Kasus: korupsi

  • Istri tegaskan Tom Lembong utamakan kebaikan bagi masyarakat luas

    Istri tegaskan Tom Lembong utamakan kebaikan bagi masyarakat luas

    Jakarta (ANTARA) – Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja menegaskan bahwa suaminya mengutamakan kebaikan bagi masyarakat luas sehingga tidak ada kepentingan pribadi dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    “Saya tahu suami saya dan dia hanya mementingkan untuk kebaikan dan juga untuk masyarakat luas,” kata Franciska usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

    Franciska mengatakan, Tom merupakan sosok yang mementingkan orang lain dalam kebaikan dan bahkan tidak memikirkan dirinya sendiri.

    Franciska menyebutkan kondisi Tom di tahanan terbilang sehat dan seperti biasa menjalankan aktivitasnya secara disiplin.

    “Dia itu sangat disiplin dan rapi. Apapun yang dia tanda tangan, apapun yang dia itu selalu dibaca dan ditulis,” katanya.

    Adapun dalam pesannya dari jeruji besi, Tom menyampaikan kepada keluarganya untuk jangan takut dan menyerahkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME).

    “Dia bilang jangan takut, Tuhan kan berada bersama-sama kita. Kita percayakan kepada penasihat hukum dan hukum Indonesia karena kita tahu kebenarannya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Hampir Satu Tahun Status Tersangka Firli Bahuri, Kapolda Metro: Tenang Saja, Nanti Selesai

    Hampir Satu Tahun Status Tersangka Firli Bahuri, Kapolda Metro: Tenang Saja, Nanti Selesai

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan bakal menyelesaikan kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap di Kementerian Pertanian (Kementan).

    Hal tersebut disampaikan Karyoto kepada awak media saat ditanya soal status tersangka Firli yang akan genap satu tahun pada Jumat (22/11/2024).

    “Tenang saja, nanti selesai [kasus Firli Bahuri],” ujarnya di depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).

    Berdasarkan catatan Bisnis, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

    Tercatat, dalam waktu hampir delapan bulan itu Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. 

    Paling baru, Firli juga sempat dipanggil penyidik pada Senin (26/2/2024). Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri suatu agenda.

    Adapun, dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa sebanyak 123 saksi serta meminta keterangan kepada 11 ahli.

    Selanjutnya, Firli juga terjerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK.

    Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

    Dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 37 saksi mulai dari anggota Polri, KPK, Kementan RI hingga sipil.

    Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa sejauh ini perkara Firli masih dalam tahap pemenuhan petunjuk P-19.

    “Saya pastikan proses penyidikannya masih terus berlangsung dan progressnya sangat baik. Dimana tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pd Kantor Kejati DKI Jakarta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11/2024).

  • Benny Mamoto Kritik Dewas KPK yang Belum Optimal Cegah Pelanggaran Etik

    Benny Mamoto Kritik Dewas KPK yang Belum Optimal Cegah Pelanggaran Etik

    Jakarta, Beritasatu.com – Calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benny Jozua Mamoto mengkritik Dewas KPK yang belum bekerja secara optimal mencegah pelanggaran etik hingga pidana yang menimpa para pegawai dan pimpinan KPK. Menurut dia, hal tersebut harus menjadi perhatian Dewas KPK ke depannya.

    “Pengawasan terhadap KPK belum maksimal, artinya Dewas belum optimal menjalankan peran dan fungsi pengawasan,” ujarnya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Dewas KPK di Komisi III DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Benny menilai Dewas memiliki beberapa kendala dalam menjalankan tugasnya terhadap kelembagaan KPK. Dewas KPK, masih memiliki pengawasan secara terbatas karena tidak turun langsung ke lapangan. Selain itu, Dewas KPK melakukan pengawasan represif, bukan preventif.

    “Perlu adanya upaya optimalisasi peran Dewas untuk meminimalisasi pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang oleh KPK, antara lain dengan optimalisasi pengawasan secara langsung dan pengawasan yang sifatnya preventif,” imbuh Benny Mamoto.

    Benny menyarankan, perlunya komunikasi antara Dewas dengan pimpinan KPK sehingga mempunyai komitmen yang sama untuk mengembalikan citra dan kepercayaan publik kepada KPK. Dia menambahkan, perlunya mengatur teknis pengawasan oleh Dewas KPK, seperti diperbolehkan melakukan sidak ke rutan-rutan KPK.

    “Rekomendasi yang kami sampaikan adalah bagaimana optimalisasi pengawasan secara langsung ini nanti tentunya perlu kesepakatan, kemudian yang bersifat preventif.”

    “Jadi, idealnya adalah pengawasan dilakukan sejak awal dalam proses sampai akhir dan kemudian dievaluasi bersama-sama,” kata Benny Mamoto menyampaikan harapannya agar rekomendasi Dewas nantinya dapat dipatuhi KPK.

  • KPK Sering Kalah di Praperadilan, Cadewas Benny Mamoto: Profesionalisme Penyidik Kurang

    KPK Sering Kalah di Praperadilan, Cadewas Benny Mamoto: Profesionalisme Penyidik Kurang

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benny Jozua Mamoto membeberkan pandangannya terkait penyebab kekalahan KPK dalam gugatan praperadilan tersangka korupsi. 

    Menurut dia, kekalahan KPK ini disebabkan oleh penyidik yang tidak profesional dan juga kurangnya koordinasi dengan instansi lain seperti kejaksaan, sehingga KPK kian kalah dalam praperadilan.

    Pendapatnya ini dia sampaikan dalam agenda uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai Cadewas KPK masa jabatan 2025-2029 oleh Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).

    “Inilah salah satu poin yang nantinya perlu menjadi perhatian, karena saat ini masyarakat lebih berani untuk menggugat, sehingga janganlah nanti kemudian KPK kalah kembali. Perlu profesionalisme, kehati-hatian, dan sebagainya,” tuturnya di hadapan Komisi III DPR.

    Lebih lanjut, eks Komisioner Kompolnas ini menyebut kekalahan KPK dalam praperadilan justru terjadi pada kasus-kasus yang bukan hasil operasi tangkap tangan (OTT). 

    Dengan hal ini, lanjut dia, tentunya muncul pertanyaan sejauh mana kecermatan penyidik sehingga bisa kalah dalam praperadilan.

    Sebelumnya, Benny juga mengungkapkan saat ini KPK mengalami kondisi yang kurang baik, bahkan jika merujuk pada transparency international, IPK korupsi di Indonesia itu 34 dari 100, artinya korupsi di Indonesia masih tinggi.

    Selain itu, lanjut dia, KPK juga masih diwarnai oleh berbagai permasalahan yang muncul dari internal lembaga antirasuah itu sendiri. Selain itu, KPK juga mengalami sejumlah kekalahan dalam gugatan praperadilan.

    “Ini juga menjadi atensi publik, karena publik menilai katanya [KPK] hebat dalam penyidikan, [tapi] kenapa kalah terus dalam gugatan praperadilan,” ujar Benny.

    Untuk diketahui, kekalahan KPK di praperadilan yang terbaru adalah soal Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) soal sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.  

    Sahbirin kemudian melawan dengan mengajukan gugatan pada Kamis (10/10/2024) dengan tercatat dengan Nomor Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

  • Kapolda Metro Jaya Janjikan Kasus Firli Bahuri Bakal Tuntas

    Kapolda Metro Jaya Janjikan Kasus Firli Bahuri Bakal Tuntas

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merespons santai terkait kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tak kunjung tuntas. Dia meyakini kasus tersebut bakal tuntas.

    “Tenang saja, nanti selesai,” ucapnya kepada wartawan Rabu (20/11/2024).

    Karyoto pun tak ambil pusing saat kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri digugat Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Boyamin? Enggak apa-apa. Dia kalau enggak gitu, enggak terkenal itu,” ungkap dia.

    Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Sejumlah barang bukti pun disita, seperti dua unit mobil hingga puluhan hand phone.

    Selain itu, pakaian yang dikenakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita. Kemudian, satu dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna cokelat yang berisikan 1 lembar holiday getaway voucer 100.000 spiral care Traveloka.

    Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12Eatau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli Bahuri terancam hukuman paling berat penjara seumur hidup.

  • Jakpus ingatkan pendistribusian bansos tanpa pungutan liar

    Jakpus ingatkan pendistribusian bansos tanpa pungutan liar

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengingatkan
    pihak terkait termasuk Suku Dinas Sosial setempat bahwa pendistribusian bantuan sosial (bansos) tanpa ada pungutan liar.

    “Sosialisasi yang diselenggarakan hari ini merupakan upaya untuk membentuk kesadaran bersama akan pentingnya penyaluran bantuan sosial yang bebas pungutan liar,” kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat Pembantu Kota (Kasubag Itbanko) Jakarta Pusat Bernard saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Terkait hal itu maka dilakukan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bertema “Pendistribusian Bantuan Sosial Yang Bebas Pungutan Liar” untuk Jajaran Suku Dinas (Sudin) Sosial Jakarta Pusat.

    Kegiatan diikuti oleh 112 peserta yang terdiri dari Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) Kecamatan Sudin Sosial Jakarta Pusat dan pendamping sosial selaku penyalur bantuan sosial kepada masyarakat dengan narasumber dari Polres Jakarta Pusat.

    Bernard berharap sosialisasi ini dapat menjadi implementasi penyaluran bansos yang bebas pungutan liar dan terus diterapkan di semua pihak terkait (stakeholders).

    Hal ini mengingat budaya anti korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh pihak. Kegiatan ini juga untuk membangun komitmen bersama untuk berlangsungnya
    penyaluran bansos yang bebas dari pungutan liar.

    Seluruh pihak diharapkan menjadi agen pembangun integritas di lingkungan kerja, terutama dalam pemberantasan pungutan liar.

    “Untuk mewujudkan Kota Administrasi Jakarta Pusat yang bebas dari pungli, mampu berkinerja secara optimal dan bertanggung jawab untuk memberikan hasil sesuai dengan harapan,” kata Bernard.

    Narasumber kegiatan ini, Kepala Subbagian Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Wardi Jien menekankan pentingnya mengawal pendistribusian dana bansos agar tidak ada permasalahan dan tepat sasaran sehingga orang yang memang membutuhkan dapat sejahtera sesuai UUD 1945.

    Wardi berharap, pihaknya dapat membantu memecahkan permasalahan yang terjadi di lapangan.

    Sudin Sosial Jakarta Pusat memiliki program bansos di antaranya bansos untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi anak usia dini, Bantuan Sosial PKD bagi lanjut usia (lansia) dan Bansos PKD bagi penyandang disabilitas.

    Kriteria penerima Bansos PKD di antaranya memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), memenuhi syarat usia 0-6 tahun bagi penerima bansos PKD usia dini.

    Lalu memenuhi syarat usia 60 tahun keatyas bagi penerima bansos PKD lansia dan mengalami keterbatasan fisik/intelektual/mental/sensorik bagi penerima bansos penyandang disabilitas.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kuasa hukum Tom Lembong serahkan bukti audit BPK dalam praperadilan

    Kuasa hukum Tom Lembong serahkan bukti audit BPK dalam praperadilan

    Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Tom Lembong menyerahkan bukti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sidang gugatan praperadilan tahapan penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    “Kami memiliki audit BPK di atasnya BPKP. BPK itu periode 2015-2017 audit BPK. Artinya dalam periode Pak Tom menjabat sudah diaudit oleh BPK dan tidak diketemukan kerugian negara,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Ari mengatakan sejumlah berkas yang diserahkan kepada hakim yakni soal kronologi pemeriksaan dan penahanannya dalam perkara itu hingga bukti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Lebih lanjut, saat penyerahan bukti, kuasa hukum menyebutkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menyerahkan bukti audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Tapi itu dijadikan dasar seakan-akan ada kerugian negara. Tapi tadi bukti-bukti suratnya tak ada audit BPKP itu,” ujarnya.

    Sedangkan, tim perwakilan Kejagung mengatakan laporan BPK tidak menjadi syarat atau keharusan dalam rangka penetapan tersangka karena menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) cukup hanya menyerahkan minimal dua alat bukti.

    Ke depannya, Kejagung akan mengajukan BPKP dan menghadirkan lima saksi ahli pada Jumat (22/11).

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus Tom Lembong pada Rabu pagi pukul 10.00 WIB.

    Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • Benny Mamoto Kritik Dewas KPK yang Belum Optimal Cegah Pelanggaran Etik

    Calon Dewas KPK Benny Mamoto Beberkan Alasan KPK Banyak Kalah pada Praperadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benny Mamoto membeberkan alasan lembaga antirasuah itu banyak kalah dalam praperadilan kasus dugaan korupsi. Menurut Benny, salah satu penyebabnya adalah karena penyidik KPK tidak profesional. 

    “Dalam hal kekalahan dalam praperadilan, kami mencoba mempelajari satu, satu, satu, kalahnya karena apa, dan sebagainya. Di sana memang kami melihat ada ketidakprofesionalan dari penyidik,” ujar Benny saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). 

    Selain itu, kata Benny, kekalahan KPK di praperadilan karena kurang koordinasi dengan instansi lain seperti kepolisian dan kejaksaan. Menurut dia, hal tersebut bakal menjadi perhatian dirinya jika terpilih menjadi Dewas KPK.

    “Ini juga cermin kurangnya koordinasi dengan instansi lain, dalam hal ini kejaksaan dan sebagainya sehingga akhirnya kalah dalam praperadilan. Inilah salah satu poin yang nantinya perlu menjadi perhatian, karena saat ini masyarakat lebih berani untuk menggugat, sehingga janganlah nanti kemudian KPK kalah kembali. Perlu profesionalisme kehati-hatian dan sebagainya,” jelas Benny.

    Benny mengaku dirinya lebih sepakat operasi tangkap tangan atau OTT tetap diberlakukan. Pasalnya, dengan OTT, unsur pidananya sudah lengkap mulai dari saksi, pelaku, dan barang bukti sehingga bisa mudah mengungkap dan mengembangkan kasus korupsi.

    “Dari pengamatan saya, KPK mengandalkan OTT karena OTT itu sudah lengkap. Dari saksi, pelaku, barang bukti, semua sudah lengkap sehingga pembuktiannya mudah, baru kemudian dikembangkan untuk nanti siapa-siapa saja yang terlibat di dalam jejaringnya,” jelas Benny.

    Bahkan, kata Benny, dengan OTT, potensi KPK di praperadilan makin kecil. “Kekalahan KPK dalam praperadilan justru pada kasus-kasus yang bukan hasil OTT. Nah ini tentunya muncul pertanyaan sejauh mana kecermatan penyidik sehingga kalah,” pungkas Benny.

  • Pemkot Jakarta Utara edukasi pelajar bangun budaya anti korupsi

    Pemkot Jakarta Utara edukasi pelajar bangun budaya anti korupsi

    Jakarta (ANTARA) –

    Pemerintah Kota Jakarta Utara (Pemkot Jakut) mengedukasi puluhan pelajar di daerah setempat untuk membangun budaya anti korupsi melalui Festival Pelajar Berintegritas di SMA Negeri 52 Jakarta.

    “Hari ini ada 90 pelajar dari tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK se-Kecamatan Cilincing yang mengikuti festival bertema Gerakan Membangun Budaya Berintegritas dan Anti Korupsi di Kalangan Pelajar Menuju Jakarta Kota Global,” kata Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, Dannu Yudianto di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan melalui festival ini para pelajar di Jakarta Utara dilibatkan secara aktif dalam membangun budaya berintegritas dan anti korupsi.

    “Hari ini, SMAN 52 Jakarta sebagai lokasi pertama pelaksanaan festival ini di Jakarta Utara dan ini akan berlangsung hingga 29 November 2024 pada lima sekolah lainnya, di Jakarta Utara,” kata dia.

    “Kami ingin mengenalkan sejak dini dan memberikan pemahaman kepada para pelajar tentang bahayanya tindakan korupsi yang bisa berdampak kepada keluarga atau kerabat yang kita cintai,” katanya.

    Ia menjelaskan festival meliputi acara seminar dengan narasumber dari siswa berprestasi dan penyuluh anti korupsi.

    Selain itu, juga diadakan perlombaan seperti pembuatan konten dan poster terkait dengan gerakan membangun budaya berintegritas dan anti korupsi di kalangan pelajar. 


    Menurut dia, ada sembilan nilai integritas anti korupsi yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras atau yang disingkat dengan Jumat Bersepeda KK.

    Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, Heni Nurhayani mendukung kegiatan Festival Pelajar Berintegritas yang diselenggarakan oleh Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.

    “Acara ini ara pelajar diberikan pendidikan anti korupsi sejak dini dan itu sangat penting. Insya Allah, ke depannya mereka akan menjadi manusia yang berintegritas,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPK Nilai Sahbirin Noor Rugi jika Tak Hadir dalam Pemeriksaan Jumat

    KPK Nilai Sahbirin Noor Rugi jika Tak Hadir dalam Pemeriksaan Jumat

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor merugi jika kembali tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan Jumat (22/11/2024). 

    Sahbirin Noor dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam pengerjaan proyek di Pemprov Kalsel.

    Sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sejatinya sempat dipanggil KPK untuk diperiksa Senin (18/11/2024). Hanya saja, yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.

    “Iyalah (rugi). Nanti siapa yang membela? Kalau dia enggak hadir rugi karena apa yang disampaikan oleh tersangka saksi itu kan nanti akan disampaikan di persidangan dan nanti enggak ada yang bantah,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Alex menerangkan, Sahbirin dapat menyampaikan sejumlah bukti yang membantah dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut saat pemeriksaan. Jika memang ada, bukti tersebut dapat menjadi hal yang meringankan.

    Untuk itu, Alex berharap Sahbirin dapat bersikap kooperatif. Menurut Alex, tim penyidik KPK hanya akan menggali keterangan Sahbirin seputar hal yang diketahui, dilihat, dan dialami.

    “Kalau dia merasa tidak pernah menerima sesuatu atau tidak pernah memerintahkan stafnya untuk menerima uang dan sebagainya, ya tolong sampaikan. Ini supaya imbang antara keterangan dari tersangka dan keterangan dari saksi. Itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan siapa saja para pihak yang terlibat,” ucap Alex.

    Sementara itu, Alex masih belum berbicara lebih detail seputar peluang menjemput paksa Sahbirin jika tak hadir pada pemeriksaan mendatang. Dia hanya menyebut upaya itu akan ditentukan oleh tim penyidik KPK.

    “Tentu ketika KPK melakukan pemanggilan terhadap para pihak itu pasti sudah diyakini ada relevansinya dengan proses pembuktian. Sejauh ini kan saksi-saksi atau tersangka yang sudah ditetapkan mungkin ada yang menyebut untuk siapa uang itu. Tentu harus kami klarifikasi. Harus kita tanyakan, benar enggak. Jangan sampai keterangan saksi atau tersangka itu bersifat fitnah bisa tidak didukung dengan bukti,” ungkap Alex.

    “Kalau memang tidak pernah menerima uang, sampaikan saja dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK itu,” sambungnya.