Kasus: korupsi

  • KPK Sita Uang Rp 7 Miliar Hasil Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Dana Pilkada – Page 3

    KPK Sita Uang Rp 7 Miliar Hasil Rohidin Mersyah Peras Anak Buah untuk Dana Pilkada – Page 3

    Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) menangkap delapan orang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Bengkulu. Jumlah itu bertambah dari yang sebelumnya tujuh orang.

    “Sampai dengan saat ini sudah ada delapan orang di jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK,” tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).

    Tessa menyebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah uang, dokumen, dan barang bukti elektronik dalam OTT di Bengkulu tersebut.

    “KPK mengapresiasi Jajaran Polri, baik Kapolda Bengkulu Irjen Pol Anwar, khususnya Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata beserta jajaran atas dukungannya dalam membantu proses pengamanan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di Provinsi Bengkulu,” katanya.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Jakarta untuk diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap tujuh orang di Bengkulu pada Sabtu malam 23 November 2024. Rohidin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024) pukul 14.39 WIB.

    Rohidin yang dikawal personel KPK dan polisi, tiba di gedung KPK dengan mengenakan pakaian serba hitam dan mengenakan masker dan topi putih. Demikian dilansir dari Antara.

    Setibanya di lokasi, yang bersangkutan langsung masuk ke lobi gedung tanpa memberikan komentar apapun kepada awak media yang telah menunggu di lobi Gedung Merah Putih KPK.

    Rohidin kemudian naik ke ruang pemeriksaan yang berlokasi di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

  • Rohidin Kena OTT KPK, Wagub Rosjonsyah Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Bengkulu

    Rohidin Kena OTT KPK, Wagub Rosjonsyah Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Bengkulu

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pemerintah akan menunjuk Rosjonsyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu sebagai pengganti Rohidin Mersyah yang baru saja ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Bima menjelaskan bahwa penunjukkan ini imbas Rohidin Mersyah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu jelang beberapa hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

    “Kemendagri saat ini sedang menyiapkan draft surat kepada Wakil Gubernur Bengkulu untuk menunjuk yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/11/2024). 

    Bima melanjutkan bahwa dengan menunjuk Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu diharapkan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi tersebut tidak terganggu dan dapat tetap berjalan. 

    “Terutama dalam menghadapi hari Pilkada di Provinsi Bengkulu bisa terselenggara dengan baik,” imbuhnya.

    Bima menjelaskan bahwa penunjukkan ini diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Beleid itu memuat beberapa pengaturan, seperti di dalam ketentuan Pasal 65 ayat (3) menegaskan bahwa Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya;

    Lalu, di dalam ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

  • Ketum Muhammadiyah Soroti Kesejahteraan Guru pada Hari Guru Nasional

    Ketum Muhammadiyah Soroti Kesejahteraan Guru pada Hari Guru Nasional

    Yogyakarta, Beritasatu .com – Dalam peringatan Hari Guru Nasional, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyoroti isu kesejahteraan guru di Indonesia yang masih menjadi tantangan besar. Haedar menilai, banyak guru, khususnya di daerah, masih bertahan dengan penghasilan minim dan bahkan bekerja secara sukarela.

    “Usaha mencerdaskan kehidupan bangsa sejatinya tidak mengenal negeri dan swasta. Di kawasan tertentu ketika lembaga pendidikan negeri belum hadir, justru lembaga swasta seperti Muhammadiyah hadir dengan kemandirian meski bermodal seadanya. Kebijakan yang menarik guru negeri dari sekolah swasta menunjukkan diskriminasi dalam politik pendidikan,” ujar Haedar pada Senin (25/11/2024).

    Haedar mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai memperhatikan kesejahteraan guru melalui program sertifikasi. Namun, ia menegaskan bahwa upaya tersebut belum sepenuhnya merata, terutama bagi guru di lembaga pendidikan swasta.

    Ia berharap, dengan pengalokasian anggaran pendidikan sebesar 20% sesuai konstitusi, kesejahteraan guru dapat terus meningkat. Haedar juga mencatat bahwa dana pendidikan tersebar ke berbagai instansi dan daerah akibat otonomi daerah, sehingga tidak sepenuhnya terpusat di Kementerian Pendidikan.

    “Menteri baru, harapan baru, meski tak semudah membalik tangan para guru,” katanya dalam momentum Hari Guru Nasional.

    Haedar juga menyoroti pentingnya kualitas dan pengabdian guru sebagai faktor utama dalam memajukan pendidikan.

    “Guru memiliki sejarah panjang mencerdaskan kehidupan bangsa saat semua serba keterbatasan. Itulah era guru pejuang seperti kisah heroik guru Laskar Pelangi,” tuturnya.

    Menurutnya, peningkatan kesejahteraan harus disertai dengan peningkatan kemampuan dan pengabdian guru. Haedar mengingatkan, stagnasi kualitas pendidikan dapat memperburuk daya saing Indonesia, yang saat ini masih di bawah enam negara tetangga di Asia Tenggara.

    “Jangan sampai kesejahteraan guru meningkat, tetapi kualitas pendidikan Indonesia tetap tertinggal,” tegas Haedar dalam peringatan Hari Guru Nasional.

    Haedar menekankan bahwa menjadi guru bukan hanya soal pekerjaan, tetapi panggilan untuk mendidik dan membangun bangsa. Ia juga mengkritik para pejabat yang mengejar kesejahteraan tanpa pengabdian, sehingga terjadi praktik korupsi. 

    “Menjadi guru itu sejatinya sebuah panggilan untuk mencerdaskan bangsa. Seperti pejabat publik, mengejar sejahtera tak akan ada habisnya bila tanpa panggilan untuk berkhidmat,” katanya.

    Haedar memberikan penghormatan kepada para guru, terutama di daerah terpencil, dan mendorong upaya peningkatan kesejahteraan mereka. “Guru adalah sosok teladan bangsa. Selamat Hari Guru! Salam hormat tertinggi kami untuk para pendidik sejati!” tutup dalam momentum Hari Guru Nasional.
     

  • Profil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang Terjerat OTT KPK

    Profil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang Terjerat OTT KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah atas dugaan kasus pungutan dan pemerasan pegawai untuk pendanaan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Rohidin yang masih menjabat sebagai gubernur Bengkulu ini dijaring pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Sabtu (23/11/2024) malam, yang bertepatan dengan hari terakhir masa kampanye Pilgub Bengkulu 2024.

    Terjeratnya Rohidin dalam kasus ini tidak akan menggugurkan pencalonannya pada Pilgub Bengkulu meski dia sudah berstatus sebagai tersangka. Diskualifikasi Rohidin akan dilakukan setelah ada putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Lantas, bagaimana sosok Rohidin Mersyah? Berikut ini profilnya.

    Profil Rohidin Mersyah
    Rohidin Mersyah lahir pada 9 Januari 1970 di Bengkulu. Rohidin menikah dengan Derta Wahyulin dan dikaruniai tiga orang anak. Rohidin menyelesaikan studi S-1 di Universitas Gadjah Mada (UGM), program studi kedokteran hewan.

    Rohidin mengambil studi S-2 di Institut Pertanian Bogor dengan program studi manajemen agribisnis pada 2000, dan studi S-3 program studi pengelolaan SDA dan lingkungan di universitas yang sama pada 2002.

    Semasa kuliah, Rohidin juga aktif dalam organisasi, sebagai ketua senat Fakultas Kedokteran Hewan UGM pada 1993, dan ketua bidang diklat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Yogyakarta pada 1994.

    Sebelum terjun ke dunia politik, Rohidin menjabat sebagai kepala Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Bengkulu Selatan pada 1998. Rohidin kemudian bekerja di kantor pemerintahan Bengkulu Selatan dengan beragam jabatan.

    Ia pernah menjabat sebagai kepala sub-bagian program kerja bagian pembangunan pada 2006, dan jabatan terakhirnya adalah kepala bidang perencanaan fisik prasarana pada 2009.

    Karier politiknya diawali sebagai wakil bupati Bengkulu Selatan, mendampingi Reskan Effendi Awaluddin mulai periode 2010-2015. Sejak saat itu, kariernya Rohidin terus berkembang.

    Rohidin kemudian terpilih sebagai wakil gubernur Bengkulu untuk 2016-2021 yang mendampingi Ridwan Mukti. Namun, Ridwan Mukti mengundurkan diri setelah ditahan oleh KPK. Rohidin kemudian ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) pada 2017 dan diangkat sebagai gubernur pada 2018 hingga selesai masa jabatannya. Pada 2021, Rohidin kembali terpilih menjadi gubernur Bengkulu didampingi oleh Rosjonsyah Syahili.

    Demikian profil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT KPK pada Sabtu (23/11/2024) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

  • Fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Harta Kekayaannya

    Fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Harta Kekayaannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam lingkup pemerintahan Provinsi Bengkulu.

    Rohidin beserta beberapa pejabat pemerintahan Bengkulu lainnya terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Sabtu (23/11/2024). Berikut ini fakta-fakta penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sekaligus harta kekayaan yang dimilikinya.

    Fakta-fakta Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
    1. Tujuh pejabat pemerintahan Bengkulu ikut ditangkap
    Selain Gubernur Rohidin Mersyah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap tujuh pejabat lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan. Pejabat yang diamankan adalah Syarifudin (kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi), Syafriandi (kepala dinas kelautan dan perikanan), Saidirman (kepala dinas pendidikan dan kebudayaan), Ferry Ernest Parera (kepala biro pemerintahan dan kesra), Isnan Fajri (sekretaris daerah), Tejo Suroro (kepala dinas pekerjaan umum dan tata ruang), serta Evriansyah (ajudan gubernur).

    2. Dua orang ditahan sebagai tersangka
    Selain Rohidin, dua pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Isnan Fajri dan Evriansyah. Tiga orang tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    Mereka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan bisa diperpanjang jika diperlukan untuk penyidikan lebih lanjut.

    3. Barang bukti uang Rp 7 miliar
    KPK menemukan uang sebanyak Rp 7 miliar yang disembunyikan di empat tempat berbeda. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. Berikut ini perincian penemuan uang.

    – Rp 32,5 juta di mobil Syarifudin.
    – Rp 120 juta di rumah Ferry Ernest Parera.
    – Rp 370 juta di mobil Rohidin Mersyah.
    – Rp 6,5 miliar di rumah dan mobil Evriansyah.

    4. Penyelidikan kasus Rohidin sejak Mei 2024
    Rohidin Mersyah sudah lama menjadi target KPK sejak Mei 2024. KPK menerima laporan tentang adanya permintaan uang untuk keperluan Pilgub Bengkulu 2024. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

    Harta Kekayaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
    Rohidin melaporkan harta kekayaannya pada 21 Maret 2024 untuk laporan periodik 2023 di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dalam laporannya, total harta kekayaan Rohidin sebesar Rp 4,1 miliar dan tidak memiliki utang. Adapun rinciannya sebagai berikut ini.

    – Rp 2,6 miliar terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Bengkulu dan satu bidang di Bengkulu Selatan.
    – Rp 79 juta terdiri dari dua unit sepeda motor dan satu mobil Toyota Harrier (2010) senilai Rp 200 juta.
    – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditangkap KPK memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 265 juta.
    – Kas dan setara kas sebesar Rp 956 juta.

  • Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Periksa Firli Bahuri pada 28 November di Bareskrim Polri

    Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Periksa Firli Bahuri pada 28 November di Bareskrim Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan pemeriksaan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, yang akan dilaksanakan di Bareskrim Polri pada Kamis (28/11/2024). Firli akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat ini penyidikan kasus tersebut ditangani oleh penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) yang berada di Mabes Polri.

    “Penanganan perkara ini ditangani oleh tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan penyidik Kortastipidkor Polri,” kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

    Selain alasan tersebut, Ade Safri menambahkan semua pihak, termasuk Firli, memiliki hak untuk memilih lokasi pemeriksaan. Pemeriksaan bisa dilakukan di lokasi yang telah ditentukan, atau tempat lain yang disepakati.

    “Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan di situ atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa,” ujarnya.

    Ade Safri juga menegaskan pemeriksaan Firli Bahuri bertujuan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, dalam rangka pemenuhan P-19 serta hasil koordinasi dengan penuntut umum kejati.

  • Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditangkap, KPK: Ada Bukti Chat Permintaan Uang untuk Tim Sukses

    Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditangkap, KPK: Ada Bukti Chat Permintaan Uang untuk Tim Sukses

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bukti elektronik berupa hand phone dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditangkap pada Sabtu (23/11/2024). Dari hand phone tersebut, terungkap percakapan mengenai permintaan dana untuk mendukung proses pemenangan Pilgub Bengkulu 2024.

    “Melalui bukti percakapan WA yang berhasil diamankan, terlihat jelas bahwa uang ini digunakan untuk tim sukses,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Ia juga menambahkan bahwa percakapan tersebut melibatkan permintaan dana untuk tim sukses dan kelompok tertentu di wilayah tersebut.

    Pada Juli 2024, Rohidin Mersyah diketahui mengajukan permintaan dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka Pilgub Bengkulu 2024. Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, pada September-Oktober 2024, mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendukung program Rohidin dalam mencalonkan diri kembali sebagai gubernur Bengkulu.

    Alexander Marwata menegaskan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap tidak secara tiba-tiba. Proses hukum dimulai dengan penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sejak Mei 2024.

    “Proses penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sudah melalui penyelidikan mendalam, bukan tanpa alasan,” jelas Alex.

    Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, status hukum Rohidin tidak memengaruhi pencalonannya dalam Pilgub Bengkulu 2024. Pasalnya, surat suara sudah tercetak sehingga masyarakat tetap dapat memilihnya. Jika Rohidin memenangi Pilgub Bengkulu 2024, ia tetap dapat dilantik sebagai gubernur. Namun, jika terbukti bersalah, dia bisa dicopot dari jabatannya.

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, KPK menangkap delapan pejabat Pemprov Bengkulu, termasuk Gubernur Rohidin Mersyah. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    Setelah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditangkap, KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama dua pejabat Pemprov Bengkulu lainnya. KPK telah menahan ketiga tersangka, termasuk Rohidin Mersyah, dalam kasus dugaan pemerasan gubernur Bengkulu kepada anak buahnya untuk kepentingan Pilgub 2024. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Ibu Kota Pakistan Lockdown gegara Demo Pro Imran Khan, Jalan Ditutup Kontainer

    Ibu Kota Pakistan Lockdown gegara Demo Pro Imran Khan, Jalan Ditutup Kontainer

    Islamabad

    Ibu kota Pakistan, Islamabad, dikunci ketat alias lockdown gara-gara demo para pendukung mantan Perdana Menteri Imran Khan yang dipenjara. Jalanan utama di Islamabad bahkan diblokade dengan kontainer.

    Dilansir Reuters, Senin (25/11/2024), para pedemo menuntut pembebasan Imran Khan. Jalan raya menuju Islamabad yang dilalui para pendukung Khan, yang dipimpin oleh anggota partainya Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), telah diblokir sejak Minggu (24/11).

    Massa diperkirakan akan mendekati kota dan berkumpul di dekat gedung parlemen. Sebagian besar jalan utama kota juga telah diblokir oleh pemerintah dengan kontainer yang disusun bertingkat.

    Pemerintah juga mengerahkan polisi dan paramiliter dalam jumlah besar. Mereka juga dibekali perlengkapan anti huru hara.

    Layanan telepon seluler juga telah dihentikan sementara. Pertemuan dalam bentuk apapun dilarang berdasarkan ketentuan hukum.

    Jalanan utama di Islamabad diblokade dengan kontainer (AFP/AAMIR QURESHI)

    Pengawas internet global NetBlocks mengatakan di X, metrik langsung menunjukkan layanan pesan WhatsApp telah dibatasi menjelang demonstrasi itu.

    Seorang pembantu utama Khan, Ali Amin Gandapur, yang merupakan kepala menteri provinsi Khyber Pakhtunkhwa dan diperkirakan akan memimpin konvoi terbesar ke Islamabad, meminta orang-orang untuk berkumpul di dekat pintu masuk zona merah kota tersebut, yang dikenal sebagai ‘D Chowk’.

    “Khan telah meminta kami untuk tetap di sana sampai semua tuntutan kami dipenuhi,” katanya dalam sebuah pesan video pada hari Sabtu.

    PTI menuntut pembebasan Khan dan semua pemimpinnya. Mereka juga menuntut pengunduran diri pemerintah saat ini karena dianggap menang dalam pemilu yang curang.

    Khan telah dipenjara sejak Agustus 2023 dan, sejak disingkirkan dari kekuasaannya oleh parlemen pada tahun 2022, menghadapi sejumlah tuduhan mulai dari korupsi hingga hasutan untuk melakukan kekerasan. Ia dan partainya membantah semua tuduhan tersebut.

    “Protes yang terus-menerus ini menghancurkan ekonomi dan menciptakan ketidakstabilan. Kami ingin para pemimpin politik duduk bersama dan menyelesaikan masalah ini,” kata seorang warga Islamabad, Muhammad Asif, di depan sebuah pasar yang tutup.

    (haf/haf)

  • Tak Terkait Pilgub Bengkulu, Penangkapan Rohidin Mersyah Berawal dari Penyelidikan sejak Mei 2024

    Tak Terkait Pilgub Bengkulu, Penangkapan Rohidin Mersyah Berawal dari Penyelidikan sejak Mei 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa penangkapan Gubernur Rohidin Mersyah terkait Pilgub Bengkulu 2024 dan dilakukan secara mendadak. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menjelaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi ini telah dimulai sejak Mei 2024.

    “Perkara ini dimulai dari penyelidikan bulan Mei, jadi sudah lama. Proses penangkapan bukan tiba-tiba, tetapi didahului dengan penyelidikan mendalam,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

    Alex menegaskan status tersangka tidak memengaruhi pencalonan Rohidin. Surat suara pilkada sudah tercetak, sehingga masyarakat tetap dapat memilihnya. Bahkan jika Rohidin menang, dia tetap bisa dilantik sebagai gubernur meski proses hukum akan tetap berjalan.

    “Kalau menang, tetap dilantik. Jika terbukti bersalah, baru dicopot,” tegas Alex.

    Penyelidikan bermula dari laporan adanya mobilisasi dukungan dana untuk pencalonan kembali Rohidin Pilgub Bengkulu 2024. Penangkapan Rohidin Mersyah dilakukan seusai masa kampanye dengan bukti yang cukup. Alex membantah klaim kuasa hukum Rohidin yang menyebut penangkapan disengaja pada masa tenang pilkada.

    “Ekspose perkara dihadiri tiga pimpinan KPK, termasuk saya. Kami sepakat menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti yang kuat,” jelasnya.

    Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (23/11/2024) malam, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar. Uang ini ditemukan dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

    Dalam OTT KPK di Bengkulu, delapan pejabat Pemprov Bengkulu ditangkap, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah, Sekda Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca.

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    Setelah menangkap Rohidin Mersyah, KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama dua pejabat Pemprov Bengkulu lainnya. KPK telah menahan ketiga tersangka, termasuk Rohidin Mersyah, dalam kasus dugaan pemerasan gubernur Bengkulu kepada anak buahnya untuk kepentingan Pilgub 2024. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Resmi Ditahan KPK, Rohidin Mersyah Yakin Bakal Tetap Menangkan Pilkada Bengkulu 2024

    Resmi Ditahan KPK, Rohidin Mersyah Yakin Bakal Tetap Menangkan Pilkada Bengkulu 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meyakini bakal tetap menang di Pilkada Bengkulu kendati kini ditahan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hal itu disampaikan Rohidin usai diumumkan sebagai tersangka oleh KPK dan resmi ditahan untuk 20 hari ke depan sejak inggu (24/11/2024).

    Petahana yang kini kembali mencalonkan diri sebagai calon gubernur (cagub) Bengkulu itu meminta agar masyarakat tenang dan menjaga kondusivitas. Dia tidak ingin ada yang berperilaku anarkis. 

    “Terkait dengan proses hukum saya sebagai calon gubernur akan berjalan sesuai dengan aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024).

    Tidak hanya itu, Rohidin percaya bahwa calon wakil gubernurnya yakni Meriani mampu melakukan konsolidasi agar bisa memenangkan Pilkada Bengkulu 2024. 

    “Karena kekuatan kita semakin kuat semakin solid, sebagai penutup saya pesan kepada Tim Rommer [Rohidin-Meriani] untuk turun bergerilya, menyatukan kekuatan, merapatkan barisan, jaga soliditas. Saya yakin betul kita pasti menang. Saya sangat kuat menghadapi persoalan ini. Bagi saya ini hal biasa dalam sebuah proses politik,” pesannya. 

    Adapun pihak KPK membantah bahwa proses hukum terhadap Rohidin bernuansa politis karena dilakukan jelang beberapa hari saja sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024. 

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya sudah mendapatkan laporan masyarakat dari beberapa bulan yang lalu. Kegiatan penyelidikan juga telah dilakukan sebelum akhirnya mendapatkan informasi rencana penyerahan uang pada Jumat 22 November 2024. 

    “Jadi, apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak,” kata Alex, sapaannya, pada konferensi pers, Minggu (24/11/2024). 

    TERSANGKA PEMERASAN

    Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK resmi menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca. 

    Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). 

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu 23 November 2024. Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca sleaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 November lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

    Ada total yang sebesar Rp7 miliar yang diamankan sebagai bukti pada OTT tersebut.