Kasus: korupsi

  • KPK Kantongi Bukti Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur dalam Status Tersangka

    KPK Kantongi Bukti Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kabur dalam Status Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut telah mengantongi bukti dugaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melarikan diri alias kabur dalam status tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Bukti itu dibawa oleh KPK ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin, Rabu (6/11/2024). 

    Tidak hanya soal bukti bahwa kepala daerah itu diduga kabur, Biro Hukum KPK turtu menyampaikan sederet bukti soal formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anak buah serta orang kepercayaan Sahbirin.  

    Di sisi lain, KPK turut menghadirkan bukti permulaan cukup yang sah untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Bukti-bukti yang dibawa itu meliputi keterangan para saksi, surat dokumen, petunjuk serta bukti elektronik sesuai pasal 184 KUHAP.

    “Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA [Surat Edaran Mahkamah Agung] No.1/2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

    Oleh sebab itu, lembaga antirasuah mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengikuti perkembangan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemberantasan korupsi.

    Pada keterangan sebelumnya, KPK memastikan pria yang akrab disapa Paman Birin itu sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Lembaga antirasuah juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga tempat perbuatannya seperti kantor, rumah dinas maupun rumah pribadinya.

    KPK lalu menyoroti bahwa Sahbirin juga tidak melakukan aktivitas kesehariannya di Kantor Gubernur kendati belum ditahan. Oleh sebab itu, KPK berkesimpulan bahwa paman dari pengusaha Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu kabur.

    Untuk itu, kini KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin. Lembaga itu juga menilai Majelis Hakim di PN Jakarat Selatan seharusnya menolak praperadilan yang diajukan tersangka.

    Berdasarkan catatan Bisnis, lembaga tersebut telah menetapkan total tujuh orang tersangka termasuk Sahbirin pada Oktober 2024 lalu. Namun, hanya enam orang yang sudah ditahan setelah digelarnya OTT. 

  • Jaksa Agung Burhanuddin: Kalau Pimpinan Bersih, Anak Buah Takut Berbuat Tercela

    Jaksa Agung Burhanuddin: Kalau Pimpinan Bersih, Anak Buah Takut Berbuat Tercela

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai pemberantasan korupsi harus dimulai dari pucuk pimpinan agar menjadi contoh kepada perangkat kerja di bawah.

    Hal ini dia sampaikan saat memberikan arahan dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Garpemda) Tahun 2024, di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).

    “Seorang pimpinan di daerah atau di mana pun, seorang pimpinan unit kerja, kalau pimpinannya bersih, yakinlah anak buah kalian akan takut melakukan perbuatan tercela,” tuturnya.

    Namun, lanjut dia, jika pimpinan unit kerjanya korupsi, maka orang yang di bawahnya adalah perampok. Oleh sebab itu, dia menegaskan memberantas korupsi harus dimulai dari diri sendiri.

    “Kalau pimpinan unit kerjanya korup, di bawah adalah rampok. Ingat itu. Untuk itu mari kita berantas korupsi dari diri sendiri,” pungkasnya.

    Lebih lanjut, Burhanuddin meminta para kajari dan kajati apabila setelah melakukan pemberkasan, persidangan, dan pengambilan keputusan, bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

    Jika kajari dan kajati tak melakukan hal yang disampaikannya itu, justru nantinya kajari dan kajatilah yang akan ditindak langsung olehnya.

    “Lakukan perbaikan sistemnya dan sistem-sistem itu jangan sampai terulang. Kajari kajati sanggup? Lakukan itu dan apabila kalian tidak memperhatikan apa yang saya sampaikan, kalian justru yang saya akan tindak,” tandasnya.

    Tak hanya mengingatkan kajari dan kajati, Burhanuddin turut mengingatkan dan meminta kesadaran, terutama bagi yang di daerah bahwa pihaknya bukan mencari kesalahan-kesalahan dan menganggap mereka menjadi “objek”.

    “Kami tidak menginginkan itu. Tapi yang kami inginkan adalah mari cintai negeri ini. Kita rawat negeri ini,” katanya.

    Dia pun yakin bahwa semua pihak tidak ingin Indonesia disebut sebagai negara yang paling korupsi, karena Indonesia masih punya harga diri.

  • Jika Seorang Pemimpin Korup yang di Bawah Itu Rampok

    Jika Seorang Pemimpin Korup yang di Bawah Itu Rampok

    GELORA.CO  – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memberikan arahannya kepada pemerintah daerah dan jajaran jaksa dalam Rakornas Pemda di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. 

    Burhanuddin bicara soal pemberantasan korupsi.

    Burhanuddin mengutip kembali perkataan Presiden Prabowo Subianto soal ikan yang busuk dimulai dari kepala.

    “Jadi seorang pimpinan di daerah atau dimanapun, seorang pimpinan unit kerja kalau pimpinannya bersih yakinlah anak buah kalian akan takut melakukan perbuatan tercela. Tapi kalau pimpinan unit kerjanya korup di bawah adalah rampok. Ingat itu!” kata Burhanuddin, Kamis (7/11/2024).

    Burhanuddin mengatakan bahwa para jaksa tidak ingin mencari kesalahan dari pemda dan menjadikannya objek.

    “Yang kami inginkan adalah mari cintai negeri ini. Kita rawat negeri ini,” kata Burhanuddin.

    Burhanuddin menyinggung bagaimana penilaian dunia terhadap Indonesia sebagai negara korup. 

    Dia yakin bahwa warga Indonesia tidak ingin negaranya disebut negara korup.

    “Dan dari mana kita memulai pemberantasan korupsi? Pemberantasan korupsi kita mulai kita jangan berteori. Tapi mulai dari kita diri sendiri,” kata dia.

    Kepada para pimpinan daerah, khususnya kajati dan kajari, Burhanuddin mengingatkan bahwa seorang pimpinan bersih, maka bawahannya tidak akan melakukan perbuatan tercela.

    “Tapi kalau pimpinan unit kerjanya korup di bawah adalah rampok ingat itu. Untuk itu, ingat mari kita memberantas korupsi dari diri sendiri,” kata dia.

    “Pak Presiden menyampaikan bahwa busuknya ikan itu dimulai dari kepala. Artinya kalau kepalanya bersih insya Allah sampai ujungnya juga bersih,” pungkasnya

  • Jaksa Agung Perintahkan Anak Buah Ikut Perbaiki Sistem Usai Usut Kasus Korupsi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 November 2024

    Jaksa Agung Perintahkan Anak Buah Ikut Perbaiki Sistem Usai Usut Kasus Korupsi Nasional 7 November 2024

    Jaksa Agung Perintahkan Anak Buah Ikut Perbaiki Sistem Usai Usut Kasus Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Jaksa Agung

    ST Burhanuddin
    memerintahkan para kepala
    Kejaksaan
    Negeri (Kajari) dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem setelah menangani tindak pidana
    korupsi
    .
    Burhanuddin menyampaikan, perbaikan sistem diperlukan demi mencegah terjadinya korupsi yang berulang-ulang dengan pola yang sama.
    “Tolong buat para Kajari, Kajati, lakukan penindakan dan setelah penindakan, berikan mereka perbaikan sistemnya. Dari tahun ke tahun korupsi yang terjadi adalah tetap itu-itu saja,” kata Burhanuddin dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Kamis (7/11/2024).
    Ia mengaku tidak ragu menindak jajarannya itu jika tidak memperbaiki sistem setelah menangani kasus korupsi.
    Burhanuddin menekankan, tanpa mengubah sistem dan tata kelola menjadi lebih baik, tindak pidana korupsi berpotensi menjerat semua orang.
    “Lakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, lakukan perbaikan sistemnya dan sistem-sistem itu jangan sampai terulang. Kajari, Kajati, sanggup? Lakukan itu dan apabila kalian tidak memperhatikan apa yang saya sampaikan, kalian justru yang saya akan tindak,” ucap dia.
    Burhanuddin menyampaikan, tindak pidana korupsi bisa terjadi ketika seseorang yang dipilih rakyat untuk menjabat jabatan strategis tidak piawai mengelola keuangan pemerintah.
    Ia menyebutkan, para pejabat punya tugas berat karena harus bertanggung jawab terhadap sistem keuangan pemerintah, sedangkan bisa jadi mereka tidak punya pengalaman mengelola keuangan.
    “Ini lah yang menyebabkan kebocoran-kebocoran itu terjadi karena ia tidak mengerti apa yang harus saya lakukan setelah menerima uang-uang itu. Itulah yang saya sampaikan kepada Jaksa di daerah-daerah untuk berhati-hati menahan ini,” kata Burhanuddin.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Agung: Kalau Pimpinan Korup, Anak Buahnya Rampok – Page 3

    Jaksa Agung: Kalau Pimpinan Korup, Anak Buahnya Rampok – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai, bahwa pemberantasan korupsi mesti dimulai dari diri sendiri. Menurutnya, anak buah bakal takut melakukan perbuatan tercela jika pimpinannya bersih.

    Hal itu ia sampaikan dalam rapat koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah tahun 2024 di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).

    “Dari mana kita mulai pemberantasan korupsi? Pemberantasan korupsi kita mulai dari kita diri sendiri,” ucap  Burhanuddin.

    “Seorang pimpinan di daerah atau di mana pun, seorang pimpinan unit kerja, kalau pimpinannya bersih, yakinlah anak buah kalian akan takut melakukan perbuatan tercela,” sambungnya.

    Sebaliknya, bila atasannya korupsi, maka anak buahnya menjadi rampok. Oleh karena itu, Burhanuddin mengajak untuk memberantas korupsi dari diri sendiri.

    “Tapi kalau pimpinan unit kerjanya korup, di bawah adalah rampok. Ingat itu. Untuk itu mari kita berantas korupsi dari diri sendiri,” ucapnya.

    Jaksa Agung Burhanuddin menilai, bahwa Indonesia masuk ke dalam negara yang paling rawan korupsi. Namun, ia yakin masih banyak yang ingin Indonesia bersih dari korupsi.

    “Bahkan kita masuk ke wilayah negara yang paling korup. Saya yakin semua juga tidak ingin negara kita disebut adalah negara yang paling korup. Saya yakin kita masih punya harga diri,” pungkasnya.

     

     

  • Rugikan Negara Rp 323 Miliar Gara-Gara Mangkrak, Polri Naikkan Status Kasus Korupsi PLTU Kalbar – Page 3

    Rugikan Negara Rp 323 Miliar Gara-Gara Mangkrak, Polri Naikkan Status Kasus Korupsi PLTU Kalbar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polisi saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat (PLTU Kalbar-1) tahun anggaran 2008-2018. Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penydikan. 

    Kasus yang telah diselidiki sejak 23 Februari 2024 itu setelah dilakukan gelar perkara, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

    “Berdasarkan fakta hukum yang peroleh dari hasil kegiatan penyelidikan perkara a quo. Pada hari selasa tanggal 5 November 2024, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan seluruh peserta gelar telah sepakat terhadap perkara a quo untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan kepada penyidikan,” kata Wadirtipidkor Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa dalam keterangannya, Kamis, (7/11/2024).

    Dugaan korupsi itu terjadi pada PLTU 1 Kalbar 2X50 Mega Watt di Kecamatan Jungkat, Kalimantan Barat yang telah dilakukan lelang pada tahun 2018. Dalam proses lelang, pihak KSO BRN menjadi pihak pemenang tender untuk pembagunan proyek tersebut yang juga telah ditandatangani oleh Dirut PLN.

    Namun kenyataanya, KSO BRN selaku pemenang lelang tidak memenuhi persyaratan sebagaiman dalam tahap prakualifikasi dan evaluasi penawaran.

    Salah satu pelanggaran yang diketahui adalah KSO BRN tidak memiliki pengalaman dalam pembagunan PLTU 25 Mega Watt, alhasil melakukan subkon. Diketahui, nilai pagu anggaran dalam proyek tersebut mencapai 80 juta USD dan Rp 507 miliar, dengan total Rp 1,2 triliun.

    Setelah adanya kontrak kerjasama yang ditandatangani oleh RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorsium dengan FM yang merupakan Dirut PT PLN.

  • Prabowo Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah dan Forkopimda di Sentul

    Prabowo Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah dan Forkopimda di Sentul

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan seluruh kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Indonesia, di Sentul International Convention Center (SICC).

    Kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut dalam rangka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Daerah Tahun 2024, Kamis (7/11/2024).

    Acara yang akan dibuka oleh Presiden Prabowo itu juga dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Rakornas tersebut akan membahas implementasi visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yakni “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Visi tersebut akan diwujudkan dengan delapan misi yang disebut Asta Cita.

    Delapan misi yang disebut Asta Cita, tersebut, yakni:

    1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
    2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
    3. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
    4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
    5. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
    6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
    7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
    8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

  • KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming

    KY Bakal Dalami Putusan MA Sunat Vonis Kasus Korupsi Mardani Maming

    Jakarta

    Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan usai Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, dalam kasus korupsi dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Anggota KY Joko Sasmito mengatakan pihaknya akan mengkaji putusan tersebut.

    Joko awalnya menyatakan KY belum mendapat salinan putusan peninjauan kembali (PK) perkara Mardani. KY juga belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim.

    “Menanggapi hal tersebut KY belum dapat salinan putusan tersebut. Disamping itu KY belum menerima laporan dugaan pelanggaran etik tentang tersebut,” kata Joko kepada wartawan, Rabu (6/10/2024) malam.

    Meski demikian, Joko menyebut KY akan mendalami putusan tersebut. Dia mengatakan KY juga sedang mencari salinan putusannya.

    “KY akan mendalami tentang putusanya, dan akan mencari salinan putusan tersebut untuk dianalisis,” ujarnya.

    KY sendiri sempat menyatakan telah mengirim surat ke pimpinan MA saat proses persidangan berjalan. KY saat itu mengirim surat sebagai bentuk pemantauan sidang usai proses PK yang diajukan Mardani Maming menjadi sorotan.

    MA Sunat Vonis Mardani Jadi 10 Tahun Bui

    Pada tingkat banding, Mardani Maming divonis 12 tahun penjara. Hukuman penjaranya tak berubah di tingkat kasasi.

    Mardani tetap tak terima dan mengajukan PK. MA telah membacakan putusan terhadap permohonan PK yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

    “Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut,” demikian putusan PK tersebut seperti dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (5/11).

    Putusan perkara 1003 PK/Pid.Sus/2024 itu diketok majelis PK yang diketuai hakim agung Prim Haryadi dengan anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto pada Senin (4/11). Hakim juga tetap menghukum Mardani membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

    Pukat UGM Minta Bewas MA dan KY Bertindak

    Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, menilai putusan itu menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi.

    “Tentu saya kecewa dengan putusan tersebut. Menurunkan hukuman tidak signifikan, artinya tidak ada novum kuat yang dijadikan sebagai pertimbangan. Menurunkan hukum seperti ini menjadi sinyal buruk bagi pemberantasan korupsi,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

    Zaenur mendorong Badan Pengawas (Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengaktifkan fungsi pengawasan terhadap perkara tersebut. Agar memastikan putusan tidak dipengaruhi oleh hal-hal di luar hukum.

    “Bawas MA dan Komisi Yudisial perlu mengaktifkan fungsi pengawasan mencermati perkara ini untuk memastikan putusan ini murni lahir dari pertimbangan hukum majelis hakim. Tidak dipengaruhi oleh unsur nonhukum,” ujarnya.

    (aik/haf)

  • Dalam 2 Pekan Puluhan Pejabat Diperiksa, Markas Polda Sulut Dipenuhi Karangan Bunga

    Dalam 2 Pekan Puluhan Pejabat Diperiksa, Markas Polda Sulut Dipenuhi Karangan Bunga

    Liputan6.com, Manado – Dalam dua pekan terakhir, sudah puluhan pejabat di Sulut yang dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sulut terkait dugaan korupsi. Hingga Selasa (5/11/2024), sudah puluhan pejabat Pemprov Sulut dan kabupaten serta kota di Sulut menjalani pemeriksaan.   

    Dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Sulut yang dilakukan oleh Polda Sulut dan jajaran terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat.

    Salah satu bentuk dukungan tersebut terlihat dari banyaknya karangan bunga yang bertuliskan dukungan pemberantasan korupsi di Sulut, yang terpajang di sepanjang pagar depan Mako Polda Sulut, Jalan Bethesda Nomor 62, Kota Manado sejak Kamis (31/10/2024) sore.

    Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil pun menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh warga Sulawesi Utara.

    “Polda Sulut dan jajaran tentunya terus melakukan tugas pokoknya menegakkan hukum, salah satunya adalah pemberantasn korupsi,” ujar Michael Irwan Thamsil.

    Dia mengatakan, hal itu juga merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Michael Irwan Thamsil juga menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat Sulut dalam pemberantasan korupsi.

    Menurutnya, dukungan dari masyarakat ini juga menjadi motivasi Polda Sulut dan jajaran dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi yang optimal dan juga penegakkan hukum lainnya.

    “Mari kita dukung dan sukseskan program Asta Cita Presiden RI,” ujarnya.

    Selain dalam bentuk karangan bunga, dukungan terhadap pemberantasan korupsi juga dilakukan masyarakat dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sulut.

    Puluhan masyarakat yang tergabung dalam aliansi masyarakat anti korupsi, Kamis (31/10/2024), menggelar demo mendesak Polda Sulut mengusut kasus korupsi yang ada di Sulut.

    Korlap Aksi Yudistira Nusrim mengatakan massa aksi datang ke Polda Sulut untuk mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi di Indonesia.

    “Kami juga mendukung upaya kepolisian dan kejaksaan untuk menuntaskan seluruh kasus hukum di Sulawesi Utara,” ujar Nusrim.

    Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harrie Langie menjelaskan, pihak kepolisian akan bekerja sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang dilanjutkan oleh Kapolri terlebih khusus penindakan kasus korupsi.

    “Kami punya program 100 hari kerja yang tentunya saya akan bekerja dengan cepat, tegas dan sesuai dengan landasan hukum dan pedoman UU yang ada,” ujar Kapolda.

    Diketahui, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat pemerintah serta BUMD di Sulut dilakukan sejak, Senin (21/10/2024).

    Dimulai dengan pemeriksaan Pjs Wali Kota Manado Clay Dondokambey dan Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk, Polda Sulut selanjutnya secara marathon memanggil puluhan pejabat dalam dua pekan ini.

    Para pejabat yang diperiksa itu antara lain, Sekprov Sulut Steve Kepel, Pjs Bupati Kepulauan Talaud Fransiskus Manumpil, Pjs Bupati Minahasa Selatan Steven Liow, Pjs Wali Kota Tomohon Fredy Kaligis, Komisaris Bank SulutGo Edwin Silangen, sejumlah kepala dinas dan Sekretaris PDIP Sulut Resa Rumambi.

    Ada juga tokoh agama yang diperiksa yakni Ketua Sinode GMIM Pendeta Hein Arina, terkait dana hibah dari Pemprov Sulut ke organisasi agama tersebut.

     

  • KPK: Sahbirin Noor Kabur, Tak Ada di Kantor dan Rumah

    KPK: Sahbirin Noor Kabur, Tak Ada di Kantor dan Rumah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melarikan diri usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.

    KPK menyebut tidak mengetahui keberadaan Sahbirin, yang saat ini juga mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Padahal, pria yang akrab disapa Paman Birin itu merupakan satu dari total tujuh orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK.

    Sementara itu, enam orang lainnya yang merupakan anak buah Sahbirin di Pemprov Kalsel serta orang kepercayaannya sudah ditahan KPK sejak Oktober 2024 lalu. 

    “SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024). 

    Kendati demikian, penyidik KPK memastikan Sahbirin sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dirinya. Lembaga antirasuah juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga tempat perbuatannya seperti kantor, rumah dinas maupun rumah pribadinya.

    KPK lalu menyoroti bahwa Sahbirin juga tidak melakukan aktivitas kesehariannya di Kantor Gubernur kendati belum ditahan. Oleh sebab itu, KPK berkesimpulan bahwa paman dari pengusaha Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu kabur.

    “Kondisi ini menunjukkan bahwa SHB [Sahbirin] selaku Tersangka secara jelas telah melarikan diri atau kabur, yaitu sejak dilakukan serangkaian tindakan tangkap tangan oleh KPK pada tanggal 6 Oktober 2024,” terang Budi.

    Untuk itu, kini KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin. Lembaga itu juga menilai Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan seharusnya menolak praperadilan yang diajukan tersangka.

    “Oleh karena SHB selaku Tersangka yang telah melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, tidak memiliki kapasitas dan tidak dapat (dilarang) mengajukan permohonan Praperadilan (diskualifikasi in person),” kata Budi.