Kasus: korupsi

  • Risma-Gus Hans Dapat Dukungan Relawan Anies Baswedan Jawa Timur, Kesamaan Visi Misi Jadi Alasan

    Risma-Gus Hans Dapat Dukungan Relawan Anies Baswedan Jawa Timur, Kesamaan Visi Misi Jadi Alasan

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

    TRIBUNJATIM.COM,  BLITAR – Relawan Anies Baswedan Jawa Timur menyatakan dukungan kepada pasangan Cagub-Cawagub Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta atau Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim 2024.

    Relawan ini merupakan pendukung Anies Baswedan di ajang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    Dukungan dari para relawan Anies itu disampaikan langsung saat bertemu dengan Cawagub Jatim, Gus Hans, di Kampung Coklat, Kabupaten Blitar, Selasa (19/11/2024) malam.

    Tokoh Relawan Anies Baswedan Jawa Timur yang juga Pengasuh Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ning Eva Munif Djazuli, mengatakan, dukungan kepada pasangan Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim 2024 sudah sepengetahuan Anies Baswedan.

    Menurut Ning Eva, alasan para relawan Anies mendukung pasangan Risma-Gus Hans karena memiliki visi misi yang sama terhadap masyarakat.

    “Kami mendukung pasangan Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim 2024 karena Bu Risma memiliki pemikiran hampir sama dengan Mas Anies. Terutama di bidang pendidikan dan masyarakat menengah ke bawah. Itu setelah saya ngobrol lama dengan Bu Risma,” kata Ning Eva.

    Dikatakannya, deklarasi dukungan Relawan Anies kepada pasangan Risma-Gus Hans di Jawa Timur baru dilakukan di Kabupaten Blitar.

    Ia berharap, deklarasi Relawan Anies kepada Risma-Gus Hans juga akan diikuti oleh para relawan di daerah lain di Jawa Timur.

    “Deklarasi ini datangnya dari Blitar. Mudah-mudahan, setelah ini juga ke daerah lain di Jawa Timur,” ujarnya.

    Cawagub Jatim, Gus Hans merespons baik dukungan dari relawan pendukung Anies Baswedan kepada pasangan Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim 2024.

    Gus Hans mengatakan, pasangan Risma-Gus Hans selalu terbuka kepada siapapun yang punya niat baik ikut resik-resik Jatim untuk bergabung.

    Terpenting lagi, bagi siapa saja yang mempunyai visi misi sama serta satu langkah untuk resik-resik Jatim, tidak mementingkan golongan sendiri, dan anti-korupsi sangat terbuka untuk bergabung dengan pasangan Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim 2024.

    “Kebetulan, saya hari ini sampai besok full di wilayah Mataraman. Sekarang agenda ketemu dengan para relawan yang kemarin support Mas Anies (di Pilpres 2024),” katanya.

    “Para pendukung Mas Anies ingin ketemu, ya sudah (bertemu). Saya juga ingin tahu apa yang diinginkan beliau-beliau (relawan), mudah-mudahan bisa jalan bareng-bareng,” lanjutnya.

    Dalam kesempatan itu, Gus Hans juga menyampaikan, pasangan Risma-Gus Hans memiliki rencana program penguatan di wilayah Mataraman.

    Menurutnya, masih ada disparitas antar kabupaten di wilayah Mataraman.

    Dikatakannya, kondisi jalan yang meliuk-liuk di wilayah Mataraman, misalnya, dari Trenggalek ke Pacitan, dari Pacitan ke Ponorogo berpengaruh terhadap orang ingin berkunjung ke wilayah itu.

    “Kesenjangan paling tinggi bukan di Madura, tapi di sini (Mataraman). Maka perlu ada semacam penguatan infrastruktur yang bisa mengangkat ini semua sehingga akses ekonomi, akses komunikasi antar-wilayah tidak terpotong lagi,” ujarnya.

    Seperti diketahui, pasangan Cagub-Cawagub Jatim nomor urut 3, Risma-Gus Hans diusung PDI Perjuangan di Pilgub Jatim 2024.

    Pasangan Risma-Gus Hans akan bertarung dengan pasangan Khofifah-Emil dan pasangan Luluk-Lukman di Pilgub Jatim 2024.

  • Ahli Jelaskan Soal Kerugian Negara Rp 92 M dari Kekurangan Stok Emas Antam

    Ahli Jelaskan Soal Kerugian Negara Rp 92 M dari Kekurangan Stok Emas Antam

    Selain itu, Priono mengatakan pihaknya juga melihat rekaman CCTV penyerahan 100 kg emas di BELM Surabaya 01 dengan pembayaran Rp 25,5 miliar. Padahal, nilai pembayaran itu hanya untuk emas sebesar 41,68 kg.

    “Terkait 100 (kg) itu, Saudara Ahli ada mendapatkan fakta siapa yang menerima dan diberikan langsung ke siapa?” tanya jaksa.

    “Kalau penjelasan Saudara Misdianto bahwa emas 100 kilo itu diberikan kepada saudara Eksi Anggraeni (broker), dan di CCTV kita lihat bahwa memang ada pengambilan emas dari Misdianto ini beberapa kali kantong emas, ada empat kantong emas ada. Berbolak-balik ke brankas terus diserahkan kepada stafnya Saudara Eksi saya lupa namanya, stafnya ada. Terus ada kita lihat keluar dari pintu masuk Butik itu dibawa juga oleh salah seorang polisi, tapi keluar gitu aja. Tapi tidak ada bukti, tidak menggambarkan di situ diserahkan ke siapa. Tapi dugaan kita di situ ada Eksi, di situ kelihatan ada Eksi kelihatan di ruangan itu, di Butik,” jawab Priono.

    “Total yang sudah dibayarkan berapa untuk 100 kilo?” tanya jaksa.

    “Kalau berdasarkan faktur yang ditunjukkan Saudara Misdianto Rp 25,5 miliar,” jawab Priono.

    “Untuk berapa?” tanya jaksa.

    Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (27/8), jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Nilai kerugian itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk ke Budi Said.

    Kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebesar 152,80 kg atau setara Rp 92,2 miliar. Sementara kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 sebesar 1.136 kg emas atau lebih dari Rp 1 triliun.

    Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.

    “Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

    Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut membayar transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.

    Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas itu.

    (mib/lir)

  • Johanis Tanak Sarankan Tak Perlu Ada Ketua dan Wakil Ketua KPK

    Johanis Tanak Sarankan Tak Perlu Ada Ketua dan Wakil Ketua KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyarankan, KPK tidak perlu memiliki struktur ketua dan wakil ketua. Menurut dia, yang seharusnya ada adalah pimpinan karena KPK menganut sistem kepemimpinan kolektif kolegial.

    “Tidak perlu ada wakil, tidak perlu ada ketua, pimpinan saja karena pimpinan dia mempunyai kedudukan yang sama, kalau ketua rasanya ada perbedaan hierarki, pak,” ujar Johanis saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan KPK di Komisi III DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Saat ini, kata Johanis, KPK memiliki lima pimpinan yang terdiri dari ketua dan wakil ketua. Dia menilai, dalam sistem ketatanegaraan, ketua dapat mengambil segala keputusan sehingga bertolak belakang dengan semangat kolektif kolegial.

    “Terkait dengan kelembagaan yang namanya ketua dia mengambil keputusan. Kalau demikian, bagaimana bisa mix antara keputusan yang bersifat kolektif dan kolegial, dengan sementara ada satu ketua, idealnya tidak ada ketua,” jelasnya.

    Terkait hal itu, Johanis menyarankan pimpinan KPK mendatang sebaiknya dipimpin oleh koordinator. Menurut dia, koordinator tersebut dijabat bergantian antara lima pimpinan KPK yang ada, dalam satu periode kepemimpinan.

    “Idealnya hanya koordinator saja dan koordinator ini dari lima, setiap tahun ganti-ganti saja. Periode satu tahun ini si A, periode satu tahun ini si B, akhirnya semua mendapat giliran sebagai koordinator, bukan sebagai pimpinan,” pungkas Johanis.

  • Kasus Firli Bahuri masih berproses

    Kasus Firli Bahuri masih berproses

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih berproses.

    “Saya pastikan proses penyidikannya masih terus berlangsung dan ‘progress’-nya sangat baik,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Ade Safri menjelaskan, tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    Ade Safri juga menyampaikan koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU kepada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara dan komunikasi serta koordinasi berjalan dengan sangat baik sampai saat ini.

    “Saya pastikan penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi. profesional artinya prosedural dan tuntas,” kata Ade Safri.

    Sementara itu Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Jenderal (Purn) Polisi Budi Gunawan mengakui kasus hukum yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka tidak mudah.

    “Kita sangat mengedepankan pada aspek pembuktian,? dan itu memang kita tahu tidak mudah, dan kita tunggu saja perkembangannya ke depan, akan kami sampaikan setelah terbuka,” kata Budi Gunawan di Jakarta, Senin (18/11) menjawab pertanyaan mengenai kasus Firli Bahuri yang mandek selama kurang lebih setahun.

    Baca juga: Polisi tingkatkan ke penyidikan kasus pertemuan Firli Bahuri dan SYL

    Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam RI, Jakarta, Ketua Kompolnas RI sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan yakin Polri saat ini bekerja keras mengusut kasus hukum yang menyeret Firli sebagai tersangka.

    Dia mengatakan, tentu Polri punya alat-alat bukti yang harapannya alat-alat bukti itu terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan.

    “Kami menunggu perkembangannya seperti apa, apalagi ini (keanggotaan) Kompolnas baru dan kami akan mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa,” kata Budi Gunawan.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Capim KPK Alamsyah Saragih Dukung Usulan KPK Fokus Tangani Kasus Besar dan Strategis
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 November 2024

    Capim KPK Alamsyah Saragih Dukung Usulan KPK Fokus Tangani Kasus Besar dan Strategis Nasional 19 November 2024

    Capim KPK Alamsyah Saragih Dukung Usulan KPK Fokus Tangani Kasus Besar dan Strategis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, Kompas.com
    – Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    )
    Alamsyah Saragih
    mendukung usulan agar lembaga anti-rasuah tersebut memfokuskan penanganan pada
    kasus korupsi
    yang berskala besar dan strategis.
    Pernyataan ini disampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR RI, saat menjawab pertanyaan dari anggota Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, pada Selasa (19/1/2024).
    Dalam kesempatan itu, Benny mengajukan pertanyaan mengenai apakah
    pemberantasan korupsi
    sebaiknya disentralisasi sepenuhnya ke KPK, terutama untuk kasus dengan nilai di atas Rp 1 miliar, sedangkan kepolisian dan kejaksaan menangani kasus di bawah nilai tersebut.
    “Apakah Saudara Saragih sependapat jika undang-undang KPK diubah, supaya sentralisasi pemberantasan korupsi itu ditangani oleh KPK?” tanya Benny di ruang rapat Komisi III DPR RI.
    Benny juga meminta pandangan Alamsyah mengenai kemungkinan pengembalian kewenangan penuntutan sepenuhnya kepada kejaksaan, tanpa adanya satu atap di KPK.
    “Saya ingin tahu pemikiran Pak Saragih tentang ini. Karena Anda ngomong tentang perbaikan KPK ke depan,” tambahnya.
    Menanggapi pertanyaan tersebut, Alamsyah mengungkapkan bahwa KPK seharusnya memusatkan perhatian pada kasus-kasus besar dan strategis, yang berpotensi mengganggu program nasional dan berdampak signifikan pada kerugian negara.
    “Saya berpikir, Pak Benny Kaharman, KPK memang harus masuk ke wilayah korupsi yang besar, nilainya atau yang strategis, karena bisa mengganggu program strategis nasional,” katanya.
    Alamsyah juga menyoroti keterbatasan kapasitas KPK dalam menangani semua perkara korupsi, mulai dari tingkat terbawah hingga level atas.
    Menurutnya, kolaborasi antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan sangat penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
    “Kenapa harus terbatas pada itu, Pak? Size-nya kecil, KPK itu, mau disuruh menangani keseluruhan, mana punya sampai ke polsek. Kecamatan sampai bawah, makanya dia harus memilih ke wilayah-wilayah yang lebih strategis dampaknya,” kata Alamsyah.
    Dia juga berpendapat bahwa pembagian tugas penanganan kasus korupsi antara KPK, kejaksaan, dan kepolisian dapat mencegah rivalitas dalam penanganan korupsi.
    Alamsyah mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi rivalitas antar lembaga dalam pemberantasan korupsi.
    Menurut dia, kencenderungan membandingkan nilai kasus yang ditangani KPK, kejaksaan, maupun kepolisian dapat menciptakan dampak psikologis sosial yang kurang sehat.
    “Kalau KPK lebih banyak melakukan praktik OTT dengan cara yang konvensional, lama-lama orang akan melihat bahwa korupsi itu akan terjadi pertandingan antara besar-besar nilai korupsi yang bisa ditangani,” ungkapnya.
    “Rivalitas ini yang saya takutkan. Kalau rivalitas ini dibiarkan terus tanpa ada perbaikan, maka lama-lama orang menganggap kalau korupsi Rp 100 miliar kecil, besok korupsi Rp 1 triliun kecil. Secara psikologi sosial itu disebut terjadi deprivasi relatif,” ujarnya.
    Diketahui, DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan KPK dan calon anggota Dewan Pengawas KPK selama empat hari, mulai Senin (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024).
    Sebanyak 10 orang capim KPK dan 10 orang calon anggota Dewas KPK mengikuti uji kelayakan ini.
    DPR akan memilih lima orang pimpinan KPK dan lima orang anggota Dewas KPK yang akan menjabat selama lima tahun ke depan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penegasan Jaksa Tak Akan Periksa 5 Mendag Lain di Kasus Tom Lembong

    Penegasan Jaksa Tak Akan Periksa 5 Mendag Lain di Kasus Tom Lembong

    Jakarta

    Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) terkait kasus korupsi impor gula. Namun, jaksa menegaskan permintaan Tom Lembong itu tidak relevan.

    Dirangkum detikcom, Selasa (19/11/2024), permintaan ini disampaikan pengacara Tom, Dodi S Abdulkadir, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11). Tom bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.

    “Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” kata Dodi.

    Dodi mengatakan surat penetapan Tom sebagai tersangka yang dikeluarkan Kejagung memuat keterangan rentang waktu pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula. Dia menyebut Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam bidang tersebut pada periode 2015-2023.

    “Bahwa dari surat penetapan pemohon sebagai tersangka, diketahui objek penyidikan perkara a quo adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,” ucapnya.

    Pihak Tom Lembong lalu membeberkan nama-nama Mendag yang diminta turut diperiksa Kejagung dalam kasus impor gula. Para menteri itu terdiri dari satu Mendag sebelum Tom dan empat Mendag setelah Tom selesai menjabat.

    1. Rachmad Gobel (2014-2015)
    2. Enggartiasto Lukita (2016-2019)
    3. Agus Suparmanto (2019-2020)
    4. Muhammad Lutfi (2020-2022)
    5. Zulkifli Hasan (2022-2024)

    “Bahwa dihubungkan dengan objek penyidikan dalam surat penetapan pemohon sebagai tersangka yaitu: dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, maka sudah seharusnya termohon juga melakukan pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat sebelum dan setelah pemohon,” tutur Dodi.

    “Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon di mana seharusnya dalam perkara a quo termohon juga memeriksa Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat selama tahun 2015-2023. Dengan demikian penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” ujar Dodi.

    Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 saat ini telah menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

    Kejaksaan Agung menyebut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Tom saat ini telah menjalani penahanan.

    Simak respons Kejagung di halaman selanjutnya:

  • Johanis Tanak Janji Bakal Hapuskan OTT Jika Terpilih jadi Ketua KPK

    Johanis Tanak Janji Bakal Hapuskan OTT Jika Terpilih jadi Ketua KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak bakal menghapus operasi tangkap tangan (OTT), jika dirinya terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029.

    Hal ini dia sampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test dengan Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024).

    “Seandainya bisa jadi [Ketua KPK], mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup [tindakan OTT], close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” tutur Wakil Ketua Ketua KPK tersebut.

    Menurut pemahamannya, OTT yang selama ini dilakukan tidak tepat dan salah kaprah. Jika merujuk KBBI, lanjutnya, operasi dicontohkan seorang dokter yang akan melalukan operasi dan tentunya semua sudah siap serta direncanakan.

    Sementara itu, dia menilai pengertian tertangkap tangan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap dan langsung menjadi tersangka.

    “Terus, kalau seketika pelakunya melakukan perbuatan dan ditangkap, tentunya tidak ada perencanaan. Nah kalau ada suatu perencanaan operasi itu, terencana, satu dikatakan suatu peristiwa itu ditangkap, ini suatu tumpang tindih. Itu tidak tepat. Ya menurut hemat saya OTT itu tidak tepat,” jelas Johanis Tanak.

    Meski Johanis Tanak memiliki pandangan pribadi seperti itu, dirinya tidak bisa menantang hal tersebut, karena mayoritas mengatakan itu sudah menjadi tradisi.

    “Saya sudah sampaikan pada teman-teman. Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, ya apakah ini apakah ini tradisi bisa diterapkan saya juga enggak bisa juga saya menantang,” ujarnya.

    Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo mempertanyakan soal OTT apakah ke depannya masih relevan untuk dilakukan atau tidak.

    “Pak Johanis Tanak sebagai mantan jaksa, jaksa senior, ada menarik satu statement pejabat tinggi, saya ndak usah sebut namanya. OTT itu kampungan, OTT kampungan. Apakah OTT untuk ke depan ini masih relevan untuk Pak Johanis Tanak atau seperti apa?” tanyanya kepada Tanak.

    Dia bertanya demikian karena menurutnya banyak orang yang terkena OTT, tetapi rasanya tidak ada efek jera bagi mereka.

    “Karena begitu banyak orang yang sudah di OTT, begitu banyak org yg keluar masuk penjara, tapi rasa-rasanya tidak ada efek jera, ini perlu koreksi saja. Apakah ini masih relevan kondisi ini?” tanyanya lagi.

  • HMI Cabang Serang  tuntut Kapolda Banten dievaluasi

    HMI Cabang Serang tuntut Kapolda Banten dievaluasi

    “Kami mengecam keras segala bentuk pelanggaran netralitas Polri, apalagi di tengah pesta demokrasi yang seharusnya menjadi simbol kebebasan rakyat,”

    Tangerang (ANTARA) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang, Banten mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo agar mengevaluasi secara menyeluruh terhadap netralitas dan kinerja Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto pada proses Pilkada 2024.

    Tuntutan itu, disampaikan kelompok mahasiswa pada digelar aksi damai di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta.

    “Kami mengecam keras segala bentuk pelanggaran netralitas Polri, apalagi di tengah pesta demokrasi yang seharusnya menjadi simbol kebebasan rakyat,” ujar Ketua Umum HMI Cabang Serang, Eman Sulaeman dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Selasa.

    Menurutnya, HMI meminta kepada pimpinan tertinggi Polri untuk mencopot Kapolda Banten jika terbukti gagal menjaga marwah institusi kepolisian.

    Eman menyatakan bahwa netralitas Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 merupakan amanat yang wajib dipatuhi. Namun, dugaan keterlibatan oknum Polda Banten dalam politik praktis mencederai demokrasi dan kepercayaan publik.

    “Jika tidak ada langkah tegas, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan hancur,” tuturnya.

    Selain itu, HMI Cabang Serang juga menyoroti kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian, seperti pengeroyokan oleh oknum Polairud Polda Banten hingga menelan korban jiwa, serta kematian tahanan di dalam sel.

    “Penegak hukum seharusnya melindungi rakyat, bukan justru menjadi ancaman. Jika oknum-oknum ini tidak ditindak tegas, maka keadilan hanya akan menjadi ilusi,” ungkapnya.

    Dalam kesimpulan aksinya, HMI Cabang Serang menyampaikan tiga tuntutan. Yakni evaluasi menyeluruh terhadap netralitas Polda Banten dalam Pilkada 2024, tindak tegas aparat yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil, serta copot Kapolda Banten yang gagal menjaga netralitas dan integritas institusi.

    Banyak kasus yang mencuat ke media massa terkait dugaan kuat ketidaknetralan kepolisian di Banten. Mulai dari pemanggilan para kepala desa dengan dalih pemeriksaan dugaan korupsi.

    Kemudian seperti berkaitan dengan pemanggilan tersebut, banyak oknum kepala desa mendukung pasangan calon nomor urut 2, Andra Soni-Ahmad Dimyati Natakusumah. Termasuk di Kabupaten Serang, oknum kepala desa mencuat berkampanye untuk pasangan Ratu Rahmatu Zakiyah-Najib Hamas.

    Bahkan Ketua Apdesi Serang Muhammad Maulidin Anwar yang sudah ditetapkan tersangka kasus pidana Pemilu, justru dihentikan perkaranya oleh Polda Banten. Kasus serupa tidak berlanjut, juga terjadi terhadap Ketua Apdesi Kabupaten Lebak Rusyadianto.

    Eman menegaskan bahwa HMI Cabang Serang akan terus mengawal netralitas jajaran Polda Banten, sampai ada tindakan nyata dari Mabes Polri.

    “Jika tuntutan ini diabaikan, kami akan kembali dengan suara yang lebih lantang dan massa yang lebih besar. Jangan biarkan demokrasi dan keadilan terkubur oleh kesewenang-wenangan,” kata dia.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPK Tepis Kabar Tetapkan Tersangka Baru Kasus E-KTP: Belum Ada Tambahan

    KPK Tepis Kabar Tetapkan Tersangka Baru Kasus E-KTP: Belum Ada Tambahan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kabar soal penetapan tersangka baru dalam kasus pengadaan KTP elektronik atau e-KTP. Kabar itu sebelumnya sempat disampaikan anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa seusai diperiksa dalam kasus tersebut.

    “Informasi yang kami dapatkan sampai saat ini untuk tersangka e-KTP masih dua orang yang sedang berjalan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Dua tersangka yang dimaksud, yakni Paulus Tannos (PT) dan Miryam S Haryani (MSH). Paulus saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dicari keberadaannya.

    “Masih perkara yang lama dengan inisial PT dan MSH baru dua itu. Belum ada tambahan lagi,” tutur Tessa.

    Diketahui, tim penyidik KPK telah memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, Selasa (19/11/2024). Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP.

    Seusai pemeriksaan, Agun mengaku diperiksa KPK terkait kasus e-KTP. Dia menyebut diperiksa untuk tersangka dalam kasus tersebut.

    “Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa kasus yang 15 tahun yang lalu, KTP elektronik untuk tersangka baru,” kata Agun seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    Agun enggan membeberkan soal identitas tersangka tersebut. Dia hanya menyebut, pemeriksaannya kali ini untuk dua tersangka kasus e-KTP.

    “Yang terkait saya, saya hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru,” ungkapnya.

  • Capim KPK Johanis Tanak: Diksi “Perampasan” pada RUU Perampasan Aset Kurang Pas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 November 2024

    Capim KPK Johanis Tanak: Diksi “Perampasan” pada RUU Perampasan Aset Kurang Pas Nasional 19 November 2024

    Capim KPK Johanis Tanak: Diksi “Perampasan” pada RUU Perampasan Aset Kurang Pas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim
    KPK
    )
    Johanis Tanak
    menilai diksi “perampasan” tak tepat untuk digunakan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
    Menurut dia, penggunaan kata perampasan seolah menunjukkan bahwa negara melakukan perampasan terhadap aset milik pihak-pihak tersebut.
    “Kata merampas itu saya kurang pas, bisa enggak cari kata lain, kan kalau namanya merampas punya orang. Oh dia punya ini saya, saya rampas, sama dengan saya yang merampas kan. Masa iya negara merampas,” ujar Tanak di Gedung DPR RI, Selasa (19/11/2024).
    Meski begitu, Tanak enggan berkomentar lebih jauh soal substansi ataupun materi aturan yang mungkin dimasukkan dalam
    RUU Perampasan Aset
    .
    Wakil ketua KPK itu hanya ingin berkomentar soal nomenklatur beleid itu dan ia mengusulkan agar diksi perampasan diganti dengan pemulihan.
    “Kalau kata pemulihan aset ya tentunya karena ada perbuatan yang tercela kan, yang merugikan negara itu harus dipulihkan. Nah itu oke lah. Tapi kalau merampas, saya cuma tidak cocoknya kata merampas itu,” kata Tanak.
    Diberitakan sebelumnya, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
    RUU tersebut hanya masuk dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029.
    Padahal, pembentukan RUU Perampasan Aset sudah berjalan sejak lama dan RUU ini diyakini bakal mengoptimalkan pemberantasan korupsi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.