Kasus: korupsi

  • Tak Hanya Mark Up, KPK Duga Ada Monopoli di Kasus APD Covid-19

    Tak Hanya Mark Up, KPK Duga Ada Monopoli di Kasus APD Covid-19

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan monopoli yang dilakukan oleh sejumlah perusaahaans swasta pada pengadaan APD Covid-19, yang kini disebut merugikan keuangan negara Rp319 miliar. 

    Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada konferensi pers penahanan tersangka kasus APD, Jumat (1/11/2024). Tersangka dimaksud yakni Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.

    Dua tersangka lain yakni Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo serta mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana telah ditahan awal Oktober 2024 lalu. 

    Ghufron menjelaskan bahwa dalam pengadaan APD saat pagebluk 2020 lalu, perusahaan-perusahaan yang berperan sebagai produsen maupun distributor hazmat diduga melakukan praktik monopoli. Beberapa perusahaan di antaranya adalah PT PPM milik Ahmad Taufik, PT EKI milik Satrio, serta PT Yoon Shin Jaya (YS) milik Shin Dong Keun yang mewakili para produsen APD. 

    “Kerja Sama antara PT PPM, PT EKI, PT YS dan para produsen APD merupakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal tersebut berlawanan dengan Pasal 4 Undang-undang No.5/1999 di mana pengusaha dilarang secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan pemasaran sehingga terbentuk monopoli,” jelasnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024). 

    Selain monopoli, terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum lain yang diduga dilakukan perusahaan-perusahaan itu. PT EKI dan PT YS disebut tidak memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) kendati terlibat dalam mata rantai pengadaan APD. 

    Kemudian, PT EKI dan PT PPM disebut tidak menyiapkan dan menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK sehingga melanggar prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat. 

    “PT EKI ditetapkan sebagai penyedia APD, padahal tidak mempunyai pengalaman untuk mengadakan APD sebelumnya,” lanjut Ghufron. 

    DUGAAN MARK UP

    Pada konferensi pers sebelumnya, Oktober 2024 lalu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan asal usul kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar yang dihasilkan dari audit bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Awalnya, anggaran pengadaan APD oleh pemerintah bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam proses pengadaan, penyidik KPK mengendus dugaan penggelembungan harga atau mark-up.

    Asep menduga kerugian negara Rp319 miliar itu seharusnya tidak terjadi apabila APD langsung dipasok dari PT PPM ke Kemenkes, tanpa harus ada pelibatan PT EKI. 

    “Jadi secara garis besar bahwa ada penambahan harga, ada mark up harga antara PT PPM dengan Kemenkes, di tengahnya ada PT EKI. Jadi, seharusnya kalau misalkan langsung ke PT PPM itu harganya lebih rendah. Sehingga di situ ada kenaikan harga, peningkatan harga, mark-up lah,” ujar Jenderal Polisi bintang satu itu. 

    Asep menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi itu bermula ketika pemerintah berupaya untuk memenuhi kebutuhan APD saat awal pandemi Covid-19 sekitar empat tahun lalu. Pengadaan dilakukan dengan turut melibatkan aparat seperti TNI dan Polri. Bahkan, APD itu langsung diambil oleh TNI dari Kawasan Berikat berdasarkan instruksi Kepala BNBP yang saat itu dipimpin Letjen TNI Doni Monardo.

    APD lalu diambil aparat pada 21 Maret 2020 untuk disebar ke 10 provinsi. Namun, pengambilan dilakukan tanpa kelengkapan dokumentasi, bukti pendukung, serta surat pemesananan.

    Menurut Asep, inti permasalahan dalam kasus tersebut adalah perbedaan harga yang cukup lebar. Awalnya, APD untuk Kemenkes hanya dipasok langsung oleh PT PPM. 

    Perusahaan milik Ahmad Taufik itu merupakan perusahaan yang ditunjuk sebagai distributor utama oleh para produsen APD. Salah satunya yakni oleh Direktur Utama PT Yoon Shin Jaya Shin Dong Keun. Pada saat itu, Kemenkes membeli 10.000 set APD dari PT PPM dengan harga hanya Rp379.500 per set. 

    Namun, setelahnya Shin Dong Keun turut menandatangani kontrak kesepakatan dengan Direktur Utama PT EKI Satrio Wibowo untuk menjadi authorized seller. Kontraknya yakni sebanyak 500.000 set APD dengan harga dinamis atau tergantung nilai tukar rupiah terhadap dolar AS saat pemesanan. 

    PT PPM dan PT EKI lalu memutuskan untuk menandatangani kontrak kerja sama distribusi. PT PPM mendapatkan margin keuntungan 18,5%.

    Adapun penawaran harga APD melonjak dari Rp379.500 per set menjadi US$60 atau hampir mendekati Rp1 juta per set. Kemudian, Sestama BNPB saat itu, Harmensyah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DSP BNPB melakukan negosiasi harga dengan Satrio agar harga APD diturunkan menjadi US$50 (sekitar Rp700.000) per set. 

    Harga itu pun tetap hampir dua kali lipat yang dibayar oleh Kemenkes ke PT PPM awalnya yakni Rp379.500 per set. “Jadi ini sangat jauh perbedaan harganya antara yang dibeli oleh Kemenkes kemenkes sebesar Rp370.000 per set, dengan yang diadakan oleh KPA. Itu saudara HM [Harmensyah] dengan saudara SW [Satrio],” jelas Asep.

    Di sisi lain, PT PPM juga akan menagih 170.000 set APD gelombang pertama yang telah didistribusikan oleh TNI sebelumnya dengan harga sekitar Rp700.000 per set. 

    Tidak hanya itu, Satrio juga diduga menghubungi Kepala BNPB Doni Monardo untuk segera menyelesaikan pembayaran 170.000 set APD yang diambil TNI. Dia juga meminta agar diberikan SPK dari BNPB agar sesuai dengan pengamanan raw material dari Korea Selatan. 

    Pada 25 Maret 2020, PT EKI dan perusahaan Shin Dong Keun merealisasikan kontrak mereka dengan pemesanan 500.000 set APD. Pemesanan dilakukan dengan menyerahkan giro Rp113 miliar bertanggal 30 Maret 2020. 

    Akan tetapi, pemesanan menggunakan dokumen kepabeanan PT PPM karena PT EKI tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan, gudang serta bukan perusahaan kena pajak (PKP). 

    KPK mencatat, ada dua kali pembayaran dari negara kepada PT PPM. Pertama, Rp10 miliar ketika belum ada kontrak atau surat pesanan. Kedua, Rp109 miliar yang diserahkan oleh Pusat Krisis Kesehatan. 

    Setelah itu, pada 28 Maret 2020, Budi Sylvana ditunjuk sebagai PPK dari Kemenkes menggantikan Eri Gunawan menggunakan surat bertanggal backdate sehari. Pada kesempatan yang sama, surat pesanan APD dari Kemenkes diterbitkan untuk sebanyak 5 juta set dengan harga US$48,4 per set.

    Surat itu diteken oleh Budi, Taufik dan Satrio. Namun, KPK menyebut surat itu tidak mencantumkan spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak. Tidak hanya itu, surat yang hanya ditujukan kepada PT PPM juga ikut ditandatangani oleh PT EKI. 

    Adapun Kemenkes mencatat telah menerima 3.140.200 set APD PT PPM dari total 5.000.000 set yang dipesan sampai dengan 18 Mei 2020. Dari waktu pemesanan sampai dengan saat itu, telah dilakukan negosiasi antara Kemenkes dengan PT PPM untuk menurunkan harga.

    Kedua pihak menyepakati negosiasi yakni 503.500 set APD yang dikirim dari periode 27 Apil sampai dengan 7 Mei 2020 dihargai sebesar Rp366.850 per set. Setelahnya, satu set APD akan dihargai Rp294.000. 

    Asep menuturkan, hasil audit final yang dilakukan BPKP menunjukkan adanya kerugian negara yang timbul akibat pengadaan APD itu senilai Rp319 miliar. Dia memastikan penyidik bakal menelusuri lebih jauh ke mana saja aliran uang tersebut. 

    “Atas pengadaan tersebut, audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 miliar,” terang Asep. 

  • Menilik kembali pernyataan Tom Lembong soal krisis moneter 1998: Sebenarnya ada ribuan trilliun…

    Menilik kembali pernyataan Tom Lembong soal krisis moneter 1998: Sebenarnya ada ribuan trilliun…

    GELORA.CO – Tom Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan nama Tom Lembong, belakangan ini menjadi buah bibir warganet.

    Penangkapannya pada hari Selasa (29/10/2024) lalu cukup menimbulkan tanda tanya bagi sebagian orang, terutama Tom Lembong ditangkap di era pemerintahan Prabowo.

    Beberapa pihak menilai bahwa penangkapan Tom Lembong seolah karena Prabowo ingin “membersihkan” lawannya saja bukan karena memang diusut atas kasus korupsi.

    Bukan tanpa alasan, sebagian orang menilai demikian karena kasus yang diberatkan kepada Tom Lembong sudah berlangsung Sembilan tahun silam.

    Tepatnya, Tom Lembong ditangkap atas kasus dugaan korupsi importer gula pada tahun 2015-2016 silam saat dirinya masih menjabat menjadi Menteri di Kabinet Jokowi.

    Penangkapan Tom Lembong yang penuh pertanyaan akhirnya membuat publik mengulik kembali banyak video interview Tom Lembong di berbagai kesempatan.

    Salah satu video yang naik kembali adalah pada saat Tom Lembong membicarakan tentang krisis moneter pada tahumn 1998 lalu.

    Penasaran bagaimanakah pernyataan Tom Lembong di video tersebut? 

    Dilansir oleh Hops.ID dari akun TikTok @sedihrianahyadi pada tanggal 1 November 2024, simak ulasan tentang pernyataan Tom Lembong soal krisis moneter 1998.

    “Soalnya saya tahu nih, 98 bapak yang membenahi masalah likuidasi bank kan? Salah satunya ada beberapa bank yang bapak perbaiki, berarti kan bapak tahu uangya lari kemana?” tanya Denny Sumargo yang saat itu menjadi host di acara podcast miliknya.

    “Ironisnya saat UMKM kita kesulitan cari modal di saat kita juga musti banyak ambil utang untuk segala keperluan, sebenarnya ada ribuan trilliun rupiah dana nganggur di perbankan,” jawab Tom Lembong.

    “Ada ribuan trilliun lagi di dana pensiun dan di lembaga asuransi,” jelasnya, hal ini tentu cukup mengangetkan mengingat seberapa ironisnya perekonomian Indonesia di tahun 1998 lalu.

    Dalam keadaan yang sudah terhimpit ini, Tom Lembong menjelaskan bahwa saat itu pemerintah pun juga kesulitan mengendalikan keadaan.

    Tom Lembong mengatakan bahwa uang yang segitu banyaknya hanya bisa diam seolah tidak berharga karena tidak ada persaingan.

    Bunga yang dibayar untuk deposito kepada konsumen rendah dan bunga yang ditagih kepada yang meminjam uang tinggi.

    Oleh karena itu, bank menikmati margin yang tebal, hal ini dilakukan untuk mengamankan keuangan di Bank Negara.

    Tom Lembong yang saat itu bergabung di tim sukses Anies Baswedan merasa bahwa Indonesia memerlukan sosok yang bisa mengatur keuangan negara agar sesuai dengan kodratnya.

    Ia menilai bahwa segala carut marut keuangan di negara Indonesia tidak luput dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

    Hal ini yang menyebabkan arus keluar masuknya uang menjadi tidak sesuai dengan fungsi yang sebenarnya, yang mana harusnya bisa mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

    Video wawancara lama dari Tom Lembong ini membuat publik terpecah menjadi dua kubu, ada yang mendukung ada pula yang tidak.

    Sebagian orang menilai bahwa seharusnya Tom Lembong turut serta dalam pengelolaan keuangan negara, ada pula yang menilai bahwa Tom tidak sesuai dengan apa yang diperlihatkan di publik.***

  • Bobby Nasution Tak Lapor Penggunaan "Private Jet", KPK Mengaku Tak Bisa Bertindak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 November 2024

    Bobby Nasution Tak Lapor Penggunaan "Private Jet", KPK Mengaku Tak Bisa Bertindak Nasional 1 November 2024

    Bobby Nasution Tak Lapor Penggunaan “Private Jet”, KPK Mengaku Tak Bisa Bertindak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – KPK menyatakan, Wali Kota Medan yang juga menantu Presiden ke-7 Joko Widodo,
    Bobby Nasution
    , belum pernah melaporkan penggunaan jet pribadi ke Direktorat Gratifikasi.
    Sehingga, KPK tak bisa melakukan tindakan apa pun khususnya di bidang pencegahan.
    “Mas Bobby (Nasution) itu tidak dalam proses melaporkan diri ke direktorat gratifikasi, karena itu tidak diapa-apain,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
    Hal itu berbeda dengan adik ipar Bobby, Kaesang Pangarep, yang dengan inisiatif pribadi datang ke KPK pada September lalu untuk melaporkan penggunaan jet pribadi ke Amerika Serikat.
    Kaesang datang ke KPK setelah fasilitas jet pribadi yang digunakannya itu ramai dibahas warganet dan diberitakan media. 
    Namun, pada akhirnya, KPK menyimpulkan fasilitas yang diterima Kaesang itu bukan gratifikasi, karena ia bukan penyelenggara negara dan sudah hidup terpisah dengan ayahnya.
    Meski demikian, Ghufron mengatakan, pihaknya tetap memproses laporan masyarakat terkait Bobby Nasution, yang diterima oleh Direkorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
    “Bahwa kemudian ada laporan itu masuknya ke Direktorat PLPM,” ujarnya.
    Sebelumnya, Bobby Nasution membenarkan bahwa dirinya pernah naik jet pribadi. Namun, dia tidak secara gamblang menjelaskan apakah jet yang dimaksud adalah yang muncul dalam foto.
    “Semua kita (pernah) naik pesawat,” ujar Bobby saat ditanya wartawan usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Medan, Selasa (3/9/2024).
    Bobby juga mempersilakan siapa pun untuk memeriksa asal-usul uang yang digunakan terkait jet pribadi tersebut.
    “Coba lihat tanggalnya berapa? Punya siapa pesawatnya? Pakai dana siapa? Kalaupun itu kita punya sendiri, walaupun itu sewa, uang dari mana? Silakan dicek,” ujarnya.
    Namun, Bobby memastikan, meski pernah naik jet pribadi, uang yang digunakan tidak berasal dari APBD ataupun hasil korupsi.
    “Silakan dicek, diperiksa, apakah pakai uang dari APBD, apakah ada uang korupsi. Yang pasti saya bisa pastikan, saya bisa deklarasikan bahwa uangnya bukan dari situ,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Laporan Terkait Jet Pribadi Kaesang Tetap Ditelaah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 November 2024

    KPK Sebut Laporan Terkait Jet Pribadi Kaesang Tetap Ditelaah Nasional 1 November 2024

    KPK Sebut Laporan Terkait Jet Pribadi Kaesang Tetap Ditelaah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menetapkan penggunaan pesawat
    jet pribadi
    oleh putra Presiden RI Ke-7 Joko Widodo,
    Kaesang
    Pangarep bukan penerimaan gratifikasi.
    Meski demikian, KPK memastikan, keputusan itu tidak menggugurkan laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan gratifikasi Kaesang.
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, laporan itu tetap ditelaah di Direkorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
    “Bagaimana tentang laporannya? tentu laporannya itu tidak ke (Direktorat) Gratifikasi, tapi ke (Direktorat) PLPM. Ini sedang dalam proses telaah,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
    Ghufron mengatakan, fasilitas pesawat jet pribadi yang diterima Kaesang dinyatakan bukan gratifikasi karena ia bukan penyelenggara negara dan sudah hidup terpisah dari orangtuanya.
    “Bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orangtuanya,” ujarnya.
    Nurul Ghufron pun menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan KPK berdasarkan laporan penggunaan jet pribadi yang disampaikan Kaesang ke KPK pada September lalu.
    “Kedeputian pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” ucap dia.
    Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengirimkan dokumen memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dan PT Shopee International Indonesia ke KPK.
    Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Boyamin menyatakan, pihaknya ingin membantu KPK menelusuri dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER yang diterima oleh adik Gibran, Kaesang Pangarep.
    Pesawat tersebut diketahui dimiliki oleh Garena Online, perusahaan yang berada di bawah naungan Sea Limited, Singapura, bersama dengan Shopee.
    “Nah ini maksud saya adalah membantu KPK untuk menelusuri isu yang ramai terkait dengan gratifikasi pesawat Kaesang,” kata Boyamin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2024).

    Boyamin juga menyebutkan, salah satu isi MoU tersebut menyangkut kerja sama dalam pengembangan UKM di Solo, termasuk keberadaan kantor Garena Gaming di lahan milik Pemkot Solo, Solo Technopark.
    Lebih lanjut, Boyamin menambahkan bahwa berdasarkan petunjuk teknis dari Kementerian Agama, anak, istri, dan termasuk saudara penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi.
    “Karena Kaesang bagaimana pun adik Gibran Rakabuming Raka dan diduga pesawat itu kan juga terkait dengan PT Shopee,” ujar Boyamin.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hotman Paris Ajari Natalius Pigai Bela Korban HAM, Modalnya Cukup Handphone-Bukan Anggaran Rp 20 T

    Hotman Paris Ajari Natalius Pigai Bela Korban HAM, Modalnya Cukup Handphone-Bukan Anggaran Rp 20 T

    GELORA.CO  – Pengacara kondang Hotman Paris ikut angkat bicara soal pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.

    Natalius Pigai meminta agar anggaran Kementerian HAM ditambah, yakni dari semula sekira Rp 60 miliar menjadi Rp 20 triliun.

    Selain itu, putra asli Papua itu meminta agar pegawai Kementerian HAM ditambah sebanyak 2.500 orang.

    Pernyataan Natalius Pigai itu memicu kontroversi di masyarakat.

    Hotman Paris sendiri menilai permintaan tersebut tidak masuk akal.

    Hal tersebut disampaikan Hotman Paris lewat status instagramnya @hotmanparis_official pada Jumat (1/11/2024).

    Dalam postingannya, Hotman Paris menegaskan soal tugas dan fungsi Kementerian HAM

    Kementerian HAM katanya tidak berwenang dalam penindakan hukum, melainkan hanya berfokus pada pencegahan dan identifikasi korban pelanggaran hak asasi manusia.

    Oleh karena itu, pernyataan Natalius Pigai yang meminta kenaikan anggaran hingga Rp 20 triliun dan penambahan pegawai lebih dari 2.500 orang tidak mendasar.

    “Halo bapak Menteri Hak Asasi Manusia, anda meminta anggaran Rp 20 triliun dan minta pegawai 2500 orang lebih, pertanyaannya, kan Kementerian Hak Asasi manusia kan tidak berwenang alam penindakan hukum? hanya menyuguhkan pencegahan dan juga untuk mengidentifikasi kalau ada korban-korban dan melaporkannya ke aparat yang berwenang,” ujar Hotman Paris.

    “Kalau itu tugasnya pak, sama seperti Hotman 911 yang sudah menolong ratusan orang korban pelanggaran Hak Asasi Manusia, Kementerian modalnya cukup handphone,” ujarnya menunjukkan ponselnya,” tambahnya.

    Hotman Paris kemudian memberikan saran sederhana agar Kementerian HAM dapat melayani masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM.

    Sarannya adalah membentuk tim pengaduan yang bertugas menerima aduan masyarakat selama 24 jam.

    Tim tersebut hanya cukup dibelaki ponsel.

    Mereka bertugas sebagai administrator dari sejumlah akun media sosial resmi milik Kementerian HAM, di antaranya instagram dan TikTok.

    “Saran saya begini Pak Menteri, beli lima handphone yang merupakan hotline untuk seluruh warga Indonesia, korban pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jadi lima handphone dipegang oleh lima orang, satu orang pegang akun Instagram, satu lagi pegang akun TikTok,” ungkap Hotman.

    “Jadi cukup tujuh orang staf bapak untuk menerima pengaduan seluruh (rakyat) Indonesia. Bikin shiftnya tiga kali sehari, berarti 24 jam tiga gelombang. Tiga kali tujuh berarti bapak membutuhkan 21 orang staf untuk menampung semua pengaduan (rakyat) Indonesia, seperti yang dating ke Hotman 911, oke!” tegasnya.

    Setelah tim pengaduan terbentuk, Hotman Paris meminta Natalius Pigai membentuk satu tim lainnya.

    Tim tersebut bertugas untuk menampung semua pengaduan dan mengidentifikasi, kemudian melakukan tindakan.

    “Jadi saya melihat staf bapak cukup 50 orang dan anggarannya tidak terlalu besar, ya karena memang untuk penindakan pelanggaran HAM itu adalah tugas Polisi dan Kejaksaan, bukan tugas bapak,” ungkap Hotman Paris.

    “Hotman 911 modalnya cuma satu handphone, sudah berapa puluh-berapa ratus korban pemerkosaan datiang ke sini, (korban) pembunuhan, penganiayaan, dan berhasil sukses semuanya. Dan kami tidak minta satu sen pun biayanya,” jelasnya.

    Hotman Paris menegaskan akan tetap membantu pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

    Alasannya karena dirinya adalah pengacara Prabowo.

    “Saya akan memberikan nasehat-nasehat, ini nasehat didasarkan itikad baik, jadi bapak cukup perlu tujuh handphone untuk menampung pengaduan seluruh Indonesia,” ungkapnya.

    Hotman Paris juga menegaskan bahwa melalui Hotman 911, mereka telah berhasil membantu banyak korban tanpa meminta biaya.

    Di antaranya kasus pemerkosaan yang dialami oleh kakak-beradik di Purworejo yang diperkosa 13 orang.

    Selain itu kasus seorang ibu muda yang tewas terjatuh di lift Bandara Kualanamu Medan.

    “Setiap subuh saya menerima pengaduan dari begitu banyak, terakhir Purworejo, dua kakak-beradik diperkosa 13 orang selama satu tahun, ada ibu muda di Bandara Medan, jatuh dari lift meninggal tiga hari membusuk di bawah lift, pemerkosaan di Lampung, penganiayaan di berbagai pesantren, semuanya datang ke Hotman 911 dan semuanya berhasil,” ujar Hotman Paris di akhir tayangan.

    Postingan Hotman Paris pun didukung masyarakat.

    Mereka menilai saran yang disampaikan Hotman Paris lebih masuk akal dibandingkan dengan permintaan Natalius Pigai yang meminta penambahan anggaran Rp 20 triliun dalam penuntasan masalah HAM di Indonesia.

    @ariadi.sp: Tombol ganti mentri HAM

    @hacker_ajaaa: Mantap menyala bang hotman

    @jk.liandy: Benarr sekali

    @indrahantu_1502: Bagini la yg bikin rakyat makin cinta sama bg hotman.. cerdas, tegas, lugas dan berwibawa.. sehat selalu.. muliate

    @ecko.widiyanto: Mantap abangku 

    @nyomanherayani: Maafkan ya,,,dari wajah saajaa sudah ragu” gmna gtu

    @sofie_tanoelia: Mantaaaap bang Hotman….mudah2an bang Hotman yang menggantikan menteri yang minta uang 20 T itu..

    @pakdif2gd: Wkwkw langsung dikasih tutor ama yg pro, parah

    @topannanda_: Itu kan pemikiran orang yg bener bang, lahhh klo yg ono kan yg penting anggaran naik dulu kerja mah blakangan 

    @mulyadi5485: Kasih paham Pak @hotmanparisofficial 

    @dedialinurdin74: @natalius_pigai dengerin nih nasehat bang Hotman 

    @rieldha_rachman: Menyala abangku @hotmanparisofficial 

    @baguspantaumansurabaya: Menterinya diajari Bang Hotman. tolong Pak Prabowo diganti saja menteri yang dimaksud Bang Hotman @prabowo

    Natalius Pigai Balas Teguran Keras Dino Patti Djalal

    Pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai yang mengusulkan kenaikan anggaran dari Rp 60 miliar menjadi Rp 20 triliun menuai kritik tajam.

    Banyak yang menilai usulan tersebut sebagai langkah yang tidak realistis dan berpotensi menghamburkan uang negara.

    Satu di antaranya disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Dino Patti Djalal.

    Lewat status twitternya @dinopattidjalal pada Rabu (23/10/2024), Dino Patti Djalal mengkritik keras pernyataan Natalius Pigai tersebut.

    Pria yang pernah menjabat Duta Besar untuk Amerika Serikat itu menilai pernyataan Natalius Pigai tidak masuk akal.

    Dino menilai usulan tersebut sebagai langkah yang tidak realistis dan berpotensi menghamburkan uang negara untuk program-program yang tidak jelas.

    Kenaikan anggaran yang drastis ini dianggap tidak mungkin dikabulkan oleh Presiden Prabowo, Menteri Keuangan, dan DPR.

    Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, proposal semacam ini berisiko tinggi dan berpotensi membuka peluang korupsi.

    Para pejabat pemerintah seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan rencana kebijakan yang memerlukan dukungan anggaran besar.

    “Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai utk naikkan anggaran dari 60 Milyar menjadi 20 Trilyun adalah yg hal yg tidak masuk akal, dan tidak akan mungkin dikabulkan Presiden Prabowo, Menteri Keuangan dan DPR krn akan menghamburkan uang negara utk program2 yg tidak jelas dan akan berbuntut korupsi,” tulis Dino.

    Natalius Pigai pun diingatkannya untuk menjaga kredibilitas kementeriannya.

    Selain itu, Natalius Pigai diminta untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, Sekretaris Negara, dan kantor Presiden sebelum mengeluarkan pernyataan yang berisiko.

    Saat ini, sebagai pejabat pemerintah, tanggung jawabnya lebih besar daripada ketika menjadi aktivis.

    “Menteri jangan menyulitkan Presiden, dan harus jaga kredibilitas Kementeriannya,” ujar Dino. 

    “Koordinasi dulu dgn Menkonya, Setneg dan kantor Presiden sebelum membuat pernyataan kebijakan yg berisiko tinggi. Ingat, anda sekarang pejabat Pemerintah, bukan aktifis lagi,” bebernya. 

    “Credibility is everything (Kredibilitas adalah segalanya),” tegas Dino.

    Pernyataan Dino Patti Djalal pun disambut ramai masyarakat.

    Pro dan kontra dituliskan warganet dalam kolom komentar.

    @AlasBanjaran: Padahal jhon kennedy sudah mengajarkan, “jangan tanya apa yang sudah negara berikan kepadamu, tapi tanyalah apa yang sudah kamu berikan buat negaramu”. Jadi khusus buat pigai, jangan ngeluh karna anggaran kecil yah, demi negara kalo perlu pake uang pribadi juga gak papa yah

    @jackjackparrr: Harusnya ada koordinasi dan komunikasi internal dulu sebelum ke publik. Tapi kenapa tidak terjadi pak?

    Jawaban Natalius Pigai

    Natalius Pigai pun angkat suara soal pernyataan Dino Patti Djalal.

    Dirinya bahkan me-retweet postingan yang mengkiritiknya keras itu.

    Dalam status twitternya @NataliusPigai2 pada Kamis (23/10/2024), Natalius Pigai mengklarifikasi pernyataannya.

    Natalius Pigai menyebut anggaran yang dimintanya kepada Presiden Prabowo itu tidak digunakan secara percuma.

    Anggaran senilai Rp 20 triliun katanya akan digunakan untuk membangun Universitas HAM bertaraf International terpadu dengan Pusat Studi HAM di seluruh penjuru dunia.

    Selain itu, angagran digunakan untuk membangun Laboratorium dan rumah sakit.

    “Soal Anggaran: Saya mau bangun “ Universitas HAM bertaraf International terpadu dengan Pusat Studi HAM (Eropa, Afrika, Timur Tengah, Asia dan Kawasan Amerika ), Laboratorium HAM termasuk forensik, Rumah Sakit HAM dll,” ungkap Natalius Pigai. 

    “Akan dipimpin oleh Putra Indonesia berkelas dunia bidang HAM. Dan ini Icon Indonesia di Panggung HAM dunia bahkan satu satu ya di dunia,” bebernya. 

    Selain itu, lanjutnya, anggaran akan digunakan untuk sosialisasi terkait HAM.

    “KADARHAM membangun kesadaran HAM di 78 Ribu Desa dll” masih banyak lagi,” imbuhnya. 

    Dalam postingannya, Natalius Pigai juga menyentil Dino Patti Djalal.

    Natalius Pigai menganjurkan kepada Dino Patti Djalal untuk belajar lagi soal HAM untuk memahami pernyataannya.

    “Pak Dino sebaiknya perlu belajar HAM dan pahami kontek pernyataan Sy bahwa ‘saya si maunya 20 T kalau negara sanggup’,” tutup Natalius Pigai.

    Balasan yang disampaikan Natalius Pigai kembali memicu reaksi dari masyarakat.

    Sebagian tidak sependapat dengan pemikiran Natalius Pigai, mengingat kini masyarakat tengah dalam himpitan ekonomi.

    Sebagian lainnya mengaku setuju, namun ide Natalius Pigai tersebut diminta sejalan dengan prioritas pembangunan.

    @CakKhum: Lha rakyatnya sekarang lagi pada susah, daya beli masyarakat turun, harusnya prioritaskan mengangkat ekonomi rakyat dulu, kalau rakyatnya nyari makan gampang, punya daya beli, nyari kerja mudah maka orang akan bisa bayar pajak dan keuangan negara akan ikut membaik

    @yusdinur75: Pak Menteri @NataliusPigai2, ide2 bagus pak menteri perlu ditata supaya terlihat rapi di ruang publik, mana yang prioritas/primer dan mana yang sekunder. Ide universitas HAM misalnya, apakah memang sangat prioritas atau bisa dengan ide substitusi, misalnya membuka jurusan HAM di universitas2 negeri.. misalnya saja.. hehe

    @coconath_ty: Bener, ide nya bagus. Tapi perlu ditata dan prioritas dulu mana yg mau dikerjain dulu

    @JurnalAspirasi: Rakyat Indonesia masih miskin Bung Pigai belum sejahtera, ini sudah 79 tahun merdeka. Sejahterakan dulu rakyat, baru bicara HAM. Tak ada HAM, jika rakyat miskin, apalagi universitas HAM, itu omong kosong. Pigai2, khayalan lo konyol

    DPR Bakal Panggil Natalius Pigai

    Komisi XIII DPR menjadwalkan rapat dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai pada pekan depan.

    Dikutip dari Kompas.com, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan, Komisi XIII bakal segera bekerja dan memanggil para menteri meski komisi itu baru terbentuk pada Selasa (22/10/2024) kemarin.

    “Minggu depan kita akan undang mitra. Hari Senin kita akan Menteri Hukum. Habis itu, Menteri HAM,” ujar Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

    Politikus Partai Nasdem ini enggan berprasangka buruk mengenai usul Natalius Pigai agar Kementerian HAM mendapatkan anggaran Rp 20 triliun.

    Willy mengingatkan bahwa isu HAM mempunyai spektrum yang amat luas.

    “Tentu kita harus benar-benar melihat ya human rights itu spektrumnya luas kan. Luas, sangat luas kan. Tentu dia juga berdasarkan kementerian-kementeriannya, pendidikan, kesehatan, hak dasar manusia,” kata dia.

    Willy juga tidak mau berandai-andai soal kemungkinan usul Natalius Pigai itu dapat terealisasi karena APBN 2025 sudah disahkan.

    Lagipula, ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto punya program makan bergizi gratis yang menurutnya berkaitan dengan isu HAM.

    “(Program) itu juga pespektifnya kalau lihat ya human rights. Apakah nanti dia, mana yang overlapping, mana yang crosscutting, kita akan cermati bersama-sama,” kata Willy.

    Alasan Natalius Pigai Minta Anggaran Kementerian HAM Ditambah

    Usai dilantik sebagai Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai langsung meminta kepada Presiden Prabowo agar anggaran kementeriannya dinaikkan menjadi di atas Rp 20 triliun.

    Menurut Natalius Pigai, anggaran Kementerian HAM saat ini sebesar Rp 64 miliar tidak cukup untuk mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto di bidang HAM.

    Karenanya Natalius Pigai meminta tim transisi kementerian merombak anggaran kementeriannya.

    Ia menilai hal itu diperlukan karena pagu kementeriannya sangat kecil.

    Perombakan juga dinilai perlu karena Presiden Prabowo Subianto menaruh perhatian khusus terhadap penanganan HAM di Indonesia.

    “Maka, tim transisi rombak itu anggaran dari cuma Rp 64 miliar jadi Rp 20 triliun, enggak bisa. Tidak tercapai dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Pigai di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa, (22/10/2024).

    Menurutnya jika negara punya kemampuan anggaran ideal kementeriannya di atas Rp 20 triliun.

    “Kalau negara punya kemampuan, maunya di atas Rp20 triliun. Pigai bisa bangun. Saya ini orang pekerja lapangan. Saya negara punya anggaran, saya maunya Rp20 triliun,” lanjut dia.

    Pigai menilai Prabowo tentu punya alasan khusus membentuk Kementerian HAM.

    Menurut dia, Prabowo punya rencana besar di balik pembentukan kementerian tersebut.

    “Kenapa Kementerian HAM itu dihadirkan? Berarti presiden punya perhatian khusus. Saya prajurit presiden, tanpa Kementerian HAM pun saya bisa dapat kementerian lain,” tutur Natalius Pigai.

    “Saya 20 tahun ikut dengan presiden, 30 tahun saya kenal presiden, bagi saya tidak ada hubungan, kenapa presiden mau bikin Kementerian HAM? Berarti ada sesuatu besar yang mau dibikin,” ucap Pigai.

    Karena itu, Pigai menilai bahwa penyusunan visi, misi, dan strategi sampai penyusunan anggaran Kementerian HAM haruslah dilihat sebagai potret pembangunan HAM secara menyeluruh.

    Menurut dia, upaya untuk mencapai pembangunan tersebut tak bisa dilakukan apabila anggarannya kecil.

    “Anggarannya kecil, enggak bisa,” kata dia.

    Pigai Bicara Beda Komnas HAM dengan Kementerian HAM

    Dari slide yang ditampilkan, Natalius Pigai memaparkan pagu Kementerian HAM 2024 sekitar Rp64,855 miliar atau 0,31 persen dari pagu Kementerian Hukum dan HAM.

    Jumlah tersebut ditekankan jauh lebih sedikit dibandingkan pagu Kementerian Hukum yang mencapai Rp7,294 triliun dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan nilai Rp13,397 triliun.

    Pigai menjelaskan tugas pokok Kementerian HAM berbeda dengan Komnas HAM.

    Menurutnya Kementerian HAM mempunyai tugas membangun HAK, sementara Komnas HAM bertugas mengawasi pelaksanaan pembangunan tersebut.

    “Di sini yang bangun diawasi. Potret pembangunan itu banyak; fisik dan nonfisik. Karena itu, arah kebijakan termasuk sistem budgeting juga harus diarahkan kepada pembangunan HAM,” tuturnya.

    “Jadi, pekerjaan tim ini harus memahami dalam konteks pembangunan HAM. Tidak bisa dipotret Kementerian HAM sebagai pengawas,” dia menegaskan.

    Pigai menjelaskan sedikitnya terdapat tiga amanat konstitusi terhadap Kementerian HAM. Yaitu penghormatan terhadap HAM, melindungi warga negara, dan memenuhi kebutuhan warga negara.

    Menurut dia, ketiga aspek tersebut merupakan bagian dari pembangunan HAM

  • Timbulkan Tuduhan Prabowo Gunakan Hukum untuk Politik

    Timbulkan Tuduhan Prabowo Gunakan Hukum untuk Politik

    GELORA.CO – etua Komisi III DPR Habiburokhman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan secara jelas prihal kasus dugaan korupsi impor gula, yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembomg.

    Menurutnya, konsturksi hukum yang menjerat Tom Lembong sangat sumir, terutama dimata publik.

    “Kejaksaan Agung hedaknya jelaskan ke publik kasus dugaan tipikor Tom Lembong. Terus terang, konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak di mata publik,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

    Dia mengatakan, jika Kejagung tidak segera memberikan penjelasan, maka dugaan publik bahwa kasus Tom Lembong merupakan politisasi hukum, akan semakin menguat.

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, hal tersebut akan berdampak negatif bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Pak Prabowo menggunakan intrumen hukum untuk urusan politik,” kata Habiburokhman.

    Dia mengingatkan, pelaksanaan tugas penegak hukum harus selaras dengan citra politik hukum pemerintah.

    “Kita memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” tegasnya.

    Diketahui, Kejagung resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

    Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) inisial CS, sebagai tersangka.

    Akibat penyalahgunaan wewenang tersebut, Kejagung menaksir kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp400 miliar.

    Namun, Kejagung tegas membantah adanya politisasi di balik penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

    Isu politisasi muncul lantaran Tom Lembong merupakan orang dekat bahkan pernah menjadi tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024.

    “Tidak ada politisasi dalam perkara ini,” tegas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10) malam.

  • KPK Putuskan “Private Jet” Kaesang Bukan Gratifikasi, Ini Alasannya

    KPK Putuskan “Private Jet” Kaesang Bukan Gratifikasi, Ini Alasannya

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan, fasilias pesawat jet pribadi yang digunakan putra Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat, bukan termasuk  gratifikasi.

    Sebab, Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah hidup terpisah dari orang tua.

    “Bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

    Nurul Ghufron pun menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan KPK berdasarkan laporan penggunaan jet pribadi yang disampaikan Kaesang ke KPK pada September lalu.

    “Kedeputian pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” sambungnya.

    Ghufron mengatakan, kasus serupa dimana seorang yang bukan penyelenggara negara melaporkan hadiah ke KPK juga pernah terjadi beberapa kali, dan disimpulkan bukan lah gratifikasi.

    “Pernah juga seorang guru swasta menerima dari wali murid setelah kenaikan. KPK memutuskan bahwa laporan tentang gratifikasi atau tidaknya, kami putusan tidak sebagai gratifikasi,” ucap dia.

    Diketahui, Kaesang Pangarep telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

    Kaesang mengatakan, dirinya hadir ke KPK untuk klarifikasi perjalanannya ke Amerika Serikat yang menggunakan pesawat jet pribadi.

    Ia mengaku kehadirannya merupakan inisiatif sebagai warga negara yang baik, bukan undangan dari KPK.

    “Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggaraan negara, saya bukan pejabat saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tetapi inisiatif saya sendiri,” kata Kaesang.

    Kaesang mengatakan, perjalanannya ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu merupakan tumpangan pesawat milik sahabatnya.

    Namun, ia enggan menjelaskan secara detail terkait fasilitas jet pribadi tersebut.

    “Tadi saya di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat yang yang numpang atau nebeng pesawatnya teman saya,” ucap dia.

  • KPK Tahan Dirut PT Permana Putra Mandiri dalam Kasus Pengadaan APD Kemenkes

    KPK Tahan Dirut PT Permana Putra Mandiri dalam Kasus Pengadaan APD Kemenkes

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik (AT) sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kasus ini melibatkan dana siap pakai (DSP) dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2020.

    Dalam kasus ini, selain Ahmad Taufik, juga ditetapkan sebagai tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana (BS), dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo (SW). Budi dan Satrio telah lebih dahulu ditahan KPK.

    “KPK melakukan penahanan terhadap tersangka AT,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

    Ahmad Taufik akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 1 November hingga 20 November 2024 di rumah tahanan negara (rutan) KPK Gedung ACLC. Penahanan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

    Dalam perkara ini, Ahmad Taufik disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Tegaskan Fasilitas Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi

    KPK Tegaskan Fasilitas Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, fasilitas jet pribadi yang diterima oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak termasuk kategori gratifikasi. Hal ini disebabkan Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara.

    KPK menjelaskan Kaesang sudah dewasa dan tidak lagi memiliki keterkaitan dengan  Presiden ke-7 Joko Widodo. Pernyataan ini merupakan hasil analisis dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK mengenai penerimaan fasilitas jet pribadi yang telah dilaporkan oleh Kaesang.

    “Dalam pandangan Kedeputian Pencegahan, yang berwenang dalam penentuan gratifikasi, disampaikan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan sudah terpisah dari orang tuanya. Oleh karena itu, Kedeputian Pencegahan tidak dapat memutuskan bahwa ini adalah gratifikasi,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

    Ghufron menambahkan, Kaesang telah melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut kepada KPK untuk menentukan status gratifikasinya. 

    “Kaesang telah menyampaikan laporan penerimaan dan merasa perlu untuk memastikan apakah ini termasuk gratifikasi atau tidak,” ungkap Ghufron.

    Sebelumnya, Kaesang Pangarep mengunjungi kantor KPK pada Selasa (17/9/2024) untuk mengklarifikasi polemik terkait perjalanannya ke Amerika Serikat menggunakan pesawat pribadi.

    Setelah klarifikasi, Kaesang menyebut kedatangannya adalah inisiatif pribadi dan bukan undangan dari KPK.

    “Saya datang ke sini bukan karena undangan atau panggilan, tetapi inisiatif saya sendiri,” kata Kaesang di kantor KPK.

    Ia menjelaskan perjalanannya ke Amerika pada 18 Agustus lalu dilakukan dengan menumpang pesawat temannya. “Saya hanya nebeng pesawat teman saya,” tambahnya.

    Kaesang menghindari menjelaskan lebih detail mengenai agenda klarifikasi tersebut dan meminta agar pertanyaan lebih lanjut ditujukan kepada pihak KPK.

    “Intinya, untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK,” tutup Kaesang.

  • Kemen-PANRB dukung penguatan tata kelola organisasi Kementerian PKP

    Kemen-PANRB dukung penguatan tata kelola organisasi Kementerian PKP

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mendukung penguatan pada aspek tata kelola, kelembagaan maupun sumber daya manusia aparatur di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

    “Kami di Kementerian PANRB mendukung penguatan organisasi Kementerian PKP, tentu dengan prinsip efisiensi kelembagaan,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

    Hal itu disampaikan Menteri PANRB Rini Widyantini saat menerima audiensi Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (31/10).

    Kementerian PANRB dan Kementerian PKP memiliki visi yang sama dalam menjalankan Astacita sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu poinnya adalah membangun desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

    Kementerian PKP memiliki target menyediakan tiga juta rumah sehingga diperlukan tata kelola dan kelembagaan yang lincah, cepat serta SDM aparatur yang kapabel dan responsif.

    Salah satu fokus Menteri PKP Maruarar untuk mencapai target itu adalah efisiensi dan pengawasan yang ketat, termasuk pencegahan korupsi dalam melakukan tugas dan fungsi kementeriannya.

    Sejumlah rekomendasi diberikan Menteri PANRB kepada jajaran Kementerian PKP terkait kelembagaan.

    “Tata kelola dan struktur yang ada di Kementerian PKP harus dapat secara efektif dan efisien mengerjakan dan mengawal core business-nya, termasuk dukungan SDM aparatur yang kapabel,” kata Rini.

    Hadir dalam audiensi tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah; Plt. Sekretaris Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PKP Iwan Suprijanto, serta jajaran pimpinan tinggi madya dan pratama di Kementerian PKP.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024