Paslon Gubernur-Wagub Jatim nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim menyampaikan visi misi dalam debat yang digelar pada Minggu (3/11). Luluk pun membeberkan sederet pekerjaan rumah (PR) Jatim yang masih harus dibenahi, termasuk korupsi hingga sulitnya mengurus perizinan.
Kasus: korupsi
-

Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Anak Jokowi, Zakki Amali: Ditunggu Komentar KPK
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jurnalis senior Zakki Amali kembali menyoroti kasus penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu mantan Presiden Jokowi.
Zakki mempertanyakan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa penggunaan jet tersebut tidak termasuk gratifikasi, dengan alasan Kaesang sudah tidak satu Kartu Keluarga (KK) dengan orang tuanya.
“Bukti ini akan menunjukkan masih ada potensi gratifikasi sebagai anak penyelenggara negara,” ujar Zakki dalam keterangannya di aplikasi X @ZakkiAmali (3/12/2024).
Zakki menilai bahwa alasan pemisahan KK tersebut kurang tepat, mengingat Kaesang baru menikah pada Desember 2022.
“Alasannya adalah Kaesang menikah Desember 2022. Logikanya KK pisah itu setelah dia nikah,” ucapnya.
Zakki menambahkan bahwa ia menantikan tanggapan lebih lanjut dari KPK maupun klarifikasi dari Kaesang mengenai kasus ini.
“Dalam video ini Kaesang nebeng jet temennya pada 26 Mei 2022 rute SOC-CGK,” kata Zakki menunjukkan sebuah video.
Ia juga mengindikasikan bahwa akan ada video bukti lengkap yang diunggah dalam waktu dekat untuk mendukung pernyataannya.
“Ditunggu komentar KPK dan klarifikasi Kaesang. Video lengkap bukti ini akan gue spill berikutnya,” tandasnya.
Sebelumnya, polemik penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep untuk jalan-jalan ke Amerika Serikat masih terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, laporan kasus dugaan gratifikasi jet pribadi itu ditangani oleh dua direktorat yakni Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
-
/data/photo/2024/08/25/66caa59c5c43f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korupsi Bendungan Margatiga, Polda Lampung Kembali Tangkap 1 Pelaku Regional 3 November 2024
Korupsi Bendungan Margatiga, Polda Lampung Kembali Tangkap 1 Pelaku
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com
–
Polda Lampung
kembali menangkap satu pelaku dalam pengusutan kasus korupsi besar yang melibatkan proyek nasional Bendungan Margatiga di Lampung Timur.
Pelaku yang ditangkap berinisial ILH, sebagai bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait korupsi pengadaan lahan.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Umi Fadillah, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Benar, sudah diamankan anggota Ditreskrimsus atas kasus korupsi proyek pengadaan lahan di Bendungan Margatiga,” kata Umi saat dihubungi pada Minggu (3/11/2024) siang.
Dengan ditangkapnya ILH, total tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan bendungan ini menjadi lima orang.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari AR, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, yang menjabat ketua pelaksana pengadaan tanah di lokasi pembangunan bendungan.
Kemudian AS, mantan Kepala Desa Trimulyo; IN, yang bersama AS berperan sebagai penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut; serta OT, anggota satuan tugas (satgas) proyek.
Umi menjelaskan, kasus korupsi ini melibatkan manipulasi data lahan dan tanam tumbuh sebanyak 292 bidang tanah antara tahun 2020 hingga 2022.
”
Kerugian negara
diperkirakan mencapai Rp 50 miliar,” ungkapnya.
Selama proses penyidikan, Polda Lampung berhasil menyelamatkan ratusan miliar rupiah uang negara dari potensi korupsi.
Penyelamatan ini dilakukan setelah hasil audit terhadap proses pembayaran ganti rugi yang dilakukan pemerintah.
“Penyidikan kasus korupsi ini tidak terkait dengan pembangunan fisik bendungan, melainkan proses pembebasan lahannya,” tegas Umi.
Pada audit pertama, ditemukan 292 lahan yang telah dibayarkan dan 1.744 bidang yang masih dalam proses pembebasan lahan.
Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi di proyek-proyek pemerintah di masa mendatang.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Presiden yakin pemerintahan bersih asal kualitas hidup pejabat dijamin
Denpasar (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto meyakini pemerintahan yang dipimpinnya bisa bersih dari korupsi asalkan kualitas hidup pejabatnya dijamin.
Kepala Negara di Denpasar, Bali, Minggu, menyebutkan banyak pihak dari luar negeri ingin merusak, ingin pejabat Indonesia korupsi, tetapi hal ini dapat diatasi walau bukan hal yang mudah.
“Saya percaya kalau kita bisa dengan akal sehat pendekatan rasional, kita menuntut pejabat kita dengan prestasi terbaik, maka kita juga harus menghormati dan harus berjuang agar kualitas hidup mereka baik,” kata Prabowo.
Profesi hakim, misalnya, Presiden Prabowo ingin menjamin kualitas hidup hakim agar tidak bisa dibeli. Begitu pula pejabat-pejabat lainnya.
Ditegaskan pula bahwa uang rakyat harus diberikan untuk rakyat. Maka dari itu, menurut Prabowo, pejabat yang mau mengabdi jangan dibiarkan telantar.
“Demikian pejabat-pejabat lain jangan dibuat suatu sistem yang menganggap membajak atau merampok dari APBN atau APBD itu biasa. Tidak bisa uang rakyat harus untuk rakyat,” ucap Prabowo di sela-sela makan siang.
Mantan Menteri Pertahanan itu mencontohkan tokoh politik di Kalimantan Tengah dan Nusa Tenggara Timur yang dikenalnya.
Saat menjabat, kata Prabowo, para pejabat tersebut berbuat baik. Namun, setelah lengser masyarakat tahu bahwa mereka tidak memiliki rumah pribadi. Akhirnya karena kerjanya yang baik, DPRD menyisihkan anggaran dan menggalang dana untuk membelikan rumah.
“Maksud saya pemimpin yang baik pasti akan dikenang. Kita mengenal pepatah nenek moyang, kalau harimau, meninggal meninggalkan belang. Kalau gajah, meninggal meninggalkan gading. Kalau manusia, meninggal meninggalkan nama. Hanya nama yang akan kita tinggalkan,“ tutur presiden.
Dengan strategi menjamin kualitas hidup pejabat, Presiden percaya dalam waktu dekat Indonesia dapat menunjukkan pemerintahan yang bersih di setiap tingkatan.
Baca juga: Prabowo minta akui kekurangan Indonesia agar bisa diperbaiki
Baca juga: Mentan: 1.002 alsintan disalurkan ke Merauke dukung swasembadaPewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024 -

Sindir Gratifikasi Jet Kaesang, Hasto: Ada Yang Mau Kendalikan KPK
Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai ada oknum yang mencoba mengendalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait fasilitas jet pribadi anak Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, yang dikatakan bukan gratifikasi.
Menurutnya, hukum harus berkeadilan dan tidak bisa tebang pilih meskipun Kaesang merupakan anak Jokowi. Dia menegaskan hal tersebut bakal menjadi catatan bagi rakyat.
Dia melanjutkan bahwa seharusnya pihak-pihak tersebut tidak boleh melakukan tindakan dengan tidak adil hanya karena melihat latar belakang Kaesang sebagai anak dari mantan Kepala Negara, bukan rakyat biasa dalam perkara gratifikasi tersebut.
“Hukum itu harus berkeadilan. Rakyat akan mencatat itu ketika negara yang seharusnya berbasis hukum ternyata menjadi negara kekuasaan,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (3/11/2024).
Hasto mengatakan penegakan hukum tidak boleh melihat latar belakang keluarga meskipun hal tersebut menyangkut anak seorang presiden yang sedang menjabat.
Dia mengaskan persoalan gratifikasi penerimaan fasilitas jet pribadi yang menyangkut anak presiden tersebut merupakan hal serius.
“Ini akan menjadi problem yang serius, yang membuat kita sebagai bangsa akan terpuruk,” imbuhnya.
Hasto lantas meminta pemberi fasilitas jet pribadi membuka penerbangan ke Amerika Serikat (AS) dengan harga Rp 90 juta untuk digunakan rakyat.
Menurutnya, fasilitas tersebut merupakan gratifikasi apabila penyedia tidak bisa memberikan hal yang sama kepada anak muda rakyat Indonesia lainnya.
“Kalau begitu yang bersangkutan harus memberikan kesempatan yang sama untuk rakyat bisa ke AS dengan private jet seharga Rp 90 juta,” katanya.
Hasto mengatakan tindakan Kaesang bisa dianggap gratifikasi apabila pemberi fasilitas tak bisa menyediakan hal tersebut untuk rakyat yang dianggap setara dengan kedudukan Kaesang.
“Sekiranya yang pemilik pesawat itu tidak mampu, ya dia [Kaesang] telah melakukan tindak pidana gratifikasi,” pungkas Hasto.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4989025/original/079766800_1730612837-Gambar_WhatsApp_2024-11-03_pukul_09.43.05_40c95bb3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Ingatkan Pejabat Kurangi Kunker ke Luar Negeri, Mahfud MD: Ini Melelahkan KBRI – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Mantan Calon Wakil Presiden Mahfud Md baru-baru ini membagikan sebuah foto di media sosial yang menampilkan dirinya sedang berjabat tangan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam unggahan tersebut, Mahfud menyertakan keterangan yang menyampaikan sejumlah arahan dari Presiden Prabowo, termasuk mengenai pengurangan kunjungan kerja (kunker) oleh pejabat, baik dari DPR maupun DPRD. Arahan ini dianggap sebagai upaya Prabowo untuk mendorong efisiensi dan fokus kinerja para pejabat di Indonesia.
“Sampai saat ini arahan-arahan dan sikap Presiden Prabowo untuk kesejahteraan rakyat, demokrasi, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi masih memberi harapan. Teranyar, pidatonya di GSN agar pejabat, termasuk DPR/DPRD, tidak banyak studi banding,” tulis Mahfud dalam akun resminya seperti dikutip merdeka.com, Minggu (3/11/2024).
Bahkan, dalam postingannya itu disebutkan jika banyak pegawai Kedutaan Besar (Kedubes) RI yang mengeluh. Hal ini karena banyaknya kunjungan dilakukan pejabat yang harus dilayani secara protokoler.
“Karena kita sudah tahu masalah kita. Dulu, kalau saya tugas ke luar negeri banyak pegawai Kedubes RI yang mengeluh. Karena hampir setiap saat secara bersambung selalu ada rombongan dari Kementerian, DPR/DPRD, lembaga negara, Pusat dan Daerah kunker ke luar negeri,” ujarnya.
“Belum pulang yang satu, datang lain. Mereka harus dilayani secara protokoler. Masalahnya, hak kunker ke luar negeri dan antar daerah bagi Pemda/DPRD diberikan dengan aturan resmi,” tambahnya.
Bahkan, sewaktu dirinya di DPR, selain komisi-komisi, Pansus sebuah RUU pun mempunyai jatah studi banding ke luar negeri. Meski urgensinya pun ditegaskannya tidak ada.
“Kita tahu ini melelahkan KBRI dan secara halus mereka sering mengeluh. Pemerintah perlu mengatur kembali hak melakukan kunker ini secara ketat. Saya tahu, Kemenkeu dan Kemendagri sudah berusaha untuk mengatur ini,” tegasnya.
“Tapi jika sudah dibahas di lembaga politik tertentu ada saja alasan untuk mencari pembenaran. Presiden/Pimpinan Koalisi Merah Putih, terutama Partai Gerindra, harus memelopori pengaturan kembali tentang ini,” pungkasnya.
-

Mahfud MD Ungkap Kelakuan Pejabat Saat Kunjungan Kerja di Luar Negeri
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyampaikan pandangannya terkait pernyataan dan sikap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan harapan bagi rakyat terkait kesejahteraan, demokrasi, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi.
Hal tersebut disampaikannya setelah Presiden Prabowo mengeluarkan arahan agar pejabat, termasuk anggota DPR dan DPRD, mengurangi frekuensi kunjungan kerja (kunker) atau studi banding ke luar negeri.
Menurut Prabowo, saat ini sudah cukup banyak pemahaman terkait masalah-masalah yang dihadapi Indonesia tanpa harus sering melakukan studi banding ke luar.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa ketika ia masih aktif bertugas dan sering melakukan perjalanan ke luar negeri, para pegawai Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) kerap mengeluh terkait tingginya intensitas rombongan dari berbagai kementerian, lembaga negara, maupun DPR/DPRD yang datang secara beruntun untuk melakukan kunjungan kerja atau studi banding.
“Belum selesai yang satu, datang lagi rombongan berikutnya, dan ini tentunya memerlukan pelayanan protokoler yang intens,” ujarnya, Minggu (3/11/2024).
Lebih lanjut, Mahfud menyebutkan bahwa hak untuk melakukan kunjungan kerja baik ke luar negeri maupun antar-daerah diberikan melalui aturan resmi, yang membuat perjalanan tersebut sulit untuk dibatasi.
Bahkan saat ia masih menjadi anggota DPR, selain Komisi-Komisi, Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) juga mendapatkan alokasi untuk studi banding ke luar negeri meskipun urgensinya sering kali dipertanyakan.
-

Kunker DPR Jadi Beban Kedubes RI, Mahfud MD Beri Saran Ini ke Prabowo
Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyarankan perlu adanya pengaturan arus kunjungan ke luar negeri dari pejabat Tanah Air.
Menurutnya, selama ini keberangkatan pejabat untuk melakukan giat ke Luar Negeri turut memberikan beban pekerjaan terhadap Kedutaan Besar dari Negara-negara yang dituju. Mengingat, setiap pejabat yang hadir harus dilayani secara protokoler.
“Banyak pegawai Kedubes RI yang mengeluh karena hampir setiap saat secara bersambung selalu ada rombongan dari Kementerian, DPR/DPRD, lembaga negara, Pusat dan Daerah kunker ke luar negeri. Belum pulang yang satu, datang lain. Mereka harus dilayani secara protokoler,” ujarnya dikutip melalui akun X atau twitter @mohmahfudmd, Minggu (3/11/2024).
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa sampai saat ini arahan-arahan dan sikap Presiden Prabowo Subianto untuk kesejahteraan rakyat, demokrasi, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi masih memberi harapan.
Kendati demikian, dia kembali menekankan bahwa teranyar pidato Presiden Ke-8 RI itu dalam acara Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Sabtu (2/11/2024) agar pejabat tidak banyak studi banding memang perlu terus disoroti.
Dia menilai bahwa pejabat termasuk DPR/DPRD yang selama ini giat melakukan studi banding merupakan salah satu permasalahan atau pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai.
“Masalahnya hak kunker ke luar negeri dan antar daerah bagi Pemda/DPRD diberikan dengan aturan resmi. Bahkan, waktu saya di DPR, selain Komisi-komisi, Pansus sebuah RUU pun ada jatah studi banding ke luar negeri meski urgensinya tidak ada. Kita tahu ini melelahkan KBRI dan secara halus mereka sering mengeluh,” tuturnya.
Oleh sebab itu, kata Mahfud, Pemerintah perlu mengatur kembali hak melakukan kunjungan kerja (kunker) ini secara ketat.
“Saya tahu Kemenkeu dan Kemdagri sudah berusaha mengatur ini tetapi jika sudah dibahas di lembaga politik tertentu ada saja alasan untuk mencari pembenaran. Presiden/Pimpinan Koalisi Merah Putih, terutama Partai Gerindra harus memelopori pengaturan kembali tentang ini,” pungkas Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta izin kepada masyarakat Indonesia untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri perdana sebagai kepala negara pada bulan ini.
Hal itu ia sampaikan setelah mewanti-wanti menteri Kabinet Merah Putih dan seluruh jajarannya untuk mengurangi perjalanan dinas atau studi banding ke luar negeri.
Prabowo menjelaskan bahwa sebetulnya ia ingin lebih berkonsentrasi mengurus persoalan di dalam negeri. Namun, sebagai kepala negara yang baru dilantik, ia harus memenuhi undangan dari sejumlah negara seperti China dan Amerika Serikat, serta menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Peru dan KTT G20 di Brasil.
“Salah satu kewajiban pertama harus berangkat ke APEC, G20, diundang ke Tiongkok. Begitu diundang ke Tiongkok, Amerika juga ngundang. Waduh ini dua kekuatan besar ngundang, ya nggak berani saya nolak,” ujar Prabowo dalam acara Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Sabtu (2/11/2024).
Serangkaian kunjungan kerja ke sejumlah negara itu, kata Prabowo, dilakukan demi kepentingan rakyat Indonesia. Dia menuturkan bahwa kegiatannya tersebut diperlukan untuk menjaga hubungan baik Indonesia dengan negara-negara lain.
“Jadi saya minta izin. Bukan Prabowo jalan-jalan ke luar negeri ya, saya lebih suka di dalam negeri, saya lebih suka ngurus saudara-saudara sekalian, tapi untuk rakyat saya juga harus berhubungan baik dengan seluruh negara,” tandas Prabowo.
-

Adhie Massardi Sebut Tom Lembong Sengaja Dikriminalisasi agar Pendukung Anies Cemas
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula.
Tuduhan yang dikenakan kepada Tom Lembong terbilang serius. Dia dituduh memberikan izin impor gula sebanyak 105 ribu ton yang diklaim berpotensi merugikan negara 400 miliar.
Itu terjadi antara periode 2015-2016 saat Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Mantan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama pemerintahan Joko Widodo itu iuga ditahan meski tak ada bukti aliran dana mengalir kepadanya.
Menanggapi penahanan tersebut, mantan Jubir Presiden Gusdur, Adhie Massardi, melalui akun pribadinya di X, @AdhieMassardi, menilai penahanan Tom Lembong adalah kriminalisasi berbau politis.
“TOM LEMBONG dikriminalisasi agar nimbulkan arus balik yg kuat hingga pendukung Parpol baru Anies cemas, Fufufafa tenggelam dan KOTAK PANDORA Markus MA Zarof Ricar dikubur,” ujar Adhie Massardi dikutip Minggu (3/11/2024).
Menurutnya, kasus Zarof jika dibuka babyak yang akan terkena dampaknya.
“Markus MA Zarof jika dibuka tak cuma aib Hakim, tapi Kejaksaan & Putusan MA soal pilkada terkuak otaknya,” lanjut Adhie Massardi.
Sebelumnya, peneliti ISEAS, Made Supriatma, juga menuliskan pandangannya terkait kasus yang menimpa Tom Lembong.
“Saya tidak kenal Tom Lembong. Juga mungkin tidak sepakat dengan pandangan-pandangan politiknya. Namun kasus yang menimpa Tom Lembong ini untuk saya terlihat sangat ‘fishy’ atau berbau amis. Ada banyak hal yang patut dipertanyakan dalam kasus ini,” tulisnya di akun media sosial Facebook.

