Kasus: korupsi

  • Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK, Intip Rincian Kekayaannya – Page 3

    Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK, Intip Rincian Kekayaannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Setyo Budiyanto terpilih menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Keputusan itu setelah digelar rapat pleno dan voting Komisi III DPR terkait pemilihan dan penetapan calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

    Setyo meraih suara 46 suara, sementara empat pimpinan lainnya adalah Fitroh Rohcahyanto dengan 48 suara, Ibnu Basuki Widodo dengan 33 suara, Johanis Tanak dengan 48 suara, Agus Joko Pramono dengan 39 suara.

    Sedangkan  voting terkait posisi Ketua yakni Setyo Budiyanto 45 suara, Fitroh 1 suara, Johanis 2 suara. Demikian mengutip dari Kanal News Liputan6.com, Kamis (21/11/2024).

    Komisi III DPR menggelar rapat pleno pemilihan dan penetapan calon pimpinan (capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 21 November 2024.

    Adapun mekanisme pemilihan menggunakan sistem voting.

    “Karena ini menyangkut kita memilih orang per orang, maka hasil musyawarahnya ini kita untuk menggunakan pemilihan dengan suara terbanyak. Jadi demi menghormati hak masing-masing anggota. Jangan sampai ada yang merasa haknya dibatasi,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR.

    Adapun rapat dihadiri 44 anggota dari delapan fraksi dan tiap anggota berhak memberikan suara.

    “Caranya kertas suara dicontreng atau diceklis oleh anggota Komisi III, kemudian dimasukkan dalam kotak suara yang sudah disediakan,” kata Habiburokhman.

    Adapun Komjen Pol Setyo Budiyanto saat ini menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) pada Kementerian Pertanian di bawah komando Andi Amran Sulaiman.

    Kekayaan

    Seiring terpilihnya Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK periode 2024-2029, menarik untuk diketahui kekayaan dan profil singkatnya.

    Saat menjabat sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) pada Kementerian Pertanian, Setyo Budiyanto memiliki total kekayaan Rp 9,61 miliar. Yang menarik, Setyo Budiyanto juga tidak memiliki utang.

    Hal itu seperti dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 1 April 2024 untuk laporan periode 2023.

     

  • Habiburokhman Pastikan Pemilihan Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 Berjalan Demokratis

    Habiburokhman Pastikan Pemilihan Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 Berjalan Demokratis

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan proses pemilihan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 berlangsung demokratis.

    Ia menjelaskan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dilakukan secara intensif selama lima hari berturut-turut. Proses ini melibatkan diskusi mendalam dengan para calon dan berlangsung secara transparan.

    “Kami melakukan rapat selama lima hari berturut-turut, dari pagi hingga malam. Semua proses dilakukan secara terbuka. Insyaallah, sangat demokratis,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

    Habiburokhman menegaskan, pemilihan dilakukan dengan sistem voting untuk menghormati hak individu setiap anggota Komisi III DPR. Menurutnya, keputusan menggunakan voting telah melalui musyawarah bersama.

    “Banyak yang bertanya, kenapa tidak dengan musyawarah? Justru kami bermusyawarah, dan hasilnya kami memilih sistem voting. Ini untuk mengakomodasi hak individu anggota DPR, yang selain mewakili fraksi, juga memiliki hak pribadi dalam menentukan pilihan,” jelasnya.

    Selain itu, ia mengungkapkan seluruh sesi wawancara dengan para calon berjalan tepat waktu, menunjukkan komitmen tinggi terhadap transparansi dan efisiensi.

    “Dari 20 sesi wawancara, tidak ada satu pun yang terlambat. Ini menunjukkan keseriusan kami dalam proses seleksi,” tambah Habiburokhman.

    Pemilihan dan penetapan lima pimpinan serta lima dewan pengawas KPK periode 2024-2029 dilakukan setelah Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 10 calon pimpinan dan 10 calon dewas. Proses ini berlangsung di Gedung DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

  • Mahfud MD Geram Aparat Lebih Takut dengan Penjahat Daripada Rakyat

    Mahfud MD Geram Aparat Lebih Takut dengan Penjahat Daripada Rakyat

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MDmengaku geram dengan tingkah laku aparat yang lebih takut dengan penjahat dibandingkan dengan rakyat.

    Hal ini disampaikan olehnya dalam diskusi daring dengan tema Ragu Kebijakan Pemberantasan Korupsi yang diadakan oleh Universitas Paramadina & Institut Harkat Negeri, Kamis (21/11/2024). 

    “Aparat kita itu lebih takut kepada penjahat daripada kepada rakyat. Padahal, dulu imbauan Pak Jokowi sangat bagus pada awal 2022 itu di Bali meminta Kapolda, para Kapolres untuk melindungi rakyat kalau diangkat jadi pejabat yang disowani itu tokoh masyarakat, bukan ke preman,” imbuhnya dalam forum itu.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa banyak aparat yang diangkat oleh preman-preman atau oknum pejabat yang tidak amanah. Sehingga saat menjabat, maka yang ditemui lebih dulu bukan tokoh masyarakat.

    Menurutnya, aparat pun lebih menuruti permintaan preman dibandingkan dengan ulama atau tokoh masyarakat sehingga terjadinya proses penegakkan hukum kian sulit untuk dibenahi.

    “Penjahat itu ditakuti karena mendikte dan mengancam, sehingga aparat bukan hanya takut pada penjahat, tapi juga didikte oleh penjahat,” pungkas Mahfud.

  • Profil Ibnu Basuki Widodo yang Terpilih Menjadi Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029

    Profil Ibnu Basuki Widodo yang Terpilih Menjadi Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029

    Jakarta, Beritasatu.com – Hakim senior Ibnu Basuki Widodo berhasil terpilih sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ibnu lolos seleksi akhir di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Kamis (21/11/2024).

    Ibnu berhasil meraih dukungan sebanyak 33 suara dalam pemilihan final. Sementara, empat pimpinan KPK terpilih lainnya, yaitu Setyo Budiyanto memperoleh 45 suara untuk posisi ketua dan total 46 suara dalam pemilihan pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto satu suara untuk posisi ketua dan total 48 suara dalam pemilihan pimpinan KPK, Johanis Tanak dua suara untuk posisi ketua, dan total 48 suara dalam pemilihan pimpinan KPK, dan Agus Joko Pramono 39 suara total.

    Alasan Ibnu ingin menjadi pimpinan KPK karena menanggap hakim dan KPK memiliki tugas yang sama, yakni mengadili dan memproses perkara termasuk korupsi.

    Berikut ini profil Ibnu Basuki Widodo yang terpilih sebagai wakil ketua KPK.

    Profil Ibnu Basuki Widodo
    Ibnu Basuki Widodo adalah seorang hakim senior yang kini bertugas sebagai hakim tinggi pemilah perkara pidana khusus di Mahkamah Agung. Ibnu menyelesaikan pendidikan formal di bidang hukum dan beberapa pelatihan. Bekal tersebut membuat dia dipercaya dalam jabatannya selama bertahun-tahun.

    Salah satu yang dipelajarinya selama menempuh pendidikan dan pelatihan adalah tata kelola hukum dan pemberantasan korupsi.

    Sebelum mengemban jabatan di MA, Ibnu juga pernah menjalankan amanah sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak hanya itu, dia juga sempat menjadi hakim tinggi di Pengadilan Negeri Manado.

    Sekarang, Ibnu Basuki Widodo terpilih sebagai wakil ketua KPK periode 2024-2029 mendampingi Setyo Budiyanto sebagai ketua lembaga antirasuah tersebut.

  • Mahfud MD Sebut LHKPN Tidak Efektif Jaga Perilaku Pamer Harta Pejabat

    Mahfud MD Sebut LHKPN Tidak Efektif Jaga Perilaku Pamer Harta Pejabat

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menekankan kian marak fenomena pamer harta atau flexing di kalangan pejabat menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menekan perilaku koruptif.

    Hal ini disampaikan olehnya dalam diskusi daring dengan tema Ragu Kebijakan Pemberantasan Korupsi yang diadakan oleh Universitas Paramadina & Institut Harkat Negeri, Kamis (21/11/2024). 

    “Fenomena flexing itu kalau terkait dengan pejabat itu membuktikan kegagalan Negara untuk mengendalikan pejabat dari perilaku korupsi. Kalau Swasta enggak apa-apa deh, karena kita merdeka agar orang yang ingin bermewah bisa dilakukan agar sesuai dengan landasan hukum dan melalui usaha sendiri,” tuturnya dalam forum itu

    Menurutnya, ada alasan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dibentuk oleh pemerintah adalah untuk mengukur dan menjadi batasan jumlah harta yang dimiliki oleh seseorang sebelum menjadi pejabat Negara. 

    Sayangnya, kata Mahfud, peran LHKPN sudah mulai kurang berimbas terhadap pengawasan keuangan pejabat Negara.

    Mahfud mencontohkan bahwa kasus Rafael Alun yang menjadi sorotan sejak putranya yakni Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan putra pengurus GP Ansor. 

    Saat itu, Mahfud menyebut bahwa media sosial ramai membahas kasus kekerasan tersebut usai videonya viral. Tak hanya itu, publik pun mengusut siapa Mario Dandy Satrio hingga diketahui sebagai anak dari Rafael Alun.

    Sejak itu, harta kekayaan fantastis Rafael selaku pejabat eselon III sebesar Rp56 miliar mendapat sorotan tajam dari publik. Sedangkan, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara karena bersalah menganiaya David. 

    “Ini sekarang nggak ada efek dari sebuah LHKPN. Saya tanya PPATK ‘itu [Rafael] hartanya berapa sih? Kok anaknya punya kayak gini? Pak, ini orang ini sudah kami laporkan punya masalah pencucian uang di Kementerian Keuangan sejak 2009. Tidak ada yang menindak, udah dilaporkan, tidak ditindak,” imbuhnya.

    Mahfud menegaskan bahwa melalui LHKPN sebenarnya pejabat Negara bisa diawasi dengan baik untuk tak melakukan tindak pidana korupsi. Mengingat rekam jejak hartanya bisa terus diperhatikan perkembangannya. 

    “Nah, oleh sebab itu, bagi saya, pengawasan terhadap perkembangan harta kekayaan penjabat sesuai dengan profilnya itu harus diperiksa. Oleh sebab itu kita dulu mengajukan undang-undang perampasan aset. Itu agar terkontrol,” pungkas Mahfud.

  • Profil Agus Joko Pramono, Mantan Pimpinan BPK yang Berhasil Merebut Kursi Wakil Ketua KPK

    Profil Agus Joko Pramono, Mantan Pimpinan BPK yang Berhasil Merebut Kursi Wakil Ketua KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Agus Joko Pramono berhasil terpilih sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Melalui pemungutan suara, Agus Joko Pramono memperoleh 39 suara dari semua anggota Komisi III DPR yang hadir pada rapat pleno hari ini di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

    Agus Joko Pramono dipilih setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang disusul dengan pemungutan suara pimpinan KPK periode 2024-2029 tersebut.

    Tidak hanya Agus Joko Pramono, terdapat empat pimpinan KPK yang juga terpilih, di antaranya Setyo Budianto, Fitroh Rohcayanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Johanis Tanak.

    Sebelumnya, nama Agus Joko Pramono telah dikenal sebagai wakil ketua BPK periode 2019-2023. Berikut ini profil Agus Joko Pramono dan perjalanan kariernya.

    Profil Agus Joko Pramono
    Agus Joko Pramono lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 8 Agustus 1971. Ia memiliki latar belakang pendidikan kuat, yang menjadi fondasi utama dalam perjalanan kariernya.

    Agus menyelesaikan pendidikan S-1 di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), yang memberinya keahlian mendalam di bidang ekonomi, akuntansi, dan pengelolaan keuangan negara.

    Setelah itu, dia melanjutkan pendidikan S-2 ekonomi di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan meraih gelar master of business administration (MBA) dari Monash University, Australia.

    Untuk memperdalam keahliannya, Agus juga menyelesaikan program doktoral di Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan fokus pada akuntansi dan keuangan.

    Dalam bidang akuntansi, Agus memperoleh sertifikasi bergengsi, yaitu Certified Public Accountant (CPA) dan Certified Fraud Examiner (CFE), yang semakin memperkuat kompetensinya di sektor ini.

    Karier Agus dimulai sebagai auditor di lingkungan pemerintahan sebelum akhirnya bergabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 1996. Sejak bergabung dengan BPK, dia menempati berbagai posisi penting, termasuk anggota III BPK, hingga akhirnya menjabat sebagai wakil ketua BPK pada 2019.

    Dengan latar belakang pendidikan yang mumpuni dan pengalaman kerja yang panjang, Agus Joko Pramono dikenal sebagai tokoh yang kompeten dalam pengelolaan keuangan negara dan pemberantasan kecurangan. Tak ayal, Agus Joko Pramono berhasil menduduki kursi wakil ketua KPK periode 2024-2029.

  • Profil Fitroh Rohcahyanto yang Terpilih sebagai Wakil Ketua KPK Baru

    Profil Fitroh Rohcahyanto yang Terpilih sebagai Wakil Ketua KPK Baru

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memilih Fitroh Rohcahyanto sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui voting dengan 48 suara. Namun, bagaimana profil Fitroh Rohcahyanto sebagai wakil ketua KPK yang baru?

    Fitroh yang merupakan mantan direktur penuntutan KPK, dipilih setelah melalui tahapan tes calon pimpinan (capim) lembaga tersebut.

    Selain Fitroh Rohcahyanto, empat orang lainnya, yaitu Johanis Tanak, Agus Joko Pramono, Ibnu Basuki Widodo, dan Setyo Budiyanto juga terpilih melalui voting. Kelima pimpinan baru KPK tersebut akan bekerja untuk periode 2024 hingga 2029.

    Berikut ini profil Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan jejak kariernya.

    Profil Fitroh Rohcahyanto
    Fitroh Rohcahyanto lahir di Jepara, Jawa Tengah. Ia merupakan lulusan SMAN 1 Tayu pada 1990, S-1 hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), dan S-3 hukum di Universitas Airlangga (Unair) dengan mencatatkan diri sebagai wisudawan terbaik pada 2018 setelah mendapat IPK 3,83.

    Perjalanan karier Fitroh dimulai setelah menyelesaikan kuliah S-1 hukum dengan bekerja di lingkungan kejaksaan. Selanjutnya, Fitroh tercatat sebagai jaksa fungsional KPK dengan beberapa kali tergabung menangani kasus-kasus korupsi, seperti kasus korupsi suap yang melibatkan Hidayat Batubara sebagai bupati Mandailing Natal pada 2013.

    Kemudian, pada 2019, Fitroh dilantik menjadi direktur penuntutan KPK. Namun, setelah 11 tahun berada di KPK, pada 2023, Fitroh mengajukan perpindahan tugas ke Kejaksaan Agung.

    Saat ini, Fitroh Rohcahyanto berhasil terpilih menjadi wakil ketua KPK periode 2024 hingga 2029 setelah diminta untuk maju bertarung dalam pencalonan pimpinan KPK oleh Jaksa Agung Burhanuddin. Selain itu, alasannya untuk kembali ke KPK adalah karena loyalitasnya untuk negara.

  • Mahfud sebut komitmen presiden jadi harapan untuk lawan korupsi

    Mahfud sebut komitmen presiden jadi harapan untuk lawan korupsi

    “Hanya presiden yang menurut saya bisa betul-betul meningkatkan efektivitas perlawanan korupsi,”

    Jakarta (ANTARA) – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan bahwa komitmen dan ketegasan Presiden Prabowo Subianto menjadi harapan untuk memberantas korupsi di Indonesia.

    “Hanya presiden yang menurut saya bisa betul-betul meningkatkan efektivitas perlawanan korupsi,” ujar Mahfud dalam seminar bertajuk “Ragu Kebijakan Pemberantasan Korupsi” yang dipantau dari Jakarta, Kamis.

    Mahfud mengatakan bahwa masyarakat masih menunggu wujud nyata dari komitmen presiden dalam pemberantasan korupsi. Salah satu wujud nyata tersebut dapat diperlihatkan melalui tata pemerintahan.

    Akan tetapi, Mahfud berpandangan tata pemerintahan saat ini belum menunjukkan secara jelas perihal komitmen pemberantasan korupsi.

    “Pernyataan (Prabowo) oke, harapannya besar dari Pak Prabowo. Sekarang kami menunggu,” kata Mahfud.

    Dalam kesempatan tersebut, Mahfud mengatakan bahwa korupsi merupakan salah satu penyakit terbesar di Indonesia. Mahfud menyoroti posisi korupsi yang bersanding dengan penegakan hukum.

    Apabila penegakan hukum gagal, maka pemberantasan korupsi juga akan gagal. Kegagalan dalam memberantas korupsi lantas berimplikasi pada gagalnya penanganan aset bangsa yang bertujuan untuk memajukan negara.

    “Dengan demikian, bangsa kita itu akan gagal,” kata Mahfud.

    Mahfud berpandangan bahwa pergantian pemerintahan adalah momentum yang harus dimanfaatkan untuk memberantas korupsi.

    Ia meyakini bahwa pergantian pemerintahan merupakan bagian dari proses demokrasi untuk meredistribusi kekuasaan.

    “Setiap ada pemerintahan baru, ada harapan baru, ada peluang baru yang mungkin bisa kita ambil untuk pemberantasan korupsi ini,” ucap dia.

    Oleh karena itu, Mahfud mengajak masyarakat untuk mengawal pemerintahan baru dalam memberantas korupsi.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tiga dari Lima Pimpinan KPK Periode 2024-2029 Berstatus Orang Dalam

    Tiga dari Lima Pimpinan KPK Periode 2024-2029 Berstatus Orang Dalam

    Jakarta: Hasil uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi III DPR telah menetapkan lima pimpinan baru untuk periode 2024-2029. Dari kelima nama yang terpilih, tiga di antaranya memiliki latar belakang sebagai orang dalam atau pernah menjabat di KPK, yaitu Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, dan Johanis Tanak. 

    Berikut profil singkat mereka:

    1. Setyo Budiyanto

    Setyo memulai kariernya di bidang reserse dengan berbagai penugasan, termasuk sebagai Kasat Serse Polres Jeneponto dan Kasat Tipikor Polda Lampung. Ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Biak Numfor, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, hingga Kapoldo bua Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

    Pada tahun 2020, Setyo menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Sebelum terpilih menjadi Ketua KPK, ia menjabat sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Pertanian RI sejak Maret 2024.

    Baca juga: Sebut OTT Tak Pas, Johanis Tanak Kembali Terpilih Jadi Pimpinan KPK

    2. Fitroh Rohcahyanto
    Fitroh adalah mantan Direktur Penuntutan KPK. Ia pernah terlibat dalam penanganan kasus besar seperti korupsi e-KTP dan suap proyek di Mandailing Natal pada 2013. Selama 11 tahun, ia mengabdi di KPK sebelum kembali ke Kejaksaan Agung. Sosoknya dikenal kuat dalam bidang penuntutan korupsi.

    3. Johanis Tanak
    Johanis Tanak saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Ia sebelumnya adalah seorang jaksa yang pernah memegang jabatan Direktur Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Ia bergabung ke KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar pada 2022.

    Berikut 5 nama capim KPK terpilih:

    1. Johanis Tanak 48 suara 
    2. Fitroh Rohcahyanto 48 suara
    2. Setyo Budiyanto 46 suara
    4. Agus Joko Pramono 39 suara
    5. Ibnu Basuki Widodo 33 suara.

    Jakarta: Hasil uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi III DPR telah menetapkan lima pimpinan baru untuk periode 2024-2029. Dari kelima nama yang terpilih, tiga di antaranya memiliki latar belakang sebagai orang dalam atau pernah menjabat di KPK, yaitu Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, dan Johanis Tanak. 
     
    Berikut profil singkat mereka:

    1. Setyo Budiyanto

    Setyo memulai kariernya di bidang reserse dengan berbagai penugasan, termasuk sebagai Kasat Serse Polres Jeneponto dan Kasat Tipikor Polda Lampung. Ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Biak Numfor, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, hingga Kapoldo bua Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
     
    Pada tahun 2020, Setyo menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Sebelum terpilih menjadi Ketua KPK, ia menjabat sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Pertanian RI sejak Maret 2024.
    Baca juga: Sebut OTT Tak Pas, Johanis Tanak Kembali Terpilih Jadi Pimpinan KPK

    2. Fitroh Rohcahyanto

    Fitroh adalah mantan Direktur Penuntutan KPK. Ia pernah terlibat dalam penanganan kasus besar seperti korupsi e-KTP dan suap proyek di Mandailing Natal pada 2013. Selama 11 tahun, ia mengabdi di KPK sebelum kembali ke Kejaksaan Agung. Sosoknya dikenal kuat dalam bidang penuntutan korupsi.

    3. Johanis Tanak

    Johanis Tanak saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Ia sebelumnya adalah seorang jaksa yang pernah memegang jabatan Direktur Tata Usaha Negara di Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Ia bergabung ke KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar pada 2022.

    Berikut 5 nama capim KPK terpilih:

    1. Johanis Tanak 48 suara 
    2. Fitroh Rohcahyanto 48 suara
    2. Setyo Budiyanto 46 suara
    4. Agus Joko Pramono 39 suara
    5. Ibnu Basuki Widodo 33 suara.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Penahanan Tom Lembong Tanpa Alat Bukti Dinilai Melanggar HAM, Pakar Hukum Ungkap Kejanggalan Ini

    Penahanan Tom Lembong Tanpa Alat Bukti Dinilai Melanggar HAM, Pakar Hukum Ungkap Kejanggalan Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sikap Kejagung yang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula periode 2015-2016 dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini mengacu pada sejumlah ketentuan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan bukti.

    Ada pun, pada sidang praperadilan terkait kasus Tom Lembong, Kejagung sama sekali tidak memperlihatkan bukti yang dimiliki. Sementara, Kuasa Hukum Tom Lembong, telah memberikan bukti lengkap dari audit BPK.

    “Jaksa tak mau memberikan bukti perkara Tom Lembong. Sementara itu Tim pengacara Tom Lembong memberikan semua pembuktian,” tulis Geisz Chalifah yang juga orang dekat Tom Lembong melalui cuitannya di X, dikutip Kamis (21/11/2024).

    “Bagaimana mau berikan bukti-bukti. Tom Lembong memang ditarget ada atau tidak ada bukti. Yang penting tangkap dulu. Itulah fakta yang sesungguhnya,” tambahnya.

    Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chairul Huda menilai, penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 sangat prematur.

    Menurut Chairul, dasar hukum penetapan tersangka masih belum kuat, mengingat belum ada bukti kerugian negara yang jelas dan terverifikasi.

    Apalagi klaim kerugian negara baru disampaikan pada 9 November 2024, sedangkan penetapan tersangka sejak 29 Oktober di tahun yang sama.

    Chairul menyoroti pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengklaim kerugian negara mencapai Rp400 miliar. Angka tersebut dipandang terlalu spekulatif dan belum menunjukkan kerugian yang pasti.