Kasus: korupsi

  • Jaksa Penyidik Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bernilai Miliaran di Bojonegoro

    Jaksa Penyidik Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bernilai Miliaran di Bojonegoro

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan senilai miliaran rupiah. Kasus dugaan korupsi yang diusut itu kini masuk tahapan penyidikan.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro 2019.

    “Penyelidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak Oktober 2024 lalu. Ada 2 titik pelaksanaan proyek yang diduga bermasalah,” ujar Aditia Sulaeman, Rabu (20/11/2024).

    Dua proyek peningkatan jalan bermasalah itu berada di Jalan Banjarjo – Bakalan yang melintasi tiga kecamatan, yakni Kecamatan Padangan, Purwosari, dan Tambakrejo dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp6,9 miliar yang dimenangkan oleh CV Abdi Jaya.

    Kedua, proyek peningkatan Jalan Bubulan – Judeg, jurusan Kecamatan Bubulan – Temayang Kabupaten Bojonegoro dengan nilai pagu sebesar Rp8,6 miliar yang dimenangkan oleh CV Manunggal Jaya.

    “Sejak Oktober lalu kami mulai melakukan penyelidikan dan di November ini menaikan status ke Penyidikan,” tambah jaksa asal Cianjur Jawa Barat itu.

    Aditya menambahkan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini dilakukan setelah unsur pidana dan sejumlah barang bukti tercukupi. Perhitungan awal, kasus dugaan korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar.

    Dengan rincian, proyek di sepanjang jalan Banjarjo – Bakalan mengalami kerugian negara kurang lebih Rp500 juta, dan untuk pekerjaan yang berada di jalan Bubulan – Judeg mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp900 juta.

    Sementara diketahui, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dua proyek peningkatan jalan itu, jaksa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Baik dari kontraktor, inspektorat, maupun tim pengawas.

    Sedangkan, lanjut Aditia, dalam waktu dekat pihak Kejari Bojonegoro akan melakukan pemanggilan terhadap pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. “Dalam waktu dekat kita akan memanggil saksi dari pejabat Pemkab Bojonegoro,” pungkasnya. [lus/kun]

  • Wawan Suami Airin Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi

    Wawan Suami Airin Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi

    Seluruh nama yang bakal diperiksa oleh Kejati Banten wajib datang ke penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    “Pemeriksaan para saksi tersebut diagendakan pada Jumat tanggal 22 November 2024, pukul 09.00 WIB di kantor Kejaksaan Tinggi Banten,” tegasnya.

    Perlu diketahui bahwa pada Kamis, 16 Juli 2020, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Utara memvonis Tb Chaeri Wardhana alias Wawan, suami Airin Rachmi Diany, bersalah karena melakukan korupsi alat kesehatan (alkes) di Banten.

    Akibatnya, Wawan harus dipenjara selama 4 tahun dan membayar denda Rp200 juta. Wawan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 58 miliar.

    Dalam kasus tersebut, suami dari Airin Rachmi Diany itu terbukti merugikan negara senilai Rp94 miliar, sebagai hasil korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Provinsi Banten tahun anggaran APBD 2012, serta pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

  • Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel

    Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel

    Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja menghadiri sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

    Istri Tom Lembong hadiri sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 20 November 2024 – 14:55 WIB

    Elshinta.com – Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja menghadiri sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Saya pasti kasih dukungan,” kata Franciska dalam ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Franciska juga turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para pendukung yang terus mengawal kasus Tom Lembong. Wanita berambut pendek itu mengatakan kedatangannya ini lantaran ingin melihat langsung proses sidang yang saat ini dalam tahapan penyerahan bukti dari tim kuasa hukum maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kemudian, wanita berkacamata yang berpakaian blus putih gading dan dipadukan rok hitam kotak-kotak itu tidak menampik akan hadir pada tahapan sidang selanjutnya.

    “Kalau memungkinkan saya datang,” ujarnya.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan penyerahan bukti pada Rabu pagi mulai pukul 10.00 WIB. Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Sebelumnya, dari keterangan Kejagung bahwa pada Januari 2016 tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

    Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan. Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

    Sumber : Antara

  • ICW saran Prabowo kumpulkan ketum parpol dorong RUU Perampasan Aset

    ICW saran Prabowo kumpulkan ketum parpol dorong RUU Perampasan Aset

    Dari pengalaman ini, rasa-rasanya tidak cukup dengan sekadar Komisi III DPR yang bergerak

    Jakarta (ANTARA) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto segera mengumpulkan para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai selain sebagai kepala negara, Prabowo merupakan salah satu ketum parpol, sehingga seharusnya dapat mempermudah pengumpulan para ketum parpol untuk mendorong pembahasan RUU tersebut.

    “Anggota Komisi III DPR itu berasal dari kader parpol, maka Prabowo bisa meminta para ketum dari kader parpol tersebut untuk mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III,” kata Kurnia dalam kelas literasi bertajuk RUU Perampasan Aset: Mengapa Harus Tetap Disahkan? yang digelar secara daring di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, terdapat hambatan yang besar dalam rencana pembahasan RUU Perampasan Aset lantaran beleid itu sudah 15 tahun hanya menjadi dokumen yang tertumpuk di pemerintah maupun DPR.

    Meski tak diketahui apa hambatan nya, namun ia berkaca pada pernyataan mantan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pemerintah, yang diwakili oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md beberapa tahun lalu.

    Kala itu, Kurnia menceritakan bahwa Mahfud menyuarakan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset dengan segera. Tetapi, Bambang menjawab dengan meminta pemerintah untuk bisa melobi ketum parpol, sehingga tidak hanya mendesak Komisi III DPR.

    “Dari pengalaman ini, rasa-rasanya tidak cukup dengan sekadar Komisi III DPR yang bergerak,” ujarnya.

    Maka dari itu, dirinya berharap Presiden Prabowo bisa menemui para ketum parpol untuk bisa mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset, sejalan dengan 8 Misi Astacita yang telah digagas Prabowo.

    Adapun dalam poin ketujuh dari misi Astacita, Prabowo bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkomitmen memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    Prabowo dan Gibran bertekad untuk melakukan reformasi sistem politik, hukum, dan birokrasi lantaran korupsi dan narkoba perlu dicegah dan ditanggulangi dengan kebijakan yang kuat dan konsisten.

    “Dengan demikian, RUU Perampasan Aset sejalan dengan Astacita dan kebutuhan negara terkait pengusutan tindak pidana kejahatan kerah putih, karena korupsi hanya salah satu kejahatan di dalam RUU Perampasan Aset,” ucap Kurnia menambahkan.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kejagung Ngotot Tahan Tom Lembong Meski Tak Ada Kerugian Negara dari BPK, Warganet: Hukum Kok Dibuat Main-main

    Kejagung Ngotot Tahan Tom Lembong Meski Tak Ada Kerugian Negara dari BPK, Warganet: Hukum Kok Dibuat Main-main

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Fakta baru terkait kasus Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terungkap pada sidang praperadilan. Kuasa Hukum mantan Mendag tahun 2015-2016 itu menegaskan tak ada audit BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.

    Artinya, tidak terjadi tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hanya saja Kejagung tetap ngotot mentersangkakan dan menahan Tom Lembong.

    Demikian Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi. Dia juga menegaskan bahwa impor gula tersebut telah diafirmasi oleh Presiden Jokowi kala itu.

    “Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” kata Zaid saat membacakan permohonan Praperadilan, Senin (18/11/2024).

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar angkat suara terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

    Menurutnya, kerugian negara dalam suatu kasus dugaan korupsi tidak harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Ia menanggapi pernyataan kuasa hukum Tom Lembong soal tak adanya kerugian negara yang ditemukan BPK terkait kebijakan impor gula saat Tom menjabat pada 2015-2016.

    “Pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkoordinasi dengan instansi lain,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).

  • Kejagung Periksa Mantan Hakim Tipikor MA dan Pegawai Komisi Yudisial Soal Kasus Suap Ronald Tannur

    Kejagung Periksa Mantan Hakim Tipikor MA dan Pegawai Komisi Yudisial Soal Kasus Suap Ronald Tannur

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait perkara Ronald Tannur.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar dalam keterangan tertulis mengatakan, kedua saksi tersebut yaitu anggota Mahkamah Konstitusi dan seorang pegawai Komisi Yudisial.

    “AL mantan Hakim Ad Hoc Tipikor MA yang diperiksa untuk tersangka ZR dan tersangka LR. Kedua, berinisial DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim, sejak Oktober 2022 sampai dengan saat ini diperiksa untuk tersangka MW,” kata Harli Siregar, Rabu (20/11/2024).

    Harli mengatakan, kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

    Sebelumnya, penyidik memanggil dua orang saksi yaitu istri hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Pemeriksaan dilakukan kepada istri dari Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M). Keduanya diperiksa untuk memberikan keterangan untuk tersangka Merizka Widjaja (MW) merupakan ibu dari Ronald Tannur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

    “RS merupakan istri dari tersangka hakim ED dan MP merupakan istri dari tersangka hakim M,” kata Harli Siregar, Selasa (19/11/2024).

  • DPR Usul Pimpinan dan Dewas KPK Tak Layani Sesi Doorstep Media, Kenapa?

    DPR Usul Pimpinan dan Dewas KPK Tak Layani Sesi Doorstep Media, Kenapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan kepada para pimpinan dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meniadakan sesi wawancara cegat atau doorstep dengan media. 

    Habiburokhman berkata demikian lantaran dirinya merasa lelah dengan pemberitaan terkait pimpinan dan dewas KPK pada periode lalu yang terlihat saling sindir di media.

    Hal tersebut dia disampaikan saat Calon Dewas Benny Jozua Mamoto menjalankan uji kelayakan dan kepatutan di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).

    “Saya pikir kita capek. Periode kemarin itu antara Pimpinan dan Dewas KPK seolah ‘berbalas pantun’ di media. Ada seperti saling sindir, saling perang statement gitu, kan ya,” ujar Politikus Gerindra tersebut.

    Dia berpandangan seolah-olah Pimpinan dan Dewas KPK berlomba untuk doorstep dengan media untuk saling menyampaikan pendapatnya dan nanti bisa ditafsirkan bermacam hal oleh orang-orang.

    Dengan demikian, menurut Habiburokhman, level Pimpinan dan Pewas KPK seharusnya hanya melakukan konferensi pers resmi saja. 

    “Kadang-kadang seolah-olah seperti ada doorstep dan lain sebagainya. Lalu bicara ditafsirkan orang bermacam-macam. Kalau perlu menurut saya ya, level Pimpinan dan Dewas itu konferensi persnya harus hanya konferensi pers resmi. Jangan ada doorstop Pak,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Ketua Komisi III DPR RI ini mengingatkan karena ini juga terkait dengan penegakan hukum. Dia mencontohkan, hakim saja hanya diperbolehkan bicara melalui putusannya.

    Kalau di zaman dulu, tambahnya, tidak ada hal-hal saling sindir seperti ini. Oleh sebab itu, di zaman dulu menurutnya lebih tetap dalam konteks komunikasi.

    “Sekarang hadir di seminar, tiba-tiba di doorstep bicara soal perkara. Ya kan? Apakah Pimpinan, apakah Dewas, yang mempunyai efek kadang-kadang damage yang luar biasa,” ujarnya.

    Dia memberi contoh ada Agus Joko yang hanya gara-gara konferensi pers yang dilakukan, dirinya akan dipanggil sebagai saksi a de charge dan berdampak luar biasa dengan pemberitaan di media massa.

    “Jadi kalau mau memberikan keterangan pers memang ditunjuk saja. Misalnya seorang jubir yang resmi dan hanya berbicara apa yang ditugaskan oleh institusinya. Bukan menyampaikan apa pendapatnya,” tandasnya.

  • Tok! Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan soal Video Dukung Ahmad Luthfi

    Tok! Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan soal Video Dukung Ahmad Luthfi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Presiden Prabowo Subianto tak melanggar aturan terkait video dukungannya kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024.

    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa Kepala Negara sama sekali tak melakukan pelanggaran, baik secara administrasi maupun tindak pidana melalui video dukungan yang belum lama ini ramai beredar.

    “Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” ujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024). 

    Bawaslu mengatakan video tersebut dibuat pada Minggu, 3 November 2024 oleh Tim Media dari Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin di rumah kediaman rumah Joko Widodo (Presiden RI ke-7) di Kelurahan Sumber, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.

    “Video dibuat di sela-sela kunjungan Prabowo Subianto ke Kota Surakarta untuk bertemu dengan Joko Widodo,” ujarnya.

    Berdasarkan fakta dalam video, Bawaslu menemukan terdapat pernyataan Prabowo Subianto terkait dengan harapannya untuk melanjutkan pembangunan dan memperbaiki kehidupan masyarakat pemerintahan yang bersih, mempercepat pembangunan ekonomi, membasmi segala penyelewengan/korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

    Selian itu, Bawaslu juga menemukan terdapat pernyataan berupa harapan Prabowo Subianto agar rakyat Jawa Tengah memberikan suaranya kepada Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin.

    Berdasarkan fakta-fakta tersebut dan dikaitkan dengan definisi kampanye Pemilihan menurut perundang-undangan, maka terdapat dugaan telah dilakukan Kampanye Pemilihan.

    Adapun, video yang menjadi obyek penelusuran diunggah oleh Tim Media Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin pada tanggal 9 November 2024 melalui akun @ahmad lutfhi_official.

    Ini berarti, video ersebut bermuatan kampanye Pemilihan maka hal itu telah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU melalui PKPU 13/2024 karena diunggah dalam rentang waktu masa kampanye.

    Lantas, apakah Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan ikut kampanye?

    Bawaslu merujuk pada pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan yang mengatur bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Rahmat mengatakan ketentuan tersebut jika dikaitkan dengan fakta bahwa pembuatan video, yang di dalamnya terdapat Prabowo Subianto yang meminta rakyat Jawa Tengah untuk memberikan suaranya kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin, dibuat pada tanggal 3 November 2024 yang merupakan hari Minggu atau hari libur.

    “Dengan demikian, Presiden terbebas dari ketentuan mengenai cuti kampanye mengingat pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024,” imbuhnya. 

    Terkait dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan yang mengatur “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”

    Bawaslu mengatakan ketentuan ini, menurut keterangan ahli, yaitu Titi Anggraini, Ida Budhiati, dan Khairul Fahmi, merupakan ketentuan yang tidak bisa dipisahkan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan.

    Artinya,mengingat secara hukum Presiden diperbolehkan melakukan kampanye, maka sepanjang kampanye yang dilakukan tidak melanggar ketentuan dan tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan Presiden sebagai Pejabat Negara tidak dapat dikenakan sebagai subyek hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan.

    “[Bawaslu memutuskan]Tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi Pemilihan maupun tindak pidana Pemilihan Umum [dari video Prabowo yang mendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin],” katanya. 

  • Polisi Usut Korupsi Jasa Pelayanan Tenaga Medis RSD Madani Pekanbaru, Siapa Tersangkanya?

    Polisi Usut Korupsi Jasa Pelayanan Tenaga Medis RSD Madani Pekanbaru, Siapa Tersangkanya?

    Liputan6.com, Pekanbaru – Subdit III Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengusut dugaan korupsi di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru. Polisi tengah mengumpulkan bukti serta keterangan terkait penyelewengan anggaran tahun 2021-2024.

    Salah satu dugaan penyelewengan oleh manajemen RSD Madani adalah pembayaran jasa pelayanan tenaga medis. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat pada Mei tahun 2024.

     

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Nasriadi menjelaskan, ada dugaan pengelolaan dana jasa pelayanan medis tidak transparan. Dana yang seharusnya dibayar tepat waktu sering molor bahkan menunggak beberapa tahun.

    “Hal ini menjadi fokus kami untuk diusut tuntas,” ujar Nasriadi, Rabu siang, 20 November 2024.

    Penelusuran petugas, dana jasa pelayanan tenaga medis tahun 2021 baru terealisasi pada 2023. Sementara untuk tahun 2024, pembayarannya hingga November ini baru dilakukan sekali sebesar Rp241.534.845.

    Menurut Nasriadi, dana pembayaran setiap bulan telah cair dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. 

    “Menurut keterangan pegawai RSD Madani, keterlambatan pembayaran dipengaruhi oleh kebijakan direktur rumah sakit,” kata Nasriadi.

    Selain itu, Polda juga mengusut proyek di rumah sakit yang telah selesai tapi belum dibayarkan. Bahkan, proyek tersebut tidak tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran maupun rencana bisnis anggaran rumah sakit.

    Hingga kini, polisi sudah memanggil dan meminta keterangan sejumlah orang di RSD Madani. Petugas juga mengumpulkan mengumpulkan dokumen penggunaan dana dari tahun 2021 hingga 2024 serta berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Pekanbaru.

    “Ini bentuk kolaborasi kami bersama APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegas Nasriadi.

    Sekedar informasi, sewaktu dugaan penyelewengan ini terjadi RSD Madani dipimpin oleh dr Arnaldo Eka Putra. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Pekanbaru itu telah dicopot sebagai direktur sejak kasus ini menguap ke permukaan.

     

  • Komitmen Kemkomdigi berbenah di tengah terpaan kasus judi `online`

    Komitmen Kemkomdigi berbenah di tengah terpaan kasus judi `online`

    Ilustrasi – Seseorang mengakses laman judi online. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menambah personel untuk menjaga sistem yang dimiliki kementerian dalam pemberantasan judi online tetap berjalan optimal. Sejak 20 Oktober hingga 13 November 2024, Kementerian Komdigi telah memutus sebanyak 283.230 konten judi online dengan rincian 261.881 konten di antaranya disebar melalui situs dan IP. ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

    Komitmen Kemkomdigi berbenah di tengah terpaan kasus judi `online`
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 20 November 2024 – 12:59 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menghadapi ujian besar dalam upayanya memberantas judi online, setelah terungkapnya keterlibatan oknum pegawai dalam praktik melindungi situs-situs ilegal itu. Temuan tersebut tentu menjadi pil pahit bagi kementerian yang selama beberapa tahun terakhir gencar mengampanyekan pemberantasan kegiatan melanggar hukum itu.

    Situasi ini menuntut Kementerian Komdigi untuk memperkuat komitmen dan mengambil langkah konkret guna membersihkan internal dari para “pengkhianat”, sekaligus tetap konsisten memberantas konten-konten judi online yang beredar di tengah masyarakat.

    Kasus ini bermula saat kepolisian berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai Kementerian Komdigi. Para pegawai tersebut seharusnya bertugas memblokir seluruh situs judi online. Namun, alih-alih memblokir, mereka justru “memelihara” sejumlah situs tertentu, dengan imbalan keuntungan hingga miliaran rupiah.

    Kejadian ini mengindikasikan perlunya penguatan dalam mekanisme pengawasan internal di kementerian. Ketergantungan pada individu dalam proses pemblokiran situs memberikan celah bagi penyalahgunaan wewenang. Selain itu, kurangnya kontrol berbasis teknologi, di mana verifikasi masih dilakukan secara manual, turut menjadi faktor pendukung praktik ini.

    Pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho mengusulkan, agar integrasi teknologi berbasis kecerdasan artifisial (AI) diterapkan dalam birokrasi sehingga bisa memantau aktivitas dan kebijakan internal secara otomatis dan seketika atau real-time. Dengan teknologi yang tepat, anomali atau aktivitas mencurigakan bisa terdeteksi sejak awal sehingga manipulasi dan penyalahgunaan kekuasaan akan lebih sulit dilakukan.

    Namun, penerapan teknologi harus dibarengi dengan langkah konkret pembenahan etika dan mengubah budaya kerja birokrasi dari korupsi menjadi mengabdi kepada publik. Langkah konkret yang bisa dilakukan yakni penguatan sistem pengawasan dan penindakan internal di kementerian. Pengawasan internal harus lebih ketat dan setiap pegawai harus diawasi agar tidak menyalahgunakan wewenang.

    Oleh karena itu, perlu ada hukuman tegas dan transparan bagi mereka yang terbukti terlibat dalam tindakan menyeleweng.

    Kementerian Komdigi berbenah

    Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid harus memikul beban cukup berat untuk mengatasi permasalahan di kementerian yang belum sebulan dipimpinnya. Sebagai orang nomor satu di Kementerian Komdigi, dia dituntut mengambil langkah-langkah strategis untuk membenahi internal agar kembali bersih, kuat, dan solid.

    Usai terungkapnya kasus tersebut, Meutya langsung mengeluarkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2024 sebagai panduan bagi seluruh pegawai untuk mendukung upaya pemberantasan judi online. Dalam instruksinya, seluruh pegawai diwajibkan menandatangani dan mematuhi Pakta Integritas tentang Pemberantasan Judi Online. Para pegawai juga dilarang keras untuk berkomunikasi, memengaruhi, atau mendistribusikan aktivitas terkait judi online.

    Tak hanya itu, Menkomdigi juga mengumumkan pemberhentian sementara 11 pegawai yang telah ditahan oleh pihak kepolisian. Jika nantinya terbukti bersalah secara hukum, para pegawai tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat.  Kementerian juga mengambil langkah untuk mengevaluasi dan mengaudit sistem dan tata kelola pengendalian konten negatif, untuk mencegah kasus penyalahgunaan wewenang dalam penanganan situs judi online berulang.

    Meutya menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan kementerian dari oknum-oknum pelanggar hukum. Pihaknya menyatakan membuka diri untuk mendukung aparat penegak hukum dalam pemeriksaan kasus ini.

    “Kemkomdigi akan terbuka dan sudah terbuka pada seluruh upaya pengembangan penyidikan. Berapa kali pun kepolisian harus datang, seberapa lama pun mereka harus datang dan meneliti di kantor kami, sebagai bentuk pertanggungjawaban kami, kami membuka pintu selebar-lebarnya,” tegas Meutya.

    Upaya pembenahan yang telah dilakukan oleh Kementerian Komdigi, sudah sepatutnya mendapat apresiasi. Dengan membuka pintu selebar-lebarnya bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, Kementerian Komdigi menunjukkan komitmen untuk transparan dan bertanggung jawab.

    Namun, upaya ini perlu diiringi dengan evaluasi menyeluruh terhadap proses perekrutan, pembenahan sistem, pelatihan etika, dan audit berkala di internal kementerian untuk mencegah pengulangan insiden serupa.

    Berantas judi online

    Selain melakukan bersih-bersih di internal, Kementerian Komdigi juga terus menekan peredaran konten judi daring di tengah masyarakat. Kementerian memanfaatkan teknologi canggih berbasis AI melalui mesin automatic identification system (AIS). Mesin ini beroperasi selama 24 jam untuk mendeteksi dan mengidentifikasi konten yang melanggar, termasuk judi daring.

    Sejak 20 Oktober hingga 18 November 2024, Kementerian Komdigi telah memutus akses terhadap 315.425 konten judi online. Dalam skala yang lebih luas, sejak 2017 hingga 12 November 2024, lebih dari 5,1 juta konten judi daring telah ditangani. Selain langkah teknis, upaya pemberantasan judi daring juga mencakup pendekatan preventif melalui peningkatan literasi digital.

    Kementerian Komdigi menggandeng komunitas masyarakat untuk menyebarluaskan informasi mengenai bahaya judi daring dan cara melaporkan konten negatif. Kementerian juga menyediakan saluran aduan yang memudahkan masyarakat melaporkan konten ilegal. Layanan ini tersedia melalui situs aduankonten.id dan chatbot Stop Judi Online di nomor 0811-1001-5080.

    Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal di kementerian strategis seperti Kementerian Komdigi. Reformasi internal, penguatan teknologi, hingga kolaborasi lintas sektor harus menjadi fokus utama untuk memperkuat kementerian, serta memastikan pemberantasan judi daring dapat berjalan secara berkelanjutan.

    Dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan akuntabel, Kementerian Komdigi tidak hanya dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, tetapi juga berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga ruang digital Indonesia dari ancaman kejahatan siber, termasuk judi online.

    Sumber : Antara