Kasus: korupsi

  • KPK: 59 Orang Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 November 2024

    KPK: 59 Orang Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN Nasional 14 November 2024

    KPK: 59 Orang Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengungkapkan, 59 dari 109 orang menteri dan wakil menteri dalam
    Kabinet Merah Putih
    sudah melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (
    LHKPN
    ).
    “Menteri dan Wakil Menteri (total) 109 orang; lapor LHKPN (sebanyak) 59 orang. Belum lapor 50 orang,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggola dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
    Pahala juga mengatakan, 4 dari 7 orang penasihat khusus presiden sudah menyampaikan LHKPN, tetapi ia tak mengungkapkan nama-nama yang sudah melaporkan
    “Utusan khusus presiden 7 orang, (sudah) lapor LHKPN 2 orang. staf khusus 1 orang, belum lapor LHKPN,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK mengingatkan penasihat khusus presiden, utusan khusus rresiden, serta staf khusus presiden dan wakil presiden untuk wajib melaporkan LHKPN.
    Kewajiban tersebut merujuk pada dasar pembentukan penasihat, utusan, serta staf khusus presiden dan wakil presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024 yang menyatakan jabatan ini memiliki fungsi strategis.
    KPK mengatakan, perpres ini juga menyebut bahwa hak keuangan Penasihat dan Utusan Khusus, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri, sedangkan staf khusus, setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara pejabat eselon I.
    “Sehingga jabatan penasehat, utusan, dan staf khusus presiden dan wakil presiden memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).
    Budi mengatakan, kepatuhan LHKPN dipandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip
    good governance
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkomdigi Pastikan Rekening Pelaku Judi Online akan Diblokir – Espos.id

    Menkomdigi Pastikan Rekening Pelaku Judi Online akan Diblokir – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi judi online. (freepik)

    Esposin, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan pemerintah akan memblokir rekening-rekening bank milik pelaku judi online.

    “Ini harus dilakukan kalau memang ada indikasi kejahatan ilegal. Termasuk pelaku judi online, pengguna ya. Tentu yang besar-besar, juga pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya,” katanya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). 

    Promosi
    BRI Cetak Laba Bersih Rp45,36 Triliun di Triwulan III 2024

    “Kalau memang ini terpantau, mohon maaf akan kita blok kita, kita akan tegas,” kata dia sebagaimana dilansir Antara. 

    Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani rekening-rekening bank yang terindikasi digunakan untuk keperluan judi online.

    Dalam hal ini, kementerian akan menyerahkan data-data tentang transaksi digital yang terindikasi terkait praktik judi online ke OJK, yang akan menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi data. 

    Rekening-rekening bank yang menurut hasil verifikasi digunakan dalam transaksi judi online selanjutnya akan diblokir.

    Sampai hari ini, OJK telah memblokir 10.000 rekening bank yang terbukti berkaitan dengan praktik judi online. Termasuk rekening bank milik pemain dan pengembang aplikasi judi online.

    Sementara itu, Bank Indonesia mengawasi pemanfaatan dompet digital atau e-wallet untuk keperluan judi online.

    Meutya mengatakan bahwa pemerintah menjalankan langkah-langkah yang diperlukan untuk memberantas praktik judi online, termasuk meningkatkan literasi digital masyarakat.

    “Jadi mungkin ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi, bagi yang sedang, pernah (main judi online), agar tidak lagi bermain-main dengan judi online,” katanya.

    Presiden RI Prabowo Subianto pada Rabu (6/11/2024) kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum, termasuk memberantas judi online.

    Dia meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas para pelaku kejahatan terkait judi daring, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Laporan Diduga Tak Lengkap, KPK Bakal Cek Ulang LHKPN Uya Kuya

    Laporan Diduga Tak Lengkap, KPK Bakal Cek Ulang LHKPN Uya Kuya

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik anggota DPR periode 2024-2029 Surya Utama alias Uya Kuya.

    Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebutkan pengecekkan ini dilakukan lantaran harta kekayaan Uya Kuya yang terus menuai sorotan dari masyarakat dengan dugaan ada aset yang tidak dilaporkan ke dalam LHKPN. Salah satunya, kepemilikan aset rumah mewah di Amerika Serikat (AS).

    “Pastilah nanti kami lakukan [mengecek LHKPN Uya Kuya). Kerjaan saya banyak ngurus LHKPN. Yang menteri baru, yang wamen baru. Kami nanti cek. Nanti kami update LHKPN,” katanya kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa nanti pengecekkan LHKPN akan dilakukan Direktorat LHKPN pada Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK dengan melalui berbagai tahap, mulai dari pengecekan rekening bank milik penyelenggara negara, istri, maupun anaknya yang masih dalam tanggungan.

    Setelah itu, KPK juga akan melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengecek aset tanah dan bangunan. 

    “Yang ketiga kendaraan, kalau itu ke Samsat se-Indonesia. Lalu kita ke Dumas, ada nggak pelaporan dia punya apa, punya roko atau apa. Habis itu kita lihat, kalau signifikan banget, terutama bank. Kalau bank kita lihat penerimaan dulu. Kalau ada penerimaan yang nggak sesuai, kami undang klarifikasi. Jadi cara kerjanya gitu, makanya agak-agak lama. Tapi kami pikir, kalau ada yang dituju, selalu banknya duluan,” tandas Pahala.

    Berdasarkan laporan data LHKPN 2024, Uya Kuya memiliki harta kekayaan sebesar Rp26.471.131.539 (Rp26,47 miliar). Aset ini terdiri dari 9 bidang bangunan senilai Rp17.926.790.000 (Rp17,92 miliar).

    Untuk aset lancar, Uya Kuya tercatat memiliki alat transportasi dan mesin sebesar Rp248 juta, terdiri dari mobil BMW 3231 AT tahun 2000 seharga Rp88 juta, sepeda Brompton tahun 2020 seharga Rp35 juta, dan mobil Honda Civic Estilisr 3 tahun 1995 seharga Rp125 juta. 

    Tak hanya itu, harta bergerak lain milik Uya Kuta senilai Rp2.871.406.919 (Rp2,87 miliar), kas dan setara kas senilai Rp5.055.606.988 (Rp5 miliar), harta lainnya senilai Rp2,095 miliar. Di sisi lain, politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga tercatat memiliki utang sebesar Rp1.725.672.368 (Rp1,72 miliar).

  • Anggota DPR Dorong Pembentukan Panja untuk Kasus Tom Lembong – Espos.id

    Anggota DPR Dorong Pembentukan Panja untuk Kasus Tom Lembong – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tom Lembong. (Instagram/tomlembong)

    Esposin, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Soedison Tandra, mendorong pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Dia menilai saat ini masyarakat bertanya-tanya mengenai kasus tersebut. Jangan sampai, penegakan kasus yang menjerat Tom Lembong itu dituding sebagai politik balas dendam yang dilakukan rezim.

    Promosi
    BRI Cetak Laba Bersih Rp45,36 Triliun di Triwulan III 2024

    “Kami mengusulkan ini dalam rangka juga membantu juga pihak kejaksaan, kami minta untuk membentuk Panja untuk mendalami kasus ini,” kata Tandra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024). 

    Dia menegaskan penegakan hukum harus dilihat dalam spektrum yang jauh lebih luas. Untuk itu, dia mendorong Kejaksaan Agung mencermati kasus itu secara jeli atau tak perlu dilanjutkan jika tidak ada bukti kuat yang menyasar Tom Lembong.

    Secara politik, dia memastikan tidak ada kaitan apapun dengan sosok Tom Lembong. Namun dalam hal tersebut, dia memiliki kepentingan agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan dengan aman, tertib, stabil, dan mengutamakan penegakan hukum yang berkeadilan serta moderen.

    Untuk itu, dia mengingatkan Kejaksaan Agung agar menitikberatkan akuntabilitas dan transparansi dalam rangka penegakan hukum. Dia pun tak ingin kasus Tom Lembong justru jadi batu sandungan bagi Prabowo.

    “Sama sekali tidak ingin mencampuri tugas dan kewenangan kejaksaan agar kita semua dapat menjelaskan kepada masyarakat, apa yang terjadi di belakang ini,” kata dia sebagaimana dilansir Antara. 

    Adapun saat rapat Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung pada Rabu ini, sejumlah Anggota DPR RI mempertanyakan mengenai polemik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Para legislator itu pun membandingkan dengan Menteri Perdagangan lainnya yang juga melakukan impor gula.

    Pada Selasa (29/10/2024), Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

    Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo Periksa 7 Saksi

    Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo Periksa 7 Saksi

    Ponorogo (beritajatim.com) – Pengusutan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memeriksa 7 orang, yang hingga saat ini statusnya masih menjadi saksi. Kejari Ponorogo tidak merinci satu per satu, siapa saja 7 orang yang sudah diperiksa tersebut. Namun, mereka hanya menyebutkan salah satunya merupakan bendahara sekolah yang bertugas daru tahun 2019 hingga 2023 dan bendahara sekolah yang bertugas dari tahun 2023 hingga 2024.

    “Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 7 orang yang statusnya kini menjadi saksi. Ya salah satunya merupakan bendahara tahun 2019-2023 dan bendahara tahun 2023-2024,” kata Kasubsie Penyidikan Kejari Ponorogo, Yan Ardianata, Kamis (14/11/2024).

    Dari 7 saksi yang sudah diperiksa itu, terdiri dari 5 orang dari pihak sekolah, sementara sisanya 2 orang dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Ponorogo. Awal mula kasus dugaan korupsi dana BOS ini mencuat, kata Yan Ardianata berdasarkan laporan dari masyarakat. Kejari Ponorogo pun menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

    “Awalnya ya ada laporan aduan dari masyarakat, terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Penggeledahan oleh Kejari Ponorogo ini, dilakukan pada hari Selasa (12/11) kemarin.

    Tim penyidik memeriksa seluruh ruangan kantor di SMK PGRI 2 Ponorogo untuk mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana BOS periode tahun anggaran 2019 hingga 2024.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengungkapkan bahwa tindakan penggeledahan ini, adalah wujud komitmen Kejari Ponorogo dalam mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Usai menggeledah di SMK PGRI Ponorogo, tim penyidik secara maraton kembali menggeledah di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim, wilayah Ponorogo di Jalan Gajahmada.

    “Setelah penggeledahan di SMK PGRI 2 selesai, tim penyidik langsung melanjutkan penggeledahan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Ponorogo,” tutup Agung. (end/kun)

  • 1
                    
                        Bantah Jaksa Agung, Dankorbrimob: Enggak Ada Brimob Kepung Kejagung, "Framing" Saja
                        Nasional

    1 Bantah Jaksa Agung, Dankorbrimob: Enggak Ada Brimob Kepung Kejagung, "Framing" Saja Nasional

    Bantah Jaksa Agung, Dankorbrimob: Enggak Ada Brimob Kepung Kejagung, “Framing” Saja
    Tim Redaksi
     
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) Komjen Imam Widodo membantah Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pengepungan Gedung Kejagung oleh Brimob Polri.
    Imam menyebut tidak ada pengepungan yang dilakukan oleh Brimob. Imam menyebut Brimob hanya di-
    framing
    .
    “Enggak ada.
    Framing
    saja. Enggak ada,” ujar Imam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (14/11/2024).
    Imam menjelaskan, tidak ada yang superior dalam Republik Indonesia ini.
    Menurutnya, semua kementerian/lembaga harus saling memperkuat.
    “Jadi kita ini sama dalam republik tercinta ini. Tidak ada yang superior, tapi kita saling menguatkan. Yang menjadi prioritas daripada bangsa ini semua kementerian/lembaga ini saling memperkuat. Itu saja sebenarnya. Jadi tidak ada namanya kita yang… Itu adalah
    framing
    sajalah,” jelasnya.
    Saat ditanya mengenai apakah ada Brimob yang disanksi, Imam justru bertanya balik.
    Dia kembali mengingatkan bahwa Brimob hanya di-
    framing
     oleh Jaksa Agung.
    “Sanksi yang gimana ya? Nanti mungkin… Itu
    framing
    saja. Sebabnya tidak ada yang lain-lain. Itu saja,” kata Imam.
    “Enggak ada ya. Brimob ini kan kepolisian. Kita ini tidak berdiri sendiri. Tapi kita bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi apa yang menjadi statement Bapak Kapolri ya itu yang akan kita laksanakan,” imbuhnya.
    Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa ada oknum anggota Brimob yang terlibat dalam pengepungan kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) saat pengusutan kasus korupsi timah.
    Pernyataan ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, menjawab pertanyaan anggota Komisi III Benny K Harman yang meminta kejelasan mengenai insiden tersebut.
    “Pengepungan Kejaksaan Agung dilakukan, jujur saja, dilakukan oleh oknum Brimob,” ujar Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/11/2024).
    Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan oknum Brimob yang terlibat kepada Mabes Polri dan tidak lagi memantau perkembangan kasus tersebut.
    Dalam rapat itu, Benny K Harman meminta penjelasan lebih lanjut mengenai peristiwa yang terjadi pada saat itu.
    Benny juga mengingatkan tentang insiden penguntitan yang melibatkan dua anggota Densus 88 terhadap Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ariansyah di sebuah restoran di Cipete, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2024.
    “Kami mohon penjelasan yang pertama adalah kalau bisa kami dijelaskan apa ceritanya kantor Kejaksaan Agung itu dikepung oleh pasukan coklat. Coklat atau Brimob? Sampai saat ini belum ada penjelasan, hanya muncul berita di publik kemudian bersalaman lalu selesai. Tapi apa peristiwa sesungguhnya publik ingin mendapatkan penjelasan sejelas-jelasnya,” ungkap Benny.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Izinkan Terima Endorse Meski Raffi Pejabat, Yudi Harahap: Jangan Sampai Narasi Bubarkan KPK Semakin Kencang

    KPK Izinkan Terima Endorse Meski Raffi Pejabat, Yudi Harahap: Jangan Sampai Narasi Bubarkan KPK Semakin Kencang

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan Nagita Slavina, artis yang juga istri dari Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad menerima endorse.

    Hal tersebut menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya Eks Penyidik KPK Yudi Harahap. Ia menyoroti penindakan anti korupsi.

    “Penindakan koruptor carut marut,” kata Yudi dikutip dari unggahannya di X, Kamis (14/11/2024).

    Selain penindakan yang carut marut, Yudi menyebut KPK juga menunjukkan pencegahanlemah. Dengan pernyataan soal boleh endorse.

    “Pencegahan pun level statementnya begini, logika bangun sistem pencegahan korupsinya kaya apa kalo pernyataannya gini, tetap kuat KPK,” ucapnya.

    Ia mewanti-wanti, dengan pernyataan tersebut, kepercayaan terhadap lembaga anti rasuah itu melemah. Sehingga wacana dibubarkan makin kencang.

    “Jangan sampai narasi bubarkan KPK semakin kencang,” ujarnya.

    Adapun pernyataan KPK itu disampaikan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Meski begitu, ia mengatakan Raffi mesti tetap melaporkan kekayaannya.

    “Boleh (terima endorse) lah, boleh. Pokoknya, laporin aja hartanya bertambah atau berkurang gitu aja. Itu kan istrinya,” kata Pahala kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

    Ia menegaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) wajib dilaporkan.

    “Harus, harus. Pokonya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya,” ujarnya.
    (Arya/Fajar)

  • 60% Konflik Pertanahan Melibatkan Oknum Internal ATR/BPN

    60% Konflik Pertanahan Melibatkan Oknum Internal ATR/BPN

    Jakarta

    Pengentasan mafia tanah menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR) besar pemerintah yang belum dapat diselesaikan secara tuntas hingga saat ini. Setidaknya, 60% kasus mafia tanah di Indonesia melibatkan oknum internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Hal ini diungkapkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024. Nusron mengatakan, data tersebut berdasarkan hasil identifikasi yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN.

    “Setiap sengketa dan konflik pertanahan 60% pasti melibatkan oknum internal dalam diri ATR/BPN,” kata Nusron di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

    Nusron mengatakan, pihaknya menggandeng sejumlah pihak terkait dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Kementerian ATR/BPN juga harus memperkuat dan memperbaiki sistem dan peningkatan kapabilitas,serta integritas sumber daya manusia (SDM) dari dalam.

    Variabel pendukung kasus-kasus mafia tanah tidak hanya datang dari internal. Menurut Nusron, dari sisi eksternal ada 30% kasus mafia tanah yang bersumber dari komponen pemborong tanah.

    Kemudian 10% kasus lainnya itu disebabkan variabel-variabel pendukung seperti ‘oknum’ kepala desa, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bisnis makelar dan perantara (Bimantara), hingga persatuan makelar tanah (Permata).

    Atas kondisi ini, ia mengucapkan terima kasih banyak atas kerja sama dari Polri, Bareskrim, hingga ATR/BPN sendiri yang telah berhasil menangani kasus mafia tanah di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat. Adapun kerugian dari kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 3,6 triliun.

    “Kemungkinan itu kerugiannya mencapai Rp 3,6 triliun. Sudah ditemukan dengan bukti-bukti yang terang, bisa ditindaklanjuti dalam tindak pidana pencucian uang. Sekali lagi saya terima kasih sama Pak Kapolri dan Pak Kabareskrim,” ujar Nusron.

    Nusron memberi peringatan keras terhadap siapapun oknum yang terlibat dalam mafia tanah, tidak hanya bisa dikenakan tindak pidana umum, tetapi juga bisa dikenakan tindak pidana korupsi.

    “Kalau itu menyangkut aparatur negaradan kalau itu menyangkut aparatur negara,apalagi menyangkut aparatur ATR-BPN, kami tidak akan segan-segan. Bukan orang lain yang akan menghantarkan kepada APH(aparat penegak hukum)tapi saya mohon izin, oleh saya sendiri,” tegasnya.

    (ara/ara)

  • KPK Tak Permasalahkan Raffi Ahmad Masih Terima Endorsment Meski jadi Utusan Khusus Presiden

    KPK Tak Permasalahkan Raffi Ahmad Masih Terima Endorsment Meski jadi Utusan Khusus Presiden

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, artis Raffi Ahmad masih bisa menerima endorsment atau jasa promosi dalam bentuk barang maupun jasa, meski dirinya saat ini sudah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. Tidak ada aturan khusus terkait pelarangan menerima endorsment.

     

    “Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC, Jakarta, Rabu (13/11).

     

    Hal serupa juga berlaku bagi istri Raffi, Nagita Slavina. Namun, ia mengingatkan Raffi Ahmad untuk mematuhi aturan terkait Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

     

    “Bolehlah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja. Itu kan istrinya,” tegas Pahala.

     

    Pahala mengimbau, Raffi Ahmad harus menyerahkan LHKPN paling lambat tiga bulan setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni pada 22 Oktober 2024 lalu.  

     

    “Harus (Raffi Ahmad sampaikan LHKPN),” imbau Pahala.

     

    Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN dengan jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik. 

    Sehingga, Raffi Ahmad dan jajaran Kabinet Merah Putih memiliki dua bulan lagi untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK. 

     

    “Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan. Tinggal dua bulan lagi,” pungkas Pahala.

  • Ribuan Prajurit TNI Terlibat Judi Online Diperingatkan, Wairjen: Tak Ada Ampun! – Espos.id

    Ribuan Prajurit TNI Terlibat Judi Online Diperingatkan, Wairjen: Tak Ada Ampun! – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Ilustrasi judi online

    Esposin, JAKARTA — Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar menegaskan tak ada ampun bagi prajurit TNI terbukti terlibat judi online.

    Hal itu disampaikan seusai pengumuman pembentukan Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI memperingatkan kepada seluruh prajurit dan PNS TNI.

    Promosi
    Cetak Laba Rp45,36 Triliun, BRI Salurkan Kredit Rp1.353,36 Triliun

    Satgas tersebut dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, dengan Wairjen selaku sekretaris satgas.

    “Kepada prajurit dan PNS TNI, tentu saya mulai dari Panglima, pimpinan saya, saya, para komandan satuan, para panglima di daerah selalu menekankan agar tidak melibatkan diri dan tidak terlibat dalam judi online baik selaku pemain apalagi bandarnya,” kata dia, Rabu (13/11/2024), dilansir Antara.

    “Ingat kita sudah mengucapkan Sumpah Prajurit. Kita adalah prajurit Sapta Marga. Bentuk-bentuk pelanggaran ini tidak ditolerir dan tidak pantas bagi seorang prajurit maupun PNS TNI. Saya ingatkan pada kesempatan ini apabila anda sekarang terlibat, segera hentikan sebelum kami ambil tindakan tegas dan keras,” sambung dia.

    Di lokasi yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyebut sepanjang 2024 ini TNI telah menjatuhkan sanksi terhadap 4.000 prajurit yang terlibat judi online.

    Data 4.000 prajurit yang terlibat judi online itu diterima TNI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode 2024.

    “Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI (yang terlibat judi online, red). Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan,” kata Danpuspom TNI.

    Satgas Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI terdiri atas empat sub satgas, yaitu Sub Satgas Judi Online dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen TNI Ari Yulianto, Sub Satgas Narkoba dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Sub Satgas Penyelundupan dipimpin oleh Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Brigjen TNI Mirza Patria Jaya, dan Sub Satgas Korupsi dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Laksamana Muda TNI Poedji Santoso.

    Sementara dalam struktur kepemimpinannya, di bawah ketua satgas ada wakil, yang diisi oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Marsekal Muda TNI M. Tawakal Syaeful Haq, kemudian sekretaris satgas diisi Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI Mayjen TNI Alvis Anwar.

    Kerja-kerja satgas nantinya juga dibantu oleh tim hukum dan tim penerangan.

    Satgas lantas mengerahkan satuan sibernya untuk mengecek jumlah prajurit TNI yang terlibat dalam judi online.

    Pelacakan itu menjadi langkah awal untuk mengetahui jumlah prajurit yang benar-benar terlibat, mengingat laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada 97.000 personel TNI-Polri terlibat judi online.

    Langkah-langkah identifikasi itu saat ini dilakukan sehingga hasilnya diharapkan dapat mendukung upaya memberantas judi online di lingkungan TNI secara efektif.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.