Kasus: korupsi

  • Ketua KY Bertemu Jaksa Agung, Bahas Temuan Pidana Hakim Bermasalah

    Ketua KY Bertemu Jaksa Agung, Bahas Temuan Pidana Hakim Bermasalah

    Jakarta

    Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, menemui Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Dalam pertemuan itu mereka membahas terkait tindak lanjut pemeriksaan unsur pidana bagi hakim bermasalah.

    Koordinasi digelar secara terturup di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/11/2024). Amzulian Rifai mengatakan bahwa pihaknya hanya berwenang memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh hakim. Kerena itu, perlu ada koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana.

    “Di dalam rapat koordinasi dengan Pak Jaksa Agung, kami menyampaikan tindak lanjut kalau hasil pemeriksaan itu ada pidananya. Pak Jaksa Agung berkenan menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana yang tentu saja secara teknis dibicarakan oleh tim kami lebih lanjut,” kata Amzulian usai pertemuan.

    Selain itu Amzulian menyebut pihaknya juga berkoordinasi terkait perkara yang menjerat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Lebih jauh, dia memastikan bahwa koordinasi itu untuk menindaklanjuti komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam salah satu misi Astacita, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    “Ini tentu saja menindaklanjuti komitmen Bapak Presiden Prabowo dengan Astacita-nya, salah satunya adalah meningkatkan reformasi hukum yang tentu itu hanya bisa dicapai dengan koordinasi yang baik antarlembaga hukum,” terangnya.

    Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambutnya dengan baik koodinasi dengan KY. Dia menyatakan siap untuk membantu KY dalam menelusuri dugaan tindak pidana yang ditemukan.

    “Tentunya apa yang disampaikan, kami akan melihatnya. Tentunya, kalau itu semua dengan suatu pernyataan yang memang akurat, ya kita dalami,” pungkas dia.

    (ond/isa)

  • Kejagung Kembali Sita Uang Rp301 Miliar Pada Kasus Duta Palma

    Kejagung Kembali Sita Uang Rp301 Miliar Pada Kasus Duta Palma

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group sebesar Rp301,9 miliar.

    Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan penyitaan itu terkait kasus korupsi terkait Duta Palma Group dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

    Modusnya, uang dugaan hasil tindak pidana itu diduga dialihkan atau ditempatkan di PT Darmex Plantations dan disamarkan melalui yayasan Darmex.

    “Yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301 miliar sebagaimana yang ada di hadapan kita semua,” kata Abdul di Kejagung, Selasa (12/11/2024).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lantai 10 Gedung Kartika, Kejagung pada Rabu (12/11/2024), tampak uang ratusan miliar itu ditampilkan dengan pecahan Rp100.000, uang tersebut disusun rapi dalam kardus di depan meja konferensi pers.

    Abdul menambahkan, uang tersebut akan disita oleh penyidik Jampidsus lantaran sudah ditetapkan sebagai uang hasil TPPU.

    “Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menyita Rp822 miliar dalam kasus dugaan TPPU kegiatan usaha Duta Palma Group. Alhasil, jika ditambah dengan penyitaan hari ini, maka total Kejagung telah menyita Rp1,1 miliar.

    Sekadar informasi, Kejagung juga telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu.

    Perinciannya, terdapat lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Sementara, untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU.

  • Uang Cepat, Rugi Lama, Kapolda Sulsel Minta Masyarakat Tidak Terjebak Politik Uang

    Uang Cepat, Rugi Lama, Kapolda Sulsel Minta Masyarakat Tidak Terjebak Politik Uang

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Yudhiawan, meminta masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

    Hal ini disampaikan Yudhiawan saat ditemui di Mapolda Sulsel usai menggelar ekspose kasus korupsi, Selasa (12/11/2024).

    “Kita sampaikan pada Pilkada jangan ada terlibat terkait masalah money politik,” ujar Yudhi kepada awak media.

    Ditekankan Yudhi, politik uang merupakan salah satu penyakit yang berdasarkan survei masih memegang persentase paling tinggi.

    “Seluruh masyrakat apabila ada terkait masalah money politk ya jangan diterima,” tukasnya.

    Ia menjelaskan bahwa menerima uang dalam praktik politik semacam itu sama dengan berutang.

    “Itu sama dengan utang kalau nanti diterima dan uang itu pada saat nanti menjabat pasti akan diminta kembali,” Yudhi menuturkan.

    Blak-blakan, Yudhi menerangkan bahwa mereka yang berhasil menjadi pejabat dengan hasil seperti itu akan mencari jalan agar modalnya bisa kembali.

    “Dalam hal apa ya sepeti proyek dengan menggunakan program pembangunan akhirnya dipotong pasti akan terjadi tindak pidana korupsi,” sebutnya.

    Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini bilang, masyarakat harus cerdas dalam menentukan pilihan. Sebab, satu suaranya sangat berarti bagi nasib daerah lima tahun kedepan.

    “Saya imbau untuk cerdas jangan hanya menerima uang segitu tetapi nanti tapi program pembangunan yang harus diterima masyarakat malah tidak sesuai semestinya, karena dipotong uang yang beredar tadi,” kuncinya. (Muhsin/Fajar)

  • 7
                    
                        Istana Sebut Prabowo Tak Langgar Aturan Dukung Luthfi di Jateng
                        Nasional

    7 Istana Sebut Prabowo Tak Langgar Aturan Dukung Luthfi di Jateng Nasional

    Istana Sebut Prabowo Tak Langgar Aturan Dukung Luthfi di Jateng
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Kepala Staf Presiden (KSP) M Qodari menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh Presiden
    Prabowo Subianto
    terkait ajakannya untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng)
    Ahmad Luthfi

    Taj Yasin
    .
    Qodari menjelaskan bahwa video ajakan tersebut dibuat pada hari Minggu.
    “Setahu saya, Pak Prabowo memberikan dukungan itu pada hari Minggu. Jadi, ya tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Qodari di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
    Qodari menambahkan bahwa Prabowo merupakan tokoh politik yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
    Ia mengakui adanya aturan larangan berkampanye, tetapi aturan tersebut ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
    “Dan ada aturan juga bahwa pada hari libur, atau kalau lagi cuti, ya boleh memberikan dukungan,” ucapnya.
    “Sekali lagi, Pak Prabowo adalah tokoh politik. Beliau memberikan dukungan kepada calon-calon, ya sebagai Ketua Partai Gerindra. Semua calon bupati, wali kota, gubernur di Indonesia ini sebetulnya mendapatkan dukungan politik Pak Prabowo, karena beliau tanda tangan sebagai ketua umum partai,” sambung Qodari.
    Saat ditanya apakah ajakan Prabowo dikhawatirkan dapat mempengaruhi orang-orang yang bekerja di bawahnya, Qodari menegaskan bahwa ajakan tersebut ditujukan kepada para pendukung Prabowo.
    Ia menyebutkan bahwa Prabowo berharap para pendukungnya ikut mendukung calon yang diusung, dalam hal ini Luthfi-Yasin.
    “Dan saya kira juga alasannya nyata, bahwa Pak Prabowo sebagai Presiden ingin agar program-program pembangunannya nanti berjalan sebagai pemimpin pemerintahan. Jika didukung oleh kepala daerah, akan lebih mudah dilaksanakan,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Prabowo Subianto, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra, mengajak warga Jawa Tengah untuk memilih pasangan cagub-cawagub Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam
    Pilkada Jateng 2024
    .
    Dukungan Prabowo itu diketahui melalui unggahan akun Instagram Ahmad Luthfi, @ahmadluthfi_official, pada Sabtu (9/11/2024) siang.
    Dalam video tersebut, Prabowo menyatakan tekadnya untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan memberantas korupsi agar seluruh rakyat Indonesia dapat menikmati kekayaan bangsa.
    Ia menegaskan perlunya dukungan dari pemerintah daerah dan menyebutkan bahwa sosok yang tepat untuk Jawa Tengah adalah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
    “Saya bertekad untuk membasmi segala penyelewengan, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Juga aksi-aksi manipulasi, aksi-aksi penipuan oleh semua pihak,” ujar Prabowo dalam video tersebut.
    “Untuk itu, saya butuh dukungan dari provinsi dan dari kabupaten, Saya percaya bahwa dua tokoh yang tepat untuk Jawa Tengah adalah Saudara Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Lutfi, seorang yang telah bertugas dan mengabdi Jawa Tengah cukup lama,” lanjutnya lagi.
    Prabowo menambahkan bahwa kedua tokoh tersebut telah mengabdi cukup lama di Jawa Tengah.
    Taj Yasin pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah periode 2018–2023, sedangkan Luthfi pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah.
    “Saya percaya mereka akan merupakan tim yang sangat cocok dan akan bekerja bersama dengan saya di pusat. Kita akan menjadi suatu tim yang baik, tim yang di daerah dan tim yang ada di pusat,” tambah Prabowo.
    Prabowo pun mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk mencoblos Ahmad Luthfi dan Taj Yasin pada Pilkada Jawa Tengah.
    Dengan demikian, menurutnya, Indonesia akan memiliki tim yang kuat untuk membawa kemajuan yang cepat baik di Jawa Tengah maupun di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    “Saya mohon dengan sangat, berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Lutfi dan Gus Taj Yasin Maimoen,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Hakim PN Jaksel Sebut KPK Sewenang-Wenang, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicabut
                        Nasional

    3 Hakim PN Jaksel Sebut KPK Sewenang-Wenang, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicabut Nasional

    Hakim PN Jaksel Sebut KPK Sewenang-Wenang, Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dicabut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan,
    Sahbirin Noor
    alias Paman Birin, sebagai tersangka.
    Dalam pertimbangannya, Hakim Afrizal menyatakan, KPK belum pernah memeriksa Sahbirin sebagai calon
    tersangka
    sebelum menetapkan status tersangka.
    “Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ungkap Hakim Afrizal saat membacakan putusannya di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
    Hakim Afrizal juga menegaskan, eksepsi KPK yang menyebut Sahbirin melarikan diri harus dibuktikan, dan eksepsi tersebut ditolak.
    “Mengabulkan sebagian permohonan Sahbirin, Hakim Afrizal menyatakan status tersangka yang ditetapkan KPK untuk Sahbirin tidak sah,” tambahnya.
    Lebih lanjut, Hakim Afrizal menyatakan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Sahbirin sebagai tersangka tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
    “Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” kata Hakim Afrizal.
    Perkara Sahbirin terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 6 Oktober lalu.
    Dalam operasi tersebut, tim penyelidik dan penyidik mengamankan sejumlah anak buahnya.
    Selain Sahbirin, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlinah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan berinisial Agustya Febry Andrean.Kemudian ada dua orang pihak swasta yang berstatus tersangka yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sahbirin Noor Menang Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangka Gugur!

    Sahbirin Noor Menang Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangka Gugur!

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Putusan gugatan praperadilan itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024). Dalam amar putusannya, Hakim mengabulkan permohonan kepala daerah itu.

    “Mengadili: dalam pokok perkara menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady, Selasa (12/11/2024).

    Selain itu, Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang sewenang-wenang tidak serta tidak sah dan mengikat.

    Tidak hanya itu, Hakim turut menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Sahbirin tidak sah sehingga tidak memiliki kewenangan hukum yang mengikat.

    Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pertama praperadilan Sahbirin digelar Senin 28 Oktober 2024. Setelah enam kali sidang, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan esok hari.

    Pihak KPK sebagai pihak termohon telah menyampaikan sejumlah bukti terkait dengan formalitas kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) serta penetapan Sahbirin sebagai salah satu tersangka. 

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka termasuk Sahbirin. Enam orang tersangka lainnya meliputi anak buah dan orang kepercayaan ‘Paman Birin’ telah ditahan oleh KPK pada Oktober 2024 lalu usai digelarnya OTT.

    Pada salah satu agenda sidang praperadilan, KPK menyebut telah menghadirkan bukti bahwa Sahbirin diduga melarikan diri. Untuk itu, dia disebut tidak bisa mengajukan praperadilan sebagaimana diatur oleh Mahkamah Agung (MA).

    “Bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo beberapa waktu lalu.

  • DPR Terima Surpres Prabowo tentang Calon Pimpinan KPK yang Diusulkan Jokowi – Espos.id

    DPR Terima Surpres Prabowo tentang Calon Pimpinan KPK yang Diusulkan Jokowi – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bisnis.com/Abdullah Azzam)

    Esposin, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengungkapkan telah menerima Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto tentang Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK untuk masa jabatan 2024-2029.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, pada hari ini, Selasa (12/11/2024).

    Promosi
    Berdayakan Perempuan, BRI Raih Indonesia Women’s Empowerment Principles Awards

    “Sidang Dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R.60/Pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029,” ujar Adies dalam rapat. 

    Dia menambahkan surat ini nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

    Adapun, sepuluh nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto. 

    “DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden,” kata Yusril dilansir dari Antara, Jumat (8/11/2024).

     

    Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “DPR Terima Surpres Prabowo soal Capim dan Dewas KPK Usulan Jokowi”

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Menkomdigi: Perang Melawan Judi "Online" adalah Upaya Jangka Panjang, Tak Dibatasi Waktu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 November 2024

    Menkomdigi: Perang Melawan Judi "Online" adalah Upaya Jangka Panjang, Tak Dibatasi Waktu Nasional 12 November 2024

    Menkomdigi: Perang Melawan Judi “Online” adalah Upaya Jangka Panjang, Tak Dibatasi Waktu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Komunikasi dan Digital
    Meutya Hafid
    menyatakan, upaya untuk memberantas
    judi online
    harus terus berlanjut hingga benar-benar tuntas.
    Meutya pun menyebutkan bahwa upaya pemberantasan judi online selayaknya perang yang tidak dibatasi waktu.
    “Perang melawan judi online adalah upaya jangka panjang, bukan operasi sesaat atau yang dibatasi waktu,” kata Meutya dalam keterangan pers, Selasa (12/11/2024).
    Meutya menyatakan, Presiden Prabowo Subianto berpesan bahwa judi online merupakan masalah bersama yang membutuhkan partisipasi dari berbagai pihak sampai tuntas.
    Pemberantasan judi online juga harus mendapat perhatian khusus dair negara karena masyarakat kecil yang kerap menjadi korbannya.
    Oleh karena itu, Prabowo berpesan supaya pemberantasan judi online dilakukan dengan serius dan tanpa kompromi.
    “Presiden Prabowo menginstruksikan agar tidak ada kongkalikong atau perlindungan terhadap pelaku. Beliau menekankan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk memberantas masalah ini secara tuntas,” ujar Meutya.
    Pada Senin (11/11/2024) kemarin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah menggelar rapat dengan sejumlah pejabat pemerintah membahas bantuan teknis dan personil untuk memperkuat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memberantas judi online.
    Rapat itu turut dihadiri oleh Meutya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra, dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
    Diberitakan sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengungkapkan, Presiden Prabowo menekankan kepada jajarannya untuk tidak main-main dalam mengatasi masalah judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.
    Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam sidang kabinet paripurna yang berlangsung secara tertutup di Istana, Jakarta, pada Rabu (6/11/2024).
    “Presiden juga menekankan, ada empat persoalan penting yang kita tidak boleh main-main untuk mengatasinya. Yang pertama adalah persoalan judi online, yang kedua adalah persoalan narkoba, yang ketiga adalah persoalan penyelundupan, dan yang keempat adalah soal korupsi,” ujar Hasan dalam jumpa pers di Istana.
    Hasan menambahkan, Prabowo meminta agar penegak hukum tidak ragu dalam menindak empat persoalan tersebut.
    Ia juga menerangkan, Presiden telah meminta langsung kepada Jaksa Agung dan Kapolri terkait penindakan itu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat Setuju Sri Mulyani Sunat Anggaran Perjalanan Dinas: Rawan Korupsi – Page 3

    Pengamat Setuju Sri Mulyani Sunat Anggaran Perjalanan Dinas: Rawan Korupsi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L). Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024. 

    Terkait hal ini, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menjelaskan, langkah Sri Mulyani ini merupakan kebijakan Presiden dalam rangka efisiensi. Trubus menyebut dana hasil potongan ini bisa dipakai untuk hal-hal lain. 

    “Dana potongan bisa dipakai untuk bantuan program makan siang gratis atau sektor pendidikan, dan kesehatan. Hasil potongan juga bisa dipakai untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak,” kata Trubus kepada Liputan6.com, Selasa (12/11/2024). 

    Trubus menambahkan kebijakan ini merupakan langkah positif untuk efisiensi karena menurutnya sudah sejak lama perjalanan dinas menggerus dana besar dan membebani APBN. 

    Adapun menurut Trubus perjalanan dinas ini hal yang rawan dikorupsi, maka dari itu pemerintah tidak ingin hal ini terjadi dan perjalanan dinas dilakukan memang ketika diperlukan. 

    “Sekarang semua serba digital, data bisa diakses digital. Jika memang butuh data dari kabupaten atau wilayah bisa diakses secara digital tak perlu datang ke lokasinya,” pungkasnya. 

    Sri Mulyani Potong Anggaran Perjalanan Dinas 50%

    Para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian dan lembaga tak bisa ke luar kota atau ke luar negeri sering-sering lagi. Alasannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L).

    Tak main-main, Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024. Pemangkasa anggaran ini tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

  • Kepala Penjaga Pasar Hewan Kota Probolinggo Ditangkap

    Kepala Penjaga Pasar Hewan Kota Probolinggo Ditangkap

    Probolinggo (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan MC, Kepala Penjaga Pasar Hewan di Kecamatan Wonoasih, atas dugaan kasus korupsi penggelapan retribusi parkir.

    Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana tersebut.

    Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan bukti-bukti kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh MC.

    “MC diduga melakukan penggelapan bersama rekannya, ALM, yang bertugas merekap pendapatan retribusi parkir. Keduanya diduga tidak menyetorkan seluruh hasil retribusi ke kas daerah,” ungkap Didik.

    Modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku cukup sederhana namun efektif. Mereka diduga secara sistematis menggelapkan sebagian dari uang retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah.

    “Penggelapan ini telah berlangsung selama satu tahun. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi mereka,” tambahnya

    Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan uang tunai sekitar Rp 4 juta dari tangan kedua tersangka. Uang tersebut diduga merupakan sebagian dari hasil penggelapan yang belum sempat digunakan.

    Saat ini, baik MC maupun ALM masih berstatus sebagai saksi. Namun, polisi terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

    “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Didik. (ada/ted)