Kasus: korupsi

  • Kuasa Hukum Jelaskan Kondisi Duta Palma Group Usai Kejagung Sita Rp1,1 Triliun

    Kuasa Hukum Jelaskan Kondisi Duta Palma Group Usai Kejagung Sita Rp1,1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kubu Duta Palma Group menjelaskan kondisi perusahaan usai penyitaan sejumlah aset yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kuasa Hukum Duta Palma Group, Handika Honggowongso mengatakan kondisi perusahaan tengah goyah akibat kasus TPPU dengan tindak pidana korupsi kegiatan usaha Duta Palma Group.

    Menurutnya, apabila Kejagung menganggap semua perusahaan yang terafiliasi Duta Palma Group sebagai skema TPPU, maka akan berdampak pada puluhan ribu karyawannya.

    “Kalau semua proses bisnis Duta Palma group dan pihak terafiliasi dianggap sebagai skema pencucian uang, uang di sita dan rekening di blokir mohon kejagung mempetimbangkan nasib 21.000 karyawan yang menghidupi ratusan ribu keluarganya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/24).

    Jika kondisi itu berlanjut, kata Handika, maka perusahaan kliennya itu bisa saja bakal melakukan PHK besar-besaran.

    Dengan demikian, Handika meminta agar Kejagung bisa mempertimbangkan penindakan lain untuk menyelesaikan kasus ini dengan mekanisme lain, seperti denda administratif.

    Sebab, apabila mekanisme denda administrasi diberlakukan bagi Duta Palma Group, maka persoalan internal sampai ke PHK besar-besaran dapat dicegah.

    “Ada ribuan perusahaan sawit yang berada di kawasan hutan, kenapa mereka bisa menyelesaikan lewat mekanisme pembayaran denda yang diatur Kemenhut?” ujar Handika. 

    Sebagai informasi, Kejagung telah menyita Rp822 miliar dalam kasus dugaan TPPU kegiatan usaha Duta Palma Group. Teranyar, penyidik Jampidsus Kejagung RI telah menyita Rp301 miliar. Alhasil, secara total Kejagung telah menyita Rp1,1 miliar dalam kasus ini.

  • KPK Tetapkan Pejabat BPK Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api – Page 3

    KPK Tetapkan Pejabat BPK Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api – Page 3

    Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KAProperti Manajemen Parjono (PAR).

    Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

    Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021—2022 pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

    Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

  • KPK Tunggu Risalah Putusan Praperadilan Sahbirin Noor untuk Tentukan Tindak Lanjut

    KPK Tunggu Risalah Putusan Praperadilan Sahbirin Noor untuk Tentukan Tindak Lanjut

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu risalah putusan praperadilan dengan pemohon mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor. Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu diketahui gugur status tersangkanya seusai praperadilannya dikabulkan hakim.

    “Iya, jadi sampai dengan saat ini KPK belum menerima risalah putusan praperadilan. Tentunya kita menunggu itu terlebih dahulu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Tessa mengaku telah berkomunikasi dengan tim biro hukum KPK. Diungkapkan olehnya, tim biro hukum masih belum menerima risalah putusan praperadilan Sahbirin Noor.

    Saat risalah putusan praperadilan nantinya diterima, internal KPK akan membahasnya terlebih dahulu. Nantinya, baru mereka menentukan langkah lebih lanjut seperti apa yang akan diambil.

    “Kalau sudah diterima, tentunya akan dibahas secara internal dengan pimpinan dan struktural baik itu penyidik, jaksa, maupun pihak-pihak terkait yang terlibat dalam perkara itu. Setelah itu baru ditentukan tindak lanjut apa yang akan diambil,” tutur Tessa.

    Sebelumnya, hakim menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor. Dengan demikian, status tersangka sosok yang akrab disapa Paman Birin itu menjadi gugur.

    “Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Sahbirin Noor sebagian,” kata hakim Afrizal Hady saat sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

    Hakim menyatakan langkah KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang bersangkutan tidak sah.

    “Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” ungkapnya.

  • Cabup Uday Suhada Sebut Masalah di Pandeglang Disebabkan Korupsi-Pungli

    Cabup Uday Suhada Sebut Masalah di Pandeglang Disebabkan Korupsi-Pungli

    Pandeglang

    Calon Bupati Pandeglang nomor urut 3 Uday Suhada membeberkan persoalan yang ada di Pandeglang saat ini. Yakni infrastruktur dan ekonomi yang buruk hingga pengangguran yang tinggi.

    “Pandeglang saat ini penuh dengan persoalan mulai dari persoalan infrastruktur jalan yang buruk, tingkat ekonomi yang buruk, pengangguran yang tinggi, pelayanan kesehatan buruk dan persoalan lain termasuk pelayanan publik yang tidak efisien,” kata Uday Suhada saat menyampaikan visi-misi pada debat Pilkada Pandeglang, Jum’at (15/11/2024).

    Uday menyebut persoalan itu disebabkan karena korupsi hingga pungli. Uday juga menilai Kabupaten Pandeglang memiliki sumber daya alam yang belum dimaksimalkan.

    “Persoalannya adalah korupsi dan pungli. Kita punya gunung akar sari, kita punya banyak potensi ikan, kita punya ribuan hektare sawah, tapi Pandeglang tetap terpuruk, apa persoalannya, lagi-lagi korupsi dan dan pungli. Ini harus jadi konsentrasi, sehebat apapun program yang disiapkan kalau tidak ada komitmen dari awal untuk memberantas korupsi dan pungli akan percuma,” katanya.

    Tak hanya itu, Uday menyatakan tidak adanya investor yang berinvestasi di Pandeglang. Hal itu katanya disebabkan karena adanya Pungli.

    “Sekarang kalangan investor juga enggan berbisnis di Pandeglang, karena saking sulitnya birokrasi dan banyaknya pungli, begitu juga persoalan yang lain,” ungkapnya.

    (eva/eva)

  • Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel, KPK Klaim Tak Ganggu Penyidikan

    Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel, KPK Klaim Tak Ganggu Penyidikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Sahbirin Noor telah mengundurkan diri sebagai gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel tak terganggu dengan pengunduran diri Sahbirin.

    Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut. Namun, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin, sehingga status tersangkanya menjadi gugur.

    “Proses hukum tidak terganggu. Bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri sama sekali tidak mengganggu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Tessa menyebut, dugaan pidana yang dilakukan Sahbirin tidak berarti hilang dengan pengunduran dirinya. Hal itu mengingat dugaan suap yang sempat disangkakan kepada Sahbirin terjadi ketika semasa dirinya menjabat sebagai gubernur Kalsel.

    “Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara. Jadi bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” ucap Tessa.

    Di lain sisi, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Sahbirin Noor hanya menguji aspek formil suatu kasus. Tessa menekankan, aspek materiel atas dugaan pidana tetap ada.

    “Aspek materialnya perbuatannya itu tetap ada. Bahwa sudah ada beberapa tersangka yang ditahan, diproses. Tentunya KPK akan melakukan tindakan-tindakan, salah satunya adalah pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi di perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan. Itu kita tunggu saja,” tutur Tessa.

    Diketahui, Sahbirin Noor atau Paman Birin mengundurkan diri dari jabatan gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah menang melawan KPK. Sahbirin berpamitan kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di gedung Idham Chalid di kantor gubernur Kalsel, Rabu (13/11/2024).

    Sahbirin yang dua periode menjadi gubernur Kalsel menyampaikan langsung pengunduran diri dengan didampingi istrinya Raudatul Jannah.

  • KPK Tetapkan Tersangka dari Unsur BPK Terkait Kasus Jalur Kereta

    KPK Tetapkan Tersangka dari Unsur BPK Terkait Kasus Jalur Kereta

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. KPK mengaku telah menetapkan tersangka dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Kami menyampaikan terkait jalur kereta sudah ada yang menjadi tersangka (unsur BPK),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    KPK belum merilis secara resmi identitas tersangka yang dimaksud. Namun, lembaga antikorupsi itu mengaku telah mengendus dugaan temuan audit proyek jalur kereta yang dikurangi.

    “Penyidik sedang mendalami adanya upaya untuk menghilangkan atau mengurangi temuan. Dari pihak BPK sudah dilakukan pemanggilan dan penyidikan masih beproses,” ujar Tessa.

    Juru bicara berlatar belakang penyidik ini menyebut tim penyidik KPK memerlukan waktu mendalami dugaan tersebut. Hal itu mengingat audit yang dilakukan ada di beberapa lokasi.

    “Agak lama karena banyaknya audit yang dilakukan yang bersangkutan di beberapa lokasi, sehingga perlu didalami satu per satu,” tutur Tessa.

    Sebelumnya, KPK telah memeriksa lima orang dalam kapasitas selaku saksi terkait kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) wilayah Jawa bagian Barat yang menjadi BTP Kelas 1 Bandung, Kamis (14/11/2024).

    “Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak di antarannya LPD POKJA, PPK, oknum BPK dan lain-lain,” ungkap Tessa.

  • KPK Titip Harapan ke DPR Jelang Fit and Proper Test Capim

    KPK Titip Harapan ke DPR Jelang Fit and Proper Test Capim

    Jakarta, Beritasatu.com – DPR berencana menggelar fit and proper test calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK pekan depan. KPK mengharapkan melalui proses ini dapat menghasilkan sosok yang berintegritas.

    “Iya saya pikir yang dibutuhkan adalah pemimpin yang tentunya berintegritas dan memiliki determinasi untuk memimpin lembaga ini memberantas korupsi ke depannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Tessa menekankan, pimpinan KPK periode mendatang mesti dapat memperkuat kerja bidang pencegahan maupun penindakan korupsi. Tak lupa, dibutuhkan sosok dengan kemampuan manajerial yang baik.

    “Tidak hanya mencegah, termasuk menindak juga. Jadi intinya integritas dan fungsi manajerial yang mumpuni,” ujar Tessa.

    Diketahui, Komisi III DPR akan menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan capim dan cadewas KPK periode 2024-2029 pada pekan depan, Senin (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024). Waktu tersebut berdasarkan hasil rapat konsultasi Komisi III DPR dengan pimpinan DPR pada hari ini.

    “Senin siang langsung fit and proper untuk capim dan kemudian berlanjut cadewas dan berakhir pada Kamis 21 November,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di ruangan Komisi III gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Habiburokhman mengatakan pihaknya memberikan waktu masing-masing 90 menit kepada setiap capim dan cadewas KPK untuk memaparkan visi dan misinya sekaligus pendalaman dari anggota Komisi III DPR. Capim KPK dan cadewas KPK masing-masing terdiri dari 10 orang.

    Sebanyak 10 nama capim KPK itu adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto.

    Kemudian, 10 nama calon anggota Dewas KPK, antara lain Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwaiz, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.

  • Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Tegaskan Tak Pengaruhi Proses Hukum 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 November 2024

    Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Tegaskan Tak Pengaruhi Proses Hukum Nasional 15 November 2024

    Sahbirin Noor Mundur dari Gubernur Kalsel, KPK Tegaskan Tak Pengaruhi Proses Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) tidak mengganggu proses hukum kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
    Sebab, kata KPK, kasus suap tersebut terjadi saat Sahbirin Noor menjabat sebagai Gubernur Kalsel.
    “Sama sekali tidak mengganggu (proses hukum) karena apa? Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/11/2024).
    “Jadi, bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, karena sudah terjadi perbuatan tersebut,” sambungnya.
    Tessa juga mengatakan, meski status tersangka Sahbirin Noor telah gugur, penyidik masih bisa memanggilnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap tersebut.
    “Pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi di perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan. Dan itu kita tunggu saja, insya Allah tidak dalam waktu yang lama lah,” ujarnya.
    Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), hanya sehari setelah status tersangkanya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Pengumuman pengunduran diri tersebut disampaikan di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Sekretariat Daerah (Setdaprov) Kalsel, pada Rabu (13/11/2024).
    Pria yang akrab disapa Paman Birin itu menegaskan bahwa surat pengunduran dirinya telah dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Saya telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo juga Geledah Perusahaan ATK

    Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo juga Geledah Perusahaan ATK

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tidak hanya SMK PGRI 2 Ponorogo dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Ponorogo yang digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

    Namun, ada satu tempat lagi yang dituju Kejari Ponorogo untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah yang berada di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Kertosari Kecamatan Babadan tersebut.

    Tempat yang digeledah ketiga itu, ialah kantor perusahaan penyedia Alat Tulis Kantor (ATK), yang lokasinya juga tidak jauh dari sekolah itu. “Satunya lagi yang digeledah okeh kami yakni di perusahaan penyedia ATK,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (15/11/2024).

    Namun, dari penggeledahan yang dilakukan di tempat ketiga ini, Tim Kejari Ponorogo pulang dengan tangan hampa. Tidak ada dokumen atau pun komputer yang disita untuk dijadikan barang bukti.

    Seperti halnya penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo maupun Kantor Cabdindik Wilayah Ponorogo.
    “Di tempat perusahaan penyedia ATK ini, tidak ada dokumen yang bisa dibawa,” kata Agung.

    Agung menceritakan bahwa di penggeledahan tempat ketiga ini, Ia menilai tidak layaknya sebuah kantor perusahaan penyedia ATK. Tim Kejari Ponorogo mendapati tempat itu sebagai rumah.

    Di mana saat dilakukan penggeledahan itu, rumah tersebut ditempati oleh salah satu guru yang juga mengajar di SMK PGRI 2 Ponorogo.

    “Jadi yang kami datangi ini, lebih seperti sebuah rumah, yang dihuni oleh salah satu guru yang juga mengajar di SMK PGRI 2 Ponorogo,” katanya.

    Untuk diketahui sebelumnya, Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo.

    Penggeledahan oleh Kejari Ponorogo ini dilakukan pada hari Selasa (12/11) lalu. Tim penyidik memeriksa seluruh ruangan kantor di SMK PGRI 2 Ponorogo untuk mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana BOS periode tahun anggaran 2019 hingga 2024.

    Usai penggeledahan SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejari Ponorogo lanjut menggeledah Kantor Cabang Pendidikan wilayah Ponorogo. Dalam penggeledahan di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Ponorogo, Tim Kejari Ponorogo juga mengamankan dokumen dan komputer.

    Kejari Ponorogo juga memeriksa 7 orang, yang hingga saat ini statusnya masih menjadi saksi. Kejari Ponorogo tidak merinci satu per satu, siapa saja 7 orang yang sudah diperiksa tersebut.

    Namun, mereka hanya menyebutkan salah satunya merupakan bendahara sekolah yang bertugas daru tahun 2019 hingga 2023 dan bendahara sekolah yang bertugas dari tahun 2023 hingga 2024. [end/suf]

  • Prabowo Dinilai Mampu Wujudkan Penegakan Hukum yang Adil, Begini Alasannya

    Prabowo Dinilai Mampu Wujudkan Penegakan Hukum yang Adil, Begini Alasannya

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyampaikan penegakan hukum berkeadilan di Indonesia. Presiden kedelapan Indonesia itu diyakini bakal membuktikan ucapannya tersebut.

    Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis dalam diskusi dialektika demokrasi KWP bertajuk Mendukung Upaya Pemerintah dalam Penegakan Hukum. Menurut dia, keyakinan tersebut terlihat dari sikap Prabowo yang selalu komitmen menjalankan ucapannya.

    “Itu terlihat betul dari sikap-sikapnya, dan itu satu. Yang kedua, saya senang Gerindra, khususnya Ketua Komisi III ini dari Gerindra dan yang di dalam hal ini diwakili oleh Ketua Komisi III itu memberikan sikap yang memang diperlukan dan pantas untuk diambil seperti itu,” kata Margarito melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 November 2024.

    Margarito mengingatkan tidak semua hal bisa diurus Prabowo sebagai Kepala Negara. Dia menjelaskan seluruh organ di pemerintahan harus aktif menuuplai fakta dan informasi kepada Prabowo.

    “Sehingga Pak Prabowo dengan kewenangan presidensialnya itu dapat menerobos atau memberikan instruksi eksektif dalam the first time kepada pembantu-pembantunya untuk memecah persoalan-persoalan yang merusak peningkatan hukum dan merusak pemerintahan beliau itu,” kata Margarito.
     

    Pendapat serupa didukung anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. Dia berharap jajaran lembaga penegak hukum bisa menerjemahkan arahan Prabowo dalam penegakan hukum di Tanah Air. Instruksi yang dimaksud yaitu penegakan hukum yang mengedepankan  moral yang berkeadilan.

    “Ini koreksi bersama kita apa yang salah gitu loh, nah ini kita harapkan karena arahan Presiden konsep pemberantasan kursi penegak hukum harusnya organ pembantunya menerjemahkan ini sebagai perintah sebagai sumber etis kebijakan sebagai panduan moral untuk sungguh-sungguh sekali lagi saya katakan untuk sungguh-sungguh menegakkan hukum,” kata Rudianto. 

    Politikus Partai NasDem ini juga mengingatkan kembali soal pemberantasan korupsi dan pendekatan hukum yang berulang-ulang kali ditekankan Prabowo dalam pidatonya. Menurutnya, pesan itu sebagai warning agar para pembantunya di pemerintahan, termasuk kepala daerah tidak mencoba terlibat dalam pelanggaran hukum, khususnya korupsi.

    “Tentunya reformasi hukum itu berkali-kali diucapkan di berbagai kesempatan, yang terakhir pada saat Pak Prabowo selaku Presiden mengumpulkan para menteri para gubernur pada forum pimpinan daerah itu kalau tidak salah, di situ juga Pak Prabowo menyampaikan instruksi arahan dalam pidatonya tentang pemberantasan korupsi,” ungkap dia.

    Atas hal tersebut, Legislator Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) I itu menekankan jika instruksi yang dikemas dalam pidato itu harus dianggap sebagai rujukan dalam menjalankan tugas. Terutama, lembaga penegakan hukum, yaitu Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Nah ini yang harus diterjemahkan oleh organ pembantu tadi ini penegak hukum ini supaya kejahatan-kejahatan yang hari ini tidak pernah tuntas diselesaikan bisa tuntas,” ujar dia.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyampaikan penegakan hukum berkeadilan di Indonesia. Presiden kedelapan Indonesia itu diyakini bakal membuktikan ucapannya tersebut.
     
    Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis dalam diskusi dialektika demokrasi KWP bertajuk Mendukung Upaya Pemerintah dalam Penegakan Hukum. Menurut dia, keyakinan tersebut terlihat dari sikap Prabowo yang selalu komitmen menjalankan ucapannya.
     
    “Itu terlihat betul dari sikap-sikapnya, dan itu satu. Yang kedua, saya senang Gerindra, khususnya Ketua Komisi III ini dari Gerindra dan yang di dalam hal ini diwakili oleh Ketua Komisi III itu memberikan sikap yang memang diperlukan dan pantas untuk diambil seperti itu,” kata Margarito melalui keterangan tertulis, Kamis, 14 November 2024.
    Margarito mengingatkan tidak semua hal bisa diurus Prabowo sebagai Kepala Negara. Dia menjelaskan seluruh organ di pemerintahan harus aktif menuuplai fakta dan informasi kepada Prabowo.
     
    “Sehingga Pak Prabowo dengan kewenangan presidensialnya itu dapat menerobos atau memberikan instruksi eksektif dalam the first time kepada pembantu-pembantunya untuk memecah persoalan-persoalan yang merusak peningkatan hukum dan merusak pemerintahan beliau itu,” kata Margarito.
     

    Pendapat serupa didukung anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo. Dia berharap jajaran lembaga penegak hukum bisa menerjemahkan arahan Prabowo dalam penegakan hukum di Tanah Air. Instruksi yang dimaksud yaitu penegakan hukum yang mengedepankan  moral yang berkeadilan.
     
    “Ini koreksi bersama kita apa yang salah gitu loh, nah ini kita harapkan karena arahan Presiden konsep pemberantasan kursi penegak hukum harusnya organ pembantunya menerjemahkan ini sebagai perintah sebagai sumber etis kebijakan sebagai panduan moral untuk sungguh-sungguh sekali lagi saya katakan untuk sungguh-sungguh menegakkan hukum,” kata Rudianto. 
     
    Politikus Partai NasDem ini juga mengingatkan kembali soal pemberantasan korupsi dan pendekatan hukum yang berulang-ulang kali ditekankan Prabowo dalam pidatonya. Menurutnya, pesan itu sebagai warning agar para pembantunya di pemerintahan, termasuk kepala daerah tidak mencoba terlibat dalam pelanggaran hukum, khususnya korupsi.
     
    “Tentunya reformasi hukum itu berkali-kali diucapkan di berbagai kesempatan, yang terakhir pada saat Pak Prabowo selaku Presiden mengumpulkan para menteri para gubernur pada forum pimpinan daerah itu kalau tidak salah, di situ juga Pak Prabowo menyampaikan instruksi arahan dalam pidatonya tentang pemberantasan korupsi,” ungkap dia.
     
    Atas hal tersebut, Legislator Dapil Sulawesi Selatan (Sulsel) I itu menekankan jika instruksi yang dikemas dalam pidato itu harus dianggap sebagai rujukan dalam menjalankan tugas. Terutama, lembaga penegakan hukum, yaitu Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
     
    “Nah ini yang harus diterjemahkan oleh organ pembantu tadi ini penegak hukum ini supaya kejahatan-kejahatan yang hari ini tidak pernah tuntas diselesaikan bisa tuntas,” ujar dia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ABK)