Kasus: korupsi

  • RK, Pramono, Dharma Saling Serang di Debat Pamungkas Pilkada Jakarta 2024

    RK, Pramono, Dharma Saling Serang di Debat Pamungkas Pilkada Jakarta 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah selesai menggelar debat terakhir pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Minggu malam (17/11/2024).

    Gelaran debat pamungkas antara calon Gubernur Jakarta, yaitu Ridwan Kamil, Pramono Anung, dan Dharma Pongrekun berlangsung panas. 

    Sebagaimana diketahui, terdapat tiga pasanga. calon dalam gelaran Pilkada Jakarta 2024.

    Sesuai nomor urut, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terdiri dari Ridwan Kamil (RK) – Suswono (RIDO), Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun), dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).

    Tema debat ketiga ini mengangkat tema mengenai lingkungan perkotaan dan perubahan iklim. Selain mereka memaparkan visi-misi, tampak beberapa momen para pasangan calon menyerang kandidat lainnya. 

    Salah satu contohnya saat Pramono menyerang soal pemindahan Balai Kota ke Jakarta Utara yang diungkapkan oleh RK. Mantan Sekretaris Kabinet tersebut mengungkit soal imajinasi lagi. 

    “Pasangan nomor urut satu menyampaikan bahwa akan memindahkan balai kota dari Jakarta Pusat ke Jakarta Utara. Untuk itu apakah perlu dipindahkan. Apakah ini juga bagian dari imajinasi yang dihadirkan pasangan nomor [urut] satu?” Ujar Pramono, Minggu (17/11/2024).

    Menanggapi serangan tersebut, RK kemudian menuturkan bahwa proyek IKN sendiri datangnya dari imajinasi.

    “Kalau tadi ada yang tertawa urusan imajinasi, lah, IKN itu datang dari imajinasi. Oleh sebuah keputusan mahal, keputusan politik ,pindah ke sana, menjadi IKN hari ini, kebetulan saya kurator di sana,” ujar RK, yang menjelaskan mengapa Jakarta Utara menjadi lokasi yang dipilih. 

    Kemudian, RK memberikan serangan pada Pramono soal mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur paling banyak lakukan penggusuran.

    Hal ini diungkapkan olehnya kala menjelaskan soal densifikasi, yakni sebuah upaya yang menurutnya dapat dilakukan agar penggusuran tak lagi terjadi.  

    RK kemudian menyinggung data dari CNN pada April 2016, yang mencatat bahwa Ahok melakukan 113 kasus penggusuran selama masa jabatannya. Ia juga memaparkan pendapat JJ Rizal.

    “Menurut JJ Rizal, Pak Ahok adalah gubernur paling brutal soal penggusuran. Partainya itu partai Mas Pram dan Bang Doel,” tutur RK. 

    Menanggapi hal tersebut, Pramono menuturkan bahwa ia tidak ingin menjawab. Namun, ia mengaku akan melakukan pendekatan yang berbeda. 

    “Bagi saya, saya tidak mau menjawab itu, tetapi saya berkomitmen, di dalam membangun Jakarta, Saya lebih memanusiakan orang-orang yang memang perlu mendapatkan pertolongan,” terangnya, yang kemudian berjanji bahwa ia tidak akan melakukan penggusuran melainkan pemberdayaan. 

    Banjir Rezeki dari Tuhan

    Kemudian, Dharma juga sempat menanggapi pertanyaan dari RK soal efektivitas Bendungan Sukamahi dan Ciawi dalam mengurangi banjir di Jakarta.

    Menanggapi hal ini, pasangan Dharma-Kun tersebut menjawab bahwa efektivitas kedua bendungan belum dirasakan sepenuhnya karena pengelolaan belum optimal. 

    “Waduk Sukamahi dan Waduk Ciawi baru kemarin diresmikan. Sehingga dampaknya belum bisa kita rasakan karena pengelolaannya belum prudent, belum sesuai dengan peruntukannya. Kalau manajemennya baik, seharusnya warga Jakarta bisa menerima air minum tanpa harus membeli galon lagi,” terangnya. 

    Adapun, Dharma juga mendorong masyarakat agar melihat banjir sebagai rezeki dari Tuhan. 

    “Banjir tidak perlu dianggap sebagai musibah, tetapi sebagai rezeki dari Tuhan. Dengan mengubah sudut pandang ini, kita bisa memanfaatkan banjir untuk kebaikan warga Jakarta,” ucapnya dalam forum itu.

    Di sisi lain, menurutnya, selama ini Jakarta juga tak pernah mengalami permasalahan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), tetapi kendala utama adalah korupsi yang berada di dalam sistem tersebut.

    Dia menilai, jika korupsi dihilangkan, maka warga Jakarta tidak perlu membeli galon. Penyebabnya, PDAM sebenarnya mampu menyediakan air bersih dengan teknologi yang sudah ada.

    “Persoalannya adalah apakah ada goodwill dan kemauan politik untuk merealisasikannya,” pungkas Dharma.

  • DPR Mulai Uji Kelayakan Capim dan Cadewas KPK Hari Ini 18 November

    DPR Mulai Uji Kelayakan Capim dan Cadewas KPK Hari Ini 18 November

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menggelar uji kelayakan atau fit and proper test untuk menyeleksi calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini, Senin (18/11/2024).

    Agenda tersebut dibuka langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. 

    Dia menyebutkan beberapa ketentuan dalam pengambilan nomor urut dan pembuatan makalah capim dan cadewas KPK.

    Nantinya, ujar dia, masing-masing calon diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III DPR RI salam amplop secara tertutup dan acak.

    “Selanjutnya calon juga akan mengambil nomor urut untuk urutan sesi wawancara dan pemaparan makalah,” tutur Habiburokhman.

    Habiburokhman menambahkan, makalah dibuat paling banyak sepuluh halaman. Setelah itu, berlanjut ke sesi wawancara serta konsultasi dan pendalaman berdasarkan nomor urut yang sudah diambil. 

    Waktu wawancara ini, kata dia, paling lama 90 menit, sudah termasuk 10 menit awal untuk menyampaikan pokok-pokok masalah.

    “Jadi kami memberikan waktu tambahan 30 menit dari tradisi sebelumnya Bapak/Ibu karena kami ingin memberikan kesempatan yang lebih leluasa kepada Bapak/Ibu untuk mengeksplorasi gagasannya, nggak terlalu terburu-buru,” ujarnya.

    Berikut 10 nama Capim KPK:

    Agus Joko Pramono  
    Ahmad Alamsyah Saragih  
    Djoko Poerwanto   
    Fitroh Rohcahyanto   
    Ibnu Basuki Widodo   
    Ida Budhiati   
    Johanis Tanak   
    Michael Rolandi Cesnanta Brata   
    Poengky Indarti   
    Setyo Budiyanto  

    Calon Dewan Pengawas KPK   

    Benny Jozua Mamoto  
    Chisca Mirawati 
    Elly Fariani 
    Gusrizal 
    Hamdi Hassyarbaini 
    Heru Khresna Reza 
    Iskandar MZ 
    Mirwazi 
    Sumpeno 
    Wisnu Baroto

  • Kuasa Hukum Duta Palma Minta Kejagung Perhatikan Nasib Puluhan Ribu Karyawan yang Terancam PHK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 November 2024

    Kuasa Hukum Duta Palma Minta Kejagung Perhatikan Nasib Puluhan Ribu Karyawan yang Terancam PHK Nasional 18 November 2024

    Kuasa Hukum Duta Palma Minta Kejagung Perhatikan Nasib Puluhan Ribu Karyawan yang Terancam PHK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Duta Palma Grup, Handika Honggowongso, menyatakan bahwa penyitaan aset oleh penyidik Kejaksaan Agung tetap harus memberikan rasa keadilan.
    Sebab, keberlangsungan Duta Palma Grup yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang terkait korupsi usaha perkebunan kelapa sawit itu, tidak hanya terkait tersangka individu maupun korporasi.
    Handika menerangkan, Duta Palma grup juga menjadi tempat mencari nafkah para karyawannya.
    “Kalau semua proses bisnis Duta Palma grup dan pihak terafiliasi dianggap sebagai skema pencucian uang, uang disita dan rekening diblokir, mohon Kejagung mempertimbangkan nasib 21.000 ribu karyawan yang menghidupi ratusan ribu keluarganya,” ungkap Handika dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (18/11/24).
    Menurut Handika, sejak penetapan tersangka grup Duta Palma, kondisi di internal perusahaan sudah mengalami kegoyahan luar biasa
    Dia tidak memungkiri bahwa dampak dari proses hukum itu mengakibatkan macet atau anjloknya bisnis Duta Palma grup dan pihak terafiliasi.
    Penyitaan aset dan uang yang gencar dilakukan penyidik Kejagung juga akan berdampak pada nasib 23.000 karyawan.
    Jika tidak ada solusi, rencananya akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
    Lebih lanjut, dia pun memandang bahwa kasus ini tidak memberikan pertimbangan dari aspek lebih luas dan adil. Sebab, ada banyak perusahaan serupa yang tidak di proses hukum oleh Kejagung.
    “Ada ribuan perusahaan sawit yang berada di kawasan hutan, Kenapa mereka bisa menyelesaikan lewat mekanisme pembayaran denda yang diatur Kemenhut?” ujar Handika.
    Ditegaskan Handika, Duta Palma grup sudah memiliki izin lokasi dan kebun sawit.
    Kendati demikian, penyelesaian persoalannya tidak diperkenankan lewat mekanisme pembayaran denda administrasi berupa pembayaran dana reboisasi, PSDH dan lainnya
    “Padahal hal itu tertuang dalam pasal 110 huruf a dan 110 huruf b UU Ciptaker,” dan Duta Palma grup siap membayar denda administrasi yang jumlah biayaya sekitar 3 triliun, kata dia.
    Diungkapkan Handika, jika mekanisme denda administrasi diberlakukan bagi Duta Palma Grup, sejatinya persoalan internal sampai ke PHK besar-besaran dapat dicegah.
    Oleh karenanya, penyidik Kejagung tetap diharapkan dapat memberikan rasa keadilan sejalan dengan penegakan hukum.
    Kejagung sebelumnya telah melakukan beberapa kali penyitaan aset Duta Palma. Terbaru, Kejagung memamerkan tumpukan uang tunai Rp 372 miliar sitaan dari
    Duta Palma Group
    .
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, uang tersebut diperoleh dari dua penggeledahan pada Selasa (1/10/2024) dan Rabu (2/10/2024).
    Sebagai informasi tambahan, pada Oktober, Kejagung melakukan penggeledahan dan menyita uang tunai senilai Rp 372 miliar di Menara Palma, Jakarta Selatan, serta Rp 304,5 miliar di Kantor PT Asset Pacific, Jakarta Selatan.
    Selain itu, pada September, Kejagung juga menyita Rp 450 miliar yang merupakan milik PT Asset Pacific, entitas usaha dari
    PT Duta Palma Group
    .
    Adapun Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana badan selama 16 tahun penjara kepada Surya Darmadi, bos
    PT Duta Palma
    Group.
    Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Minta Selebritas yang Jadi Pejabat Tidak Bertindak Sewenang-wenang

    KPK Minta Selebritas yang Jadi Pejabat Tidak Bertindak Sewenang-wenang

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para selebritas yang baru-baru ini dilantik sebagai penyelenggara negara atau pejabat untuk memberikan contoh yang baik dalam bekerja.

    Salah satu selebritas yang menjadi pejabat, yaitu Raffi Ahmad selaku utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni. Ada pula Yovie Widianto yang juga staf khusus presiden bidang ekonomi kreatif.

    Selebritas juga banyak yang duduk sebagai anggota DPR dan DPD periode 2024-2029. Beberapa di antaranya, Ahmad Dhani, Eko “Patrio”, Verrell Bramasta, Once Mekel, Mulan Jameela, hingga Nafa Urbach.

    “Saya pikir teman-teman artis ini dengan menerima tanggung jawab, menerima jabatan sebagai penyelenggara negara, bapak ibu sekalian tentunya perlu menjadi contoh bagaimana menjadi penyelenggara negara yang baik dengan tidak sewenang-wenang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip Senin (18/11/2024).

    Dia mengingatkan, ada batasan-batasan yang mengatur para pejabat dalam bekerja. Para selebritas tersebut diminta memperhatikan batasan-batasan maupun ketentuan yang berlaku sebagai pejabat.

    “Saya meng-endorse bapak dan ibu untuk bisa mengetahui aturan-aturan mana supaya tidak bermasalah nanti ke depannya,” ungkap Tessa.

    Salah satu hal yang disorot, yaitu terkait endorsement atau jasa promosi yang kerap dilakukan para selebritas. Dia mengingatkan agar para selebritas yang kini menjadi pejabat berhati-hati dalam menerima endorse.

    “Saya hanya bisa menyampaikan untuk para penyelenggara negara yang dalam hal ini teman-teman wakil rakyat yang berlatar belakang artis untuk bisa sangat berhati-hati dalam melakukan tindakan,” tutur Tessa.

    Juru bicara berlatar belakang penyidik itu menilai penerimaan dari endorse bisa jadi membuat para pejabat yang berlatar belakang selebritas menjadi tersandera dalam bekerja. KPK meminta mereka memperhatikan kemungkinan tersebut.

    “Titik penekanan saya adalah untuk teman-teman yang baru saat ini bergabung menjadi penyelenggara negara untuk berhati-hati, tidak menerima pemasukan yang dapat menimbulkan conflict of interest atau menjadi bagian dari gratifikasi dan kalau seandainya itu gratifikasi agar segera dilaporkan untuk amannya,” pungkas Tessa.

  • Tom Lembong Minta PN Jaksel Gugurkan Status Tersangka, Ini Alasannya

    Tom Lembong Minta PN Jaksel Gugurkan Status Tersangka, Ini Alasannya

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Tom Lembong memaparkan sejumlah alasan yang membuat dirinya meminta status tersangka digugurkan.

    Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). Tom Lembong bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.

    Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung tidak sah. Dia menilai Kejagung telah bersikap sewenang-wenang.

    “Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon,” kata Ari.

    Ari menyebut ada sejumlah kesalahan dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka hingga ditahan. Pertama, Ari menyebut Kejagung tidak memberikan kesempatan kepada Tom Lembong untuk menunjuk pengacaranya sendiri saat ditetapkan tersangka. Dia juga menyebut penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

    “Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

    “Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga sesuai dengan Surat Penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus dinyatakan di situ penyidikan importasi gula Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023 sehingga sudah selayaknya Menteri-menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” ujar Ari.

    Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

    Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

    Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP, seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

    Sedangkan dalam perkara ini, pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP, seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

    Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

    Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

    (ygs/haf)

  • Fit and Proper Test Capim dan Cadewas KPK Dimulai dengan Membuat Makalah

    Fit and Proper Test Capim dan Cadewas KPK Dimulai dengan Membuat Makalah

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 pada Senin (18/11/2024).

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, fit and proper test diawali dengan para capim dan cadewas KPK membuat makalah dengan tema yang telah ditentukan.

    “Masing-masing calon pimpinan KPK dan calon dewas pengawas KPK diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang ditentukan dan disediakan oleh komisi III DPR dalam amplop tertutup. Secara acak diambil untuk menentukan makalahnya apa,” kata Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

    Capim dam cadewas KPK juga akan mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah dari amplop tertutup yang telah disediakan.

    Jangka waktu pembuatan makalah dilaksanakan selama 1 jam yang dimulai pada pukul 08.21 WIB hingga 09.21 WIB. Sementara itu, waktu wawancara masing-masing sekitar 90 menit, termasuk 10 menit untuk menyampaikan pokok-pokok makalah.

    Sebanyak 10 capim KPK yang mengikuti seleksi ini, yaitu Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky Indarti, dan Setyo Budiyanto.

    Kemudian, 10 nama calon anggota dewas KPK, yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Elly Fariani, Gusrizal, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, Iskandar Mz, Mirwaiz, Sumpeno, dan Wisnu Baroto.

  • Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong digelar Senin pagi

    Sidang gugatan praperadilan Tom Lembong digelar Senin pagi

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin pagi pukul 10.00 WIB.

    Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    “Untuk sidang pertama, pada Senin 18 November di ruang sidang utama,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Djuyamto mengatakan hakim tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili, yakni bernama Tumpanuli Marbun.

    Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB.

    “Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian kutipan dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.

    Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya soal kasus tersebut.

    Ari mengatakan hal itu penting agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.

    Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ancaman Keras Kapolda Lampung bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Judi Online dan Korupsi

    Ancaman Keras Kapolda Lampung bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Judi Online dan Korupsi

    Liputan6.com, Lampung – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Polda Lampung atas kerja keras mereka dalam mengungkap berbagai kasus hukum. Namun, meskipun sejumlah kasus telah berhasil dituntaskan, Kapolda mengingatkan bahwa tantangan besar masih harus dihadapi ke depan.

    “Terima kasih atas upaya luar biasa dalam menyelesaikan banyak kasus. Namun, kita harus sadar bahwa tugas kita belum selesai. Masih banyak perkara yang perlu diungkap dan ditangani,” kata Helmy dalam kegiatan olahraga bersama yang berlangsung di Mapolda Lampung pada Jumat pagi, (15/11/2024).

    Pada kesempatan tersebut, Kapolda Helmy menegaskan pentingnya kedisiplinan di kalangan anggota Polda Lampung, serta menjauhi segala bentuk tindakan kriminal, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba.

    Ia juga menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam pelanggaran hukum, termasuk narkoba, perjudian, dan korupsi.

    “Saya tegaskan, jika ada yang terlibat dalam narkoba atau tindakan kriminal lainnya, kami tidak akan memberikan toleransi. Hari ini, 15 November 2024, adalah batas akhir bagi siapa pun untuk memperbaiki diri,” tegas Helmy.

    Peringatan keras ini menunjukkan komitmen Kapolda Lampung untuk memberantas pelanggaran hukum di internal kepolisian. Kapolda juga menambahkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap setiap pelanggaran, dengan profesionalisme dan transparansi.

    “Kami akan menindak semua pelanggaran dengan profesional dan transparan. Integritas harus dijaga, dan kita harus menunjukkan komitmen sebagai pelayan masyarakat,” lanjutnya.

    Helmy mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap polisi sangat bergantung pada integritas setiap personel, dan kedisiplinan adalah fondasi utama dalam menjalankan tugas.

     “Dengan disiplin, kita bisa menghindari pelanggaran yang merugikan diri sendiri dan citra kepolisian,” ujarnya.

    Kapolda juga mengimbau agar seluruh jajaran Polda Lampung fokus melayani masyarakat dengan tulus dan menjaga netralitas dalam Pilkada mendatang.

     “Laksanakan tugas sebaik-baiknya, layani masyarakat dengan tulus dan serius, serta prioritaskan kasus-kasus besar seperti narkoba, perjudian, dan korupsi,” tegasnya.

    Usai memberikan arahan, Kapolda Helmy memimpin pemeriksaan urine secara mendadak kepada seluruh personel Polda Lampung. 

    Tes urine yang dilakukan secara acak bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan Mapolda. Pemeriksaan ini berlangsung tanpa pemberitahuan sebelumnya dan hasilnya diumumkan secara terbuka.

    Tes urine tidak hanya melibatkan anggota dan PNS, tetapi juga dilakukan terhadap Kapolda, Wakapolda, serta seluruh pejabat utama di lingkungan Polda Lampung.

    Helmy menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan mencegah keterlibatan anggota dalam tindakan yang merusak citra kepolisian.

    “Kami ingin memastikan bahwa lingkungan Polda Lampung bebas dari penyalahgunaan narkoba. Langkah ini juga untuk mengantisipasi dan mencegah anggota kami terlibat dalam hal-hal yang dapat merusak kepercayaan publik,” terangnya.

    Melalui tes urine mendadak ini, Polda Lampung berharap dapat memberikan pelajaran penting dan langkah preventif untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

     

    Menengok Aktifitas Pemberian Makan di Penangkaran Buaya

  • [POPULER NASIONAL] Bawaslu Kirim Surat ke TNI-Polri soal Putusan MK | Cerita Mahfud MD Dibantu Luhut saat Konflik Cicak-Buaya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 November 2024

    [POPULER NASIONAL] Bawaslu Kirim Surat ke TNI-Polri soal Putusan MK | Cerita Mahfud MD Dibantu Luhut saat Konflik Cicak-Buaya Nasional 18 November 2024

    [POPULER NASIONAL] Bawaslu Kirim Surat ke TNI-Polri soal Putusan MK | Cerita Mahfud MD Dibantu Luhut saat Konflik Cicak-Buaya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Pengawas Pemilihan Umum (
    Bawaslu
    ) tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada terkait sanksi bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam politik praktis.
    Bawaslu menyampaikan sudah mengirim surat kepada TNI dan Polri terkait hal itu.
    Sementara itu, cerita mantan Menkopolhukam
    Mahfud MD
    atas jasa
    Luhut Binsar Pandjaitan
    yang mengirim 2 anggota Kopassus buat mengawalnya ketika terjadi konflik KPK dan Polri juga menjadi sorotan pembaca.
    Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada, yang mengatur sanksi bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam politik praktis.
    Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji putusan tersebut untuk menyesuaikan tugas pengawasan Bawaslu terkait netralitas
    TNI-Polri
    .
    “Nanti kita lihat, nanti kita lihat putusan pilkada putusan MK-nya ya oke,” ujar Bagja kepada wartawan dalam acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai di Gedung Bawaslu RI, Minggu (17/11/2024).
    Bagja menambahkan, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada institusi TNI dan Polri untuk mendiskusikan putusan MK tersebut.
    “Lagi kirim surat sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” jelasnya.
    Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta penambahan frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” dalam Pasal 188 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
    Dengan adanya putusan ini, anggota TNI-Polri yang terlibat dalam praktik politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi pidana.
    “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Kamis (14/11/2024).
     
    Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD menceritakan, dirinya pernah diberikan pengawal dua orang dari Luhut Binsar Pandjaitan.
    Dua orang itu berasal dari satuan Penanggulangan Teror (Gultor) Kopassus TNI Angkatan Darat (AD). Bukan tanpa sebab, ini bermula ketika Mahfud ditinggalkan oleh para pengawalnya yang berprofesi sebagai polisi.
    Pengawal sebanyak 12 orang itu ada yang bertugas sehari-hari menjaga kediaman Mahfud, ada pula yang mengawal Mahfud saat bepergian.
    Kata Mahfud, polisi pengawal itu meninggalkannya lantaran kasus Cicak Buaya di mana Mahfud menyatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu, Chandra-Bibit, tidak bersalah.
    “Ketika saya jadi ketua MK, saya kan ribut dengan Polri. Ketika kasus Cicak Buaya, sampai pengawal pengawal saya ditarik. Saya sendirian, pejabat tinggi negara sendirian, ke mana mana enggak ada yang ngawal,” ucap Mahfud yang dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Minggu (17/11/2024).
    Mahfud mengatakan, semua pengawalnya dari Polri mengundurkan diri ketika kasus Cicak Buaya diputus olehnya.
    Secara aturan, menurut Mahfud, polisi yang mengundurkan diri sebagai pengawal itu disersi dan harus dipecat.
    “Tapi enggak dipecat. Mereka mengundurkan diri ramai-ramai, sebagai pengawal saya, sebagai penjaga rumah, 12 orang. Pengawalnya cuma 3, tapi perangkat yang jaga banyak. Semua serentak mengundurkan diri ketika saya nyatakan Bibit-Chandra tidak bersalah,” ungkap mantan Menko Polhukam ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dharma berharap pembangunan waduk di Jabar tidak ada praktik korupsi

    Dharma berharap pembangunan waduk di Jabar tidak ada praktik korupsi

    Jakarta (ANTARA) – Calon Gubernur Jakarta DKI Jakarta Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun berharap pembangunan dua waduk di Kabupaten Bogor Jawa Barat yakni Waduk Sukamahi dan Waduk Ciawi tidak ada praktik korupsi tapi pembangunan ini memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

    “Semoga saja pembangunan proyeknya tidak ada korupsi kalau di audit,” kata dia saat menanggapi pertanyaan Ridwan Kamil dalam debat Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 di Jakarta, Minggu.

    Ia menegaskan dirinya seorang mantan penyidik dan sangat paham dengan proyek pembangunan.

    “Seringkali proyek itu diada-adakan karena di situ ada hitung-hitungannya mulai dari pembelian mesin, pembelian alat dan lainnya,” kata dia.

    Ia mengatakan semakin banyak proyek maka akan semakin banyak komisi dan semua sama -sama tau apakah proyek itu sungguh-sungguh clean dan clear.

    Terkait penanganan banjir di Jakarta, Dharma mengatakan saat ini sudah ada dua waduk yakni Waduk Sukamahi dan Waduk Ciawi tapi tidak dimanfaatkan dengan baik.

    “Seandainya dimanfaatkan sebagai kolam pipi monyet maka akan berbeda hasilnya,” kata dia.

    Terkait dengan pertanyaan Ridwan Kamil terkait pembangunan dua waduk ini efektif, Dharma mengaku tidak mudah menilai keberadaan dua waduk ini dapat memberikan faedah karena memang belum dirasakan hingga saat ini karena pengelolaannya belum sesuai peruntukan.

    “Seandainya manajemen paham dalam mengelola air supaya air dari banjir kiriman jadi air minum dengan teknologi,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Hernawan Wahyudono
    Copyright © ANTARA 2024