Kasus: korupsi

  • Minta Kasus Said Didu hingga Refly Harun Dihentikan, Jimly Asshiddiqie: Ini Hanya Akan Merusak Demokrasi

    Minta Kasus Said Didu hingga Refly Harun Dihentikan, Jimly Asshiddiqie: Ini Hanya Akan Merusak Demokrasi

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie meminta kasus hukum pengkritik pemerintah dihentikan.

    “Sebagaiknya aparat gakkum hentikan smua proses hukum atas segala laporan atau pengaduan terhadap orang yang beda pendapat atau bahkan anti kebijakan pemerintah,” kata Jimly dikutip dari unggahannya di X, Rabu (20/11/2024).

    Ia mencontohkan dua sosok yang getol mengkritik pemerintah hari ini. Namun dilaporkan ke polisi.

    “Seperti Said Didu, Refly Harun dll dengan pelbagai pasal karet,” ucapnya.

    Menurutnya, kasus demikian hanya merusak demokrasi. Padahal menurutnya, kritik meski ditanggapi terbuka.

    “Ini hanya akan merusak demokrasi yang butuh sikap toleran atas segala perbedaan,” terangnya.

    Diketahui, Refly Harun pernah dilapor polisi karena mengkritik Jokowi. Pernyataannya dianggap mencemarkan nama baik Jokowi.

    Sementara Said Didu, saat ini menjalani proses hukum. Setelah dilaporkan atas dugaan provokasi warga atas pembangunan proyek strategis nasional Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

    Pemeriksaan tersebut kata dia atas dasar laporan beberapa pihak, termasuk laporan Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang (Maskota) dengan tuduhan melanggar UU ITE yang dianggap menghasut.

    Ia memenuhi panggilan kepolisian pada 19 November 2024. Didu diperiksa selama 7 jam dengan 30 pertanyaan.

    Di media sosial, tagar berdiri bersama Didu sempat trending. Ia juga mendapat berbagai dukungan dari berbagai tokoh.

    Sejumlah tokoh terlihat mengirimkan video ucapan dukungannya terhadap Didu. Mereka diantaranya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan eks Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin.

  • Debat Terakhir Pilkada Kabupaten Bogor, Rudy-Jaro Inginkan Pemekaran Daerah, Bayu-Kang Mus Janjikan "Kartu Bogor Hebat"
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        20 November 2024

    Debat Terakhir Pilkada Kabupaten Bogor, Rudy-Jaro Inginkan Pemekaran Daerah, Bayu-Kang Mus Janjikan "Kartu Bogor Hebat" Bandung 20 November 2024

    Debat Terakhir Pilkada Kabupaten Bogor, Rudy-Jaro Inginkan Pemekaran Daerah, Bayu-Kang Mus Janjikan “Kartu Bogor Hebat”
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto-Ade Ruhandi alias Jaro Ade dan Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman (Kang Mus), membuka debat kedua Pilkada Kabupaten Bogor pada Selasa malam (19/11/2024).
    Debat ini berlangsung di Jakarta dengan tema tata kelola pembangunan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
    Pasangan nomor urut 01,
    Rudy-Jaro
    , mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan visi dan misi mereka.
    Dalam kesempatan tersebut, Rudy menekankan komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang jujur dan berintegritas, serta menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
    Rudy juga bertekad untuk mengatasi masalah kemiskinan, pengangguran, dan stunting melalui kebijakan yang terintegrasi.
    “Kami akan menciptakan ribuan wirausaha baru sebagai wujud nyata pengentasan kemiskinan dan pengangguran. Ekonomi harus tumbuh dan merata. Kami akan ciptakan pasar baru bagi pelaku UMKM,” kata Rudy, didampingi oleh Jaro Ade.
    Calon bupati yang mengusung tagline “Bogor Istimewa Menuju Gemilang” itu berjanji untuk mewujudkan pusat ekonomi di wilayah Bogor Barat dan Timur sebagai bagian dari keseriusan pembentukan
    Daerah Otonomi Baru
    (DOB) di Kabupaten Bogor.
    “Bogor Istimewa Menuju Gemilang” ujar Rudy, yang merupakan mantan ketua DPRD Kabupaten Bogor.
    Lebih lanjut, Rudy menyatakan bahwa visi dan misi yang mereka susun adalah representasi dari cita-cita luhur masyarakat Kabupaten Bogor.
    “Visi-misi yang kami susun terukur dan realistis akan kami capai dalam 5 tahun kedepan kepemimpinan kami. Bogor tidak bisa dipimpin dengan cara yang biasa-biasa saja,” ucapnya.
    Selanjutnya, pasangan
    Bayu-Kang Mus
    memaparkan visi dan misi mereka.
    Jika terpilih, Bayu dan Kang Mus berjanji untuk menyediakan pendidikan dan kesehatan gratis melalui program “Kartu Bogor Hebat (KBH)”.
    “Kartu Bogor Hebat (KBH)” kata Bayu.
    Kang Mus menambahkan, jika mereka memenangkan Pilkada, keduanya berkomitmen untuk menyediakan lowongan pekerjaan bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
    “Kami akan membuat terobosan baru, di mana hari ini situasinya akan kita ubah jadi lebih baik. Jika saat ini orang harus membayar Rp 2-5 juta untuk mendapatkan pekerjaan, ke depannya lowongan pekerjaan akan disediakan sebanyak mungkin supaya rakyat tidak seperti ayam yang mati di lumbung padi,” ucap Kang Mus.
    “Mudah-mudahan pemerintahan bersih dan rakyat sejahtera yang kami canangkan bisa kita wujudkan dan 27 November nanti jadi tonggak perubahan seluruh masyarakat Kabupaten Bogor ke depan,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Calon Dewas Mirwazi Sindir Keras Penyidik KPK Soal Penggeledahan demi Keuntungan

    Calon Dewas Mirwazi Sindir Keras Penyidik KPK Soal Penggeledahan demi Keuntungan

    Jakarta, Beritasatu.com – Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mirwazi memberikan kritikan keras terhadap sejumlah penyidik KPK dalam menjalankan tugasnya terutama terkait dengan penggeledahan yang dilakukan sesuka hati. Menurut Mirwazi, banyak penyidik melakukan penggeledahan sesuka hati kepada orang yang diduga tak berperkara dan bahkan dengan motif keuntungan pribadi.

    “Biasanya penyidik melakukan penggeledahan sesuka hatinya yang kadang bukan rumah orang yang melakukan tindak pidana,” ujar Mirzawi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). 

    Mirwazi mengungkapkan ada penyidik yang menggeledah rumah orang tua dari terduga koruptor dan mengatakan ada mobil mewah yang harus disita. Padahal, kata dia, orang tua tersebut tak ada kaitan dengan perkara anaknya.

    “Indikasinya nanti penyidik tersebut bisa mendapat keuntungan-keuntungan dari penggeledahan tersebut dari penyitaan-penyitaan yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana,” tandas dia.

    Mirzawi juga menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XVII/2019 4 Mei 2021. Dalam putusan tersebut, Dewas KPK tak lagi berwenang memberi atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

    “Ini yang sangat kita sayangkan bapak, kenapa ini dicabut oleh MK. Sedangkan pelanggaran yang banyak terjadi dari pegawai penyelidikan tersebut, yaitu di penyadapan,” tegas dia.

    Mirwazi menegaskan, penyadapan tidak boleh sewenang-wenang dan tidak boleh melanggar aturan. Dia menilai putusan tersebut bisa menjadi cela untuk penyidik melakukan pelanggaran.

    “Ini penyidik biasa melakukan pelanggaran-pelanggaran di sini, di sini kita akan melakukan pengawasan melekat,” lanjutnya.

    Pencabutan izin tersebut, menurutnya membuat dewas KPK kesulitan melakukan pengawasan terhadap penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

    “Apalagi di dalam penggeledahan Pak, sebagaimana disampaikan tadi, bisa saja penyidik melakukan penggeledahan sesuka hatinya,” pungkas Mirwazi.

    Komisi III DPR pada hari ini mulai melakukan uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test terhadap 10 calon dewan pengawas KPK di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. 

    Uji kelayakan dan kepatutan calon Dewas KPK dijadwalkan digelar hingga Kamis (21/11/2024). Selain Mirwazi, sembilan calon Dewas KPK yang ikut menjalani fit and proper test adalah Elly Fariani, Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, Chisca Mirawati, Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza dan Iskandar MZ.

  • KPK Sebut Tersangka Kasus Korupsi APD Beli Pabrik Rp 60 Miliar Baru Dibayar Rp 15 Miliar

    KPK Sebut Tersangka Kasus Korupsi APD Beli Pabrik Rp 60 Miliar Baru Dibayar Rp 15 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo membeli pabrik air minum dalam kemasan senilai Rp 60 miliar pada 2020 lalu. Namun, Satrio yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu baru membayar sekitar Rp 15 miliar.

    Ada pun pembayaran itu diduga menggunakan uang yang memiliki keterkaitan dengan kasus pengadaan APD tersebut. Pendalaman lebih lanjut atas dugaan itu masih terus dilakukan tim penyidik KPK.

    “Untuk harga pembelian pabriknya yang disepakati itu Rp 60 miliar. Namun, baru dibayarkan Rp 15 miliar dan sumber uangnya diduga berasal dari tindak pidana korupsi APD tersebut,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (20/11/2024).

    Pabrik yang dibeli tersebut berlokasi di Bogor, Jawa Barat. Tessa menyebut, keputusan apakah pabrik itu akan disita atau tidak tergantung dari pertimbangan tim penyidik KPK.

    “Itu tergantung penyidiknya. Kembali lagi apakah nanti akan disita atau mungkin uangnya saja disita, itu nanti dilihat situasi di lapangan seperti apa,” ungkap Tessa.

    Sebelumnya, tim penyidik KPK mendalami dugaan pembelian pabrik air minum dalam kemasan oleh tersangka kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dugaan ini didalami lewat pemeriksaan satu saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).

    Dari informasi yang dihimpun, saksi tersebut yakni wiraswasta, Agus Subarkah. Lembaga antikorupsi itu menilai saksi dimaksud memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mendalami pembelian aset oleh tersangka tersebut.

    Para tersangka dalam kasus ini yaitu Dirut PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik (AT), pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana (BS), dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo (SW).

    “Saksi hadir dan didalami terkait dengan dugaan pembelian aset pabrik air minum dalam kemasan yang terletak di wilayah Bogor oleh tersangka SW,” kata Tessa Mahardhika.

    KPK menduga pembelian aset pabrik oleh salah satu tersangka itu memiliki keterkaitan dengan kasus pengadaan APD di Kemenkes dengan sumber dari dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 2020. Pendalaman lebih lanjut masih terus dilakukan oleh tim penyidik.

  • KPK Kembali Dorong RUU Perampasan Aset Segera Dibahas di DPR

    KPK Kembali Dorong RUU Perampasan Aset Segera Dibahas di DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR. Lembaga antikorupsi itu meyakini regulasi tersebut akan mendukung upaya pemberantasan korupsi jika disahkan nantinya.

    “KPK masih dan tetap akan terus mendorong instansi termasuk pejabat-pejabat yang berwenang untuk mendorong RUU ini untuk dibahas di legislatif dalam hal ini DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (20/11/2024).

    Tessa menekankan, komitmen KPK mendorong RUU Perampasan Aset tak terpengaruh oleh menjelang pergantian pimpinan. Pimpinan selanjutnya diyakini akan terus mendorong agar RUU itu segera disahkan.

    “Jadi tidak pernah berhenti upaya tersebut baik menjelang selesainya pimpinan saat ini yang tinggal satu bulan maupun nanti lima pimpinan yang baru. Tentunya kita menyerahkan serah terima mandat maupun hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh pimpinan baru ini saya pikir akan terus dilanjutkan,” ujar Tessa.

    Juru bicara berlatar belakang penyidik itu menekankan perlunya RUU Perampasan Aset segera disahkan. KPK akan mendukung apa pun yang baik untuk Indonesia, khususnya dalam hal upaya pemberantasan korupsi.

    “Selama itu baik untuk negeri ini, KPK akan tetap terus mendorong terutama upaya-upaya yang dapat memudahkan proses pemulihan aset yang telah direnggut oleh para koruptor,” tutur Tessa.

    Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah resmi menyepakati 41 revisi dan RUU untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Seluruh produk hukum tersebut dijadwalkan akan disahkan pada rapat paripurna DPR yang akan datang.

    Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Baleg DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang digelar di ruang rapat Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024) malam.

    Sebanyak delapan fraksi di Baleg menyatakan setuju. Namun, tiga fraksi, yakni PDI Perjuangan, Golkar, dan Demokrat, memberikan sejumlah catatan terkait beberapa poin dalam daftar Prolegnas.

    Beberapa RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025, antara lain RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga revisi UU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Namun, RUU Perampasan Aset, yang sebelumnya diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas, belum masuk dalam daftar Prolegnas 2025.
     

  • Polisi Klaim Tak Ada Kendala pada Kasus Firli Bahuri meski Gantung Berbulan-bulan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 November 2024

    Polisi Klaim Tak Ada Kendala pada Kasus Firli Bahuri meski Gantung Berbulan-bulan Megapolitan 20 November 2024

    Polisi Klaim Tak Ada Kendala pada Kasus Firli Bahuri meski Gantung Berbulan-bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Polda Metro Jaya
    memastikan penanganan perkara eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait
    dugaan pemerasan
    terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berjalan dengan baik.
    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Syam Indradi mengatakan, penyidik Subdit Tipikor masih melengkapi berkas sesuai petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
    “Progres penyidikan sampai dengan saat ini sangat baik dan tidak ada kendala maupun hambatan sama sekali,” ujar Ade Safri saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).
    Oleh karena itu, penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati DKI Jakarta untuk kelengkapan berkas perkara.
    “Saya pastikan penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” pungkas dia.
    Adapun Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (
    MAKI
    ) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
    Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
    Firli Bahuri
    .
    “Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
    Dikonfirmasi Kompas.com, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatan ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya dan Kejaksaan dinilai tidak serius menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.
    Sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2023, eks Ketua Komisi Antirasuah itu belum juga ditahan dan dibawa ke pengadilan.
    “Bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari termohon I kepada termohon II,” kata Kurniawan.
    “Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh termohon I telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terkesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri kini sudah memasuki tahap finishing atau penyelesaian akhir.
    “Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah finishing,” kata Karyoto saat diwawancarai di Jakarta Barat, Rabu (30/10/2024) malam.
    Meskipun demikian, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses gelar perkara tersebut, yang terkait dengan dugaan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
    Sementara itu, diketahui bahwa sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan pemerasan dan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
    Dalam perkara dugaan pemerasan, di mana Firli berstatus tersangka, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi.
    “Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Kejagung Tegaskan Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong Tak Harus Dihitung BPK
                        Nasional

    2 Kejagung Tegaskan Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong Tak Harus Dihitung BPK Nasional

    Kejagung Tegaskan Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong Tak Harus Dihitung BPK
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, kerugian negara dalam suatu kasus dugaan korupsi tidak harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
    Ia menanggapi pernyataan kuasa hukum Tom Lembong soal tak adanya kerugian negara yang ditemukan BPK terkait kebijakan impor gula saat Tom menjabat pada 2015-2016.
    “Pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkoordinasi dengan instansi lain,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).
    Dalam kesempatan itu, Harli enggan menjelaskan lebih jauh instansi lain yang ia maksud.
    Namun, sebelumnya Harli sempat menyebut bahwa Kejagung juga bekerja sama dengan ahli untuk menghitung kerugian negara pada kasus Tom Lembong.
    “Kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara. Saat ini perhitungan masih berlangsung,” ujar Harli di Kejagung Jakarta Kamis (31/10/2023).
    Sebelumnya, Kuasa hukum Tom Lembong menegaskan bahwa tidak ada temuan BPK yang menyatakan negara mengalami kerugian akibat kebijakan impor gula yang dikeluarkan kliennya.
    Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan klaim yang dilontarkan oleh Kejagung yang menyebut bahwa kebijakan penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
    “Selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK, kerugian negara. Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut,” ujar Ari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
    Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan untuk menjerat Tom Lembong merupakan delik materiil.
    Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara harus bersifat nyata atau actual loss, bukan potential loss.
    “Sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Katanya ada angka Rp 400 miliar, temuan dari siapa? Bagaimana temuannya?” tanya Ari.
    Adapun Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 atas kebijakan impor gula yang diambilnya saat menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016.
    Tidak terima dengan penetapan tersebut, Tom Lembong pun mengajukan praperadilan dengan nomor 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Tersangka Pengadaan APD Covid-19 Beli Pabrik Air Minum Rp 60 Miliar Pakai Uang Korupsi
                        Nasional

    9 Tersangka Pengadaan APD Covid-19 Beli Pabrik Air Minum Rp 60 Miliar Pakai Uang Korupsi Nasional

    Tersangka Pengadaan APD Covid-19 Beli Pabrik Air Minum Rp 60 Miliar Pakai Uang Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, salah satu tersangka
    APD Covid-19
    Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo (SW) membeli pabrik air minum kemasan senilai Rp 60 miliar.
    Tessa mengatakan, Satrio baru membayar sebesar Rp 15 miliar di mana uang tersebut bersumber dari kasus korupsi ADP.
    “Pembeliannya 2020, untuk harga pembelian pabriknya yang disepakati Rp 60 miliar namun yang dibayarkan baru Rp 15 miliar di mana sumber dananya diduga berasal dari kasus korupsi APD tersebut,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
    Meski demikian, Tessa enggan menyampaikan lokasi pabrik air minum mineral tersebut.
    Terkait penyitaan pabrik tersebut, Tessa mengatakan, hal tersebut tergantung pada keputusan penyidik.
    “Itu tergantung penyidiknya karena kembali lagi, apakah akan disita atau uangnya saja disita itu dilihat situasi di lapangan seperti apa,” ujarnya.
    Adapun KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan APD Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 3 Oktober 2024.
    Tiga orang tersangka tersebut adalah Budi Sylvana (BS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan RI; Satrio Wibowo (SW) selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia; Ahmad Taufik (AF) selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri.
    Perkara ini bermula saat Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal Covid-19 bekerja sama dengan PT PPM & PT EKI dalam pengadaan APD Covid-19.
    Berdasarkan audit BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp319 miliar dalam kerja sama pengadaan APD tersebut.
    Para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR RI Tepuk Tangan saat Wakil Ketua KPK Berencana Hapus Giat OTT: Tidak Pas

    Anggota DPR RI Tepuk Tangan saat Wakil Ketua KPK Berencana Hapus Giat OTT: Tidak Pas

    TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Johanis Tanak disambut riuh tepuk tangan anggota DPR RI setelah berencana akan menghapus giat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

    Hal itu diungkap Johanis Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon pimpinan (capim) KPK.

    Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak ada aturan yang melarang OTT.

    Pernyataan itu disampaikan oleh juru bicara KPK merespon pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

    “Tidak ada aturan yang melarang (kegiatan tangkap tangan, red) sampai saat ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).

    Tessa mengatakan KPK sejauh ini masih melakukan giat OTT. 

    Pada bulan November ini, lembaga antirasuah itu melakukan OTT di Kalimantan Selatan (Kalsel), yang berkaitan dengan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

    Di sisi lain, Tessa tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai pernyataan Johanis Tanak dimaksud.

    KPK ingin lebih dulu mengonfirmasi langsung Tanak agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi.

    “Apabila sudah ada koordinasi mungkin kita akan sampaikan apa sih maksud yang bersangkutan dan tentunya pernyataan ini akan disampaikan secara kelembagaan,” kata Tessa.

    Diberitakan sebelumnya, ide capim KPK Johanis Tanak ingin menghapus OTT mendapat sambutan positif dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Mulanya Tanak berbicara perihal dirinya tidak setuju adanya istilah OTT di KPK. 

    Sebab, menurut salah satu wakil ketua KPK itu, pengertian OTT tidak termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Terkait dengan OTT, menurut hemat saya, walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tapi berdasarkan pemahaman saya OTT sendiri itu tidak pas, tidak tepat.”

    “Karena OTT terdiri dari operasi tangkap tangan,” ucap Tanak saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

    “Operasi itu menurut KBBI dicontohkan adalah seorang dokter, yang akan melakukan operasi. Tentunya semua sudah siap. Semuanya sudah direncanakan.”

    “Sementara pengertian tertangkap tangan menurut KUHAP adalah suatu peristiwa yang terjadinya seketika itu juga pelakunya ditangkap. Dan pelakunya langsung menjadi tersangka,” imbuhnya.

    Atas dasar itu, menurut Tanak, pengertian operasi dan tertangkap tangan tidak pas.

    Tanak yang merupakan pensiunan jaksa sebenarnya tidak setuju dengan giat OTT.

    Namun, karena di KPK terdapat lima pimpinan, maka dia tidak bisa menentang akan hal itu.

    “Menurut hemat saya OTT itu tidak tepat. Dan saya sudah sampaikan pada teman-teman. Saya pribadi, tapi karena lebih mayoritas mengatakan itu menjadi tradisi, ya apakah tradisi ini bisa diterapkan, saya juga enggak bisa juga saya menentang,” ucap Tanak.

    Tanak kemudian bilang seandainya dia terpilih sebagai ketua KPK, maka ia akan menghapus OTT karena tidak sesuai dengan KUHAP.

    Ide Tanak dimaksud kemudian mendapatkan tepuk tangan dari anggota Komisi III DPR RI yang mengikuti fit and proper test capim KPK.

    “Seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” tutur Tanak yang kemudian diiringi tepuk tangan anggota Komisi III DPR.

    Sebagai informasi, pada hari kedua fit and proper test, Johanis Tanak menjadi peserta ketiga yang diuji oleh Komisi III DPR RI. 

    Selain Tanak, lima orang peserta lainnya yang dijadwalkan mengikuti ujian, yaitu Ida Budhiati (eks anggota DKPP), Ibnu Basuki Widodo (hakim), Djoko Poerwanto (perwira tinggi Polri), Ahmad Alamsyah Saragih (mantan Anggota Ombudsman), dan Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK).(*)

     

  • Komitmen Kemkomdigi berbenah di tengah terpaan kasus judi “online”

    Komitmen Kemkomdigi berbenah di tengah terpaan kasus judi “online”

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menghadapi ujian besar dalam upayanya memberantas judi online, setelah terungkapnya keterlibatan oknum pegawai dalam praktik melindungi situs-situs ilegal itu.

    Temuan tersebut tentu menjadi pil pahit bagi kementerian yang selama beberapa tahun terakhir gencar mengampanyekan pemberantasan kegiatan melanggar hukum itu.

    Situasi ini menuntut Kementerian Komdigi untuk memperkuat komitmen dan mengambil langkah konkret guna membersihkan internal dari para “pengkhianat”, sekaligus tetap konsisten memberantas konten-konten judi online yang beredar di tengah masyarakat.

    Kasus ini bermula saat kepolisian berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai Kementerian Komdigi.

    Para pegawai tersebut seharusnya bertugas memblokir seluruh situs judi online. Namun, alih-alih memblokir, mereka justru “memelihara” sejumlah situs tertentu, dengan imbalan keuntungan hingga miliaran rupiah.

    Kejadian ini mengindikasikan perlunya penguatan dalam mekanisme pengawasan internal di kementerian. Ketergantungan pada individu dalam proses pemblokiran situs memberikan celah bagi penyalahgunaan wewenang.

    Selain itu, kurangnya kontrol berbasis teknologi, di mana verifikasi masih dilakukan secara manual, turut menjadi faktor pendukung praktik ini.

    Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengusulkan, agar integrasi teknologi berbasis kecerdasan artifisial (AI) diterapkan dalam birokrasi sehingga bisa memantau aktivitas dan kebijakan internal secara otomatis dan seketika atau real-time.

    Dengan teknologi yang tepat, anomali atau aktivitas mencurigakan bisa terdeteksi sejak awal sehingga manipulasi dan penyalahgunaan kekuasaan akan lebih sulit dilakukan.

    Namun, penerapan teknologi harus dibarengi dengan langkah konkret pembenahan etika dan mengubah budaya kerja birokrasi dari korupsi menjadi mengabdi kepada publik.

    Langkah konkret yang bisa dilakukan yakni penguatan sistem pengawasan dan penindakan internal di kementerian. Pengawasan internal harus lebih ketat dan setiap pegawai harus diawasi agar tidak menyalahgunakan wewenang.

    Oleh karena itu, perlu ada hukuman tegas dan transparan bagi mereka yang terbukti terlibat dalam tindakan menyeleweng.

    Kementerian Komdigi berbenah

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid harus memikul beban cukup berat untuk mengatasi permasalahan di kementerian yang belum sebulan dipimpinnya.

    Sebagai orang nomor satu di Kementerian Komdigi, dia dituntut mengambil langkah-langkah strategis untuk membenahi internal agar kembali bersih, kuat, dan solid.

    Usai terungkapnya kasus tersebut, Meutya langsung mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 sebagai panduan bagi seluruh pegawai untuk mendukung upaya pemberantasan judi online.

    Editor: Achmad Zaenal M
    Copyright © ANTARA 2024