Kasus: korupsi

  • Penjelasan Kejagung Tangkap Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Soetta

    Penjelasan Kejagung Tangkap Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie di Soetta

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung memberikan penjelasan perihal penangkapan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015 sampai dengan 2022, yaitu Hendry Lie.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan kalau mantan bos Sriwijaya Air itu mulanya diperiksa penyidik sebagai saksi pada 29 Februari 2024. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, Hendry diketahui berada di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024.

    “Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan beberapa kali secara patut. Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut,” ujar Qohar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024) dini hari WIB.

    Selanjutnya, menurut dia, dilakukan pencekalan terhadap Hendry berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-043/D/DIP.4/03/2024 yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2024 selama enam bulan terhitung sejak ditetapkan. Kemudian dilakukan pula penarikan paspor RI atas nama Hendry berdasarkan surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor IMI.5-DN.03.4-200 tanggal 28 Maret 2024.

    “Jadi selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan permohonan untuk pencabutan paspor ke Imigrasi,” kata Qohar.

    Selanjutnya pada 15 April 2024, dia menjelaskan kalau Hendry ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor 27/F.2/FD.2/04/2024. Ini setelah yang bersangkutan dipanggil dengan patut tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir.

    Pada hari ini, Qohar menjelaskan, atas kerja sama Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung dengan jajaran intelijen pada Jamintel Kejagung serta Atase Kejaksaan pada Kedubes RI di Singapura, telah dilakukan penangkapan terhadap Hendry di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada saat yang bersangkutan tiba dari Singapura di Terminal 2F.

    “Penangkapan terhadap Hendry dilakukan berdasarkan Surat Penangkapan Nomor 22/F.2/FD.2/11/2024 tanggal 18 November 2024. Tepatnya pada jam 22.30 WIB beberapa saat yang lalu,” ujar Qohar.

    Selanjutnya, menurut dia, Hendry dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan satu jam dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F.2/FD.2/11/2024 tanggal 18 November 2024.

    “Adapun peran tersangka HL yaitu selaku beneficiary owner PT TIN yang secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN yang penerimaan biji timahnya bersumber dari CV BBR dan CV SMS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal,” beber Qohar.

    Akibat perbuatan yang dilakukan Hendry bersama 20 tersangka lainnya yang saat ini dalam proses persidangan, negara dirugikan sebesar Rp300 triliun. Terhadap yang bersangkutan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

    (miq/miq)

  • Kejagung Langsung Tahan Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie

    Kejagung Langsung Tahan Tersangka Kasus Korupsi Timah Hendry Lie

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap tersangka kasus korupsi komoditas timah, Hendry Lie. Hendry Lie langsung ditahan.

    “Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024) malam.

    Hendry Lie ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini. Hendry Lie ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah berobat dari Singapura. Kejagung menyebut masa berlaku paspor Hendry habis pada 27 November 2024.

    Hendry diketahui merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April 2024 lalu.

    Hendry Lie mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan. Hendry Lie selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.

    Total kerugian dalam kasus ini senilai Rp 300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem. Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:

    Tersangka Perintangan Penyidikan:

    Tersangka Pokok Perkara:

    2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
    3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
    4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
    5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
    6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
    7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
    8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
    9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
    10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
    11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
    12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
    13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
    14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
    15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
    16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
    17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
    18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
    19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
    20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
    21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
    22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,
    23. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung(Babel)

    (whn/idn)

  • Kejagung Tangkap Koruptor Kasus Timah Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie

    Kejagung Tangkap Koruptor Kasus Timah Eks Bos Sriwijaya Air Hendry Lie

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung menangkap tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015 sampai dengan 2022, yaitu Hendry Lie.

    Berdasarkan laporan detik.com, Hendry tiba di kantor pusat Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.13 WIB. Hendry yang mengenakan celana panjang jeans dan kemeja berwarna krem kemudian digiring jaksa ke dalam gedung tanpa mengucap sepatah katapun.

    Eks bos Sriwijaya Air Hendry Lie diketahui merupakan pihak swasta dalam kasus itu, yakni selaku beneficiary owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April lalu.

    Hendry mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan. Hendry selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.

    “Belum dilakukan penahanan karena sakit dan sakit itu kan sudah ada pemberitahuan dari kuasanya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024) lalu.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menjerat 23 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sebanyak 17 tersangka sudah mulai disidangkan, bahkan tiga di antaranya sudah divonis.

    Total kerugian dalam kasus ini senilai Rp 300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.

    Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:

    Tersangka Perintangan Penyidikan:

    1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

    Tersangka Pokok Perkara:

    2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
    3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
    4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
    5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
    6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
    7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
    8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
    9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
    10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
    11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
    12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
    13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
    14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
    15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
    16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
    17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
    18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
    19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
    20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
    21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
    22. Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,
    23. Supianto (SPT) selaku Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung(Babel)

    Artikel selengkapnya >>> Klik di sini

    (miq/miq)

  • BREAKING NEWS! Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie

    BREAKING NEWS! Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air Hendry Lie di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Hendry tiba dengan mobil tahanan Kejagung sekitar 23.14 WIB. Dia dikawal oleh pihak Kejagung dan digiring ke Gedung Kartika Kejagung.

    Hendry nampak mengenakan kemeja pink lengkap dengan borgol ditangannya usai dijemput oleh tim dari Kejagung.

    Sebelum ditahan, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa Hendry sempat dirawat akibat penyakitnya di Singapura.

    “Kan belum dilakukan penahanan, karena sakit [dirawat di Singapura] dan sakit itu kan sudah ada pemberitahuan dari kuasanya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar beberapa waktu lalu.

    Sebagai informasi, Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka kasus tata niaga timah pada Jumat (26/4/2024). Selain Hendry, bos Sriwijaya Air lainnya, yakni Fandy Lingga turut menjadi tersangka kasus timah.

    Dalam kasus timah, Hendry Lie merupakan beneficiary owner dan Fandy Lingga (FL) sebagai mareting di PT Tinindo Internusa (TIN).

    Keduannya diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, agar seolah-olah aktivitas tambang itu ilegal, keduanya membentuk dua perusahaan ‘boneka’.

    Adapun, dalam sidang dakwaan terhadap tiga tersangka kasus timah di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menduga Hendry Lie turut menerima uang korupsi sebesar Rp1,05 triliun.

    “Memperkaya Hendry Lie melalui PT Tinindo Internusa setidak tidaknya Rp1.059.577.589.599,19,” dalam dakwaan yang dibacakan JPU.

  • Capim KPK Setyo Budiyanto Sebut RUU Perampasan Aset Revolusi Hukum

    Capim KPK Setyo Budiyanto Sebut RUU Perampasan Aset Revolusi Hukum

    Jakarta, Beritasatu.com – Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan hal yang sangat bagus. Bahkan, menurutnya itu adalah revolusi hukum.

    “Saya kira itu revolusi. Artinya revolusi hukum yang menurut saya sangat bagus. Menurut saya kalau revolusi untuk perampasan aset itu harus segera ditindaklanjuti,” ujar Setyo usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim KPK di gedung parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

    Setyo melanjutkan KPK siap untuk menjalankan RUU Perampasan Aset yang masih terus berproses. KPK merupakan pelaksana dari undang-undang.

    “Kalau KPK kan pelaksana saja. Masalah nanti prosesnya tinggal dari DPR saja. Kalau ada kami laksanakan, itu saja,” jawabnya.

    Lebih lanjut, jika nantinya terpilih menjadi Ketua KPK, Setyo ia ingin agar penegak hukum bisa berjalan secara bersama-sama. Pasalnya,tugas pemberantasan korupsi itu bisa dilakukan oleh semua penegak hukum baik itu KPK, kepolisian hingga kejaksaan dengan caranya masing-masing.

    “Ya meskipun masing-masing punya cara bertindak mungkin berbeda, tetapi saya yakin tujuannya sama. Tinggal dikolaborasikan supaya mencapai hasil yang maksimal. Tinggal caranya saja supaya hasilnya itu bisa maksimal,” jelas Setyo.

  • Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Timah Hendry Lie

    Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Timah Hendry Lie

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap tersangka kasus korupsi komoditas timah, Hendry Lie. Hendry sebelumnya berada di Singapura untuk berobat.

    Pantauan detikcom Senin (18/11/2024) Hendry Lie tiba di Kejagung, Jakarta Selatan sekira pukul 23.13 WIB. Dia keluar dari mobil tahanan.

    Hendry Lie kemudian digiring jaksa ke Gedung Kejagung. Belum ada sepatah kata pun yang terucap dari Hendry.

    Hendry diketahui merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April lalu.

    Hendry Lie mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan. Hendry Lie selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.

    “Belum dilakukan penahanan, karena sakit dan sakit itu kan sudah ada pemberitahuan dari kuasanya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9) lalu.

    Total kerugian dalam kasus ini senilai Rp 300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem. Berikut daftar 23 tersangka dalam kasus korupsi timah:

    Tersangka Perintangan Penyidikan:

    Tersangka Pokok Perkara:

    2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
    3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
    4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
    5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
    6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
    7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
    8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
    9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
    10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
    11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
    12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
    13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
    14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
    15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
    16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
    17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
    18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
    19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
    20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
    21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
    22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,
    23. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung(Babel)

    (whn/idn)

  • DPR Selesaikan Uji Kelayakan 4 Capim KPK, 6 Orang Lainnya Besok
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 November 2024

    DPR Selesaikan Uji Kelayakan 4 Capim KPK, 6 Orang Lainnya Besok Nasional 18 November 2024

    DPR Selesaikan Uji Kelayakan 4 Capim KPK, 6 Orang Lainnya Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Uji kelayakan dan kepatutan atau (
    fit and proper test
    ) untuk calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilaksanakan pada hari pertama, Senin (18/11/2024).
    Dalam sesi tersebut, empat capim KPK telah menjalani ujian, yaitu Setyo Budiyanto, Poengky Indarti, Fitroh Rohcahyanto, dan Michael Rolandi Chesnata Brata.
    Sementara itu, enam capim KPK lainnya, yang terdiri dari Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, dan Johanis Tanak, akan melanjutkan
    fit and proper test
    pada hari berikutnya.
    “Besok, (Selasa 19 November) tetap dilaksanakan dari jam 8.30 nanti sampai malam lagi. Kita selesaikan,” ujar Wakil Ketua Komisi III
    DPR RI

    Rano Alfat
    kepada wartawan di Gedung DPR RI usai
    fit and proper test.
    Rano menambahkan, Komisi III berusaha agar seluruh tahapan uji kelayakan dan kepatutan untuk capim KPK bisa rampung pada Selasa.
    Dengan demikian, tahapan seleksi untuk calon dewan pengawas (Dewas) KPK dapat dilanjutkan pada Rabu (20/11/2024) dan Kamis (21/11/2024).
    “Kalau memang enam itu bisa selesai besok, ya akan diselesaikan,” jelas Rano.
    Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa
    fit and proper test
    untuk calon pimpinan dan dewan pengawas KPK akan berlangsung dari Senin (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024).
    Hal ini dilakukan agar proses uji kelayakan dan kepatutan dapat dilakukan dengan lebih mendalam.
    “Saat ini sedang pembuatan makalah. Nanti jam 13.00 kita mulai satu per satu pendalaman, dan hari ini sampai hari Kamis malam, insya Allah kita dari pagi sampai jam 21.00 setiap hari akan seperti itu,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
    Ia menambahkan bahwa para capim diberikan keleluasaan waktu untuk menyampaikan berbagai gagasannya mengenai KPK ke depan.
    Oleh karena itu, waktu untuk melakukan
    fit and proper test
    diperpanjang.
    “Kalau biasanya hanya satu jam, ini satu setengah jam. Dengan harapan si calon akan lebih memiliki keleluasaan waktu untuk menyampaikan visi, misi, dan gagasan terkait KPK ini,” ungkap Habiburokhman.
    Sebagai informasi, seleksi ini merupakan tindak lanjut dari surat presiden (Surpres) Prabowo Subianto nomor R60/PRES/11/2024 yang diterbitkan pada 4 November 2024.
    Total terdapat 10
    calon pimpinan KPK
    dan 10 calon anggota Dewan Pengawas KPK yang akan menjalani
    fit and proper test
    di DPR.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Awali Pemaparan Visi Misi dengan Menyanyi Lagu Mandar, Bebas-Siti Berhasil Curi Perhatian pada Debat Pilkada Polman

    Awali Pemaparan Visi Misi dengan Menyanyi Lagu Mandar, Bebas-Siti Berhasil Curi Perhatian pada Debat Pilkada Polman

    FAJAR.CO.ID, POLMAN – Penampilan pasangan calon Bupati Polewali Mandar (Polman), Andi Bebas Manggazali dan wakilnya Siti Rahmawati berhasil mencuri perhatian para peserta debat publik Pilkada 2024. Betapa tidak, debat yang digelar di gedung Gadis, pada Senin malam, 18 November 2024, Paslon nomor 2 tampil berbeda dengan kandidat lainnya saat menyampaikan visi dan misi.

    Dalam debat kedua, Besti mengawali visi dan misinya dengan melantunkan sebait lirik lagu Mandar yang dibawakan langsung oleh Siti Rahmawati. Lagu itu berjudul ‘Diwattu Tallobena’, merupakan salah satu lagu Mandar yang sangat populer hingga saat ini. Lagu Mandar ini sengaja dinyanyikan Siti sebagai bentuk komitmennya dalam mendukung pelestarian seni dan budaya Mandar ketika diberikan amanah menahkodai Polman 5 tahun ke depan.

    Tidak hanya tampil berbeda, Paslon besti juga memperlihatkan kekompakannya sebagai kandidat calon bupati dan wakil Bupati Polewali Mandar. Itu ditunjukkan saat penyampaian visi misi, keduanya secara kompak berbagi tugas memaparkan program dan visi misinya di hadapan panelis maupun peserta.

    Adapun Besti atau Bebas-Siti memiliki visi Polewali Mandar maju bersahabat: maju, bersih dan berkelanjutan. Sementara misinya, meningkatkan sumber daya manusia yang maju dan sejahtera. Menumbuhkembangkan dan meratakan ekonomi kerakyatan berbasis agro – eco – edu – tourism dan nilai-nilai kearifan lokal.

    Selanjutnya, mewujudkan pusat agro maritim yang berkelanjutan, meningkatkan kualitas birokrasi, tata kelola pemerintahan, pelayanan publik yang responsif, transparan, anti korupsi. Lalu, mengoptimalkan pemerataan pembangunan infrastruktur berkelanjutan sebagai penyanggah lumbung pangan nasional. (*)

  • Capim KPK Poengky Indarti: Ada Potensi Kebocoran Anggaran Pasca Pemilu 2024

    Capim KPK Poengky Indarti: Ada Potensi Kebocoran Anggaran Pasca Pemilu 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti memandang KPK harus melakukan pengawasan ketat pasca Pemilu dan Pilkada 2024. Hal ini lantaran dirinya khawatir dengan adanya pemerintahan baru, akan ada potensi kebocoran anggaran.

    Menurutnya, hal itu bisa terjadi karena mungkin para pemangku kebijakan yang baru belum memiliki pemahaman atau pengetahuan sehingga dalam melaksanakan kebijakan ada kekeliruan.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi harus selalu mendampingi dan kemudian melakukan monitoring di sana, terutama di daerah-daerah atau wilayah-wilayah yang dianggap rawan korupsi, serta daerah-daerah otonomi baru di Papua Tengah, Papua pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya,” jelasnya mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (18/11/2024).

    Eks Komisioner Kompolnas ini menambahkan Papua menjadi perhatian karena wilayah ini letaknya paling jauh dan juga kualitas serta kuantitas SDM-nya masih perlu ditingkatkan. Dia mengungkapkan penting untuk berkonsentrasi ke daerah-daerah tersebut.

    Dalam melaksanakan tugas itu, katanya, dia akan mengajak masyarakat terutama perempuan dan media massa untuk turut serta melakukan pengawasan. Dia juga akan berkoordinasi dan bersinergi yang baik dengan aparat pengawasan intern pemerintahan secara rutin.

    “Sehingga KPK akan dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan, serta memberi saran kepada pimpinan lembaga pemerintahan untuk melakukan perubahan,” gagasnya.

    Lebih lanjut, dia memaparkan berdasarkan hasil kajiannya, sistem pengelolaan administrasi yang buruk berpotensi menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. Namun, dengan adanya pengawasan, diharapkan bisa menekan tingkat korupsi itu.

    “Dengan demikian diharapkan akan terjadi penurunan angka korupsi oleh para penyelenggara pemerintahan, sehingga dampaknya masyarakat akan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik,” pungkasnya.

  • Klaim Capim dan Cadewas KPK Tanpa Celah, Habiburokhman Sebut Komisi III Dilema

    Klaim Capim dan Cadewas KPK Tanpa Celah, Habiburokhman Sebut Komisi III Dilema

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini sudah tahap fit and proper test di Komisi III DPR RI.

    Di tengah proses fit and proper test itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyebut pihaknya menghadapi dilema dalam memilih masing-masing lima Pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

    “Komisi III dilema karena dari semua calon nyaris semua kualitasnya sama,” kata legislator Fraksi Gerindra itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir jpnn, Senin (18/11).

    Sebab, kata Habiburokhman, para Capim dan Cadewas KPK yang menjadi usulan panitia seleksi demi menjalani uji kelayakan serta kepatutan (fit and proper test) memiliki kualitas mumpuni bertugas di lembaga antirasuah.

    “Berintegritas, berkualitas, punya gagasan besar, track record bagus, dan hampir enggak ada celah,” lanjut dia.

    Diketahui, DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin ini melaksanakan fit and proper test terhadap masing-masing sepuluh Capim dan Cadewas KPK.
    Habiburokhman mengatakan pihaknya hanya bisa memilih lima dari dari sepuluh Capim dan Cadewas KPK yang sudah disuguhkan.

    Dia mengaku Komisi III sebenarnya ingin meloloskan semua kandidat, tetapi undang-undang membatasi masing-masing lima orang menjabat Pimpinan dan Dewas KPK.
    “Kalau boleh kami pilih semua, tetapi undang-undang mengharuskan kami hanya memilih 5 di antaranya,” kata Habiburokhman.

    Berikut sepuluh nama peserta calon pimpinan KPK masa jabatan 2024-2029 sebagai berikut: