Kasus: korupsi

  • Ghufron Sebut Prabowo Bisa Batalkan Supres Capim KPK Jokowi

    Ghufron Sebut Prabowo Bisa Batalkan Supres Capim KPK Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut Presiden Prabowo Subianto bisa menganulir 10 nama calon pimpinan maupun dewan pengawas (dewas) KPK yang telah diserahkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke DPR. 

    Jokowi sebelum lengser telah menyerahkan 10 nama calon pimpinan dewas KPK baru yang telah selesai disaring oleh Panitia Seleksi (Pansel), melalui surat presiden (supres) ke DPR. Namun, sampai saat ini tindak lanjutnya belum menemui titik terang karena kepemimpinan sudah berganti ke Prabowo. 

    “Pak Prabowo, saat ini, sebagai Presiden, juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke presiden yang baru. Oleh karena itu, memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/11/2024). 

    Adapun Ghufron mengaitkan hal tersebut dalam konteks pengajuan uji materi UU KPK olehnya ke Mahkamah Konstitusi pada 2023 lalu. Pada saat itu, MK mengabulkan judicial review oleh Ghufron yang salah satunya mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan dan dewas KPK menjadi lima tahun. 

    Konsekuensinya, masa jabatan pimpinan KPK era Ghufron dari 2019–2023 diperpanjang menjadi 2019–2024. Menurut dia, alasan di balik pengajuan uji mater itu untuk menjaga independensi pimpinan lembaga antirasuah dengan cara memastikam setiap periode pimpinan diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. 

    Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu mengatakan, tujuannya agar tidak keterikatan relasi yang berlanjut. 

    “Supaya misalnya nanti, siapapun nanti yang kemudian diusung oleh Pak Prabowo dalam proses ini kemudian dalam periode berikutnya dia terlepas, sehingga dia tidak memiliki relasi yang berketergantungan dengan Presiden yang lama, untuk menjamin independensi,” paparnya. 

    Meski demikian, dia menyebut proses seleksi calon pimpinan dan dewas KPK yang sebelumnya sudah bergulir memang masih berada di bawah wewenang Jokowi saat menjadi presiden. Begitu pula Prabowo kini memiliki wewenang untuk melanjutkan atau mengkaji kembali nama-nama yang sudah diseleksi pansel era Jokowi. 

    “Bahwa kemudian itu belum selesai karena per 21 Oktober berganti Presiden, merupakan kewenangan Presiden lebih lanjut, untuk melanjutkan termasuk mereview kembali, ataupun kemudian mengubah itu sekali lagi kewenangan Presiden,” pungkasnya. 

  • 4 Fakta Terkait Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap 3 Hakim PN Surabaya – Page 3

    4 Fakta Terkait Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap 3 Hakim PN Surabaya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Penetapan ini dilakukan setelah Kejagung menemukan dugaan bahwa MW memberikan suap kepada para hakim dengan tujuan memengaruhi putusan bebas bagi anaknya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Meirizka Widjaja di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), terkait kasus korupsi suap dan gratifikasi penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi MW, penyidik menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW, sehingga penyidik meningkatkan status MW, ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” ujar Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 4 November 2024.

    Diketahui, Meirizka Widjaja (MW) menghabiskan sebanyak Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.

    Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

    “Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu sampai putusan sejumlah Rp2 miliar,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

    Berikut sederet fakta terkait Kejagung tetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagaimana dihimpun Tim News Liputan6.com:

  • Jadi Tersangka, Ibu Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya

    Jadi Tersangka, Ibu Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Surabaya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjebloskan Ibu Terpidana Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), ke Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penahanan terhadap Meirizka dilakukan selama 20 hari mulai dari 4 sampai 20 November 2024.

    “Terhadap Tersangka MW dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujarnya di Kejagung, Selasa (5/10/2024) malam.

    Dia menambahkan penahanan MW dilakukan untuk kebutuhan penyidikan dalam membuat terang kasus yang melibatkan tiga oknum hakim PN Surabaya.

    Adapun, MW ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah meminta pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mengurus perkara di PN Surabaya.

    Selanjutnya, MW kemudian dikenalkan dengan oknum pejabat di PN Surabaya berinisial R untuk meminta majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

    Singkatnya, terkait biaya yang diperlukan terkait dengan sidang Ronald Tannur akan ditanggung oleh MW. Total biaya yang telah dikeluarkan dari ibu Ronald Tannur itu mencapai Rp1,5 miliar.

    Selain itu, Tersangka LR juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar. 

    Uang miliaran itu diduga telah disebar ke tiga oknum PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    “Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka LR kepada 3 (tiga) oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M,” pungkas Abdul.

    Atas perbuatannya, Meirizka diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Istri Jadi Tersangka Suap, Edward Tannur Datangi Kejati Jatim

    Istri Jadi Tersangka Suap, Edward Tannur Datangi Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasca sang istri Meirizka Widjaja ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejagung, Edward Tannur mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (5/11/2024) pagi.

    Edward Tannur datang mengenakan setelah jas warna hitam dan bermasker serta didampingi dua orang. Tak sepatah katapun yang dia sampaikan pada awak media saat meminta komentarnya.

    Belum diketahui pasti kedatangan ayah dari Gregorius Ronald Tannur ini dalam rangka apa. Apakah menjenguk sang isteri yang ditahan di Rutan Kejati ataukah menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap yang menjerat sang isteri.

    Belum ada pihak yang memberikan statement terkait kedatangan pengusaha dan juga politisi ini.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung merelease selama perkara berproses sampai dengan Putusan dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya, Tersangka Meirizka telah menyerahkan sejumlah uang kepada Tersangka Lisa sejumlah Rp1,5 miliar secara bertahap. Selain itu, Tersangka Lisa juga telah menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan total biaya seluruhnya adalah Rp3,5 miliar;

    Adapun uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut telah diberikan oleh Tersangka Lisa kepada tiga oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Tersangka Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

    Terhadap Tersangka Meiriezka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Meirizka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [uci/beq]

  • Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka Kejagung – Page 3

    Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Lawan Penetapan Tersangka Kejagung – Page 3

    Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain atau pun korporasi masuk dalam ranah korupsi.

    “Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

    Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.

    “Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” jelas dia.

    “Artinya di dalam dua Pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambung Qohar.

     

  • Prabowo tunjuk mantan Bupati Lombok Tengah jadi Ketua harian GSN NTB 

    Prabowo tunjuk mantan Bupati Lombok Tengah jadi Ketua harian GSN NTB 

    “Saya diamanahkan untuk menjadi Ketua Harian GSN NTB. Tentunya sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan kepercayaan kepada saya,”Mataram (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto Joyohadikusumo memberikan jabatan Ketua Harian Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada mantan Bupati Lombok Tengah dua periode H Moh Suhaili Fadil Thohir.

    “Saya diamanahkan untuk menjadi Ketua Harian GSN NTB. Tentunya sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan kepercayaan kepada saya,” kata H Moh Suhaili melalui keterangan tertulisnya di Mataram, Selasa.

    GSN merupakan sebuah gerakan yang diisi oleh unsur-unsur dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo – Gibran dan relawan lainnya.

    Presiden Prabowo meluncurkan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, pada 2 November 2024. Adapun Ketua Umum GSN dipercayakan pada Rosan Perkasa Roeslani.

    Pendirian organisasi tersebut bertujuan untuk membantu pemerintah dalam mengatasi masalah kemiskinan, korupsi, ketidakadilan, kesenjangan dan ketikdakpedulian terhadap sesama.

    Menurut Suhaili penunjukan sebagai Ketua Harian GSN Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai sebuah kepercayaan atas keberhasilan menjadi Ketua Harian Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo – Gibran saat Pilpres 2024.

    Calon Wakil Gubernur NTB nomor urut 02 itu sangat berterima kasih amanah yang diberikan oleh Presiden ke-8 Republik Indonesia tersebut.

    Untuk itu, Suhaili berkomitmen untuk menjalankan amanah tersebut dengan sungguh-sungguh mendukung pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming, menjadikan Indonesia sebagai menjadi bangsa yang sejahtera, mandiri, maju dan berkesinambungan.

    “Dengan posisi saya di GSN NTB, tentunya kami akan mengawal dan mendukung pemerintah melalui kerja-kerja di daerah,” kata pasangan Calon Gubernur NTB nomor urut 02 Dr H Zulkieflimansyah itu.

    Pewarta: Akhyar Rosidi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Terungkap! Modus Ibu Ronald Tannur Beri Uang Suap Rp3,5 Miliar ke Hakim

    Terungkap! Modus Ibu Ronald Tannur Beri Uang Suap Rp3,5 Miliar ke Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tersangka MW (Meirizka Widjaja) memberikan uang suap sebesar Rp3,5 miliar kepada hakim untuk memuluskan kasus yang menjerat putranya, Ronald Tannur. 

    Adapu, ME ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat putranya.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan pada mulanya tersangka MW meminta LR untuk menjadi penasehat hukum bagi putranya.

    Qohar mengatakan bahwa MW telah lama kenal dengan LR lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, MW menemui LR sebanyak dua kali untuk membicarakan kasus putranya.

    “LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ujar Qohar dilansir dari Antara, Selasa (5/11/2024). 

    Selanjutnya, LR meminta kepada tersangka eks petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

    Kemudian, LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

    “Di dalam permintaan setiap dana, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

    Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

    Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

    “Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

    Tiga hakim itu adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini kan diduga menerima suap dari LR.

    Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Qohar. 

  • Kapolres Tuban Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

    Kapolres Tuban Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto

    Tuban (beritajatim.com) – Dalam upaya mendukung Asta Cita, program 100 hari pertama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, memberikan arahan khusus kepada jajarannya dalam sebuah kegiatan bertajuk Commander Wish.

    Dalam arahannya, Kapolres Tuban menekankan pada lima jenis tindak pidana yang menjadi prioritas Polri, yaitu pemberantasan judi online, korupsi, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan impor dan ekspor ilegal, serta narkoba.

    Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, menyatakan bahwa keberhasilan program Asta Cita bukan hanya dilihat dari jumlah kasus yang diungkap, tetapi juga dari kualitas pengungkapan kasus tersebut.

    “Saya berharap lima jenis tindak pidana ini dapat diungkap dengan baik oleh fungsi-fungsi yang terkait,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).

    Lebih lanjut, ia menginstruksikan agar seluruh anggota berkoordinasi untuk mencapai target yang telah ditetapkan, mencatat perkembangan, dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi.

    “Pendalaman harus dilakukan agar pengungkapan kasus-kasus ini dapat lebih efektif,” tegas AKBP Oskar Syamsuddin.

    Dukungan Polri untuk Ketahanan Pangan melalui Program Beyond Presisi Triwulan IV 2024
    Sebagai bagian dari Asta Cita, Polri juga turut serta dalam mendukung ketahanan pangan melalui program Beyond Presisi triwulan IV tahun 2024.

    Program ini meliputi langkah-langkah strategis seperti pendataan lahan yang berpotensi untuk mendukung kemandirian pangan dan berkontribusi dalam sektor pertanian, selaras dengan program pemerintah.

    Dari sisi internal, Kepolisian juga telah membuka rekrutmen untuk calon anggota Polri dengan kompetensi khusus (Bakomsus) di bidang pertanian dan kesehatan, yang sudah dimulai sejak 1 November lalu.

    Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya ketahanan pangan serta kesehatan.

    Dengan rangkaian kegiatan ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman lebih dalam mengenai pentingnya ketahanan pangan dan kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. (ted)

  • Terungkap, 3 Hakim PN Surabaya Merupakan Pesanan Kubu Ronald Tannur

    Terungkap, 3 Hakim PN Surabaya Merupakan Pesanan Kubu Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Terungkap, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo merupakan hakim yang sejak awal dipesan Gregorius Ronald Tannur.

    Hal tersebut diketahui saat Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan menetapkannya sebagai tersangka pada Senin (4/11/2024).

    Awalnya, seusai bertemu beberapa kali dengan Lisa Rahma, Meirizka Widjaja meminta lawyer Ronald Tannur tersebut untuk mengurus perkara anaknya.

    Lisa pun menyanggupi permintan Meirizka dan meminta syarat ibu Ronald Tannur itu menyiapkan sejumlah uang.

    Seusai disepakati, Lisa kemudian menghubungi Zarof Ricar agar dikenalkan dengan pejabat di lingkungan PN Surabaya.

    “LR meminta kepada ZR minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar kepada wartawan Selasa (5/11/2024).

    Keduanya pun sepakat untuk memilih Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk menyidangkan Ronald Tannur hingga divonis bebas.

    Ditambahkan oleh Qohar, Meirizka Widjaja telah menyerahkan uang Rp 1,5 Miliar ke Lisa. Meirizka juga meminta Lisa menalangi uang kekurangan untuk mengurus perkara tersebut sebesar Rp 2 miliar.

    Atas perbuatannya, Meirizka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Tersangka MW ditahan selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah. Penahanan dilakukan di rutan kelas 1 Surabaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ungkap Qohar.

  • Ngaku Kumpulkan Rp23 Miliar dari Empat Smelter Swasta, Harvey Moeis: Ada Juga Dolar Singapura

    Ngaku Kumpulkan Rp23 Miliar dari Empat Smelter Swasta, Harvey Moeis: Ada Juga Dolar Singapura

    GELORA.CO – Terdakwa kasus korupsi Timah, Harvey Moeis, mengaku mengumpulkan uang sebanyak 1,5 juta USD (Rp23 miliar) dari empat smelter swasta. Uang itu disebut sebagai kas sosial atau corporate social responsibility (CSR).

    Selama kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, Harvey menjelaskan uang itu merupakan kas sosial yang selama ini disebut sebagai dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR).

    “Selain itu juga ada 25 ribu dolar Singapura tiga kali (Rp894 miliar), sebagian kecil saja,” ujar Harvey, dikutip Antara, Selasa (5/11/2024).

    Meski mendapatkan uang sebesar itu, ia mengaku tidak mencatatkan transaksi dari keempat smelter swasta tersebut secara pribadi lantaran sudah terdapat bagian keuangan yang mencatat transaksi.

    Adapun keempat swasta yang dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Harvey menuturkan uang yang ia kumpulkan dari para smelter swasta digunakan untuk memberikan bantuan pembelian alat kesehatan untuk COVID-19 tanpa sepengetahuan keempat smelter tersebut.

    “Belum sempat dikasih tahu kepada pihak smelter, tapi itu untuk bantuan alat kesehatan di RSCM dan RSPAD,” jelasnya.

    Harvey bersaksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menyeret antara lain dirinya beserta tiga petinggi smelter swasta sehingga secara total merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

    Ketiga petinggi smelter dimaksud, yakni Pemilik Manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, serta Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie.

    Selain ketiga petinggi smelter swasta, terdapat pula pengepul bijih timah (kolektor), Kwan Yung alias Buyung yang didakwakan perbuatan serupa.

    Perbuatan keempat terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kendati demikian khusus Tamron, terancam pula pidana dalam Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).