Kasus: korupsi

  • Sekjen PDIP Sebut Pramono Anung-Rano Karno Akan Mencoblos Pilkada di Jakarta – Page 3

    Sekjen PDIP Sebut Pramono Anung-Rano Karno Akan Mencoblos Pilkada di Jakarta – Page 3

    Hasto menyampaikan bahwa saat ini aparat penegak hukum berada di bawah kendali kekuasaan. Dia juga menyinggung kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Golkar.

    “Karena memang seluruh aparat penegak hukum di bawah kendali kekuasaan. Kita ingat kasus, mohon maaf saya sebut, Ketum Golkar Pak Airlangga Hartarto. Itu kan juga menggunakan pressure Kejaksaan,” tutur Hasto.

    Tak hanya itu, Hasto menuturkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dijadikan alat untuk mencapai kepentingan politik. Dia mengatakan bahwa beberapa kader PDIP yang mendapatkan tekanan.

    “KPK juga digunakan sebagai pressure terhadap kepentingan-kepentingan politik, kan cukup banyak. Tiba-tiba di Banten, suami Airin, meskipun kita juga tau terhadap background kekuasaan, tapi tiba-tiba muncul suatu persoalan. Kader-kader PDIP begitu banyak tekanan,” ujar dia.

  • KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Usai Terjaring OTT

    KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Usai Terjaring OTT

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi usai digelarnya operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (23/11/2024). 

    Rohidin ditetapkan tersangka bersama dengan dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan yang berlangsung usai OTT dilakukan pada akhir pekan lalu.

    Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu (23/11/2024). Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca sleaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 Novemmber lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

    Pada OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah bukti seperti dua catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai masing-masing sebesar Rp32,5 juta dan Rp120 juta; uang tunai Rp370 juta; serta catatan penerimaan dan penyaluran uang sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang dolar AS serta dolar Singapura. 

    Alex mengungkap, uang Rp370 juta itu ditemukan di mobil Rohidin, sedangkan uang Rp6,5 miliar di rumah dan mobil Anca. 

    “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar dalam mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat [USD] dan dolar Singapura [SGD],” papar pimpinan KPK dua periode itu.

    Berdasarkan alat bukti yang ada, KPK menduga Rohidin pada Juli 2024 menyampaikan dukungan berupa dana dan penanggung jawab dilayah dalam rangka Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024. Berdasarkan catatan Bisnis, dia berpasangan dengan calon wakil gubernur Meriani. 

    Oleh sebab itu, dalam kurun waktu September—Oktober 2024, Isnan selaku Sekda mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin. 

  • 10
                    
                        Kronologi OTT KPK hingga Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditetapkan Jadi Tersangka
                        Nasional

    10 Kronologi OTT KPK hingga Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditetapkan Jadi Tersangka Nasional

    Kronologi OTT KPK hingga Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditetapkan Jadi Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penetapan Gubernur Bengkulu
    Rohidin Mersyah
    (RM) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) berawal dari Operasi Tangkap Tangan (
    OTT
    ) yang dilakukan pada Sabtu, 23 November 2024.
    Dalam operasi tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca.
    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.
    “Selanjutnya, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu. Pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, tim mengamankan delapan orang,” kata Alex di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
    Delapan orang yang diamankan terdiri dari berbagai pejabat, antara lain: Syarifudin (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu), Syafriandi (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu), Saidirman (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan), Ferry Ernest Parera (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra), Isnan Fajri, Tejo Suroso (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang), Rohidin Mersyah, dan Ajudan Gubernur Evriansyah.
    Alex menambahkan, KPK membawa para pihak tersebut ke Jakarta untuk dimintai keterangan secara intensif.
    “Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu serta melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak,” ujarnya.
    KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam OTT di lingkungan Pemprov Bengkulu.
    Uang tersebut diamankan dari empat lokasi berbeda.
    Pertama, Rp 32,5 juta ditemukan dari mobil Syarifudin.
    Kedua, Rp 120 juta diamankan dari rumah Ferry Ernest Parera.
    Ketiga, Rp 370 juta ditemukan dari mobil Gubernur Rohidin Mersyah.
    Keempat, Rp 6,5 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD), ditemukan di rumah dan mobil Ajudan Gubernur Evriansyah.
    “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang dollar Amerika dan dollar Singapura,” ungkap Alex.
    KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024.
    “Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Alex menyatakan bahwa para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi Jelang Pilkada Bunuh Demokrasi

    Korupsi Jelang Pilkada Bunuh Demokrasi

    Jakarta

    Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, angkat bicara terkait Gubernur Bengkulu yang juga Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024. Praswad menilai korupsi yang dilakukan jelang pilkada merupakan pembunuhan demokrasi.

    “Korupsi menjelang pilkada merupakan korupsi pada level yang tertinggi, korupsi yang membunuh demokrasi,” kata Praswad saat dihubungi, Minggu (24/11/2024).

    Dia lantas bicara terkait permintaan iuran dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang digunakan untuk membeli suara rakyat. Dia menyebut tindakan itu keji.

    “Uang-uang hasil iuran dari SKPD yang selanjutnya digunakan untuk membeli suara rakyat bagi calon tertentu, tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga mematikan aspirasi dan memanipulasi hasil pemilu dengan cara yang keji,” ucapnya.

    Terlebih, kata dia, tindakan ini atas perintah pemimpin daerah yang notabene pemegang amanat tertinggi untuk menjaga demokrasi yang sehat. Anggota IM57+ ini pun mendorong KPK tuntaskan kasus tersebut jelang perhelatan Pilkada 2024.

    “KPK harus mengurai kejahatan ini setuntas-tuntasnya sebagai pesan kepada seluruh kontestan Pilkada yang akan bertarung 3 hari lagi, bahwa menggunakan money politik adalah tindakan koruptif!” tegasnya.

    (maa/imk)

  • Gubernur Bengkulu Rohidin Usai Jadi Tersangka: Saya Bertanggung Jawab

    Gubernur Bengkulu Rohidin Usai Jadi Tersangka: Saya Bertanggung Jawab

    Jakarta

    Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah buka suara usai terkena operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan untuk dana kampanye Pilkada 2024. Rohidin mengatakan akan bertanggung jawab atas segala tindakannya.

    “Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan, dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” kata Rohidin di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11/2024) dini hari.

    Ia juga berharap seluruh masyarakat Bengkulu tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Dirinya meminta masyarakat Bengkulu tidak melakukan tindakan yang tidak diinginkan.

    “Kepada masyarakat Bengkulu harap tenang, jaga kondusivitas, jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis,” jelas dia.

    Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dana kampanye. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin merupakan calon petahana pada Pilkada 2024.

    KPK menyita sejumlah uang senilai Rp 7 miliar dalam tiga mata uang yaitu Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD). KPK mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat.

    (ial/aik)

  • OTT di Bengkulu, 8 Pejabat Diamankan dan Gubernur Rohidin Tiba di KPK

    OTT di Bengkulu, 8 Pejabat Diamankan dan Gubernur Rohidin Tiba di KPK

    Jakarta: Jumlah orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu bertambah menjadi 8 orang. Sebelumnya disebut tujuh orang.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa selain pejabat pemerintah daerah, sejumlah uang, dokumen, dan barang bukti elektronik juga berhasil diamankan.

    “Sampai dengan saat ini, sudah ada 8 orang di jajaran Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK dan juga turut diamankan uang, dokumen, dan barang bukti elektronik,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu 24 November 2024.

    Baca juga: 7 Fakta Terkini OTT KPK saat Masa Tenang Pilkada Bengkulu

    Tessa juga mengapresiasi bantuan yang diberikan oleh pihak Kepolisian, terutama Kapolda Bengkulu dan Kapolresta Bengkulu, yang turut mendukung proses pengamanan.

    Salah satu yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Bengkulu, Rohidin akhirnya tiba di Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 14.33 WIB, mengenakan pakaian lengan panjang hitam dan masker. Ia langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi bahwa sebelumnya, pihak KPK telah menangkap tujuh orang terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Bengkulu. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa jumlah yang diamankan bertambah menjadi delapan.

    KPK belum merinci secara lengkap siapa saja yang terlibat dalam OTT kali ini. Ke depannya, KPK diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail kasus ini setelah pemeriksaan selesai.

    Jakarta: Jumlah orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu bertambah menjadi 8 orang. Sebelumnya disebut tujuh orang.
     
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa selain pejabat pemerintah daerah, sejumlah uang, dokumen, dan barang bukti elektronik juga berhasil diamankan.
     
    “Sampai dengan saat ini, sudah ada 8 orang di jajaran Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK dan juga turut diamankan uang, dokumen, dan barang bukti elektronik,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu 24 November 2024.
    Baca juga: 7 Fakta Terkini OTT KPK saat Masa Tenang Pilkada Bengkulu
     
    Tessa juga mengapresiasi bantuan yang diberikan oleh pihak Kepolisian, terutama Kapolda Bengkulu dan Kapolresta Bengkulu, yang turut mendukung proses pengamanan.
     
    Salah satu yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Bengkulu, Rohidin akhirnya tiba di Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 14.33 WIB, mengenakan pakaian lengan panjang hitam dan masker. Ia langsung dibawa menuju ruang pemeriksaan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
     
    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengonfirmasi bahwa sebelumnya, pihak KPK telah menangkap tujuh orang terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Bengkulu. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa jumlah yang diamankan bertambah menjadi delapan.
     
    KPK belum merinci secara lengkap siapa saja yang terlibat dalam OTT kali ini. Ke depannya, KPK diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail kasus ini setelah pemeriksaan selesai.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK: Butuh Dana untuk Pilkada – Page 3

    Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka Korupsi, KPK: Butuh Dana untuk Pilkada – Page 3

    Menurut Alex, Rohidin Mersyah melakukan upaya pemerasan berikut ancaman terhadap bawahannya di Pemprov Bengkulu, agar mencari dana untuk Pilkada Bengkulu 2024.

    “Terkait hal tersebut, saudara RM pernah mengingatkan saudara TS, apabila saudara RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka saudara TS akan diganti,” ungkapnya.

    Selanjutnya, SD selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar, dan juga diminta Rohidin Mersyah untuk mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) se- provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024, dengan jumlah honor Rp1 juta per orang.

    “Pada Oktober 2024, FEP (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra) menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp1.405.750.000,” Alex menandaskan.

  • KPK Umumkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi!

    KPK Umumkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi!

    Jakarta

    KPK resmi mengumumkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Rohidin ditetapkan tersangka usai terjaring OTT.

    Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka setelah cukupnya bukti permulaan.

    “Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang
    cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan
    3 orang sebagai Tersangka, yaitu, a. RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Alexander saat konferensi pers, Minggu (24/11/2024).

    Selain itu, Alexander menyebut ada 2 pihak lainnya yang ditetapkan tersangka. Mereka yakni IF atau Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV atau Evriansyah alias AC atau Anca selaku Adc Gubernur Bengkulu.

    Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. KPK mengatakan OTT itu terkait dugaan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada.

    “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11).

    “Sampai dengan saat ini, sudah ada 8 orang di jajaran Pemerintah Daerah Propinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK dan juga turut diamankan uang, dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (24/11).

    (ial/maa)

  • Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Saksi Ahli Kejagung ke Polda Metro Jaya, Hamdan Soelva: Preseden Buruk bagi Peradilan

    Kuasa Hukum Tom Lembong Laporkan Saksi Ahli Kejagung ke Polda Metro Jaya, Hamdan Soelva: Preseden Buruk bagi Peradilan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dua saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong bakal berurusan dengan pidana.

    Pasalnya tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong, Ari Yusuf Amir melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

    Saksi ahli yang dilaporkan yakni, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho, dan Akademisi Universitas Airlangga (Unair), Taufik Rachman.

    Mereka dituding melakukan tindak pidana sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan.

    Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyebut, keterangan lisan dan tertulis saksi ahli di dalam persidangan tidak dapat dipisahkan. Sebab, keterangan ahli di persidangan telah di bawah sumpah.

    “Keterangan lisan dan tertulis di persidangan itu dua hal yang tidak bisa dipisahkan, ditanda tangani dan di bawah sumpah,” kata Hamdan kepada wartawan, Minggu (24/11).

    Menurut Hamdan, jika itu benar keterangan palsu maka merupakan pelanggaran etik dan sumpah palsu. Sebab, keterangan lisan dan tertulis merupakan dua hal yang
    tidak terpisahkan.

    “Ini preseden buruk bagi peradilan kita. Ahli diminta pendapatnya karena integritas keilmuannya,” ujar Hamdan.

    Karena itu, Hamdan mengingatkan Kejagung agar kasus yang melibatkan Tom Lembong tidak mengotori kinerja positif Korps Adhyaksa yang selama ini telah dibangun dengan membongkar kasus-kasus besar.

    “Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Nah jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun,” ucap Hamdan.

  • 7 Fakta Terkini OTT KPK saat Masa Tenang Pilkada Bengkulu

    7 Fakta Terkini OTT KPK saat Masa Tenang Pilkada Bengkulu

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu dan dibawa ke Jakarta pada Minggu 24 November 2024. OTT ini menyeret Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana, Rohidin Mersyah. 

    Sebanyak tujuh orang, termasuk sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu, turut ditahan dalam OTT tersebut.

    Kasus ini menjadi sorotan tajam karena terjadi di masa tenang Pilkada, hanya beberapa hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024. 

    Berikut 7 Fakta Terkini OTT KPK di Bengkulu:
    1. Operasi Tangkap Tangan KPK
    KPK melakukan OTT di Bengkulu pada Minggu, 24 November 2024. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut detail dugaan kasus ini akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers pada Minggu sore.

    2. Barang Bukti dan Jumlah yang Ditahan
    Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya masih dihitung. Sebanyak tujuh orang diamankan, termasuk Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana, Rohidin Mersyah, beserta sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu.

    3. Daftar Nama Pejabat yang Diduga Diperiksa
    Pejabat yang turut diamankan dan diperiksa di antaranya:

    – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah
    – Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri
    – Kadis Pendidikan, Saidir
    – Kadis Kelautan, Syafriandi
    – Kadis Koperasi, Karmawanto
    – Kadis Tenaga Kerja, Syarif
    – Kadis Pekerjaan Umum, Tejo
    – Kadis ESDM, Doni
    – Kepala Biro Umum, Tedy Alvian
    – Kepala Biro Kesra, Fery Arnes
    4. Diterbangkan ke Jakarta
    Setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Bengkulu, para pejabat ini diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat pukul 11.55 WIB. Mereka diberangkatkan dari Bandara Fatmawati Soekarno dengan pengawalan ketat oleh anggota kepolisian.

    5. OTT di Masa Tenang Pilkada
    Operasi ini menuai sorotan karena dilakukan di masa tenang Pilkada, hanya tiga hari sebelum pencoblosan pada 27 November 2024. Kuasa hukum Rohidin, Aizan Dahlan, memprotes tindakan KPK ini, menilai bahwa penangkapan tersebut mencederai proses Pilkada dan melanggar kesepakatan bersama untuk tidak memproses kandidat selama masa tenang.

    “KPK telah melakukan kesalahan karena memproses calon gubernur pada masa tenang. Kami mempertanyakan dasar tuduhan terhadap klien kami hingga saat ini,” ujar Aizan.
    6. Kuasa Hukum Rohidin Dilarang Mendampingi Kliennya
    Aizan juga menegaskan bahwa dirinya dilarang mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan berlangsung. Hal ini dinilainya melanggar hak pendampingan hukum yang seharusnya diberikan kepada setiap warga negara.

    “Hingga saat ini kami tidak mengetahui apa kesalahan klien kami. KPK seharusnya menghormati kesepakatan bersama untuk tidak memproses paslon selama masa Pilkada,” tegas Aizan.
    7. Dugaan Gratifikasi untuk Pilkada
    Berdasarkan informasi yang beredar, para pejabat tersebut diduga mengumpulkan dana untuk mendukung kemenangan salah satu pasangan calon dalam Pilgub Bengkulu. KPK masih mendalami siapa pihak pemberi dan penerima gratifikasi ini.

    “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu dan dibawa ke Jakarta pada Minggu 24 November 2024. OTT ini menyeret Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana, Rohidin Mersyah. 
     
    Sebanyak tujuh orang, termasuk sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu, turut ditahan dalam OTT tersebut.
     
    Kasus ini menjadi sorotan tajam karena terjadi di masa tenang Pilkada, hanya beberapa hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024. 
    Berikut 7 Fakta Terkini OTT KPK di Bengkulu:

    1. Operasi Tangkap Tangan KPK

    KPK melakukan OTT di Bengkulu pada Minggu, 24 November 2024. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut detail dugaan kasus ini akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers pada Minggu sore.

    2. Barang Bukti dan Jumlah yang Ditahan

    Dalam OTT ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya masih dihitung. Sebanyak tujuh orang diamankan, termasuk Gubernur Bengkulu sekaligus calon gubernur petahana, Rohidin Mersyah, beserta sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu.

    3. Daftar Nama Pejabat yang Diduga Diperiksa

    Pejabat yang turut diamankan dan diperiksa di antaranya:
     
    – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah
    – Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri
    – Kadis Pendidikan, Saidir
    – Kadis Kelautan, Syafriandi
    – Kadis Koperasi, Karmawanto
    – Kadis Tenaga Kerja, Syarif
    – Kadis Pekerjaan Umum, Tejo
    – Kadis ESDM, Doni
    – Kepala Biro Umum, Tedy Alvian
    – Kepala Biro Kesra, Fery Arnes

    4. Diterbangkan ke Jakarta

    Setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Bengkulu, para pejabat ini diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat pukul 11.55 WIB. Mereka diberangkatkan dari Bandara Fatmawati Soekarno dengan pengawalan ketat oleh anggota kepolisian.

    5. OTT di Masa Tenang Pilkada

    Operasi ini menuai sorotan karena dilakukan di masa tenang Pilkada, hanya tiga hari sebelum pencoblosan pada 27 November 2024. Kuasa hukum Rohidin, Aizan Dahlan, memprotes tindakan KPK ini, menilai bahwa penangkapan tersebut mencederai proses Pilkada dan melanggar kesepakatan bersama untuk tidak memproses kandidat selama masa tenang.
     
    “KPK telah melakukan kesalahan karena memproses calon gubernur pada masa tenang. Kami mempertanyakan dasar tuduhan terhadap klien kami hingga saat ini,” ujar Aizan.

    6. Kuasa Hukum Rohidin Dilarang Mendampingi Kliennya

    Aizan juga menegaskan bahwa dirinya dilarang mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan berlangsung. Hal ini dinilainya melanggar hak pendampingan hukum yang seharusnya diberikan kepada setiap warga negara.
     
    “Hingga saat ini kami tidak mengetahui apa kesalahan klien kami. KPK seharusnya menghormati kesepakatan bersama untuk tidak memproses paslon selama masa Pilkada,” tegas Aizan.

    7. Dugaan Gratifikasi untuk Pilkada

    Berdasarkan informasi yang beredar, para pejabat tersebut diduga mengumpulkan dana untuk mendukung kemenangan salah satu pasangan calon dalam Pilgub Bengkulu. KPK masih mendalami siapa pihak pemberi dan penerima gratifikasi ini.
     
    “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)