebih krusial karena dampaknya bisa dirasakan langsung sangat buruk dan masif oleh masyarakat luas.

    Pada tingkat nasional, upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan dengan berbagai pendekatan, dari penegakan hukum, hingga perbaikan sistem pengawasan.

    Di tingkat kementerian, salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai langkah preventif dan solusi untuk menciptakan tata kelola yang bersih, termasuk di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

    Sebagai lembaga pemerintah, KemenPPPA tidak terlepas dari risiko korupsi. Korupsi di kementerian ini tidak hanya berdampak pada rusaknya kredibilitas, tetapi juga mengancam pencapaian tujuan strategis kementerian dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak.

    Oleh karena itu, KemenPPPA mengambil langkah-langkah progresif dengan menerapkan Strategi Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP yang lebih kuat. Inisiatif ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di dalam tubuh kementerian, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

    SPIP ini dirancang untuk mencegah korupsi di semua lini, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program.

    Langkah ini tercermin dalam proyek perubahan yang berfokus pada Strategi Penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di KemenPPPA.

    Upaya ini juga bertujuan untuk memperbaiki sistem pengendalian internal yang ada, menciptakan standar operasional yang lebih akuntabel, serta memastikan bahwa setiap alokasi anggaran dipergunakan secara optimal, tanpa penyelewengan.

    Selain itu, penguatan SPIP juga melibatkan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan pemantauan anggaran. Dengan demikian, tidak hanya sistem yang diperbaiki, tetapi juga kualitas SDM yang berperan di dalamnya.

    Signifikansi SPIP

    Lalu, mengapa SPIP menjadi begitu penting? Sistem ini adalah kerangka kerja yang dirancang untuk memastikan bahwa seluruh proses yang berlangsung di dalam satu lembaga berjalan sesuai aturan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan efektif dan efisien.

    Di KemenPPPA, misalnya, SPIP bertindak sebagai sistem alarm dini yang membantu mendeteksi potensi penyalahgunaan kewenangan atau penggunaan anggaran yang tidak semestinya.

    Dengan adanya SPIP, setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan dapat diidentifikasi lebih awal, sehingga tindakan perbaikan bisa segera dilakukan sebelum dampaknya meluas.

    Di sisi lain, SPIP juga berfungsi untuk memperbaiki tata kelola lembaga secara keseluruhan. Di KemenPPPA, sistem ini memfasilitasi aliran informasi yang lebih transparan dan akuntabel antara berbagai unit kerja.

    Hal ini sangat penting dalam menjaga integritas lembaga, mengingat KemenPPPA merupakan lembaga yang menjalankan program-program yang langsung berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

    Ketika lembaga ini dapat mempertahankan kepercayaan publik melalui tata kelola yang baik, maka program yang dicanangkan pun akan mendapatkan dukungan yang lebih luas dari masyarakat.

    Meskipun demikian, penerapan SPIP di KemenPPPA tidak serta-merta berjalan, tanpa tantangan. Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah memastikan konsistensi penerapan SPIP di seluruh lini kementerian.

    SPIP memerlukan komitmen dari semua pihak yang terlibat, mulai dari pejabat tinggi, hingga staf pelaksana. Karena itu, upaya peningkatan kapasitas dan sosialisasi terkait SPIP menjadi sangat penting.

    KemenPPPA telah berinisiatif untuk mengadakan berbagai pelatihan dan sosialisasi agar seluruh elemen lembaga memiliki pemahaman yang sama mengenai peran dan pentingnya pengendalian intern dalam menjalankan tugas pemerintahan yang bersih.

    Selain itu, sebuah langkah strategis lainnya yang diambil oleh KemenPPPA adalah penyusunan konsep grand design SPIP. Grand design bertindak sebagai peta jalan yang memandu pelaksanaan SPIP dengan lebih terstruktur dan terarah.

    Dokumen ini mencakup berbagai elemen penting, seperti visi, misi, kebijakan, prosedur operasional, serta standar keamanan data.

    Dengan adanya grand design, penerapan SPIP di KemenPPPA diharapkan menjadi lebih mudah diimplementasikan dan berkelanjutan. Salah satu bagian penting dari grand design ini adalah integrasi teknologi dalam proses pengendalian internal.

    KemenPPPA juga telah mengadopsi platform, seperti Sistem Keuangan (SisKeu), yang memungkinkan setiap transaksi tercatat secara elektronik dan transparan. Hal ini memperkecil kemungkinan adanya penyalahgunaan anggaran karena setiap transaksi tercatat dan dapat diaudit.

    Dampak dari penerapan SPIP yang efektif di KemenPPPA, bukan hanya dirasakan oleh internal kementerian, tetapi juga oleh masyarakat luas.

    Ketika kementerian menjalankan sistem kerja dengan lebih transparan dan akuntabel, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah pun akan meningkat.

    Kepercayaan ini menjadi modal penting untuk mendukung keberhasilan berbagai program kementerian, khususnya yang berhubungan langsung dengan perlindungan hak-hak perempuan dan anak.

    Selain itu, penerapan SPIP juga diharapkan mampu menginspirasi kementerian lain untuk memperkuat pengendalian internal mereka dalam upaya memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan.

    Pada akhirnya, penguatan SPIP di KemenPPPA mencerminkan tekad pemerintah untuk melawan korupsi melalui perbaikan tata kelola. Upaya ini tidak hanya untuk mencegah kerugian keuangan negara, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

    Harapan besar bertumpu pada inisiatif ini, yaitu agar KemenPPPA menjadi contoh bagi lembaga lain dalam menjalankan program-program yang bersih dan berintegritas.

    Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak yang terlibat, langkah ini akan membawa kita lebih dekat menuju Indonesia yang bebas korupsi, di mana hak-hak perempuan dan anak terlindungi dalam sistem yang bersih, transparan, dan akuntabel.

    Sumber : Antara