Kasus: korupsi

  • Saksi Akui Ada Kelebihan Emas yang Diberikan kepada Budi Said

    Saksi Akui Ada Kelebihan Emas yang Diberikan kepada Budi Said

    Jakarta (beritajatim.com) – Misdianto, seorang tenaga administrasi di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam mengungkapkan, dalam transaksi antara Budi Said dan Antam, terdapat beberapa kali transaksi di mana jumlah emas yang diserahkan kepada Budi Said ternyata lebih besar daripada jumlah yang tertera di faktur resmi.

    “Terdapat transaksi Budi Said dengan jumlah 100 Kg emas tetapi uang yang masuk hanya Rp25 miliar atau setara dengan 41 Kg emas. Ada juga selisih 152,8 kg di Butik Surabaya, itu merupakan akumulasi dari penyerahan berlebih kepada Eksi Anggraeni,” ujar Misdianto.

    Pernyataan itu disampaikan Misdianto dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dengan terdakwa Budi Said yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Misdianto, dalam kesaksiannya, mengakui pernah menerima sejumlah uang dan kendaraan dari Budi Said pada periode Maret hingga April 2018. “Saya menerima uang tunai, kendaraan Kijang Innova, serta sejumlah uang dalam bentuk dolar AS melalui Eksi,” ujar Misdianto di hadapan Majelis Hakim.

    Dalam kesempatan itu Misdianto juga mengungkapkan adanya dugaan manipulasi dokumen dalam transaksi pembelian emas oleh terdakwa. Salah satunya yakni penggunaan surat keterangan yang awalnya ditujukan untuk keperluan perbankan, namun kemudian dialihfungsikan sebagai alat bukti dalam gugatan perdata ‘Crazy Rich’ Surabaya tersebut terhadap ANTAM.

    “Surat keterangan yang dibuat pada 16 November tersebut sebenarnya tidak benar. Awalnya, saya diberitahu bahwa surat ini untuk keperluan perbankan, tetapi akhirnya digunakan untuk gugatan perdata terhadap ANTAM,” jelas Misdianto.

    Menanggapi fakta baru dalam persidangan pidana Budi Said, Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai kesaksian ini dapat melemahkan dasar gugatan perdata Budi Said terhadap ANTAM. Sebab, surat keterangan tersebut menjadi salah satu bukti dalam gugatan perdata yang diajukan Budi Said.

    “Keterangan saksi bisa melemahkan bukti gugatan Budi Said. Karena, keterangan saksi itu merupakan alat bukti, selain keterangan ahli, bukti surat, dan petunjuk,” kata Fickar saat dihubungi wartawan.

    Menurut Fickar, meski keterangan Eksi telah melemahkan dasar gugatan Budi Said, namun terkait apakah kesaksian ini bisa membatalkan gugatan perdata Budi Said, Fickar menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim yang berwenang memutus perkara.

    “Keterangan saksi tersebut memang sudah melemahkan dasar gugatan Budi Said terhadap ANTAM, tetapi keputusan perdata sepenuhnya berada di tangan hakim,” jelas Fickar.

    Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas ANTAM dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaannya, Budi Said diduga merekayasa transaksi pembelian 5,9 ton emas agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari BELM Surabaya 01.

    Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,16 triliun, yang terdiri dari Rp 92.257.257.820 pada pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 pada pembelian kedua. Angka ini dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas ANTAM di BELM Surabaya 01 dan kewajiban ANTAM untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

    Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

    Selain itu, Budi Said juga terancam pidana berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. [hen/suf]

  • Dituding Korupsi, Tri Adhianto: Tak Berdasar, Cenderung Fitnah Megapolitan 6 November 2024

    Dituding Korupsi, Tri Adhianto: Tak Berdasar, Cenderung Fitnah

    Megapolitan

    6 November 2024

  • Mahfud Anggap Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Kriminalisasi Politik, Ini Alasannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 November 2024

    Mahfud Anggap Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Kriminalisasi Politik, Ini Alasannya Nasional 6 November 2024

    Mahfud Anggap Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Kriminalisasi Politik, Ini Alasannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai wajar bila ada yang menganggap kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, adalah bentuk kriminalisasi politik.
    Sebab, kebijakan impor gula juga dilakukan oleh Mendag sesudah Tom Lembong, bahkan lebih masif.
    “Dan kebijakan yang sama dilakukan secara lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya. Ada Enggartiasto Lukito, ada Agus Suparmanto, ada Menteri Lutfi, ada Zulkifli Hasan,” kata Mahfud ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
    “Itu kan mestinya kan mulai dari sini, dari yang terdekat. Kenapa mulai dari jauh (Mendag lama)? Nah itu orang lalu menganggap ini kriminalisasi karena politik. Tentu itu analisis yang wajar saja,” tambah dia.
    Akan tetapi, terang Mahfud, bisa saja anggapan masyarakat itu tidak benar bahwa ada kriminalisasi politik dalam kasus tersebut.
    Oleh sebab itu, menurut dia, akan lebih baik jika Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan dan menjawab apa yang menjadi pertanyaan atau dugaan masyarakat.
    “Mungkin tidak benar, tidak ada kriminalisasi. Tapi ini tolong dong, tolong dijawab itu, itu kata masyarakat,” ucap mantan Ketua MK ini.
    Lebih lanjut, Mahfud juga menjawab apa yang menjadi anggapan publik bahwa Tom Lembong tak bisa dipidana korupsi lantaran tidak ada aliran dana terhadap mantan Co-Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu.
    Namun Mahfud tak sependapat dengan anggapan tersebut.
    “Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana. Rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi,” jelasnya.
    “Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara atas ini semua berapa. Kalau itu tidak, enggak ada debat bahwa unsurnya nampaknya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka,” sambung dia.
    Sebelumnya, Kejagung menegaskan bahwa kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong bukanlah politisasi hukum.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengeklaim, kasus korupsi Tom Lembong yang diusut oleh Kejagung murni bentuk penegakan hukum.
    “Dalam penanganan perkara terkait importasi gula tahun 2015-2016, tidak ada politisasi hukum,” kata Harli di Kejagung, Rabu (30/10/2024).
    “Ini murni penegakan hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar dia menambahkan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Yakin Gubernur Kalsel yang Berstatus Tersangka Masih di Indonesia

    KPK Yakin Gubernur Kalsel yang Berstatus Tersangka Masih di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berkeyakinan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB) masih berada di Indonesia. Keberadaan sosok yang akrab disapa Paman Birin itu masih misterius seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    “Sejauh ini kami yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Asep menerangkan, KPK sudah mencegah Sahbirin bepergian ke luar negeri dengan berkoordinasi ke Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dia menekankan upaya pencarian terhadap SHB masih terus dilakukan. “Kita sedang mencari, kan sudah diterbitkan juga surat perintah penangkapan dan lain-lain,” ucap Asep.

    Disampaikan Asep, KPK terus menjalin komunikasi dengan Ditjen Imigrasi. Berdasarkan informasi yang diterima, sejauh ini Sahbirin belum tercatat meninggalkan Indonesia. “Kita sudah komunikasi dengan Imigrasi dan lain-lain. Itu belum ada di perlintasan, belum menyeberang,” ungkap Asep.

    Sahbirin Noor dan enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Kalsel. Saat ini, tinggal Sahbirin saja yang belum ditahan KPK. 

    Sahbirin juga tidak menjalankan aktivitas sehari-harinya di kantor selaku gubernur Kalsel yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya meski belum ditahan. Atas dasar itu, KPK berkesimpulan Sahbirin telah kabur.

  • RI Darurat Judi Online, Ini Perintah Prabowo Sebelum ke China-AS

    RI Darurat Judi Online, Ini Perintah Prabowo Sebelum ke China-AS

    Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden RI Prabowo Subianto akan berkunjung ke luar negeri pada 8-24 November 2024 dalam rangkaian acara KTT APEC. Dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Kantor Presiden pada hari ini, Rabu (6/11/2024), Prabowo menitip 4 hal ke jejeran menteri di Kabinet Merah Putih.

    Kepala Komunikasi Kantor Presiden (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, salah satu yang ditekankan Prabowo adalah persoalan judi online.

    Selain itu juga persoalan narkoba, penyelundupan, dan korupsi.

    “Presiden meminta untuk keempat persoalan tadi, penegak hukum tidak boleh ragu untuk menegakkan hukum. Jadi, jaksa agung, kepolisian, yang diminta oleh Presiden, jangan ragu untuk menindak tegas soal empat hal tadi,” kata Hasan dalam keterangan pers.

    Dalam kesempatan itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan sesuai arahan Prabowo, maka semua pihak harus memerangi judi online.

    “Pesan beliau kali ini adalah bekerja sama dengan baik. Tadi disebutkan beberapa institusi atau lembaga, Polri, Jaksa Agung, kemudian juga Kemenko Polkam, dan bahkan tidak tertutup tiga itu, tapi semuanya bekerja sama, tidak boleh ada beking-bekingan. Ini bahasa beliau, tidak boleh ada yang membeking, yang membantu atau apapun itu,” kata Meutya.

    Ia mengatakan Prabowo menegaskan soal dampak judi online yang memakan korban masyarakat kecil. Sehingga, tidak boleh ada kongkalikong dalam pemberantasannya.

    “Beliau juga melihat selain memang dalam rangka perlindungan terhadap masyarakat terutama yang tidak mampu, beliau juga melihat bahwa kalau misalnya judi online dapat berhasil kita perangi bersama, ini bisa membantu daya beli dan pertumbuhan ekonomi bisa naik,” Meutya menuturkan.

    Ia mengatakan perbaikan sistem secara masif di internal Komdigi saat ini belum bisa dilakukan. Sebab, proses penyidikan masih berlangsung terkait kasus judi online yang melibatkan oknum di lingkungan Komdigi.

    “Jadi teman-teman mohon bersabar, setiap ada nama baru yang diberikan oleh kepolisian, langsung kami nonaktifkan. Dan rapat barusan juga kami gunakan kesempatan sesudahnya untuk berdiskusi dengan Polri, Kapolri khususnya, mengenai langkah-langkah ke depan yang tentunya ini tertutup,” ia menjelaskan.

    Sebagai informasi, per 3 November sejak Meutya Hafid dilantik sebagai Menkomdigi selama 2,5 minggu, Komdigi telah memblokir lebih dari 220 ribu konten terkait judi online di internet.

    “Kami bukan menganggap ini prestasi berlebihan, ini memang seharusnya seperti itu, tapi untuk teman-teman pahami juga ini mungkin dalam kurun waktu 2 setengah minggu yang terbesar dari yang pernah dilakukan sebelumnya. Belum cukup, kita akan kejar terus,” pungkasnya.

    (fab/fab)

  • DPR Minta Kejagung Transparan Soal Kasus Tom Lembong

    DPR Minta Kejagung Transparan Soal Kasus Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi 3 DPR meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

    Wakil Ketua Komisi 3 DPR Ahmad Sahroni berpesan agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara terang benderang, dan tidak membuat publik menduga-duga. Salah satu tujuannya agar tidak muncul kesan adanya indikasi intervensi pada proses penegakan hukum. 

    “Kasihan nanti pemerintah dianggapnya, wah, ini ada main-main misalnya gitu. Kan kita enggak berharap begitu. Kasian kalau pemerintah dituduh-tuduh yang belum pasti dengan kepastiannya. Ya kita tunggu nanti proses selanjutnya,” ujar Sahroni saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Pria yang juga Bendahara Umum Partai Nasdem itu lalu menyebut semua akan tergantung dengan langkah yang ditempuh penegak hukum. Dia mendorong agar penyidik Jampidsus Kejagung transparan dalam menindaklanjuti proses hukum terhadap Tom. 

    “Kita berharap transparansi yang dilakukan oleh penegak hukum ini adalah menindaklanjuti prosesnya. Kan jangan sampai menduga-duga. Kan kalau nanti orang udah dijadiin tersangka tiba-tiba dugaan yang terjadi gak ada misalnya,” kata Sahroni. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • Soal Seleksi Capim dan Dewas KPK, Komisi III Ikut Pemerintah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 November 2024

    Soal Seleksi Capim dan Dewas KPK, Komisi III Ikut Pemerintah Nasional 6 November 2024

    Soal Seleksi Capim dan Dewas KPK, Komisi III Ikut Pemerintah
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    Komisi III DPR
    RI Ahmad Sahroni menyatakan, pihaknya akan mengikuti proses seleksi calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan arahan pemerintah.
    “Nah itulah, lihat nanti pemerintah bagaimana. Kita kan di Komisi III mengikuti proses dari pemerintah, masalah dia lanjut atau tidak itu nanti pemerintah,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
    DPR RI akan menjadi pihak akhir yang menyeleksi susunan capim dan dewas KPK.
    Sebelumnya, Istana telah mengirimkan surat presiden (surpres) yang berisi nama-nama Capim dan Dewas KPK, setelah surat tersebut dikembalikan kepada Istana untuk ditanyakan kepada
    Prabowo Subianto
    .
    Sahroni menambahkan bahwa jika pemerintah ingin efisien, sebaiknya Prabowo meneruskan daftar Capim dan Calon Dewas KPK yang telah diajukan oleh Presiden ke-7,
    Joko Widodo
    , kepada DPR RI.
    “Ya kalau mau efisien ya diterusin. Tapi kalau namanya presiden baru, pemerintah baru, ya tinggal tergantung pemerintahan baru saja. Sifatnya DPR ngikut aja,” tuturnya.
    Sebelumnya, Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Yasonna Laoly, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden baru terkait calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK.
    Dari surat tersebut, Prabowo disebut menyetujui daftar nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK usulan Jokowi.
    ”Saya dengar informasinya, (surat presiden) sudah kembali dan dikembalikan lagi menyetujui (daftar nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK usulan Jokowi),” ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
    Namun demikian, Yasonna enggan berspekulasi lebih jauh mengenai hal tersebut, menegaskan bahwa semua keputusan terkait isi surpres merupakan kewenangan Presiden Prabowo.
    Terpisah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden Prabowo tidak akan mengubah nama-nama Capim dan calon Dewas yang telah diajukan oleh Presiden Joko Widodo sebelum purnatugas.
    “Saya rasa tidak (mengkaji ulang nama-namanya), ya. Proses itu kan sudah berjalan, sesuai dengan prosedur,” kata Prasetyo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
    Prasetyo menuturkan bahwa pemerintah memiliki cara berpikir untuk tidak membuang-buang energi.
    Menurutnya, nama-nama capim dan calon dewas yang sebelumnya dipilih merupakan yang terbaik dan sudah ditinjau.
    “Tentu yang dihasilkan pada masa itu juga orang yang terbaik yang diajukan, secara prinsip Presiden Prabowo mengikuti apa yang menjadi usulan presiden sebelumnya,” ucap Prasetyo.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Akademisi: Rencana program dalam Astacita harus matang

    Akademisi: Rencana program dalam Astacita harus matang

    Setiap pemimpin harusnya memiliki prinsip yang baik dipertahankan dan lanjutkan dan yang mudarat tinggalkanJakarta (ANTARA) – Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Yuva Ayuning Anjar mengatakan setiap rencana program pemerintah harus direncanakan dengan matang, guna mengejawantahkan Astacita atau delapan misi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Ia membeberkan, Pemerintah yang baru berjalan dua pekan lebih ini harus berani keluar dari kebijakan pemerintah sebelumnya yang dianggap kurang berjalan baik.

    “Jangan sampai ada istilah program balas budi dan bukan pula dengan egosentrik melepaskan secara keseluruhan program sebelumnya yang memang bagus,” kata Yuva kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, program Pemerintah yang bagus atau relevan dengan kondisi masyarakat terkini, tentu harus dipertahankan oleh Presiden.

    Baca juga: 4 hari 3 malam menggelorakan semangat mewujudkan Astacita

    “Setiap pemimpin harusnya memiliki prinsip yang baik dipertahankan dan lanjutkan dan yang mudarat tinggalkan,” ujar Kepala Program Studi (Kaprodi) Sosiologi dari universitas negeri di Aceh tersebut.

    Ia menambahkan, dengan segala macam kelebihan dan kekurangan yang ada saat ini, tambah Yuva, pemerintah harus mampu melaksanakan semua program yang direncanakan dengan seefektif mungkin, khususnya untuk menyejahterakan masyarakat.

    “Dengan begitu, masyarakat akan semakin mempunyai kesempatan untuk menaikkan taraf hidup untuk menjadi semakin layak,” kata magister Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

    Untuk memajukan bangsa dan negara ke depan, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki visi yakni “Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045”.

    Baca juga: Presiden Prabowo teken perpres tentang 7 kementerian koordinator

    Adapun Astacita atau delapan misi untuk mencapai visi tersebut, yakni:
    1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).

    2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

    3. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.

    4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

    5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

    6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

    7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

    Pewarta: Donny Aditra
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2024

  • Bareskrim Tetapkan Eks Direktur Pertamina Luhur Budi Sebagai Tersangka

    Bareskrim Tetapkan Eks Direktur Pertamina Luhur Budi Sebagai Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri menetapkan eks Direktur Umum Pertamina Luhur Budi Djatmiko (LBD) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian tanah di Jakarta Selatan.

    Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan tanah yang dibeli itu milik PT SP dan PT BSU seluas 48.279 m2 pada tahun 2013 sampai dengan 2014.

    “Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina tahun 2012-2014 sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).

    Arief menjelaskan, kasus ini bermula saat penyusunan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina tahun 2013 dengan nilai sebesar Rp 2 triliun.

    RKAP itu disusun untuk untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT Pertamina serta seluruh anak perusahaannya. 

    Pembelian tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan itu dilakukan sebanyak empat kali dalam kurun Juni 2013 – Februari 2014.

    Harga tanah seluas Rp48.279 m3 itu ditaksir mencapai Rp35.000.000 per m2 diluar pajak. Sementara untuk membayar jasa Notaris-PPAT Rp1,6 miliar. 

    Hanya saja, penyidik Bareskrim menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam praktik pembelian tanah ini.

    “Bahwa dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Pertamina, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Bareskrim Polri dan BPK RI telah berkoordinasi bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan dugaan korupsi itu mencapai Rp348 miliar.

    Kerugian negara itu didasari oleh pemahalan harga dan pembayaran yang tidak seharusnya berupa jalan milik Pemerintah Propinsi DKI Jakarta seluas 2.553 m2.

    “Bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang  diterbitkan oleh BPK RI adalah berjumlah Rp. 348.691.016.976,” jelasnya.

    Sementara itu VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengemukakan Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim POLRI.

    Perseroan memaparkan bahwa kasus yang menjerat salah satu bekas petingginya itu terjadi pada tahun 2012-2104 yang lalu. Pertamina berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan berlaku.

    “Dalam menjalankan operasional perusahaan Pertamina senantiasa berkomitmen untuk mengelola bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG).”

  • Presiden minta penegak hukum tak ragu tindak tegas judi online

    Presiden minta penegak hukum tak ragu tindak tegas judi online

    Penegak hukum tidak ragu dalam menindak tegas terhadap empat tindak kejahatan: judi daring, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum tidak ragu dalam menindak tegas terhadap empat tindak kejahatan, yakni judi daring (online), narkoba, penyelundupan, dan korupsi.

    “Presiden menekankan ada empat persoalan penting yang tidak boleh main-main untuk mengatasinya. Yang pertama adalah persoalan judi online, kedua adalah persoalan narkoba, ketiga persoalan penyelundupan, dan keempat soal korupsi,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi dalam keterangan di Kantor Presiden Jakarta, Rabu.

    Sebelum bertolak melakukan kunjungan luar negeri, Presiden Prabowo mengumpulkan para menteri untuk membahas sejumlah isu, antara lain penegakan hukum terhadap empat tindak kejahatan itu.

    Terkait empat persoalan tersebut, Presiden meminta Kejaksaan Agung hingga kepolisian tidak ragu menindak tegas kasus tersebut.

    “Presiden meminta untuk keempat persoalan tadi, penegak hukum tidak boleh ragu untuk menegakkan hukum. Jadi, Jaksa Agung, kepolisian yang diminta oleh Bapak Presiden untuk jangan ragu, untuk menindak tegas soal empat hal tadi,” kata Hasan.

    Dalam pengarahan sidang kabinet paripurna, Presiden Prabowo mulai melaksanakan perjalanan ke luar negeri pada hari Jumat (8/11).

    Presiden akan melakukan tiga kunjungan kehormatan, yakni ke Tiongkok, Amerika Serikat, dan Inggris serta menghadiri dua konferensi tingkat tinggi (KTT), yakni KTT APEC di Peru dan KTT G20 di Brasil.

    Meski menyatakan bahwa ingin fokus melakukan urusan dalam negeri, Presiden mengatakan bahwa kunjungan luar negeri ini sangat strategis dan positif.

    “Banyak dampaknya untuk mengembangkan potensi-potensi kerja sama dan ekonomi Indonesia. Maka, beliau menjalankan perjalanan ke luar negeri,” kata Hasan.

    Baca juga: Presiden Prabowo bawa kepentingan bangsa dalam lawatan ke luar negeri
    Baca juga: Prabowo teken perpres tentang kementerian dan badan

    Pewarta: Mentari Dwi Gayati
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024