Kasus: korupsi

  • KPK Izinkan Nagita Slavina Terima Endorsement, Asal Raffi Ahmad Lapor LHKPN

    KPK Izinkan Nagita Slavina Terima Endorsement, Asal Raffi Ahmad Lapor LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan memastikan bahwa Nagita Slavina, istri Raffi Ahmad, masih boleh menerima endorsement atau mengiklankan produk tertentu. 

    Meskipun saat ini Raffi Ahmad telah masuk dalam Kabinet Merah Putih milik Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, KPK memastikan Nagita masih boleh menerima permintaan iklan atau endorsement. 

    Pahala mengatakan syarat agar Nagita dapat melakukan aktivitas endorsement asalkan Raffi dapat secara transparan melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN. 

    “Boleh lah, boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang, gitu aja. Itu kan istrinya,” katanya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Dia pun menegaskan bahwa hingga saat ini instansinya pun belum berencana atau berinisiatif menjemput bola dalam penyampaian LHKPN para pejabat baru tersebut. 

    Apalagi, LHKPN memang tak ada sanksi dalam Undang-undang. Namun, kata Pahala, harapkannya pejabat negara bisa turut berpartisipasi memberikan imbauan.

    “Kami paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kami suratin. Kan dia udah tahu kewajiban masing-masing. Apalagi kayak dia [Raffi], nggak ada atasan yang katakan nggak di birokrasi. Jadi salah satu cara ya masyarakat juga bantu imbau,” imbuhnya. 

    Oleh sebab itu, Pahala mendorong agar Raffi Ahmad segera melaporkan harta kekayaannya dan dapat menyerahkan maksimal tiga bulan setelah dirinya menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden.

    “Harus, harus, pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal dua bulan lagi,” pungkas Pahala.

  • KPK Pamer Menangkan 2 Praperadilan Usai ‘Babak Belur’ Dikalahkan Paman Birin

    KPK Pamer Menangkan 2 Praperadilan Usai ‘Babak Belur’ Dikalahkan Paman Birin

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan dua gugatan praperadilan untuk dua kasus berbeda, setelah sebelumnya kalah pada praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. 

    Dua praperadilan itu dimenangkan sekaligus oleh KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024). Dua praperadilan tersebut yakni dimohonkan oleh tersangka kasus dugaan korupsi pengdaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 Satrio Wibowo (SW), serta tersangka kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Ong Chandra (ROC).

    “Hakim memutuskan bahwa aspek formil dalam penetapan Tersangka dan proses penyelidikan-penyidikan pada kedua perkara tersebut telah sesuai prosedur dan ketentuan hukumnya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (13/11/2024). 

    Dengan tetap sahnya penetapan tersangka untuk kedua pemohon praperadilan itu, maka KPK akan melanjutkan proses penyidikan agar proses penanganan perkaranya dapat berjalan efektif dan segera memberikan kepastian hukum kepada para Tersangka. 

    Tessa mengatakan KPK meminta kepada para pihak untuk kooperatif dalam proses penyidikan ini.

    Di sisi lain, lembaga antirasuah menyampaikan apresiasi kepada para Hakim yang telah memutus perkara ini secara objektif, independen, dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Terlebih perkara pengadaan APD terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak khususnya pada sektor Kesehatan; dan perkara IUP yang juga berkaitan dengan isu lingkungan,” ujar pria yang juga merupakan penyidik KPK itu. 

  • Retorika dan Gaya Komunikasi Kepemimpinan Presiden Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 November 2024

    Retorika dan Gaya Komunikasi Kepemimpinan Presiden Prabowo Nasional 14 November 2024

    Retorika dan Gaya Komunikasi Kepemimpinan Presiden Prabowo
    Pengamat dan praktisi kepemudaan, komunikasi, kepemimpinan & komunitas. Saat ini mengemban amanah sebagai Wakil Rektor 3 IKB LSPR, Head of LSPR Leadership Centre, Chairman Millennial Berdaya Nusantara Foundation (Rumah Millennials), Pengurus Pusat Indonesia Forum & Konsultan SSS Communications.
    PADA
    20 Oktober 2024 lalu, Presiden
    Prabowo Subianto
    menyampaikan pesan penting dalam pidato pelantikannya.
    Pidato yang berlangsung selama kurang lebih satu jam menyoroti berbagai isu penting, mulai dari korupsi, kemiskinan, lapangan kerja, hingga swasembada pangan.
    Diangkatnya isu-isu tersebut memunculkan rasa optimisme rakyat akan pemerintahannya dalam lima tahun kedepan.
    Presiden langsung bergerak cepat. Sehari setelahnya, Prabowo langsung melantik jajaran kabinetnya agar bisa bekerja untuk kepentingan rakyat.
    Kemudian, empat hari setelah pelantikan, presiden, bersama wakil presiden, mengadakan rapat kabinet perdana. Dalam rapat kabinet tersebut, presiden memberikan arahan pembangunan Indonesia kedepan berdasarkan pidato pelantikannya.
    Namun, dalam rapat tersebut, ada satu pernyataan yang menarik perhatian saya. Presiden memberikan arahan – kalau bukan ultimatum – kepada seluruh kabinetnya untuk bekerja keras.
    Pernyataannya seperti ini: “Begitu banyak orang yang mau mengabdi, tidak ada orang di sini yang kebal, yang tidak patuh, tidak bekerja keras untuk bangsa dan rakyat, saudara saya beri wewenang, copot segera, suruh tinggal di rumah aja daripada bikin susah kita.”
    Pernyataan tersebut perlu kita apresiasi karena menunjukkan komitmen presiden untuk membangun Indonesia mulai dari para pemimpinnya.
    Presiden pun juga tidak ragu untuk menunjukkan otoritas yang dimilikinya dan ketegasan tentang kinerja.
    Menurut Wodak dan Meyer (2001), ketika
    power
    dikaitkan dengan bahasa, dia terjalin erat dengan kekuasaan. Misalnya, bahasa menunjukkan dan mengekspresikan kekuasaan, serta terlibat di mana ada pertentangan dan tantangan kekuasaan.
    Presiden memberikan rambu-rambu jelas, keras, dan tegas. Sangat minim bahasa yang diperhalus. Kepribadian bahasa (
    linguistic personality
    ) tersebut memang sesuai dengan latar belakang militer.
    Menurut Zulean (2005), struktur komunikasi militer antara lain hierarkis, aturannya jelas, perannya jelas, dan konsistensi dalam aksi. Alhasil, presiden akan menyampaikan informasi sesuai fakta dan realita di lapangan.
    Agaknya,
    speech portrait
    tersebut yang akan menjadi ciri khas Prabowo: tegas, lugas, dan sederhana, serta berorientasi pada tindakan dan aksi nyata. Itulah gambaran yang akan dilihat oleh seluruh rakyat Indonesia.
    Dalam perspektif Communicology, gaya komunikasi tersebut menyimpulkan bahwa Presiden Prabowo merupakan sosok yang memegang otoritas tertinggi, dari segi komunikasi interpersonalnya maupun bahasa tubuhnya.
    Sikap ini perlu ditunjukkan agar jajaran kabinetnya bisa menyelesaikan amanah dan tanggung jawabnya serta bekerja keras. Dengan demikian, presiden bisa merealisasikan visinya yang telah disampaikan pada pidato pelantikan 20 Oktober lalu.
    Dibalik gaya komunikasi tersebut, tujuan besarnya adalah untuk kepentingan rakyat. Seperti apa yang telah diucapkan pada pidato pelantikan, presiden, beserta wakil presiden dan jajaran kabinetnya, akan berjuang keras demi kepentingan rakyat dan bangsa.
    Rakyat pun mengharapkan bahwa gaya komunikasi dan kepemimpinan Presiden Prabowo membawa pada transparansi dan kelugasan.
    Scacco & Coe (2016) menyimpulkan bahwa komunikasi presiden tetap berpegang teguh pada gagasan mendasar tentang kepresidenan yang informatif, transparan, dan bermartabat.
    Artinya, dalam konteks arahan presiden kepada menterinya, presiden menginginkan adanya kerja nyata yang transparan, transformatif, dan informatif.
    Tuntutan yang diberikan presiden kepada menterinya merupakan hal lumrah. Dengan 58 persen rakyat Indonesia memilih Prabowo-Gibran, tanggung jawab besar berada di pundak mereka.
    Terlebih, menurut survei dari Indikator Politik Indonesia 2024, sebanyak 85,3 persen responden yang memiliki keyakinan bahwa Prabowo akan memimpin Indonesia dengan baik.
    Angka tersebut menunjukkan keterikatan secara emosi sekaligus kepercayaan rakyat terhadap pemerintahan saat ini.
    Dengan harapan dan ekspektasi yang besar, retorika dan gagasan yang telah diucapkan oleh Presiden Prabowo akan direalisasikan dengan semaksimal mungkin.
    Sebagai presiden, ada beberapa isu yang disoroti dalam pidato pelantikannya. Isu tersebut adalah korupsi, pangan, dan kemiskinan.
    Tiga masalah ini sifatnya struktural, umum, dan sesuai dengan kegelisahan rakyat Indonesia. Sehingga, apa yang disampaikan presiden nampaknya relevan dengan realita yang terjadi.
    Dalam konteks Teori Relevansi, menurut Zakowski (2014), komunikasi yang dilakukan berdasarkan niat komunikator dan apa yang ingin didengar oleh audiens.
    Presiden mengasumsikan bahwa masalah-masalah yang disebutkan merupakan isu urgen yang perlu diselesaikan oleh pemerintahannya, sehingga presiden menyebutkannya dalam pidatonya.
    Melihat realitanya, hal itu bisa dikatakan tepat adanya. Misalnya, isu korupsi, di mana Presiden Prabowo dengan berani mengakui, “… terlalu banyak kebocoran-kebocoran dari anggaran kita, penyimpangan-penyimpangan, kolusi di antara para pejabat politik, pejabat pemerintah di semua tingkatan, dengan pengusaha-pengusaha yang nakal, pengusaha-pengusaha yang tidak patriotik. Janganlah kita takut melihat realita ini.”
    Mempertimbangkan kesopanan dalam bahasa, pernyataan tersebut memang tergolong keras dan lugas. Namun, karakteristik dan latar belakang presiden yang mendorongnya berani menyampaikan hal tersebut dalam pidatonya.
    Secara relevansi, presiden berbicara atas nama rakyat, dan menampilkan emosi yang ditandai dengan intonasi lebih tegas. Terlebih, pada tahun 2024, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia ada di angka 34.
    Presiden sangat menyadari kondisi tersebut, sehingga dia tidak segan menyebutkan berbagai profesi yang terindikasi korupsi.
    Presiden pun juga mengatakan, “Kita harus menghadapi kenyataan bahwa masih terlalu banyak kebocoran penyelewengan korupsi di negara kita. Ini adalah yang membahayakan masa depan kita dan masa depan anak-anak kita, cucu-cucu kita.”
    Garis bawahi kata masa depan dan cucu-cucu, ini menunjukkan kepekaan presiden atas situasi negara Indonesia.
    Kemudian, presiden juga menyoroti masalah pangan yang terjadi di Indonesia. Berdasarkan Global Food Security Index tahun 2022, Indonesia berada di peringkat 69 dari 113 negara dengan skor 60,2.
    Angka paling rendah adalah di sisi ketersediaan (peringkat 84) serta keberlanjutan dan adaptasi (peringkat 83).
    Dalam rapat kabinet, presiden pun juga menghimbau para menterinya untuk tidak bangga Indonesia bisa masuk anggota G20 apabila masih ada rakyat yang kelaparan.
    Oleh karena itu, presiden menargetkan dalam waktu 4-5 tahun, Indonesia mencapai swasembada pangan. Ini target ambisius, tetapi penting karena pangan merupakan kebutuhan dasar bagi rakyat Indonesia.
    Bagi presiden, Indonesia harus tercukupi soal pangan. Terlebih, angka stunting di Indonesia masih cukup tinggi, yaitu 21,6 persen berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia tahun 2022.
    Terakhir adalah isu kemiskinan, yang mana masalah ini masih belum bisa terselesaikan. Masih ada 25,22 juta orang miskin berdasarkan data BPS per Maret 2024.
    Selain itu, jumlah kelas menengah menurun. Saat ini, menurut data BPS Agustus 2024, ada 137,5 juta jiwa yang tergolong
    aspiring middle class
    , meningkat lebih dari 8 juta dibandingkan tahun 2019.
    Isu-isu itulah yang sekiranya akan menjadi fokus pemerintahan kedepan. Semua isu yang disampaikan mencerminkan
    goodwill
    dari pemerintahan saat ini.
    Tujuan untuk membuat Indonesia menjadi lebih maju dan sejahtera. Intensi itulah yang disampaikan presiden kepada seluruh rakyat Indonesia.
    Tentu masih banyak isu-isu lainnya, tetapi menyelesaikan isu-isu tersebut perlu kolaborasi dari banyak sektor, mulai dari pangan, pemberdayaan perempuan, penegakan hukum, hingga pendidikan tinggi. Sehingga, apa yang diucapkan oleh presiden saat pelantikan sangat relevan.
    Selain itu, dari sisi Logos, Ethos, dan Pathos, presiden menyentuh sanubari rakyat. Dalam pidatonya, kata “Kita” disebutkan sebanyak 69 kali dan “Harus” sebanyak 35 kali.
    Dari data di atas, presiden berupaya menempatkan diri di sisi rakyat, terlebih secara etika, presiden adalah pemegang kekuasaan rakyat.
    Mandat rakyat harus dijalankan secara konsisten dan sesuai atas kemauan rakyat. Kata “Harus” juga mencerminkan bahwa apa yang diinginkan oleh rakyat harus dijalankan tanpa terkecuali.
    Dampaknya adalah, pidato presiden tentang bahan pokok mendapat sentimen positif. Survei dari Indikator Politik Indonesia 2024 mengungkapkan bahwa 30,5 persen responden percaya pemerintahan Presiden Prabowo mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok.
    Selain itu, 18,9 persen responden berharap pemerintahan saat ini mampu mengatasi masalah pengangguran.
    Sebagai langkah awal untuk menyelesaikan isu-isu multidimensi, presiden menginstruksikan jajaran kabinetnya untuk menjadi contoh bagi rakyat Indonesia.
    Presiden mengatakan bahwa semua pejabat, dari semua tingkatan harus memberi contoh baik dan menjalankan pemerintahan sebersih-bersihnya.
    Kemudian langkah berikutnya, Presiden Prabowo telah menginstruksikan para menterinya untuk mempelajari kembali semua proyek supaya tidak ada lagi proyek mercusuar. Fokusnya adalah swasembada pangan karena situasi global yang mendorong hal tersebut.
    Pemerintahan Presiden Prabowo memiliki komitmen besar untuk menyelesaikan isu-isu yang menjadi perhatian publik. Komitmen tersebut dimulai dengan penunjukkan menteri dan wakil menteri. Ada 48 menteri dan 55 wakil menteri yang akan membantu presiden merealisasikan visinya.
    Cukup banyak kritik yang mengatakan bahwa komposisi kabinet Merah Putih sangat besar. Namun, argumen yang disampaikan oleh presiden bisa dipahami.
    Menurut presiden, jumlah tersebut mencerminkan kondisi Indonesia yang besar, sehingga membutuhkan banyak menteri.
    Presiden pun menyadari kondisi tersebut, di mana dia mengatakan, “Jumlah ini saya sadari memang bisa dianggap tergolong besar, tetapi memang bangsa kita bangsa yang besar.”
    Pernyataan ini secara implisit mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah memikirkan masalah tersebut dengan utuh dan penuh pertimbangan.
    Presiden juga menyadari akan ada kritik atas keputusannya untuk menambah jumlah menteri dan kementerian. Oleh karena itu, secara emosi, presiden memahami kritik tersebut.
    Namun, semua langkah-langkah tersebut dibutuhkan guna mencapai visi lima tahun kedepan. Harapannya adalah bahwa menteri dan wakil menterinya akan berkoordinasi dan bersinergi secara optimal.
    Presiden pun juga menggunakan Uni Eropa sebagai contoh, di mana untuk mengelola Eropa membutuhkan 27 menteri di bidangnya masing-masing.
    Terlepas dari kritik yang ada, publik memercayai pemerintahan Presiden Prabowo selama lima tahun kedepan. Banyak yang menantikan kinerja 100 hari pertama kabinet Merah Putih: apa inovasinya dan progres penyelesaian masalahnya seperti apa.
    Saya memiliki harapan terhadap pemerintahan saat ini, khususnya pada komitmen terhadap ekonomi, pendidikan, kemandirian bangsa dan kesejahteraan rakyat.
    Ada optimisme bahwa lima tahun kedepan, kesejahteraan makin merata, kapabilitas manusia Indonesia semakin inovatif dan kreatif, serta kualitas pendidikan semakin baik dan pengangguran semakin berkurang.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Mengapa KPK Sebut Raffi Ahmad Masih Bisa Terima "Endorsement" padahal Pejabat Negara?
                        Nasional

    2 Mengapa KPK Sebut Raffi Ahmad Masih Bisa Terima "Endorsement" padahal Pejabat Negara? Nasional

    Mengapa KPK Sebut Raffi Ahmad Masih Bisa Terima “Endorsement” padahal Pejabat Negara?
    Penulis
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presenter serba bisa
    Raffi Ahmad
    diketahui telah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024.
    Sebagai pejabat negara Raffi kini harus melaporkan setiap penerimaan
    gratifikasi
    kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ), termasuk terkait
    endorsement
    .
    Apabila pelaporan tersebut tidak dilakukan dalam waktu 30 hari, maka dianggap sebagai suap dan bisa dipidana.
    Hal itu termaktub dalam Pasal 12B Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, ”
    Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
    b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum”
    .
    Kemudian, dalam bagian penjelasan Pasal 12B Ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
    Gratifikasi
    tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
     
    Oleh karena itu, segala bentuk penerimaan oleh penyelenggara atau pejabat negara harus dilaporkan ke KPK untuk ditelaah apakah terkait dengan tugasnya atau tidak.
    Namun, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan menyebut bahwa Raffi Ahmad dan Istrinya Nagita Slavina tidak dilarang menerima
    endorsement
    .
    “Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima
    endorsement
    ). Jadi, biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” ujar Pahala saat dikonfirmasi pada Rabu, 13 November 2024.
    Keputusan KPK untuk tidak memberikan larangan tegas terhadap pejabat negara yang menerima
    endorsement
    , seperti yang dialami artis Raffi Ahmad, memunculkan polemik.
    Meski banyak pihak yang menganggap
    endorsement
    sebagai potensi konflik kepentingan bagi pejabat publik, Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa sejauh ini tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang hal tersebut.
    Menurut Pahala, tidak ada aturan yang tegas mengenai larangan bagi pejabat negara untuk menerima
    endorsement
    dalam bentuk barang atau jasa.
    Namun, Pahala menyinggung soal etika dalam menilai apakah tindakan tersebut sesuai dengan standar yang diharapkan dari seorang pejabat negara.
    Meskipun tidak ada larangan menerima
    endorsement
    , Pahala menyebut, Raffi Ahmad memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
    “Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN),” kata Pahala.
    Bahkan, laporan itu harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah diangkat sebagai pejabat negara
    Laporan ini menjadi bagian dari sistem transparansi dan akuntabilitas bagi penyelenggara negara, termasuk pejabat seperti Raffi Ahmad.
    Meskipun tidak ada sanksi hukum langsung bagi yang tidak melaporkan, KPK tetap akan mengingatkan mereka melalui surat.
    “Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing,” ujar Pahala.
    Lebih lanjut, Pahala menegaskan bahwa hal yang sama juga berlaku untuk istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina, yang juga aktif dalam dunia hiburan dan kerap menerima
    endorsement
    .
    “Boleh lah (Nagita terima barang endorse). Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” katanya.
    LHKPN sendiri berfungsi untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai harta kekayaan pejabat negara. Ini mencakup seluruh kekayaan yang dimiliki, baik berupa uang, tanah, kendaraan, maupun investasi lainnya.
    Dengan adanya kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan, masyarakat dapat memantau potensi terjadinya konflik kepentingan atau ketidaksesuaian antara kekayaan pejabat dengan gaji atau penghasilannya sebagai abdi negara.
    Dengan demikian, meskipun Raffi Ahmad masih bisa menerima
    endorsement
    , dia tetap memiliki tanggung jawab untuk melaporkan perubahan dalam kekayaannya, baik yang diperoleh dari aktivitas hiburan maupun
    endorsement
    , guna menjaga integritas dan akuntabilitas sebagai pejabat negara.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Minta Menteri Kabinet Prabowo Lapor LHKPN, Termasuk Raffi Ahmad

    KPK Minta Menteri Kabinet Prabowo Lapor LHKPN, Termasuk Raffi Ahmad

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar seluruh personil di Kabinet Merah Putih (KMP) segera mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Salah satunya Raffi Ahmad sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto. 

    Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut bahwa masih ada waktu sekitar 2–3 bulan agar para pihak yang baru pertama kali dilantik menjadi pejabat negara dapat menyampaikan LHKPN kepada KPK. Mengingat, Kabinet yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto memang banyak diisi wajah-wajah baru.

    “LHKPN menteri masih ada tiga bulan ya semenjak pengangkatan. Jadi ya masih kami imbau. Lebih cepat lebih baik,” katanya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Lebih lanjut, Pahala mengamini bahwa memang sudah ada sejumlah pihak atau kurang lebih 10 orang yang menjalin komunikasi dengan KPK dalam hal penyampaian LHKPN. 

    Pahala pun memahami lantaran banyak wajah baru di pemerintahan dan masih awam dengan LHKPN, maka KPK pun siap membantu mereka untuk menyampaikan harta kekayaan mereka.

    “Sudah sekitar 10 orang udah nanya-nanya segala macam gitu ya. Tapi sekali lagi kami siap membantu. Kalau perlu kami kirim tim buat bantu bikin enggak apa-apa juga, terutama yang belum pernah ya,” ucapnya. 

    Oleh sebab itu, Pahala berharap agar seluruh menteri yang baru dilantik telah selesai menyampaikan LHKPN sebelum tenggat waktu. 

    Dia pun menegaskan bahwa hingga saat ini instansinya pun belum berencana atau berinisiatif menjemput bola dalam penyampaian LHKPN para pejabat baru tersebut.

    Apalagi, LHKPN memang tak ada sanksi dalam UU. Namun, kata Pahala, harapkannya pejabat negara bisa turut berpartisipasi memberikan imbauan. 

    “Kami paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kami suratin. Kan dia udah tahu kewajiban masing-masing. Apalagi kayak dia [Raffi Ahmad], enggak ada atasan yang katakan enggak di birokrasi. Jadi salah satu cara ya masyarakat juga bantu imbau,” tandas Pahala.

  • Usai Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Mundur dari Posisi Gubernur Kalsel

    Usai Menang Praperadilan, Sahbirin Noor Mundur dari Posisi Gubernur Kalsel

    Jakarta: Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, secara mengejutkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sahbirin, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini resmi mundur meskipun status tersangkanya telah gugur.

    Sebelumnya, Sahbirin berhasil memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang digelar Selasa 12 November 2024. Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

    “Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum,” ujar Afrizal dalam persidangan.

    Baca juga: Fakta-Fakta di Balik Gugurnya Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

    Putusan praperadilan ini sekaligus membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK terhadap Sahbirin. Menurut hakim, tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dianggap sewenang-wenang dan tidak memenuhi prosedur yang sah.

    Seiring dengan kemenangan praperadilan tersebut, Sahbirin memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Gubernur Kalsel. Surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses lebih lanjut. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengonfirmasi kabar ini.

    “Iya betul,” kata Bima kepada wartawan, Rabu 13 November 2024.

    Kemendagri berencana segera menunjuk penjabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan posisi gubernur di Kalsel dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. “Kemendagri akan segera menunjuk Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan,” ujar Bima.

    Sebelumnya, penetapan Sahbirin sebagai tersangka terjadi usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kalsel. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Sahbirin. Namun, melalui praperadilan yang diajukan Sahbirin, penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah oleh hakim.

    Kini, setelah Sahbirin resmi mengundurkan diri, Kemendagri akan mengupayakan proses transisi pemerintahan di Kalsel agar tetap stabil. Langkah ini menunjukkan respons Sahbirin untuk menjaga ketertiban pemerintahan di tengah kasus hukum yang sempat menyertainya.

    Jakarta: Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, secara mengejutkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sahbirin, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini resmi mundur meskipun status tersangkanya telah gugur.
     
    Sebelumnya, Sahbirin berhasil memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang digelar Selasa 12 November 2024. Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
     
    “Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum,” ujar Afrizal dalam persidangan.
    Baca juga: Fakta-Fakta di Balik Gugurnya Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
     

    Putusan praperadilan ini sekaligus membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK terhadap Sahbirin. Menurut hakim, tindakan KPK dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka dianggap sewenang-wenang dan tidak memenuhi prosedur yang sah.
     
    Seiring dengan kemenangan praperadilan tersebut, Sahbirin memutuskan untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Gubernur Kalsel. Surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses lebih lanjut. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengonfirmasi kabar ini.
     
    “Iya betul,” kata Bima kepada wartawan, Rabu 13 November 2024.
     
    Kemendagri berencana segera menunjuk penjabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan posisi gubernur di Kalsel dan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. “Kemendagri akan segera menunjuk Pjs gubernur agar roda pemerintahan terus berjalan,” ujar Bima.
     
    Sebelumnya, penetapan Sahbirin sebagai tersangka terjadi usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kalsel. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Sahbirin. Namun, melalui praperadilan yang diajukan Sahbirin, penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah oleh hakim.
     
    Kini, setelah Sahbirin resmi mengundurkan diri, Kemendagri akan mengupayakan proses transisi pemerintahan di Kalsel agar tetap stabil. Langkah ini menunjukkan respons Sahbirin untuk menjaga ketertiban pemerintahan di tengah kasus hukum yang sempat menyertainya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Anggota DPR Usul Jaksa Agung Diberi Gelar "Bapak Restorative Justice Nasional"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 November 2024

    Anggota DPR Usul Jaksa Agung Diberi Gelar "Bapak Restorative Justice Nasional" Nasional 14 November 2024

    Anggota DPR Usul Jaksa Agung Diberi Gelar “Bapak Restorative Justice Nasional”
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota
    Komisi III DPR
    Stevano Rizki Adranacus mengatakan,
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang kerap menerapkan prinsip
    restorative justice
    atau keadilan restoratif untuk masyarakat kecil dalam mencari keadilan.
    Ia mengungkapkan, kinerja Kejagung di bawah kepemimpinan
    Jaksa Agung
    ST Burhanuddin dinilai pro aktif menggaungkan keadilan restoratif, sehingga memberikan sebuah perubahan dalam penanganan kasus pidana yang melibatkan masyarakat kelas bawah.
    “Bapak (Jaksa Agung) selalu menegaskan kepada seluruh jaksa untuk mengedepankan restorative justice dalam melakukan pemidanaan terhadap kasus-kasus masyarakat kecil,” kata Stevano dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama dengan Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024), seperti dilansir Antara.
    Lebih lanjut dia mengungkapkan, kinerja Kejagung itu harus diapresiasi dan patut ditiru oleh lembaga penegak hukum lain. Ia pun mengusulkan agar Jaksa Agung diberi gelar “Bapak Restorative Justice Nasional”.
    Selain itu, menurut Stevano, Burhanuddin juga kerap menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam mengusut kasus korupsi besar, sehingga telah menyelamatkan perekonomian negara dari potensi kerugian.
    Ia menambahkan, kepemimpinan Jaksa Agung telah menunjukkan dua hal positif , yakni dari sisi kemanusiaan dan ketegasan yang bisa diterapkan secara proporsional.
    Stevano mengaku setuju dengan cara penegakan hukum di Kejagung saat ini yang mengedepankan keadilan untuk masyarakat bawah dan ketegasan untuk masyarakat atas.
    Meski begitu, dia tetap memberikan masukan kepada Jaksa Agung Burhanuddin agar Kejagung bisa lebih maju lagi ke depan, khususnya dalam mengawal kebijakan-kebijakan terkait pangan dan hilirisasi ekonom yang menjadi fokus Presiden Prabowo Subianto.
    “Pesan kami agar Kejaksaan bisa benar-benar mengawal dan mendukung kebijakan mulia Presiden, sebab tidak bisa dipungkiri di lapangan pasti akan banyak terjadi trial and error, sehingga diharapkan bisa arif dan bijaksana dalam mengawal kebijakan-kebijakan di lapangan,” ujar anggota dewan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.
    Selain itu, dia menyarankan agar pemidanaan tidak hanya sebatas dengan pendekatan legal, karena tidak semua pelaku memiliki niat melakukan kejahatan.
    “Jangan sampai melakukan pemidanaan dengan pendekatan legal saja. Siapa tahu banyak pelaku di lapangan yang tidak memiliki niat jahat tetapi hanya karena ketidaktahuan malah dipidana,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Ramai-ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong
                        Nasional

    3 Ramai-ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong Nasional

    Ramai-ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penetapan tersangka terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).
    Dalam rapat, anggota Komisi III DPR RI beramai-ramai mencecar Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dan jajaran agar memberikan penjelasan soal kasus tersebut.
    Saat membuka rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath langsung menyinggung kasus korupsi Tom Lembong yang menurutnya telah menjadi buah bibir masyarakat.
    “Ada beberapa perkara yang memang sedang ditangani oleh Kejagung ini cukup menarik jadi publik benar-benar hari ini melihat kinerja dari Kejagung. Salah satunya dibicarakan oleh masyarakat itu perkara penetapan tersangka mantan menteri Tom Lembong,” ujar Rano di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
    Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016.
    Kejagung menilai Tom bersalah karena mengizinkan impor gula saat stok gula dalam negeri sedang surplus.
    Balas dendam politik
    Banyak anggota DPR RI menilai kasus ini sudah menjadi pertanyaan bagi publik. Salah satu anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan pun mendesak Kejagung memberikan penjelasan rinci terkait penetapan tersangka Tom Lembong.
    Sebab, ia menilai penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan kasus korupsi impor gula yang dinilai oleh publik sebagai upaya balas dendam politik.
    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik,” ujar Hinca saat rapat kerja.
    Hinca berharap Jaksa Agung dan jajarannya dapat memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai penanganan perkara tersebut.
    “Karena anggapan itu yang kami dengarkan, itu yang kami rekam, karena itu kami sampaikan. Harus dijelaskan ini ke publik lewat Komisi III ini supaya betul-betul kita dapatkan,” jelas Hinca.
    Usut tuntas
    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat lainnya, Benny K Harman juga mendesak penyidikan kasus impor gula jangan berhenti dengan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
    Benny meminta Kejagung menjadikan kasus Tom Lembong sebagai jalan masuk untuk membongkar kasus korupsi yang lebih luas di sektor impor gula.
    “Itu pintu masuk, mudah-mudahan pintu masuk betul Pak Jaksa Agung. Jadi jangan sampai batas sampai di pintu masuk,” ujar Benny.
    Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini juga mengingatkan pihak-pihak yang pernah menjabat di Kementerian Perdagangan untuk bersiap jika harus diperiksa oleh Kejagung.
    Menurutnya, upaya untuk mengungkap dugaan korupsi di sektor gula harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak sekadar menyentuh permukaan.
    “Menurut saya, kalau Pak Tom Lembong pada saat ini ditetapkan sebagai tersangka, menurut saya itu hanyalah strategi Kejaksaan Agung. Berarti yang lain-lainnya siap menanti peristiwa yang kurang enak itu,” sebutnya.
    Selain itu, Benny juga mendorong Jaksa Agung untuk berani mengambil langkah lebih dalam untuk menyelidiki dugaan korupsi impor gula.
    Dia menyarankan agar Kejagung menyentuh isu-isu yang lebih mendalam setelah menyelesaikan kasus yang ada saat ini.
    “Masuk lebih dalam lagi, tapi bagaimana masuk lebih dalam kalau yang dangkal ini belum disentuh? Sentuh yang dangkal dulu baru masuk ke laut yang lebih dalam lagi. Kami menunggu,” ungkapnya.
    Terburu-buru
    Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dinilai Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Muhammad Rahul sangat tergesa-gesa.
    Politikus dari Partai Gerindra ini menilai bahwa penetapan tersangka ini dilakukan dalam waktu yang cepat.
    “Saya langsung saja, menurut saya itu terlalu terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung. Dalam artian, proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Rahul.
    Rahul mengungkapkan kekhawatirannya bahwa ketergesa-gesaan Kejagung dapat memicu anggapan di masyarakat bahwa pemerintahan saat ini menggunakan hukum sebagai alat politik.
    Menurut Rahul, pengusutan dan penegakan hukum setiap perkara korupsi seharusnya selaras dengan cita-cita pemerintah dalam memberantas korupsi.
    “Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintah menggunakan hukum sebagai alat politik,” kata Rahul.
    Banyak menteri lakukan impor
    Senada, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengungkapkan keprihatinannya terhadap penetapan tersangka Tom Lembong Kejagung.
    Pasalnya, Nasir berpandangan, langkah Kejagung ini menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
    Nasir menyinggung bahwa Tom Lembong bukan satu-satunya menteri perdagangan yang melakukan kegiatan impor.
    “Kasus Tom Lembong menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, bahwa dia bukan satu-satunya menteri perdagangan. Ada banyak menteri perdagangan yang juga melakukan impor, dan tentu saja ada pimpinan yang di atas,” ujar Nasir dalam rapat.
    Dia juga menyorot bahwa penetapan tersangka ini menimbulkan spekulasi publik. Menurutnya, penegakan hukum seharusnya berkeadilan dan humanis, termasuk dalam perkara yang melibatkan Tom Lembong.
    Dia mengingatkan Kejagung bahwa asas pembuktian dalam pidana harus dijalankan secara tegas dan jelas untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
    Jika tidak demikian, Nasir khawatir akan mencoreng citra Presiden yang menginginkan hukum ditegakkan seadil-adilnya.
    “Jadi ini harapan kami mudah-mudahan bisa dijawab dengan baik, meskipun tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang dijalankan Kejagung,” ujarnya.
    Respons Jaksa Agung
    Merespons banyaknya sorotan soal kasus Tom Lembong, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin membantah ada politisasi dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula tersebut.
    “Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak pernah maksud soal politik. Kami hanya yuridis, dan itu yang kami punya,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.
    Burhanuddin juga menegaskan kasus tersebut diusut secara hati-hati.
    Dia memastikan, jajarannya tidak akan sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka karena ada tahapan dan prosedur yang mengatur hal ini.
    “Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses-proses tahapan-tahapan yang sangat rigit dan tidak mungkin kami menentukan seseorang sebagai tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati,” kata Burhanuddin.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sri Mulyani Ungkap 3 Jurus Prabowo Kejar Ekonomi 8%

    Sri Mulyani Ungkap 3 Jurus Prabowo Kejar Ekonomi 8%

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan tiga strategi yang akan dilakukan pemerintah Presiden Prabowo untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 8%. Ketiga jurus itu adalah meningkatkan konsumsi rumah tangga, investasi dan ekspor.

    Sri Mulyani mengungkapkan konsumsi rumah tangga akan digenjot dengan memperkuat daya beli masyarakat. Peningkatan daya beli ini, kata dia, harus dibarengi dengan pengembangan ekonomi di Indonesia untuk mengimbangi selera masyarakat atas produk-produk dalam negeri.

    “Ekonomi kita harus mampu mengakomodasi keinginan masyarakat yang mungkin growing appetite untuk konsumsinya menjadi lebih tinggi,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, (13/11/2024).

    Dia mengatakan pemerintah telah mengantisipasi berkembangnya keinginan masyarakat ini dengan salah satunya menciptakan destinasi wisata dalam negeri. Dia mengatakan industri makanan dalam negeri juga perlu terus didorong.

    Sri Mulyani menjelaskan kunci kedua adalah Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) alias investasi. Dia bilang salah satu tantangan terbesar dalam meningkatkan investasi di Indonesia adalah skor Incremental Capital Output Ratio (ICOR) yang masih tinggi.

    Sri Mulyani mengatakan ICOR yang masih tinggi ini menyebabkan investasi di Indonesia dianggap tidak efisien. Dia bilang pemerintah mencoba mengatasi ini dengan memperbaiki regulasi, membangun infrastruktur dan memberantas korupsi.

    “Itu telah menjadi perhatian Bapak Presiden,” kata dia.

    Dia menambahkan jurus ketiga adalah meningkatkan ekspor. Sri Mulyani menyadari banyak tantangan untuk mencapai target ini karena dunia yang makin proteksionis. Karenanya, pemerintah menyiapkan berbagai kebijakan untuk mendorong sektor industri dalam negeri semakin kompetitif.

    Dia mengatakan kebijakan untuk mendorong ekspor di antaranya dengan menggenjot hilirisasi, dan memberikan insentif yang tepat untuk industri padat karya maupun padat modal.

    Sri Mulyani mengatakan menggenjot pertumbuhan ekonomi hingga 8% memang tidak mudah dan membutuhkan waktu. Maka itu, dia bilang target yang dibuat oleh Presiden Prabowo itu merupakan target jangka panjang.

    (rsa/haa)

  • Legislator Gerindra Minta Jaksa Agung Jelaskan Konstruksi Penetapan Tersangka Tom Lembong

    Legislator Gerindra Minta Jaksa Agung Jelaskan Konstruksi Penetapan Tersangka Tom Lembong

    Jakarta: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, meminta penjelasan lebih lanjut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Menurutnya, langkah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terkesan terlalu terburu-buru dan membutuhkan penjelasan yang komprehensif kepada publik.

    “Menurut saya, itu terlalu terkesan terburu-buru, Pak Jaksa Agung, dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Rahul dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 13 November 2024.

    Baca juga: Tom Lembong Tulis Surat di Dalam BUI, Sebut akan Kooperatif

    Ketua DPD Partai Gerindra Riau ini menekankan pentingnya kejelasan proses hukum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto. Ia mengingatkan agar hukum tidak digunakan sebagai instrumen politik yang dapat mencemarkan citra pemerintah. 

    “Pak Jaksa Agung, jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” tambahnya.

    Menurut Rahul, setiap pengusutan tindak pidana korupsi harus mencerminkan cita-cita hukum pemerintahan yang bersih dan bebas dari intervensi politik. Ia berharap penegakan hukum bisa berlangsung dengan adil dan transparan tanpa menimbulkan spekulasi yang berpotensi merugikan pemerintah.

    “Pengusutan tindak pidana korupsi itu memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan. Indonesia memerlukan persatuan yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” ujar dia.

    Jakarta: Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, meminta penjelasan lebih lanjut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
     
    Menurutnya, langkah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terkesan terlalu terburu-buru dan membutuhkan penjelasan yang komprehensif kepada publik.
     
    “Menurut saya, itu terlalu terkesan terburu-buru, Pak Jaksa Agung, dalam artian proses hukum publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Rahul dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 13 November 2024.
    Baca juga: Tom Lembong Tulis Surat di Dalam BUI, Sebut akan Kooperatif
     
    Ketua DPD Partai Gerindra Riau ini menekankan pentingnya kejelasan proses hukum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto. Ia mengingatkan agar hukum tidak digunakan sebagai instrumen politik yang dapat mencemarkan citra pemerintah. 
     
    “Pak Jaksa Agung, jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” tambahnya.
     
    Menurut Rahul, setiap pengusutan tindak pidana korupsi harus mencerminkan cita-cita hukum pemerintahan yang bersih dan bebas dari intervensi politik. Ia berharap penegakan hukum bisa berlangsung dengan adil dan transparan tanpa menimbulkan spekulasi yang berpotensi merugikan pemerintah.
     
    “Pengusutan tindak pidana korupsi itu memungkinkan harus jelas pelaksanaan tugasnya, penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintahan. Indonesia memerlukan persatuan yang kuat dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” ujar dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)