Kasus: korupsi

  • Kuasa Hukum Tom Lembong Pede Menangkan Praperadilan Lawan Kejagung

    Kuasa Hukum Tom Lembong Pede Menangkan Praperadilan Lawan Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong optimis dapat memenangkan sidang gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung)

    Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers jelang sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) besok, Selasa (26/11/2024). 

    “Kami sangat optimis, Kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” tuturnya ketika ditemui di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). 

    Tim Kuasa hukum Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Trikasih Lembong menggelar konferensi pers di Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024) / BISNIS – Jessica Gabriela SoehandokoPerbesar

    Pasalnya Ari menilai bahwa hingga akhir persidangan tak ada satu bukti yang dapat ditunjukkan oleh Jaksa, yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka. 

    “Apalagi dalam sesuai dengan keterangan dari beberapa ahli bahkan ahli BPKP yang mereka hadirkan sendiri, mengatakan, bahwa kerugian negara itu merupakan hal yang pokok dalam perkara korupsi terutama pasal 2 dan pasal 3,” ungkapnya. 

    Lantaran belum ada temuan soal audit kerugian negara tersebut, dia lantas menegaskan bahwa Tom Lembong tak dapat ditetapkan sebagai tersangka.

    “Jadi sampai saat ini mereka belum menemukan adanya audit kerugian negara, baru asumsi, Itu juga tadi dalam kesimpulan mereka katakan belum ada,” terangnya. 

    Sebab demikian, dia menyimpulkan bahwa mantan menteri perdagangan tersebut tak bisa dijadikan menjadi tersangka. 

    “Bagaimana orang bisa dijadikan tersangka dengan perkara korupsi, sehingga kami masih optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” pungkasnya. 

  • 2
                    
                        Jika Hakim Tak Kabulkan Gugatan Praperadilan, Kubu Tom Lembong Sebut Semua Menteri Bisa Dipidana
                        Nasional

    2 Jika Hakim Tak Kabulkan Gugatan Praperadilan, Kubu Tom Lembong Sebut Semua Menteri Bisa Dipidana Nasional

    Jika Hakim Tak Kabulkan Gugatan Praperadilan, Kubu Tom Lembong Sebut Semua Menteri Bisa Dipidana
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa Hukum Tom Lembong Dodi S Abdulkadir mengatakan, jika majelis hakim menolak gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, maka Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya harus bersiap untuk dipidana juga.
    Seperti diketahui mantan, Mendag Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
    Kejagung menetapkan Tom pada 29 Oktober 2024, dan kemudian ditahan di Rutan Kejagung.
    “Keputusan kalau ini ditolak, maka seluruh menteri harus hati-hati, seluruh menteri bisa dipidanakan, baik menteri sekarang, yang lalu, dan yang akan datang, juga harus berhati-hati,” ujar Dodi di PN Jaksel, Senin (25/11/2024).
    “(Menteri) harus berhati-hati, karena satu kaki sudah dipenjara karena tidak ada kepastian hukum atau perlindungan hukum bagi penyelenggara negara di dalam menerbitan kebijakan-kebijakannya,” tambah dia.
    Dodi menjelaskan bahwa keputusan pengadilan itu sangat ditunggu-tunggu, dan keputusan besok akan menentukan sistem penegakan hukum selama ini.
    “Khusus untuk pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara, apakah kebijakan yang diambil oleh pejabat penyelenggara negara itu dapat langsung di kriminalisasikan?” tanya Dodi.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menuduh bahwa Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada perusahaan swasta. 
    Kasus yang terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan, mengingat izin impor GKM seharusnya diberikan kepada BUMN.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan KPK ‘Dandani’ Rohidin Mersyah Jadi Polantas saat OTT Pemprov Bengkulu

    Alasan KPK ‘Dandani’ Rohidin Mersyah Jadi Polantas saat OTT Pemprov Bengkulu

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM) sempat disamarkan dengan rompi Polantas usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). 

    Untuk diketahui, Rohidin merupakan satu dari delapan orang yang terjaring OTT KPK, Sabtu (23/11/2024). Kini, dia, ajudannya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan. 

    Dalam proses membawa para pihak-pihak itu ke Jakarta, KPK membenarkan bahwa Rohidin sempat dipakaikan rompi Polantas untuk menghindari simpatisan yang mencarinya.

    Pada saat itu, calon gubernur (cagub) petahana Pilkada Bengkulu tersebut diperiksa di Mapolrestabes Bengkulu usai ditangkap tim KPK. 

    Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, simpatisan Rohidin sudah ramai mengepung Polrestabes Bengkulu sejak pagi setelah kepala daerah itu ditangkap. Oleh sebab itu, tim KPK berkoordinasi dan dibantu oleh Polrestabes untuk menyelamatkan Rohidin dari orang-orang. 

    “Nah, yang paling dicari adalah Pak RM, makanya itu kemudian dipinjamkan lah rompinya, di sana, dalam rangka tadi kamuflase supaya tidak menjadi sasaran dari orang-orang yang ada di situ. Jadi, tidak pada saat pemeriksaan, tapi, hanya ketika ke luar, kemudian ketika dalam kerumunan,” jelas Asep pada konferensi pers, Minggu (24/11/2024). 

    Atas bantuan pihak kepolisian di sana, Asep menyampaikan KPK berterima kasih atas bantuan yang diberikan dalam membawa para pihak terjaring OTT sampai ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu. 

    Sesampainya di Jakarta, Rohidin terlihat tidak lagi mengenakan rompi Polantas. Pria yang juga pernah menjadi Wakil Gubernur Bengkulu itu terlihat mengenakan topi putih saat sampai di lobi Gedung Merah Putih KPK.

    Di sisi lain, Asep mengungkap bahwa proses penangkapan Rohidin turut meliputi upaya kejar-kejaran. Politisi itu pun disebut sempat pergi ke arah Bengkulu Utara ketika ingin ditangkap penyelidik KPK. 

    “Itu ada proses saling kejar lah di situ ya, kemudian, singkat ceritanya bisa kita tangkap sama tim. Kemudian dibawa ke Mapolres, jadi, pada kesempatan ini juga kita atau kami dari KPK mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bantuannya dari Polda Bengkulu maupun Polrestabes Bengkulu,” jelas Jenderal Polisi bintang satu itu. 

    3 Tersangka OTT Pemprov Bengkulu 

    Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK resmi menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca. 

    Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). 

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu 23 November 2024. Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca sleaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 November lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. 

    Pada OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah bukti seperti dua catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai masing-masing sebesar Rp32,5 juta dan Rp120 juta; uang tunai Rp370 juta; serta catatan penerimaan dan penyaluran uang sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang dolar AS serta dolar Singapura. 

    Alex mengungkap, uang Rp370 juta itu ditemukan di mobil Rohidin, sedangkan uang Rp6,5 miliar di rumah dan mobil Anca. 

    “Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar dalam mata uang Rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD),” papar pimpinan KPK dua periode itu. 

  • Ketua Harian PKB Kritik Legisator Hasbiallah: OTT KPK Bukan Kampungan!

    Ketua Harian PKB Kritik Legisator Hasbiallah: OTT KPK Bukan Kampungan!

    Jakarta

    Ketua Harian DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ais Shafiyah Asfar, merespons pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang selama ini kerap dilakukan KPK. Menurutnya OTT merupakan salah satu instrumen yang bisa dilakukan untuk memberantas korupsi.

    “Pak Hasbi saya kira agak keliru soal OTT, bagi saya OTT bukan kampungan, bukan juga pemborosan, tapi OTT ini salah satu instrumen pemberantasan korupsi yang tetap perlu dilakukan,” kata Ais dalam keterangan, Senin (25/11/2024).

    Kendati demikian, Ais menyebut pemberantasan korupsi baru dikatakan berhasil jika telah terjadi penurunan kasus korupsi. Ia mendukung perlu adanya upaya pencegahan dari lembaga antirasuah itu.

    “Harus kita garis bawahi prinsip utama dalam pemberantasan korupsi adalah upaya pencegahan. Pencegahan lebih efektif ketimbang penindakan dalam jumlah masif,” ujar Ais.

    Ais menambahkan, penegak hukum akan lebih baik jika fokus pada pencegahan di semua lini. Sementara pemerintah harus berkomitmen memperkuat sekaligus memperketat sistem keuangan, termasuk sistem politik dengan lebih transparan.

    “Sebetulnya kalau sistem keuangan kita diperketat lagi, misalnya dengan e-planning, e-budgeting, e-procurement, saya yakin KKN bisa dihentikan. Dengan begitu juga akan mengurangi dan menghilangkan OTT,” ujar Ais.

    Adapun pernyataan Hasbiallah sempat dilontarkan kala fit and proper calon Dewas KPK, Wisnu Baroto, beberapa hari yang lalu. Ia mengaku sepakat dengan pernyataan Luhut Binsar Panjaitan terkait OTT.

    “Saya setuju dengan Pak Luhut kalau OTT itu hanya kampungan, sebab OTT itu hanya merugikan uang negara. Saya pernah tanya salah satu pimpinan KPK, untuk mengejar OTT itu satu tahun, berapa banyak uang kita yang harus habis. Ini kan permasalahan di kita seperti ini, KPK ini lebih banyak pemborosannya kenapa? OTT satu tahun, setelah itu uang negara hilang dulu baru ditangkap,” ujar Hasbi.

    (dwr/gbr)

  • Jadi Tersangka KPK H-4 Pencoblosan, Golkar Minta Rohidin Mersyah Ikut Proses Hukum

    Jadi Tersangka KPK H-4 Pencoblosan, Golkar Minta Rohidin Mersyah Ikut Proses Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA — Partai Golkar buka suara usai kadernya, yakni Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Wakil Ketua Umum Golkar Adies Kadir menyebut pihaknya akan meminta Rohidin Mersyah agar mematuhi seluruh proses hukum yang ada. 

    “Golkar ini kan partai taat hukum, jadi tentunya Partai Golkar akan mengimbau kepada beliau untuk mengikuti seluruh proses hukum,” ujar Adies saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Senin (25/11/2024).

    Golkar, kata Adies, akan mengikuti peraturan yang berlaku mengenai kadernya yang merupakan calon gubernur (cagub) Bengkulu, namun kini menjadi tahanan penegak hukum.  

    Sebelumnya, Rohidin meyakini bakal tetap menang di Pilkada Bengkulu kendati kini ditahan sebagai tersangka KPK. Hal itu disampaikan Rohidin usai diumumkan sebagai tersangka oleh KPK dan resmi ditahan untuk 20 hari ke depan sejak Minggu (24/11/2024).

    Petahana yang kini kembali mencalonkan diri sebagai calon gubernur (cagub) Bengkulu itu meminta agar masyarakat tenang dan menjaga kondusivitas. Dia tidak ingin ada yang berperilaku anarkis. 

    “Terkait dengan proses hukum saya sebagai calon gubernur akan berjalan sesuai dengan aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan dengan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (24/11/2024).

    Tidak hanya itu, Rohidin percaya bahwa calon wakil gubernurnya, yakni Meriani mampu melakukan konsolidasi agar bisa memenangkan Pilkada Bengkulu 2024. 

    “Karena kekuatan kita semakin kuat semakin solid, sebagai penutup saya pesan kepada Tim Rommer [Rohidin-Meriani] untuk turun bergerilya, menyatukan kekuatan, merapatkan barisan, jaga soliditas. Saya yakin betul kita pasti menang. Saya sangat kuat menghadapi persoalan ini. Bagi saya ini hal biasa dalam sebuah proses politik,” pesannya. 

    OTT KPK 

    Adapun, pihak KPK membantah bahwa proses hukum terhadap Rohidin bernuansa politis karena dilakukan jelang beberapa hari saja sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024. 

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut pihaknya sudah mendapatkan laporan masyarakat dari beberapa bulan yang lalu. Kegiatan penyelidikan juga telah dilakukan sebelum akhirnya mendapatkan informasi rencana penyerahan uang pada Jumat 22 November 2024. 

    “Jadi, apakah ada nuansa politis? Saya kira tidak,” kata Alex, sapaannya, pada konferensi pers, Minggu (24/11/2024). 

    Adapun selain Rohidin, KPK turut menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) serta Adc Gubernur Evriansyah (EV) alias Anca. 

    Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) No.31/1999 sebagaimana telah diubah pada UU No.20/2001 jo. pasal 55 KUHP. 

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). 

    Alex, sapaannya, menjelaskan bahwa perkara bermula saat OTT dilakukan pada Sabtu 23 November 2024. Namun, pihak KPK sebelumnya telah mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada penerimaan sejumlah uang oleh Anca sleaku Adc. Gubernur Bengkulu dan Isnan selaku Sekda. 

    Uang itu diduga diterima pada Jumat 22 November 2024 untuk kepentingan Rohidin, yang saat ini merupakan calon gubernur (cagub) petahana di Pilkada Bengkulu. 

    Tim KPK yang bergerak ke Bengkulu pada 23 November lalu mengamankan total delapan orang, termasuk Rohidin, Isnan dan Anca. Lima orang lainnya masing-masing adalah kepala dinas dan biro di lingkungan Pemprov Bengkulu. Ada total yang sebesar Rp7 miliar yang diamankan sebagai bukti pada OTT tersebut.

  • Kadernya yang Jadi Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Golkar Cuma Bisa Prihatin

    Kadernya yang Jadi Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Golkar Cuma Bisa Prihatin

    GELORA.CO – Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir, prihatin usai Gubernur Bengkulu sekaligus Cagub Bengkulu 2024 Rohidin Mersyah yang diusung partainya, ditangkap KPK.

    “Partai Golkar adalah partai yang taat hukum, kami tentunya akan mengimbau kepada yang bersangkutan untuk mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan,” kata Adies, Senin (25/11/2024).

    “Kami prihatin terhadap kasus yang menimpa beliau di saat berkontestasi di Pilkada,” lanjutnya.

    Adies juga masih menimbang apakah Golkar nantinya akan memberi bantuan hukum kepada Rohidin.

    “Kami akan pelajari peristiwa hukum yang menimpa Rohidin. Terkait apakah akan memberikan bantuan hukum, masih kami koordinasikan dengan teman-teman Bakumham Partai Golkar,” bebernya.

    Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga memeras pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

    “KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu malam kemarin.

    Alex menegaskan penyidik KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

    “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujarnya.

    Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

    Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

    Dalam operasi tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

  • Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Pasuruan Terancam Dipenjara

    Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Pasuruan Terancam Dipenjara

    Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati. Mantan Kepala Desa Kedawung Kulon berinisial SG diduga telah menyalahgunakan dana desa sebesar Rp160 juta lebih untuk proyek pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) yang fiktif.

    Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam penggunaan dana desa tahap III tahun 2019. Meskipun anggaran untuk pembangunan gedung TK telah dicairkan, namun hingga kini gedung tersebut tidak kunjung dibangun.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, SG diduga memalsukan nota pembelian material untuk membuat laporan pertanggungjawaban seakan-akan proyek pembangunan gedung TK telah dilaksanakan. Padahal, dana tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

    “Modus yang digunakan pelaku sangatlah sederhana namun cukup efektif untuk mengelabui pihak terkait,” ujar Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara.

    Yang paling disayangkan dalam kasus ini adalah korbannya adalah anak-anak usia dini yang seharusnya mendapatkan fasilitas belajar yang layak. Akibat perbuatan SG, anak-anak TK PKK 2 terpaksa masih harus belajar di ruang perpustakaan SDN Kedawung Kulon 2.

    Saat ini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan polisi telah menetapkan SG sebagai tersangka. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen penting.

    “Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas dan akan membawa pelaku ke meja hijau,” tegas Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.

    Atas perbuatannya, SG terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. [ada/beq]

  • 5 Fakta Terkait OTT KPK di Bengkulu, Tangkap Gubernur dan Sejumlah Orang Lainnya – Page 3

    5 Fakta Terkait OTT KPK di Bengkulu, Tangkap Gubernur dan Sejumlah Orang Lainnya – Page 3

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

    Pantauan Liputan6.com, Minggu 24 November 2024, Rohidin Mersyah tampak selesai menjalani pemeriksaan dan turun dari lantai atas gedung KPK sekitar pukul 22.27 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan KPK, bersama dua tersangka lainnya.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta menyatakan, penyidik mendalami kasus tersebut sejak Mei 2024 lalu.

    “Atas adanya mobilisasi terkait akan ikutnya yang bersangkutan pilkada pada bulan November dilakukan pencoblosan,” tutur Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Menurutnya, KPK mendapatkan informasi bahwa pada Jumat, 22 November 2024 terdapat penerimaan sejumlah uang lewat ajudan Rohidin Mersyah dan Sekda Pemprov Bengkulu untuk untuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

    Selain Rohidin Mersyah, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni ADC Gubernur Bengkulu, Epriansyah; dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri.

     

  • Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu – Page 3

    Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan draf surat penunjukan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah untuk menjadi pelaksana tugas gubernur Bengkulu. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Minggu malam 24 November 2024.

    Bima menjelaskan, penunjukan Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas Gubernur Bengkulu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

    “Kemendagri saat ini sedang menyiapkan draf surat kepada Wakil Gubernur Bengkulu untuk menunjuk yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu,” kata Bima Arya, saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2024).

    Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan, penunjukan pelaksana tugas tersebut, agar penyelenggaraan pemerintah tidak terganggu. Terutama, pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.

    “Sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bengkulu tidak terganggu/dapat tetap berjalan, terutama dalam menghadapi hari Pilkada di Provinsi Bengkulu bisa terselenggara dengan baik,” jelas dia.

    KPK menangkap Rohidin Mersyah dan tujuh pejabat Bengkulu lainnya di sejumlah lokasi pada Sabtu 23 November 2024. KPK menyebut, Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.

    Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan oleh KPK. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. Sementara lima orang lainnya dipulangkan.

    Sebagai informasi, Rohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024. Dia berpasangan dengan Meriani. Pasangan calon itu maju Pilgub Bengkulu dengan dukungan Partai Golkar, Hanura, PPP dan PKS.

     

  • Lagi! Polisi Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kamis (28/7)

    Lagi! Polisi Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kamis (28/7)

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri untuk diperiksa pada Kamis (28/11/2024).

    Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Firli terkait dengan pemenuhan berkas perkara atau P-19.

    “Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI,” ujar Ade di Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Dia menambahkan, pemeriksaan ini merupakan pemanggilan kedua yang dilakukan pihaknya. Selain itu, Firli nantinya bakal diperiksa di Gedung Bareskrim Polri sekitar 10.00 WIB. 

    Hanya saja, Ade tidak menjelaskan alasan pihaknya melakukan pemeriksaan Firli di Bareskrim.

    Meskipun begitu, dia menekankan bahwa penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli di Kementan ini dilakukan oleh penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.

    “Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan disitu atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak Rabu (22/11/2023). Firli jadi tersangka lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

    Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.

    Di sisi lain, Firli juga terjerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK. Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.