Kasus: korupsi

  • Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Segera Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Rencana gugatan praperadilan Tom Lembong akan diwakili oleh penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir. Keduanya sebelumya merupakan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024 lalu. 

    Tom merupakan Co-Captain Timnas AMIN, sedangkan Ari menjabat Ketua Tim Hukum Nasional (THN) yang juga mewakili Anies–Muhaimin pada sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Semua persiapan sudah selesai,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/11/2024). 

    Ari tak memerinci lebih lanjut kapan gugatan praperadilan itu akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, dia memastikan hal itu akan dilakukan sesegera mungkin. 

    “Sesegera mungkin nanti dikabarin,” ucapnya. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi Trending di X, Diduga Terlibat Judi Online, Ingat Lagi Pernyataannya yang Pernah Viral

    Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi Trending di X, Diduga Terlibat Judi Online, Ingat Lagi Pernyataannya yang Pernah Viral

    GELORA.CO –  Pada Senin (4/11), nama Budi Arie Setiadi, bekas Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo yang diganti Meutya Hafid beberapa waktu lalu trending di media sosial X. Topik terkait ‘Budi Arie’ menduduki puncak trending.

     

    Nama Budi Arie trending di X karena diduga terlibat kasus judi online. Beberapa hari ini, Kemenkominfo atau yang sekarang bernama Kemkomdigi tersebut memang sedang digoyang isu judi online yang melibatkan internalnya.

     

    Belasan pegawai Komdigi ditangkap karena menjadi beking judi online. Pegawai tersebut berperan menjaga puluhan bahkan ratusan situs judi online agar tidak diblokir oleh pemerintah dan diduga, Budi Arie Setiadi sebagai menteri saat itu mengetahui praktik demikian.

    Budi Arie Setiadi diduga terlibat menjadi beking ratusan situs judi online yang dijalankan oleh pegawainya. Hal tersebut membuat spekulasi dan topik di media sosial ramai membahas Budi Arie hingga muncul trending.

     

    “Jir ane dapat info katanya dari hasil penangkapan 16 karyawan komdigi, ada kemungkinan Menkominfo akan di tangkap juga. Tinggal tunggu waktunya aja,” kata akun X @valenxxsia.

     

    Ribuan netizen lainnya juga percaya akan hal tersebut karena Budi Arie Setiadi disebut tidak mungkin tidak mengetahui praktik bawahannya. Apalagi saat menjabat, Budi Arie sering teriak-teriak atau fokal terhadap pemberantasan judi online.

    Nama Budi Arie trending di X bermula setelah akun @PartaiSocmed mengunggah postingan dugaan ini dengan kalimat, “Kami meminta Polri untuk memeriksa mantan Menkominfo Budi Arie dalam kasus judi online di Komdigi (Kominfo)”.

     

    Akun tersebut diketahui kerap menyinggung isu politik dan pemerintah Indonesia itu membuat Threads yang berisi dugaan keterlibatan Budi Arie dengan sejumlah pegawai di Komdigi yang telah ditangkap oleh Kepolisian terkait kasus judi online. Warganet menginginkan peran Budi Arie dalam perkara ini dibongkar secara tuntas.

     

    Salah satu pernyataan Budi Arie terkait judi online yakni pada awal Oktober lalu adalah, “Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi,”.

    Bahkan sebelumnya atau pada September, jutaan situs judi online diklaim berhasil di-take down oleh pemerintah. Sejak dilantik jadi Menkominfo pada 17 Juli 2023 menggantikan Johnny G Plate yang terjerat kasus korupsi, Budi Arie menyebut Kominfo sudah menangkal 3 juta lebih situs judi online.

     

    “Dalam kurun waktu satu tahun dua bulan sejak saya dilantik, kita telah berhasil menutup akses 3,4 juta konten perjudian online,” ungkapnya dalam Puncak Peringatan HUT ke-23 Kementerian Kominfo September lalu.

     

    Selain itu, Budi Arie juga diketahui pernah mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberantasan Kegiatan Perjudian Dalam Jaringan, yang ditujukan kepada seluruh pejabat pimpinan di Kementerian Kominfo. 

    Terkait isu judi online baru-baru ini, Budi Arie yang sekarang menjabat sebagai Menteri Koperasi enggan menanggapi masalah di tubuh bekas Kementerian yang dipimpinnya itu. 

     

    Budi Arie menyebut, mendukung langkah Kepolisian untuk berantas judi online. Namun, Budi tidak berkomentar banyak tentang kasus tersebut karena mengaku sedang fokus mengurusi urusan koperasi.

     

    “Kita menghormati, bagus itu sebagai langkah aparat hukum, Kita mengapresiasi bagus. Pokoknya kita menghormati langkah-langkah yang dilakukan oleh aparat. Saya fokus mengurusi koperasi dan rakyat ya,” komentar Budi Arie.

  • Zulhas Dukung Proses Hukum Tom Lembong

    Zulhas Dukung Proses Hukum Tom Lembong

    GELORA.CO – Penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula ditanggapi Menko Pangan, Zulkifli Hasan.

    Menteri yang akrab disapa Zulhas itu meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

    “Kan sudah di proses hukum, kita dukung proses hukum ya,” singkat Zulhas di sela meninjau pergudangan Bulog di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin 4 November 2024

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tiga alasan dalam menetapkan Lembong sebagai tersangka terkait kebijakan impor gula, yakni impor dilakukan saat gula surplus dan tanpa rapat koordinasi kementerian. 

    Kedua, impor yang seharusnya dilakukan oleh BUMN justru diberikan kepada swasta. Ketiga, negara dinilai mengalami kerugian karena BUMN tidak mendapatkan keuntungan dari impor tersebut.

    Munculnya kasus Tom Lembong dengan dugaan pidana yang belum jelas menimbulkan kekhawatiran publik akan adanya ketidakpastian hukum.

    Berdasarkan data 2014-2024, total impor gula mencapai 44,43 juta ton, beras 13,29 juta ton, garam industri 27,56 juta ton, dan bawang putih 5,64 juta ton. Adapun Zulkifli Hasan, yang menjabat Mendag paling lama, juga mencatatkan impor tertinggi.

  • Jreng! Tiba-Tiba Bos Buruh Minta KPK Selidiki UU Cipta Kerja, Ada Apa?

    Jreng! Tiba-Tiba Bos Buruh Minta KPK Selidiki UU Cipta Kerja, Ada Apa?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Partai Buruh Said Iqbal secara gamblang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki proses penerbitan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

    Pernyataan ini dilontarkannya 4 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dalam sidang putusan pada 31 Oktober 2024 lalu. 

    “Dan Omnibus Law undang-undang Ketenagakerjaan pun patut diduga, patut diduga. Cuma tidak bisa dibuktikan. Ini yang jadi susah. Berseliweran uang ratusan-ratusan miliar, mungkin berdekat di triliun. Tapi susah membuktikannya. Karena itu kami tidak bisa menuduh dan tidak bisa menaporkan. Tapi kami minta tolong kepada Lembaga Anti-Rasuah KPK. Kejar. Cermati,” katanya dalam konferensi pers, Senin (4/11/2024).

    Tak hanya itu.

    Said Iqbal pun mempertanyakan audiensi oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian pada Rabu (30/10/2024) lalu. 

    “Ada apa DPP Apindo bertemu dengan Menko Perekonomian. Ada apa? Dengan segala format, kami melalui kawan-kawan media meminta lembaga rasuah, antirasuah, lembaga antirasuah KPK, dan kejaksaan Agung. Cermati, cermati. Sekali lagi, cermati. Cermati kementerian yang didatangi, cermati kenapa Apindo datang ke kementerian yang bukan tupoksinya. Itu tupoksinya kan Menteri Tenaga Kerja,” kata Said Iqbal.

    Ia pun meminta agar kalangan buruh tetap bisa dilibatkan dalam pembahasan yang menyangkut dengan hajat hidup buruh.

    “Menko Perekonomian hanya berpihak kepada pendapat Apindo. Serikat Buruh tidak diundang. Serikat Buruh tidak dipanggil. Kalaulah Apindo datang, kan ada dong inisiatif memanggil Serikat Buruh, menanyakan, atau setidak-tidaknya Partai Buruh dan Serikat Buruh yang menang di MK, ditanyakan, benar tidak sih pendapat Apindo? Ini tidak, langsung konferensi pers hanya mendengar Apindo sepihak. Memang ini negara pengusaha?” tukas Said Iqbal.

    (dce)

  • Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Izin Impor Gula, Zulhas Ucap Ini

    Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Izin Impor Gula, Zulhas Ucap Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) buka suara ihwal status tersangka eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

    Seperti diketahui, Kejagung menetapkan 2 tersangka atas perkara tindak pidana korupsi impor gula periode tahun 2015-2016. Penetapan itu diumumkan pada Selasa, 29 Oktober 2024. Yaitu, Thomas Trikasih Lembong (TTL), yang pernah menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode tahun 2015-2016. Tersangka lain, CS yang dalam perkara ini merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

    Sebagai catatan, sebelum menjabat sebagai Menko Pangan, Zulhas juga sempat menjabat sebagai Menteri Perdagangan selama 2 tahun, yakni pada periode 2022-2024.

    Terkait dugaan kasus korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong, Zulhas mengatakan dirinya mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini.

    “Kan sudah proses hukum, kita dukung proses hukumnya ya,” kata Zulhas saat ditemui usai meninjau Gudang Bulog Sunter Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (4/11/2024).

    Sebagai informasi, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung.

    (dce)

  • Cagub Luluk Nur Hamidah Sindir Pemerintahan Khofifah Banyak Kasus Korupsi

    Cagub Luluk Nur Hamidah Sindir Pemerintahan Khofifah Banyak Kasus Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Calon gubernur Jawa Timur Luluk Nur Hamidah menyarankan Khofifah Indar Parawansa tidak jumawa dengan seluruh penghargaan yang diterima Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena masih banyak masalah yang belum selesai.

    Dia membeberkan bobroknya Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama dipimpin oleh Khofifah Indar Parawansa. Salah satunya, menurut Luluk adalah perkara korupsi yang seringkali terjadi di lingkungan Provinsi Jawa Timur.

    Luluk merujuk pada data ICW tahun 2023 yang menyebutkan bahwa Provinsi Jawa Timur menjadi wilayah yang paling banyak terjadi kasus korupsi daripada wilayah lain di Indonesia.

    “Bahkan, menurut data ICW tahun 2023, Jawa Timur memiliki kasus korupsi yang terbanyak di Indonesia,” tuturnya di sela-sela debat kandidat, Minggu (4/11).

    Luluk mengatakan jika dirinya terpilih jadi gubernur Jawa Timur bersama Lumanul Khakim sebagai wakilnya, maka tidak akan ada lagi kantor pemerintahan yang terlibat kasus korupsi.

    “Tidak akan ada lagi kantor pemerintahan yang digeledah KPK dan tidak akan ada lagi kepala dinas yang jadi tersangka jika saya terpilih,” katanya.

    Luluk mengatakan bahwa dirinya berencana membuat birokrasi baru yang lebih sehat dan tidak korup, tidak seperti birokrasi di era Khofifah Indar Parawansa.

    “Inilah realitas yang harus kita tuntaskan. Kita harus bisa menghadirkan birokrasi yang baru, tidak bocor-bocor dan birokrasi yang menyelesaikan masalah, bukan malah menjadi masalah,” ujarnya.

  • PM Anwar Ibrahim Minta SWF Malaysia Diaudit, Efek Investasi di Bisnis Fesyen Boncos

    PM Anwar Ibrahim Minta SWF Malaysia Diaudit, Efek Investasi di Bisnis Fesyen Boncos

    Bisnis.com, JAKARTA – Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim memerintahkan lembaga dana kekayaan negara atau sovereign wealth fund (SWF) Khazanah Nasional Berhad untuk melakukan audit internal. Hal ini bertujuan untuk menyelidiki masalah terkait dengan investasi yang merugi di bisnis ritel fesyen online lokal.

    Dikutip dari Bloomberg pada Senin (4/11/2024), Komisi Anti-Korupsi Malaysia atau MACC mengatakan pihaknya telah memulai investigasi mengenai masalah kerugian investasi sebesar 43,9 juta ringgit atau US$10 juta oleh Khazanah dan manajer aset milik negara Permodalan Nasional Bhd. (PNB) di ritel yang kemudian diidentifikasi sebagai Fashion Valet Sdn. 

    Penyelidikan ini dilakukan beberapa hari setelah Kementerian Keuangan mengatakan kedua entitas tersebut menginvestasikan total 47 juta ringgit di Fashion Valet pada 2018 dan akhirnya menjualnya seharga 3,1 juta ringgit.

    Pendiri Fashion Valet, Fadzarudin Shah Anuar dan Vivy Yusof, mengatakan pada hari Jumat bahwa mereka bertanggung jawab penuh atas kegagalan investasi tersebut dan akan mengundurkan diri. 

    Fadzarudin mengatakan pada hari Minggu kemarin bahwa mereka akan bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan MACC. Sementara itu, Khazanah dan PNB tidak segera menanggapi kabar tersebut.

    Juru bicara Kantor Perdana Menteri membenarkan bahwa postingan Anwar adalah tanggapan terhadap penyelidikan MACC.

    Audit tersebut untuk memastikan semua perusahaan yang terkait dengan pemerintah memenuhi tuntutan tanggung jawab dan fungsinya masing-masing, kata Anwar dalam sebuah postingan di X pada hari Sabtu. Hal ini tidak mengecualikan PNB dan pihak lain yang terlibat, katanya dalam postingan lanjutan beberapa jam kemudian.

    Investasi Khazanah dan PNB di Fashion Valet ditujukan untuk mendukung pengusaha teknologi lokal dan perusahaan ritel digital, kata Kementerian Keuangan dalam jawaban tertulis atas pertanyaan parlemen pada hari Senin. Total kerugian dari penjualan tersebut sangat kecil dibandingkan dengan total pendapatan yang dihasilkan Khazanah dan PNB tahun itu, tambahnya.

    Khazanah dalam sebuah pernyataan mengatakan Fashion Valet menghadapi tantangan yang diperburuk oleh Covid-19, dan divestasinya mewakili jalan keluar yang bertanggung jawab untuk mengalihkan kepemilikan ke pihak yang dapat membantu mengarahkan perusahaan yang bermasalah tersebut. 

    NXBT Partners, yang disebut dipimpin oleh pengusaha Malaysia berpengalaman, menawarkan pada akhir tahun 2023 untuk membeli saham pemegang saham yang ada dan menyuntikkan modal ke perusahaan tersebut. Salah satu pendiri Fashion Valet mengatakan keputusan yang buruk menyebabkan kegagalan investasi.

    “Kami berusaha mengembangkan bisnis terlalu agresif dan tidak cukup merencanakan saat menghadapi kondisi buruk,” kata mereka dalam postingan di Instagram.

  • Disemprot Eks Jenderal, Tom Lembong Siapkan Perlawanan Via Praperadilan

    Disemprot Eks Jenderal, Tom Lembong Siapkan Perlawanan Via Praperadilan

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini diserang terkait penetapan tersangka pada mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Banyak yang menduga status tersangka Tom Lembong sangat politis, termasuk soal aliran dana, kerugian negara hingga mengapa baru diusut sekarang.

    Tom Lembong kini tengah menyiapkan perlawanan atas status tersangkanya di Kejagung via jalur praperadilan.

    Sementara itu, Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyemprot Kejagung yang menyebut tidak perlu ada bukti penerimaan aliran uang terkait penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

     

    Eks Wakapolri Semprot Kejagung soal Tak Perlu Aliran Duit di Kasus Tom Lembong, Pertanyakan Ijazah Jaksa, Abal-abal?

    Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyemprot Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut tidak perlu ada bukti penerimaan aliran uang terkait penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Mulanya, Oegroseno mengatakan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana khususnya korupsi harus dilihat unsur-unsur yang menguatkan.

    Perihal menetapkan tersangka korupsi, dia mengungkapkan lembaga hukum harus bisa membuktikan bahwa yang bersangkutan memang merugikan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

    “Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 kemudian UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi juga, sudah jelas seseorang atau barangsiapa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi kemudian merugikan negara dan perekonomian negara, (tuduhan tersebut) harus dibuktikan semua,” katanya dalam siniar yang ditayangkan di YouTube Abraham Samad, Minggu (3/11/2024).

    Oegroseno pun mengaku heran dengan pernyataan Kejagung yang tak perlu adanya pembuktian ada atau tidaknya aliran dana saat menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.

    Lantas, pensiunan jenderal polisi yang ahli di bidang reserse itu pun menyemprot Kejagung buntut pernyataan tersebut.

    “Kalau seorang jaksa mengatakan tidak perlu ada aliran dana, ini jaksa sekolah di mana? Saya nggak tahu,” tegasnya.

    “Ini saya mencoba menebak-nebak saja, sekarang lagi musim ijazah palsu abal-abal. Ini perlu dipertanyakan sekolahnya (jaksa) dari mana,” katanya.

     

    Penetapan Tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung Patut Dipertanyakan

    Selanjutnya, Oegroseno menjelaskan di kepolisian bahwa penyidik baru bisa melakukan penyelidikan ketika adanya laporan dari pelapor atau biasa disebut Laporan Polisi (LP).

    Sementara di KPK, katanya, penyidik KPK baru bisa melakukan penyelidikan ketika ada Laporan Kejadian (LK).

    “Laporan itu jadi dasar kemudian dikeluarkan adanya sprindik (Surat Perintah Penyidikan) langsung baru dibikin ada pemanggilan, penyelidikan kalau belum jelas,” katanya.

    Oegroseno lantas mengungkapkan berkaca dari pengalamannya sebagai polisi, maka mekanisme penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung patut dipertanyakan.

    Bahkan, dia mengungkapkan upaya Kejagung itu salah berat.

    Dia juga mempertanyakan ketika Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka, maka Kejagung pernah memeriksa pihak lain seperti Menko Perekonomian era Presiden Joko Widodo (Jokowi) jilid I hingga Bea Cukai.

    Ia berharap Kejagung membuka hasil pemeriksaan tersebut untuk membuat terang terkait mekanisme penangkapan Tom Lembong.

    “Kalau sudah berani menangkap dan menahan Tom Lembong, berarti jaksa sudah pernah memeriksa Menko Ekuin, kemudian Bea Cukai, ini sudah belum? Kemudian, aliran dana, kalau gak ada (kerugian) negara, mau dikatakan korupsi pasalnya Pasal 2 Pasal 3 (UU Tipikor) sama di situ. Masa ada pengecualian kalau (penetapan tersangka) Tom Lembong harus tidak ada aliran dana,” tuturnya.

     

    Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Harus Ada Aliran Duit Dulu

    Sebelumnya, Kejagung menyebut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tidak perlu adanya pembuktian penerimaan aliran uang.

    “Apa harus ada aliran dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada Kamis (31/10/2024).

    Harli lalu mengungkapkan dari bukti yang didapatkan, penyidik yakin bahwa kerugian negara akibat kebijakan Tom Lembong semasa menjadi Mendag ada unsur perbuatan korupsi.

    Kejagung mengatakan aturan yang ditandatangani Tom Lembong sehingga ada 8 perusahaan swasta bisa mengimpor gula kristal mentah (GKM) telah melanggar aturan karena seharusnya perusahaan yang dapat mengimpor adalah BUMN.

    “Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi. Apakah regulasi itu benar? ujar Harli.

    Senada, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar juga mengungkapkan seseorang ditetapkan menjadi tersangka korupsi tak harus terlihat aliran uangnya.

    “Untuk menetapkan tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” ujarnya pada Kamis (31/10/2024).

    Qohar menuturkan pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor diuraikan bahwa korupsi tidak cuma soal memperkaya diri sendiri saja.

    Namun, sambungnya, jika seseorang telah menguntungkan orang lain atau perusahaan, maka itu melanggar hukum.

    “Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” pungkasnya.

     

    Tom Lembong Melawan, Upaya Praperadilan Disiapkan

    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan kliennya bakal melakukan upaya praperadilan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ari menuturkan untuk saat ini, tim kuasa hukum masih menyiapkan segala bahan pengajuan praperadilan.

    “Hari ini, kita masih kumpul semua tim untuk membahas rencana kita untuk mengajukan praperadilan. Tetapi, itu belum kita putuskan secara tuntas karena semua pertimbangan-pertimbangan lagi dikaji terus dan bahan-bahan lagi kami siapkan,” ujarnya dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (3/11/2024).

    Kendati demikian, Ari mengungkapkan kemungkinan besar keputusan pengajuan praperadilan Tom Lembong bakal diumumkan pada Senin (4/11/2024) besok.

    “Memang banyak hal yang kita pertimbangkan, tapi besok insya Allah sudah ada keputusannya,” jelasnya.

    Ari menjelaskan, secara garis besar, pengajuan praperadilan ini terkait penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung.

    Padahal, menurutnya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016 ini bersikap kooperatif saat diperiksa menjadi saksi.

    Selanjutnya, Ari mengungkapkan praperadilan yang diajukan ini untuk membuka bukti yang dimiliki Kejagung sehingga menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

    “Nah yang menjadi pertanyaan kita dan publik adalah ada urgensi apa di hari itu, ditemukan bukti apa di hari itu, didapatkan keterangan apa pada hari itu, sehingga merubah statusnya menjadi tersangka yang terlampau cepat.”

    “Lalu apakah urgensinya dilakukan penahanan? Berkali-kali saya sudah sampaikan, penahanan ini adalah upaya paksa yang tidak perlu dilakukan karena beliau kooperatif, tidak mengulangi perbuatannya, dan beliau tidak akan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

    Ari juga mengungkapkan pihaknya mempertanyakan pertimbangan Kejagung terkait penetapan tersangka kepada Tom Lembong bahwa yang bersangkutan membuat negara rugi buntut kebijakan yang dibuat.

    “Kalau soal kebijakan-kebijakan, semua menteri mengambil kebijakan, bisa benar bisa salah. Tapi, apakah kebijakan itu pidana atau tidak apalagi pidana korupsi, itu memenuhi unsur-unsur yang sudah jelas seharusnya dan limitatif,” katanya

  • Cabup Indramayu Nina Agustina Ngamuk: Saya Anak Da’i Bachtiar, Lucky Hakim: Saya Bukan Anak Jenderal

    Cabup Indramayu Nina Agustina Ngamuk: Saya Anak Da’i Bachtiar, Lucky Hakim: Saya Bukan Anak Jenderal

    GELORA.CO  – Calon Bupati Indramayu nomor urut 3, Nina Agustina, terlibat konflik dengan warga di sebuah desa di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 

    Video Nina Agustina ngamuk hingga teriak Saya Anak Da’i Bachtiar pun viral. 

    Dalam video tersebut, tampak Nina Agustina marah kepada seorang warga karena merasa terganggu dan diadang oleh warga yang mengacungkan simbol dua jari. 

    Nina Agustina juga mengancam akan melaporkan kejadian itu pada kapolres dengan menyebut bahwa dirinya diadang pendukung Lucky Hakim.

    Pada potongan video lainnya, terlihat rombongan SUV Nina Agustina disambut beberapa warga yang mengacungkan simbol dua jari, yang diduga sebagai pendukung lawan politik. 

    Terpisah Calon Bupati Indramayu, Lucky Hakim menanggapi soal viralnya keteganggan yang terjadi antara Cabup Indramayu nomor urut 3, Nina Agustina dan sejumlah warga yang diduga simpatisan dirinya.

    Kejadian itu terjadi di Desa Tegaltaman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Jumat (1/11/2024).

    Angkat bicaranya Lucky Hakim ini pun karena namanya yang terus disebut oleh Nina Agustina dalam kejadian viral tersebut.

    Lucky mengatakan, dirinya menyayangkan namanya ikut terseret. Ia pun akan memikirkan apakah akan melakukan langkah hukum atau tidak perihal kejadian tersebut.

    Kemudian, Ia juga menampik jika dirinyalah yang menggerakkan massa melakukan pengadagan itu.

    Lucky mengatakan, dirinya bukan anak jenderal yang bisa mengatur kejadian tersebut.

    “Saya hanya anak tukang bengkel sepeda di Kedokan Bunder, saya tuh cucunya tukang es gosrok, kakak saya juga petani yang masih ngoyos di sawah. Saya bukan anaknya jenderal, bukan. Saya orang kecil,” ujar dia.

     

    Kronologi Cabup Indramayu Nina Agustina Ngamuk dan Teriak ‘Saya anak Da’i Bachtiar’ 

    Viral di media sosial, video memperlihatkan Calon Bupati Indramayu nomor urut 3, Nina Agustina, terlibat konflik dengan warga di sebuah desa di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 

    Kejadian tersebut terjadi saat Nina, yang sedang melintas bersama rombongan patroli, merasa dihalangi oleh sejumlah warga.

    Dalam video tersebut, tampak Nina marah kepada seorang warga karena merasa terganggu dan diadang oleh warga yang mengacungkan simbol dua jari. 

    “Saya lewat baik-baik, kenapa kamu mencegat saya? Tadi semuanya mengacungkan jari angka dua, untuk apa?” kata Nina kepada warga dengan nada emosi.

    Suasana semakin memanas ketika pengawal Nina yang berbadan tegap mengelilingi salah satu warga, nyaris memicu bentrokan fisik. 

    Nina kemudian menegaskan bahwa jika ada yang merasa keberatan terhadap kepemimpinannya, dia bertanggung jawab.

    Nina juga mengancam akan melaporkan kejadian itu pada kapolres dengan menyebut bahwa dirinya diadang pendukung Lucky Hakim.

    Pada potongan video lainnya, terlihat rombongan SUV Nina Agustina disambut beberapa warga yang mengacungkan simbol dua jari, yang diduga sebagai pendukung lawan politik. 

    Merasa mendapat perlakuan tak menyenangkan, Nina, putri mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar ini mengatakan akan membawa masalah ini ke jalur hukum.

    Nina juga meminta warga tersebut untuk menunjukkan KTP mereka, sambil menegaskan bahwa dia adalah anak Da’i Bachtiar. 

    “Saya anak Da’i Bachtiar,” ujar Nina dengan suara tinggi.

    Adegan saat Nina memarahi warga dan teriak dengan menyebutkan nama orang tuanya tersebut lantas menjadi sorotan.

     

    Profil Nina Agustina

    Nina Agustina dilantik sebagai Bupati Indramayu pada 26 Februari 2021.

    Nina dan Lucky dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati setelah keduanya memenangi Pilkada Indramayu pada 2020 dengan perolehan suara sebesar 36,76 persen atau sebanyak 313.768 pemilih.

    Pasangan yang diusung PDIP, Gerindra dan NasDem ini mengalahkan tiga calon lainnya.

    Adapun Nina Agustina merupakan putri sulung dari Dai Backtiar yang pernah menjadi Kapolri di era Presiden Megawati Soekarnoputri.

    Mengutip TribunnesWiki, Dai Bachtiar menjabat sebagai Kapolri pada 2001 hingga 2005.

    Nina merupakan kader PDIP.

    Ia lahir di Purwodadi, 17 Agustus 1973 atau saat ini berusia 50 tahun.

    Ia memiliki suami bernama Erwin Purnama dan telah dikarunia tiga anak.

    Setelah tamat dari SMAN 1 Klaten, Nina melanjutkan kuliah S1 di Universitas Negeri Veteran Jakarta pada 1992.

    Ia juga menyandang gelar S2 dari kampus yang sama.

    Adapun sebelum menjadi Bupati Indramatu, Nina telah mengelola usaha.

    Ia pernah menjadi Direktur dan Komisaris CV Dinda Abadi pada 2009.

    Berikut ini pengalaman kerja Nina Agustina:

    – Direktur CV. Dinda Abadi (2009-sekarang)

    – Komisaris PT. Dinda Abadi (2009-sekarang)

    – Direktur Utama PT. Delta Buana Pratama (2013-sekarang)

    – Ketua Yayasan Dai An Nur, Losarang Indramayu (2017-sekarang)

    – Managing Partner di NDB Law Firm & Partners (2018-sekarang

    Organisasi

    – Ketua Bidang Hukum di DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan Perikanan dan Nelayan Tahun 2016 sampai dengan sekarang.

    – Bendahara Umum di DPP Gerakan Nelayan dan Tani Tahun 2016 sampai dengan sekarang.

    – Sekertaris Jenderal (Sekjen) di Indonesian Korean Friendship Association (IKFA) Tahun 2019 sampai dengan sekarang.

     

    Harta Kekayaan Nina Agustina

    Selain sebagai keluarga berpengaruh di Indramayu, keluarga Bachtiar juga diketahui memiliki harta kekayaan fantastis.

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nina Agustina memiliki total kekayaan mencapai Rp 34,6 miliar.

    Berikut rincian lengkap harta kekayaan Bupati Indramayu Nina Agustina

    I. DATA PRIBADI

    1. Nama : NINA AGUSTINA

    2. Jabatan : BUPATI

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 31.875.063.920

    1. Tanah Seluas 572 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 2.288.000.000

    2. Tanah Seluas 958 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 3.832.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 1062 m2/334 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 12.500.000.000

    4. Tanah Seluas 190 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.000.000.000

    5. Tanah dan Bangunan Seluas 160 m2/340 m2 di KAB / KOTA KOTA SURABAYA , HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.500.000.000

    6. Tanah Seluas 943 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 297.150.000

    7. Tanah Seluas 2500 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 675.000.000

    8. Tanah Seluas 2851 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 769.770.000

    9. Tanah Seluas 3055 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 824.850.000

    10. Tanah Seluas 705 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 190.350.000

    11. Tanah Seluas 1094 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 295.380.000

    12. Tanah Seluas 8441 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 2.279.070.000

    13. Tanah Seluas 2243 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 605.610.000

    14. Tanah Seluas 504 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 136.080.000

    15. Tanah Seluas 9496 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 2.563.920

    16. Tanah Seluas 2652 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 716.040.000

    17. Tanah Seluas 694 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 277.600.000

    18. Tanah Seluas 685 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 274.000.000

    19. Tanah Seluas 1019 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 407.600.000

    20. Tanah Seluas 2302 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 921.150.000

    21. Tanah Seluas 489 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 274.450.000

    22. Tanah Seluas 345 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 392.250.000

    23. Tanah Seluas 405 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 145.250.000

    24. Tanah Seluas 866 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 993.300.000

    25. Tanah Seluas 694 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 277.600.000

    Bupati Indramayu Nina Agustina.

    Bupati Indramayu Nina Agustina. (istimewa)

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. —-

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 4.591.100.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. 1.200.000.000

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 274.662.786

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 37.940.826.706

    III. HUTANG Rp. 3.249.373.699

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 34.691.453.007

    Terseret Dalam Ketegangan Nina Agustina dan Warga, Lucky Hakim: Saya Bukan Anak Jenderal

    Calon Bupati Indramayu, Lucky Hakim menanggapi soal viralnya keteganggan yang terjadi antara Cabup Indramayu nomor urut 3, Nina Agustina dan sejumlah warga yang diduga simpatisan dirinya.

    Kejadian itu terjadi di Desa Tegaltaman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu pada Jumat (1/11/2024).

    Angkat bicaranya Lucky Hakim ini pun karena namanya yang terus disebut oleh Nina Agustina dalam kejadian viral tersebut.

    Lucky mengatakan, dirinya menyayangkan namanya ikut terseret. Ia pun akan memikirkan apakah akan melakukan langkah hukum atau tidak perihal kejadian tersebut.

    Namun, sebelum sampai ke sana, lanjut dia, Lucky akan meminta saran dan nasihat dahulu dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menentukan langkah terbaik.

    “Tentu kami akan mengedepankan kekeluargaan. Cuma ini seolah-olah membuat gengnya Lucky Hakim ini adalah geng preman, gitu,” ujar dia saat konferensi pers kepada awak media.

    Di sisi lain, ia juga menanggapi soal kecurigaan Nina Agustina yang menilai ada orang yang menggerakkan massa untuk mengacungkan jari dua setiap ia hendak kampanye sebagai bentuk provokasi dan pengadangan.

    Nina bahkan menyebut kejadian itu sudah 4 kali terjadi, terakhir kejadian di wilayah Kecamatan Sukra yang kemudian viral.

    Lucky mengatakan, para simpatisannya sebenarnya hanya orang-orang kecil. Seperti kaum ibu-ibu, para petani, dan masyarakat kecil lainnya.

    Ia menilai, orang yang menggerakan simpatisan melakukan itu mungkin adalah hati nurani mereka yang ingin ganti bupati.

    “Apakah salah kalau ada orang pengen begini (menunjukkan 2 jari), salahnya dimana? Kecuali dia melakukan tindakan yang tidak sopan dalam asas etika misalnya seperti menunjukkan di depan mukanya,” ujar dia.

    Lucky mengatakan, jika ada anggapan hal tersebut digerakkan secara masif oleh timnya, ia pun mempersilakan untuk dibuktikan saja.

    Kemudian, Ia juga menampik jika dirinyalah yang menggerakkan massa melakukan hal itu. 

    Lucky mengatakan, dirinya bukan anak jenderal yang bisa mengatur kejadian tersebut.

    “Saya hanya anak tukang bengkel sepeda di Kedokan Bunder, saya tuh cucunya tukang es gosrok, kakak saya juga petani yang masih ngoyos di sawah. Saya bukan anaknya jenderal, bukan. Saya orang kecil,” ujar dia.

    Di sisi lain, Lucky juga berdoa agar dirinya dihindarkan dari ketantruman dan sifat suudzon.

    Apalagi merendahkan orang lain, terutama merendahkan rakyat yang notabenenya adalah orang membayar pejabat.

    “Artinya ya, jauhkanlah saya dari sifat tantrum, suudzon pula, naudzubillah min dzalik,” ujar dia.

    Lucky mengaku, klarifikasi tersebut ia buat sembari menahan tangis. Ia merasa kasihan dengan orang Indramayu.

    Dirinya menilai, rakyat Indramayu mayoritas tergolong tidak mampu. Lanjut Lucky, mereka untuk makan sulit, sehingga ia meminta tolong agar mereka jangan dimaki-maki.

    “Saya ketemu dengan masyarakat Indramayu door to door, satu hari bisa 20 titik, satu titik bisa sampai 100 orang dan rata-rata mereka untuk makan punya uang Rp 50 ribu untuk sekeluarga dan uangnya ngutang, mereka gak tahu bayarnya bagaimana,” ujar dia.

     

    Bawaslu Indramayu Lakukan Pendalaman

    Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni langsung angkat bicara soal kejadian tersebut.

    Pihaknya juga tidak memungkiri kejadian itu viral dan jadi sorotan masyarakat. Apalagi video-video tersebut banyak beredar di masyarakat.

    Tabroni mengatakan, Bawaslu akan mendalami kejadian tersebut. Namun, kata dia, pihaknya baru bisa menerima laporan di hari kerja atau pada Senin-Jumat. 

    Ia pun menyarankan kepada pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan ke Bawaslu pada hari kerja.

    “Kita sudah jelaskan, bahwa SOP kita itu sampai hari Jumat. Walaupun secara penanganannya di hari kalender lah. Tapi untuk mekanisme pelaporan itu di hari kerja. Sehingga kita arahkan nanti di hari Senin,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (3/11/2024).

    Secara mekanisme, Ahmad Tabroni menjelaskan, Bawaslu akan melayani setiap laporan yang masuk.

    Setelah itu, Bawaslu akan melakukan tindak lanjut apakah laporan itu memenuhi syarat atau tidak. 

    Sehingga untuk sementara, Bawaslu masih melakukan pendalaman terlebih dahulu apakah dalam kejadian tersebut benar ada upaya untuk menghalang-halangi kegiatan kampanye Nina Agustina atau tidak.

    “Nanti kita coba dalami dulu terkait dengan hal tersebut,” kata Tabroni

  • Negara Merugi Rp1,15 Triliun Akibat Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono

    Negara Merugi Rp1,15 Triliun Akibat Kasus Dugaan Korupsi Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Eks Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono karena terjerat kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada 2017-2023.

    Kasus dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,15 triliun.

    Nilai kerugian negara tersebut merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Minggu (3/11/2024).

    Akibat perbuatan Prasetyo itu, pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa tidak dapat difungsikan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara. 

    Pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa diketahui tidak didahului dengan studi kelayakan/feasibility study (FS).

    Dalam pelaksanaan konstruksinya juga tidak terdapat dokumen penetapan trase jalur kereta api yang dibuat oleh menteri perhubungan, serta konsorsium pembaruan agraria (KPA), PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas. 

    Qohar mengatakan, Prasetyo dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan yang mana proyek tersebut tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan. 

    “Sehingga jalur kereta api Besitang–Langsa mengalami amblas (penurunan daya dukung tanah) sehingga tidak bisa berfungsi,” ucap dia, dilansir Kompas.com.

    Tidak hanya terkait proses tender, Prasetyo juga disebut menerima fee sebesar Rp 2,6 miliar dari seorang kontraktor berinisial AAS melalui PT WTC.

    Atas perbuatannya itu, Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari ke depan.

    Prasetyo dijerat pasal pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kejagung Tetapkan 7 Tersangka

    Selain Prasetyo, sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, sebagai berikut:

    NSS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017

    AGP, selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018

    AAS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

    HH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

    RMY, selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017

    AG, selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan

    FG, selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya

    Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Proyek dipecah hingga masing-masing memiliki nilai dibawah Rp 100 miliar. 

    Padahal, total anggaran proyek strategis nasional ini mencapai Rp1,3 triliun lebih.

    Pemecahan proyek hingga masing-masing bernilai di bawah Rp 100 miliar itu dimaksudkan untuk mengatur vendor.

    Hal tersebut bertujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks.

    Kemudian, tersangka RMY diperintahkan untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi.