Kasus: korupsi

  • Ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Tom Lembong, Ini Kata Kejagung

    Ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Tom Lembong, Ini Kata Kejagung

    Jakarta

    Sejumlah anggota Komisi III DPR RI mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja terkait penetapan tersangka terhadap Tom Lembong. Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara merespons itu.

    “Kita menghormati hak politik para anggota DPR sebagai wakil rakyat yang memiliki dan menjalankan fungsi pengawasan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dimintakan tanggapan, Rabu (13/11/2024).

    Harli juga merespons sejumlah anggota DPR yang menganggap ada kepentingan politik di balik penangkapan Tom Lembong. Dia menegaskan perkara Tom Lembong sudah dilakukan sesuai koridor hukum yang ada di Indonesia.

    “Kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut tidak memiliki kepentingan politik atau melakukan politisasi melainkan penyidik sudah melakukannya sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar dia.

    Anggota Komisi III DPR sebelumnya meminta penjelasan kepada Jaksa Agung terkait kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

    “Pak Jaksa Agung saya ingin menyampaikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau dikenal dengan Tom Lembong. Menurut saya, itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung, dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata anggota Komisi III Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, dalam rapat.

    “Pak Jaksa Agung, jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” kata Rahul.

    “Pengusutan tindak pidana korupsi itu memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan. Indonesia memerlukan persatuan yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” tambahnya.

    “Kasus Tom Lembong yang menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, bahwa dia bukan hanya satu orang Menteri Perdagangan, ada banyak Menteri Perdagangan yang juga melakukan impor. Dan tentu saja ya ada pimpinan yang di atas,” ujar Nasir.

    “Nah, kenapa lalu kemudian dipanggil lalu dijadikan tersangka, ditahan, dan itu menimbulkan spekulasi publik, dan itu kemudian dikhawatirkan mencederai citra Presiden Prabowo Subianto yang ingin menegakkan hukum seadil-adilnya,” tambahnya.

    (maa/jbr)

  • Raffi Ahmad Jadi Pejabat, KPK Sebut Nagita Slavina Masih Bisa Terima Endorse

    Raffi Ahmad Jadi Pejabat, KPK Sebut Nagita Slavina Masih Bisa Terima Endorse

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut selebritas yang juga istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina tetap boleh menerima endorse atau jasa promosi. Hal itu boleh meski Raffi kini telah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

    “Boleh lah,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Namun, Pahala mengingatkan Raffi Ahmad untuk selalu melaporkan bertambah atau berkurangnya harta yang dia miliki. Hal itu bisa dia sampaikan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

    “Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu aja. Itu kan istrinya,” ucap Pahala.

    Pahala menekankan, Raffi Ahmad wajib menyampaikan LHKPN. Dia menegaskan setiap penyelenggara negara atau pejabat selaku wajib lapor mesti menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan semenjak pengangkatannya.

    Hanya saja, Pahala mengakui undang-undang yang ada belum mengatur soal penjatuhan sanksi bagi penyelenggara negara yang tak patuh menyampaikan LHKPN. Untuk itu, dia mengaku pihaknya hanya bisa memberikan update ke publik seputar penyampaian LHKPN para pejabat.

    “Kan kita bilang di undang-undang enggak ada sanksinya. Apalagi kayak Raffi Ahmad enggak ada atasan yang katakan enggak di birokrasi. Jadi satu-satunya cara ya masyarakat yang ini,” ungkap Pahala.

  • KPK Dukung Penghentian Sementara Distribusi Bansos Jelang Pilkada

    KPK Dukung Penghentian Sementara Distribusi Bansos Jelang Pilkada

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menghentikan sementara distribusi bantuan sosial (bansos). Terutama dalam konteks menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

    “Penghentian bansos ini bertujuan memitigasi adanya konflik kepentingan ataupun bentuk-bentuk money politic dalam pilkada,” kata Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangannya, Rabu, 13 November 2024.

    Budi juga meminta masyarakat memantau kegiatan bansos saat pilkada. Jika ada pihak yang berani mendistribusikan bansos, masyarakat bisa melaporkan langsung ke pihak berwenang. 

    Menurut dia, penghentian bansos ini sebagai upaya bersama mewujudkan pilkada berintegritas. Agar terhindar dari segala bentuk praktik korupsi.

    Budi menegaskan KPK akan ikut mengawasi penyaluran bansos sebagai salah satu fokus dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada area perencanaan dan penganggaran. “Penyaluran bansos secara umum oleh pemda tentunya tetap harus mengikuti arahan Kemendagri sebagai instansi pembinanya,” ujar dia.
     

    Sebelumnya, santer kabar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta akan mendistribusikan bantuan sosial (bansos) sembako berupa minyak goreng dan beras 5 kilogram kepada warga menjelang Pilkada Jakarta 2024. Aksi penyaluran bansos ini terindikasi menguntungkan dan memenangkan salah satu pasangan calon di Pilgub Jakarta.
     
    Akan ada surat edaran
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, berencana membuat surat edaran penghentian sementara penyaluran bansos. Aturan akan berlaku hingga hari pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024.

    “Teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos ditunda sampai pilkada. Kami setuju, Pak. Langsung setuju sekali, terima kasih. Apalagi ini bolanya dari Komisi II, bola lambung ini tinggal kami smash saja, tinggal buat surat edaran,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Selasa, 12 November 2024, dikutip dari Antara.

    Meski begitu, Tito menjelaskan bansos Pemerintah tidak akan disetop di daerah yang masih membutuhkan. Misalnya, untuk pengungsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi.

    “Kecuali daerah-daerah yang memang memerlukan bansos karena ada bencana seperti Lewotobi yang sekarang di Flores Timur, Sikka, lebih dari 12 ribu yang mengungsi, ya nggak mungkin kita nggak kasih bansos mereka Pak, mereka memerlukan (bansos) itu,” kata dia.

    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menjelaskan sudah ada jadwal terkait penyaluran bansos. Dia menekankan penyaluran bansos tidak boleh dilakukan hanya demi kepentingan politik.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menghentikan sementara distribusi bantuan sosial (bansos). Terutama dalam konteks menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 
     
    “Penghentian bansos ini bertujuan memitigasi adanya konflik kepentingan ataupun bentuk-bentuk money politic dalam pilkada,” kata Anggota Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangannya, Rabu, 13 November 2024.
     
    Budi juga meminta masyarakat memantau kegiatan bansos saat pilkada. Jika ada pihak yang berani mendistribusikan bansos, masyarakat bisa melaporkan langsung ke pihak berwenang. 
    Menurut dia, penghentian bansos ini sebagai upaya bersama mewujudkan pilkada berintegritas. Agar terhindar dari segala bentuk praktik korupsi.
     
    Budi menegaskan KPK akan ikut mengawasi penyaluran bansos sebagai salah satu fokus dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada area perencanaan dan penganggaran. “Penyaluran bansos secara umum oleh pemda tentunya tetap harus mengikuti arahan Kemendagri sebagai instansi pembinanya,” ujar dia.
     

    Sebelumnya, santer kabar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta akan mendistribusikan bantuan sosial (bansos) sembako berupa minyak goreng dan beras 5 kilogram kepada warga menjelang Pilkada Jakarta 2024. Aksi penyaluran bansos ini terindikasi menguntungkan dan memenangkan salah satu pasangan calon di Pilgub Jakarta.
     
    Akan ada surat edaran
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, berencana membuat surat edaran penghentian sementara penyaluran bansos. Aturan akan berlaku hingga hari pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024.
     
    “Teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos ditunda sampai pilkada. Kami setuju, Pak. Langsung setuju sekali, terima kasih. Apalagi ini bolanya dari Komisi II, bola lambung ini tinggal kami smash saja, tinggal buat surat edaran,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Selasa, 12 November 2024, dikutip dari Antara.
     
    Meski begitu, Tito menjelaskan bansos Pemerintah tidak akan disetop di daerah yang masih membutuhkan. Misalnya, untuk pengungsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi.
     
    “Kecuali daerah-daerah yang memang memerlukan bansos karena ada bencana seperti Lewotobi yang sekarang di Flores Timur, Sikka, lebih dari 12 ribu yang mengungsi, ya nggak mungkin kita nggak kasih bansos mereka Pak, mereka memerlukan (bansos) itu,” kata dia.
     
    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menjelaskan sudah ada jadwal terkait penyaluran bansos. Dia menekankan penyaluran bansos tidak boleh dilakukan hanya demi kepentingan politik.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (UWA)

  • Jaksa Agung Akui Kantornya Dikepung Oknum Brimob Saat Usut Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Jaksa Agung Akui Kantornya Dikepung Oknum Brimob Saat Usut Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) dikepung oleh oknum Brimob Polri saat pihaknya mengusut kasus dugaan korupsi timah. Kasus ini terjadi pada Mei 2024 saat sejumlah anggota Brimob Polri menggelar konvoi di sekitar Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

    “Terkait pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan oleh oknum Brimob,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Kejagung, kata Burhanuddin sudah menangkap oknum Brimob tersebut dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak Polri.

    “Oknum Brimob yang tertangkap oleh kami, kami serahkan ke Mabes Polri dan kami tidak monitor lagi soal itu,” tandas Burhanuddin.

    Burhanuddin menyampaikan hal tersebut merespons dan menjawab pernyataan Anggota Komisi III DPR Benny K Harman soal kelanjutan kasus dugaan pengepungan Kejagung dan penguntitan Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi timah.

    “Ada dua fenomena yang muncul ketika Jaksa Agung menangani kasus timah dan kami mohon penjelasan. Pertama kami dijelaskan apa ceritanya kantor Kejagung dikepung pasukan cokelat atau Brimob? Sampai saat ini belum ada penjelasan hanya muncul berita di publik, bersalaman lalu selesai,” tanya Benny dalam raker dengan Jaksa Agung tersebut.

    Karena itu, Benny meminta penjelasan dari Burhanuddin mengenai masalah tersebut. Pasalnya, Benny menilai tidak ada penjelasan lengkap baik dari Kejaksaan maupun Polri selama ini.

    “Publik ingin mendapatkan penjelasan yang sejelas-jelasnya. Saya yakin Pak Jaksa Agung tidak punya keengganan untuk menjelaskan ini,” tutur Benny.
     

  • Prabowo Perlu Libatkan Aparat Penegak Hukum Cegah Kebocoran Program Makan Bergizi

    Prabowo Perlu Libatkan Aparat Penegak Hukum Cegah Kebocoran Program Makan Bergizi

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Harian DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Anan Wijaya mengatakan, Presiden Prabowo Subianto melibatkan aparat penegak hukum hukum termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah kebocoran-kebocoran dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis.

    Menurut Anan, prioritas keterlibatan aparat penegak hukum di awal-awal dengan memberikan mitigasi dan pemahaman tata kelola anggaran kepada lembaga-lembaga terkait.

    “Iya, memang sudah kewajiban dari aparat penegak hukum melakukan mitigasi, edukasi bagaimana tata kelola anggaran yang baik terkait dengan program makan bergizi ini,” ujar Anan dalam diskusi bertajuk “Kebijakan Ekonomi Indonesia di Era Prabowo” di Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).

    Anan meminta Badan Gizi Nasional dan lembaga terkait sebagai pelaksana program makan bergizi gratis untuk membuat aturan teknis dan aturan pelaksanaan yang jelas dan rigit untuk meminimalisasi potensi korupsi dan kebocoran.

    Menurut Anan, kebocoran perlu dicegah agar anggaran sebesar Rp 73 triliun bisa benar-benar dimanfaatkan untuk program makan bergizi gratis.

    “Proses pengadaannya bisa melalui beberapa opsi, opsi yang pertama melalui lelang, opsi yang kedua tunjuk langsung, opsi yang ketiga ya dilakukan lewat e-katalog. Jadi usernya pelaksananya bisa dinas pendidikan atau dinas lain yang disepakati bersama oleh para stakeholders yang terlibat di program makan bergizi ini. Itu anggarannya cukup besar Rp 73 triliun,” jelas Anan.

    Lebih lanjut Anan menegaskan, GRIB Jaya mendukung penuh program makan bergizi gratis. Pasalnya, program ini bisa mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai salah satu amanat konstitusi.

    “Tujuannya untuk mencerdaskan siswa. Kemudian untuk menurunkan angka stunting, karena stunting kita masih cukup tinggi dan program ini juga harus benar-benar dikawal karena harus dibuatkan sebuah instrumen pengadaannya. Karena ini rawan kebocoran kalau tidak dikawal dengan baik,” tandas dia.

    Menurut Anan, pemerintah Prabowo-Gibran juga perlu melibatkan sebanyak mungkin UMKM dalam program tersebut. Termasuk, kata dia, perlu berkolaborasi dengan pihak swasta untuk mengatasi masalah anggaran.

    Dia menyebut. ruang fiskal Indonesia di APBN 2025 terbatas karena dari Rp 3.600 triliun APBN, sebanyak Rp 1.000 triliun digunakan untuk membayar utang pokok dan cicilan. Lalu, sisanya untuk membiayai kementerian dan lembaga serta transfer ke daerah, seperti dana perimbangan, DAU, DAK dan lain-lainnya.

    “Ya betul, jadi dengan anggaran Rp 73 triliun itu akan mampu mengerahkan sektor UMKM di daerah. Artinya pelaku-pelaku usaha kecil dan menengah akan dilibatkan dalam program makan siang gratis tersebut, seperti itu,” pungkas Anan.

  • Prabowo Ajak Bos Perusahaan Raksasa AS buat Investasi di RI

    Prabowo Ajak Bos Perusahaan Raksasa AS buat Investasi di RI

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menghadiri pertemuan eksklusif dengan anggota korporat dari USINDO (The United States-Indonesia Society) di Washington, Amerika Serikat (AS). Dalam pertemuan tersebut, Prabowo mengajak para pengusaha itu untuk terus investasi dan terlibat dalam pembangunan di Indonesia.

    Prabowo menyampaikan pentingnya dukungan dari perusahaan-perusahaan Amerika Serikat (AS) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dia pun memaparkan beberapa program prioritas yang berfokus pada pengembangan ekonomi berkelanjutan, ketahanan pangan, serta investasi di sektor energi, infrastruktur, dan pendidikan.

    Dia juga menekankan komitmen Indonesia untuk menciptakan iklim investasi yang ramah dan kondusif bagi mitra internasional, terutama perusahaan-perusahaan dari AS.

    “Ya, saya sangat gembira pertemuan tadi dengan perusahaan-perusahaan terbesar di Amerika dan di dunia. Mereka sangat terlibat dalam perekonomian dan pembangunan Indonesia. Sudah lama mereka di Indonesia dan mereka terus percaya dengan Indonesia, dengan ekonomi Indonesia, dan saya juga mendorong mereka untuk terus melakukan investasi, ikut serta dalam rencana pembangunan kita,” ujar Prabowo dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/11/2024).

    Sementara itu, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani yang turut mendampingi Presiden RI dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia sangat menyambut investasi dari AS di berbagai sektor, seperti energi, teknologi, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

    Roslan pun menekankan komitmen Prabowo dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui penyederhanaan birokrasi dan penegakkan hukum yang tegas, khususnya terkait dengan isu-isu korupsi.

    “Kami berkomitmen untuk mendukung penuh investor dari Amerika Serikat yang ingin berkontribusi pada pengembangan Indonesia. Pemerintah Indonesia juga menekankan pentingnya keberlanjutan dalam investasi, termasuk memperhatikan aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dan dampak sosial bagi masyarakat lokal,” ujar Rosan.

    Adapun pertemuan ini dihadiri dihadiri oleh 12 pimpinan perusahaan besar di Amerika Serikat yang sudah atau memiliki minat berinvestasi di Indonesia. Mantan Wakil Duta Besar Amerika Serikat di Indonesia yang juga anggota USINDO Ted Osius menyatakan minat untuk memperdalam kolaborasi dalam upaya pencapaian tujuan ekonomi hijau dan net-zero emission di Indonesia. Selain itu, dia bilang beberapa perusahaan menyatakan komitmen mereka untuk mendukung proyek geotermal dan teknologi penyimpanan karbon yang sejalan dengan inisiatif pemerintah Indonesia.

    “Bulan Desember nanti, saya akan membawa delegasi pengusaha dari AS ke Indonesia dalam rangka menjajaki peluang bisnis. Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor, di antaranya energi, teknologi informasi, kesehatan, infrastruktur, pendidikan, ritel, serta keuangan. Kami menjangkau semua sektor karena kami sangat tertarik dengan Indonesia; Indonesia tumbuh dengan cepat, peluangnya sangat besar, dan jelas sekali bahwa kami akan sangat diterima di Indonesia,” kata Ted Osius.]

    (acd/acd)

  • Jaksa Agung Sebut 6.168 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice

    Jaksa Agung Sebut 6.168 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan pihaknya sudah menangani 6.168 perkara dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Jumlah tercatat sejumlah diberlakukannya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.

    “Data ini dari awal diterapkannya peraturan hingga 12 November 2024. Jadi, kejaksaan telah menyelesaikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sampai dengan November 2024 berjumlah 6.168 perkara,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Burhanuddin mengungkapkan penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ merupakan bentuk pembaharuan hukum, dan ini cukup efektif diterapkan. Dia juga menegaskan, tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif. Karena ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi di antaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian, belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

    Selain itu ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

    Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan kejaksaan juga melaksanakan program rumah restorative justice atau RRJ. Sampai 12 November 2024 telah terbentuk sebanyak 4.654 RRJ di seluruh Indonesia.

    Pada kesempatan itu, Burhanuddin juga membeberkan kasus yang kini tengah ditangani kejaksaan dan mendapatkan sorotan publik. Dia mencontohkan perkara pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur. Termasuk di antaranya ada kasus guru honorer Supriyani yang dituntut bebas oleh JPU Konawe Selatan. 

    “Perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” katanya.

    Sementara di tahap penyidikan, Burhanuddin membeberkan terdapat kasus tindak pidana tata niaga komoditas timah yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun. Kasus korupsi timah ini menyeret sosok pengusaha Harvey Moeis, yang diketahui adalah suami dari aktris kenamaan Sandra Dewi.

    “Dugaan tindak pidana tata niaga komoditas timah di PT Timah tbk yang menyebabkan kerugian Rp 300 T,” pungkas dia.

  • Rapat Dengan ST Burhanuddin, Hinca Panjaitan: Kami Mendengarkan Percakapan Publik, Penangkapan Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik

    Rapat Dengan ST Burhanuddin, Hinca Panjaitan: Kami Mendengarkan Percakapan Publik, Penangkapan Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi III DPR RI melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11) ini. Salah satu yang mengemuka dalam rapat tersebut terkait kasus Tom Lembong.

    Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengaku mendengar percakapan publik setelah heboh penangkapan Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Hasilnya, Hinca mendengar publik menduga-duga ada upaya kotor dari langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Tom Lembong.

    “Kami merasakan dan mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik,” kata Hinca, Rabu.

    Dia mengatakan dugaan publik terhadap motif di balik pengusutan kasus dugaan impor gula perlu dijawab oleh ST Burhanuddin agar isu tidak makin liar di masyarakat.

    “Itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III, ini supaya betul-betul kita dapatkan,” katanya.
    Diketahui, Kejagung memang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

    Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam kasus dugaan impor gula.

    Kejagung dalam kasus ini juga memeriksa dua orang saksi yang berstatus mantan anak buah Tom Lembong menjabat Menteri Perdagangan (Mendag). (fajar)

  • Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Anggota Komisi III: Ini Koreksi Bagi Penegakan Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 November 2024

    Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Anggota Komisi III: Ini Koreksi Bagi Penegakan Hukum Nasional 13 November 2024

    Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Anggota Komisi III: Ini Koreksi Bagi Penegakan Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi III DPR RI
    Rudianto Lallo
    menyoroti kemenangan mantan Gubernur Kalimantan Selatan
    Sahbirin Noor
    (Paman Birin) dalam proses
    praperadilan
    terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ).
    Rudianto menganggap hal ini sebagai koreksi bagi aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa setiap alat bukti dalam penetapan tersangka sudah lengkap.
    “Itu menjadi koreksi, supaya dalam menetapkan orang tersangka, betul-betul dua alat bukti itu sudah terpenuhi. Nah itu koreksi, kira-kira begitu,” ujar Rudianto di Gedung DPR RI, Rabu (13/11/2024).
    Menurut Rudianto, aparat penegak hukum seharusnya sudah mempersiapkan alat bukti yang cukup selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
    Dia juga menekankan perlunya perbaikan pendekatan hukum dalam menangani perkara korupsi.
    “Ya itu koreksi bersama, koreksi pendekatan hukum. Itu yang saya katakan tadi, koreksi pendekatan hukum ketika dia kalah di pengadilan,” ungkap Rudianto.
    “Harusnya proses penyelidikan sampai penyidikan pas ditetapkan seorang tersangka betul-betul punya dua alat bukti yang kuat. Supaya ketika diprapradilankan statusnya, tidak kalah kira-kira begitu,” ujarnya.
    Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada Rabu (13/11/2024), sehari setelah status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin terkait penetapan status tersangkanya oleh KPK.
    Hakim Tunggal Afrizal Hadi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin tidak sah karena belum ada pemeriksaan terhadapnya.
    Dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/11/2024), Afrizal menyampaikan bahwa tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dianggap tidak berdasar hukum.
    “Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar Hakim Afrizal dalam sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
    Hakim juga menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan oleh KPK untuk menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
    Dengan putusan ini, status tersangka dugaan suap terhadap Sahbirin dicabut oleh pengadilan.
    Namun, KPK tetap memiliki wewenang untuk melanjutkan penyelidikan dan dapat menetapkan Sahbirin kembali sebagai tersangka jika ditemukan bukti yang cukup.
    “Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” tegas Hakim Afrizal.
    Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024.
    Dalam OTT tersebut, beberapa pejabat dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan turut diamankan.
    Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, antara lain:
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, gugatan prapeadilan yang dimenangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (Paman Birin) hanya menguji aspek formil penetapan tersangka.
    Menurutnya, aspek materiil dalam perkara dugaan suap yang sempat menjerat Sahbirin tidak gugur sehingga putusan itu tidak mengganggu penanganan perkara yang diusut KPK.
    “Saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materiil,” kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
    Tessa menegaskan, penyidikan terhadap lima orang tersangka lain tetap berlanjut meski PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Sahbirin Noor.  
    Dia meminta publik memantau proses hukum yang berjalan, termasuk pengumpulan informasi dari para pihak.
    “Penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru,” tutur Tessa.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Keluarga Lisa Rahmat

    Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Keluarga Lisa Rahmat

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua anggota keluarga Lisa Rahmat terkait kasus dugaan suap Ronald Tannur terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/11/2024).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, dua anggota keluarga Lisa yang diperiksa, yakni DR selaku adik dan SA selaku ipar Lisa.

    “Kedua orang saksi diperiksa atas nama tersangka LR, terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

    Harli menambahkan, seusai memeriksa DR dan SA, pihaknya bakal segera melengkapi berkas tersebut.
    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

    Mereka yakni Ronald Tannur, Lisa Rahmat, Meirizka Widjaja, Zarof Ricar, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.