Kasus: korupsi

  • Kejari juga Geledah Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo

    Kejari juga Geledah Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Usai penggeledahan SMK PGRI 2 Ponorogo, Kantor Cabang Pendidikan wilayah Ponorogo pun juga tidak luput dari penggeledahan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo. Kantor Cabang Dinas Pendidikan yang berada di Jalan Gajah Mada tersebut, digeledah pada Rabu (12/11) malam. Proses penggeledahan ini berlangsung hingga pukul 21.00 WIB dan berjalan lancar serta aman.

    “Usai dari SMK PGRI 2 Ponorogo, kami langsung lanjutkan menggeledah ke Kantor Cabdindik wilayah Ponorogo,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (13/11/2024).

    Dalam penggeledahan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Ponorogo, tim Kejari Ponorogo juga mengamankan dokumen. Tentu, dokumen yang diamankan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo itu, kata Agung terkait dengan dokumen pertanggungjawaban BOS yang ditembuskan ke sana. Agung menyebut bahwa pihaknya tidak menemukan barang bukti uang dalam 2 penggeledahan itu. Kejari Ponorogo, hanya mengamankan dokumen dan komputer.

    Langkah ini menegaskan komitmen Kejari Ponorogo dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan siswa dan peningkatan kualitas pendidikan. “Untuk saat ini, kami fokus ke kasus di SMK PGRI 2 Ponorogo,” tutup Agung.

    Wartawan beritajatim.com pun mencoba melakukan konfirmasi dengan bertamu ke Kantor Cabang Pendidikan Jatim wilayah Ponorogo di Jalan Gajah Mada. Namun, pegawai yang menjaga di kantor tersebut, menginformasikan bahwa Kepala Cabang Dinas Jatim wilayah Ponorogo sedang tidak ada di kantor. Yang bersangkutan pun tidak bisa memberikan keterangan perihal penggeledahan di kantor tersebut. (end/kun)

  • Sahbirin Noor Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Kalsel

    Sahbirin Noor Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Kalsel

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubenur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya hanya sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sahbirin memutuskan untuk mundur dari jabatan terhitung mulai 13 November 2024, dengan alasan untuk menjaga penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalsel tetap kondusif.

    “Bersama surat ini, per tanggal 13 November 2024 saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan masa jabatan 2021-2024 sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 105/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian Penjabat Gubernur Kalimantan Selatan dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, yang mana hal tersebut saya lakukan demi menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Kalimantan Selatan,” demikian petikan surat dilansir dari Antara, Rabu (13/11/2024).

    Surat itu ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel.

    Tanggapan Istana

    Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pada sisa jabatan periode kedua atau 2021-2024.

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    “Soft copy surat pengunduran diri beliau ke Presiden dengan ditembuskan juga ke Menteri Dalam Negeri sudah diterima,” kata Hasan Nasbi melalui pesan singkat.

    Terkait surat fisik dari permohonan pengunduran diri Sahbirin Noor, kata Hasan, masih dalam proses perjalanan ke Jakarta.

    Sementara itu, surat pengunduran diri Sahbirin yang ditujukan kepada Presiden Prabowo dibuat di Banjarbaru pada Selasa (12/11/2024).

    Disclaimer: …

    Sebelumnya diberitakan, Sahbirin Noor mengumumkan pengunduran dirinya pada Rabu (8/11), setelah menjabat selama delapan tahun.

    Dalam acara di Gedung Idham Chalid, Sahbirin didampingi istri dan pejabat Pemprov Kalsel, menyampaikan permohonan maaf atas segala kekhilafan selama menjabat.

    Ia juga mengenang kerja sama dalam pembangunan Banua dan berharap pemerintahan serta pembangunan di Kalsel tetap berjalan lancar dengan penjabat gubernur yang ditunjuk.

    Secara terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan pejabat gubernur pengganti Sahbirin Noor sebagai tindak lanjut atas surat pengunduran diri tersebut.

    “Kita akan segera menunjuk pejabat sementara,” katanya.

  • DPRD Kabupaten Pasuruan dan Kejari Bangil Sepakati Nota Kerjasama

    DPRD Kabupaten Pasuruan dan Kejari Bangil Sepakati Nota Kerjasama

    Pasuruan (beritajatim.com) – Guna mengantisipasi adanya penyalahan aturan, DPRD Kabupaten Pasuruan bekerjasama dengan Kejaksaan Negri Kabupaten Pasuruan.

    Dalam kerjasama ini kedua belah pihak menyepakati terkait pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara.

    Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat mengatakan bahwa ini merupakan sinergitas antara DPRD dengan Kejalsaan Negri. Mengingat DPRD Kabupaten ini merupakan sebagai pemangku kebijakan dalam mengambil keputusan.

    “Kami tidak ingin malah menyalahi aturan hukum, sehingga kami bersinergi dan melalsanakan penandatanganan MoU. Dalam penandatanganan ini ada beberapa lingkup yang disepakati,” jelasnya.

    Lingkup yang disepakati yakni diantaranya terkait pengendalian hukum, pelaksanaan hukum, penegakan hukum. Samsul juga mengatakan bahwa pihaknya akan diberikan pendampingan dalam pemberian hukum dan pelaksanaan penyelenggara publik.

    “Kami harap sinergitas ini tetap berlanjut dan tidak adanya lagi yang menyalahi aturan. Sehingga kami bisa melaksanakan tugas dan fungsi sampai masa jabatan berakhir,” imbuhnya.

    Senada dengan hal tersebut, kKajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto mengatakan bahwa DPRD dan Kejaksaan saling berkesinambungan. Bahkan pihaknya siap mendampingi dalam permasalahan hukum khususnya perdata.

    “Kami harap kedepannya tidak ada permasalahan hukim di Kabupaten Pasuruan, dan ini merupakan bentuk mitigasi untuk mengurangi resiko adanya tindakan korupsi. Dan saya lihat di Kabupaten Pasuruan ini sudah ada kehati-hatian, saya yakin hal tersebut bisa menjadi tindakan yang preventive,” katanya.

    Kajari Kabupaten Pasuruan juga berharap dengan nota kerjasama ini bisa membuat Kabupaten Pasuruan melangkah lebih baik lagi dalam hal tata kelola pemerintahnya. (ada/ted)

  • Anggota DPR Kompak Cecar Jaksa Agung Soal Muatan Politis Pada Kasus Tom Lembong

    Anggota DPR Kompak Cecar Jaksa Agung Soal Muatan Politis Pada Kasus Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR kompak menilai penangkapan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada kasus importasi gula sarat dengan nilai politis.

    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif dan sarat akan balas dendam politik

    Menurutnya penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu dilakukan secara terburu-buru.

    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik, ujarnya dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

    Oleh sebab itu, Hinca pun menekankan agar ST Burhanuddin selaku Kepala Jaksa Agung dapat memberikan informasi dengan jelas alasan penangkapan dari Tom Lembong secara rinci.

    “Itu yang kami ingin dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan,” tandas Hinca.

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula.

    Menurutnya, penetapan kasus yang terjadi secara tiba-tiba sulit apabila dinilai sebagai bentuk penegakan hukum. Lantaran, ada peluang merupakan kasus pesanan.

    “Kasus Tom Lembong, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu memunculkan persepsi di publik. Apakah kasus ini murni penegakan hukum? Atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan,” ujarnya dalam forum tersebut.

    Dia menekankan bahwa selama ini ekspektasi publik seakan dimainkan. Padahal, sejatinya penegak hukum itu harus menarget kasus kelas kakap, bukan kelas teri.

    Menurutnya, seringkali penegak hukum memiliki pendekatan yang represif sensasional, heboh, luar biasa. Namun, terkadang dalam proses penanganannya, banyak aktor terlibat. Bahkan, kadang kasus dipersempit dan jauh dari kata adil.

    Padahal, Rudianto menekankan bahwa menjadi koreksi bersama agar penegakan hukum itu harus fair dan berkeadilan.

    “Kami takutkan adalah muncul persepsi di publik bahwa penegakan hukum ini selalu tendensius. Hanya menarget orang-orang tertentu, menarget kasus-kasus lama. Nah itu kita tidak mau Pak. Saya percaya Pak Jaksa Agung pasti selalu meluruskan dan memurnikan penegakan hukum,” pungkas Rudianto.

    Di lain pihak, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Rahul menilai kasus Tom Lembong bakal memberikan noda dan citra buruk terhadap penegakan hukum di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Menurutnya penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu bakal dianggap sebagai alat politik karena dilakukan secara terburu-buru.

    “Jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan bapak presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” ucapnya dalam forum itu.

    Dia menekankan kasus yang terkesan berjalan secara terburu-buru itu dalam artian proses hukum publik tidak dijelaskan dengan detail konstruksi hukum yang baik.

    “Pengusutan tindak pidana korupsi itu memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan. Indonesia memerlukan persatuan yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” pungkas Rahul.

  • Kejari Amankan Dokumen Dana BOS dan Komputer Saat Penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo

    Kejari Amankan Dokumen Dana BOS dan Komputer Saat Penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Penggeledahan di kantor SMK PGRI 2 Ponorogo, dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mengamankan beberapa dokumen terkait dengan pencairan dana BOS, dan dokumen laporan pertanggungjawabannya. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan beberapa komputer yang ada di kantor tersebut.

    “Beberapa komputer kami amankan, karena piranti elektronik itu digunakan untuk pembuatan dokumen pertanggungjawaban dan BOS,” kata Kasubsie Penyidikan Kejari Ponorogo, Yan Ardianata, Rabu (13/11/2024).

    Dokumen yang diamankan itu, merupakan dokumen dana BOS pada tahun anggaran 2019 hingga 2024. Temuannya, kata Yan Ardianata memang ada indikasi penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut. Meskipun begitu, Kejari Ponorogo berhati-hati untuk tidak gegabah menentukan tersangka di kasus tersebut. Pihaknya, berfokus untuk mengamankan barang bukti terlebih dahulu.

    “Kami tidak mau menjadi cela, sehingga kami lakukan penelitian penggunaan dana BOS dari tahun 2019 sampai 2024. Indikasi awal ada penyalahgunaan,” katanya.

    Yan Ardianata juga belum bisa menyebutkan secara rinci bentuk penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo tersebut. Ia berdalih, hal tersebut masih masuh materi penyidikan, sehingga belum bisa dijelaskan. Dia pun juga belum bisa memastikan secara spesifik kerugian negara yang ditimbulkan dari penyalahgunaan dana BOS tersebut. Namun, Ia memberi clue bahwa berada diangka miliaran.

    “Untuk bentuk penyalahgunaan seperti apa, masih masuk materi, belum bisa dijelaskan. Perkiraan kerugian pun juga belum bisa memastikan spesifik, ya diangka miliar,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Penggeledahan oleh Kejari Ponorogo ini, dilakukan pada hari Selasa (12/11) kemarin.

    “Kemarin sore kami lakukan penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo, terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan dana BOS,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi. (end/ted)

  • Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Geledah SMK PGRI 2 Ponorogo

    Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Geledah SMK PGRI 2 Ponorogo

    Ponorogo (Beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggeledah kantor SMK PGRI 2 Ponorogo terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Penggeledahan dijalankan pada Selasa (12/11/2024) kemarin.

    “Kemarin sore kami lakukan penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo, terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang penggunaan dana BOS,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Rabu (13/11/2024).

    Tim penyidik memeriksa seluruh ruangan kantor di SMK PGRI 2 Ponorogo untuk mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana BOS periode Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.

    “Penggeledahan ini bertujuan memastikan barang bukti yang relevan dapat diamankan untuk mendukung penyidikan,” ungkap Agung.

    Lebih lanjut, Agung mengungkapkan bahwa tindakan penggeledahan ini, adalah wujud komitmen Kejari Ponorogo dalam mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Usai menggeledah di SMK PGRI Ponorogo, tim penyidik secara maraton kembali menggeledah di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Ponorogo di Jalan Gajahmada.

    “Setelah penggeledahan di SMK PGRI 2 selesai, tim penyidik langsung melanjutkan penggeledahan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Ponorogo,” tutup Agung. [end/beq]

  • Presiden Prabowo Setujui 10 Capim KPK Pilihan Jokowi – Espos.id

    Presiden Prabowo Setujui 10 Capim KPK Pilihan Jokowi – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan saat akan menaiki pesawat untuk bertolak menuju China di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Jumat (8/11/2024). Prabowo akan melakukan kunjungan perdananya ke beberapa negara diantaranya untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC di Peru, KTT G20 di Brasil, KTT G7 serta menerima undangan dari pemerintah Tiongkok, pemerintah Amerika Serikat dan pemerintah Inggris. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

    Esposin, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Nama-nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, yakni Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto.

    Promosi
    Bekali Peserta dengan Skill dan Pengetahuan, BRI Peduli Berdayakan Eks PMI

    “DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden,” kata Yusril seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/11/2024). 

    Yusril menegaskan Prabowo tidak akan menarik nama-nama hasil seleksi panitia yang telah disampaikan Jokowi ke DPR pada pemerintahan sebelumnya.

    Ia mengatakan bahwa pemerintah menyadari berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan pimpinan KPK yang akan berakhir pada pengujung bulan Desember 2024.

    Sementara pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menyatakan bahwa presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.

    Menanggapi hal tersebut, Yusril menuturkan pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat yang menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Jokowi, membentuk panitia seleksi baru, dan memilih calon-calon baru atau tidak.

    Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR tersebut dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan, sebagai jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dan putusan MK dipatuhi.

    “Jalan tengah ini insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang akan segera berakhir pada pengujung Desember yang akan datang,” tuturnya sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (13/11/2024). 

    Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Presiden Prabowo memiliki wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon limpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024–2029.

    “Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk menganulir, kan ini sudah estafetnya ke presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya presiden,” kata Ghufron di Jakarta, Selasa (5/11/2024).

    Ghufron mengatakan salah satu alasan agar calon pimpinan dan Dewas KPK dipilih oleh panitia seleksi bentukan presiden pada periode yang sama adalah dalam rangka menjaga independensi sehingga calon pimpinan dan Dewas KPK tidak mempunyai relasi dengan presiden periode sebelumnya.

    Sejumlah pihak pun juga sempat minta Presiden Prabowo mengulang seleksi calon pimpinan dan Dewas KPK karena menilai pansel yang sah merupakan pansel yang dibentuk Prabowo selaku Presiden saat ini.

    Salah satunya Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, yang mengajukan uji materi ke MK secara pribadi, terkait keabsahan Pansel KPK yang dibentuk oleh Jokowi.

    Boyamin mengajukan permohonan pengujian materiel Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1, 2, 3), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Diduga Selewengkan Dana Rp 19 Miliar, Eks Direktur Perseroda Kalsel Ditangkap
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        13 November 2024

    Diduga Selewengkan Dana Rp 19 Miliar, Eks Direktur Perseroda Kalsel Ditangkap Regional 13 November 2024

    Diduga Selewengkan Dana Rp 19 Miliar, Eks Direktur Perseroda Kalsel Ditangkap
    Tim Redaksi
    PARINGIN, KOMPAS.com –
    Mantan Direktur Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) milik Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (
    Kalsel
    ), berinisial MRA, ditangkap oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel terkait kasus
    korupsi
    .
    MRA diduga melakukan
    penyelewengan dana
    penyertaan modal yang tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Balangan untuk tahun 2022 dan 2023.
    “Karena perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 19 Miliar,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, dalam keterangannya yang diterima pada Rabu (13/11/2024).
    Setelah melalui proses pemeriksaan, MRA langsung ditahan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel tertanggal 11 November 2024.
    Yuni menjelaskan kronologi kasus penyelewengan dana yang dilakukan oleh MRA.
    Saat masih menjabat sebagai direktur, MRA menyetujui pengeluaran dana operasional tanpa didukung oleh Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan Rencana Bisnis Tahunan (RBT), yang seharusnya telah disetujui oleh Bupati Balangan selaku Komisaris dan pemegang saham.
    Setelah dana yang disetujui cair, dana tersebut dipindahkan dari Bank Kalsel ke bank swasta tanpa sepengetahuan pemilik saham.
    MRA kemudian diminta untuk mengembalikan dana tersebut, namun hingga batas waktu yang diberikan, ia tidak mampu melakukannya.
    Akibatnya, MRA dipecat dan Perseroda yang dipimpinnya dibekukan.
    “MRA telah melakukan pengeluaran dana operasional tanpa didukung rencana kegiatan bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan oleh Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris,” pungkas Yuni.
    MRA kini harus menghadapi Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    , yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi III DPR Cecar Jaksa Agung Burhanuddin Soal Kasus Korupsi Tom Lembong

    Komisi III DPR Cecar Jaksa Agung Burhanuddin Soal Kasus Korupsi Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024), Burhanuddin akan dicecar mulai dari pembahasan program 2024-2029 hingga kasus dugaan korupsi impor gula mantan Mendag Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat.

    “Jadi yang pertama akan dibahas grand strategy atau garis besar dari Rencana Strategis Jaksa Agung pada periode 2024-2029. Dan yang kedua penanganan kasus aktual yang menarik perhatian publik,” kata Rano saat memimpin rapat.

    Rano menekankan bahwa Komisi III ingin mendapatkan kejelasan terkait dengan kasus Thomas Trikasih Lembong yang menjadi tersangka import gula baru-baru ini.

    Menurutnya, keterbukaan terhadap kasus ini memang amat penting. Mengingat, perkara yang sedang ditangani oleh Kejagung ini dinilai akan memperlihatkan kinerja dari Kejagung.

    Apalagi, kata Rano dugaan yang masih berkembang atas perkara penetapan tersangka Tom Lembong ini masih simpang siur isunya. Salah satunya, didorong dengan isu politik, karena bukti yang disertakan tak lengkap.

    “Nah ini harus dijelaskan ini momentum dari Kejagung untuk menjelaskannya. Karena ada memang ada pernyataan dari Kejagung saat itu bahwa memang aliran dana yang dianggap hasil dari tidak kejahatan itu belum ditemukan masuk ke Saudara Tom Lembong. Nah ini masih dianggap sumir,” ujarnya.

     Dia melanjutkan untuk agenda ketiga terkait mekanisme evaluasi pembinaan karier di Kejagung. Komisi III juga ingin mengetahui pengawasan terhadap anggota jaksa dibawah naungan ST Burhanuddin itu.

    “Yang ketiga kita ingin meminta kejelasan terkait mekanisme evaluasi lah dalam hal tata kelola pembinaan karier di Kejagung. Yang terakhir terhadap pengawasan angota internal,” imbuhnya.

    Selain itu, Komisi III juga ingin memperdalam mekanisme evaluasi dan rencana kerja terkait tata kelola pembinaan karir di Kejagung. Khususnya, terhadap pegawai yang berprestasi dan tidak berprestasi dengan meminta gambaran terkait karir mereka.

    Menurut Rano, mekanisme pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung menjadi penting agar masyarakat tahu terkait pengawasan internal di tubuh instansi itu.

    “Soalnya kan Jaksa Agung ini terkenal tidak pandang bulu siapa pun yang bersalah akan dikenakan hukuman,” pungkas Rano.

  • Ungkap Pesan Prabowo, Panglima TNI: Potensi Kerugian Negara Akibat Judol Rp981 T – Espos.id

    Ungkap Pesan Prabowo, Panglima TNI: Potensi Kerugian Negara Akibat Judol Rp981 T – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi judi online. (freepik)

    Esposin, JAKARTA — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengungkap pesan Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan jajarannya soal potensi kerugian negara akibat judi online mencapai Rp981 triliun.

    Oleh karena itu, Panglima TNI pun memerintahkan jajaran prajurit untuk bersama-sama instansi pemerintah dan aparat penegak hukum memberantas judi online.

    Promosi
    Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman RI Gelar Sosialisasi

    “Presiden Prabowo Subianto menyampaikan adanya potensi kebocoran negara akibat judi online sebesar Rp981 triliun atau US$65 miliar, akibat penambangan ilegal sebesar US$7 miliar, dan kebocoran APBN hingga US$7 miliar setiap tahunnya,” kata Panglima TNI dalam amanatnya yang dibacakan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto saat Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/11/2024). 

    Prabowo dalam rapat koordinasi nasional yang digelar secara tertutup minggu lalu (7/11/2024) itu pun memerintahkan jajarannya untuk bergerak menanggulangi persoalan tersebut.

    Oleh karena itu, Markas Besar TNI menggelar Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 di Lapangan PRIMA, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu. Gelar pasukan itu diikuti 1.200 personel gabungan dari TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Bea Cukai, Imigrasi, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, dan PPATK.

    “Bapak Presiden memberi perintah kepada Panglima TNI terkait pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi merugikan negara. Contohnya, judi online, narkoba, penyeludupan, dan korupsi. Tidak hanya itu, TNI juga siap memberantas pelanggaran lain yang berpotensi merugikan negara sehingga Bapak Panglima memerintahkan pelaksanaan gelar pasukan penegakan hukum di TNI,” kata Danpuspom TNI sebagaimana dilansir Antara. 

    Dia melanjutkan apel gelar pasukan dalam rangka penegakan hukum itu juga bakal digelar di komando-komando utama (kotama) TNI di seluruh Indonesia.

    “Kegiatan ini akan dilaksanakan secara masif, kemudian sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini TNI membentuk satuan tugas (satgas) untuk menanggulangi ancaman-ancaman yang saya sebutkan tadi,” kata Danpuspom TNI.

    Satuan tugas yang disebut oleh Danpuspom TNI merujuk pada Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit. Satgas itu dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa.

    Satgas tersebut terdiri atas empat sub satgas, yaitu Sub Satgas Judi Online dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto, Sub Satgas Narkoba dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Sub Satgas Penyelundupan dipimpin oleh Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Brigjen TNI Mirza Patria Jaya, dan Sub Satgas Korupsi dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Laksamana Muda TNI Poedji Santoso.

    Sementara dalam struktur kepemimpinannya, di bawah ketua satgas ada wakil, yang diisi oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Marsekal Muda TNI M. Tawakal Syaeful Haq, kemudian sekretaris satgas diisi Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar.

    Kerja-kerja satgas nantinya juga dibantu oleh tim hukum dan tim penerangan.

    “Kami akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI, mulai dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, baik personel, teknologi, maupun peralatan yang kami punya untuk menindak dan mencegah prajurit, oknum prajurit, dan PNS TNI melakukan pelanggaran empat tadi judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi,” kata Wakil Irjen TNI selaku Sekretaris Satgas saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta.

    Dia juga menjelaskan kerja-kerja satgas nantinya fokus di internal TNI, tetapi pada prosesnya tetap bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, mengingat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) juga membentuk Desk Penanganan Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

    “Tentunya secara institusi, kami berharap tidak perlu lama-lama ya, karena ini juga sudah ditangani oleh lembaga-lembaga lain, Kementerian Komunikasi dan Digital, dari Kemenko Polkam, Kepolisian, dari satuan-satuan lain atau instansi lain sudah melakukan tindakan atau langkah untuk menyelesaikan ini. Tentunya, itu akan sejalan nanti dengan kegiatan yang dilakukan oleh lembaga lain,” kata Wakil Irjen TNI.

     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.