Kasus: korupsi

  • Pegawai Rutan KPK yang Jadi Terdakwa Kasus Pungli Masih Dapat 50% Gaji

    Pegawai Rutan KPK yang Jadi Terdakwa Kasus Pungli Masih Dapat 50% Gaji

    Jakarta, Beritasatu.com – Pegawai rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Ridwan mengungkapkan dirinya masih mendapatkan 50% dari gajinya. Padahal, dia saat ini menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. 

    Hal itu diungkapkan Ridwan saat menjadi saksi untuk para terdakwa lainnya dalam kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024). Dia berkedudukan sebagai pegawai tidak tetap.

    “Kemudian sekarang status kepegawaian saudara bagaimana?,” tanya jaksa saat persidangan.

    “Masih sebagai pegawai karena masih menerima gaji,” respons Ridwan.

    “Sampai saat ini masih terima gaji?” tanya jaksa.

    “Masih menerima gaji, tetapi sudah 50% sepertinya,” respons Ridwan.

    Jaksa sempat mendalami soal alasan pemotongan gaji dimaksud. Ridwan menyebut pemotongan itu mengingat dirinya menjadi terdakwa.

    Ridwan menerangkan, dia sempat diperiksa oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut dugaan pungli tersebut. Atas keterlibatannya dalam praktik pungli di rutan KPK, dia dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf terbuka.

    “Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK,” ungkap Ridwan.

    “Apa sanksi beratnya itu?” tanya jaksa.

    “Permintaan maaf terbuka,” respons Ridwan.

    “Jadi saudara terbukti melanggar kode etik dan kode pelaku pegawai KPK?,” tanya jaksa.

    “Betul pak,” respons Ridwan.

    “Saudara terbukti meminta uang?” tanya jaksa.

    “Menerima uang dari tahanan,” respons Ridwan.

    Jaksa sempat menggali lebih jauh keterangan Ridwan seputar kedudukan uang yang diterima tersebut. Dia pun mengakui penerimaan uang tersebut tidak resmi.

    “Yang saudara terima uang dari tahanan itu resmi apa tidak itu?” tanya jaksa.

    “Tidak resmi,” respons Ridwan.

  • Sahbirin Noor Muncul ke Publik Usai Dikabarkan Kabur oleh KPK

    Sahbirin Noor Muncul ke Publik Usai Dikabarkan Kabur oleh KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin muncul dalam apel aparatur sipil negara atau ASN di halaman Kantor Gubernur Kalsel. Senin (11/10/2024).

    Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Sahbirin Noor tidak jelas keberadannya di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

    Melansir Antara, Sahbirin Noor tampak mengenakan pakaian dinas. Sahbirin menegaskan kepada ASN dan karyawan/karyawati lingkup Pemprov Kalsel bahwa selama ini dirinya berada di Banua atau Kalsel.

    “Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” kata Paman Birin.

    Lebih lanjut, Paman Birin juga berpesan kepada peserta apel, agar tetap bekerja dengan penuh semangat, selalu menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), menyelesaikan target pekerjaan, mensukseskan ketahanan pangan. dan menjalin sinergi dengan kabupaten/kota se-Kalsel.

    Sebelum mengakhiri sambutannya, Paman Birin kembali memanjat doa kepada Allah SWT agar selalu diberikan keselamatan.

    “Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin,” ucap Paman Birin.

    Buruan KPK

    Sebelumnya, KPK menyebut telah mengantongi bukti dugaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melarikan diri alias kabur dalam status tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Bukti itu dibawa oleh KPK ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin, Rabu (6/11/2024). 

    Tidak hanya soal bukti bahwa kepala daerah itu diduga kabur, Biro Hukum KPK turtu menyampaikan sederet bukti soal formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat anak buah serta orang kepercayaan Sahbirin.  

    Di sisi lain, KPK turut menghadirkan bukti permulaan cukup yang sah untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Bukti-bukti yang dibawa itu meliputi keterangan para saksi, surat dokumen, petunjuk serta bukti elektronik sesuai pasal 184 KUHAP.

    “Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA [Surat Edaran Mahkamah Agung] No.1/2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

    Oleh sebab itu, lembaga antirasuah mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengikuti perkembangan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemberantasan korupsi.

    Pada keterangan sebelumnya, KPK memastikan pria yang akrab disapa Paman Birin itu sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Lembaga antirasuah juga telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga tempat perbuatannya seperti kantor, rumah dinas maupun rumah pribadinya.

    KPK lalu menyoroti bahwa Sahbirin juga tidak melakukan aktivitas kesehariannya di Kantor Gubernur kendati belum ditahan. Oleh sebab itu, KPK berkesimpulan bahwa paman dari pengusaha Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam itu kabur.

    Untuk itu, kini KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sahbirin. Lembaga itu juga menilai Majelis Hakim di PN Jakarat Selatan seharusnya menolak praperadilan yang diajukan tersangka.

  • Konser Banten Maju Andra Soni yang Dimeriahkan Dewa 19 Penuh Sesak Penonton

    Konser Banten Maju Andra Soni yang Dimeriahkan Dewa 19 Penuh Sesak Penonton

    Liputan6.com, Tangerang – Konser Banten Maju yang dimeriahkan oleh Dewa 19, Charly Van Houten, Marshel Widianto, Celine Evangelista dan Aurel Hermansyah di Lapangan Perumahan Grand Duta Indah, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Jumat, 08 November 2024, dipenuhi puluhan ribu masyarakat.

    Konser musik yang diinisiasi oleh Gerakan Banten Maju itu juga dihadiri oleh Cagub Banten 2024 nomor urut 02, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.

    Andra Soni meminta izin, doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Banten yang hadir di Konser Banten Maju, agar bisa menjadikan Banten maju, adil dan merata tanpa korupsi.

    “Ibu Bapak izinkan saya untuk memimpin Banten, ini bukan hanya sekadar keinginan tetapi juga perintah dari Ketua Umum Gerindra, Pak Prabowo Subianto. Alhamdulillah beliau baru saja dilantik jadi Presiden. Beliau membuktikan belum satu bulan beliau dilantik, sudah banyak menangkap koruptor,” ujar Andra Soni, dalam orasinya, Jumat, (08/11/2024).

    Dalam kesempatan tersebut, calon Gubernur Banten nomor urut 02, Andra Soni berdialog dengan penonton konser. Andra mendengarkan keluhan-keluhan masyarakat kaitan tentang persoalan yang dialami selama ini. 

    Arief Wismansyah, mantan Wali Kota Tangerang dua periode juga hadir di Konser Banten Maju itu, untuk memberikan dukungan kepada Cagub Banten 2024 nomor urut 02. 

    Politisi Demokrat itu juga mengajak masyarakat untuk datang ke TPS, serta memilih Andra Soni pada 27 November 2024 mendatang.

    Ketua DPRD Banten periode 2019-2024 ini mengaku ingin meneruskan semangat pemerintahan yang bersih sebagaimana yang dilakukan oleh Presiden Prabowo.

    Andra mengatakan, korupsi hanya akan membuat rakyat sengsara. Untuk itu ia tak mau masyarakat Banten makin rugi akibat praktik-praktik korupsi.

    “Korupsi ini yang paling dirugikan adalah rakyat, mau masuk kerja selalu ada administrasi (calo). Maka ke depan, jika ada perusahaan mau membuka lowongan pekerjaan, harus melaporkan ke pemprov, karena pemprov ini kewenangannya kuat, kita harus awasi agar tidak ada sogok menyogok. Karena korupsi juga, fasilitas sekolah tidak di bangun. Karena korupsi, fasilitas kesehatan kita tidak maksimal,” ungkapnya.

     

    Jenazah Ibu dan Anak Korban Longsor Ditemukan Berpelukan

  • Paman Birin Tiba-tiba Muncul, Pimpin Apel Pagi di Kantor Setdaprov Kalsel
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 November 2024

    Paman Birin Tiba-tiba Muncul, Pimpin Apel Pagi di Kantor Setdaprov Kalsel Regional 11 November 2024

    Paman Birin Tiba-tiba Muncul, Pimpin Apel Pagi di Kantor Setdaprov Kalsel
    Tim Redaksi
    BANJARBARU, KOMPAS.com –
    Lama menghilang pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor tiba-tiba muncul ke publik.
    Pria yang akrab disapa
    Paman Birin
    itu hadir memimpin apel pagi di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel, Senin (11/11/2024).
    Dalam kesempatan itu, Paman Birin menyampaikan sambutan singkat dihadapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir.
    “Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah anda semua,” ujar Paman Birin seperti dikutip dari keterangan resmi yang dikirim biro admin Pemprov Kalsel kepada Kompas.com, Senin (11/11/2024).
    Kemunculannya di publik seakan ingin mempertegas jika dirinya tak kabur seperti yang selama ini dituduhkan KPK.
    Menurutnya, kembali bekerja dan bertemu dengan ASN di Setdaprov Kalsel merupakan hal yang begitu berharga.
    “Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada,” ucap Paman Birin.
    Terakhir Paman Birin mendoakan semua yang hadir dalam apel pagi agar diberikan keselamatan.
    “Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa ta’ala selalu memberikan keselamatan kepada kita semua,” pungkasnya.
    Usai memberikan sambutan singkat, Paman Birin nampak menyalami seluruh ASN dan setelahnya langsung masuk ke ruang kerjanya.
    Diketahui, kasus yang menjerat Sahbirin Noor berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel pada 6 Oktober 2024.
    Dalam upaya penindakan tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 12.113.160.000 dan 500 Dolar Amerika Serikat (AS).
    Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
    KPK lantas menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan.
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, Paman Birin diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek tersebut.
    “Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih, Jakarta pada 8 Oktober 2024.
     
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Oknum Kades di Kotim Jadi Buronan Kejaksaan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        11 November 2024

    Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Oknum Kades di Kotim Jadi Buronan Kejaksaan Regional 11 November 2024

    Korupsi Dana Desa Rp 1,3 Miliar, Oknum Kades di Kotim Jadi Buronan Kejaksaan
    Tim Redaksi
    PALANGKA RAYA, KOMPAS.com –
    Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten
    Kotawaringin Timur
    (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus
    korupsi dana desa
    .
    Kepala Seksi Intelijen Kejari Kotim, Nofada Prayuda menjelaskan, terdakwa yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 September 2024 itu merupakan Kades Bawan periode 2019-2022 atas nama W yang diduga korupsi dana desa semasa menjabat.
    “Tindakan yang dilakukan oleh W, Kades Bawan tahun anggaran 2019 sampai tahun anggaran 2022, merupakan perbuatan yang melawan hukum, baik secara formil maupun materiil. Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar,” beber Nofada kepada Kompas.com saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Minggu (10/11/2024).
    Nofana menjelaskan, perbuatan W merugikan keuangan negara dengan menyalahgunakan anggaran desa sejak 2019-2022.
    Dalam rentang empat tahun itu, berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kotim, didapat angka bahwa yang bersangkutan merugikan keuangan negara Rp 1,3 miliar.
    “Dalam melakukan tindakan korupsinya, tersangka mengambil alih pengelolaan keuangan desa, khususnya pada program penyediaan bibit ayam dan tanah laterit. Namun, dalam prakteknya, program tidak dilaksanakan meski uangnya dicairkan,” jelas dia.
    Kejari Kotim telah menetapkan mantan kades tersebut sebagai buronan. Perkara itu, lanjut Nofana, akan segera disidangkan meski tanpa kehadiran tersangka sebagai terdakwa dalam proses persidangan. Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan pencarian terhadap tersangka.
    “Kami akan mencari sampai tertangkap atau menyerahkan diri, sementara kami sudah survei lokasi-lokasi yang pernah ditinggali tersangka, seperti tempat tinggal, tempat kerja, rumah-rumah keluarga, dan sekitaran Kotim,” jelasnya.
    Nofana menjelaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka melanggar tuntutan utama (primair) Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
    “Subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHP,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mencari Kepala Daerah yang Amanah Menjelang Pilkada 2024

    Mencari Kepala Daerah yang Amanah Menjelang Pilkada 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Saat ini semua daerah sedang berproses untuk mencari kepala daerah baik di tingkat satu maupun tingkat dua, untuk mencari gubernur, wali kota dan bupati.

    Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Sebagai seorang warga negara yang juga akan memilih kepala daerah saya tentu berharap pemilihan kepala daerah ini berlangsung secara jujur dan adil.

    Seharusnya masyarakat harus diberi keleluasaan untuk memilih pemimpin untuk memilih. Walau bisa saja calon kepala daerah yang dihadirkan tidak sesuai dengan keinginan tetapi memang tidak ada pilihan. Rekam jejak memang salah satu parameter yang bisa kita lihat tentang apa yang telah dikerjakan oleh calon tersebut sebelumnya.

    Kita bisa melihat apakah  langkah-langkah yang telah  dikerjakan sebelumnya, apa kinerja dan prestasi yang telah dihasilkan. Hal mudah yang bisa dilihat adalah apakah  sarana publik dikelola dengan baik, bagaimana jalan dan taman didaerahnya, kebersihan kota, kondisi pasar termasuk kemampuan untuk mengatur kesemrawutan pasar sebelumnya, tempat pelayanan kesehatan umum, sarana pendidikan dan juga kemudahan dalam pengurusan surat menyurat bagi warga.

    Masyarakat juga harus dicerdaskan bagaimana rekam jejak khususnya yang terkait dengan adanya riwayat korupsi sebelumnya. Jangan sampai para pemilih terjebak dalam lubang yang sama.

    Pemilih juga harus diingatkan jangan terjebak pada politik uang, karena pilihan dari pemilih akan berdampak untuk pembangunan daerah 5 tahun yang akan datang. Pemilih juga harus percaya bahwa tidak ada satu orang pun yang tahu apa yang dipilih saat memilih di kotak suara nantinya.

    Gaya kepemimpinan juga penting apakah calon kepala daerah tersebut mau mendengarkan suara dari berbagai kalangan sebanyak mungkin. Muda atau tuanya seorang calon kepala daerah tidak menjadi ukuran bahwa mereka akan berhasil memimpin daerahnya yang penting keterbukaan dan mau mendengar atas keluhan masyarakat. Pemimpin khususnya kepala daerah harus siap dikritik dan siap menerima keluhan dari masyarakatnya.

    Rasa kepemilikan atau sense of belonging  terhadap daerah nya juga penting. Pemimpin juga harus punya kemampuan untuk menilai potensi yang ada dan sumber daerah yang ada sehingga bisa dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakatnya.

    Prinsip seorang pemimpin pun harus menjadi  pelayan dan bukan untuk dilayani. Prinsip ini juga harus  terus-menerus ditularkan kepada seluruh jajaran aparat sipil negara dibawahinya. Dengan semangat ini membuat semua bergerak bersama untuk menjadi pelayan untuk masyarakat.

    Kemampuan komunikasi dan sifat kolaboratifnya juga harus tinggi. Hal ini dibutuhkan untuk  memperluas jaringan yang luas dengan semua stake holder  baik dengan pemerintah pusat, pihak swasta, dan juga investor  internasional. Seorang kepala daerah harus mempunyai visi untuk mengangkat daerahnya bersaing secara nasional bahkan global.

    Kepedulian membangun sumber daya

    Kepala daerah juga harus melihat potensi yang ada di daerahnya membangun sumber daya manusia  harus ada upaya untuk memberikan bea siswa kepada putra daerah untuk mengembangkan diri dan kelak pada akhirnya bisa kembali ke daerah untuk membangun daerahnya.

    Harus ada alokasi dana untuk pembangun sumber daya manusia. Universitas top di Indonesia harus menjadi destinasi untuk putra daerah yang dibantu beasiswanya. Sama juga dengan LPDP saat ini hanya memberikan beasiswa untuk para mahasiswa yang diterima di sekolah top dunia dan top nasional. Ketika seorang mahasiswa ditempatkan di Universitas top. Mereka akan berinteraksi dengan para mahasiswa hebat lain dari berbagai daerah bahkan mancanegara.

    Mahasiswa-mahasiswa hebat ini bisa menjadi hebat setelah lulus kelak karena bertemu dengan dosen-dosen yang hebat. Ketika mereka sekolah  di sekolah ternama mereka akan bertemu dan berinteraksi dengan orang-orang hebat dari daerah lain dan ini menjadi cikal bakal untuk kolaborasi di kemudian hari untuk membangun daerahnya.

    Selain itu untuk mendukung keberadaan sumber daya di daerah, kepala daerah juga harus mendukung seluruh institusi pendidikan yang ada di daerah khususnya yang dimiliki oleh pemerintah pusat/Kemendikbud. Kadang kala saya mendengar hubungan yang tidak baik antara kepala daerah dan rektor.

    Hal ini akan membawa dampak yang tidak baik untuk penyiapan SDM daerah. Di satu sisi keberadaan universitas di suatu daerah bisa menjadi daya tarik sendiri untuk  calon  mahasiswa dari luar daerah untuk datang. Universitas dengan tridarmanya akan menjadi salah satu kolaborator utama untuk pembangunan daerah.

    Karena universitas punya tugas penelitian dan pengabdian masyarakat. Universitas harus diberi akses dan keleluasaan dalam membangun desa atau wilayah binaan di tempat universitas itu berada. Kadang kala hal ini luput dari pengamatan para kepala daerah.

    Dukungan terhadap kesehatan

    Sebagai seorang dokter dan akademisi, tentu keberhasilan dan kepedulian dari seorang kepala daerah adalah bagaimana mereka  menyiapkan dengan baik sarana dan prasarana kesehatan. Karena ini adalah salah satu kebutuhan dasar dari masyarakat.

    Bagaimana kepala daerah tersebut turut membantu memperjuangkan sumber daya kesehatan di wilayahnya baik untuk tenaga dokter, dokter gigi, dokter spesialis termasuk juga petugas kesehatan lain seperti perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, dan berbagai tenaga kesehatan yang dibutuhkan oleh rumah sakit.

    Saya melihat keberhasilan daerah untuk memenuhi tenaga kesehatan di wilahnya terutama untuk daerah-daerah Indonesia timur dan daerah terpencil dan terluar adalah bagaimana kepala daerah tersebut menyejahterakan petugas kesehatannya khususnya tenaga dokter, dokter gigi dan spesialis bahkan sub spesialis.

    Dokter, dokter gigi dan dokter spesialis dan dokter sub spesialis adalah tenaga profesional. Saat ini Indonesia kekurangan dokter, rumah sakit dan fasilitas kesehatan butuh dokter baik untuk RS pemerintah maupun RS swasta, oleh karena itu jika mereka tidak mendapat kesejahteraan yang layak mereka akan mudah untuk pindah ke tempat pelayanan yang memang berani memberi kesejahteraan lebih.

    Sebenarnya Kepala daerah yang benar bisa memberikan kesejahteraan yang baik turut membantu distribusi dokter sehingga terdistribusi lebih baik.

    Selalu ada harapan atas pimpinan kepala daerah yang baru, masyarakat harus diedukasi untuk memilih calon yang ada, bisa saja calon yang disuguhkan oleh partai politik belum sesuai dengan hati nurani tetapi tentu kita masih punya pilihan dari calon yang ada.

    Selamat memilih.

  • Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong, Gugat Status Tersangka Korupsi Impor Gula

    Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong, Gugat Status Tersangka Korupsi Impor Gula

    GELORA.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (11/11) akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    Dalam perkara ini, Tom Lembong menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat dirinya.

    “Benar (sidang praperadilan Tom Lembong). Hakim tunggal Tumpanuli Marbun,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

    Sidang akan digelar di ruang sidang utama pukul 11.00 WIB. Namun, baik pemohon maupun termohon bisa hadir diwakilkan kepada tim kuasa hukumnya. “(Pemohon dan termohon) bisa diwakilkan. Kuasa hukumnya bisa,” jelas Djuyamto.

    Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

    Selain Tom Lembong, penyidik juga menetapkan Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015–2016 berinisial CS sebagai tersangka.

    “Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampidus menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

    Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.

    “TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan. Itu pun gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Abdul.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom lembong dan satu tersangka lainnya ditahan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda. Tom di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

  • 10
                    
                        Saat Prabowo Memohon ke Warga Jateng Pilih Luthfi-Yasin…
                        Nasional

    10 Saat Prabowo Memohon ke Warga Jateng Pilih Luthfi-Yasin… Nasional

    Saat Prabowo Memohon ke Warga Jateng Pilih Luthfi-Yasin…
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto memohon ke warga Jawa Tengah (Jateng) untuk memilih pasangan cagub-cawagub Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng 2024.
    Prabowo menyampaikan hal itu dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram Ahmad Luthfi, @ahmadluthfi_official.
    Belum diketahui kapan video itu dibuat. Namun, video itu diunggah oleh Luthfi pada Sabtu (9/11/2024), saat Prabowo sedang melakukan lawatan ke luar negeri.
    Dalam video tersebut, Prabowo berdiri diapit Luthfi dan Taj Yasin. Ketiganya kompak mengenakan kemeja biru. 
    Prabowo awalnya menyatakan tekad untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan memberantas korupsi agar seluruh rakyat Indonesia bisa menikmati kekayaan bangsa Indonesia
    Oleh karenanya, ia membutuhkan dukungan pemerintah daerah. Menurut Prabowo, sosok yang tepat untuk Jawa Tengah adalah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
    “Untuk itu, saya butuh dukungan dari provinsi dan dari kabupaten, Saya percaya bahwa dua tokoh yang tepat untuk Jawa Tengah adalah Saudara Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Lutfi, seorang yang telah bertugas dan mengabdi Jawa Tengah cukup lama,” kata Prabowo.
    Prabowo mengatakan kedua tokoh itu sudah mengabdi cukup lama di Jawa Tengah. Taj Yasin pernah menjabat Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2018–2023.
    Sedangkan Luthfi pernah menjabat Kapolda Jawa Tengah.
    “Saya percaya mereka akan merupakan tim yang sangat cocok dan akan bekerja bersama dengan saya di pusat. Kita akan menjadi suatu tim yang baik, tim yang di daerah dan tim yang ada di pusat,” tambah Prabowo.
    Prabowo pun mengajak masyarakat di Jawa Tengah mencoblos Ahmad Luthfi dan Taj Yasin pada
    Pilkada Jawa Tengah
    .
    Dengan demikian, menurutnya, Indonesia akan memiliki suatu tim yang sangat kuat untuk membawa kemajuan yang sangat cepat baik di Jawa Tengah maupun seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    “Saya mohon dengan sangat, berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yassin Maimoen,” tuturnya.
    Sebuah kiriman dibagikan oleh Ahmad Luthfi S.H, S. St., MK. (@ahmadluthfi_official)
    Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi menjelaskan bahwa ajakan itu Prabowo sampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
    “Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk calon-calon kepala daerah,” kata Hasan saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/11/2024) malam.
    Selaku ketua umum partai, menurut Hasan, Prabowo tentu mendukung calon yang diusung partainya.
    “Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau,” ujarnya.
    Hal serupa disampaikan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. 
    “Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari Koalisi Partai Pengusung Lutfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Lutfi-Yasin,” kata Dasco dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).
    Menurut Dasco, sikap politik Prabowo yang mengampanyekan pasangan calon gubernur itu diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan itu disebutkan bahwa presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye dengan ketentuan.
    “Dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye atau sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” ujar Dasco.
     
    Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menilai, setiap pasangan calon yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 boleh-boleh saja meminta dukungan Presiden Prabowo Subianto.
    “Semua (calon) boleh-boleh saja minta dukungan, namanya tamu enggak mungkin (enggak) diterima ya,” kata Budi Gunawan menjawab pertanyaan awak media di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (10/11/2024).
    Menurut Budi Gunawan, Kepala Negara pasti terbuka menerima kedatangan siapa pun pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada.
    Namun, ia memastikan Presiden Prabowo Subianto akan bersikap netral dalam
    Pilkada 2024
    .
    “Beliau sudah menyampaikan, netral. Bahkan sebelum ke luar negeri, supaya tidak ada nanti opini, tudingan, seolah-olah cawe-cawe,” kata Budi Gunawan di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Minggu (10/11/2024).
    Bawaslu turun tangan 
    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tengah menelusuri dan mengkaji video pernyataan dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
    “Kami akan cek video tersebut, dan kami akan kaji,” kata Rahmat Bagja saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/11/2024).
    Bagja mengatakan, Bawaslu belum bisa menyatakan bahwa video tersebut pelanggaran atau tidak, lantaran dibutuhkan kajian terhadap video tersebut.
    “Ya betul (dilihat ada pelanggaran atau tidak),” ujarnya.
    Meski demikian, Bagja mengatakan, merujuk pada Pasal 71 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
    Kemudian Pasal 188 UU Pilkada diatur bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
    PDI-P yang mengusung pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Pilkada Jawa Tengah, mengakui cemas dengan manuver Prabowo.
    Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah, Bambang Wuryanto, yang akrab disapa Bambang ‘Pacul’, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap
    dukungan Prabowo
    terhadap Luthfi-Yasin.
    “Kalau Pak Prabowo bukan Presiden tentu ya biasa saja, tapi yang mengkhawatirkan beliau ini jabatan di belakangnya Presiden,” demikian ungkap Bambang Pacul yang ditemui di sela debat kedua Pilkada Jateng di MAC Ballroom, Semarang, pada Minggu (10/11/2024) malam.
    Bambang menilai, jabatan Presiden merupakan posisi tertinggi dalam sistem Pemerintahan Republik Indonesia, sehingga penting bagi sosok Presiden untuk menjaga nilai-nilai demokrasi.
    “Presiden itu Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI, semua kuasa praktis di eksekutif di tangan beliau kan begitu.”
    “Ini perlu dikasih sedikit catatan saja, bahwa ada sebuah pelajaran baru demokrasi hari ini,” tegas dia.
    Di sisi lain, Andika Perkasa menanggapi santai dukungan Prabowo untuk rivalnya. 
    Mantan Panglima TNI itu menyebut, dirinya juga ingin didukung oleh Presiden Prabowo.
    “Tapi, kami juga sebetulnya kalau bisa menyuarakan, kami juga ingin didukung (Prabowo),” kata Andika, saat ditemui pasca debat kedua Pilkada 2024 di Hotel MAC Ballroom, Kota Semarang, Minggu (10/11/2024) malam.
    Untuk itu, Andika dan pasangannya tak menolak jika ada dukungan dari Prabowo di Pilkada 2024.
    “Itu merupakan sesuatu yang berarti bagi Mas Luthfi dan Gus Yasin,” ucap dia.
    Andika tak menganggap dukungan Prabowo kepada lawannya di Pilkada Jawa Tengah itu sebagai ancaman.
    “Justru kami kan ingin didukung juga,” lanjut Andika.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Bawaslu Kaji Video Ajakan Prabowo Pilih Ahmad Lutfi-Taj Yasin
                        Nasional

    3 Bawaslu Kaji Video Ajakan Prabowo Pilih Ahmad Lutfi-Taj Yasin Nasional

    Bawaslu Kaji Video Ajakan Prabowo Pilih Ahmad Lutfi-Taj Yasin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tengah menelusuri dan mengkaji video pernyataan dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi-Taj Yasin.
    “Kami akan cek video tersebut, dan kami akan kaji,” kata Rahmat Bagja saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/11/2024).
    Bagja mengatakan, Bawaslu belum bisa menyatakan bahwa video tersebut pelanggaran atau tidak, lantaran dibutuhkan kajian terhadap video tersebut.
    “Ya betul (dilihat ada pelanggaran atau tidak),” ujarnya.
    Meski demikian, Bagja mengatakan, merujuk pada Pasal 71 dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diatur bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
    Kemudian Pasal 188 UU Pilkada diatur bahwa setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
    Berdasarkan hal tersebut, Bagja mengatakan, Bawaslu harus melakukan kajian terhadap video Prabowo Subianto tersebut.
    “Iya (harus dikaji dulu video Prabowo),” ucap dia.
    Dalam video yang diunggah di akun Instagram Ahmad Luthfi, @ahmadluthfi_official, pada Sabtu (9/11/2024) siang, Prabowo mengajak warga Jawa Tengah memilih Luthfi-Yasin.
    Dalam video itu, Prabowo berdiri diapit Luthfi dan Taj Yasin. Ketiganya kompak mengenakan kemeja biru.
    Prabowo menyampaikan tekad untuk memberantas korupsi dan mendukung pembangunan ekonomi.
    Prabowo menyebut Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai sosok yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah.
    “Saya bertekad untuk membasmi segala penyelewengan, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Untuk itu, saya butuh dukungan dari provinsi dan kabupaten. Saya percaya bahwa dua tokoh yang tepat untuk Jawa Tengah adalah Saudara Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yasin Maimoen,” ucap Prabowo.
    Prabowo juga mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk mendukung keduanya dalam Pilkada guna membentuk tim kuat antara pemerintah pusat dan daerah demi kemajuan Indonesia.
    “Saya mohon dengan sangat, berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yasin Maimoen,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU Perampasan Aset Instrumen Esensial Pemberantasan Korupsi

    RUU Perampasan Aset Instrumen Esensial Pemberantasan Korupsi

    Jakarta: Komitmen serta keseriusan DPR menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas kembali dipertanyakan publik. Pasalnya, keputusan DPR yang tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

    Padahal, keberdaan UU Perampasan aset ini menjadi instrumen yang sangat esensial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho melihat ketidakseriusan DPR membahas RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara perubahan diksi dalam RUU tersebut dari “perampasan” menjadi “pemulihan” aset. Pasalnya, perubahan diksi bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut. 

    “Karena bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah soal Perampasan Aset dan bukan hanya pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar kan, dari mana sumber-sumber asset itu,’ ujarnya di Jakarta, Sabtu, 9 November 2024. 
     

    Meski demikian, Hardjuno mengaku tidak mau terjebak dalam polemik soal nama atau judul RUU itu nantinya. Paling penting kata dia, UU ini adalah instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang. 

    “Jujur, saya tidak mau terjebak dalam polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU dalam waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Hardjuno berarap RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara. Karenaya, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak dalam polemik diksi semata. Menurut Hardjuno, ketakutan ini mungkin berasal dari kerumitan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang diusung dalam RUU tersebut.

    Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, NCB telah diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang diduga terkait dengan kejahatan tanpa menunggu vonis pidana. Di Amerika Serikat, misalnya, pemerintah dapat menyita aset yang dicurigai dari hasil aktivitas kriminal melalui Civil Asset Forfeiture Reform Act, yang memungkinkan penyitaan aset secara perdata dalam kasus-kasus di mana bukti pidana sulit diperoleh.

    Di Inggris, pemerintah bahkan dapat menyita properti yang diduga terkait kejahatan terorganisir melalui mekanisme serupa, yang sangat berguna dalam menghadapi kasus-kasus dengan bukti tidak langsung atau saksi yang enggan bersaksi.

    Hardjuno menegaskan Indonesia harus belajar dari negara-negara tersebut, di mana mekanisme perampasan aset berbasis perdata terbukti sangat efektif dalam melawan korupsi dan kejahatan finansial yang rumit.

    “Jika DPR memahami betul manfaat RUU ini, mereka seharusnya lebih progresif dan berani dalam memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas,” tegasnya. 

    Dengan regulasi yang mendukung, negara dapat mengambil kembali kekayaan publik yang diselewengkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti temuan uang Rp1 triliun di rumah mantan hakim Mahkamah Agung.

    Hardjuno juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat pengembalian aset negara, tetapi juga untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia.

    Ia menyoroti pentingnya adanya standar pembuktian tinggi dalam penerapan NCB untuk melindungi hak-hak sipil sambil tetap memberikan wewenang kepada negara untuk menyita aset yang mencurigakan. 

    Menurutnya, prinsip kehati-hatian dalam penerapan NCB, seperti yang dilakukan di Inggris, dapat diadopsi di Indonesia agar mekanisme ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan prinsip hukum yang adil.

    Di tengah kerugian negara akibat korupsi yang mencapai ratusan triliun rupiah, Hardjuno menekankan bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi untuk mempercepat pemulihan aset.

    Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat korupsi yang dipulihkan melalui mekanisme pidana saat ini hanya mencakup sebagian kecil dari total kerugian. 

    “Dengan adanya RUU ini, negara diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih tegas dan efisien dalam menyita aset korupsi, yang secara langsung akan memperkuat anggaran publik untuk kepentingan masyarakat luas,” tandas Hardjuno. 

    Hardjuno menegaskan bahwa penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset adalah suatu kehilangan peluang bagi Indonesia untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

    “Kita butuh keberanian dan pemahaman yang lebih mendalam dari para wakil rakyat agar regulasi ini bisa segera terwujud,” jelas Hardjuno. 

    “Dengan adanya RUU ini, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang lebih tangguh dalam menghadapi korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik dari tindakan kriminal,” pungkas Hardjuno.

    Jakarta: Komitmen serta keseriusan DPR menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas kembali dipertanyakan publik. Pasalnya, keputusan DPR yang tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
     
    Padahal, keberdaan UU Perampasan aset ini menjadi instrumen yang sangat esensial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
     
    Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho melihat ketidakseriusan DPR membahas RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara perubahan diksi dalam RUU tersebut dari “perampasan” menjadi “pemulihan” aset. Pasalnya, perubahan diksi bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut. 
    “Karena bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah soal Perampasan Aset dan bukan hanya pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar kan, dari mana sumber-sumber asset itu,’ ujarnya di Jakarta, Sabtu, 9 November 2024. 
     

    Meski demikian, Hardjuno mengaku tidak mau terjebak dalam polemik soal nama atau judul RUU itu nantinya. Paling penting kata dia, UU ini adalah instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang. 
     
    “Jujur, saya tidak mau terjebak dalam polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU dalam waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” jelasnya.
     
    Lebih lanjut, Hardjuno berarap RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara. Karenaya, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak dalam polemik diksi semata. Menurut Hardjuno, ketakutan ini mungkin berasal dari kerumitan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang diusung dalam RUU tersebut.
     
    Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, NCB telah diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang diduga terkait dengan kejahatan tanpa menunggu vonis pidana. Di Amerika Serikat, misalnya, pemerintah dapat menyita aset yang dicurigai dari hasil aktivitas kriminal melalui Civil Asset Forfeiture Reform Act, yang memungkinkan penyitaan aset secara perdata dalam kasus-kasus di mana bukti pidana sulit diperoleh.
     
    Di Inggris, pemerintah bahkan dapat menyita properti yang diduga terkait kejahatan terorganisir melalui mekanisme serupa, yang sangat berguna dalam menghadapi kasus-kasus dengan bukti tidak langsung atau saksi yang enggan bersaksi.
     
    Hardjuno menegaskan Indonesia harus belajar dari negara-negara tersebut, di mana mekanisme perampasan aset berbasis perdata terbukti sangat efektif dalam melawan korupsi dan kejahatan finansial yang rumit.
     
    “Jika DPR memahami betul manfaat RUU ini, mereka seharusnya lebih progresif dan berani dalam memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas,” tegasnya. 
     
    Dengan regulasi yang mendukung, negara dapat mengambil kembali kekayaan publik yang diselewengkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti temuan uang Rp1 triliun di rumah mantan hakim Mahkamah Agung.
     
    Hardjuno juga mengingatkan bahwa pembahasan RUU ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat pengembalian aset negara, tetapi juga untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
     
    Ia menyoroti pentingnya adanya standar pembuktian tinggi dalam penerapan NCB untuk melindungi hak-hak sipil sambil tetap memberikan wewenang kepada negara untuk menyita aset yang mencurigakan. 
     
    Menurutnya, prinsip kehati-hatian dalam penerapan NCB, seperti yang dilakukan di Inggris, dapat diadopsi di Indonesia agar mekanisme ini sejalan dengan prinsip hak asasi manusia dan prinsip hukum yang adil.
     
    Di tengah kerugian negara akibat korupsi yang mencapai ratusan triliun rupiah, Hardjuno menekankan bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi untuk mempercepat pemulihan aset.
     
    Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat korupsi yang dipulihkan melalui mekanisme pidana saat ini hanya mencakup sebagian kecil dari total kerugian. 
     
    “Dengan adanya RUU ini, negara diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih tegas dan efisien dalam menyita aset korupsi, yang secara langsung akan memperkuat anggaran publik untuk kepentingan masyarakat luas,” tandas Hardjuno. 
     
    Hardjuno menegaskan bahwa penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset adalah suatu kehilangan peluang bagi Indonesia untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
     
    “Kita butuh keberanian dan pemahaman yang lebih mendalam dari para wakil rakyat agar regulasi ini bisa segera terwujud,” jelas Hardjuno. 
     
    “Dengan adanya RUU ini, Indonesia dapat membangun sistem hukum yang lebih tangguh dalam menghadapi korupsi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menjaga kekayaan publik dari tindakan kriminal,” pungkas Hardjuno.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (WHS)