Kasus: korupsi

  • Profil Johanis Tanak yang Terpilih Menjadi Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029

    Profil Johanis Tanak yang Terpilih Menjadi Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029

    Jakarta, Beritasatu.com – Johanis Tanak baru saja terpilih sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Melalui pemungutan suara, Johanis Tanak memperoleh 48 suara dari semua anggota Komisi III DPR yang hadir pada rapat pleno hari ini.

    Johanis dipilih seusai melakukan uji kelayanan dan kepatutan (fit and proper test) yang disusul dengan pemungutan suara pimpinan KPK periode 2024-2029 tersebut.

    Selain Johanis Tanak, terdapat empat pimpinan KPK yang juga terpilih, di antaranya Setyo Budianto, Fitroh Rohcayanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.

    Bagaimana sosok dan perjalanan karier Johanis Tanak? Berikut ini profilnya.

    Profil Johanis Tanak
    Johanis Tanak lahir di Toraja Utara pada 23 Maret 1961. Tanak merupakan anak dari Jusuf Tanak dan Thabita Sili. Johanis Tanak yang berasal dari latar belakang jaksa kini berlanjut menjadi wakil ketua KPK.

    Pria berusia 63 tahun ini, meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Hasanuddin pada 1983. Kemudian, gelar magister dan doktor hukum dari Universitas Airlangga. Johanis Tanak pernah menjabat sebagai wakil kepala Kejaksaan Tinggi Riau pada 2014, kemudian menjabat sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan kepala Kejaksaan Tinggi Jambi pada 2016.

    Selain itu, dalam profil kepemimpinannya, Johanis Tanak pernah menjabat sebagai direktur tata usaha negara pada Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara. Pada 2021, Johanis Tanak juga menjabat sebagai pejabat fungsional di Kejaksaan Agung hingga akhirnya menjadi pimpinan KPK pada 2022.

  • Ketua Komisi III Ungkap Alasan Tak Ada Perempuan dalam Jajaran Pimpinan KPK 2024-2029

    Ketua Komisi III Ungkap Alasan Tak Ada Perempuan dalam Jajaran Pimpinan KPK 2024-2029

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemilihan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah selesai dilakukan oleh Komisi III DPR. Namun, hasilnya menunjukkan tidak adanya perempuan yang terpilih dalam jajaran pimpinan KPK.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman tidak memberikan jawaban tegas mengenai ketiadaan perempuan dalam jajaran pimpinan KPK. Ia menjelaskan, hasil pemilihan sepenuhnya bergantung pada suara anggota DPR.

    “Kalau perempuan, itu dia, makanya, itulah hasil suara dari teman-teman,” tegas Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

    Dari 10 calon pimpinan KPK yang mengikuti proses seleksi, dua di antaranya adalah perempuan, yakni Ida Budhiati dan Poengky Indarti. Namun, Ida hanya memperoleh delapan suara, sedangkan Poengky meraih dua suara, sehingga keduanya tidak terpilih.

    Habiburokhman menegaskan, mekanisme pemilihan dilakukan melalui sistem voting untuk memastikan hak suara setiap anggota Komisi III DPR tetap terakomodasi.

    “Kenapa tidak musyawarah? Justru kami bermusyawarah dan keputusan musyawarah tersebut menggunakan sistem voting. Karena ini juga terkait hak individu anggota DPR, jadi anggota DPR itu selain anggota fraksi, juga punya hak untuk menentukan pilihannya,” kata Habiburokhman.

    Proses pemilihan dan penetapan lima pimpinan KPK serta lima dewas KPK ini dilakukan setelah Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan KPK dan 10 calon dewas KPK.

    Berikut daftar pimpinan KPK terpilih periode 2024-2029:

    1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan): 46 suara
    2. Fitroh Rohcahyanto (mantan direktur penuntutan KPK): 48 suara
    3. Ibnu Basuki Widodo (hakim Pengadilan Tinggi Manado): 33 suara
    4. Johanis Tanak (wakil ketua KPK periode 2019-2024): 48 suara
    5. Agus Joko Pramono (wakil ketua BPK periode 2019-2023):  39 suara

    Daftar dewas KPK terpilih periode 2024-2029:

    1. Wisnu Baroto (staf ahli Jaksa Agung Muda bidang tindak pidana umum): 43 suara
    2. Benny Jozua Mamoto (mantan ketua harian Kompolnas): 46 suara
    3. Gusrizal (ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin): 40 suara
    4. Sumpeno (hakim Pengadilan Tinggi Jakarta): 40 suara
    5. Chisca Mirawati (anggota Asosiasi Bank Asing): 46 suara

  • Profil dan Jejak Karier Setyo Budiyanto, Ketua KPK Baru yang Dipilih DPR

    Profil dan Jejak Karier Setyo Budiyanto, Ketua KPK Baru yang Dipilih DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Setyo Budiyanto baru saja terpilih sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk periode 2024-2029. Pemilihan ketua KPK dilakukan oleh Komisi III DPR pada hari ini, dengan hasil Setyo Budiyanto sebagai profil capim yang meraih suara terbanyak dari anggota DPR.

    Setyo bersaing dengan empat pimpinan KPK lainnya, yaitu Fitroh Rohcahyanto, Johanis Tanak, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

    Adapun Setyo Budiyanto memperoleh 45 suara untuk posisi ketua dan total 46 suara dalam pemilihan pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto satu suara untuk posisi ketua dan total 48 suara dalam pemilihan pimpinan KPK, Johanis Tanak dua suara untuk posisi ketua, dan total 48 suara dalam pemilihan pimpinan KPK, Agus Joko Pramono 39 suara total, dan Ibnu Basuki Widodo 32 suara total.

    Meskipun Fitroh dan Johanis memiliki suara terbanyak dalam pemilihan keseluruhan, Setyo memperoleh suara terbanyak untuk posisi ketua berdasarkan hasil voting tersebut. Berikut ini profil Setyo Budiyanto.

    Profil Setyo Budiyanto
    Setyo Budiyanto lahir pada 29 Juni 1967 di Surabaya. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1989 dan memiliki pengalaman yang luas dalam dunia kepolisian.

    Dalam kehidupan pribadi, dia menikah dengan Henny Setyobudi dan dikaruniai tiga orang anak. Setyo menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian pada 1989, kemudian melanjutkan ke Sekolah Tinggi Kepolisian pada 1999, Sekolah Staf dan Pimpinan Polri pada 2007, serta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi pada 2017.

    Kariernya di kepolisian mencakup berbagai posisi strategis, seperti kapolres Biak Numfor, wakil direktur reserse kriminal Polda Papua, direktur reserse kriminal khusus Polda Papua, kapolda Sulawesi Utara, dan kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Selain itu, Setyo juga pernah menjabat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai direktur penyidikan, koordinator wilayah III, dan pelaksana tugas direktur penyidikan KPK.

    Sebelum terpilih sebagai ketua KPK, Setyo menjabat sebagai inspektur jenderal di Kementerian Pertanian sejak Maret 2024. Dengan pengalaman yang luas, Setyo dikenal sebagai sosok yang tegas dan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

    Ia telah mempersiapkan perencanaan matang untuk memimpin KPK dan diharapkan mampu membawa perubahan positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Sebagai ketua KPK yang memiliki profil dan rekam jejak di lembaga antirasuah itu, Setyo Budiyanto diharapkan terus meningkatkan integritas dan efektivitas lembaga ini dalam memerangi korupsi demi terciptanya pemerintahan yang bersih.

  • Mahfud MD: Kasus Tom Lembong Murni Politisasi Bukan Kriminalisasi

    Mahfud MD: Kasus Tom Lembong Murni Politisasi Bukan Kriminalisasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai penangkapan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada kasus importasi gula sarat dengan nilai politis.

    Hal ini disampaikan olehnya dalam diskusi daring dengan tema Ragu Kebijakan Pemberantasan Korupsi yang diadakan oleh Universitas Paramadina & Institut Harkat Negeri, Kamis (21/11/2024). 

    “Kasus Tom Lembong saya cenderung ingin mengatakan politisasi dan itu beda dengan kriminalisasi. Kalau kriminalisasi itu orang tidak melakukan kesalahan tetapi dicari pasal agar menjadi salah. Kalau politisasi itu dipolitisir, seperti ini yang saya lihat di Tom Lembong ini,” ujarnya dalam forum itu.

    Dia melihat bahwa kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif dan sarat akan balas dendam politik 

    Menurutnya penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu dilakukan secara terburu-buru.

    Apalagi, kata Mahfud, Tom Lembong kerap berkonsultasi dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pengambilan kebijakan soal impor pangan.

    “Tom lembong membuat kebijakan itu sudah lama, seumpama salah kenapa dibiarkan. Padahal sesudah Tom Lembong ada empat menteri lagi yang melakukan hal sama, itu yang menurut saya itu lebih ke politisasi bukan kriminalisasi,” tuturnya.

    Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa apabila proses hukum Tom Lembong berjalan benar, maka tentu aka nada tahapan-tahapan selanjutnya yang disertai penjelasan dan dasar-dasar pelaporan dari Kejaksaan Agung.

    “Sejauh ini belum ada penjelasannya. Apalagi unsur kerugian negara juga belum didapat dan diumumkan, kalau dia memperkaya orang lain atau melanggar aturan itu,” pungkas Mahfud.

  • Profil Ibnu Basuki Widodo Wakil Ketua KPK Terpilih Periode 2024-2029 – Page 3

    Profil Ibnu Basuki Widodo Wakil Ketua KPK Terpilih Periode 2024-2029 – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Ibnu Basuki Widodo lolos seleksi akhir calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) di Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (21/11/2024).  Dalam pemilihan final, Ibnu berhasil meraih dukungan sebanyak 33 suara dan terpilih menjadi wakil ketua KPK pada periode 2024-2029.

    Pada saat Fit and Proper Test, Selasa 19 November 2024, Ibnu Basuki Widodo sempat disinggung oleh Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengenai rekam jejak Ibnu karena telah memvonis bebas terdakwa tindak pidana korupsi.

    Rudianto juga menanyakan terkait alasan Ibnu ingin menjadi seorang pimpinan KPK dengan latar belakang seorang hakim. Bagi Ibnu hakim dan pimpinan KPK sama-sama memiliki tugas dan fungsi untuk mengadili, memproses suatu perkara termasuk tindak pidana korupsi.

    Sebelum mencalonkan diri sebagai Capim KPK, Ibnu telah menunjukkan dedikasinya dalam dunia hukum. Ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengemban jabatan sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Manado. Saat ini, Ibnu menjabat sebagai Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pidana Khusus di Mahkamah Agung, posisi yang memperkuat rekam jejaknya dalam menangani kasus-kasus pidana berat.

    Dikutip dari berbagai sumber, Ibnu Basuki tercatat pernah memvonis bebas terdakwa korupsi, Ida Bagus Mahendra Jaya Marth, pada Oktober 2014. 

    Kasus yang melibatkan terdakwa tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan alat laboratorium IPA untuk madrasah tsanawiyah (MTs) di lingkungan Kementerian Agama pada tahun 2010.

    Karier

    Ibnu Basuki Widodo pernah bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengemban jabatan sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Manado. 

     

  • Lengkap! Ini Pernyataan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Melawan Kejagung

    Lengkap! Ini Pernyataan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Melawan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong hadir dalam sidang gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus importasi gula.

    Tom Lembong dihadirkan sebagai ke sidang praperadilan setelah Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun mengabulkan permintaan kuasa hukum Tom. 

    Namun, Tom tidak hadir secara langsung di ruang sidang PN Jaksel. Sebab, dia hanya diizinkan hadir secara virtual di persidangan.

    “Jadi kalau mendengar dari penasihat hukum saudara memerlukan atau menganggap ada yang ingin saudara terangkan dalam persidangan ini,” ujar Tumpanuli di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

    Setelah diizinkan hakim, Tom kemudian menjelaskan secara singkat keterangan terkait dengan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjeratnya.

    Berikut ini pernyataan Tom Lembong saat hadir di sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan:

    “Yang mulia, bapak hakim. Selamat pagi, para bapak ibu bapak yang saya hormati.

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Salam sejahtera untuk kita semua, Om swastiastu namo buddhaya salam kebajikan.

    Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di dunia kebijakan dan politik, saya belum pernah sekalipun diperiksa oleh aparat hukum manapun, di negara manapun. Jadi pemeriksaan saya oleh kejaksaan bulan lalu adalah pertama kali dalam hidup saya. 

    Jadi saya minta maaf kalau saya tidak paham alur proses hukum, tidak memahami konsekuensi hukum dari pilihan kata maupun struktur kalimat yang saya pilih.

    Selama pemeriksaan dan sampai titik ini dengan penuh itikad baik saya hanya berupaya menyampaikan fakta apa adanya.

    Karena saya merasa tidak ada indikasi apapun yang mencurigakan atau patut dicurigai maka saya tidak pernah membawa penasehat hukum selama saya diperiksa sebagai saksi.

    Baru sekarang saya mengilhami, betapa pentingnya pendampingan oleh penasihat hukum yang mengerti saya, untuk membantu memastikan bahwa bahasa yang technokratis dapat, dimuat dalam bahasa hukum yang tepat.

    Belum lagi dengan keterbatasan saya berbahasa Indonesia, di mana bahasa Indonesia saya sering seperti bahasa Indonesia aja orang bule.

    Pada saat saya diberitahu oleh penyidik bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka saya benar-benar shock, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan.

    Yang mulia mohon izin: “belum menunjuk penasehat hukum” bukan berarti “tidak memiliki penasehat hukum”.

    Dengan karier saya sebagai investor dan sebagai pejabat saya kenal dan bahkan akrab dengan lumayan banyak penasihat hukum seperti bapak Ari Yusuf, yang bisa saya minta bantuannya. Kalau saja saya diberi kesempatan yang layak dan patut, untuk mendapat asistensi dari keluarga atau kerabat, pada saat saya sedang tidak mungkin dapat berpikir jernih. 

    Saya terus meyakini bahwa saya bersama segenap jajaran Kementerian Perdagangan saat saya menjabat sebagai Menteri-nya senantiasa bertindak secara profesional.

    Terus terang dengan segala keterbatasan saya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, sampai detik ini pun saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikan saya tersangka.

    Selama saya menjabat, saya dan jajaran saya di Kementerian Perdagangan menjadikan segala kebijakan secara transparan.

    Semua surat, izin, peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan dan dikomunikasikan ke berbagai pihak dan instansi terkait.

    Sebelum penetapan saya sebagai tersangka saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari, pihak manapun dan tidak pernah menjadi subyek investigasi termasuk BPKP ataupun BPK, dan tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan saya sebagai menteri perdagangan.

    Dalam segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang dipermasalahkan saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet.

    Karena satu tahun saya jabat sebagai Mendag, harga kecukupan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama bapak Presiden Jokowi sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau formal dan informal termasuk impor pangan.

    Saya dan jajaran saya jalankan semua kebijakan secara transparan (termasuk impor gula) semua surat dan izin saya ttd, ditembuskan ke berbagai pihak termasuk presiden termasuk menteri koordinator yang membawagi sampai Kapolri dan KSAD.

    Kejaksaan baca peraturan yang dibuat oleh saya sendiri yaitu Permendag No.117/2015 secara terbalik.

    Kalau yang diimpor dalam rangka stabilisasi harga dan stok adalah GKP, yang boleh GKP itu hanya BUMN

    Permendag itu tidak mengatakan bahwa dalam rangka stabilisasi harga dan stok yang boleh diimpor hanya GKP melalui BUMN. 

    Semua Mendag sebelum dan sesudah saya juga merestui atau mengesahkan izin impor gula mentah untuk diolah jadi GKP melalui distributor.

    Terima kasih yang sedalam-dalamnya: Yang mulia bapak hakim; Kuasa hukum saya; Pihak kejaksaan memungkinkan saya hadir hari ini.

    Keterangan kronologi pemeriksaan sudah tertuang detail tulisan tangan saya yang diserahkan kuasa hukum kepada pengadilan.

    Dalam kesempatan ini izinkan saya menceritakan konteks lebih dalam dari apa yang saya alami selama proses-proses tersebut.”

  • Mahfud MD: Sebulan Prabowo Menjabat, Belum Ada Kejelasan Penanganan Korupsi

    Mahfud MD: Sebulan Prabowo Menjabat, Belum Ada Kejelasan Penanganan Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai meskipun telah berjalan selama satu bulan, tetapi belum ada gebrakan jelas dari pemerintahan Prabowo Subianto dalam menangani pemberantasan korupsi di Tanah Air.

    Menurutnya, sejauh ini komitmen Presiden Ke-8 RI itu baru terbatas dari sisi pernyataan dalam forum nasional dan internasional, tetapi belum memiliki kerangka jelas dalam realisasinya.

    Hal ini disampaikan olehnya dalam diskusi daring dengan tema Ragu Kebijakan Pemberantasan Korupsi yang diadakan oleh Universitas Paramadina & Institut Harkat Negeri, Kamis (21/11/2024).

    “Sampai hari ini persis satu bulan hari ini pemerintah baru terbentuk kalau saya melihat tata kelola pemerintahan masih amburadul. Saya belum melihat langkah-langkah baru kebijakan baru kecuali garis garis yang sifatnya statement pernyataan,” ujarnya dalam forum itu.

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa belum ada terobosan dari kebijakan khususnya dari Kementerian/Lembaga terkait mengenai aturan untuk pemberantasan korupsi.

    Harapannya, kata Mahfud, pemerintahan saat ini tak hanya selalu memberikan lip service terkait penanganan korupsi tanpa memberikan gebrakan secara nyata. Mengingat, korupsi merupakan permasalahan yang tak kunjung selesai.

    “Selain presiden juga kita belum jelas nih apa yang direncanakan oleh kementerian ini, kementerian itu dan sebagainya untuk pemberantasan korupsi terutama di bidang politik, hukum keamanan,” pungkas Mahfud.

  • Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Istri: Dia Utamakan Kebaikan Masyarakat – Espos.id

    Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Istri: Dia Utamakan Kebaikan Masyarakat – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja, saat menghadiri sidang gugatan praperadilan tahap penyerahan bukti terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

    Esposin, JAKARTA — Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja menegaskan bahwa suaminya mengutamakan kebaikan bagi masyarakat luas sehingga tidak ada kepentingan pribadi dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
     
    “Saya tahu suami saya dan dia hanya mementingkan untuk kebaikan dan juga untuk masyarakat luas,” kata Franciska usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). 
     
    Franciska mengatakan, Tom merupakan sosok yang mementingkan orang lain dalam kebaikan dan bahkan tidak memikirkan dirinya sendiri.
     
    “Dia merasa ini buat kebaikan banyak orang dan Indonesia. Dia selalu ke depankan itu walaupun ya buat keluarga berat,” katanya sebagaimana dilansir Antara. 

    Promosi
    Berkat BRI, Petani Mangga Bondowoso Mampu Perluas Lahan & Tingkatkan Taraf Hidup

    Franciska menyebutkan kondisi Tom di tahanan terbilang sehat dan seperti biasa menjalankan aktivitasnya secara disiplin.
     
    “Dia itu sangat disiplin dan rapi. Apapun yang dia tanda tangan, apapun yang dia itu selalu dibaca dan ditulis,” katanya.
     
    Adapun dalam pesannya dari jeruji besi, Tom menyampaikan kepada keluarganya untuk jangan takut dan menyerahkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME).
     
    “Dia bilang jangan takut, Tuhan kan berada bersama-sama kita. Kita percayakan kepada penasihat hukum dan hukum Indonesia karena kita tahu kebenarannya,” ujarnya.
     

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Mertua Kiky Saputri, Gusrizal, Terpilih Jadi Dewas KPK 2024-2029

    Mertua Kiky Saputri, Gusrizal, Terpilih Jadi Dewas KPK 2024-2029

    Jakarta: Nama Gusrizal, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sekaligus mertua komika Kiky Saputri, resmi terpilih sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. 

    Ia mendapatkan 40 suara dari total anggota Komisi III DPR yang hadir dalam rapat pleno di Senayan, Jakarta. Terpilihnya Gusrizal menjadi perhatian publik, mengingat posisinya yang strategis dalam mengawasi kerja KPK sekaligus hubungannya dengan sosok Kiky yang dikenal kritis terhadap isu-isu politik.

    Posisi Dewas KPK memiliki peran strategis dalam mengawasi pelaksanaan tugas komisioner KPK, termasuk memutuskan pelaksanaan penyadapan hingga evaluasi kerja lembaga tersebut. Gusrizal akan bergabung dengan nama-nama seperti Benny Mamoto dan Chisca Mirawati, yang juga terpilih sebagai anggota Dewas.

    Baca juga: Tiga dari Lima Pimpinan KPK Periode 2024-2029 Berstatus ‘Orang Dalam’

    Kiky Saputri, yang dikenal kerap menyindir isu politik lewat komedi, belum memberikan tanggapan terkait kabar ini. Namun, publik menduga dinamika menarik akan tercipta antara profesi Gusrizal sebagai pengawas lembaga anti-rasuah dan sosok Kiky yang sering berkomentar tentang isu-isu publik. 

    Kelima nama ini dipilih melalui voting setelah uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung sejak awal pekan. Berikut 5 nama terpilih:

    Benny Jozua Mamoto (46 suara)
    Chisca Mirawati (46 suara)
    Gusrizal (40 suara)
    Sumpeno (40 suara)
    Wisnu Baroto (43 suara)

    Adapun lima calon lainnya yang tidak terpilih adalah:

    Mirwazi (14 suara)
    Elly Fariani (1 suara)
    Hamdi Hassyarbaini (0 suara)
    Heru Kreshna Reza (2 suara)
    Iskandar Mz (8 suara)

    Jakarta: Nama Gusrizal, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sekaligus mertua komika Kiky Saputri, resmi terpilih sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. 
     
    Ia mendapatkan 40 suara dari total anggota Komisi III DPR yang hadir dalam rapat pleno di Senayan, Jakarta. Terpilihnya Gusrizal menjadi perhatian publik, mengingat posisinya yang strategis dalam mengawasi kerja KPK sekaligus hubungannya dengan sosok Kiky yang dikenal kritis terhadap isu-isu politik.
     
    Posisi Dewas KPK memiliki peran strategis dalam mengawasi pelaksanaan tugas komisioner KPK, termasuk memutuskan pelaksanaan penyadapan hingga evaluasi kerja lembaga tersebut. Gusrizal akan bergabung dengan nama-nama seperti Benny Mamoto dan Chisca Mirawati, yang juga terpilih sebagai anggota Dewas.
    Baca juga: Tiga dari Lima Pimpinan KPK Periode 2024-2029 Berstatus ‘Orang Dalam’
     
    Kiky Saputri, yang dikenal kerap menyindir isu politik lewat komedi, belum memberikan tanggapan terkait kabar ini. Namun, publik menduga dinamika menarik akan tercipta antara profesi Gusrizal sebagai pengawas lembaga anti-rasuah dan sosok Kiky yang sering berkomentar tentang isu-isu publik. 
     
    Kelima nama ini dipilih melalui voting setelah uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung sejak awal pekan. Berikut 5 nama terpilih:

    Benny Jozua Mamoto (46 suara)
    Chisca Mirawati (46 suara)
    Gusrizal (40 suara)
    Sumpeno (40 suara)
    Wisnu Baroto (43 suara)

    Adapun lima calon lainnya yang tidak terpilih adalah:

    Mirwazi (14 suara)
    Elly Fariani (1 suara)
    Hamdi Hassyarbaini (0 suara)
    Heru Kreshna Reza (2 suara)
    Iskandar Mz (8 suara)

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Tom Lembong Tegaskan Kebijakan Impor Gula Sesuai Perintah Presiden – Espos.id

    Tom Lembong Tegaskan Kebijakan Impor Gula Sesuai Perintah Presiden – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

    Esposin, JAKARTA — Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menegaskan dia menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
     
    “Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang di  dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” kata Tom dalam sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). 
     
    Tom mengatakan, selama setahun menjabat sebagai Menteri Perdagangan, harga dan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama Presiden Jokowi.
     
    “Sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau secara formal dan informal termasuk membahas soal impor pangan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. 
     
    Kemudian, dia menyatakan selama ini membuat kebijakan secara transparan, maka dipertimbangkan ke berbagai pihak termasuk kepada presiden dan menteri terkait.
     
    Termasuk segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan.
     
    Terlebih, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tidak pernah menerima teguran atau sanksi dari pihak manapun dan tidak pernah menjadi subjek investigasi termasuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
     
    “Kami tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan yang sebagai Menteri Perdagangan,” lanjutnya.
     
    Dengan demikian, dia menegaskan selalu transparan dalam membuat surat izin selama menjabat di Kementerian Perdagangan.
     
    “Semua surat izin peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan  berbagai pihak dan instansi terkait,” ucapnya.
     
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pemohon Tom Lembong pada pukul 10.00 WIB.
     
    Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.
     
    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Promosi
    Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI

    Ketika itu PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
     
    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah ditandatangani.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.