Kasus: korupsi

  • Nusron Wahid Blak-blakan, Ungkap 60 Persen Sengketa Tanah Libatkan Oknum Internal Kementeriannya

    Nusron Wahid Blak-blakan, Ungkap 60 Persen Sengketa Tanah Libatkan Oknum Internal Kementeriannya

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Konflik pertanahan rupanya banyak melibatkan oknum internal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

    Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat sambutan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan tahun 2024.

    Tak tanggung-tanggung, bahkan Nusron menyebut jika dipersentasikan, jumlahnya hampir 60 persen persoalan tanah pasti melibatkan oknum di internal kementeriannya.

    “Kami sudah identifikasi permasalahannya. Mohon maaf kami sampaikan di forum ini supaya menjadi warning dan hati-hati.

    Setiap sengketa dan masalah pertanahan, 60 persen. Sekali lagi, setiap sengketa dan konflik pertanahan, 60 persen pasti melibatkan oknum internal dalam diri ATR-BPN,” kata Nusron di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).

    Selain dari internal, Nusron menyebut 30 persen kasus mafia tanah juga bersumber dari komponen pemborong tanah.

    Kemudian 10 persen sisanya disebabkan dari faktor pendukung lainnya seperti oknum kepala desa, notaris hingga para makelar dan perantara.

    “Atau permata persatuan makelar tanah, nah itu juga masih terlibat di dalam elemen-elemen itu,” kata Nusron.

    Dengan adanya data tersebut, Nusron meminta kepada publik dan juga internal dari Kementerian ATR/BPN untuk mengedepankan sikap waspada.

    “Jadi ini warning kepada Bapak-Bapak-Ibu sekalian siapapun yang terlibat dalam mafia tanah ini tidak hanya dikenakan tindak pidana umum, kalau itu tindak pidana murni dan tidak hanya dikenakan tindak pidana korupsi, kalau itu menyangkut aparatur negara,” kata Nusron.

    Selain membahas konflik pertanahan di Indonesia, dalam rakor tersebut, Nusron juga menyematkan pin emas kepada aparat penegak hukum di daerah yang dianggap berperan dalam pemberantasan mafia tanah.

    Salah satunya diberikan kepada Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya.

    Menurut Daniel, permasalahan mafia tanah tidak terlepas dari berbagai variabel lain. Hal itu berdasarkan pengalamannya di Polda Bali dalam memberantas mafia tanah.

    “Permasalahan tanah ini tidak terlepas dari variabel lain Karena tidak hanya masalah pidana. Tapi di situ juga melekat nanti masalah-masalah keperdataan juga mungkin terkait dengan masalah tata usaha negara karena terkait dengan penerbitan sertifikat yang sudah terlanjur terbit,” kata Daniel.

    Daniel menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas mafia tanah di wilayah Bali secara tuntas. Salah satunya dengan menguatkan koordinasi dengan jajaran ATR/BPN.

    “Mafia tanah adalah suatu kejahatan yang bisa dibilang akan menjadi ekstra ordinary. Ini lebih banyak menyentuh ke masyarakat luas. Sehingga upaya-upaya ini perlu real Kita lakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap permasalahan pidana  yang berkaitan dengan kejahatan kejahatan kepertanahan.

    Kemudian, kita upayakan dalam penanganan tersebut dilaksanakan sampai tuntas.  Karena kalau nggak tuntas, nanti bisa berkembang dengan yang lain dan tidak ada efek jera terhadap para pelaku kejahatan kejahatan,” paparnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Kejaksaan Agung Periksa Istri Edward Tannur untuk Tersangka Zarof Ricar

    Kejaksaan Agung Periksa Istri Edward Tannur untuk Tersangka Zarof Ricar

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung memeriksa Meirizka Widjaja (MW) terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 sampai 2024.

    Istri mantan Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

    “Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi,” kata JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Kamis (14/11/2024).

    Menurutnya, saksi yang diperiksa berinisial MW selaku Ibu Terpidana Ronald Tannur untuk pemeriksaan terhadap Tersangka ZR dkk. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.

    Sebelumya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Terpidana Ronald Tannur sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi (suap dan/atau gratifikasi) dalam penanganan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.

    Dia diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Meirizka pun langsung ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Sementara, selain terseret dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar turut diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara lainnya.

    Saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof yang berlokasi di Senayan, Jakarta Selatan, penyidik Kejaksaan melakukan penyitaan barang bukti berupa uang yang dikonversi ke rupiah mencapai Rp 920 miliar dan logam mulia yakni emas batangan seberat 51 Kg.

    Penyidik menemukan uang dalam mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427; dalam bentuk USD 1.897.362; EUR 71.200; dan HKD 483.320. Sedang mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

    Kemudian ditemukan logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

    Satu buah dompet warna pink ditemukan 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; satu keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram; serta satu buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 50 gram.

    Kemudian 1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599; 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram; 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025; 3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia. [hen/suf]

  • Menteri Investasi Paparkan Komitmen Hijau Indonesia di USINDO

    Menteri Investasi Paparkan Komitmen Hijau Indonesia di USINDO

    Bisnis.com, WASHINGTON D.C. – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto didampingi oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani menghadiri pertemuan eksklusif dengan anggota korporat dari USINDO (The United States-Indonesia Society) di Washington D.C., Amerika Serikat sore waktu setempat (11/11).

    Pertemuan ini diselenggarakan pada hari kedua kunjungan kenegaraan Presiden Prabowo ke Amerika Serikat dan difokuskan untuk memperkuat kerja sama di bidang ekonomi, investasi, pendidikan dan pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat.

    Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pentingnya dukungan dari perusahaan-perusahaan Amerika Serikat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

    Beliau memaparkan prioritas pemerintahannya, yang berfokus pada pengembangan ekonomi berkelanjutan, ketahanan pangan, serta investasi di sektor energi, infrastruktur, dan pendidikan.

    Presiden juga menekankan komitmen Indonesia untuk menciptakan iklim investasi yang ramah dan kondusif bagi mitra internasional, terutama perusahaan-perusahaan dari Amerika Serikat.

    Perbesar

    “Ya, saya sangat gembira pertemuan tadi dengan perusahaan-perusahaan terbesar di Amerika dan di dunia. Mereka sangat terlibat dalam perekonomian dan pembangunan Indonesia. Sudah lama mereka di Indonesia dan mereka terus percaya dengan Indonesia, dengan ekonomi Indonesia, dan saya juga mendorong mereka untuk terus melakukan investasi, ikut serta dalam rencana pembangunan kita,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya kepada media.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, yang turut mendampingi Presiden RI dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia sangat menyambut investasi dari Amerika Serikat di berbagai sektor, seperti energi, teknologi, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

    Hal yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo adalah visi-nya untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui penyederhanaan birokrasi dan penegakkan hukum yang tegas, khususnya terkait dengan isu-isu korupsi.

    “Kami berkomitmen untuk mendukung penuh investor dari Amerika Serikat yang ingin berkontribusi pada pengembangan Indonesia. Pemerintah Indonesia juga menekankan pentingnya keberlanjutan dalam investasi, termasuk memperhatikan aspek Environmental, Social, and Governance (ESG) dan dampak sosial bagi masyarakat lokal,” ungkap Rosan.

    Pertemuan dengan anggota USINDO ini dihadiri oleh 12 pimpinan perusahaan besar di Amerika Serikat yang sudah atau memiliki minat berinvestasi di Indonesia. Ted Osius, mantan Wakil Duta Besar Amerika Serikat di Indonesia yang juga anggota USINDO, menyatakan apresiasinya terhadap sambutan terbuka dari Presiden Prabowo dan pernyataan minat untuk memperdalam kolaborasi dalam upaya pencapaian tujuan ekonomi hijau dan net-zero emission di Indonesia.

    Selain itu, beberapa perusahaan menyatakan komitmen mereka untuk mendukung proyek geotermal dan teknologi penyimpanan karbon yang sejalan dengan inisiatif pemerintah Indonesia.

    “Bulan Desember nanti, saya akan membawa delegasi pengusaha dari AS ke Indonesia dalam rangka menjajaki peluang bisnis. Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor, di antaranya energi, teknologi informasi, kesehatan, infrastruktur, pendidikan, ritel, serta keuangan. Kami menjangkau semua sektor karena kami sangat tertarik dengan Indonesia; Indonesia tumbuh dengan cepat, peluangnya sangat besar, dan jelas sekali bahwa kami akan sangat diterima di Indonesia,” jelas Ted Osius.

    Selain Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, turut mendampingi Presiden RI dalam pertemuan ini adalah Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie, KUAI KBRI Washington D.C. Ida Bagus Made Bimantara serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

    Adapun perusahaan yang menjadi peserta pertemuan yaitu Freeport McMoRan, S&P Global, GE Healthcare, Boeing, Capital Group, BP, Exxon Mobil, Citi, Caterpillar, Chevron, Georgetown University Indonesia Program, dan Purdue University.

    Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sejak tahun 2019-Triwulan III 2024, realisasi investasi Amerika Serikat di Indonesia tercatat sebesar USD13,41 triliun.

    Tiga sektor terbesar yaitu Pertambangan (73,02%), Jasa Lainnya (11,93%), dan Industri Logam Dasar, Barang Logam, Non-Mesin dan Peralatannya (4,09%). Sementara, tiga lokasi penerima investasi terbesar yaitu Jawa Timur (38,13%), Papua (26,61%) dan Papua Tengah (13,66%). (*)

  • Anies Baswedan Apresiasi Langkah DPR Cecar Jaksa Agung Soal Kasus Korupsi Tom Lembong

    Anies Baswedan Apresiasi Langkah DPR Cecar Jaksa Agung Soal Kasus Korupsi Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA – Anies Baswedan mendukung penuh upaya Komisi III DPR yang mencecar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menangani perkara yang tengah melibatkan tersangka Tom Lembong.

    Menurut Anies, DPR memiliki fungsi sebagai pengawas dan bertugas mengawasi setiap kementerian dan lembaga negara. Maka dari itu, Anies menilai jika Komisi III dalami kasus dugaan korupsi tersangka Tom Lembong, maka hal tersebut sangat wajar dan harus didukung.

    “Ketika Komisi III DPR itu menjalankan fungsi mereka melakukan pengawasan sekaligus me-review apa yang dikerjakan [Kejaksaan Agung], saya rasa rakyat Indonesia akan mengapresiasi itu,” tuturnya di Jakarta, Kamis (14/11).

    Anies mengatakan jika proses hukum ingin berjalan dengan baik dan benar, maka semua tahapannya harus diawasi dengan benar dan tepat.

    “Kita ini kan ingin proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan benar,” katanya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Komisi III DPR kompak menilai penangkapan tersangka eks Menteri Perdagangan Tom Lembong pada kasus importasi gula sarat dengan nilai politis. 

    Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif dan sarat akan balas dendam politik Menurutnya penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu dilakukan secara terburu-buru. 

    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik, ujarnya dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

  • Pekan Depan, DPR Bakal Gelar Fit and Proper Test Calon Pimpinan dan Dewas KPK

    Pekan Depan, DPR Bakal Gelar Fit and Proper Test Calon Pimpinan dan Dewas KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR bakal menggelar fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon pimpinan (capim) dan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 pada pekan depan. Fit and proper test ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa (19/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024).

    “Sudah dijadwalkan. Rencananya kalau tidak salah pada 19, 20, dan 21 (November),” ujar anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Nasir mengatakan jadwal fit and proper test tersebut masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait pelaksanaan fit and proper test. Dia menyebutkan DPR belum menerima surat tersebut.

    “Informasi yang saya dapat, surat presiden terkait dengan fit and proper itu belum kita terima,” ucapnya.

    Terkait hal itu, kata Nasir, fit and proper test bakal ditunda jika DPR belum menerima surpres. Hanya saja, dia memprediksikan fit and proper test bakal dilakukan pada akhir masa sidang tahun ini. Apalagi, masa pimpinan dan Dewas KPK berakhir 20 Desember 2024.

    “Jadi, kalau misalnya surpresnya belum ada ya ditunda lagi. Apakah nanti pada akhir masa sidang atau pada masa sidang yang akan datang,” pungkas Nasir.

    Sebelumnya, pimpinan DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo Subianto menyangkut nama-nama calon pimpinan KPK dan calon dewan pengawas (Dewas) KPK. Nama-nama tersebut tidak berubah dengan yang diajukan Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya.

    “Enggak ada (perubahan). Pak Presiden Prabowo sudah membalas surat dari pimpinan DPR, tidak ada perubahan. Jadi, sama dengan yang diajukan oleh presiden sebelumnya Joko Widodo,” ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

    Adies mengungkapkan Prabowo sudah mengirimkan Surpres pada 4 November 2024. Hal ini disampaikannya dalam rapat paripurna.

    “Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Nomor R.60/Pres/11/2024 tanggal 4 November 2024 hal Calon Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan tahun 2024-2029,” ungkap dia.

    DPR, kata Adies, telah mengadakan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus dengan fraksi-fraksi. Dari rapat tersebut, diputuskan nama-nama capim dan dewas KPK diserahkan kepada Komisi III DPR guna menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

    “Nanti kita tinggal tunggu Komisi III sebelum fit and proper akan berkonsultasi dahulu dengan pimpinan DPR. Kapan mau mulai fit and proper-nya, bagaimana teknisnya dan lain-lain,” pungkasnya.

  • Terungkap Perhitungan Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah

    Terungkap Perhitungan Kerugian Negara Rp 300 T di Kasus Timah

    Jakarta

    Persidangan kasus korupsi pengelolaan timah terus bergulir, pada persidangan kemarin telah terungkap dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Mengutip detikNews, Auditor Investigasi BPKP, Suaedi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menjelaskan proses perhitungan kerugian negara Rp 300 triliun tersebut.

    Suaedi mengatakan, penyimpangan (fraud) yang ditemukan dalam kasus ini adalah soal perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). BPKP juga menyoroti soal reklamasi usai penambangan dilakukan.

    Pertimbangan lainnya dalam perhitungan kerugian keuangan negara itu adalah pada eksplorasi dan produksi. Dia menyoroti bagaimana peran smelter swasta, proses pembelian dan pengelolaan bijih timah hingga tahap reklamasi.

    Suaedi mengatakan PT Timah saat itu tak melakukan penambangan, melainkan melakukan pembelian bijih timah. Kemudian, adanya kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal.

    “Ini sudut pandang seorang auditor, Yang Mulia, bahwa penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), RKAB, dan rencana reklamasi merupakan titik kritis awal. Kemudian PT Timah pada saat itu diketahui tidak melakukan penambangan, melainkan melakukan pembelian bijih timah, kemudian ada kerja sama sewa smelter dengan swasta dan pada saat itu disampaikan juga terdapat kerusakan lingkungan yang terjadi. Ini beberapa poin yang kami dapat dari penyidik pada saat ekspose,” kata Suaedi.

    Dia mengatakan kerugian sekitar Rp 29 triliun diperoleh dari penyimpangan dalam kontrak sewa smelter, dan pembelian bijih timah. Dia mengatakan bijih timah itu berasal dari penambang ilegal yang menambang di wilayah IUP PT Timah.

    Kerugian selanjutnya sebesar Rp 271 triliun berasal dari akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Sehingga, menurut Suaedi, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.

    “Jadi, penyimpangan yang kami temukan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pembayaran kerja sama sewa peralatan processing perlogaman dengan sewa smelter swasta tidak sesuai ketentuan. Kemudian mitra pertambangan dan PT Timah tidak melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan. Jadi unsur kerugian yang kami masukkan sebagai kerugian keuangan negara itu ada tiga hal, yang pertama adalah sewa smelter swasta, kedua adalah pembelian bijih timahnya, kemudian adanya kerusakan lingkungan yang terjadi. Jadi dari jumlah poin satu, dua, tiga ini bisa kami sampaikan totalnya kerugian adalah sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” ujar Suaedi.

    Namun, keterangan Suaedi ditanggapi Penasihat hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih. Menurutnya, kesaksian Auditor BPKP, Suaedi melanggar SOP BPKP sendiri.

    Ia menjelaskan, Berdasarkan Peraturan Kepala Deputi BPKP Bidang Investigasi Nomor 2 tahun 2024 pada bagian B mengharuskan auditor BPKP menganalisis dan mengevaluasi seluruh bukti yang dikumpulkan, termasuk mengkaji dan membandingkan semua bukti yang relevan dengan mengutamakan hakikat daripada bentuk (substance over form).

    “Jika ada melibatkan ahli yang kompeten, dalam hal ini termasuk ahli lingkungan Prof Dr Bambang Hero, maka auditor BPKP harus memastikan bahwa ahli melakukan pemeriksaan fisik terhadap teknis pekerjaan,” ujar Junaedi Saibih, Rabu (13/11/2024).

    Dalam hal menggunakan ahli untuk melakukan penugasan audit perhitungan kerugian keuangan negara (audit PKKN), maka BPKP melalui penyidik harus melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir informasi dari tenaga ahli.

    Namun faktanya, lanjut Junaedi, ahli BPKP dalam persidangan menyatakan bahwa ahli tidak mengetahui dasar perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukan oleh Bambang Hero, lantaran hanya mengadopsi saja. Junaedi mencatat, sikap itu berkonsekuensi logis bila ahli BPKP tidak pernah menjalankan prosedur atau SOP yang sudah ditetapkan.

    “Yang diharuskan dalam pedoman internal audit PKKN yaitu melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir hasil pekerjaan atau atau informasi dari tenaga ahli,” paparnya.

    Junaedi pun meragukan laporan hasil audit PKKN yang dilakukan auditor BPKP.

    “Apakah laporan hasil audit PKKN ini masih dapat dipertanggungjawabkan validitasnya dan terjamin kesahihannya?” ucap dia.

    Tak hanya itu, tim audit BPKP juga disebut hanya melakukan kunjungan ke lapangan, tapi tidak melaksanakan verifikasi.

    Perlu diketahui, auditor investigasi BPKP Suaedi hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah sebagai saksi ahli, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

    Hanya saja, analisa dan dokumen yang dipaparkan tidak mampu menjawab pertanyaan Majelis Hakim. Junaedi Saibih mengatakan, saksi yang dihadirkan JPU tidak kredibel lantaran jawabannya tidak sesuai dengan konteks pertanyaan Hakim.

    Adapun, Hakim mempertanyakan letak kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan korupsi pengelolaan timah.

    “Jadi dari hasil sidang hari ini, saksi yang dihadirkan JPU tidak kredibel. Karena jawaban yang diberikan tidak sesuai dengan konteks pertanyaan Hakim tentang dimana letak kerugian negara,” tutur dia.

    (rrd/rir)

  • KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Kasus Pengadaan Tanah Cilincing oleh Perumda Sarana Jaya

    KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Kasus Pengadaan Tanah Cilincing oleh Perumda Sarana Jaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu aset berupa rumah yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (14/11/2024). Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2020.

    “Pada 14 November 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan atas nama SS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

    Dari dokumentasi yang diterima, terlihat rumah berlantai dua tersebut didominasi warna putih dan abu-abu. KPK menyebut rumah yang disita seluas 90 meter per segi.

    KPK menduga rumah tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus pengadaan tanah di Rorotan yang tengah diusut. Lembaga antikorupsi itu turut menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang membantu penyitaan tersebut.

    “KPK menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak dan juga masyarakat yang membantu kelancaran kegiatan penyitaan pada perkara ini,” ungkap Tessa.

    Sebelumnya, KPK mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2020.

    Ada lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan (YCP) dan Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys (ISA).

    Kemudian, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (DNS), Komisaris PT TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR), dan serta Direktur Keuangan PT TEP Eko Wardoyo (EKW).

    KPK mengendus dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sekitar Rp 223 miliar. Kerugian timbul akibat dugaan penyimpangan dalam proses investasi serta pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2021.

  • Kusnadi, Mantan Ketua DPRD Jatim Siap Ungkap Fakta Korupsi Dana Hibah Pokmas ke KPK

    Kusnadi, Mantan Ketua DPRD Jatim Siap Ungkap Fakta Korupsi Dana Hibah Pokmas ke KPK

    Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2021-2022.

    Setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK, Kusnadi, melalui kuasa hukumnya Harmawan H. Adam, S.H., M.H. dari kantor hukum Adam & Associates, menegaskan kesiapannya untuk membongkar semua fakta yang diketahuinya demi tegaknya hukum.

    “Saya siap membuka seluruh fakta yang saya ketahui terkait kasus ini demi penegakan hukum dan transparansi,” ujar Adam atas nama Kusnadi.

    Pernyataan ini memperlihatkan komitmen Kusnadi untuk membantu KPK dalam mengungkap kasus aliran dana hibah yang diduga diselewengkan. Kasus ini menjadi sorotan setelah KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait dana hibah pokmas.

    Dari jumlah tersebut, empat orang diduga penerima suap, termasuk tiga pejabat publik dan satu staf, sementara 17 orang lainnya diduga sebagai pemberi suap yang mayoritasnya berasal dari sektor swasta. “Kami akan mempublikasikan nama-nama tersangka dan perbuatan melawan hukum mereka setelah penyidikan mencapai tahap lebih lanjut,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa, dalam pernyataan resminya.

    Kasus ini berkembang dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2022, yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P. Simanjuntak. Sahat divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas penyalahgunaan dana hibah pokir DPRD Jatim tahun anggaran 2021-2022.

    Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga memeriksa 17 anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebagai saksi. Pemeriksaan yang dilangsungkan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur ini mencakup inisial saksi seperti M, FWY, MS, BW, HAW, AH, AM, BP, SU, FF, HAS, HMSI, MHR, MRZ, WSR, MF, SPM, AH, dan AZ.

    Pejabat lain seperti Agus Wicaksono (Ketua Badan Kehormatan DPRD Jatim), Abdul Halim (Ketua Komisi C DPRD Jatim), dan Alyadi (Ketua Komisi B DPRD Jatim) turut hadir dalam pemeriksaan tersebut.

    KPK berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran daerah, khususnya terkait alokasi dana hibah untuk masyarakat. [kun]

  • Mantan Sestama Basarnas Didakwa Rugikan Negara Rp20,44 Miliar – Page 3

    Mantan Sestama Basarnas Didakwa Rugikan Negara Rp20,44 Miliar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Utama (Sestama) Badan SAR Nasional (Basarnas) periode 2009-2015 Max Ruland Boseke didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp20,44 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat pada tahun 2014.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Richard Marpaung mengatakan kerugian negara disebabkan lantaran dalam kasus tersebut, Max diduga telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta serta Kepala Sub Direktorat Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas Anjar Sulistiyono.

    “Perbuatan korupsi bertujuan untuk memperkaya Max sebesar Rp2,5 miliar dan William sebesar Rp17,94 miliar,” kata JPU KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).

    Dengan demikian, ketiganya didakwa melanggar dan terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    JPU menjelaskan kasus bermula saat Max menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran (TA) 2014, Anjar diangkat menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2014, serta Kepala Basarnas periode 2013-2014 Muhammad Alfan Baharuddin ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran TA 2014 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: SK.KBSN-167/XI/BSN-2013 tanggal 18 November 2013 yang ditandatangani oleh Alfan.

    Sementara itu sejak tahun 2006, William telah mengikuti berbagai lelang pekerjaan pengadaan, termasuk lelang pekerjaan pengadaan di Basarnas dengan menggunakan CV Delima Mandiri.

    Selain menggunakan CV Delima Mandiri, William juga menggunakan berbagai perusahaan lain dalam beberapa lelang pekerjaan pengadaan dengan maksud sebagai pemenang lelang maupun sebagai perusahaan pendamping pada saat proses lelang, namun CV Delima Mandiri tidak pernah memenangkan lelang paket pekerjaan di Basarnas.

    Untuk itu pada Maret 2013, Max, yang sudah kenal dekat dengan William, menyampaikan kepada Alfan untuk memasukkan pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat atau rescue carier vehicle (RCV) dalam Revisi Usulan Program Kerja TA 2014.

     

    Pada Selasa (24/9/2024) pukul 05.00 WIB, Damkar Gunungkidul lakukan evakuasi. Evakuasi ini untuk korban kecelakaan, bersama Basarnas Rayon Wonosari

  • Hormati Proses, Ini Alasan Prabowo Terima Capim KPK Pilihan Jokowi – Espos.id

    Hormati Proses, Ini Alasan Prabowo Terima Capim KPK Pilihan Jokowi – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan saat akan menaiki pesawat untuk bertolak menuju China di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Jumat (8/11/2024). Prabowo akan melakukan kunjungan perdananya ke beberapa negara diantaranya untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) APEC di Peru, KTT G20 di Brasil, KTT G7 serta menerima undangan dari pemerintah Tiongkok, pemerintah Amerika Serikat dan pemerintah Inggris. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.

    Esposin, JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto tidak mengubah daftar nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya telah disampaikan Presiden RI ke-7 Jokowi ke DPR.  

    Prasetyo mengemukakan pertimbangannya adalah menghormati proses yang telah berjalan. Tak hanya itu, dia juga menyampaikan bahwa yang pasti figur-figur terpilih ini adalah yang terbaik. 

    Promosi
    Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening

    “Pertimbangannya begini, tentunya kita menghormati proses ya, proses seleksi sudah berjalan. Hasilnya sudah pastilah dipilih figur-figur yang terbaik,” ungkapnya seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi XIII, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/11/2024). 

    Dengan demikian, lanjut dia, Prabowo ingin proses yang sudah berjalan baik itu harus dihormati dan dilanjutkan saja.

    “Jadi, Bapak Presiden merasa kita harus menghormati proses sehingga silahkan dilanjutkan saja,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. 

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan bahwa tidak ada perubahan nama Capim dan Dewas KPK yang diajukan oleh Prabowo. Nama-nama ini masih sama seperti usulan Jokowi sebelumnya. 

    Hal ini dia sampaikan setelah menghadiri rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11/2024). 

    “Enggak ada engak ada [perubahan]. Jadi Pak Presiden Prabowo sudah membalas surat dari pimpinan DPR RI, Tidak ada perubahan. Jadi sama dengan yang diajukan oleh presiden sebelumnya Pak Joko Widodo,” tandasnya.

    Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Ini Alasan Prabowo Tak Ubah Nama Capim dan Dewas KPK Usulan Jokowi”

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.