Kasus: korupsi

  • Budi Arie Eks Menkominfo Disorot Usai 11 Pegawai Ditangkap Sekongkol dengan Bos Judol

    Budi Arie Eks Menkominfo Disorot Usai 11 Pegawai Ditangkap Sekongkol dengan Bos Judol

    GELORA.CO –  Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi menjadi sorotan setelah 11 pegawai Kominfo terlibat kerja sama dengan bos judi online. 

    Budi Ari yang juga bagian dari Satgas Pemberantasan Judi Online selalu berbicara soal tindak tanduk para bos judi online. 

    Setelah Budi Ari tak menjabat lagi sebagai Menkominfo dan digantikan oleh Meutya Hafid terkuak bahwa 11 pegawai Kominfo terlibat kerja sama dengan bos judi online. 

    Bahkan mereka menerima uang puluhan juta setiap memverifikasi situs-situ judi online. 

    Budi Ari menjadi sorotan apakah terlibat menerima dana dari bos judi online? 

    Polda Metro Jaya telah berhasil membongkar siasat licik pegawai Kominfo dalam membina 1.000 situs judi online. 

    Polda Metro Jaya menggeledah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atau yang dulu Kementerian Komunikasi dan Informasi. 

    Padahal, para pegawai Kementerian Komdigi itu diberi tugas untuk mengecek dan memblokir situs judi online yang kian meresahkan di masyarakat.

    Kini, polisi menetapkan 11 oknum Kementerian Komdigi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang blokir judi online. 

    “11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024)..

    Diduga ada pejabat Kementerian Komdigi yang terlibat dalam “kongkalikong” situs judi online ini.

    Untuk melancarkan bisnis haramnya itu, para oknum Komdigi ini menyewa ruko untuk dijadikan kantor satelit di kawasan Bekasi, Jaka Setia, Jawa Barat.

    Ade Ary menturkan bahwa oknum Komdigi diduga menyalahgunakan wewenang.

    “Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga. Kalau dia sudah kenal sama mereka (pemilik/pengelola situs judi online), mereka tidak blokir dari data mereka,” ucap dia.

    Polisi sedang mengembangkan kasus ini dengan mendatangi lokasi yang disulap menjadi kantor oleh para tersangka. “Masih ada yang DPO segala macam,” ujar Kabid Humas.

    Dikutip dari Tribunnews.com, kantor satelit yang dioperasikan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi itu terletak di sebuah ruko di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi.

    Kantor satelit yang terdiri dari tiga lantai itu tampak sudah dipasang police line atau garis polisi. 

    Lantai satu tampak kosong, sedangkan lantai dua dan tiga terlihat puluhan komputer berjejer.

    “Iya ini (kantor satelit),” kata Kombes Ade Ary. 

    Namun, Ade Ary enggan memberi penjelasan lebih rinci perihal kasus tersebut. Pihaknya masih melakukan rangkaian pengembangan. 

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra sempat menanyakan langsung kepada satu di antara oknum yang ditangkap di ruko tersebut.

    “5.000 web (judi online) yang diblokir berapa?” tanya Wira.

    “Tergantung pak setelah didatakan. Tergantung, karena ada yang bisa masuk ada yang enggak,” jawab oknum pegawai Komdigi.

    Wira mendapati jawaban dari 5.000 terdapat 1.000 website yang tidak diblokir atau dengan istilah mereka dibina.

    “Biasanya 4.000 pak, 1.000 sisanya dibina,” kata tersangka.

    “Dibina? Maksudnya?” tanya Wira lagi.

    “Dijagain pak supaya tidak terblokir,” tutur oknum tersebut.

    Dari satu situs judi online yang dibina diketahui uang keuntungan sebesar Rp 8,5 juta.

    “Setiap web itu kurang lebih 8 juta setengah rupiah,” ujar tersangka.

    Artinya total 1.000 situs judi online, oknum Kementerian Komdigi bisa meraup untung miliaran rupiah atau bila diasumsikan mencapai Rp 8,5 miliar.

    Pengakuan oknum tersebut, bahwa bisnis ini dijalankan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi. 

    Sosok Budi Arie Setiadi

    Dilansir dari Kompas.com, Budi menghabiskan masa kecilnya di Jakarta.

    Ia menempuh pendidikan di SD dan SMP Fons Vitae II Jakarta Utara.

    Setelah itu, ia melanjutkan pendidikannya ke SMA Kolose Kanisius di Jakarta Pusat pada 1988.

    Selepas lulus dari bangku SMA pada 1990, Budi berkuliah di Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Indonesia (UI).

    Selama berkuliah di kampus tersebut, Budi berkiprah sebagai aktivis dan mendapat panggilan sebagai Muni.

    Ia pernah menjadi Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fisip UI pada 1994 dan Presidium Senat Mahasiswa UI 1994-1995.

    Selain itu, Budi juga mendirikan dan membina membina Forum Studi Mahasiswa (FSM) UI serta aktif di Kelompok Pembela Mahasiswa (KPM) UI.

    Penah berkarier sebagai jurnalis

    Budi juga terjun ke dunia jurnalistik ketika ia masih mahasiswa, salah satunya menjadi Redaktur Pelaksana (Redpel) Majalah Suara Mahasiswa UI pada 1993–1994.

    Di sisi lain, Budi pernah menjalani profesi sebagai jurnalis di Media Indonesia pada 1994.

    Dua tahun setelahnya, ia bersama koleganya mendirikan Mingguan Ekonomi bernama Kontan.

    Budi menghabiskan waktunya sebagai jurnalis di media tersebut hingga 2001.

    Setelah itu, ia berpindah ke PT Mandiri Telekomunikasi Utama.

    Di perusahaan ini, Budi sempat menduduki jabatan sebagai direktur utama pada 2001-2009.

    Budi juga mengemban tugas lain sebagai Pemimpin Umum Tabloid Bangsa pada 2008-2009.

    Kemudian, Budi melanjutkan kariernya sebagai pengusaha dengan menjadi Direktur PT Daya Mandiri pada 2010-2014 dan Direktur Utama NKR Investama sekaligus Direktur PT Sarana Global Informasi pada 2009-2014.

    Ia juga pernah menjadi Direktur Utama di PT Mitra Lumina pada 2011-2014.

    Perjalanan politik Budi Arie Setiadi

    Selepas berkecimpung di dunia media dan usaha, Budi memutuskan terjun ke politik bersama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

    Ia mengemban tugas sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) PDI-P Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta pada 2005-2010.

    Jabatan lain yang pernah diemban Budi adalah Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P DKI Jakarta.

    Pada Agustus 2013, Budi memutuskan mendirikan relawan Pro Jokowi alias Projo.

    Di organisasi relawan tersebut, Budi menduduki posisi sebagai pendiri.

    Budi mendirikan Projo untuk mengusung Jokowi yang maju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

    Projo terus mendukung mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut hingga Pilpres 2019.

    Pada Jumat (25/10/2019), Jokowi melantik Budi sebagai Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mendampingi Abdul Halim Iskandar sebagai menteri.

    Budi menduduki jabatan tersebut selama empat tahun.

    Setelahnya, ia mengemban tugas baru sebagai Menkominfo menggantikan Johnny G Plate yang tersandung kasus korupsi menara BTS 4G Kominfo.

    Jokowi melantik Budi Arie sebagai Menkominfo yang baru di Istana, Negara, Jakarta pada Senin (17/7/2023).

  • KPK Menyatakan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi – Page 3

    KPK Menyatakan Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Pangarep Bukan Gratifikasi – Page 3

    Sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (16/9/2024) untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan jet pribadi.

    “Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya,” kata Kaesang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

    Kaesang mengatakan salah satu hal yang diklarifikasi kepada KPK adalah soal penggunaan jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat.

    “Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa beken-nya ‘nebenglah’, ‘nebeng’ pesawatnya teman saya,” ujarnya.

    Namun Kaesang tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai perjalanannya dan mengatakan agar pertanyaan tersebut diarahkan ke pihak KPK.

    “Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detil-nya dan lebih lanjutnya,” kata Kaesang.

  • 10 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Hanya Tersenyum – Page 3

    10 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Hanya Tersenyum – Page 3

    Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa keterlibatan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 adalah memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

    Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.

    Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

    Pada 28 Desember 2015, dalam rakor bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian, dibahas bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada November–Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

    Pertemuan itu untuk membahas kerja sama impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

     

  • Politik kemarin, RK bertemu Jokowi hingga Prabowo terima ketum parpol

    Politik kemarin, RK bertemu Jokowi hingga Prabowo terima ketum parpol

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa politik telah terjadi pada Jumat (1/11), dan berikut sejumlah pilihan peristiwa yang dapat dibaca kembali oleh Anda pada Sabtu pagi ini. Mulai dari pertemuan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) hingga pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik (parpol) koalisi di Istana Merdeka.

    1. Ridwan Kamil temui Jokowi bahas masa depan Jakarta

    Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menemui Presiden Ke-7 RI Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah, Jumat (1/11), untuk membahas masa depan Jakarta.

    “Saya datang sebagai orang yang dulu membantu Pak Jokowi,” kata Calon Gubernur Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil.

    Selengkapnya baca di sini.

    2. Istana: Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil dilatari kedekatan pribadi

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut pertemuan empat mata antara Presiden Prabowo Subianto dengan Calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil di salah satu restoran Padang di Jakarta, Kamis (31/10) malam, dilatarbelakangi kedekatan pribadi.

    “Beliau berdua memang punya kedekatan pribadi,” kata Hasan Nasbi dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (1/11).



    Selengkapnya baca di sini.

    3. Prabowo bertemu ketum dan sekjen partai koalisi di Istana Merdeka

    Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan para ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik koalisi di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11) siang.

    Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menjadi salah satu ketua parpol yang terlihat tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sekitar pukul 12.45 WIB.

    Selengkapnya baca di sini.

    4. DPR minta jaksa jelaskan kasus Tom Lembong agar Prabowo tak tertuduh

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar Kejaksaan Agung menjelaskan kepada publik secara jelas dan detail terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka agar tak ada tuduhan ke Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengatakan, tanpa ada penjelasan yang rinci, pengusutan kasus Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik.

    Selengkapnya baca di sini.

    5. Akademisi: Penyusunan omnibus law politik tak boleh terburu-buru

    Dosen Politik UPN Veteran Jakarta Lia Wulandari mengingatkan bahwa penyusunan revisi sejumlah undang-undang politik dengan metode omnibus law tidak boleh terburu-buru dan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil.

    “Setiap perubahan atau revisi undang-undang harus diperhitungkan juga risiko atau dampaknya,” ucap Lia ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat (1/11).

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2024

  • Misi keempat Astacita bentuk perhatian pada kaum marginal

    Misi keempat Astacita bentuk perhatian pada kaum marginal

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Akademisi: Misi keempat Astacita bentuk perhatian pada kaum marginal
    Dalam Negeri   
    Sigit Kurniawan   
    Jumat, 01 November 2024 – 23:31 WIB

    Elshinta.com – Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Yuva Ayuning Anjar mengatakan bahwa misi keempat dari Astacita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, merupakan bentuk nyata untuk memperhatikan kaum marginal yang selama ini belum maksimal diperhatikan.

    Dalam misi keempat dari total delapan misi atau astacita, kata dia, menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia akan memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas ke depan.

    “Artinya masyarakat akan makin mempunyai kesempatan untuk menaikkan taraf hidup untuk menjadi makin layak dan dari beberapa poin astacita yang dicanangkan Prabowo memang terlihat bahwa Presiden berusaha untuk mengedepankan kaum-kaum marginal,” kata Yuva Ayuning Anjar di Jakarta, Jumat (1/11).

    Dikatakan pula bahwa kaum-kaum marginal seperti penyandang disabilitas selama ini belum dimaksimalkan keberadaannya untuk turut serta membangun bangsa dan negara, bahkan terkadang terkesan hanya dijadikan “komoditas” politik saat pemilihan umum (pemilu).

    Apabila Prabowo mampu menunjukkan progres perwujudan astacita itu dalam 100 hari ini, menurut Yuva, tentu akan sangat berdampak besar serta menepis isu miring pada momen pemilihan yang lalu.

    Yuva mengingatkan kepada Pemerintah harus mempunyai perencanaan yang matang sebelum membuat keputusan yang tepat.

    Dengan segala macam kelebihan dan kekurangan yang ada saat ini, kata dia, Pemerintah harus mampu melaksanakan semua program yang direncanakan dengan sangat efektif dan efisien.

    “Semua harus memahami betul, gagal merencanakan berarti berencana untuk gagal,” ujar Kepala Program Studi (Kaprodi) Sosiologi USK tersebut.

    Menurut dia, Kabinet Merah Putih yang terkesan gemuk, pada dasarnya adalah upaya agar bidang-bidang yang menunjang pembangunan SDM dapat difokuskan dengan maksimal.

    Namun, tidak bisa dipungkiri dengan jumlah kementerian yang banyak, makin besar pula jumlah anggaran yg diperlukan.

    “Maka dari itu, Pemerintah yang baru ini harus sangat memperhitungkan skala prioritas dan efektivitas dari setiap program kerjanya,” ujar magister Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

    Untuk memajukan bangsa dan negara ke depan, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki visi Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045.
     

    Astacita atau delapan misi untuk mencapai visi tersebut, yaitu:

    1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).

    2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

    3. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.

    4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

    5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

    6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

    7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

    Sumber : Antara

  • Pengacara Sebut Tom Lembong Dicecar Penyidik Terkait Surat Impor Gula

    Pengacara Sebut Tom Lembong Dicecar Penyidik Terkait Surat Impor Gula

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Tom Lembong diperiksa selama kurang lebih 10 jam terkait surat kebijakan impor gula.

    “Jadi, tadi masih ditunjukkan tentang surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom, ya ada beberapa surat yang dibuat oleh Pak Tom, dan surat-surat yang masuk ke Pak Tom juga, dari PT PPI, surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN,” ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

    Ari menuturkan surat terkait kebijakan itu dikeluarkan Tom Lembong sesuai dengan prosedurnya. Termasuk dilaporkan secara berjenjang mulai dari menko perekonomian.

    “Sudah diproses dari bawah, sehingga sampai ke beliau, beliau tinggal menyetujui menandatangani gitu. Dan itu pun surat tersebut semuanya itu sudah dilaporkan ke menko-nya dalam rapat-rapat koordinasi, gitu,” ungkap dia.

    “Jadi, semuanya prosesnya tidak ada yang salah, prosesnya sudah diikuti dengan benar,” lanjut Ari.

    Lebuh jauh, dia menyebut surat yang masuk ke kliennya saat menjabat sebagai menteri perdagangan 2015-2016 merupakan lanjutan dari menteri sebelumnya.

    “Dan tentunya keinginan Pak Tom mengeluarkan kebijakan tentunya berdasarkan good governance, artinya pemerintahan yang baik, administrasinya juga benar,” sambungnya.

    Ari menyatakan bahwa dirinya sempat berbicara langsung dengan Tom Lembong. Kepadannya, Tom menyebut tak menerima imbalan maupun aliran dana terkait kebijakan itu.

    “‘Saya nggak khawatir, saya nggak khawatir sama sekali’, kata dia. ‘Cuman saya bingung aja kenapa saya masih ditahan’, katanya,” lanjut Ari.

    Duduk Perkara

    Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

    Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

    Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

    Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP–seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

    Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

    “Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

    Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

    “Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara,” imbuh Abdul Qohar.

    (ond/rfs)

  • Komentari Penetapan Tersangka Tom Lembong, Mantan Ketua KPK: Jika Ini Tidak Bisa Dijelaskan, maka Sinyalemen Kriminalisasi Menjadi Justified

    Komentari Penetapan Tersangka Tom Lembong, Mantan Ketua KPK: Jika Ini Tidak Bisa Dijelaskan, maka Sinyalemen Kriminalisasi Menjadi Justified

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Mendag RI, Thomas Trikasih Lembong terus menyita perhatian sejumlah kalangan.

    Apalagi, Thomas Lembong bukan satu-satunya mantan Menteri Perdagangan yang melakukan impor gula saat menjabat. Sejumlah menteri yang menjabat setelahnya juga tercatat melakukan impor gula, bahkan dengan jumlah yang jauh lebih banyak dibanding yang dilakukan Thomas Lembong.

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto bahkan turut angkat bicara, merespons langkah Kejaksaan agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendag RI, Thomas Trikasih Lembong jadi tersangka korupsi.

    Bambang menyebut Kejagung harus segera memperjelas kasus penetapan tersangka Tom Lembong -sapaan Thomas Lembong guna menghindari kegaduhan di masyarakat. “Secepatnya itu (kasus) harus dijelaskan karena akan lebih baik,” kata mantan pimpinan KPK itu di Padang, Jumat (1/11/2024).

    Dia menyampaikan itu merespons penetapan tersangka Mendag RI periode 2015-2016 Tom Lembong, terkait perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara.

    Selain Tom, Kejagung juga menjerat Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 berinisial CS.

    Menurut Bambang, kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik sehingga Kejagung harus mempertegas dan menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.

    “Pejabat publik harus mampu menjelaskannya, dan bukan hanya sekadar legalitas tapi apa yang menjadi syarat dasar orang ini (Tom Lembong) dijadikan tersangka,” tutur dia.

  • Alasan Bukan Pejabat Negara, KPK Putuskan Kasus Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi

    Alasan Bukan Pejabat Negara, KPK Putuskan Kasus Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus penggunaan jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sempat membuat heboh publik. Pasalny, hal itu disebut-sebut gratifikasi yang melibatkan anak pejabat.

    Meski kecurigaan publik cukup kuat dengan beragam srgumentasi dan bukti video, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya berbeda pandangan. Lembaga antirasuah itu mengatakan bukan bagian dari gratifikasi.

    Hal itu dinyatakan setelah Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK menganalisa terkait laporan jet pribadi Kaesang.

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dari analisis itu KPK menyatakan Kaesang bukan penyelenggara negara. Selain itu, Kaesang tidak terkait lagi dengan sang ayah yakni Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    “Kedeputian Pencegahan yang berwenang selama ini memutuskan memberikan nota dinas kepada pimpinan apakah gratifikasi atau tidak. Itu menyampaikan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan juga sudah dewasa, sudah terpisah dari orang tuanya menyampaikan bahwa Kedeputian Pencegahan tidak dapat memutuskan atau menyampaikan ini bukan gratifikasi,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

    Laporan dari Kaesang menjadi landasan bagi Kedeputian Pencegahaan KPK untuk menganalisis. Berdasarkan laporan itu, Kedeputian Pencegahan menentukan penggunaan jet pribadi Kaesang tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.

    “Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi sudah menyampaikan kepada pimpinan bahwa karena yang bersangkutan bukan merupakan penyelenggara negara maka kemudian laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ucap Ghufron.

  • KPK Tahan Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik terkait Korupsi APD Covid-19

    KPK Tahan Dirut PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik terkait Korupsi APD Covid-19

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik (AT) pada Jumat (1/11/2024).

    Ahmad Taufik adalah salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan dengan sumber dana dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.

    “KPK akan melakukan penahanan terhadap Tersangka AT, untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1-20 November 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK Gd. ACLC atau C1,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.

    Ghufron mengatakan, Ahmad Taufik menyusul dua tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Budi Sylvana (BS), dan Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia.

    Ketiganya ditetapkan tersangka oleh KPK karena membuat kerugian negara sebesar Rp 319 miliar.

    “Atas pengadaan tersebut, Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319 miliar (Rp 319.691.374.183,06),” ujarnya.

    Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terjadi pelanggaran prosedur pembelian APD Covid-19.

    Di antaranya, pendistribusian APD oleh TNI atas perintah Kepala BNPB pada saat itu, dengan mengambil APD dari PT PPM di Kawasan Berikat, dan langsung mengirimkan ke 10 provinsi dengan tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan.

    Kemudian negosiasi ulang harga APD oleh KPA BNPB Harmensyah dengan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo (SW) agar diturunkan dari harga USD 60 menjadi USD 50. Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD (merk yang sama) yang dibeli oleh Kemenkes sebelumnya, yaitu sebesar Rp 370.000.

    Lalu, terjadi backdate untuk menunjuk Budi Sylvana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan RI pada 28 Maret 2020. Sedangkan Surat Keputusan Penunjukan tersebut dibuat satu hari sebelumnya.

    Kemudian terdapat Surat Pesanan APD dari Kementerian Kesehatan kepada PT. PPM (Permana Putra Mandiri) sejumlah 5 juta set dengan harga satuan USD 48,4, yang ditandatangani oleh BS (Budi Sylvana) selaku PPK, AT (Ahmad Taufik) selaku Dirut PT. PPM (Permana Putra Mandiri) dan SW (Satrio Wibowo) selaku Dirut PT. Energi Kita Indonesia.

    Namun, surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci.

    Selain itu, Surat Pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI (Energi Kita Indonesia) turut menandatangani Surat tersebut.

    Ahmad Taufik disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Pimpinan Komisi II DPR Setuju Mafia Tanah Dimiskinkan, Usul Bentuk Satgas Khusus

    Pimpinan Komisi II DPR Setuju Mafia Tanah Dimiskinkan, Usul Bentuk Satgas Khusus

    GELORA.CO – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengaku setuju bila pelaku mafia tanah dimiskinkan.

    Dia juga mengusulkan untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang menangani penegakan hukum pemberantasan mafia tanah.

    “Menurut saya, perlu dibentuk satgas khusus yang serius dalam memberikan sanksi tegas kepada mafia tanah. Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik mereka,” kata Dede dalam keterangan resmi, Jumat (1/11/2024).

    Politisi Partai Demokrat ini menilai satgas penegakan hukum mafia tanah diperlukan untuk memudahkan koordinasi antara pemerintah dengan aparat penegak hukum.

    Dede berharap Satgas ini bisa menjadi langkah yang tepat untuk memberantas mafia tanah, lantaran ancaman hukumannya cukup signifikan bagi pelaku.

    “Kolaborasi menjadi kunci untuk menangani masalah mafia tanah. Sehingga harus ada koordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum yang kompeten dalam hal ini dan harus ada komitmen bersama, tidak bisa dikerjakan sendirian,” jelasnya.

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pihaknya berkomitmen akan memberantas mafia tanah di Indonesia.

    Nusron menyebut pemerintah akan mengusulkan agar adanya pemiskinan terhadap para mafia tanah.

    “Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” kata Nusron saat rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

    Selain itu, dia juga ingin para mafia tanah dikenakan delik tinda pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Nusron menjelaskan selama ini mafia tanah hanya dikenakan delik pidana umum.

    “Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti ada lah deliknya tipikor, tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” jelas Nusron.