Kasus: korupsi

  • Komisi III DPR Selesai Uji kelayakan Capim dan Cadewas KPK – Espos.id

    Komisi III DPR Selesai Uji kelayakan Capim dan Cadewas KPK – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Bisnis.com/Abdullah Azzam)

    Esposin, JAKARTA — Uji kelayakan dan kepatutan Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2024-2029 telah rampung dilakukan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

    Adapun Capim KPK terdiri dari 10 orang dan Calon Dewas KPK juga terdiri dari 10 orang. Baik Capim maupun Calon Dewas KPK, akan dipilih masing-masing lima orang dalam rapat pleno Komisi III DPR RI.

    Promosi
    Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

    “Komisi III DPR RI dalam rapat pleno akan memilih dan menetapkan lima orang Pimpinan KPK, sekaligus memilih salah satu dari lima orang Pimpinan KPK terpilih sebagai ketua,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, dilansir Antara.

    Uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 Calon Pimpinan KPK dilaksanakan terlebih dahulu pada Senin-Selasa, 18-19 November 2024. Sedangkan ujian terhadap 10 Calon Dewas KPK digelar setelahnya pada Rabu-Kamis, 20-21 November 2024.

    Selanjutnya, rapat pleno pemilihan dan penetapan Capim dan Calon Dewas KPK oleh Komisi III DPR RI dijadwalkan digelar pada pukul 11.00 WIB.

    Agenda tersebut dilakukan setelah fraksi-fraksi melaksanakan konsolidasi. “Langsung voting saja,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

    Berikut Capim KPK berdasarkan urutannya, yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan:

    1. Setyo Budiyanto

    2. Poengky Indarti

    3. Fitroh Rohcahyanto

    4. Michael Rolandi Cesnanta

    5. Ida Budhiati

    6. Ibnu Basuki Widodo

    7. Johanis Tanak

    8. Djoko Poerwanto

    9. Ahmad Alamsyah Saragih

    10. Agus Joko Pramono

    Berikut Calon Dewas KPK berdasarkan urutannya, yang telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan:

    1. Mirwazi

    2. Elly Fariani

    3. Wisnu Baroto

    4. Benny Jozua Mamoto

    5. Gusrizal

    6. Sumpeno

    7. Chisca Mirawati

    8. Hamdi Hassyarbaini

    9. Heru Kreshna Reza

    10. Iskandar MZ

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Empat Terdakwa Korupsi BKKD Bojonegoro Dituntut 5 Tahun

    Empat Terdakwa Korupsi BKKD Bojonegoro Dituntut 5 Tahun

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Empat terdakwa korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) 2021 dituntut mendapat hukuman 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (19/11/2024).

    Keempat terdakwa didakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi itu merupakan kepala desa non aktif di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Mereka adalah, Kades Tebon, Wasito; Kades Dengok, Supriyanto; Kades Purworejo, Sakri; dan Kades Kuncen, Mohammad Syaifudin.

    Kasi Intel Kejari Bojonegoro Reza Aditya Wardhana mengatakan, empat terdakwa itu diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

    Terhadap tuntutan tersebut, JPU menjatuhkan pidana kepada empat terdakwa dengan pidana masing-masing penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar wajib diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    “Menyatakan agar terdakwa Supriyanto, Sakri, Syaifuddin, Wasito dibebani untuk membayar biaya sebesar Rp5.000,” ujarnya, Kamis (21/11/2024).

    Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Supriyanto, Kades Purworejo nonaktif Sujito mengatakan, setelah mendengar tuntutan tersebut, pihaknya bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa. “Kami akan siapkan pembelaan, dalam agenda pledoi Senin (25/11.2024) depan,” ungkapnya.

    Untuk diketahui, kasus korupsi yang menyeret empat kepala desa non aktif di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro itu merupakan perkara lanjutan atau split dari perkara sebelumnya dengan terdakwa Bambang Sudjatmiko yang sudah dilaksanakan proses penyidikan pada tahun 2023 dan kemudian dilakukan penuntutan sampai persidangan sudah divonis tujuh tahun sehingga saat ini sudah inkracht.

    Perkara yang ditangani oleh Polda Jatim itu mengungkap,modus operandi yang dilakukan empat terdakwa yakni pengelolaan anggaran BKKD yang seharusnya dilakukan lelang tidak dilakukan. Malah melakukan penunjukan langsung kepada Bambang Soedjatmiko sebagai kontraktor pelaksana pembangunan jalan di Kecamatan Padangan.

    Dari perkara tersebut, negara mengalami kerugian dari empat desa senilai Rp1,2 miliar, dengan masing-masing desa kurang lebih sekitar Rp300 juta. [lus/beq]

  • 4
                    
                        Terkejutnya Tom Lembong Saat Beri Kesaksian Daring Saat Sidang Praperadilan
                        Nasional

    4 Terkejutnya Tom Lembong Saat Beri Kesaksian Daring Saat Sidang Praperadilan Nasional

    Terkejutnya Tom Lembong Saat Beri Kesaksian Daring Saat Sidang Praperadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tersangka dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembon atau
    Tom Lembong
    hadir secara daring pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
    Pantauan Kompas.com, Tom yang mengenakan polo shirt berwarna biru dongker terlihat didampingi dua penyidik. 
    Tom kemudian membacakan kesaksian terkait dengan kronologi pemeriksaan dan penahanan. Dia membeberkan, kronologi pemeriksaan dan penahanan yang ia alami di bulan Oktober 2024.
    “Saya dipanggil 4 kali oleh Kejaksaan, pada tanggal 8, 16, 22 dan 29 Oktober 2024 sebagai saksi untuk memberi keterangan,” kata Tom dalam keterangan yang ia bacakan di hadapan Hakim.
    “Saya tidak meminta untuk didampingi penasehat hukum. Pada 4 kali kesempatan tersebut justru tidak ada indikasi apapun bahwa saya dicurigai dalam hal apapun,” tambahnya.
    Tom mengatakan, pada pemeriksaan terakhir dirinya menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 16.00 WIB dan kemudian sekitar 3 jam dia dibiarkan tanpa ada alat komunikasi.
    “Pada pemeriksaan keempat oleh Kejaksaan saya menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 4.00 WIB sore, kemudian kira-kira 3 jam,” ujarnya.
    “Saya dibiarkan sendiri dalam ruangan pemeriksaan tanpa alat komunikasi. Hanya keluar 1-2 kali untuk ke toilet dan cek hp sebentar yang tersimpan di loker,” tambah dia.
    Tom mengaku kaget ketika pada pukul 19.00 WIB malam dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik langsung memberi tau bahwa berdasarkan rapat pimpinan diputuskan bahwa dirinya segera ditahan.
    “Tiba-tiba sekitar pukul 7.00 WIB pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahu saya bahwa atas bukti pemeriksaan dan keputusan rapat pimpinan Kejaksaan menetapkan saya sebagai tersangka,” lanjutnya.
    “(Kejaksaan) memutuskan bahwa saya segera ditahan. Tentunya saya lumayan shock, karena setiap kesaksian yang saya berikan, saya yakin tidak berbuat kesalahan,” lanjutnya.
    Kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan Thomas Lembong akan dihadirkan hari ini. Ari mengatakan setiap persidangan pihaknya tak bosan untuk mengajukan permohonan agar Tom Lembong dihadirkan.
    “Kami setiap kali persidangan tidak bosan-bosan mengajukan argumentasi agar Pak Tom bisa hadir di persidangan. Tapi JPU keberatan dengan alasan tidak ada urgensinya. Akhirnya setelah beberapa hari, Hakim menetapkan agar bisa di dengar di persidangan. Bisa langsung atau via zoom,” ujar Ari kepada Kompas.com, Kamis (21/11/2024).
    Sebagai informasi, Tom Lembong ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (29/10/2024) terkait dengan dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
    Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu menjalani pemeriksaan oleh Kejagung sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Teladan Birokrasi Bersih dari Kulon Progo

    Teladan Birokrasi Bersih dari Kulon Progo

    Liputan6.com, Kulon Progo – Membangun pemerintahan yang bersih bukan sekadar mimpi di Kabupaten Kulon Progo. Kabupaten ini membuktikan bahwa pelayanan publik yang transparan dan bebas korupsi bisa diwujudkan dengan komitmen yang kuat.

    Mengutip dari unggahan akun Instagram @humasjogja, hal ini diungkapkan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X dalam acara Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi pada Rabu (13/11) di Kantor Bupati Kulon Progo. Membacakan sambutan Gubernur DIY, Sri Paduka mengatakan, upaya pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan secara parsial.

    Perjalanan Kulon Progo menuju kabupaten antikorupsi dimulai dari hal-hal sederhana dalam pelayanan sehari-hari. Para pegawai pemerintah dibiasakan untuk menolak segala bentuk pemberian dari masyarakat, bahkan sekadar ucapan terima kasih dalam bentuk materi.

    Sistem pelayanan publik di Kulon Progo kini mengandalkan teknologi digital untuk mengurangi tatap muka langsung. Inovasi ini tidak hanya mempercepat proses pelayanan, tetapi juga menghilangkan celah-celah yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi.

    Masyarakat Kulon Progo juga berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Mereka bisa dengan mudah melaporkan jika menemukan praktik-praktik mencurigakan melalui sistem pengaduan yang transparan.

    Program antikorupsi di Kulon Progo melibatkan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar hingga pelaku usaha. Sekolah-sekolah bahkan telah menerapkan pendidikan antikorupsi sejak dini melalui kegiatan-kegiatan kreatif.

    Keberhasilan Kulon Progo tak lepas dari peran pemimpin yang memberikan teladan langsung kepada masyarakat. Para pejabat daerah secara rutin melaporkan harta kekayaan dan menjalani berbagai pemeriksaan untuk memastikan integritas mereka.

    Dampak positif dari komitmen antikorupsi ini terlihat dari meningkatnya kepercayaan investor terhadap Kulon Progo. Berbagai proyek pembangunan kini berjalan lebih efisien dengan biaya yang lebih transparan.

    Pelayanan publik di Kulon Progo kini menjadi lebih cepat dan tepat sasaran. Masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk mendapatkan layanan yang seharusnya menjadi hak mereka.

    Pengalaman Kulon Progo membuktikan bahwa pemberantasan korupsi bisa dimulai dari tingkat daerah. Kesuksesan ini diharapkan bisa menginspirasi daerah lain untuk mengikuti jejak serupa demi Indonesia yang lebih bersih.

     

    Penulis: Ade Yofi Faidzun

  • Calon Dewas Hamdi Nilai Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Pelanggaran Etik Sangat Berat

    Calon Dewas Hamdi Nilai Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Pelanggaran Etik Sangat Berat

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon Dewan Pengawas atau Cadewas KPK Hamdi Hassyarbaini menilai kasus pelanggaran etik yang menyeret nama Pimpinan KPK Firli Bahuri masuk dalam kategori pelanggaran sangat berat.

    Seharusnya, lanjut dia, sebagai Pimpinan KPK harus menegakkan integritas dan memberantas korupsi, bukannya malah berkolaborasi dengan tersangka.

    Hal ini dia sampaikan dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Cadewas KPK masa jabatan 2025-2029, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/11/2024).

    “Jadi saya kira itu pelanggaran etik yang sangat berat, karena Anda seharusnya menegakkan integritas, harus memberantas korupsi, tapi Anda berkolaborasi dengan tersangka. Jadi saya kira itu pelanggaran etik yang menurut saya tidak bisa dimaafkan,” tuturnya di hadapan Komisi III DPR.

    Sebelumnya, dia menjelaskan alasan mengkategorikan kasus Firli Bahuri ini sebagai pelanggaran etik yang sangat berat, lantaran kasus penggunaan helikopter dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

    Anggota Komite Audit Superbank ini menambahkan terkait Corruption Perception Index (CPI) Indonesia yang menurun sejak 2019 ini kemungkinan ada kaitannya dengan pelanggaran etik Firli Bahuri.

    “Kenapa saya tadi saya sajikan indeks CPI itu, kan indeks korupsi kita menurun sejak tahun 2019. Saya kira ada kaitannya dengan pelanggaran etik Pak Firli Bahuri,” tandasnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

    Tercatat, dalam waktu hampir delapan bulan itu Firli telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.  

    Paling baru, Firli juga sempat dipanggil penyidik pada Senin (26/2/2024). Namun, Firli tidak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran harus menghadiri suatu agenda.

    Adapun, dalam kasus ini kepolisian telah memeriksa sebanyak 123 saksi serta meminta keterangan kepada 11 ahli. Selanjutnya, Firli juga terjerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK. 

    Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

  • Komisi III DPR Akan Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK Hari Ini

    Komisi III DPR Akan Tetapkan Pimpinan dan Dewas KPK Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR telah selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test untuk tujuh Calon Dewan Pengawas (cadewas) KPK masa jabatan 2024-2029 pada Rabu (20/11/2024) kemarin.

    Adapun, saat ini Komisi III DPR RI akan melanjutkan pengujian terhadap 3 cadewas KPK yang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB. Tiga cadewas ini adalah yang mendapatkan nomor urut 8-10 yaitu Hamdi Hassyarbaini, Heru Kreshna Reza, dan Iskandar Mz.

    “Rekan-rekan, kita lanjutkan besok [Kamis] pagi jam 08.00 ya, biar nanti bisa pulang kampung ke Pilkada masing-masing,” tuturnya saat memimpin agenda fit and proper test, pada Rabu (20/11/2024) malam.

    Berdasarkan agenda yang diterima Bisnis, setelah Komisi III DPR RI selesai menguji para capim dan cadewas, mereka akan melakukan rapat pleno untuk memilih dan menetapkan lima orang Pimpinan KPK sekaligus memilih salah satu menjadi Ketua KPK. Tak hanya itu, juga akan memilih Dewan Pengawas KPK.

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut mekanisme pemilihan pimpinan dan dewas KPK akan melibatkan semua fraksi. 

    “Semua fraksi ini terlibat. Makanya semua anggota DPR yang ada di Komisi III boleh bertanya, tidak boleh hanya satu fraksi, tapi semua anggota DPR yang ada di dalamnya,” pungkasnya.

    Berikut daftar nama Cadewas KPK yang melakukan fit and proper test mulai Rabu:

    1. Mirwazi (Kabid Pemberantasan Narkoba BNN Aceh)
    2. Elly Fariani (mantan Inspektur Jenderal Kemkominfo)
    3. Wisnu Baroto (Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)
    4. Benny Jozua Mamoto (mantan Ketua Harian Kompolnas)
    5. Gusrizal (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)
    6. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta)
    7. Chisca Mirawati (Anggota Asosiasi Bank Asing)
    8. Hamdi Hassyarbaini (Anggota Komite Audit Superbank)
    9. Heru Kreshna Reza (Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia)
    10. Iskandar Mz (mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri)

    Sementara itu, berikut daftar nama Capim KPK yang telah menjalani fit and proper test:

    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)
    2. Poengky Indarti (mantan Komisioner Kompolnas)
    3. Fitroh Rohcahyanto (mantan Direktur Penuntutan KPK)
    4. Michael Rolandi Cesnanta Brata (mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI)
    5. Ida Budhiati (mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)
    6. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado)
    7. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK periode 2019-2024)
    8. Djoko Poerwanto (Kapolda Kalteng)
    9. Ahmad Alamsyah Saragih (Anggota Ombudsman periode 2016-2020)
    10. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK periode 2019-2023)

  • 7
                    
                        Terdakwa Kasus Timah Keberatan Asetnya Disita Kejagung untuk Tutup Kerugian Negara Rp 332 T
                        Nasional

    7 Terdakwa Kasus Timah Keberatan Asetnya Disita Kejagung untuk Tutup Kerugian Negara Rp 332 T Nasional

    Terdakwa Kasus Timah Keberatan Asetnya Disita Kejagung untuk Tutup Kerugian Negara Rp 332 T
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi timah Robert Indarto, Handika Honggowongso, memprotes Kejaksaan Agung yang hendak menyita aset para terdakwa untuk menutupi kerugian negara.
    Ia meminta Kejagung melakukan pembebanan uang pengganti dan eksekusi penyitaan aset sesuai aturan yang berlaku.
    Hal itu disampaikan Handika merespons pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, yang menyebut seluruh aset tersangka akan disita untuk menutupi kerugian negara Rp 332,6 Triliun.
    “Jadi jelas tidak bisa jumlah kerugian negara dalam dakwaan sebesar Rp 300 triliun di bebankan semua pada terdakwa,” ungkap Handika di Jakarta, Rabu (20/11/24).
    Handika mengatakan, penyitaan aset tidak bisa dilakukan atas dasar pengembalian kerugian negara.
    Sebab, jumlah uang pengganti yang bisa di bebankan kepada terdakwa dibatasi, yaitu sebanyak-banyaknya sama dengan hasil kekayaan yang didapat dari hasil tindak pidana korupsi.
    “Dengan demikian, mohon kepada Kejagung dalam pembebanan uang pengganti betul-betul menaati pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor, tidak melampauii batas limitatifnya,” ucap Handika.
    Lebih lanjut Handika menjelaskan bahwa, PT Timah sejak 2015-2022 memberikan kompensasi Rp 26 triliun atas biaya penambangan biji timah sebanyak 154.000 ton kepada para mitra tambang, termasuk masyarakat.
    Sehingga, terdakwa Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) yang terseret kasus ini tidak menikmatinya.
    Jumlah kompensasi itu juga masih jauh dari kerusakan lingkungan yang diperkirakan sebesar Rp 271 triliun.
    Menurut Handika, PT Timah sudah meng-
    cover
     kerusakan lingkungan itu dengan program dan jaminan reklamasi untuk memulihkannya.
    “Negara pun sebenarnya sudah untung, buktinya ada pembayaran royalti dan pajak, baik dari PT Timah ataupun 5 smelter yang jumlah totalnya sekitar Rp 2 triliunan,” tambah dia.
    “Namun demikian, apa yang disampaikan oleh pihak Kejagung itu terkait pembebanan Rp 332 triliun, itu bisa saja di lakukan apabila Kejaksaan menempuh upaya gugatan perdata, bukan pakai jalur pidana tipikor,” tegas dia.
    Kejagung sebelumnya menyatakan, akan menyita seluruh aset para tersangka korupsi kasus tata niaga komoditas timah.
    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan ini perlu dilakukan untuk menutupi kerugian negara dari kasus korupsi timah yang nilainya mencapai Rp 332,6 triliun.
    “Kerugian negara kan Rp 332,6 triliun, itu nanti akan dikenakan uang pengganti,” jelas Abdul Qohar di Kejagung, Selasa dini hari (19/11/2024).
    Dia menjelaskan bahwa kerugian tersebut akan dikonversi dengan nilai aset para tersangka korupsi dan TPPU.
    “Kerugian ini dikonversi atau diperhitungkan dengan aset para tersangka yang sudah dilakukan penyitaan,” jelasnya.
    “Nanti akan dibebankan ke masing – masing tersangka. Aset yang telah disita apabila telah memiliki kekuatan hukum tetap akan dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti masing – masing tersangka, dan besarnya sesuai putusan pengadilan,” tegas dia.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kriminal Kemarin, polisi terlibat judol hingga kasus Tom Lembong

    Kriminal Kemarin, polisi terlibat judol hingga kasus Tom Lembong

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan keamanan dan kriminalitas di DKI Jakarta pada Rabu (20/11) masih layak dibaca pada hari ini mulai dari pendekatan holistik bagi anggota polisi yang terlibat judi online hingga kuasa hukum Tom Lembong menyerahkan bukti berupa audit BPK dalam sidang praperadilan.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya:

    1. Anggota terlibat judol, Polda Metro Jaya terapkan pendekatan holistik

    Polda Metro Jaya meluncurkan program pembinaan transformasi untuk personel yang terlibat judi online dengan pendekatan holistik dan strategis dalam mengatasi masalah moral dan integritas yang mengancam kepercayaan publik terhadap Polri.

    Baca di sini

    2. Polisi dalami penipuan anak perusahaan KoinWorks senilai Rp365 miliar

    Polda Metro Jaya masih mendalami kasus penipuan sebuah anak perusahaan KoinWorks, yaitu PT Lunaria Annua Teknologi (LAT) yang mengakibatkan kerugian hingga Rp365 miliar.

    Baca di sini

    3. Polda Metro Jaya ungkap sabu seberat 389 kg jaringan internasional

    Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jaringan internasional Afghanistan-Jakarta dengan barang bukti sabu 389 kilogram (kg) di Jakarta Barat.

    Baca di sini

    4. Kuasa hukum Tom Lembong serahkan bukti audit BPK dalam praperadilan

    Tim kuasa hukum Tom Lembong menyerahkan bukti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sidang gugatan praperadilan tahapan penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Baca di sini

    Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2024

  • KPK: Paman Birin Kehilangan Kesempatan Membela Diri Jika Mangkir – Page 3

    KPK: Paman Birin Kehilangan Kesempatan Membela Diri Jika Mangkir – Page 3

    Sahbirin sebelumnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (18/11) sebagai saksi penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan apapun.

    Penyidik KPK pada Minggu (6/10) malam menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan.

    Enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut adalah Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

    Kemudian dua orang lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

    Pihak KPK kemudian langsung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap enam orang tersebut.

    Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menyita uang tunai sebanyak Rp12.113.160.000 dan 500 dolar AS yang diduga sebagai uang suap.

    Atas penerimaan suap tersebut, para tersangka kemudian melakukan rekayasa agar proses lelang dimenangkan oleh pihak yang memberikan fee.

    Rekayasa tersebut dilakukan, antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.

    Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

    Para tersangka yang berstatus penyelenggara negara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sedangkan dua pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

  • Mertua Kiky Saputri, Gusrizal Setuju Revisi UU KPK agar Dewas Tak Jadi Macan Ompong

    Mertua Kiky Saputri, Gusrizal Setuju Revisi UU KPK agar Dewas Tak Jadi Macan Ompong

    Bisnis.com, JAKARTA — Calon Dewan Pengawas atau Cadewas Gusrizal menyatakan sepakat soal stigma dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diibaratkan seperti “macan ompong”.

    Hal ini dia sampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test oleh Komisi III DPR RI, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024).

    “Saya sependapat [dengan apa yang] disampaikan waktu KPK mempertanggungjawabkan sekali setahun dengan Komisi III. Salah seorang dari anggota Komisi III menyebut ‘dewas ini ibarat macan ompong’,” ujarnya di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

    Gusrizal menambahkan, ini dikarenakan dewas KPK tidak memiliki kewenangan yang jelas jika merujuk pada Pasal 37 UU KPK, lantaran pasal itu hanya mengatur tentang hak, tidak mengatur kewenangan dari dewas KPK.

    “Karena dalam pasal 37 hanya mengatur hak aja. Kewenangan gak ada, hanya rekomendasi saja terhadap si pelanggar saja. ‘Mau diapain kamu? mengundurkan diri ya? Kamu minta maaf ya’. Itu aja. Coba ada kewenangan misalnya berikan gajinya stop sekian jika melakukan pelanggaran,” ujarnya.

    Mertua artis Kiky Saputri ini menyebut jika ada kewenangan seperti itu, dewas KPK akan disegani oleh para insan KPK, terutama Pimpinan KPK.

    “Nah itu pak, di pasal 37 itu. Sependapat dengan yang disampaikan oleh Bapak Komisi III ketika itu tentang pertanggungjawaban KPK. Ada yang menyampaikan bahwa dewas ini ibarat macan ompong. Memang demikian dalam pasal 37 itu,” jelasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Al Fath menanyakan pendapat Gusrizal apakah dirinya akan setuju jika ada opsi UU KPK akan direvisi. 

    Pertanyaan itu pun dijawab setuju oleh Gusrizal. Dia kembali menegaskan bahwa dalam Pasal 37 UU KPK memang harus ada kewenangan yang jelas bagi dewas KPK.

    “Sangat-sangat setuju, saya merasa [pasal] 37 itu ada kewenangan,” tandasnya.

    Sebelumnya pada periode lalu, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengkritisi tugas dewas KPK. Menurutnya ada atau tidak adanya Dewas KPK sama saja, pemberantasan korupsi masih tidak maksimal. 

    Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat, Rapat Dengar Pendapat dengan Dewas KPK, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

    Benny mengungkapkan tugas Dewas KPK adalah untuk mengawasi pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK dalam melakukan supervisi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, Polri, dan Kejaksaan.

    “Pak Tumpak [Ketua Dewas sejak 2018] saya ingin tahu tugas Dewas itu untuk mengawasi pelaksanaan wewenang Pimpinan KPK untuk melakukan supervisi dan koordinasi, penanganan pemberantasan korupsi oleh APH, dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan. Makanya saya bilang Dewas ini seperti macan ompong,” ujar Benny.