Kasus: korupsi

  • Tidak Ada Perempuan Jadi Pimpinan KPK Baru, Begini Respons Alex Marwata

    Tidak Ada Perempuan Jadi Pimpinan KPK Baru, Begini Respons Alex Marwata

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Alexander Marwata angkat bicara soal tidak adanya keterwakilan perempuan di pimpinan KPK yang baru.

    Menurut Alex, hal tersebut tidak menjadi masalah dan kendala untuk KPK dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi.

    Dia juga menjelaskan bahwa keterwakilan perempuan sempat ada di pimpinan KPK jilid 4 dan jilid 5, meskipun hanya setengah periode menjabat.

    “Jadi tidak ada persoalan juga saya kira dalam program pemberantasan korupsi,” tuturnya di Jakarta, Jumat (22/11).

    Alex mengatakan kampanye anti korupsi tetap bisa dilakukan oleh KPK, meskipun tidak ada keterwakilan perempuan pada kepemimpinan KPK nanti.

    “Pada rumah tangga misalnya, kan bisa juga nanti lewat Bu Yeyek, ya atau lewat Dirpenmas, kan bisa juga, atau Pak Tanak, atau siapapun misalnya kampanye di depan ibu-ibu nggak ada persoalan juga tuh,” kata Alex.

    Alex juga optimistis tidak ada keterwakilan perempuan tidak akan menyurutkan kinerja KPK di masa pimpinan yang baru.

    “Tidak harus ada keterwakilan gender ya, tetapi program kampanye itu tetap bisa juga dilakukan dan secara efektif juga,” ujarnya.

  • KPPU Yakin DPR Segera Bahas Revisi UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha

    KPPU Yakin DPR Segera Bahas Revisi UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Fanshurullah Asa yakin pembahasan revisi Undang-undang terkait Persaingan Usaha tidak membutuhkan waktu yang lama.

    Sebagaimana diketahui, revisi Undang-undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

    “Memang UU Persiangan Usaha sudah puluhan tahun dan tidak pernah direvisi. Terima kasih ke teman-teman di legislatif khususnya Komisi VI, yang sudah punya perhatian ke KPPU,” ujarnya di sela kunjungan ke Redaksi Bisnis Indonesia, Jumat (22/11/2024). 

    Beberapa tahun silam, UU tersebut memang hampir direvisi oleh pemerintah dan DPR. Kala itu, usulan revisis datang dari pihak pemerintah. Lantaran sekarang revisi UU merupakan inisiatif DPR maka dia yakin tidak akan aral yang merintangi pembahasan tersebut. 

    Menurutnya, DPR masih bisa menggunakan draft revisi yang dulu sudah pernah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Naskah tersebut, kata dia, masih sangat relevan dengan kondisi teraktual . 

    “Beberapa pasal memang perlu direvisi misalkan masalah definisi pelaku usaha yang sudah lintas negara, masalah notifikasi pre-merger. Mudah-mudahan bisa diwujudkan karena sudah ada kajiannya, naskah akademiknya juga sudah ada,” terangnya. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya ada lima isu krusial terkait amandemen regulasi ini yakni penguatan kelembagaan KPPU sehingga sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeser regim merger dari post-merger yang membebani pelaku usaha menjadi pre-merger notification yang sejalan praktik internasional terbaik.

    Terkait dengan persoalan merger ini, berdasarkan penelitian yang disampaikan pada World Economic Forum (WEF), siklus hidup sebuah perusahaan hanya mencapai 13 tahun. Setelah itu, pelaku usaha akan melakukan merger atau akuisisi dan konsolidasi. Sebelumnya, siklus hidup perusahaan bisa mencapai 100 tahun dan merger semakin dinamis seiring platform ekonomi digital. 

    Isu lainnya, yaitu perubahan formula denda persaingan menjadi setinggi-tingginya 30% dari penjualan barang di mana pelaku usaha melakukan pelanggaran dan mengadopsi program leniensi atau whistleblower, atau justice collaborator dengan memberi keringanan hukuman bagi pelaku usaha yang kooperatif selama periode pemeriksaan. 

    Terakhir, amandemen itu bisa memberikan perluasan kewenangan KPPU sehingga menjangkau pelaku usaha di negara lain tetapi memiliki kegiatan bisnis di Indonesia.

  • Survei Polsentrum: Toha-Rohman Menang, Elektabilitas Lucianty-Syafaruddin Nyungsep

    Survei Polsentrum: Toha-Rohman Menang, Elektabilitas Lucianty-Syafaruddin Nyungsep

    FAJAR.CO.ID, PALEMBANG — Hasil survei terbaru Polsentrum, yang dirilis pada Sabtu (23/11/2024) di All Nite & Day Hotel Palembang, mengungkapkan peningkatan signifikan elektabilitas pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin, Toha-Rohman.

    Pasangan ini mencatat tingkat keterpilihan sebesar 53 persen, mengungguli pesaingnya, Lucianty-Syafaruddin, yang hanya meraih 43,4 persen. Selisih 9,6 persen ini semakin memperkuat posisi Toha-Rohman menjelang Pilkada Musi Banyuasin.

    Direktur Eksekutif Polsentrum Data and Consulting, Ilham Muhammad, menyebut solidaritas dan militansi relawan menjadi salah satu faktor penting di balik kenaikan elektabilitas Toha-Rohman.

    “Solidaritas dan militansi relawan Toha-Rohman juga terpotret dalam survei, bahwa dalam sebulan terakhir 68 persen masyarakat pernah didatangi untuk diajak memilih Toha-Rohman,” ucapnya.

    Kombinasi latar belakang pasangan ini juga menjadi daya tarik tersendiri. Toha, sebagai tokoh Muba Barat, dan Kiai Rohman, yang mewakili Muba Timur, membentuk pasangan yang merepresentasikan keberagaman wilayah.

    Selain itu, profil mereka sebagai pengusaha dermawan dan tokoh Nahdlatul Ulama dianggap mampu menarik simpati berbagai lapisan masyarakat.

    “Pasangan ini merupakan kombinasi pengusaha dermawan dan kiai NU, kondisi ini menjadikan basis pemilih mereka semakin luas,” jelas Ilham.

    Di sisi lain, elektabilitas Lucianty-Syafaruddin tampak tertekan oleh isu masa lalu. Kasus korupsi yang melibatkan Lucianty kembali mencuat di tengah momen Pilkada, menggerus kepercayaan masyarakat.

  • Deklarasi Dukung Pramono Anung dan Rano Karno, GMBI Tak Ingin Dipimpin Ridwan Kamil

    Deklarasi Dukung Pramono Anung dan Rano Karno, GMBI Tak Ingin Dipimpin Ridwan Kamil

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemilihan Gubernur DKI Jakarta tinggal menghitung hari. Di masa akhir-akhir kampanye, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Pramono Anung-Rano Karno kembali mendapat suntikan amunisi baru.

    Relawan gerakan masyarakat bawah Indonesia (GMBI) siap memenangkan pasangan calon nomor urut 3 tersebut. GMBI tidak ingin Jakarta dipimpin Ridwan Kamil.

    “Sekarang ini banyak sekali terjadi persoalan kekerasan anak dan perempuan. Kami melihat bahwa Pramono Anung dan Rano Karno bisa membawa perubahan pada persoalan tersebut. Kami meyakini hal itu,” jelas Ketua DPP GMBI Teguh Wiguna saat deklarasi pasangan Pramono Anung dan Rano Karno di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (22/11/2024).

    Selain itu selama menjadi bagian dari pemerintahan Jokowi, Pramono Anung memiliki kinerja yang bersih dari korupsi.

    “Bapak Pramono itu pemimpin yang bersih. Selama berada di bagian pemerintahan, beliau sangat patuh dengan aturan. Kami meyakini bahwa pasangan nomor urut 3 bisa mendapatkan hati di masyarakat dan kami butuh sosok seperti beliau untuk memimpin Jakarta,” ujarnya.

    Tak itu saja, menurutnya Pramono Anung dan Rano Karno sangat memahami akar permasalahan di Jakarta.

    “Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno mengerti akar permasalahan terkait daerah di Jakarta, sehingga kami melihat pasangan ini bisa membawa perubahan dan bisa menyentuh sehingga masyarakat bawah untuk mendukung calon yang bersih dan amanah untuk membangun Jakarta,” lanjutnya.

    “Kami di GMBI tidak ingin Jakarta dipimpin oleh orang lain (Ridwan Kamil) selain Pramono Anung dan Rano Karno, ” tegas Ketua DPP GMBI Teguh Wiguna.

  • Kenya Batalkan Proyek Bandara dengan Miliarder Gautam Adani Imbas Kasus Korupsi di AS – Page 3

    Kenya Batalkan Proyek Bandara dengan Miliarder Gautam Adani Imbas Kasus Korupsi di AS – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden Kenya William Ruto mengungkapkan bahwa ia telah memerintahkan pembatalan kesepakatan proyek bandara utama negaranya dengan konglomerat asal India Adani Group, yang didirikan orang terkaya di Asia, Gautam Adani.

    Pembatalan itu terjadi menyusul kabar terkait Gautam Adani terseret kasus korupsi dan suap di pengadilan Amerika Serikat.

    Melansir CNBC International, Sabtu (23/11/2024) Presiden Kenya William Ruto juga mengatakan bahwa ia membatalkan kesepakatan kemitraan publik-swasta terpisah selama 30 tahun senilai USD 736 juta (Rp.11,7 triliun) yang ditandatangani oleh Adani Group dengan Kementerian Energi Kenya bulan lalu. Proyek ini untuk membangun jaringan transmisi listrik.

    “Saya telah mengarahkan lembaga-lembaga di dalam kementerian transportasi dan di dalam kementerian energi dan perminyakan untuk segera membatalkan pengadaan yang sedang berlangsung,” kata Ruto dalam pidato kenegaraannya, 

    Pengumuman Ruto pun disambut para anggota di parlemen Kenya, tempat ia menyampaikan pidatonya. Dilaporkan bahwa proyek bandara di Kenya ditaksir senilai hampir USD 2 miliar atau Rp.31,8 triliun.

    Dalam proyek tersebut, Adani Group akan menambah landasan pacu kedua di bandara internasional Jomo Kenyatta dan meningkatkan terminal penumpang dengan imbalan sewa selama 30 tahun.

    Sebagai informasi, pihak berwenang AS mengatakan dalam dakwaan bahwa pendiri Adani Group, Gautam Adani, salah satu orang terkaya di dunia, dan tujuh terdakwa lainnya didapati membayar sekitar USD 265 juta (Rp.4,2 triliun) dalam bentuk suap kepada pejabat pemerintah India.

    Sementara itu, pihak Adani Group membantah tuduhan tersebut dan mengatakan akan mencari jalan untuk menyelesaikan tuntutan.

    Adani Group mengajukan proposal bandara pada bulan Maret berdasarkan prosedur yang menghindari penawaran kompetitif, tetapi tidak dipublikasikan hingga bulan Juli melalui kebocoran di media sosial.

    Pengadilan Kenya memblokirnya untuk sementara waktu pada bulan September sebagai tanggapan atas gugatan yang menyatakan bahwa kesepakatan tersebut tidak memberikan nilai uang kepada pembayar pajak.

     

  • Alexander Marwata: OTT KPK Tak Akan Hilang

    Alexander Marwata: OTT KPK Tak Akan Hilang

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai, operasi tangkap tangan (OTT) KPK tak akan hilang di masa mendatang. Menurutnya, hanya perlu diluruskan seputar nomenklatur atau penamaan OTT tersebut.

    “Jadi saya kira (OTT KPK) tidak hilang ya, hanya mungkin nomenklaturnya perlu diluruskan kepada teman-teman,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Alexander mengamini diksi operasi dari OTT dapat dimaknai seolah-olah kegiatan tersebut memang direncanakan. Namun, dia menyebut diksi operasi itu sebetulnya lebih menekankan pada proses penyelidikan yang terlebih dahulu dilakukan KPK untuk mengungkap suatu dugaan pidana.

    “Kalau pengertian OTT itu operasi, operasi seolah direncanakan. Operasi mungkin penyelidikan. Itu suatu kegiatan bagian dari penindakan. Kita melakukan penyelidikan yang arahnya apa, untuk mengungkap tindak pidana korupsi dalam hal ini adalah suap. Umumnya perkara suap itu kami lakukan dengan tindakan tangkap tangan,” ujar Alexander.

    Menurut Alex, kemunculan istilah OTT sebetulnya berasal dari pemberitaan di media. Hanya saja, dia mengakui proses tersebut dilakukan dengan cara tertutup, seperti surveillance maupun penyadapan.

    “Kegiatannya itulah operasi tadi. Kalau dibaca secara nomenklaturnya OTT itu sebetulnya kan ciptaan media. ‘KPK melakukan operasi tangkap tangan’. Sebenarnya penyelidikan dalam rangka menangkap pelaku tindak pidana korupsi, dalam hal ini adalah terkait tindak pidana suap-menyuap pada umumnya,” tutur Alex.

    Pernyataan Alexander soal OTT KPK tak akan hilang menanggapi calon pimpinan KPK 2024-2029 Johanis Tanak yang menegaskan, OTT tidak pas dan tidak tepat dilakukan KPK. Tanak berjanji bakal menghapus OTT apabila ia menjadi ketua KPK periode 2024-2029. Menurutnya, operasi itu tak sesuai KUHP.

    Sementara DPR memutuskan lima pimpinan baru KPK, yakni Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

  • Beri Selamat, Alexander Marwata Dukung Pimpinan Baru KPK

    Beri Selamat, Alexander Marwata Dukung Pimpinan Baru KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan selamat kepada lima pimpinan baru KPK yang telah dinyatakan lolos dalam dalam uji kelayakan (fit and proper test) di DPR. 

    Alexander menyatakan siap mendukung kinerja pimpinan baru KPK periode 2024-2029.

    “Saya tentu akan mendukung kerja-kerja mereka dari luar. Tentu saja kami akan mengamati bagaimana mereka bekerja dan memberikan masukan jika diperlukan,” ujar Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).

    Dia mengatakan, upaya dukungan itu tidak dengan cara turun ke jalan, tetapi dengan cara yang lebih beradab. “Tentu saja itu yang saya janjikan pada pimpinan baru KPK maupun anggota dewan pengawas yang baru,” imbuhnya.

    Alexander menyampaikan, dukungan anggota KPK dan masyarakat akan menjadi pendorong bagi pimpinan baru KPK dalam menjalankan tugasnya. Dia menyebut terpilih pimpinan baru KPK jadi momentum penting bagi masa depan pemberantasan korupsi ke depan.

    “Memastikan bahwa pimpinan terpilih memiliki integritas, kompetensi, dan visi yang sejalan dalam upaya memperkuat KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Alexander.

    Alexander bersama pegawai KPK lainnya optimistis pimpinan baru KPK memiliki semangat yang sama untuk memperkuat KPK sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. Dia berharap, para pemimpin bisa menjaga independensi KPK dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut.

    “Selama saya 9 tahun di sini banyak tantangan, kendala dan PR-PR, harapan-harapan yang dibebankan pada pimpinan KPK yang baru maupun Dewan Pengawas yang baru. Jadi karena saya bulan depan sudah selesai, tentu harapan-harapan itu lebih banyak disampaikan oleh staf KPK yang nanti masih akan bekerja sama dengan mereka,” tuturnya.

    Komisi III DPR telah memilih lima orang pimpinan baru KPK periode 2024-2029. Mereka adalah Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

     

  • Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan

    Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan

    Liputan6.com, Lampung – Dugaan tindak pidana korupsi menyeruak di salah satu bank pemerintah cabang Telukbetung, Kota Bandar Lampung terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh senilai Rp2 miliar kepada PT Salzana Mandiri Mas pada tahun 2020.

    Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan oleh Polresta Bandar Lampung, setelah ditemukan adanya indikasi manipulasi data dan kongkalikong antara pihak bank dan pemohon kredit.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP/A/38/XI/2024/SPKT pada 21 November 2024, sebagaimana disampaikan oleh Kasie Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, pada Jumat (22/11/2024).

    Dalam penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa dana kredit yang seharusnya digunakan untuk jasa pengangkutan batu bara, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi oleh pemohon berinisial A, yang merupakan pemilik PT Salzana Mandiri Mas.

    Agunan yang diajukan berupa perjanjian jasa pengangkutan batu bara dan sertifikat tanah di Desa Negeri Sakti, Kabupaten Pesawaran, ternyata disertai dokumen-dokumen manipulatif.

    Selain itu, seorang pegawai bank berinisial Y, yang menjabat sebagai Account Officer, diduga meminta uang pelicin sebesar Rp125 juta agar pengajuan kredit tersebut disetujui.

    “Penyalahgunaan fasilitas kredit ini bukan hanya merugikan institusi keuangan, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp2 miliar, sebagaimana yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung,” kata AKP Agustina Nilawati.

    Polresta Bandar Lampung telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen pengajuan kredit, rekening koran perusahaan, dan uang tunai Rp135 juta yang berasal dari pihak bank dan pemohon kredit.

    Penyidik juga sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain baik dari bank maupun swasta yang mungkin memperoleh keuntungan dari tindakan ini.

    “Penyidik tengah menelusuri aset-aset milik pemohon kredit untuk meminimalkan kerugian negara. Sejauh ini, kami telah memeriksa 16 saksi dan dua orang ahli. Sementara itu, calon tersangka masih dalam penyidikan,” bebernya.

    Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

    “Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” tandasnya.

     

    Kisah Nelangsa Anak-Anak Pinggir Hutan Banyumas Bayar Sekolah dengan Ketela dan Pisang

  • Pimpinan Baru KPK Diharapkan Selesaikan Tunggakan Perkara dan Lebih Agresif

    Pimpinan Baru KPK Diharapkan Selesaikan Tunggakan Perkara dan Lebih Agresif

    Jakarta, Beritasatu.com – Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah dipilih oleh Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Internal KPK berharap lima pimpinan baru tersebut dapat menjawab berbagai tantangan yang tengah dihadapi, khususnya pada bagian penindakan. Salah satunya adalah menyelesaikan berbagai tunggakan perkara.

    “Harapannya kepada pimpinan baru KPK mampu menyelesaikan tunggakan-tunggakan perkara, khususnya yang memiliki nilai kerugian negara yang besar, menyangkut hajat hidup orang banyak, dan menjadi perhatian publik,” kata Plt Direktur Korsup Wilayah KPK, Imam Turmudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Imam juga meminta para pimpinan baru KPK serius memberantas korupsi pada sejumlah sektor penting seperti politik, hukum, pelayanan publik, sumber daya alam, hingga bisnis. Pimpinan baru juga diminta untuk dapat meningkatkan agresivitas penanganan perkara oleh KPK.

    “Tantangan berikutnya, yaitu meningkatkan agresivitas penanganan perkara agar segera memberikan kepastian hukum kepada para pelaku sekaligus menjawab harapan publik,” tutur Imam.

    Para pimpinan baru KPK diminta untuk menyusun prioritas penanganan perkara serta menghindari potensi konflik kepentingan dalam bekerja. Mereka juga diminta meningkatkan upaya asset recovery atau pemulihan aset demi memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.

    “Tantangan yang terakhir bagi pimpinan yang akan datang yaitu melakukan inovasi dan mengembangkan terobosan hukum dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ungkap Imam.

    Diketahui, Komisi III DPR telah memilih lima pimpinan baru KPK periode 2024-2029 di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (21/11/2024). Komisi III DPR juga langsung menetapkan ketua KPK terpilih untuk periode mendatang, yakni Setyo Budiyanto.

    Berikut ini daftar lima pimpinan baru KPK dan perolehan suaranya: 
    1. Setyo Budiyanto: 46 suara
    2. Johanis Tanak: 48 suara
    3. Fitroh Rohcahyanto: 48 suara
    4. Agus Joko Pramono: 39
    5. Ibnu Basuki Widodo: 33

  • DPR Harap Kejagung Profesional Terkait Kasus Tom Lembong – Page 3

    DPR Harap Kejagung Profesional Terkait Kasus Tom Lembong – Page 3

    Senada, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman menekan, hukum harus diterapkan secara equal untuk memenuhi asas persamaan di depan hukum. Artinya, semua orang sama di depan hukum.

    Apalagi, adanya praduga motif politik di balik penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Soal ini, Benny menilai Kejaksaan Agung harus menepis anggapan tersebut dengan memberi penjelasan secara transparan kepada publik.

    “Asas bersamaan hukum itu adalah intinya hukum yang sama harus diterapkan kepada semua orang tanpa perbedaan kalau ada pelanggaran hukum maka sanksinya harus diterapkan kepada semua siapapun yang melanggar hukum, nah itu prinsipnya,” papar Benny.

    Ia memandang, transparansi menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Keterbukaan pun menjadi jawaban Kejagung atas penilaian publik bahwa proses hukum yang menjerat mantan Mendag bermuatan politik.

    Bahkan, Benny meminta konstruksi hukum dipublikasi secara luas, jika hal tersebut sudah dapat dibuktikan secara valid.

    “Ya peristiwa hukum itu untuk menentukan apakah ini peristiwa hukum pidana atau tidak apakah ini peristiwa tindak pidana korupsi atau tidak. Kalau sudah diketahui dipastikan bahwa ada peristiwa hukum pidana korupsi disitu maksudnya, baru dicari siapa pelakunya,” katanya.

    Karena itu penting bagi Kejaksaan Agung untuk membuka kasus ini secara terang benderang di depan publik, sehingga masyarakat bisa mengawasi dengan lebih seksama.

    “Karena selama ini kan hanya seolah-olah impor gula. Impor gula kan semua menteri di kementerian itu kan impor gula, impor gula itu kan kebijakan, itu belum tentu ada unsur perbuatan melawan hukum disitu, kan kita gak tau unsur itu kan waktu itu,” sebut Benny.

    Demi menghindari bola panas secara liar terus berlanjut, DPR bahkan meminta Kejaksaan Agung melalui Jampidsus bisa melaporkannya secara terbuka kepada wakil rakyat.

    “Kita minta kalau bisa Kejaksaan Agung dan Jampisdsusnya itu memberikan penjelasan secara lebih terbuka secara lengkap kepada komisi III tentang soal ini. Kenapa? Supaya tidak ada tuduhan-tuduhan yang tadi itu, itu yang kita minta. kita kan gak tau bener tapi kan kita gak bisa berprasangka untuk mencegah prasangka-prasangka itu. Kita minta kejaksaan agung harus jelaskan itu terbuka,” sebut Benny.

    Sayangnya hingga kini belum ada penjelasan rinci dari aparat penegak hukum. Apalagi dasar penetapan tersangka juga dipertanyakan karena menggunakan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Yang punya kewenangan untuk menghitung ada tidak ada kerugian anggara itu kan hanya BPK, tapi selama ini kan suka-suka penegak hukum lah. Cuman kan kita gak bisa berduga-duga juga, karena itu kita minta coba yuk jelaskan sejelas-jelasnya kepada rakyat melalui kami sebagai wakil rakyat,” ujar Benny.