Kasus: korupsi

  • KPK Beberkan Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi LPEI Capai Rp1 Triliun

    KPK Beberkan Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi LPEI Capai Rp1 Triliun

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara dari dugaan kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp1 triliun.

    Taksiran total kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi LPEI itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

    Saat ini penyidik KPK juga telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi LPEI ini.

    Selain itu, lanjut Tessa, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai, properti berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, sampai perhiasan.

    “Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut,” ungkap Tessa, dikutip Kamis (7/11/2024).

    Adapun rincian aset yang sudah disita oleh penyidik KPK antara lain adalah 44 propert berupa tanah dan bangunan. Jumlahnya sekitar Rp200 miliar.

    Selain itu, ada pula uang tunai Rp4,6 miliar disita oleh penyidik KPK, termasuk juga enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, dan lebih dari 100 perhiasan.

    Sebelumnya, pada 19 Maret 2024 lalu, KPK mengumumkan bahwa telah melakukan penyidikaan dugaan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

    “Pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (19/3/2024) lalu.

    Selanjutnya, pada 31 Juli 2024 KPK mengumumkan bahwa dalam kasus ini sudah ditetapkan sebanyak tujuh orang tersangka.

    Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. 

    Sesuai kebijakan komisi antirasuah siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung. 

  • Pimpinan KPK Temui Menko Yusril, Bahas RUU Perampasan Aset
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 November 2024

    Pimpinan KPK Temui Menko Yusril, Bahas RUU Perampasan Aset Nasional 7 November 2024

    Pimpinan KPK Temui Menko Yusril, Bahas RUU Perampasan Aset
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Kamis, (7/11/2024).
    Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango bertandang ke kantor Yusril didampingi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
    Nawawi menyampaikan, kedatangannya bersama pimpinan KPK lainnya untuk bersilaturahmi sekaligus mengucapkan selamat atas dilantiknya Yusril sebagai menko di kabinet Prabowo.
    Dalam pertemuan itu, pimpinan KPK mendiskusikan beberapa isu. Salah satunya RUU Perampasan Aset yang pembahasannya terus tertunda di DPR sejak periode lalu.
    KPK dan Yusril juga membahas masalah penegakan hukum, hingga keluhan warga negara asing soal pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) di Indonesia yang berbelit-belit.
    Menanggapi RUU Perampasan Aset, Menko Yusril mengatakan, pemerintah sudah menyampaikan surat presiden kepada DPR dan menunggu kapan pembahasan RUU akan dilaksanakan.
    “Kalau sudah disampaikan maka pemerintah tidak akan menarik,” kata Menko Yusril.
    Yusril mengatakan, sebagai Menteri Koordinator, ia akan mengoordinasikan dengan Menteri Hukum terkait beberapa isu dalam RUU Perampasan Aset.
    Demikian juga dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang akan dilakukan perubahan atau penggantian, khususnya untuk penegakan hukum.
    “Kemenko yang mengoordinir Kementerian Hukum merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
    Terkait lamanya permohonan KITAS yang dikeluhkan WNA, Menko Yusril beralasan, proses pemberian izin untuk pekerja asing di Indonesia harus mendapat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja atau izin kerja.
    Setelah mendapat RPTKA, Disnaker mengeluarkan notifikasi untuk diproses mendapat visa bekerja dari Imigrasi, baru bisa masuk ke Indonesia untuk mengurus visa.
    Menko Yusril berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk percepatan layanan.
    “Jika perlu adanya pelayanan satu pintu, dan lebih ditingkatkan layanan digital atau online. Agar masyarakat dapat dilayani secara cepat tepat akurat dan dapat menumbuhkan perekonomian bangsa,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usut Bansos Presiden yang Diduga Rugikan Negara Rp125 Miliar, KPK Periksa Teddy Munawar dan Steven Kusuma

    Usut Bansos Presiden yang Diduga Rugikan Negara Rp125 Miliar, KPK Periksa Teddy Munawar dan Steven Kusuma

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penyaluran bantuan sosial (bansos) Presiden pada masa pandemi covid-19, tampaknya tak luput dari praktik korupsi. Terbukti, KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

    Pada Kamis (7/11), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha Teddy Munawar dan Direktur PT Inkubics, Steven Kusuma untuk dimintai keterangan.

    Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama TM dan SK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

    Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi. KPK mengembangkan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara dan mantan Dirut Transjakarta yang juga eks PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Kuncoro Wibowo.

    Saat ini, KPK sudah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden pada masa pandemi Covid-19.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangkanya. Ivo sebelumnya sudah diproses hukum dalam kasus penyaluran bansos. KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden itu mencapai Rp125 miliar. (fajar)

  • 7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    7 Fakta Gugatan Alexander Marwata ke MK Terkait Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

    1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara
    Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya: 

    “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
    atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
    korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun.”

    2. Pertemuan dengan Eko Darmanto
    Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

    “Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.

    Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

    3. Alasan Dinilai Diskriminatif
    Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.

    “Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.

    “Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.
    4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
    Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.

    “Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.
    5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono
    Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.

    “Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.
    6. Petitum
    Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.

    7. Momentum Gugatan
    Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.

    Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (a) Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alex merasa bahwa aturan ini membatasi ruang gerak pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum.

    1. Aturan Larangan Bertemu Pihak Berperkara

    Pasal 36 ayat (a) UU KPK mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara. Berikut bunyi pasalnya: 

    “Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
    a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka
    atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
    korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan
    apa pun.”

    2. Pertemuan dengan Eko Darmanto

    Salah satu dasar pengajuan gugatan adalah pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pertemuan ini terjadi pada 9 Maret 2023, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
     
    “Sehingga akibat norma Pasal 36 huruf a tersebut yang tidak berkepastian hukum, perbuatan yang dilakukan secara beritikad baik bahkan memenuhi kewajiban hukum Pemohon 1 sebagai aparat penegak hukum telah dipandang dan karenanya dilakukan proses penyelidikan atas peristiwa yang dikategorikan telah melanggar ketentuan pasal 36 huruf a UU KPK,” bunyi gugatan Alex Marwata di MK yang dikutip Kamis 7 November 2024.
     
    Baca juga: KPK Tetapkan 4 Sekolah Terbaik dalam Pendidikan Antikorupsi

    3. Alasan Dinilai Diskriminatif

    Alex menyebutkan bahwa aturan ini diskriminatif karena larangan serupa tidak berlaku bagi aparat penegak hukum lainnya seperti polisi dan jaksa. Pihak-pihak tersebut masih dapat bertemu dengan masyarakat untuk mendapatkan laporan atau informasi terkait penegakan hukum.
    “Telah terjadi adanya diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara ara pemohon dalam jabatannya sebagai pimpinan dan pegawai KPK dengan pejabat lembaga hukum lainnya seperti kejaksaan maupun kepolisian yang mandiri dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan jabatannya,” tulis Alex dalam gugatan.
     
    “Bahwa ketentuan norma pasal 36 huruf a UU KPK yang berlaku hanya kepada penegak hukum di lingkungan KPK, sementara personel pada lembaga penegak hukum lainnya yang memiliki tugas dan wewenang sama dengan KPK tidak ada larangan/bebas dalam melakukan tindakan berhubungan dalam hal menjalankan jabatan, hal ini jelas menunjukkan ketentuan pasal 36 huruf a ini, telah secara nyata bersifat diskriminatif, yang bertentangan hak konstitusional pemohon,” bunyi gugatan Alex.

    4. Menyoroti Kasus Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

    Alex juga menyinggung pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai contoh. Dalam pertemuan tersebut, Firli dianggap telah melanggar aturan yang sama, meskipun pertemuan tersebut dilakukan secara spontan.
     
    “Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo terjadi pada saat olahraga di pinggir lapangan bulutangkis di Gelanggang Olah Raga (GOR) kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022 di mana Syahrul Yasin Limpo menemui Firli Bahuri pada saat berolahraga dan sebatas kesopansantunan Firli Bahuri menanggapi sewajarnya dan meminta Syahrul pulang. Bahwa atas pertemuan tersebut Firli Bahuri dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 36 UU KPK,” bunyi gugatan Alex.

    5. Kasus Komunikasi Nurul Ghufron dan Kasdi Subagyono

    Alex juga membahas komunikasi yang terjadi antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan mantan pejabat Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono. Meski komunikasi ini berlangsung sebelum Kasdi menjadi pihak berperkara, Dewan Pengawas KPK tetap menganggapnya sebagai pelanggaran.
     
    “Dikarenakan adanya komunikasi tersebut, dan Nurul Ghufron dijerat dengan pasal 36 UU KPK dan dijatuhi sanksi sesuai Petikan Putusan Nomor: 12/DEWAS/ETIK/04/2024,” bunyi gugatan Alex.

    6. Petitum

    Dalam petitum gugatannya, Alex meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dan menyatakan Pasal 36 bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap ketentuan ini telah melanggar hak konstitusional yang dimilikinya sebagai penegak hukum.

    7. Momentum Gugatan

    Gugatan ini dilayangkan Alez saat dirinya terseret kasus di Polda Metro Jaya. Ia diusut atas kasus pertemuan dengan Eko Darmanto sebagai pihak yang belakangan, berperkara atas kasus suap dan gratifikasi.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Pakar hukum UGM usul Bawaslu diberi kewenangan seperti KPK

    Pakar hukum UGM usul Bawaslu diberi kewenangan seperti KPK

    “Desain itu perlu dibuat kalau kita mau betul-betul menata penegakan hukum pemilu,”Yogyakarta (ANTARA) – Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona mengusulkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diberikan kewenangan penyidikan hingga penuntutan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan perkara pidana pemilu.

    “Desain itu perlu dibuat kalau kita mau betul-betul menata penegakan hukum pemilu,” kata Yance di Kampus UGM, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis.

    Yance menilai penanganan laporan terkait pidana pemilu, macam politik uang selama ini kerap berhenti di tengah jalan karena Bawaslu memiliki sejumlah keterbatasan, salah satunya terkait aspek pembuktian.

    Demikian pula, sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) yang telah terbentuk atas unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, menurut dia, belum efektif menangani perkara pidana pemilu sebab waktu penanganan laporan relatif singkat.

    “Polisi yang terlibat di dalam Sentra Gakkumdu bisa jadi juga punya pekerjaan-pekerjaan lain yang dia lakukan,” kata dia.

    Yance menilai desain semacam itu tidak ideal sehingga diperlukan perombakan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu.

    Dengan desain kewenangan laiknya lembaga antirasuah, Yance menuturkan nantinya Bawaslu dapat merekrut penyidik dari unsur Kepolisian menjadi bagian tak terpisahkan dari lembaga independen itu.

    “Tapi mesti dipikirkan apakah (kewenangan) ini akan berhenti sampai pada penyelidikan dan penyidikan atau sampai juga penuntutan. Kalau di KPK kan sampai penuntutan,” ujar dia.

    Dengan sistem yang terbangun seperti di KPK, dia meyakini Bawaslu akan serius melakukan tindakan pro justitia untuk mengungkap setiap pelanggaran pidana pemilu.

    Sama halnya KPK dalam operasi penindakan suap yang umumnya menyasar para pejabat, menurut Yance, Bawaslu pun memungkinkan menelusuri praktik suap peserta pemilu dalam bentuk politik uang demi meraup suara.

    “Jadi kayak KPK-nya lah. Bahkan dia nanti bisa menyadap kira-kira begitu,” ucap dia.

    Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Bawaslu sejatinya dapat mendiskualifikasi pencalonan pasangan kepala daerah jika terbukti melakukan politik uang.

    Namun, kendala dalam aspek pembuktian membuat sanksi semacam itu jarang dijatuhkan oleh Bawaslu.

    “Itu yang perlu dibenahi. Kalau itu dilakukan, saya yakin efeknya, hasilnya akan berbeda dengan yang ada sekarang,” kata dia.

    Meski demikian, Yance mengakui bahwa penguatan kewenangan penindakan pidana pemilu bisa maksimal apabila tugas Bawaslu yang sangat padat seperti saat ini dapat dirampingkan.

    “Memang Bawaslu sendiri sekarang lingkup kewenangannya sudah terlalu banyak. Dia melakukan edukasi pengawasan kepada publik, mengawasi penyelenggara, mengawasi peserta, mengawasi ASN juga. Dia juga yang melakukan penanganan sengketa, termasuk terlibat kalau ada pelanggaran etik,” kata dia.

     

    Pewarta: Luqman Hakim
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • BSSN anggarkan Rp179,65 miliar dukung 100 hari awal kerja Presiden

    BSSN anggarkan Rp179,65 miliar dukung 100 hari awal kerja Presiden

    “Anggaran yang kami siapkan mengambil anggaran 2024 dan 2025 yang sudah ditentukan,”Jakarta (ANTARA) – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI menganggarkan Rp179,65 miliar untuk mendukung 100 hari awal kerja Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

    “Anggaran yang kami siapkan mengambil anggaran 2024 dan 2025 yang sudah ditentukan,” kata Kepala BSSN Letjen TNI (Purn.) Hinsa Siburian dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Ia merincikan bahwa Rp179,65 miliar tersebut dibagi menjadi Rp177,75 miliar untuk kebutuhan 100 hari awal kerja pada 2024, sedangkan untuk 2025 disiapkan Rp1,9 miliar.

    “Rp177,75 miliar dialokasikan pada tahun anggaran 2024 karena ini memang yang paling banyak untuk ID Broker, dan layanan kriptografi. Ini merupakan prioritas dari SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik),” ujarnya.

    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur sistem penghubung layanan identitas digital, yakni ID Broker, sistem layanan kriptografi, dan pengamanan SPBE menjadi upaya BSSN mendukung pemerintahan Presiden dan Wapres Prabowo-Gibran sesuai Astacita ketujuh.

    Ia mengatakan bahwa Astacita ketujuh adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Selain itu, kata dia, BSSN akan mengoordinasikan pembangunan dan pengamanan sistem kependudukan dan pencatatan sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam 100 awal kerja Presiden dan Wapres.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Menko Polkam: Kolaborasi kunci wujudkan Astacita Indonesia Emas 2045

    Menko Polkam: Kolaborasi kunci wujudkan Astacita Indonesia Emas 2045

    “Menjaga stabilitas itu membutuhkan kerja sama di antara kita semua, karena tidak akan mungkin, kita mampu menangani stabilitas ini, hanya salah satu atau satu institusi saja. Kita semua yang hadir di sini, memiliki tanggung jawab yang sama,”Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan mengatakan penguatan kolaborasi dan stabilitas menjadi poin kunci untuk mewujudkan Astacita menuju Indonesia Emas 2045.

    Hal tersebut disampaikan Budi saat menjadi narasumber pada Panel I Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 dengan tema “Implementasi Astacita Menuju Indonesia Emas 2045” di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.

    Dalam kesempatan itu, Budi memaparkan materi berjudul “Pengarahan Bidang Politik dan Keamanan”. Dia menguraikan pelajaran yang dapat diambil dari Piagam Madinah, sebuah dokumen yang mengatur kerukunan antara kaum Muslim, Yahudi, serta suku-suku lainnya untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan di wilayah Madinah.

    Pelajaran utama yang disampaikan adalah bahwa stabilitas politik dan keamanan merupakan prasyarat penting sebagai landasan bagi pembangunan nasional di berbagai peradaban.

    “Menjaga stabilitas itu membutuhkan kerja sama di antara kita semua, karena tidak akan mungkin, kita mampu menangani stabilitas ini, hanya salah satu atau satu institusi saja. Kita semua yang hadir di sini, memiliki tanggung jawab yang sama,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

    Dia menekankan menjaga stabilitas di setiap wilayah adalah tanggung jawab bersama, sehingga visi dan misi Presiden Prabowo Subianto yang tercakup dalam 8 Astacita, 17 Program Prioritas, serta 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC/Quick Win) dapat terlaksana dengan optimal.

    Hal ini terutama berkaitan dengan program-program seperti penyediaan makanan bergizi gratis, swasembada pangan, swasembada energi, dan pemberantasan korupsi.

    “Sebagai pimpinan di daerah, peran Bapak dan Ibu sekalian sangatlah penting untuk menyukseskan program-program prioritas tersebut,” ujarnya.

    Mengutip Peraih Nobel Ekonomi 2024 Daron Acemoglu, Budi menjelaskan bahwa jika negara kuat namun masyarakatnya lemah, maka akan muncul otoritarianisme.

    Sebaliknya, jika negara lemah sementara masyarakatnya kuat, yang terjadi adalah anarki. Namun, jika negara dan masyarakat sama-sama kuat, maka akan tercipta kesejahteraan.

    Oleh karena itu, ia mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam perumusan kebijakan dan pembangunan institusi yang kuat, terutama dalam bidang pelayanan publik.

    Budi menyampaikan lima pesan penting kepada para kepala daerah. Pertama, penting untuk terus membangun dan memperkuat sinergi antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

    Kedua, memperkuat sinergi dan koordinasi antar-anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ketiga, berhati-hati dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda).

    Keempat, memastikan penyediaan layanan publik yang adil, merata, dan bebas dari diskriminasi. Kelima, memastikan pelaporan data yang akurat agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan memberikan dampak positif.

    “Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, BIN, Kejaksaan, sektor swasta, dan masyarakat adalah pilar utama untuk menghadapi tantangan bersama,” ungkap Budi.

    Selaras dengan Budi Gunawan, narasumber berikutnya Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan program Astacita 2024-2029 diharapkan akan menjadi basis cita-cita terwujudnya Indonesia Emas 2045, yaitu Indonesia menjadi negara maju di dunia.

    Kementerian Koordinator (Kemenko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memiliki empat peran utama dalam mendukung Astacita.

    Pertama, memperkuat ideologi Pancasila, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Kedua, meningkatkan pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta memperkuat peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

    Ketiga, memperkokoh reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Keempat, mendukung keselarasan hidup dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta meningkatkan toleransi antarumat beragama untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

    “Yang paling penting adalah, membangun kesadaran HAM yang lebih tinggi di tengah-tengah masyarakat kita, karena pada dasarnya, pengakuan, penghormatan, serta penegakan HAM adalah kewajiban setiap orang. Tapi kewajiban yang utama dibebankan kepada pemerintah untuk membangun kesadaran HAM,” tambah Yusril.

    Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bertanggung jawab untuk meningkatkan layanan publik dan imigrasi, khususnya yang berkaitan dengan pengamanan dan pengawasan di perbatasan serta Pos Lintas Batas Negara (PBLN), yang menjadi pintu masuk dan keluar bagi orang maupun barang.

    Selain itu, kementerian di bawah koordinasinya akan memperkuat pengamanan di perbatasan, dengan memastikan pelayanan yang optimal di bidang keimigrasian, kependudukan, dan izin tinggal. Tujuan dari langkah ini adalah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang diharapkan.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Prabowo Beri Arahan di Rakornas Tak Segan Tindak Tegas Pejabat yang Korup

    Prabowo Beri Arahan di Rakornas Tak Segan Tindak Tegas Pejabat yang Korup

    GELORA.CO – Presiden Prabowo Subianto tidak segan untuk menindak tegas pejabat yang masih nekat melakukan praktik korupsi. Peringatan itu disampaikan Prabowo saat memberikan arahan secara tertutup kepada seluruh pejabat pengambil keputusan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat (Pempus) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2024 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Kamis (7/11).

     

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyatakan, momen Rakornas Pempus dan Pemda merupakan kesempatan pertama bagi Prabowo untuk bertemu dengan seluruh jajaran pengambil keputusan di Indonesia. Dalam pidatonya, Prabowo memberikan arahan kebijakan pemerintah selama lima tahun ke depan.

     

    “Beliau memberikan arahan kebijakan selama 5 tahun yang akan datang kepada hampir 7.000 pengambil kebijakan di segala tingkatan. Mulai dari pusat, seluruh menteri, wakil menteri ada, kepala badan, wakil kepala badan ada, seluruh eselon 1, di tingkat pusat ada semua. Forkopimda, mulai dari provinsi sampai keupatan kota hadir semua,” kata Hasan Nasbid  di SICC, Bogor, Kamis (7/11).

    Hasan menjelaskan, Prabowo memberi penekanan tidak ada alasan bagi para pejabat di seluruh tingkatan untuk tidak bekerja kerjas. Prabowo juga mengingatkan seluruh pejabat mulai dari pemerintah pusat hingga daerah untuk bekerja secara efisien dan menghindari praktik korupsi.

     

    Selain itu, Prabowo juga meminta kepada para pejabat untuk tidak menghamburkan-hamburkan anggaran negara untuk kegiatan yang tidak manfaat.

     

    “Karena kalau dihitung-hitung penghematan anggaran itu bisa digunakan untuk membantu masyarakat yang betul-betul membutuhkan,” ucap Hasan.

    Menurut Hasan, Prabowo juga menekankan agar para pejabat tidak melakukan praktik korupsi. Dalam hal ini, Prabowo cukup konsisten untuk mengingatkan kepada jajaran kabinet pemerintah pusat hingga pemerintah daerah untuk bekerja secara bersih dan tidak melakukan korupsi.

     

    “Beliau tidak akan segan-segan kalau masih tetap melakukan korupsi, maka tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

  • Sultan HB X Ungkap Arahan Prabowo Soal Pertumbuhan Ekonomi 8%

    Sultan HB X Ungkap Arahan Prabowo Soal Pertumbuhan Ekonomi 8%

    Bisnis.com, BOGOR – Presiden Prabowo Subianto meminta Kepala Daerah bergotong-royong untuk mencapai pertumbuhan ekonomi hingga 8% pada akhir periodenya kelak.

    Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengkubuwana X mengatakan bahwa orang nomor satu di Indonesia itu menekankan agar Pemimpin Daerah (Pemda) dapat fokus dalam menangani masalah manajemen pemerintahan hingga mencakup pemberantasan korupsi.

    Hal ini dia sampaikan usai mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Garpemda) Tahun 2024, di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).

    “Presiden juga meminta bagaimana kebocoran APBN dan APBD bisa dikurangi, berarti kan bisa menambah volume meningkatkan pertumbuhan ekonomi tidak average 5% tapi yang bisa 8% kan akhirnya kan bisa begitu,” ujarnya kepada Bisnis.

    Presiden Ke-8 RI itu dalam arahannya, kata Hamengkubuwono X, menekankan agar langkah-langkah kinerja pemda bisa diperbaiki sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    Harapannya, dia mengatakan melalui efisiensi bisa menambah potensi yang ada untuk meningkatkan nilai pertumbuhan ekonomi Negara dengan kondisi keuangan yang lebih bersih dan lebih akuntable sehingga kesejahteraan itu juga bisa makin meningkat. 

    “Sebetulnya ada kemauan apapun bisa itu. Sekarang aja kemauan itu bagaimana kan gitu. Tapi kalau asal ada kemauan merealisasi dirinya juga bersih kan terus sebetulnya kan juga bisa dilakukan, tergantung kembali pada daerah sendiri,” pungkas Hamengkubuwono X.

  • Presiden Prabowo tegas tak segan tindak pimpinan kedapatan korupsi

    Presiden Prabowo tegas tak segan tindak pimpinan kedapatan korupsi

    Bogor (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan dengan tegas dalam arahannya pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2024 bahwa dirinya tidak segan untuk menindak pimpinan di tingkat pusat ataupun daerah yang kedapatan korupsi.

    “Beliau konsisten sekali menyampaikan ini dalam banyak hal, menyampaikan supaya tidak korupsi, jangan korupsi, dan beliau tidak akan segan-segan. Kalau masih tetap melakukan korupsi maka tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi usai pengarahan Presiden Prabowo dalam Rakornas 2024 di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis.

    Hasan menyebutkan dalam arahan Presiden kepada para pimpinan daerah disampaikan bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya sehingga tidak ada alasan Indonesia tidak menjadi kaya.

    Salah satu cara untuk menjaga kekayaan itu ialah dengan menjaga perilaku tidak korupsi sehingga setiap sumber daya yang dimiliki dapat bermanfaat bagi masyarakat.

    Baca juga: Presiden Prabowo minta kepala daerah lakukan penghematan anggaran

    Baik itu sumber daya berupa anggaran maupun berupa sumber daya alam keduanya dinilai perlu dikelola dengan efisien dan efektif sehingga dapat memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakat luas.

    “Oleh sebab itu, semuanya harus bekerja keras, tidak hanya bekerja keras, tapi juga harus efisien, juga harus lepas dari korupsi. Nah ini penekanan dari beliau itu,” kata Hasan.

    Hal ini juga sejalan dengan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dalam acara diskusi panel di Rakornas 2024 menegaskan penegakan hukum dan pemberantasan terhadap tindak korupsi menjadi salah satu fokus Astacita Presiden Prabowo Subianto.

    Baca juga: Presiden: Rakornas 2024 langkah strategis satukan daerah dan pusat

    Burhanuddin menyebutkan bahwa hal itu tertuang dalam Astacita poin tujuh yang berisi pesan penguatan reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

    Ia pun mengajak para kepala daerah yang ada di Rakornas 2024 tersebut untuk bisa menjaga visi tersebut dengan menjadi contoh bagi para bawahannya agar cita-cita mewujudkan Indonesia Emas 2045 bisa tercipta.

    “Jadi, seorang pimpinan di daerah atau dimanapun, seorang pimpinan unit kerja kalau pimpinannya bersih yakinlah anak buah kalian akan takut melakukan perbuatan tercela.Tapi kalau pimpinan unit kerjanya korup di bawah adalah rampok ,ingat itu,” tegas Burhanuddin.

    Baca juga: Prabowo rombak struktur organisasi Kemenkeu
    Baca juga: Jaksa Agung: Pemimpin harus berintegritas untuk cegah korupsi
    Baca juga: Jaksa Agung: Setelah penindakan harus ada perbaikan sistem

    Pewarta: Livia Kristianti
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024