Kasus: korupsi

  • MAKI Ajukan Judicial Review Pansel Capim dan Dewas KPK Bentukan Jokowi, Sebut yang Berwenang Prabowo

    MAKI Ajukan Judicial Review Pansel Capim dan Dewas KPK Bentukan Jokowi, Sebut yang Berwenang Prabowo

    GELORA.CO  – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bakal mengajukan permohonan judicial review terkait panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (5/11/2024).

    Berdasarkan siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Boyamin bakal mengajukannya pada pukul 14.00 WIB.

    Dalam keterangannya, Boyamin menilai pansel terkait capim dan Dewas KPK bentukan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, sudah tidak sah.

    Menurutnya, untuk saat ini Presiden Prabowo-lah yang berwenang untuk membentuk pansel.

    “Boyamin Saiman selaku pribadi, hari ini akan mengajukan permohonan judicial review atas sengkarut Presiden siapa yang berwenang membentuk pansel KPK dan sekaligus menyerahkan kepada DPR.”

    “Saya berkeyakinan bahwa hanya Presiden Prabowo yang berwenang membentuk Pansel atas dasar Putusan Mahkamah Nomor 112 Tahun 2023,” katanya.

    Di sisi lain, Boyamin mengatakan Jokowi sudah nekat untuk menyerahkan hasil pansel KPK kepada DPR meski diserahkan jelang lengsernya yang bersangkutan.

    Selain itu, dia juga mengungkapkan judicial review yang dilakukan demi menyelamatkan program negara terkait pemberantasan korupsi serta lembaga antirasuah dari gugatan para tersangka dengan dalih penetapan sebagai tersangka tidak sah lantaran pimpinan KPK tidak sah akibat pemilihannya yang tidak sah.

    “Materi lengkap akan disampaikan saat nanti pendaftaran di MK,” kata Boyamin.

    Boyamin Sempat Surati Prabowo

    Sebelumnya, Boyamin juga telah menyurati Prabowo tentang permintaan agar pansel capim dan Dewas KPK bentukan Jokowi saat menjabat dinyatakan tidak sah pada 21 Oktober 2024 lalu.

    Pada surat itu, dia meminta Prabowo membentuk pansel baru capim KPK dan Dewas.

    “Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK, karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi.”

    “DPR cukup arsip ajuan hasil Pansel Jokowi yang telah diserahkan tanggal 16 Oktober 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada 22 Oktober 2024 lalu.

    Boyamin mengungkapkan hanya Prabowo yang memiliki wewenang untuk membentuk pansel capim dan Dewas KPK sebagai presiden.

    Dia khawatir jika pansel KPK bentukan Jokowi tetap digunakan, KPK akan dengan mudah dijadikan objek gugatan praperadilan oleh tersangka korupsi karena dianggap pimpinan lembaga antirasuah tidak sah.

    “Tersangka korupsi dapat dipastikan akan melakukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah dikarenakan dilakukan oleh pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses yang tidak sah dan saya yakin suatu saat akan ada hakim yang mengabulkan gugatan ini,” tuturnya.

    Ketika itu, dia sempat ingin menggugat pansel KPK bentukan Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan mengajukan judicial review ke MK jika DPR tetap mengesahkannya.

    Daftar Pansel KPK Bentukan Jokowi

    Pansel KPK telah menyerahkan 20 nama capim KPK dan cadewas KPK ke Jokowi saat masih menjabat sebagai Presiden pada 1 Oktober 2024 lalu.

    Adapun daftar nama tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

    Berikut daftar 20 nama capim dan cadewas KPK.

    Capim KPK

    1. Agus Joko Pramono

    2. Ahmad Alamsyah Saragih

    3. Djoko Poerwanto

    4. Fitroh Rohcahyanto

    5. Ibnu Basuki Widodo

    6. Ida Budhiati

    7. Johanis Tanak

    8. Michael Rolandi Cesnanta Brata

    9. Poengky Indarti

    10. Setyo Budiyanto

    Cadewas KPK

    1. Benny Mamoto

    2. Chisca Mirawati

    3. Elly Fariani

    4. Gusrizal

    5. Hamdi Hassyarbaini

    6. Heru Kreshna Reza

    7. Iskandar Mz

    8. Mirwazi

    9. Sumpeno

    10. Wisnu Baroto

  • Ancang-ancang Perlawanan Tom Lembong Lewat Praperadilan

    Ancang-ancang Perlawanan Tom Lembong Lewat Praperadilan

    Dicecar soal Surat Impor Gula

    Tom Lembong diperiksa selama kurang lebih 10 jam. Dia diklarifikasi terkait surat kebijakan impor gula.

    “Jadi, tadi masih ditunjukkan tentang surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom, ya ada beberapa surat yang dibuat oleh Pak Tom, dan surat-surat yang masuk ke Pak Tom juga, dari PT PPI, surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN,” ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

    Ari menuturkan surat terkait kebijakan itu dikeluarkan Tom Lembong sesuai dengan prosedurnya. Termasuk dilaporkan secara berjenjang mulai dari menko perekonomian.

    “Sudah diproses dari bawah, sehingga sampai ke beliau, beliau tinggal menyetujui menandatangani gitu. Dan itu pun surat tersebut semuanya itu sudah dilaporkan ke menko-nya dalam rapat-rapat koordinasi, gitu,” ungkap dia.

    “Jadi, semuanya prosesnya tidak ada yang salah, prosesnya sudah diikuti dengan benar,” lanjut Ari.

    Lebih jauh, dia menyebut surat yang masuk ke kliennya saat menjabat sebagai menteri perdagangan 2015-2016 merupakan lanjutan dari menteri sebelumnya.

    “Dan tentunya keinginan Pak Tom mengeluarkan kebijakan tentunya berdasarkan good governance, artinya pemerintahan yang baik, administrasinya juga benar,” sambungnya.

    Duduk Perkara

    Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

    Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

    Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP–seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

    Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP–seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

    Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

    Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

    (azh/azh)

  • Dukung Prabowo Berantas Korupsi, KPK Dorong Sistem Integritas Partai Politik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        5 November 2024

    Dukung Prabowo Berantas Korupsi, KPK Dorong Sistem Integritas Partai Politik Nasional 5 November 2024

    Dukung Prabowo Berantas Korupsi, KPK Dorong Sistem Integritas Partai Politik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) mendukung Presiden RI
    Prabowo
    Subianto dalam pemberantasan
    korupsi
    .
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara sistemik melalui sistem terstruktur dalam pemerintahan.
    “Karena hanya dengan begitu korupsi akan bisa diselesaikan, pemberantasan secara pidana itu hanya untuk terapi kejut, namun tidak akan menyelesaikan secara komprehensif,” kata Ghufron saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (5/11/2024).
    Ghufron mengatakan, KPK menyiapkan strategi khusus untuk mendukung Presiden Prabowo, salah satunya mendorong perlunya Sistem Integritas Partai Politik (SIPP).
    Ia mengatakan, KPK telah melakukan kajian terhadap SIPP pada 2018 lalu dan ditemukan bahwa semua proses ketatanegaraan diawali dan bersumber dari parpol.
    “Oleh karena itu, parpol harus menjadi lembaga yang pertama berintegritas,” ujarnya.
    Ghufron mengatakan, pada kenyataanya, saat ini biaya parpol untuk kaderisasi, penyelenggaraan administrasi, dan kebutuhan parpol tidak tersedia.
    Apalagi, kata dia, bantuan pendanaan untuk parpol dari pemerintah dinilai masih kurang, sehingga mengakibatkan banyak kader menggunakan jabatannya di pemerintahan untuk memperoleh dana dengan cara korupsi.
    Berdasarkan hal tersebut, Ghufron mengatakan, perlu ditingkatkan bantuan bagi parpol dengan syarat adanya transparansi dan akuntabilitas penggunaannya termasuk perlunya audit sebagai pertanggungjawaban.
    “Memulai integritas bernegara dari partai politik ini penting agar parpol menjadi sumber dan inisiator integritas,” ucap dia.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kasus korupsi di Indonesia masih marak terjadi dan seolah-olah dinormalisasi oleh sebagian orang.
    Menurutnya, Indonesia merupakan negara yang kaya dengan sumber daya alam. Namun, masih banyak rakyat Indonesia yang belum bisa menikmati hasil pengelolaan kekayaan alam tersebut akibat korupsi.
    “Kita harus mengerti di tengah kekayaan kita, masih banyak kebocoran-kebocoran, kita harus akui bahwa korupsi masih terlalu banyak dan seolah-olah diterima menjadi kondisi sehari-hari,” kata dia di Denpasar, Bali, pada Minggu (3/11/2024).
    Ia pun merasa heran dengan sebagian orang yang masih sinis apabila ada pihak yang ingin serius memberantas korupsi.
    “Kalau kita ingin memperbaiki kita bilang harus kurangi korupsi malah ada yang mengatakan sudah lah tidak mungkin karena sudah terlalu parah ini yang harus kita lawan sikap menyerah, sikap kalah terhadap ketidakbaikan,” kata dia.

    Prabowo mengatakan, Indonesia bisa menjadi negara besar apabila hasil kekayaan alamnya dikelola dengan baik.
    “Kita mengerti bahwa keserakahan ini membawa ketidakbaikan kepada banyak orang dan itu yang saya bertekad untuk berusaha sekeras mungkin mengadakan perbaikan,” katanya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tahu Istrinya Suap Hakim PN Surabaya, Ayah Ronald Tannur Bakal Diperiksa Kejagung – Page 3

    Tahu Istrinya Suap Hakim PN Surabaya, Ayah Ronald Tannur Bakal Diperiksa Kejagung – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur. Dia menghabiskan sebanyak Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya dalam kasus penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

    “Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu sampai putusan sejumlah Rp2 miliar,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024). Sehingga total Rp3,5 miliar,” sambungnya.

    Menurut Qohar, Meirizka Widjaja bersepakat dengan Lisa Rahmat untuk mengakali vonis hakim PN Surabaya. Ibu Ronald Tannur itu pun menyanggupi untuk menyiapkan setiap biaya yang diperlukan.

    “Dalam setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada MW,” jelas dia.

    Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Meirizka Widjaja pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan. “Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya Cabag Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” Qohar menandaskan.

    Abdul Qohar sebelumnya menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Meirizka Widjaja di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), terkait kasus korupsi suap dan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi MW, penyidik menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” ujar Qohar.

  • Meirizka Widjaja Suap Hakim Rp3,5 Miliar Agar Ronald Tannur Divonis Bebas, Peran Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkuak

    Meirizka Widjaja Suap Hakim Rp3,5 Miliar Agar Ronald Tannur Divonis Bebas, Peran Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkuak

    GELORA.CO – Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya perihal vonis bebas Ronald Tannur. Meirizka melakukan menyuap dibantu pengacara Tannur

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan peristiwa bermula ketika Meirizka menghubungi pengacara Lisa Rahmat dan memintanya untuk menjadi pengacara anaknya pada 5 Oktober 2023. Meirizka pun menceritakan kasus yang dihadapi Tannur, yakni terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

    “Kita ketahui bahwa Ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW ini atau Ronald Tannur ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).

    Keesokan harinya atau pada 6 Oktober 2023, Meirizka dan Lisa kembali bertemu. Lisa pun menyampaikan jika ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam mengurus perkara Ronald Tannur.

    Keduanya pun sepakat jika biaya kepengurusan perkara Tannur bersumber dari Meirizka. Jika ke depannya Lisa mengeluarkan uang, maka akan diganti Meirizka di kemudian hari.

    Kemudian, Lisa menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dan meminta agar diperkenalkan dengan R yang merupakan pejabat di PN Surabaya.

    “LR meminta kepada ZR, minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” jelasnya.

    Zarof pun mengenalkan Lisa dengan R. Eks pejabat MA ini mau membantu karena sudah mengenal Lisa. Namun, Zarof hanya sebatas mengenalkan saja dan tak membantu mengurus perkara Tannur di PN Surabaya.

    Abdul menyebut pihaknya juga masih belum menemukan adanya biaya yang diterima oleh Zarof dari pihak Lisa Rahmat untuk mengatur pertemuan dengan R tersebut. 

    “Sampai saat ini sebatas minta tolong,” jelasnya. 

    Selama perkara berproses di PN Surabaya, Meirizka telah menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar kepada Lisa. Uang itu diberikan secara bertahap.

    “Selain itu LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp2 miliar. Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud,” kata Abdul Qohar.

    Meirizka pun ditetapkan sebagai tersangka suap dan ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Atas perbuatannya, ibu Tannur ini dijerat Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Diketahui, tiga hakim PN Surabaya sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap untuk memberikan vonis bebas terhadap Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. 

    Pengacara Lisa Rahmat juga ditangkap karena memberikan suap ke tiga hakim itu. Pengembangan dilakukan dan Kejagung menangkap Zarof Ricar. Eks pejabat MA ini ditangkap karena diduga terlibat kasus dugaan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim agung MA dalam menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dari kasasi yang ditempuh.

    Hasil kasasi pun memutuskan jika Tannur dihukum penjara lima tahun. Usai putusan itu keluar, Tannur dieksekusi untuk menjalani proses hukumannya.

  • 3
                    
                        Sederet Fakta Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya
                        Surabaya

    3 Sederet Fakta Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya Surabaya

    Sederet Fakta Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya
    Editor
    KOMPAS.com
    – Usai lima jam jalani pemeriksaan, Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Gregorius Ronald Tannur, ditetapkan tersangka dalam kasus
    suap
    yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN)
    Surabaya
    , Senin (4/11/2024). 
    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin. Menurut keterangan dari kuasa hukum MW, Filmon Lay, kliennya diperiksa sejak pukul 15.00 WIB. 
    Sekitar pukul 20.45 WIB kliennya baru keluar gedung dan segera digelandang ke Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim.
    Kuasa hukum: Kami kooperatif
    Selain Meirizka,  kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Kejaksaan Agung.
    “Kami kooperatif dan menaati prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
    Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga hakim
    PN Surabaya
    yang disuap itu adalah itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Hari Hanindyo.
    Pemberian suap itu atas persetujuan dari ibu Ronald Tanur, Meirizka.
    Suap
    itu diberikan agar Ronald Tannur divonis bebas dari tuduhan menyiksa dan membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
    Sementara itu, dilansir dari
    Antara
    , Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa ayah terdakwa Ronald Tannur, yakni Edward Tannur, dalam kasus dugaan suap vonis bebas perkara penganiayaan berat yang menjerat putranya.
    Hal itu disampaikan ketika awak media bertanya apakah penyidik akan memeriksa Edward Tannur usai ibu Ronald Tannur yang berinisial MW (Meirizka Widjaja), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald.
    “Jadi, MW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, nanti akan didalami lagi apakah ada pihak lain yang terlibat. Saya sampaikan sekali lagi, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam.
    (Penulis: Achmad Faizal | Editor: Aloysius Gonsaga AE)
     
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Harvey Moeis Buka-bukaan soal Penggunaan Dana CSR dari Bos Smelter

    Harvey Moeis Buka-bukaan soal Penggunaan Dana CSR dari Bos Smelter

    Bisnis.com, JAKARTA — Terdakwa kasus korupsi tata niaga timah Harvey Moeis mengungkapkan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikumpulkan dari para petinggi smelter swasta dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (4/11/2024).

    Harvey menjelaskan dana yang dialokasikan dalam program CSR perusahaan smelter tersebut untuk membeli peralatan medis saat pandemi Covid-19.

    “Untuk Covid-19, Yang Mulia. Saya belikan alat-alat Covid-19 Yang Mulia,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (4/11/2024). 

    Mendengar alasan Harvey tersebut, Hakim lantas mempertanyakan alasan uang tersebut digunakan untuk membeli alat-alat kesehatan Covid-19. 

    Suami Sandra Dewi itu kemudian menjelaskan bahwa terdapat salah satu rekannya yang merupakan pengusaha di sektor alat kesehatan. 

    “Ketika itu kondisinya semuanya lagi kekurangan alkes Yang Mulia, ada kawan kami yang kebetulan main pengusaha alkes, kebetulan beliau menawarkan,” jawab Harvey. 

    Meski demikian, Harvey mengaku belum memberikan informasi kepada para bos smelter bahwa dana tersebut dibelikan untuk alat kesehatan. Dia mengatakan alat kesehatan itu diberikan ke dua rumah sakit. 

    “Salah satunya untuk RSCM dan RSPAD, Yang Mulia,” imbuh Harvey. 

    Dia menuturkan alat kesehatan itu langsung dikirimkan oleh produsen ke rumah sakit mengingat sulitnya mendapatkan alat kesehatan tersebut. 

    “Dikirim oleh Yang menjual itu, dia bilang waktu itu karena alat alat jarang sekali susah didapat, dia menyampaikan kepada saya bahwa dia bisa dapat alokasi 3 alat ventilator dan 2 alat PCR, Yang Mulia,” terangnya.

    Sebelumnya, komisaris perusahaan smelter timah swasta PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan mengaku menyetorkan dana CSR yang diminta Harvey Moeis ke perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik Helena Lim. 

    Menurut Suwito, beberapa bulan setelah perusahaan swasta menjalankan kerja sama sewa smelter dengan PT Timah, Harvey meminta para bos smelter membayar dana CSR dalam suatu pertemuan. 

    Suwito mengatakan bahwa Harvey mengumpulkan dana CSR untuk penanganan Covid-19 atau perbaikan lahan, tetapi Harvey tidak menyebutkan nilai yang harus disetorkan. 

    Suwito mengklaim pihaknya menyetorkan dana CSR secara sukarela dan tidak dihitung dengan tonase peleburan timah yang dikerjakan perusahaannya. 

  • Ibunda Jadi Tersangka, Ada Hakim Lain Diduga Terlibat

    Ibunda Jadi Tersangka, Ada Hakim Lain Diduga Terlibat

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ada hakim lain lagi di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur berinisial R yang diduga ikut terlibat praktik suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan kekasih hingga tewas, Dini Sera Afrianti.

    Sebelum hakim R, sebelumnya Kejagung lebih dulu menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Ketiganya yakni Erintuan Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Selain itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat aliais LR, juga ditangkap.

    Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung menemukan alat bukti adanya keterlibatan hakim lainnya di PN Surabaya yakni R.

    Dalam kasus ini, hakim R diduga memegang peran penting dalam menentukan majelis hakim untuk perkara hukum Ronald Tanur.

    Diduga hakim R ikut terlibat dengan aksi pemberian uang suap dari ibunda Ronald Tanur, Meirizka Widjaja alias MW.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan kasus ini bermula saat MW menghubungi pengacara berinisial Lisa Rahmat alias LR untuk meminta bantuan hukum untuk anaknya, Ronald Tannur yang sedang diproses hukum. 

    LR kemudian meminta bantuan agar diperkenalkan dengan seorang pejabat di PN Surabaya berinisial R, yang diduga mampu memengaruhi pemilihan majelis hakim.

    “Kemudian, LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

    “LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur,” sambungnya. 

    Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, yang kemudian dilanjutkan pada 6 Oktober 2023 di kantor LR. 

    Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan beberapa kebutuhan biaya yang harus ditanggung untuk mengurus perkara. MW pun sepakat untuk membiayai pengurusan perkara anaknya.

    Sepanjang proses kasus ini, MW tercatat telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap, sementara LR juga menanggung sebagian biaya sebesar Rp2 miliar. 

    Total biaya mencapai Rp3,5 miliar, yang kemudian diduga disalurkan kepada majelis hakim, termasuk hakim berinisial R, untuk memastikan kelancaran perkara Ronald Tanur.

    Saat ini, MW ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk 20 hari ke depan. 

    MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Ibunda Ronald Tannur jadi tersangka

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya.

    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Meirizka Widjaja diperiksa oleh penyidik pada Senin, 4 November 2023.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan maraton, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status Meirizka Widjaja dari saksi menjadi tersangka.

    “Penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim,” ungkap Qohar.

    Qohar sendiri, dalam keterangannya, belum mengungkap jelas peran ibu Ronald Tannur dalam kasus ini.

    Sebelumnya diberitakan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windu Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ibu Ronald Tannur dilakukan di Kejati Jatim dan terkait dengan dugaan gratifikasi dan suap.

    “Kami hanya memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh penyidik Kejagung,” kata Windu, saat dikonfirmasi mengenai proses penyidikan.

    Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afriyanti, yang kini melibatkan sejumlah pihak dalam dugaan praktik suap untuk mempengaruhi keputusan pengadilan. 

  • Kejaksaan Agung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap

    Kejaksaan Agung Tetapkan Ibunda Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidikan dugaan suap dalam perkara bebasnya terdakwa kasus pembunuhan yakni Gregorius Ronald Tannur terus berkembang.

    Terbaru, penyidik jaksa muda bidang tindan pidana khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka lagi yakni Meirizka Widjaja (MW). MW merupakan ibunda dari Ronald Tannur.

    Sebelum Meiriezka menjadi tersangka, penyidik Jampidsus sudah menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik (ketua majelis hakim), Heru Hanindyo dan Mangapul. Ketiganya diduga menerima suap dalam memutus bebas Ronald Tannur.

    Sementara tersangka ke empat adalah Lisa Rachma (pemgacara Ronald Tannur) dan kelima mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR).

    Tersangka Meirizka Widjaja telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024.

    Adapun pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Terdakwa Ronald Tannur.

    Berikut kronologi perbuatan tersangka Meirizka Widjaja adalah sebagai berikut:

    – Awalnya Meiriezka menghubungi Tersangka Lisa (pengacara) untuk meminta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum terdakwa Ronald Tannur.

    – Pada 5 Oktober 2023, tersangka Lisa bertemu dengan tersangka Meiriezka di Cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan peristiwa yang dialami oleh terdakwa Ronald Tannur.

    – Pada 6 Oktober 2023, tersangka Meiriezka kembali bertemu dengan tersangka Lisa yang beralamat di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya. Pada pertemuan tersebut Lisa menyampaikan kepada Meirizka ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya dalam pengurusan perkara terdakwa Ronald Tannur.

    – Selanjutnya, tersangka Lisa meminta kepada tersangka Zarof agar diperkenalkan kepada oknum pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya tersangka R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa Ronald Tannur.

    – Lisa dan Meiriezka menyepakati biaya pengurusan perkara. Apabila ada biaya yang keluar dari tersangka Lisa maka akan diganti oleh tersangka Meiriezka.

    – Setiap permintaan dana dari tersangka Lisa terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh tersangka Meiriezka.

    “ Tersangka LR juga meyakinkan tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur,” ujar Harli Siregar Kapuspenkum Kejagung dalam pers releasenya, Senin (4/11/2024) malam.

    Selama perkara berproses sampai dengan putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Tersangka Meirizka telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Lisa sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap.

    Selain itu, tersangka Lisa juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar.

    Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh tersangka Lisa kepada tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu tersangka Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    Terhadap tersangka Meiriezka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Tersangka Meiriezka diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/aje]

  • Setelah Ibu Ronald Tannur Tersangka, Kejagung Buka Peluang Ayahnya Segera Menyusul

    Setelah Ibu Ronald Tannur Tersangka, Kejagung Buka Peluang Ayahnya Segera Menyusul

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan kemungkinan untuk memeriksa Edward Tannur, ayah terdakwa Ronald Tannur, terkait kasus dugaan suap yang mengarah pada vonis bebas dalam perkara penganiayaan berat yang menjerat putranya.

    Diketahui, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas tersebut.

    “MW telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, kami akan mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat. Siapa pun yang terkait dalam perkara korupsi ini akan kami mintai keterangan,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.

    Menurut Qohar, pendalaman kasus ini akan menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk Edward Tannur.

    “Sepanjang ada bukti yang cukup, siapa pun yang ikut terlibat dalam tindak pidana ini akan dimintai pertanggungjawaban,” lanjutnya.

    Qohar juga menyebut bahwa Edward Tannur, anggota DPR nonaktif, diduga mengetahui adanya upaya suap yang dilakukan istrinya, Meirizka Widjaja, bersama pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.

    “Sesuai keterangan saat ini, Edward mengetahui bahwa istrinya berkomunikasi dan meminta bantuan LR terkait kasus Ronald Tannur,” kata Qohar.

    Meski demikian, Qohar menjelaskan bahwa Edward tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan istrinya kepada LR.

    “Edward tidak tahu jumlahnya, karena sebagai pengusaha, dia jarang berada di Surabaya,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, Meirizka Widjaja didakwa telah menyuap untuk vonis bebas dalam kasus penganiayaan berat yang menjerat Ronald Tannur terkait penganiayaan Dini Sera Afriyanti.

    Awalnya, MW menunjuk LR sebagai penasihat hukum Ronald karena keduanya sudah saling mengenal lama lantaran anak mereka bersekolah di tempat yang sama. Meirizka mengunjungi LR dua kali untuk membahas kasus putranya.

    Menurut Qohar, LR menginformasikan kepada MW bahwa terdapat “biaya” untuk pengurusan kasus tersebut dan tindakan yang perlu ditempuh.

    Dalam kelanjutannya, LR meminta bantuan tersangka Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menentukan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur.

    LR dan MW pun menyepakati bahwa biaya pengurusan perkara Ronald akan ditanggung oleh MW, dan jika LR menalangi biaya terlebih dahulu, MW akan menggantinya kemudian.

    “Dalam setiap permintaan dana, LR selalu meminta persetujuan MW dan meyakinkan MW untuk menyediakan dana agar kasus Ronald Tannur dapat dibebaskan oleh majelis hakim,” tambahnya.

    Selama proses perkara di PN Surabaya, MW telah menyerahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar kepada LR secara bertahap. Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara hingga total mencapai Rp 3,5 miliar, yang menurut LR diserahkan kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

    Majelis hakim tersebut, yaitu ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul), kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari LR.

    Akibat perbuatannya, Meirizka Widjaja disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) Huruf A juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Meirizka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.