Kasus: korupsi

  • Tak Terkait Pilgub Bengkulu, Penangkapan Rohidin Mersyah Berawal dari Penyelidikan sejak Mei 2024

    Tak Terkait Pilgub Bengkulu, Penangkapan Rohidin Mersyah Berawal dari Penyelidikan sejak Mei 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa penangkapan Gubernur Rohidin Mersyah terkait Pilgub Bengkulu 2024 dan dilakukan secara mendadak. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menjelaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi ini telah dimulai sejak Mei 2024.

    “Perkara ini dimulai dari penyelidikan bulan Mei, jadi sudah lama. Proses penangkapan bukan tiba-tiba, tetapi didahului dengan penyelidikan mendalam,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Alex menegaskan status tersangka tidak memengaruhi pencalonan Rohidin. Surat suara pilkada sudah tercetak, sehingga masyarakat tetap dapat memilihnya. Bahkan jika Rohidin menang, dia tetap bisa dilantik sebagai gubernur meski proses hukum akan tetap berjalan.

    “Kalau menang, tetap dilantik. Jika terbukti bersalah, baru dicopot,” tegas Alex.

    Penyelidikan bermula dari laporan adanya mobilisasi dukungan dana untuk pencalonan kembali Rohidin Pilgub Bengkulu 2024. Penangkapan Rohidin Mersyah dilakukan seusai masa kampanye dengan bukti yang cukup. Alex membantah klaim kuasa hukum Rohidin yang menyebut penangkapan disengaja pada masa tenang pilkada.

    “Ekspose perkara dihadiri tiga pimpinan KPK, termasuk saya. Kami sepakat menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti yang kuat,” jelasnya.

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (23/11/2024) malam, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar. Uang ini ditemukan dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

    Dalam OTT KPK di Bengkulu, delapan pejabat Pemprov Bengkulu ditangkap, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    Setelah menangkap Rohidin Mersyah, KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama dua pejabat Pemprov Bengkulu lainnya. KPK telah menahan ketiga tersangka, termasuk Rohidin Mersyah, dalam kasus dugaan pemerasan gubernur Bengkulu kepada anak buahnya untuk kepentingan Pilgub 2024. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Resmi Ditahan KPK, Rohidin Mersyah Yakin Bakal Tetap Menangkan Pilkada Bengkulu 2024

    Resmi Ditahan KPK, Rohidin Mersyah Yakin Bakal Tetap Menangkan Pilkada Bengkulu 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meyakini bakal tetap menang di Pilkada Bengkulu kendati kini ditahan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hal itu disampaikan Rohidin usai diumumkan sebagai tersangka oleh KPK dan resmi ditahan untuk 20 hari ke depan sejak inggu (24/11/2024).

    Petahana yang kini kembali mencalonkan diri sebagai calon gubernur (cagub) Bengkulu itu meminta agar masyarakat tenang dan menjaga kondusivitas. Dia tidak ingin ada yang berperilaku anarkis. 

    “Terkait dengan proses hukum saya sebagai calon gubernur akan berjalan sesuai dengan aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024).

    Tidak hanya itu, Rohidin percaya bahwa calon wakil gubernurnya yakni Meriani mampu melakukan konsolidasi agar bisa memenangkan Pilkada Bengkulu 2024. 

    “Karena kekuatan kita semakin kuat semakin solid, sebagai penutup saya pesan kepada Tim Rommer [Rohidin-Meriani] untuk turun bergerilya, menyatukan kekuatan, merapatkan barisan, jaga soliditas. Saya yakin betul kita pasti menang. Saya sangat kuat menghadapi persoalan ini. Bagi saya ini hal biasa dalam sebuah proses politik,” pesannya. 

    Adapun pihak KPK membantah bahwa proses hukum terhadap Rohidin bernuansa politis karena dilakukan jelang beberapa hari saja sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024. 

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya sudah mendapatkan laporan masyarakat dari beberapa bulan yang lalu. Kegiatan penyelidikan juga telah dilakukan sebelum akhirnya mendapatkan informasi rencana penyerahan uang pada Jumat 22 November 2024. 

    “Jadi, apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak,” kata Alex, sapaannya, pada konferensi pers, Minggu (24/11/2024). 

    TERSANGKA PEMERASAN

    Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK resmi menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca. 

    Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). 

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu 23 November 2024. Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca sleaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 November lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

    Ada total yang sebesar Rp7 miliar yang diamankan sebagai bukti pada OTT tersebut. 

  • KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilkada 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2024

    KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilkada 2024 Nasional 25 November 2024

    KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilkada 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengungkapkan bahwa
    Gubernur Bengkulu

    Rohidin Mersyah
    (RM) meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Bengkulu Selatan Saidirman (SD) untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru honorer di seluruh Provinsi Bengkulu demi kepentingan
    Pilkada 2024
    .
    Berdasarkan anggaran, honor yang diterima per orang sebesar Rp 1 juta.
    “Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/11/2024).
    Permintaan ini bermula pada Juli 2024, ketika Rohidin Mersyah menyatakan perlunya dukungan dana dan penanggung jawab wilayah untuk pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak November 2024.
    Pada September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu untuk mendukung program Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali.
    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi juga dilaporkan menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya, Evriansyah (E), dengan maksud agar tidak dicopot dari jabatannya.
    Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.
    “Terkait hal tersebut, Rohidin Mersyah pernah mengingatkan TS, apabila ia tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti,” tambah Alexander.
    Pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera (FEP), menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja (satker) di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin Mersyah melalui ajudannya sejumlah Rp 1.405.750.000.
    “Selanjutnya, para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan secara intensif,” ujar Alexander.
    KPK telah menetapkan Rohidin sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu pada Minggu (24/11/2024).
    Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah.
    KPK berencana melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, di Rutan Cabang KPK, terhitung sejak 24 November 2024 hingga 13 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
    Mereka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pencalonannya pada Pilgub 2024

    KPK: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Biayai Pencalonannya pada Pilgub 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada anak buah dan penerimaan gratifikasi. Kasus ini diduga terkait dengan penggalangan dana untuk mendukung pencalonannya kembali dalam Pilgub Bengkulu 2024.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan pada Juli 2024, Rohidin meminta dukungan dana kepada sejumlah pihak untuk keperluan pencalonannya.

    “Saudara RM membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pilgub Bengkulu November 2024,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Permintaan ini ditindaklanjuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri yang menginstruksikan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro untuk mendukung program pencalonan Rohidin.

    Setelah itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi menyerahkan Rp 200 juta kepada Rohidin melalui ajudannya. Syafriandi berharap gratifikasi itu diberikan agar dirinya tidak dicopot dari jabatannya.

    Berikutnya, Kepala Dinas PUPR Tejo Suroso menyerahkan Rp 500 juta yang berasal dari pemotongan anggaran ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman menyetorkan Rp 2,9 miliar, termasuk mencairkan honor guru dan pegawai tidak tetap sebelum 27 November 2024.

    Lalu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera mengumpulkan dana Rp 1,4 miliar dari berbagai satuan kerja.

    Setelah menerima informasi tentang dugaan pemerasan gubernur Bengkulu kepada anak buahnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) malam. OTT ini menangkap delapan pejabat Pemprov Bengkulu, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM).

    Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan ajudan atau asisten pribadi gubernur Evriansyah alias Anca.

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. 

    KPK telah menahan ketiga tersangka, termasuk Rohidin Mersyah , dalam kasus dugaan pemerasan gubernur Bengkulu kepada anak buahnya untuk kepentingan Pilgub 2024. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Jadi Tersangka KPK, Rohidin Mersyah Tetap Yakin Menang di Pilgub Bengkulu

    Jadi Tersangka KPK, Rohidin Mersyah Tetap Yakin Menang di Pilgub Bengkulu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tetap percaya diri akan memenangkan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024 meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi,

    Keyakinan itu disampaikan langsung oleh Rohidin saat hendak digiring menuju Rutan KPK untuk menjalani penahanan, Senin dinihari, (25/11/2024).

    “Saya percaya betul Ibu Meriani adalah wanita tangguh, wanita kuat, wanita hebat yang akan mampu mengkonsolidasi bahwa Romer Insya Allah pasti menang,” ujar Rohidin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Rohidin juga menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi proses hukum yang tengah berjalan. Baginya, ini hanyalah bagian dari dinamika politik yang harus dilalui.

    “Bagi saya ini hal yang biasa dalam proses politik, dan saya sangat menghargai semua pihak. Maka dari itu, sekali lagi saya minta kepada seluruh pendukung Romer untuk tetap solid, tetap teguh dengan pendirian, rapatkan barisan di bawah. Pastikan 27 November yang akan datang kita akan jadi pemenang,” katanya penuh keyakinan.

    Pasangan Rohidin Mersyah dan Meriani yang dikenal dengan akronim Romer, maju dalam Pilkada 2024 dengan dukungan dari empat partai politik, yaitu Golkar, PKS, Hanura, dan PPP. Dalam situasi sulit ini, Rohidin meminta pendukungnya untuk tetap bersatu demi memenangkan kontestasi politik tersebut.

    Rohidin optimis bahwa strategi politiknya dan dukungan kuat dari Meriani mampu mengatasi tantangan, termasuk dampak kasus hukum yang membelitnya. Bagi Rohidin, perjuangan politik ini adalah ujian yang harus dihadapi dengan kekompakan dan tekad. (bs-zak/fajar)

  • Deretan Upeti Anak Buah ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk Maju Pilkada

    Deretan Upeti Anak Buah ke Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah untuk Maju Pilkada

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya upeti yang diberikan oleh sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kepada Gubernur Rohidin Mersyah untuk keperluan pencalonannya kembali di Pilkada Serentak 2024.

    Untuk diketahui, Rohidin (RM) menjadi salah satu tersangka yang ditetapkan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama tujuh orang lainnya, Sabtu (23/11/2024).

    Selain Rohidin, KPK turut menetapkan dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca sebagai tersangka. Ketiganya resmi ditahan, Minggu (24/11/2024), untuk 20 hari pertama.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Rohidin diduga mengumpulkan uang melalui dua anak buahnya itu untuk keperluan maju ke Pilkada Serentak 2024. Dia merupakan calon gubernur (cagub) petahanan Pilkada Bengkulu.

    “Pada Juli 2024, Saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” ujar Alex, sapaannya, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Dalam kurun waktu September—Oktober 2024, Isnan selaku Sekda diduga mengumpulkan seluruh ketua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepala biro di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mendukung pencalonan kembali Rohidin.

    Terdapat empat orang pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu yang mengumpulkan ‘upeti’ untuk sang gubernur:

    Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi (SF) menyerahkan uang Rp200 juta melalui Anca agar tidak dinonjobkan;
    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD dan potongan tunjangan pegawai. Rohidin diduga pernah mengingatkan Tejo bahwa apabila dia tidak terpilih lagi, maka Tejo akan diganti;
    Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman (SD) mengumpulkan uang dengan jumlah terbesar yakni Rp2,9 miliar. Dia turut diminta Rohidin mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap se-provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024 (hari pemungutan suara), dengan honor Rp1 juta per orang;
    Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP) menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemengangan Kota Bengkulu melalui Anca senilai Rp1,4 miliar. 

    KRONOLOGI OTT GUBERNUR BENGKULU

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu 23 November 2024. Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca selaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 Novemmber lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

    Pada OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah bukti seperti dua catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai masing-masing sebesar Rp32,5 juta dan Rp120 juta; uang tunai Rp370 juta; serta catatan penerimaan dan penyaluran uang sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang dolar AS serta dolar Singapura. 

    Alex mengungkap, uang Rp370 juta itu ditemukan di mobil Rohidin, sedangkan uang Rp6,5 miliar di rumah dan mobil Anca. 

    “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar dalam mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat [USD] dan dolar Singapura [SGD],” papar pimpinan KPK dua periode itu. 

    Kini, Rohidin, Isnan dan Anca ditetapkan tersangka dan diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” papar Alex.

  • Drama OTT KPK di Bengkulu, Aksi Kejar-kejaran hingga Kamuflase Gubernur

    Drama OTT KPK di Bengkulu, Aksi Kejar-kejaran hingga Kamuflase Gubernur

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerja keras tim satgas dalam mengamankan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). Drama penangkapan ini melibatkan aksi kejar-kejaran hingga strategi kamuflase untuk menghindari simpatisan gubernur.

    Dari OTT ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri (IF), ajudan atau asisten pribadi gubernur Evriansyah (EV) alias Anca (AC).

    Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan tersangka OTT dilakukan setelah gelar perkara oleh KPK.

    Diungkapkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, tim satgas telah memantau pergerakan Rohidin. Namun, ketika hendak diamankan, Rohidin berhasil melarikan diri ke arah Bengkulu Utara.

    “Prosesnya cukup menantang. Setelah kami mendekat untuk menangkap, dia pergi ke arah Padang, Bengkulu Utara, yang memakan waktu sekitar tiga jam perjalanan,” ujar Asep saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Tim KPK akhirnya berhasil menghentikan kendaraan Rohidin di daerah Serangai, Bengkulu Utara, sekitar pukul 20.30 waktu setempat.

    Masalah baru saat OTT KPK di Bengkulu muncul ketika massa simpatisan Rohidin berkumpul di mapolres tempat pemeriksaan berlangsung.

    “Sejak pagi, banyak simpatisan RM yang mengepung Polrestabes,” ungkap Asep.

    Untuk mengatasi situasi ini, KPK mengambil langkah taktis dengan memakaikan rompi polisi lalu lintas (polantas) kepada Rohidin.

    “Ini sebagai upaya kamuflase agar tidak dikenali simpatisan yang ada di lokasi,” tambahnya.

    KPK menegaskan bahwa penangkapan Rohidin tidak dilakukan saat kampanye untuk menghindari risiko bentrokan dengan massa.

    “Kami memutuskan untuk menangkap setelah kampanye selesai demi mengurangi potensi gangguan keamanan,” kata Asep.

    Menurutnya, Rohidin kemungkinan menyadari gerak-gerik KPK sehingga berusaha menghindar.

    “Kami tunggu di lokasi, tetapi dia keluar melalui pintu lain. Upaya pengejaran akhirnya berhasil setelah beberapa kilometer,” jelasnya.

    Setelah proses pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam OTT KPK di Bengkulu. Ketiganya kini berada dalam tahanan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

    “Ketiga tersangka, termasuk gubernur Bengkulu, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menjelaskan OTT di Bengkulu.

  • KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Cairkan Gaji Guru Honorer untuk Pilkada 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 November 2024

    KPK OTT Gubernur Bengkulu, Sita Rp 7 Miliar dan Video Rohidin Pakai Jaket Polantas Viral Medan 25 November 2024

    KPK OTT Gubernur Bengkulu, Sita Rp 7 Miliar dan Video Rohidin Pakai Jaket Polantas Viral
    Editor
    KOMPAS.com
    – Operasi tangkap tangan (OTT)
    Gubernur Bengkulu
    Rohidin Mersyah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) sempat diwarnai ketegangan saat tersangka digelandang ke Polres Bengkulu, Minggu (24/11/2024). 
    Saat itu sejumlah simpatisan berusaha untuk menghalangi Rohidin dibawa ke Jakarta. Aparat kepolisian berjaga ketat untuk mengendalikan situasi.
    Meski tidak ada laporan bentrokan fisik, namun suasana tetap tegang karena massa terus bertahan dan meneriakkan tuntutan mereka.
    Dilansir dari
    Tribunnews.com
    , Rohidin akhirnya berhasil dibawa dari Polres Bengkulu menggunakan mobil Inafis dan mengenakan jaket polisi lalu lintas (Polantas). 
    Saat itu Rohidin langsung diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Minggu (24/11/2024) siang. 
    Seperti diberitakan sebelumnya, Rohidin telah ditetapkan tersangka terkait kasus pemerasan dan gratifikasi. 
    KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca. 
    Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rohidin juga sempat mengancam untuk mencopot bawahan jika tidak memberikan dukungan untuk Pilkada 2024. 
    “Pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
    Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemprov Bengkulu, Sabtu (23/11/2024). 
    Uang tersebut diamankan dari empat tempat, yaitu, pertama, uang tunai sebesar Rp 32,5 juta ditemukan dari mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin. 
    Lalu uang tunai sebesar Rp 120 juta diamankan dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera. 
    Berikutnya uang tunai sejumlah Rp 370 juta dari mobil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 
    Terakhit, uang tunai Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD) dari rumah dan mobil Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) alias Anca. 
    “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang Rupiah, dollar Amerika (USD), dan dollar Singapura (SGD),” kata Alex.
    Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: VIRAL Video Cagub Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah Menyamar Jadi Polantas saat Dibawa ke KPK
     
     
     
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Profil dan Harta Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Ditetapkan Tersangka KPK Terkait Pilkada
                        Nasional

    5 Profil dan Harta Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Ditetapkan Tersangka KPK Terkait Pilkada Nasional

    Profil dan Harta Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu yang Ditetapkan Tersangka KPK Terkait Pilkada
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menetapkan Gubernur Bengkulu,
    Rohidin Mersyah
    sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
    “KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu (24/11/2024).
    Penetapan Rohidin Mersyah sebagai tersangka diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.
    Saat itu, KPK mengatakan bahwa OTT ini berhubungan dengan pungutan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
    Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang, baik Rupiah, dollar Amerika Serikat (AS), maupun dollar Singapura (SGD).
    Lantas siapakah sosok Rohidin Mersyah dan bagaimana karier politiknya?
    Pria kelahiran Manna, Bengkulu Selatan pada 9 Januari 1970 ini awalnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Peternakan Bengkulu Selatan sebagai Kepala Pos Kesehatan Hewan.
    Dikutip dari
    Kompas.id
    , Rohidin lalu dipromosikan ke bagian Setda Bengkulu Selatan dan memegang jabatan Kepala Sub Bagian Program Kerja Bagian Pembangunan (2006–2007).
    Kariernya terus meningkat, dan masih pada tahun 2007 ia diangkat sebagai Kepala Bidang Ekonomi Bappeda Bengkulu Selatan. Menyusul kemudian menjabat sebagai Kepala Bidang Fisik Sarana dan Prasarana Bappeda Bengkulu Selatan tahun 2009.
    Hingga akhirnya, Rohidin terpilih menjadi Wakil Bupati Bengkulu Selatan untuk periode 2010-2015.
    Setelah itu, Rohidin Mersyah mencoba peruntungan dengan maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) pada Pilkada Bengkulu 2015. Dia mendampingi Ridwan Mukti.
    Maju sebagai cawagub, Rohidin melepas kariernya sebagai ASN. Dia pun bergabung dengan Partai Golkar.
    Pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah pun keluar sebagai pemenang Pilkada Bengkulu 2015. Keduanya dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2016-2021.
    Namun, baru setahun menjabat, Rohidin Mersyah ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu. Sebab, Ridwan Mukti terjerat kasus korupsi dan ditetapkan tersangka oleh KPK.
    Kemudian, pada 10 Desember 2018 Presiden Joko Widodo melantik Rohidin sebagai Gubernur Bengkulu untuk sisa masa jabatan 2016–2021.
    Rohidin pun kembali memimpin Bengkulu setelah memenangkan Pilkada Bengkulu 2020. Kali ini, dia berpasangan dengan Rosjonsyah.
    Pada 25 Februari 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2021–2024.
    Sebelum tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rohidin Mersyah maju kembali sebagai calon Gubernur (cagub) Bengkulu untuk kali kedua.
    Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Bengkulu ini berpasangan dengan Meriani pada Pilkada Bengkulu 2024.
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal penyampaian 21 Maret 2024 untuk laporan periodik tahun 2023, Rohidin Mersyah memiliki harta kekayaan total mencapai Rp 4.100.059.062.
    Dikutip dari laman
    elhkpn.kpk.go.id
    , harta tersebut terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Bengkulu dan satu bidang di Bengkulu Selatan yang semuanya tercatat sebagai hasil sendiri dengan nilai mencapai Rp 2.600.000.000.
    Kemudian, tiga unit kendaraan bermotor dari hasil sendiri. Dengan rincian, dua unit sepeda motor Honda yang nilainya masing-masing Rp 70.000.000 dan Rp 9.000.000. Serta, satu unit mobil Toyota Harrier tahun 2010 senilai Rp 200.000.000.
    Selanjutnya, harta bergerak lainnya senilai Rp 265.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 956.059.062.
    Dalam LHKPN itu, Rohidin Mersyah tidak melaporkan kepemilikan utang.
     
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Drama OTT KPK di Bengkulu, Aksi Kejar-kejaran hingga Kamuflase Gubernur

    Daftar Nama 8 Pejabat Pemprov Bengkulu yang Terjerat OTT KPK, Gubernur Bengkulu Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perincian operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan delapan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM). Dalam operasi ini, KPK menyita uang tunai sejumlah Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang. KPK telah menetapkan gubernur Bengkulu dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan OTT dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan penerimaan uang oleh Evriansyah alias Anca atau EV (asisten pribadi gubernur Bengkulu) dan Isnan Fajri atau IF (sekretaris daerah Provinsi Bengkulu) untuk diserahkan kepada Rohidin Mersyah.

    “KPK menerima informasi adanya dugaan penerimaan uang oleh EV dan IF untuk RM. Informasi ini langsung ditindaklanjuti,” ujar Alexander dalam konferensi pers terkait OTT pejabat Pemprov Bengkulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Tim KPK bergerak ke Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024) dan melakukan penangkapan sejak pagi. Berikut daftar delapan orang yang ditangkap beserta lokasinya:

    1. Syarifudin (SR) – kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, ditangkap di rumahnya pukul 07.00 WIB.
    2. Syafriandi (SF) – kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, ditangkap di rumahnya pukul 07.30 WIB.
    3. Saidirman (SD) – kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, ditangkap pukul 08.30 WIB.
    4. Ferry Ernest Parera (FEP) – kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, ditangkap di rumahnya pukul 08.30 WIB.
    5. Isnan Fajri (IF) – sekretaris daerah Bengkulu, ditangkap di rumahnya pukul 16.00 WIB.
    6. Tejo Suroso (TS) – kepala Dinas PUPR, ditangkap di rumahnya pukul 19.30 WIB.
    7. Rohidin Mersyah (RM) – gubernur Bengkulu, ditangkap di Serangai, Bengkulu Utara, pukul 20.30 WIB.
    8. Evriansyah (EV) alias Anca (AC) – asisten pribadi gubernur Bengkulu, ditangkap di Bandara Fatmawati.

    Selain menangkap delapan orang, tim KPK menyita sejumlah uang tunai dan dokumen transaksi di berbagai lokasi, meliputi Rp 32,5 juta beserta catatan transaksi di mobil SD, Rp 120 juta di rumah FEP, Rp 370 juta di mobil RM.

    Sementara itu, KPK juga menyita uang senilai Rp 6,5 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD) di rumah dan mobil EV. Total uang yang disita dalam OTT ini mencapai Rp 7 miliar.

    Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, korupsi ini, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah. Sementara lima orang lainnya  hanya berstatus sebagai saksi.

    Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    “Ketiga tersangka, termasuk gubernur Bengkulu, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Alexander saat menjelaskan OTT pejabat Pemprov Bengkulu.