Kasus: korupsi

  • Pengacara Minta Kejagung Hadirkan Tom Lembong pada Sidang Praperadilan Kamis Depan – Page 3

    Pengacara Minta Kejagung Hadirkan Tom Lembong pada Sidang Praperadilan Kamis Depan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah menyiapkan strategi untuk melawan Kejakasaan Agung (Kejagung) lewat sidang gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terkait kasus korupsi impor gula di Kemnterian Perdagangan (Kemendag).

    Salah satunya, adalah dengan menghadirkan Tom Lembong secara langsung di muka sidang lanjutan gugatan praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis 21 November 2024 mendatang.

    “Ya tadi sudah didengar, kami sudah meminta untuk Pak Tom lembong hadir ya dalam persidangan,” ujar Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir usai sidang perdana gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

    Namun hakim menyatakan tidak memiliki kewenangan menghadirkan Tom Lembong dan meminta tim penasihat hukum mantan Mendag itu berkoordinasi langsung dengan Kejagung. Ari mengkaku sudah mengirimkan surat kepada Kejagung agar kliennya dapat dihadirkan saat sidang lanjutan praperadilan Kamis mendatang.

    Selain Tom Lembong, Ari juga akan menghadirkan lima orang saksi ahli untuk menjelaskan bukit-bukti yang menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung tidak sah. Seperti ahli perdagangan gula yang nanti akan menjelaskan soal surplus gula.

    Lalu ada juga saksi ahli administrasi, soal izin penandatanganan yang dijadikan dalih Kejagung dalam menetapkan Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

    “Kami akan menghadirkan ahli tentang hukum administrasi negara yang menjelaskan bahwa seorang menteri itu tidak menandatangani izin impor. Tapi yang menandatangani itu adalah dirjen, jadi hal-hal teknis itu dirjen, bukan menteri,” beber Ari.

    Lalu ada juga ahli keuangan negara untuk merumuskan soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    “Nah tahapan-tahapan ini yang dilampaui, diloncat oleh kawan-kawan. Sehingga nanti kita bisa melihat bahwa pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan selama dua minggu menunggu persidangan ini, itu pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kemudian,” katanya menandaskan.

     

  • KPK Panggil Sahbirin Noor Jadi Saksi Kasus Korupsi di Kalsel – Page 3

    KPK Panggil Sahbirin Noor Jadi Saksi Kasus Korupsi di Kalsel – Page 3

     

     

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin di gedung KPK, hari ini Senin (18/11/2024).

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama SN Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021-2024,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (18/11).

    Belum diketahui perihal materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Paman Birin. Hanya saja dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi sejumlah proyek di Kalsel.

    “Melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah pemerintahan Provinsi Kalsel,” sebut Tessa.

    Sebagaimana diketahui, KPK telah kalah melawan gugatan yang dilayangkan oleh Sahbirin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dari salah satu point yang membuat KPK kalah kalah yakni hakim menilai adanya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Komisi antirasuah.

    Namun demikian masih ada beberap tersangka yang masih ada ditangan KPK. Total ada enam tersangka lain terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan mewakilinya di Kalsel. Enam tersangka itu adalah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Sohlan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

    KPK selanjutnya menahan enam tersangka 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2024 hingga 26 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur. Sedangkan tersangka YUD, dan AND Ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur.

  • Kuasa Hukum Heran 2 Alat Bukti Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Pernah Dimunculkan – Page 3

    Kuasa Hukum Heran 2 Alat Bukti Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Pernah Dimunculkan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyatakan masih mempertanyakan keberadaan dua alat bukti yang dijadikan dasar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Hingga kini, dokumen dua alat bukti tersebut belum pernah dipaparkan oleh pihak Kejagung.

    “Di mana dokumen–dokumen/bukti permulaan tersebut sampai dengan permohonan Praperadilan ini diajukan, tidak pernah ditunjukkan dan/atau dikonfirmasi kepada pemohon baik pada saat pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka,” ujar tim kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, dalam poin gugatan yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

    Zaid menjelaskan, dasar yang digunakan Kejagung untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi berkaitan dengan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT Angel Product (PT AP) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

    Tom Lembong juga dianggap telah menugaskan PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan menjaga stabilitas harga melalui kerja sama impor gula. Dalam konteks ini, sebanyak 300.000 ton gula mentah diolah menjadi gula putih.

    “Persetujuan Impor (PI) GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta yang didalilkan termohon diberikan atas sepengetahuan dan persetujuan PEMOHON selaku Menteri Perdagangan,” jelas Zaid.

    Namun, menurut Zaid, fakta menunjukkan bahwa mantan Menteri Perdagangan tersebut tidak pernah menandatangani secara langsung surat persetujuan impor gula, melainkan dilakukan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

    Selain itu, Permendag 117/2015, yang mengatur impor gula untuk menjaga stabilitas kebutuhan dalam negeri, baru berlaku pada 1 Januari 2016.

     

  • Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong Diperiksa Kejagung Tanpa Didampingi Pengacara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 November 2024

    Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong Diperiksa Kejagung Tanpa Didampingi Pengacara Nasional 18 November 2024

    Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong Diperiksa Kejagung Tanpa Didampingi Pengacara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    menyampaikan keberatan karena Tom Lembong diperiksa penyidik
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) tanpa didampingi kuasa hukum sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
    Anggota tim kuasa hukum Tom Lembong, Dodi S Abdulkadir meningatkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa kliennya berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum yang dipilih sendiri guna kepentingan pembelaan,
    “Pada saat pemohon (Tom Lembong) ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Oktober 2024, termohon (Kejagung) tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon,” ujar Dodi saat sidang
    praperadilan
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
    Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tom telah menjalani pemeriksaan begitu lama lalu sempat dibiarkan dan dilarang pergi ke mana-mana.
    Lalu, pihak Kejagung menyatakan Tom sebagai tersangka dan akan segera menahannya tanpa memberikan kesempatan untuk menghubungi kuasa hukum.
    Bahkan, Ari menyebutkan, Kejagung justru menunjuk sendiri penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong, bukan atas kehendak Tom Lembong.
    “Dari sore diperiksa, lalu setop sekian jam tidak ada kegiatan, didiamkan. Lalu dipanggil lagi malamnya, karena masih menunggu di sana, tidak boleh keluar kemana-mana,” kata Ari.
    “Lalu dikatakan bahwa dia menjadi tersangka dan dia akan ditahan. Tentu mentalnya down pada waktu itu. Lalu, sudah langsung disodorkan penasihat hukum. Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak lagi kesempatan menguburkan keluarga maupun penasihat hukumnya,” ujar dia.
    Ia melanjutkan, Kejagung juga baru memeriksa sejumlah saksi setelah menetapkan Tom sebagai tersangka.
    Menurut Ari, cara seperti itu membuat penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah.
    “Segala sesuatu setelah Pak Tom ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, jika selanjutnya baru dilakukan pemeriksaan, maka penetapan tersangka itu tetap tidak sah,” kata Ari.
    “Karena itu kan sudah mundur berarti . Ini pemahamannya bahwa menetapkan tersangka minimal dua alat bukti. Jadi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh dia.
    Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 29 Oktober 2024 lalu.
    Kejagung mengeklaim, Tom telah tiga kali diperiksa sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
    Belakangan, pihak Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa hukum Tom Lembong hadirkan lima saksi ahli dalam praperadilan

    Kuasa hukum Tom Lembong hadirkan lima saksi ahli dalam praperadilan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong siap menghadirkan lima saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada Kamis (21/11) mendatang.

    “Hari Kamis nanti kami mengajukan beberapa ahli, yaitu ahli tentang perdagangan gula untuk menjelaskan bahwa tidak benar ada informasi adanya surplus gula tersebut,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Ari mengatakan, lima saksi ahli tersebut ditujukan untuk mampu melawan termohon yakni Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Lima saksi ahli itu antara lain ahli perdagangan gula yang akan menjelaskan soal kejadian surplus gula terkait penetapan tersangka Tom.

    Lantaran, menurut Ari, secara teknis yang menandatangani izin impor tersebut adalah pejabat setingkat Dirjen.

    Lalu, ahli keuangan negara bakal dihadirkan untuk menerangkan soal proses penentuan kerugian keuangan negara hingga aparat penegak hukum menetapkan tersangka.

    “Proses dalam menentukan keuangan negara itu adalah BPK dan itu harus dilakukan dulu audit yang investigatif. Lalu dirumuskan kerugian keuangan negara, barulah tahapnya proses menjadikan tersangka,” katanya.

    Selanjutnya, dua saksi lainnya yang bakal dihadirkan oleh tim Tom Lembong dalam praperadilan ini, yakni ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

    Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Capim dan Calon Dewas KPK mulai hadir ke DPR untuk ikut uji kelayakan

    Capim dan Calon Dewas KPK mulai hadir ke DPR untuk ikut uji kelayakan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peserta seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai mendatangi Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

    Sejumlah peserta uji kelayakan yang sudah hadir di antaranya Calon Dewas KPK Benny Jozua Mamoto yang merupakan Mantan Sekretaris Kompolnas, dan Calon Pimpinan KPK Poengky Indarti yang juga sempat menjadi Komisioner Kompolnas. Mereka datang untuk mengambil nomor urut, karena ujian dilaksanakan secara bergiliran.

    “Kami dari calon Dewas KPK mendapatkan jadwal untuk hari Rabu dan Kamis, namun jadwal itu masih fleksibel jadi kami harus siaga sewaktu-waktu ada perubahan waktu kami harus siap,” kata Benny.

    Dia mengaku sudah mempersiapkan makalah untuk memaparkan visi dan misinya ketika diuji di harapan Komisi III DPR RI. Menurut dia, pemberantasan korupsi harus didukung oleh semua pihak karena hal itu menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    Benny mengungkapkan dirinya dijadwalkan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan itu pada Rabu (20/11) dengan nomor urut 4. Sejauh ini, dia mengaku sudah melaksanakan persiapan dengan matang.

    Sementara itu, Poengky Indarti mengaku mendapatkan giliran ujian pada hari Senin ini dengan nomor urut 2. Dia pun bersyukur mendapat giliran di awal agar prosesnya bisa segera selesai.

    Dia mengaku sudah mempersiapkan khusus untuk menghadapi ujian tersebut, dengan cara diskusi dengan masyarakat sipil. Selain itu, dia juga mendalami pandangan-pandangan dari para pakar dan pimpinan KPK terdahulu terkait pemberantasan korupsi.

    “Jadi kita melihat pengawasan internal perlu ditingkatkan dan KPK juga mesti harus fokus terkait dengan hal itu. Melakukan monitoring dan menjaga agar jangan sampai terjadi kasus-kasus korupsi,” kata Poengky.

    Adapun pada Senin ini, Komisi III DPR mulai menggelar rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024-2029.

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut bahwa rangkaian tahapan uji kelayakan Capim dan Cadewas KPK sedianya digelar pada Senin hingga Kamis, 18-21 November.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Raffi Ahmad Sudah Ditegur KPK Padahal Baru Jadi Pejabat, Suami Nagita Slavina Mengaku Masih Proses

    Raffi Ahmad Sudah Ditegur KPK Padahal Baru Jadi Pejabat, Suami Nagita Slavina Mengaku Masih Proses

    TRIBUNJATIM.COM – Raffi Ahmad sudah kena tegur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski belum genap sebulan menjabat Utusan Khusus Presiden bidang Kepemudaan dan Pekerja Seni.

    Teguran tersebut dikarenakan Raffi Ahmad belum mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    LHKPN ini guna mengetahui harta kekayaan yang ia miliki selama ini. 

    Suami Nagita Slavina sendiri membenarkan teguran dari KPK tersebut.

    Namun ia langsung mengisi formulir LHKPN untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

    “Sedang proses kalau LHKPN,” ujar Raffi Ahmad di sela pembukaan Le Nusa di kawasan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).

    Raffi Ahmad memastikan bahwa dalam waktu dekat, LHKPN dari dirinya akan segera rampung.

    Supaya ia bisa menjalani tugasnya tanpa ada tekanan dari manapun.

    “Pokoknya sesegera mungkin selesai,” kata dia.

    Raffi Ahmad juga angkat bicara seputar istrinya, Nagita Slavina, yang masih bisa menerima endorse dari sebuah produk, dan akan masuk ke tabungan pribadi.

    Raffi Ahmad mengakui, dirinya memang masuk ke dalam kabinet.

    Akan tetapi, jabatannya tidak masuk ke dalam struktural kepemerintahan.

    “Karena non struktural, boleh terima endorse, karena saya kan di generasi muda dan pekerja seni, jadi biar bisa lebih dekat dengan semuanya,” jelas dia.

    “Tapi tetap kalau ada tugas negara, saya akan prioritaskan itu,” imbuhnya. 

    Sosok Raffi Ahmad menjadi sorotan publik usai sang artis dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, Selasa (22/10/2024). (Instagram)

    KPK juga menanggapi soal boleh atau tidaknya artis Nagita Slavina menerima endorsement pasca-suaminya, Raffi Ahmad, diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

    Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, Nagita Slavina tetap boleh menerima endorsement.

    Meski begitu, Raffi Ahmada selaku suami Nagita Slavina diwajibkan melaporkan seluruh perubahan harta kekayaannya pada LHKPN atas hasil endorsement yang diterima.

    Pahala menegaskan, jabatan Utusan Khusus Presiden yang diduduki oleh Raffi Ahmad saat ini merupakan bagian dari penyelenggara negara (PN).

    “Boleh lah (terima barang endorse). Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu saja.”

    “Itu kan istrinya,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2024).

    Pahala mengatakan, Raffi Ahmad sebenarnya juga masih bisa menerima endorsement.

    Tidak ada larangan untuk penjabat menerima endorse.

    Namun biasanya tolok ukur seorang pejabat yang menerima endorsement akan dilihat dari sisi etis atau tidak etis.

    “Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya,” ujar Pahala.

    Pahala turut menegaskan bahwa Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN ke KPK.

    “Harus, harus (Raffi Ahmad lapor LHKPN),” kata Pahala.

    Harta kekayaan Raffi Ahmad tembus Rp4,6 T? (Instagram/raffinagita1717)

    Menurut Pahala, LHKPN wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah Raffi Ahmad diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden.

    Ia menjelaskan, meskipun tidak ada sanksi bagi yang tidak melaporkan LHKPN.

    Namun setiap penyelenggara negara akan menerima surat dari KPK untuk menunaikan kewajiban tersebut.

    “Kita paling kalau sudah dekat-dekat sebulan lagi baru kita bersurat. Kan dia sudah tahu kewajiban masing-masing,” kata Pahala.

    Raffi Ahmad juga terbuka soal gajinya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

    Raffi Ahmad mengakui bahwa dirinya banyak ditanya soal gaji sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

    “Kemarin aku ditanya wartawan berapa sih gajinya? Aku bilang, ‘Saya enggak tahu, enggak tanya soal gaji’.”

    “Tapi memang aku tuh enggak tahu soal itu. Baru tahu pas ditanya wartawan,” kata Raffi Ahmad, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (5/11/2024).

    Raffi Ahmad menjelaskan bahwa gaji yang diterima bersih sebagai Utusan Khusus Presiden adalah Rp13 juta.

    “Itu, sih, tapi kalau dipotong pajak bersihnya itu Rp13 juta. Itu kalau enggak salah, sih, ya,” tutur Raffi Ahmad.

    Raffi Ahmad dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). (KOMPASTV – Warta Kota/Arie Puji)

    Raffi Ahmad sempat mengungkapkan bahwa gaji sebagai Utusan Khusus Presiden tersebut jauh di bawah dari honornya sebagai pembawa acara televisi.

    Namun ia menegaskan bahwa yang menjadi fokusnya bukan soal gaji, melainkan keinginannya untuk mengabdi ke negara Indonesia.

    “Tapi kan bukan dilihat dari berapa gajinya,” terang Raffi Ahmad.

    “Yang kita pikirkan adalah apa yang bisa kita kasih untuk bangsa dan negara,” pungkasnya.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • 8
                    
                        Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi?
                        Medan

    8 Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi? Medan

    Duduk Perkara Kasus Jaksa Tapsel Jovi Andrea: Kriminalisasi atau Kesalahan Pribadi?
    Editor
    KOMPAS.com –
    Jovi Andrea Bachtiar, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, dituntut dua tahun penjara.
    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (12/11/2024), JPU menilai Jovi menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.
    Namun, kasus ini kemudian viral di media sosial, di mana Jovi menyebut dirinya dikriminalisasi.
    Pada Selasa, 14 Mei 2024, Nella Marsela, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapsel sekaligus rekan Jovi, menerima tangkapan layar unggahan dari akun Instagram Jovi yang dikirim oleh Nova Arimbi Parinduri, staf di bagian pidana umum Kejari Tapsel.
    Dalam jepretan layar akun Instagram Jovi, tertulis ajakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan, apabila melihat Nella Marsela (disertai foto Nella) mengendarai mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel digunakan untuk pacaran dan keperluan pribadi, supaya mengirimkan informasinya ke Jovi.
    Kiriman dari masyarakat itu nantinya akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda bidang pengawasan.
    Merasa tak terima, Nella menyurati Kajari Tapsel selaku atasannya dan meminta petunjuk.
    Nella mendapat arahan dari Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap, bahwa permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Nella Marsela karena urusan pribadi.
    Pada 25 Mei 2024, Nella resmi membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan.
    Pada 19 Juni 2024, rupanya Nella kembali melihat unggahan Jovi di akun Tiktok seperti yang diunggah di Instagram.
    Akun itu menandai akun lain, bertujuan agar postingan tersebut diketahui publik.
    Postingan tersebut kembali memuat foto-foto saksi, dengan narasi yang dianggap melanggar norma kesusilaan, termasuk penggunaan kata-kata vulgar dan tuduhan merendahkan individu yang dimaksud.
    Kasus disidangkan hingga tuntutan
    Kasus tersebut kemudian bergulir ke meja hijau hingga pada 14 Mei, Jovi menjalani sidang tuntutan.
    JPU Kejari Tapsel menuntut pidana penjara selama dua tahun terhadap Jovi.
    Dia dinilai melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial miliknya.
    “Ya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Kasi Intelijen Kejari Tapsel Obrika Yandi Simbolon ketika dihubungi dari Medan, Kamis (14/11/2024), dikutip dari
    Antara
    .
    JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
    Dalam kasus ini, Obrika berharap agar masyarakat melihat secara utuh dan tidak sepotong-sepotong seperti yang diunggah terdakwa di media sosial.
    “Kejaksaan tidak pernah mengkriminalisasi pegawainya, melainkan dia (terdakwa) sendiri yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” jelasnya.
    Obrika menyebut terdakwa mencoba membelokkan isu dari yang sebenarnya sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media.
    “Ada dua persoalan yang dihadapi terdakwa, yakni pidana dan disiplin ASN. Perbuatan ini bersifat personal yang bersangkutan dengan korban dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan digunakan isu soal mobil dinas,” jelasnya.
    Obrika menambahkan, selama ini sudah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, tetapi Jovi justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosialnya.
    “Seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran,” ujarnya.
    Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali digelar pada Senin (18/11/2024), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
     
     
    Kejaksaan Agung kemudian mengusulkan pemecatan terhadap Jovi.
    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan usulan itu lantaran Jovi juga melakukan tindakan indisipliner sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak masuk kerja selama 29 kali.
    “Dan saat ini sedang diusulkan untuk pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri. Karena itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Harli, Minggu (17/11/2024).
    “Kenapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi,” tambahnya.
    Harli juga menerangkan, usulan pemecatan itu tak mesti menunggu keputusan inkrah dari proses persidangan yang sedang dijalani oleh Jovi.
    Sebab apa yang dilakukan oleh Jovi sudah memenuhi syarat bagi pihak Kejaksaan untuk mengajukan pengusulan pemecatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
    “Iya (sudah memenuhi unsur). Ya karena dari ketidakhadiran yang dari 29 hari itu berdasarkan Pasal 15, Pasal 4 di PP itu ya dia diberhentikan,” ujar Harli.
    Harli juga membantah tudingan bahwa Kejaksaan Agung mengkriminalisasi Jovi.
    Menurut Harli, masyarakat harus melihat kasus yang menjerat Jovi secara menyeluruh.
    “Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” kata Harli.
    Harli menilai Jovi yang justru membelokan isu tersebut hingga membuat masyarakat menjadi bingung.
    Dia menyebut terdapat dua persoalan cukup berat sehingga pihaknya menyeret Jovi hingga ke meja hijau, yaitu melakukan perkara tindak pidana dan hukuman disiplin PNS.
    Kata Harli, persoalan tindakan pidana itu sejatinya merupakan perbuatan yang bersifat personal antara Jovi dan Nella Marsela selaku korban.
    “Dan tidak terkait dengan institusi, tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari,” jelasnya.
    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kejagung Usul Jovi Andrea Bachtiar Dipecat Sebagai Jaksa, Kapuspenkum: Dia Pernah Tak Masuk 29 Kali
    Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AWAL MULA Jaksa Muda di Tapsel Masuk Bui hingga Pemecatan, Singgung Mobil Dinas Kajari untuk Pacaran
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi – Page 3

    Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangka Korupsi kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).  Tom Lembong merupakan tersangka korupsi kasus komoditas impor gula tahun 2015-2016.

    “Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” ujar Amir dalam amar gugatannya di PN Jakarta Selatan, Senin (18/11).

    Amir menilai banyak kejanggalan yang terjadi pada saat kliennya itu tiba-tiba saja ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung. Melalui hakim, ia meminta Kejagung agar membebaskan Tom Lembong.

    “Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” tegas Amir.

    “Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tambahnya.

    Lebih daripada itu, kubu mantan menteri perdagangan era Joko Widodo itu memerintahkan agar Kejagung menghentikan penyidikan terhadapnya. 

    Atas kasus ini juga, Kejagung diminta agar melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Tom serta harkat dan martabatnya. Kejagung juga digugat membayar biaya perkara yang ditimbulkan dari hal ini.

    Dalam beberapa point yang digugat di antaranya adalah status tersangka tidak diselingi dengan dua alat bukti yang cukup dan tidak diberikan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk kuasa hukum.

    “Tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka. Pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk PH. Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal 2 alat bukti,” ujar Ari.

     

       

  • Larangan ke Luar Negeri Masih Berlaku!

    Larangan ke Luar Negeri Masih Berlaku!

    JABAR EKSPRES – Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor masih dilarang bepergian ke luar negeri, meskipun telah memenangkan praperadilan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

    Seperti disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika di Jakarta, Minggu (17/11/2024). “Larangan ke luar negeri masih berlaku.”

    Menurutnya, pemberlakuan larangan keluar negeri itu tidak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka Sahbirin Noor. “Tidak terpengaruh (praperadilan),” ujarnya.

    larangan tersebut dikeluarkan penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama 6 bulan.

    BACA JUGA:Siap Menangkan Paslon Badami, Tim Pemenangan Rokhmat Ardiyan beri Dukung Penuh

    Untuk diketahui, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel, Selasa (8/10).

    Kemudian, penetapan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor resmi dicabut, setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Paman Birin, Selasa.

    “Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujarnya dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

    Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menyebut bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) terkait yang telah dikeluarkan menjadi tidak berlaku. “Menyatakan sprindik adalah tidak sah,” ujarnya.

    BACA JUGA:Putus Kontrak Paul Pogba, Juve Incar Tiga Pemain Premier League Berikut!

    Atas putusan praperadilan itu, KPK kemudian menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. “KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil.”

    Tessa menyebut bahwa komisi antirasuah itu menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan atas putusan tersebut. Kendati begitu, pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim.

    Adapun penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor, kata dia, telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka minimal dua alat bukti.

    “Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” tegasnya.